KLARIFIKASI PT BUKIT ASAM TBK TERKAIT PEMBERITAAN MENGENAI KELEBIHAN PEMBAYARAN ROYALTI
Tanjung Enim Sumsel | Mediacakrabuana.id
Yth. Bapak Ali Sofyan dari WRC,
Kami dari Call Center Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, izin menyampaikan klarifikasi PT Bukit Asam Tbk Terkait Pemberitaan Mengenai Kelebihan Pembayaran Royalti.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait dugaan dana idle fund akibat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- Tidak Ada Dana yang Hilang
PTBA telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait kelebihan pembayaran royalti periode 2017–2019. Kelebihan pembayaran tersebut telah dikompensasikan dengan pembayaran royalti tahun 2022, sehingga tidak terdapat dana idle yang tidak tertelusuri atau “lenyap” sebagaimana yang diberitakan. - Telah Sesuai Mekanisme dan Regulasi
Pembayaran royalti oleh PTBA dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 9 Tahun 2012 dan PP Nomor 81 Tahun 2019, PP Nomor 58 dan 59 Tahun 2020, Perbedaan dalam tonase riil pengapalan batu bara yang berpengaruh pada perhitungan PNBP telah dikomunikasikan dengan pihak terkait (BPKP dan KESDM) dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. - Temuan BPK Sudah Closed
Terkait dengan temuan kelebihan pembayaran royalti yang disebutkan dalam pemberitaan, PTBA telah menjalankan seluruh proses administrasi dan mekanisme penyelesaian sesuai dengan rekomendasi BPK. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme kompensasi dan audit yang telah dilakukan. - Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik
PTBA selalu berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Kami senantiasa bekerja sama dengan regulator dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar. Kami mengimbau agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan etika jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Informasi yang tidak lengkap atau kurang kontekstual berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. PTBA selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan guna memastikan informasi yang akurat dan komprehensif.
Hormat kami,
Sekretaris Perusahaan
PT Bukit Asam Tbk















