POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI”

0
2 views

“POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI”

PALI || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Wakil Ketua umum IWO Indonesia dan
Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD gerombol pejabat di kab pali Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.( 24/4/26)

Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar
Negeri sebesar Rp1.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp999.476.669,00 atau
99,95% dari anggaran. Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri tersebut dilaksanakan oleh
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melalui kegiatan Perjalanan
Wawasan Kebangsaan berdasarkan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Nomor 441/KPTS/KESBANGPOL/2024 tentang Peserta Perjalanan Wawasan
Kebangsaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten PALI Tahun 2024. Kegiatan
tersebut dilaksanakan selama delapan hari dari tanggal 28 Oktober s.d. 4 November
2024 yang diikuti sebanyak 80 orang dengan rincian berikut.

Berdasarkan telaah dokumen pertanggungjawaban pada Badan Kesbangpol
diketahui hal-hal berikut.
a. Sisa uang atas belanja perjalanan dinas ke luar negeri yang belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp228.991.000,00
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala
Badan Kesbangpol terkait pencairan SP2D dan pertanggungjawaban perjalanan
dinas luar negeri diperoleh informasi sebagai berikut

Rincian biaya pada dokumen pertanggungjawaban merupakan estimasi awal
pengeluaran perjalanan dinas luar negeri berdasarkan standar biaya dan
menyesuaikan anggaran Kabupaten PALI dengan besaran pengeluaran sebesar
Rp12.500.000,00 per peserta.
2) Perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol bekerjasama
dengan PT AMH, yaitu travel agent yang berlokasi di Batam. Itinerary selama
perjalanan dinas luar negeri ditentukan oleh pihak Badan Kesbangpol dan tidak
ada kesepakatan/kontrak secara tertulis antara Badan Kesbangpol dan PT AMH.
3) Realisasi pencairan belanja perjalanan dinas luar negeri dilakukan melalui
mekanisme TU oleh Bendahara Pengeluaran dengan SP2D Nomor
16.12/04.0/000076/TU/8.01.1.05.0.00.05.0000/PR/10/2024 tanggal 21 Oktober
2024 sebesar Rp999.476.669,00. Agar uang TU keluar dari rekening Bendahara
Pengeluaran dan untuk keperluan SPJ, Bendahara Pengeluaran kemudian
mentransfer uang TU dari rekening Bendahara Pengeluaran kepada penerima
sebagai berikut.Atas selisih tersebut, Bendahara Pengeluaran tidak dapat menjelaskan
penyebab selisih antara pencairan TU dan total transfer uang rekening
pengeluaran.
4) Kepala Badan Kesbangpol melalui Bendahara Pengeluaran meminta kembali
uang harian Paskibraka, uang harian pegawai Badan Kesbangpol, dan uang
yang ditransfer ke PPTK sebesar Rp548.991.000,00 (Rp212.737.500,00 +
Rp20.578.500,00 + Rp192.150.000,00 + Rp123.525.000,00). Uang tersebut
dikembalikan secara tunai oleh Paskibraka, pegawai Badan Kesbangpol, dan
PPTK kepada Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya, uang diserahkan
Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Badan Kesbangpol secara tunai.
Hasil konfirmasi kepada perusahaan travel agent PT AMH diperoleh informasi
sebagai berikut.
1) PT AMH dihubungi oleh Kepala Badan Kesbangpol untuk dapat
mengkoordinir kegiatan perjalanan wawasan kebangsaan sebagai travel agent
yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s.d. 4 November 2024;
2) PT AMH menerima uang transfer dari Badan Kesbangpol sebesar
Rp770.997.100,00 untuk biaya perjalanan dinas luar negeri dengan rincian
sebagai berikut.

