PT. PSP ADA APA DI PT.PUPUK SRIWIJAYYA PALEMBANG.

0
196 views

PT. PSP ADA APA DI PT.PUPUK SRIWIJAYYA PALEMBANG.

PALEMBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Terdapat Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Pengantongan di pengantongan Pupuk Urea (PPU) sebesar Rp105.440.519,70
PT PSP memiliki dua fasilitas pengantongan pupuk urea (PPU) di lini I yaitu PPU 1 dan PPU 2 yang berada dibawah pengelolaan Departemen Pusri VI. Untuk
melaksanakan kegiatan pengantongan pupuk urea, PT PSP menunjuk pihak
ketiga sebagai penyedia jasa dan tenaga kerja pengantongan. Pada tahun 2017
sampai dengan 2020, PT PSP menunjuk dua penyedia jasa pengantongan pupuk
urea yaitu PT Sri Varita dan PT SAK dengan lingkup pekerjaan pengantongan adalah mengantongi pupuk urea curah dari bagging scale hingga tersusun dengan
rapi diatas pallet dengan rincian sebagai berikut:
a. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT PSP dengan PT Sri Varita dituangkan dalam surat perjanjian awal nomor
523/SP/DIR/2017 tanggal 6 Desember 2017 yang kemudian di Addendum terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 755/AD-SP/DIR/2020 tanggal 16
November 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020
s.d. 31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton dengan minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan;
b. Pekerjaan jasa pengantongan pupuk urea dan/atau NPK in bag antara PT
PSP dengan PT SAK dituangkan dalam Surat Perjanjian nomor
472/SP/DIR/2017 tanggal 8 November 2017 yang kemudian di Addendum
terakhir melalui Surat Perjanjian nomor 337/AD-SP/DIR/2021 tanggal 10
Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai dari 31 Oktober 2020 s.d.
31 Oktober 2021 dengan nilai harga satuan per ton Rp6.030 per ton dengan
minimal tonase yang dikantongi 30.000 ton per bulan.
Hasil produksi sampai penyimpanan ke gudang menunjukkan bahwa pupuk
urea curah dari masing-masing pabrik urea (Pabrik Pusri IIB, Pabrik Pusri III dan
Pabrik Pusri IV) dipindahkan menggunakan conveyor ke Urea Bulk Storage (UBS). Setelah terkumpul di UBS, urea curah akan disalurkan ke Bagian
Pengantongan Pupuk Urea (PPU) untuk dilakukan pengantongan. Jumlah urea
curah yang disalurkan dari UBS ke Bagian PPU akan dicatat masing-masing oleh
pihak UBS (sebagai pengirim) dengan pihak PPU (sebagai penerima)
berdasarkan logsheet bulanan realisasi pengantongan.
Setiap bulannya, sebelum menyampaikan invoice pembayaran kepada PT
PSP, penyedia jasa pekerjaan akan membuat Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea yang ditandatangani oleh penyedia jasa dan Departemen Pusri VI. Berita
Acara Pengantongan Pupuk Urea dilampirkan dengan rincian jumlah tonase
pupuk yang sudah dikantongi oleh penyedia jasa versi penyedia jasa. Departemen
PPU sebagai pengguna jasa, sebelum menandatangani Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea, tidak melakukan pencocokan kembali (rekonsiliasi)
data tonase yang sudah dikantongi ke buku laporan superintendent shift
(logsheet) bulanan, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan nilai yang
tercantum di Berita Acara Pengantongan Pupuk Urea dengan nilai yang tercantum dalam buku laporan superintendent shift (logsheet) bulanan.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak perjanjian menunjukkan
bahwa dalam kontrak perjanjian jasa pengantongan pupuk urea disebutkan bahwa
yang menjadi dasar untuk penagihan pembayaran adalah banyaknya tonase pupuk yang dikantongi oleh penyedia jasa yang tertuang dalam dokumen Berita
Acara Pengantongan yang ditandatangani oleh vendor dan unit kerja pengguna.
Hasil analisis terhadap dokumentasi pelaksanaan pekerjaan berupa Berita Acara
Rampung Pekerjaan, dokumen tagihan, laporan shift Departemen Pusri VI
(dokumen logsheet), dan dokumen invoice yang disampaikan setiap bulan selama
tahun 2020 s.d. tahun 2022 (semester I) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan
jumlah tonase tagihan pembayaran yang disampaikan vendor (PT SAK dan PT
Sri Varita) kepada PT PSP dengan jumlah tonase yang tercantum dalam laporan
bulanan superintendent shift (logsheet) di bagian pengantongan pupuk urea
sebanyak 17.485,99 ton dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp105.440.519,70 dengan rincian pada tabel 3.17 berikut: Tabel 3.17

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya …. !!!
(Red)*