PT AMH memberikan fasilitas berupa transportasi menggunakan bus di setiap
daerah dan negara, tiket penyeberangan, tiket penerbangan, makan siang dan
makan malam, seluruh biaya penginapan, serta tiket wahana.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kesbangpol dan Sdr NAs diketahui hal
berikut.
1) Uang harian hanya diberikan kepada pegawai Badan Kesbangpol dan
Paskibraka Kabupaten PALI agar dapat dikoordinir untuk diserahkan kembali
kepada Kepala Badan Kesbangpol;
2) Uang tunai sebesar Rp548.991.000,00 yang dikuasai oleh Kepala Badan
Kesbangpol diberikan ke Sdr. NAs selaku Staf Bagian Perencanaan dan
Keuangan Badan Kesbangpol sebesar Rp338.500.000,00 tanpa tanda terima
pada tanggal 23 Oktober 2024;
3) Sisa uang pada Kepala Badan Kesbangpol adalah sebesar Rp210.491.000,00
(Rp548.991.000,00 – Rp338.500.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-
lain tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah;
4) Sisa uang pada Sdr. NAs sebesar Rp18.500.000,00 (Rp338.500.000,00 –
Rp50.000.000,00 – Rp270.000.000,00) digunakan untuk pengeluaran lain-lain
tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah.
5) Kepala Badan Kesbangpol menyatakan bertanggung jawab dan bersedia
mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah.
b. Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang
dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dengan uraian
sebagai berikut.
1) Jumlah peserta perjalanan dinas melebihi ketentuan yaitu paling banyak lima
orang;
2) Terdapat 14 orang ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tidak
didukung dengan izin dari Menteri Dalam Negeri atau Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri;
3) Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Badan Kesbangpol tidak
memenuhi kriteria, tujuan dan hasil sesuai ketentuan, serta tidak didukungdengan surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau tempat yang
dituju/surat konfirmasi dari KBRI; dan
4) Tidak terdapat laporan perjalanan dinas. Pertanggungjawaban pelaksanaan
perjalanan dinas yang ada hanya berupa Surat Perintah Tugas (SPT), rincian
biaya, bukti pembelian tiket transportasi udara, penginapan, dan paspor.
Berdasarkan dokumen kuitansi dari PT AMH diketahui tagihan biaya perjalanan
per orang sebesar Rp9.700.000,00. Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan
pembayaran atas perjalanan dinas ke luar negeri untuk 14 orang ASN yang tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp135.800.000,00 (14 orang x Rp9.700.000,00).
Selama proses penyusunan LHP, Badan Kesbangpol telah menyetor kelebihan
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Kas Daerah sebesar
Rp228.991.000,00 yaitu pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp15.000.000,00 dan pada
20 Mei 2025 sebesar Rp195.000.000,00 dan Rp18.991.000,00. Sehingga terdapat sisa
yang belum disetor sebesar Rp135.800.000,00 dengan rincian pada Lampiran 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan
Ke Luar Negeri di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah BAB II Bagian
Kedua pada:
1) Pasal 4:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa perjalanan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (3), wajib mendapatkan izin dari menteri;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam memberikan izin perjalanan ke luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan
kepada Sekretaris Jenderal.
2) Pasal 10:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki
dokumen administrasi Perjalanan Dinas;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen administrasi Perjalanan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: surat rekomendasi izin
Perjalanan Dinas, surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang
masih berlaku, Exit Permit; dan Visa untuk negara tertentu.
3) Pasal 11:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan
Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan Perjalanan Dinas harus
mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri.Ayat (2) yang menyatakan bahwa surat permohonan Perjalanan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut: surat undangan/surat balasan kunjungan dari negara atau
tempat yang dituju/surat konfirmasi dari KBRI, kerangka acuan kerja, salinan
daftar pelaksanaan anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran, jadwal
pelaksanaan kegiatan, rincian biaya perjalanan dinas, data personil peserta,
Surat keterangan keabsahan dokumen dari unit kerja; dan keterangan urgensi
keikutsertaan peserta.
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa selain melampirkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat: nama dan jabatan, nomor induk pegawai bagi PNS, tujuan
kegiatan, manfaat, kota/negara yang dituju, waktu pelaksanaan; dan sumber
pendanaan.
4) Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, disertai dengan lampiran berupa dokumen yang sesuai
dengan tujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
5) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta Perjalanan Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah,
Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan
Kementerian dan Pemerintahan Daerah.
6) Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu perjalanan dinas paling
lama 7 (tujuh) hari kalender.
7) Pasal 33:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di
lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah melaporkan hasil
Perjalanan Dinas secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala
Pusat Fasilitasi Kerja Sama;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan hasil Perjalanan Dinas disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari setelah selesai melakukan Perjalanan Dinas.
c. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Huruf A Ketentuan
Umum:
1) Angka 1 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu
memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
2) Angka 2 yang menyatakan bahwa izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk
diterbitkan melalui Sekretariat Negara.
3) Angka 3 yang menyatakan bahwa permohonan izin perjalanan dinas ke luar
negeri diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
4) Angka 4 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal keberangkatan
yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabatyang ditunjuk yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas
ke luar negeri.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas Luar Negeri pada Badan Kesbangpol sebesar Rp135.800.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Kesbangpol, PPK SKPD, PPTK, dan
Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan belanja perjalanan dinas
luar negeri.
Atas permasalahan tersebut, Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini