www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 82    
Beranda blog Halaman 82

Ketum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Tangkap Resbob: Ujaran Kebencian Tak Boleh Dibiarkan

0

“Ketum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Tangkap Resbob: Ujaran Kebencian Tak Boleh Dibiarkan”

JAKARTA,…..|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

KAB.PALI KEBOBOLAN ANGGARAN SEBESAR Rp108.698.003.213,00; DIDUGA DIKORUPSI PEJABAT BANGSAT

0

“KAB.PALI KEBOBOLAN ANGGARAN SEBESAR Rp108.698.003.213,00;
DIDUGA DIKORUPSI PEJABAT BANGSAT”

KAB PALI SUMSEL | MEDIACAKRABUANA.ID

.Ali Sopyan Pimpin umum Media Rajawalinews grup dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta meminta Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten paĺi Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Ucap Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Kabupaten pali provinsi Sumatera Selatan, kami meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Tipikor polda Kejati Sumatera Selatan segera menindaklanjuti temuan BPK RI tesebut, Tegas Ali Sopyan, pada Selasa 16/12/2025

Faktanya:

“Menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai
berikut.
1. Klasifikasi penganggaran Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah pada
sembilan SKPD tidak tepat, mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kabupaten
PALI tidak menggambarkan keadaan sebenarnya sebesar Rp108.698.003.213,00;
2. Realisasi belanja kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak
sesuai kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp964.603.123,00;
3. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan
kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, dan pekerjaan dilaksanakan
tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp8.872.798.410,38;
4. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan
Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak
memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia,
terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar
Rp1.484.429.071,00; dan
5. Perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung
Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak
memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia,
terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar
Rp2.766.694.201,22.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Bupati PALI, antara lain agar memerintahkan:
1. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mengevaluasi usulan anggaran kegiatan
SKPD dan memverifikasi rancangan DPA/DPPA SKPD;
2. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp964.603.123,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses kelebihan
pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah atas:
a) Pekerjaan Belanja Modal sebesar Rp8.872.798.410,38; dan
b) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK
Kabupaten PALI sebesar Rp1.484.429.071,00.
4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp2.766.694.201,22 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung….!!!

( Redaksi)

BEJAT DAN NEKAT! UPAYA BUJUK RAYU KADES LUBUK LAYANG ILIR HANYA AMANKAN DIRI DARI PEMALSUAN, NAMUN MEMPERKUAT JERATAN KORUPSI DAN MELIBATKAN PERANGKAT DESA. POLDA SUMSEL WAJIB TANGKAP SEGERA!!

0

“BEJAT DAN NEKAT! UPAYA BUJUK RAYU KADES LUBUK LAYANG ILIR HANYA AMANKAN DIRI DARI PEMALSUAN, NAMUN MEMPERKUAT JERATAN KORUPSI DAN MELIBATKAN PERANGKAT DESA. POLDA SUMSEL WAJIB TANGKAP SEGERA!!!”

LAHAT, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

12 Desember 2025 – Kasus mega korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mencapai puncak ketegangan hukum. Setelah terkuaknya sindikat korupsi Rp 5,4 Miliar, Kepala Desa (Kades) kini melancarkan upaya bujuk rayu bejat terhadap perangkat desa.

Upaya ini yang merupakan indikasi kuat Obstruction of Justice adalah agar seluruh perangkat desa membuat surat pernyataan yang mengakui pemalsuan tanda tangan pada dokumen fiktif adalah atas persetujuan dari mereka masing-masing.

Langkah bujuk rayu Kades ini adalah pisau bermata dua yang sangat berbahaya:

Analisis Hukum Kritis: Upaya ini mungkin saja membuat Kades aman dari jerat pemalsuan tanda tangan (karena korban telah memberikan pengakuan persetujuan). TETAPI, Kades tidak akan pernah aman dari jerat korupsi! Sebab, surat pernyataan itu justru mengkonfirmasi bahwa seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang memuat penyelewengan dana adalah sah secara persetujuan Kades dan perangkat desa. Dengan demikian, Kades dan pihak yang menyetujui, terjebak dalam dakwaan korupsi dan penyelewengan dana negara. Perilaku Kades ini adalah tindakan bejat dan kurang ajar seorang perampok yang berusaha menjebak bawahan agar sama-sama basah.

Perangkat desa kini berada di ujung tanduk. Mereka adalah korban pemalsuan yang terancam menjadi tersangka korupsi jika bujukan Kades berhasil. Laporan menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh perangkat desa pada dokumen LPJ/SPJ Dana Desa dari 2018 hingga 2025.

Sosok kunci tersebut adalah Sdri. E.P.W., yang diketahui menjabat sebagai Pendamping Desa dan merupakan warga Desa Tanda Raja (Padang), Kecamatan Kikim Timur. Sdri. E.P.W. diduga diupah sebesar Rp 12 Juta per tahun dari Dana Desa untuk jasa pembuatan LPJ fiktif tersebut. Kolusi ini membuktikan Pendamping Desa telah mengkhianati profesi dan negara.

Indikasi kerugian negara dan eksploitasi yang didukung LPJ fiktif meliputi:

– Proyek Mangkrak: Sumur Bor (2019-2024) senilai Rp 1,12 Miliar mangkrak.

– Proyek Fiktif: Kolam Ikan senilai Rp 87,4 Juta fiktif dan tidak ditemukan di lokasi.

– Dana Aspirasi: Dicampuradukkan, termasuk bantuan sapi Rp 140 Juta.

– Eksploitasi Staf: Pemotongan gaji seluruh staf desa secara sistematis sejak 2017.

Masyarakat Desa Lubuk Layang Ilir mendesak Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kejaksaan, dan Tipikor untuk segera mengambil tindakan tegas. Perangkat desa kini berada dalam situasi berbahaya; mereka adalah korban pemalsuan yang terancam menjadi tersangka korupsi jika bujukan Kades berhasil.

Tuntutan utama publik adalah:

– Penangkapan Segera: Mendesak penangkapan segera terhadap Kades Desa Lubuk Layang Ilir dan Sdri. E.P.W. atas dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen Massal, dan Obstruction of Justice.

– Perlindungan Saksi Kunci: Meminta agar perlindungan saksi segera diberikan kepada seluruh perangkat desa yang berada di bawah ancaman bujuk rayu bejat Kades, demi mencegah mereka terlibat dalam pidana korupsi.

– Audit Forensik Total: Mendesak Audit Investigatif Forensik Total terhadap seluruh LPJ DD dari tahun 2018 hingga 2025.

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT)
# Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
#Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
# Kejaksaan Agung RI / Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri)
# Gubernur Sumatera Selatan
# Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Tipikor)
# Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan
# Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
# Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan
# Bupati Lahat
# Inspektorat Kabupaten Lahat
# Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat
# Kepolisian Resor (Polres) Lahat

Publisher -Red

Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik dan Pengecekan satker Operasional Polda Sumsel

0

Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik dan Pengecekan satker Operasional Polda Sumsel

Palembang,- Mediacakrabuana.id

Tim Itwasum Polri yang dipimpin oleh Irbidjemen sarpas Irwil IV Itwasum Polri Kombes Pol Risnanto,SIK MSi selaku Katim melaksanakan kegiatan audit tematik di ruang Lounge Ampera lantai 7 Polda Sumsel Senin 15/12/2025).

Kedatangan Tim disambut hangat Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Kombes Pol Feri Handoko Soenarso SH,SIK didampingi para AKM Itwasda Kombes Pol Fachruddin Jaya ,SIK Kombes Pol Andes Purwanti ,SE,MM dan PJU Itwasda Polda Sumsel

Dalam keterangan Persnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,SIK,MH mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Itwasum Polri dalam memperkuat sistem pengawasan internal melalui pendekatan Risk-Based Audit dan Thematic Audit sesuai arah transformasi menuju Polri Presisi.

Tim melakukan audit tematik tentang efektivitas kegiatan lidik dan sidik dalam rangka penyelesaian penanganan tindak pidana. Ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan efektif, akuntabel, serta berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum,ujar Nandang Mu’min Wijaya,SIK ,MH

Ia berharap melalui audit tematik ini, dapat memberikan konstribusi positif bagi Polda Sumsel dan jajaran dalam rangka membangun kepercayaan publik yg semakin optimal.

Selain melaksanakan audit terhadap efektivitas kegiatan lidik dan sidik, Tim juga akan melakukan pemeriksaan atas implementasi kebijakan dan pengecekan terhadap satker Operasional untuk mengetahui kondisi riil di lapangan diantaranya tentang operasionalisasi Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditlantas,Ditpolair dan Biroops Polda Sumsel. Harto

DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK MASIH BERKELIARAN DI PEMDA BEKASI APBD. RP.93.119. 161.309,01. MENJADI SANTAPAN

0

“DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK
MASIH BERKELIARAN DI PEMDA BEKASI APBD. RP.93.119. 161.309,01. MENJADI SANTAPAN”

|Kab, Bekasi || Mediacakrabuana.id

Dalam Pantauan Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news di seputaran Pemda Kabupaten Bekasi dari tahun 2023 Aset PSU yang belum di serah terima dari pengembang Sebesar Rp93119161.3001. diduga keras menjadi santapan pejabat bangsat

Hal tersebut suatu pertanyaan di kalangan masyarakat di Bekasi sampai carut marut dalam penanganan tersebut.

Salah satu dari hasil Fakta temuan BPK RI di Tahun 2023 Aset PSU :

Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang dilakukan pada Aset PSU yang belum diserahterimakan sebesar Rp93.119.161.309,01 Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 dianggarkan sebesar Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00. Realisasi tersebut

Diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora untuk PSU yang belum diserah terimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01 dengan rincian pada tabel berikut.

Biaya pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi seharusnya tanggung jawab pengembang.

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan, pekerjaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum di serah terimakan kepada Pemkab Bekasi dikarenakan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajibmengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya”;

b. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah pada:

1) Pasal 1 yang menyatakan bahwa:

a) Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

b) Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya;

c) Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

d) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah;

2) Pasal 7 yang menyatakan bahwa “Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas”;

3) Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:

a) jaringan jalan,

b)jaringan saluran pembuangan air limbah;

c)jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan

d) tempat pembuangan sampah”;

4) Pasal 11

a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang”;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah”;

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap atau sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”;

5) Pasal 20:

a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi:

(1) Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD);

(2) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP);

(3) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang”;

6) Pasal 25

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang”;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung Jawab pemerintah daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota”;

c. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, pada:

1) Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Sekda selaku pengelola barang, berwenang dan bertanggung jawab: huruf g yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD”;

2) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku pengguna barang, berwenang dan bertanggung jawab:

a) Huruf c yaitu melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;

b) Huruf e yaitu mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;

c) Huruf i yaitu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;

3) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengurus barang pengguna berwenang dan bertanggung jawab:

a) Huruf c yaitu melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD;

Ali Sopyan menyoroti dalam hasil temuan BPK RI di Tahun 2023 di bangun pengembang sampai saat ini masih lambannya dari pemkab Bekasi

pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum di serah terimakan kepada Pemkab Bekasi yang belum diserahterimakan sebesar Rp93.119.161.309,01 Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023

Sampai berita ini diterbitkan apaadanya pejabat yang bersangkutan belum berhasil konfirmasi terhadap Disperkimtan, Bupati Bekasi,Sekda..

Bersambung ke edisi selanjutnya….!

( Redaksi)

Tangkap dan penjarakan Segera Oknum Pelaku Pencabulan,Polisi Lambat Bergerak Korban Depresi

0

“Tangkap dan penjarakan Segera Oknum Pelaku Pencabulan,Polisi Lambat Bergerak Korban Depresi”.

Muara Enim — Sumsel || Mediacakrabuana.

Semende Darat Laut korban asusila yang dilakukan Dua Anak remaja berinisial Gr dan R terhadap anak dibawah umur berinisial S dan C.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.

Dalam proses pelaporan, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Son of Justice, Arwin Tino, S.H., M.H.

Kedua anak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pisum di rumah sakit umum muara Enim di dampingi penasehat hukum Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari, S.H., M.H.

Hasil pisum dari pihak rumah sakit sudah terang benderang dan cukup untuk membuktikan peristiwa yang terjadi

Disayangkan dalam hal ini pihak kepolisian lambat dan kurang sigap untuk melakukan penangkapan pelaku yang masih berkeliaran bebas padahal korban sudah benar benar mengalami depresi akibat perbuatan oknum penjahat kelamin

Kedua orang tua korban mengatakan tangkap dan penjarakan segera kami tunggu penegakan hukum yang berlaku,jika tidak dilakukan penangkapan maka kami yang akan bertindak selaku kedua orang tua korban

Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari,SH.MH. selaku pendamping hukum kedua korban menunggu tindakan dari pihak kepolisian untuk menangkap kedua pelaku tersebut dengan segera, atau kami akan laporkan hal ini ke dipropam polri untuk segera bertindak

(Lp berita: Azuar Anas,Spd).

Kejati Sumsel Segera Panggil dan Periksa Kades Tanjung Lago Banyuasin

0

“Kejati Sumsel Segera Panggil dan Periksa Kades Tanjung Lago Banyuasin”

Palembang, –  Mediacakrabuana.id

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik, bersama gabungan ormas, lembaga, mahasiswa, dan beberapa media, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (15/12/25).

Aksi tersebut dikomandoi oleh Ramogers, S.H., dengan Riski Saputra selaku koordinator dan koordinator lapangan. Aksi juga didampingi oleh Mukri AS, S.Sos., I., M.Si. selaku Ketua DPW MSK Indonesia dan FPMP, Soeharto dari Rajawali Grup, Dasri Nurhamidi, S.Sos., I., M.Si. Ketua Galaksi, Suryadi Media Tipikor Investegasi, Suoeno LAPSI, Pasaribu, M.Amin, Harris, Ambon, Simon AB serta ratusan massa aksi lainnya.

Dalam orasinya, Koalisi Mata Publik menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta praktik kolusi dan nepotisme merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak harapan terwujudnya birokrasi yang bersih hingga ke tingkat desa.

“Pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa melalui APBN untuk mendorong pembangunan berbasis desa, baik dari sisi aparatur maupun infrastruktur. Namun saat ini justru marak terjadi abuse of power dalam realisasi penggunaan Dana Desa,” ungkap salah satu orator,”ucapnya

Koalisi Mata Publik menilai perbuatan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam aksi tersebut, Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan yang terdiri dari ormas, lembaga, mahasiswa, dan beberapa media, menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan indikasi korupsi dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Seltan pada tahun anggaran 2021 hingga 2025 ;

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago beserta perangkatnya.
Meminta Kejati Sumsel melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Tanjung Lago tahun 2021–2025.
Meminta Kejati Sumsel bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta bertindak berdasarkan hukum, bukan atas pesanan pihak tertentu.
Koalisi Mata Publik juga menyoroti besaran Dana Desa yang diterima Desa Tanjung Lago, yakni:

– Tahun 2021: Rp1.697.354.000
– Tahun 2022: Rp1.550.434.000
– Tahun 2023: Rp1.706.839.000
– Tahun 2024: Rp1.730.989.000
– Tahun 2025: Rp1.353.620.000 (baru terealisasi Rp895.510.000 untuk tahap I dan II, sementara tahap III masih tertahan)

Menurut massa aksi, meskipun Dana Desa mencapai miliaran rupiah setiap tahun, namun tidak terlihat perkembangan signifikan dalam pembangunan desa, BUMDes, serta kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka menduga dana tersebut dinikmati oleh kroni-kroni tertentu.

Selain itu, Koalisi Mata Publik juga mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan plasma seluas 93 hektar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Tanjung Lago. Lahan tersebut diduga dikuasai atas nama pribadi dan keluarga Kepala Desa

Aksi massa Koalisi Mata Publik di Terima Oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengatakan, terima kasih kepada Koalisi Mata Publik yang telah aksi hari ini yang mata Koalisi Mata Publik merupakan Mitra kami dalam hal pengawasan, berhubung ini laporan pertama kali silahkan Koalisi Mata Publik masukan ke PTSP dan akan di terima bidang Pidsus dan Minta Tanda Terimanya, Harto

Dandim 0418/Palembang Hadiri Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

0

Dandim 0418/Palembang Hadiri Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos. menghadiri upacara peringatan Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) ke-80 Tahun 2025 yang digelar di Markas Komando Daerah Militer II/Sriwijaya, Kota Palembang, Senin (15/12/2025).

Upacara peringatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, yang membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat TNI, prajurit, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI AD di lingkungan Kodam II/Swj.

Dalam amanatnya, Kasad menyampaikan ucapan Selamat Hari Juang TNI AD Tahun 2025 kepada seluruh prajurit dan ASN TNI AD, sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kasad menegaskan bahwa peringatan Hari Juang TNI AD merupakan momentum penting untuk mengenang peristiwa heroik Palagan Ambarawa, sekaligus sebagai pengingat nilai-nilai luhur perjuangan yang harus terus diwariskan kepada setiap prajurit.

“Peringatan Hari Juang ini bertujuan untuk mematrikan nilai-nilai luhur perjuangan dan menggelorakan semangat pengabdian yang tulus dalam nadi setiap insan prajurit TNI Angkatan Darat,” ujar Pangdam saat membacakan amanat Kasad.

Tema Hari Juang TNI AD Tahun 2025, “TNI AD Manunggal dengan Rakyat untuk Indonesia Bersatu, Berdaulat, Sejahtera, dan Maju,” dinilai selaras dengan jati diri TNI AD sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

Kasad juga menekankan pentingnya meneladani sosok Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai figur inspiratif yang mencerminkan integritas, keberanian, ketulusan, kerja keras, serta pengabdian tanpa pamrih.

“Keyakinan, keberanian, ketulusan, kerja keras, dan pengabdian tanpa pamrih merupakan inti dari jati diri seorang prajurit. Nilai-nilai inilah yang harus terus menjadi obor semangat prajurit TNI Angkatan Darat,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., menegaskan bahwa peringatan Hari Juang TNI AD harus dimaknai sebagai momentum memperkuat komitmen prajurit dalam menjaga persatuan bangsa serta meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Momentum Hari Juang TNI AD ini menjadi pengingat bagi seluruh prajurit, khususnya jajaran Kodim 0418/Palembang, untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai perjuangan para pendahulu dengan meningkatkan profesionalisme, soliditas, dan pengabdian yang tulus kepada rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Dandim. Harto

Trauma Healing Dukung Pemulihan Psikologis Anak Korban Banjir Sumatra*

0

*Trauma Healing Dukung Pemulihan Psikologis Anak Korban Banjir Sumatra*

*Padang Pariaman, Mediacakrabuana.id

5 Desember 2025 –* Tidak hanya bantuan logistik seperti sembako dan obat-obatan, Tim Tanggap Darurat PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang terdiri dari tim medis dan rescue juga mengadakan kegiatan Trauma Healing atau penyembuhan psikologis kepada korban bencana banjir di Sumatra.

Reko Leka, salah satu Tim yang terjun langsung ke lokasi bencana mengakui, awalnya ia bersama tim hanya berencana membagikan bantuan logistik dan medis di Desa Korong Surintiah yang berada di Kelurahan Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Sebab menurut informasi yang didapatnya, desa tersebut masih membutuhkan bantuan.

“Tapi pas sampai sana, banyak anak-anak yang datang mendekat, kita kan salah satu penanganan bencana selain memberikan bantuan seperti sembako, kita juga dapat menghibur anak-anak agar paling tidak bisa sedikit lupa dengan kejadian bencana yang baru saja dialaminya,” tuturnya.

Akhirnya, karena kemarin kebetulan Reko bersama tim juga telah membeli makanan ringan, seperti susu dan lain-lain, para anak-anak yang telah berkumpul pun diajak bermain bersama dan diberikan hadiah agar setidaknya bisa lebih ceria dan sedikit melupakan kejadian bencana yang baru dialaminya.

Menariknya, lanjut Reko, tidak hanya anak-anak yang larut dalam suasana trauma healing ini. Para ibu ibu dan bapak-bapak yang awalnya hanya sekedar menonton juga akhirnya memilih ikut dalam kegiatan yang diharapkan dapat menyembuhkan psikologis para korban bencana tersebut.

“Jadi kemarin itu anak-anak antusias mengikuti kegiatan, awalnya memang malu-malu tapi akhirnya gabung. Sebenernya kita kan hanya mengajak anak-anak, tapi akhirnya ibu-ibu dan bapak-bapak juga ikutan gabung, mungkin sekitar 50 orang yang akhirnya mengikuti kegiatan Trauma Healing ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, PTBA juga telah menyalurkan bantuan darurat untuk warga terdampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan pokok seperti beras, air mineral dan minyak goreng.

Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno mengungkapkan, bantuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera.

“PTBA selalu berupaya hadir dan bergerak cepat, semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang terdampak banjir,” jelasnya.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Delapan Jurnalis Kab Bogor Dari Berbagai Media Dilaporkan Menjadi Korban Penahanan Paksa Oleh Kepolisian

0

“Delapan Jurnalis Kab Bogor Dari Berbagai Media Dilaporkan Menjadi Korban Penahanan Paksa Oleh Kepolisian”.

BOGOR, MEDIACAKRABUANA.ID

Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.

Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan

Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar

Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:

Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.

Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.

(red)

Warga Desa Sumbersari Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa, Dugaan Keterlibatan Langsung Kepala Desa Menguat

0

KABUPATEN BEKASI, MEDIACAKRABUANA.ID – Isu transparansi pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) menyampaikan keberatan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa, Sabtu (13/12/2025).

Warga menilai mekanisme pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Sumbersari dalam pengerjaan proyek fisik yang dibiayai Dana Desa.

Peran Kepala Desa Dipersoalkan

FORMASI menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, Kepala Desa diduga tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, melainkan ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepala desa seharusnya tidak menjadi pelaksana proyek. Ada mekanisme dan struktur yang sudah diatur agar pengelolaan dana desa berjalan profesional dan transparan,” ujar salah satu anggota FORMASI.

Warga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek seharusnya menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pihak yang ditunjuk secara sah, sementara kepala desa berada pada posisi pengendali dan pengawas.

Papan Proyek Dinilai Tidak Mencerminkan Kondisi Lapangan

Kritik warga juga mengarah pada papan informasi proyek yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Meski tercantum nama TPK sebagai pelaksana, warga mengklaim pengerjaan fisik dilakukan langsung oleh Kepala Desa.

“Kami menemukan perbedaan antara apa yang tertulis di papan proyek dan pelaksanaannya di lapangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang warga.

Dinilai Berpotensi Melanggar Aturan

FORMASI menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Desa, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur tata kelola pembangunan desa dan larangan konflik kepentingan.

Warga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu ada evaluasi serius dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Keterbukaan Dokumen Publik

Selain persoalan proyek, warga juga menyoroti sulitnya akses terhadap informasi penggunaan Dana Desa. FORMASI mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait anggaran, perencanaan, maupun laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

“Kami hanya meminta keterbukaan. Dana Desa adalah dana publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaannya,” tegas perwakilan FORMASI.

Warga meminta pemerintah desa membuka dokumen penting, seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta struktur pelaksana kegiatan pembangunan desa.

BPD Diharapkan Ambil Peran

Sebagai langkah lanjutan, warga berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memfasilitasi klarifikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

FORMASI menegaskan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. (RED)

DINAS KESEHATAN KAB LAHAT DIDUGA SARANG KOROPSI PEJABAT BANGSAT

0

.”DINAS KESEHATAN KAB LAHAT DIDUGA SARANG KOROPSI PEJABAT BANGSAT”

LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa Dinas kesehatan kab lahat Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran Di Dinas kesehatan kab lahat

Pemprov Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada minggu 14/ 12/2025

Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan
bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dan
Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun
2024 pada Dinas Kesehatan masing-masing sebesar Rp48.535.200.000,00 dan
Rp344.324.400,00, dan telah direalisasikan masing-masing sebesar
Rp47.454.661.600,00 dan Rp115.301.200,00 atau 97,77% dan 33,49% dari anggaran.
Realisasi belanja tersebut berdasarkan Rencana Kerja antara Pemerintah
Kabupaten Lahat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi
Penduduk Kabupaten Lahat dalam rangka Universal Health Coverage Nomor
000/2274/KES/2023 dan Nomor 433/KTR/III-02/1223 tanggal 19 Desember 2023,
dengan jangka waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024. Rencana kerja tersebut menetapkan bahwa jumlah peserta
awal penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat
sebanyak 100.840 jiwa dan besaran iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP
Pemda yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp37.800,00/peserta/bulan,
yang terdiri dari iuran sebesar Rp35.000,00 dan bantuan iuran sebesar Rp2.800,00.
Jumlah peserta PBPU dan BP yang didaftarkan dapat berubah karena adanya
mutasi tambah kurang peserta. Penambahan peserta dapat berupa pendaftaran
penduduk yang belum pernah terdaftar sebelumnya atas permintaan Pemerintah
Kabupaten Lahat, pengalihan kepesertaan penduduk yang sudah terdaftar dalam
program JKN-KIS menjadi peserta PBPU dan BP, serta tambahan anggota keluarga
yang didaftarkan, sedangkan pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta
karena peserta meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten
Lahat, dan pindah jenis kepesertaan. Selama tahun 2024, Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Lahat membayarkan iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP berdasarkan
Berita Acara Serah Terima Data Peserta antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat yang diterbitkan setiap bulan. Berita acara
tersebut dilampiri dengan Berita Acara Rekonsiliasi Jumlah Pekerja dan Besaran IuranJKN PBPU dan BP dan Bantuan Iuran Kabupaten Lahat antara Dinas Kesehatan
Kabupaten Lahat dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuklinggau.
Hasil analisis dokumen pencatatan penduduk pindah tempat tinggal keluar
wilayah Kabupaten Lahat yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil menunjukkan bahwa dokumen tersebut hanya memuat data nama, alamat asal,
alamat tujuan, dan nomor telepon seluler, tetapi tidak memuat Nomor Induk
Kependudukan (NIK) penduduk yang pindah, sehingga data dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut tidak dapat diperbandingkan dengan data
peserta PBPU dan BP.
Selanjutnya, hasil pengujian terhadap pengurangan peserta PBPU dan BP dengan
membandingkan data penduduk meninggal di wilayah Kabupaten Lahat tahun 2015
s.d. 2024 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri dengan data peserta PBPU dan BP menunjukkan bahwa terdapat peserta
PBPU dan BP yang telah meninggal dunia di wilayah Kabupaten Lahat tetapi masih
dibayarkan iuran kepesertaannya pada tahun 2024 sebesar Rp112.039.200,00, dengan
rincian disajikan pada tabel berikut.
Atas permasalahan ini, Subkoordinator Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan
Kesehatan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa selama tahun 2024, data peserta
PBPU dan BP yang menjadi dasar pembayaran Dinas Kesehatan hanya data yang
bersumber dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuklinggau, dengan data dari Dinas
Kesehatan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang dilampirkan adalah data dari pihak
BPJS. Dinas Kesehatan tidak mengetahui bahwa dalam data BPJS Kesehatan Cabang
Lubuklinggau tersebut terdapat peserta PBPU dan BP yang sudah meninggal dunia
karena keterbatasan akses data kependudukan di Kabupaten Lahat.Konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan
Dinas Sosial, diperoleh keterangan bahwa selama tahun 2024, Dinas Kesehatan tidak
pernah berkoordinasi atau meminta data kependudukan kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil maupun Dinas Sosial untuk keperluan pemutakhiran data peserta
PBPU dan BP.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan
Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan BPJS Kesehatan
Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi
Penduduk Kabupaten Lahat dalam Rangka Universal Health Coverage,
000/2274/KES/2023 dan 433/KTR/III-02/1223 tanggal 19 Desember 2023:
1) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Kabupaten
Lahat) berkewajiban untuk:
a) Huruf a. Melakukan pendataan dan verifikasi, serta memastikan validitas
data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta PBPU dan BP Pemda
kepada Pihak Kedua (BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau) berdasarkan
Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan;
b) Huruf d. Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi Peserta
PBPU dan BP Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta;
c) Huruf j. Melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta,
iuran dan bantuan iuran bersama dengan Pihak Kedua sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 Rencana Kerja; dan
2) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemutakhiran data peserta PBPU dan
BP Pemda dilakukan setiap bulan.
Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PBPU
dan BP tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar
Rp112.039.200,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU
dan BP yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Subkoordinator Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan Kesehatan tidak
memutakhirkan data Peserta PBPU dan BP setiap bulan dan menggunakan data
kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Dinas
Sosial.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

” Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Redaksi)

TIPIKOR KAJAGUNG DIMINTAK TURUN KE PEMKOT PRABUMULIH TERINDIKASI GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH

0

“TIPIKOR KAJAGUNG DIMINTAK TURUN KE PEMKOT PRABUMULIH
TERINDIKASI GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH”

PEMKOT PRABUMULIH  SUMSEL.||| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat bela Prabowo mendesak Tipikor kejaksaan agung turun ke Pemkot Prabumulih Sumsel . Pasalnya ada dugaan kerugian ke Uwangan negara yang nilanya cukup besar hal tersebut dapat di lihat dari Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, tegas Ali Sopyan

Ironisnya Belanja Hibah serta Belanja Modal pada 25 SKPD Tidak Tepat
Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2024 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal
masing-masing sebagai berikut.
Tabel 1.5 Anggaran

dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibahpengadaan obat-obatan pada RSUD Kota Prabumulih yang lebih tepat jika
dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 1.6 Belanja

Barang dan Jasa yang Dianggarkan Kegiatan Belanja Modal Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp6.890.904.700,00
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp314.308.023.564,46 diketahui bahwa di antaranya terdapat pekerjaan jalan,
jaringan, dan irigasi, pekerjaan pembangunan gedung, belanja buku, serta belanja peralatan dan mesin pada 22 SKPD dengan realisasi sebesar
Rp6.890.904.700,00 yang seharusnya lebih tepat jika dianggarkan dalam
Belanja Modal, dengan perincian pada Lampiran 1.

c. Kegiatan Belanja Modal Dianggarkan pada Belanja Hibah pada Dinas
PUPR Sebesar Rp443.670.000,00
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah sebesar Rp40.018.603.276,50
diketahui bahwa terdapat belanja Pembangunan Lanjutan Gedung Serba Guna Kelurahan Patih Galung pada Dinas PUPR sebesar Rp443.670.000,00 yang lebih tepat dianggarkan pada Belanja Modal karena gedung tersebut merupakan aset tetap milik Dinas PUPR dan telah tercatat dalam KIB C.
d. Kegiatan Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Modal pada Dinas
Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp883.518.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar
Rp251.051.778.496,09 diketahui bahwa terdapat belanja pembangunan
gedung pada TK dan SD Swasta serta pembelian Alat Kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih sebesar
Rp883.518.000,00.
Atas Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut.
1) Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Muhammadiyah Prabumulih
dengan NPHD Nomor 032/07/NPHD/DISDIKBUD.PBM/2025 tanggal 2 Januari 2025;

2) Pembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE) Luar
Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor
DAK.1833.a/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024; danPembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE)
Dalam Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor
DAK.1833.b/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024. Sedangkan untuk Belanja Modal Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan yang telah diserahkan kepada Polres Kota Prabumulih belum terdapat NPHDnya.
Perincian kegiatan belanja hibah yang dianggarkan pada belanja modal sebagai beriku [14/12, 05.51] Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanjaterkait Belanja Operasi pada:
1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa
Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan
kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk
menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak
ketiga/pihak lain/masyarakat; dan
2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja
Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah
pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah
non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7.120.538.700,00
(Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;
b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji
Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 +
Rp229.634.000,00);

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00
(Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Inspektur,
Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara,
dan Camat Prabumulih Selatan tidak mematuhi ketentuan terkait pengalokasian
kegiatan belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan
sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan
Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala BadanPendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas
Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas
Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah,
Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan untuk mengevaluasi
klasifikasi penganggaran Belanja Hibah, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja
Modal dalam RKA SKPD sesuai ketentua

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya

( Redaksi)

Kemala Group Travel Haji dan Umrah Resmi Hadir di Palembang, Usung Konsep “Mudah, Aman, Berkah”

0

Kemala Group Travel Haji dan Umrah Resmi Hadir di Palembang, Usung Konsep “Mudah, Aman, Berkah”

Palembang – Mediacakrabuana.id

Kemala Group Travel Haji dan Umrah resmi melebarkan sayapnya di Kota Palembang melalui peresmian PT. Lazuardi Titian Wisata dengan mengusung slogan “Mudah, Aman, Berkah”. Grand opening yang digelar di Jalan Lintas Barat Sukabangun 2 No. 3 & 4, Komplek Kehutanan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (13/12), berlangsung khidmat dan penuh nuansa syukur.

Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan pita sebagai simbol rasa syukur sekaligus awal komitmen Kemala Group dalam menghadirkan layanan perjalanan ibadah haji dan umrah yang profesional, aman, dan terpercaya bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.

Direktur Program Kemala Group Travel, Hj. Rima Thalib, menyampaikan bahwa Palembang menjadi kota pertama yang dipilih sebagai kantor pusat. Hal ini didasari pertimbangan domisili serta potensi besar masyarakat Palembang.

“Untuk Kota Palembang ini yang pertama dan kemungkinan besar akan menjadi pusat. Sebelumnya kami sudah membuka cabang di Depok, dan Insya Allah akan menyusul Jambi, Gorontalo, Surabaya, hingga Lampung,” ujarnya.

Mengusung slogan Mudah, Aman, Berkah, Hj. Rima menegaskan bahwa Kemala Group hadir dengan konsep kemudahan metode pembayaran, sistem yang aman, serta orientasi keberkahan dalam pelayanan ibadah. Pada momen grand opening ini, pihaknya juga memberikan promo spesial, yakni potongan harga paket umrah dari Rp31 juta menjadi Rp24 juta, dengan rencana keberangkatan pada bulan Juni mendatang.

Tak hanya fokus pada jamaah, Kemala Group Travel juga membuka peluang kemitraan resmi tanpa dipungut biaya bagi masyarakat Palembang. Para mitra akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan langsung, termasuk dukungan dalam prospek dan pendampingan jamaah.

“Kami ingin para mitra tumbuh bersama. Insya Allah kami bantu dari sisi target, pembinaan, hingga pelatihan,” tambahnya.

Dalam hal fasilitas, Kemala Group Travel memberikan paket perlengkapan ibadah lengkap secara gratis kepada jamaah. Bagi jamaah perempuan disediakan mukena, jilbab, gamis hitam, serta buku doa dengan konsep ringkas dan praktis. Selain itu, seluruh jamaah juga mendapatkan koper, travel bag, cover koper, tas tenteng, tas sandal, topi, bantal leher, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Adapun jam operasional kantor Kemala Group Travel Palembang dibuka Senin hingga Sabtu pukul 10.00–17.00 WIB. Namun, pihak manajemen tetap memberikan fleksibilitas bagi calon jamaah di luar jam operasional melalui sistem perjanjian.

“Dengan peresmian ini, kami berharap Kemala Group Travel dan Umroh dapat menjadi sahabat perjalanan ibadah yang dipercaya masyarakat Palembang, sekaligus menghadirkan pengalaman umrah dan haji yang nyaman, aman, serta penuh keberkahan,” pungkasnya. Harto

KKP Teguhkan Peran Sebagai Wadah Pemersatu Masyarakat Palembang

0

KKP Teguhkan Peran Sebagai Wadah Pemersatu Masyarakat Palembang

Palembang – Mediacakrabuana.id

Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) periode 2024–2029. Kegiatan pelantikan dan pengukuhan tersebut dilaksanakan di Griya Agung Palembang dan berlangsung dengan khidmat. Sabtu (13/12/2025)

Dalam pelantikan tersebut, Kgs. H. Abdul Rozak, M.Sc dilantik sebagai Ketua Umum DPP KKP, didampingi Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM sebagai Sekretaris Umum, serta Kms. H. Achmad Idham, SE sebagai Bendahara Umum, bersama seluruh jajaran pengurus pusat lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi dan harapan agar KKP dapat terus berperan sebagai wadah pemersatu masyarakat Palembang serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KKP Kgs. H. Abdul Rozak, M.Sc menyampaikan bahwa kepengurusan periode 2024–2029 mengedepankan semangat regenerasi dengan memberikan ruang yang luas bagi peran generasi muda dalam struktur organisasi.

“Kami yang tua-tua ini mengarahkan. Hasil dari semua ini adalah untuk anak-anak muda. Mudah-mudahan era baru ini membuat KKP semakin kuat dan maju. Pokoknya KKP Maju, Palembang Alquran,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KKP mengusung empat pilar utama sebagai landasan program kerja organisasi, yakni ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan.

Beberapa program strategis yang akan dilaksanakan antara lain pendataan warga Palembang dengan target sekitar 430.000 jiwa sebagai basis data pendukung kebijakan pemerintah, pelestarian budaya melalui penyusunan Kamus Bahasa Palembang, pengembangan kawasan Salimo sebagai sentra kegiatan masyarakat, serta penataan organisasi melalui penyatuan kepengurusan menjadi satu Pengurus Pusat KKP yang sah dan terdaftar secara hukum.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana DPP KKP sekaligus Bendahara Umum, Kms. H. Achmad Idham, SE, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat persatuan keluarga besar Palembang.

“Kerukunan Keluarga Palembang bukan hanya organisasi, tetapi rumah besar bagi seluruh warga Palembang. Di sinilah kita bersilaturahmi, saling menguatkan, saling memberdayakan, serta menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh leluhur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa melalui kepengurusan periode 2024–2029, KKP ingin menjadi ruang kolaborasi yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat Palembang, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.

“KKP harus menjadi tempat bertemunya gagasan, kepedulian, dan aksi nyata. Kita ingin KKP hadir tidak hanya saat acara, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun keagamaan,” tambahnya.

Menurutnya, dukungan berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan pelantikan ini menunjukkan bahwa KKP memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dan elemen masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh keluarga besar Palembang yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ini adalah amanah besar yang akan kami jaga bersama,” pungkas Kms. H. Achmad Idham, SE.

Acara pelantikan dan pengukuhan tersebut dihadiri sekitar 500 peserta, yang terdiri dari unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan Pangdam II/Sriwijaya dan Polda Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, tokoh adat Palembang termasuk Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, perwakilan organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah, serta berbagai paguyuban dan keluarga besar Palembang.

Melalui kepengurusan baru ini, Kerukunan Keluarga Palembang diharapkan semakin memperkuat peran sebagai wadah pemersatu masyarakat Palembang serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkarakter. (Harto)

Rutan Kelas I Palembang Gelar Tes Urine Rutin, 108 WBP Negatif Narkoba

0

‎Rutan Kelas I Palembang Gelar Tes Urine Rutin, 108 WBP Negatif Narkoba

‎
‎Palembang, || Mediacakrabuana.id

11 Desember 2025 – Rutan Kelas I Palembang kembali melaksanakan kegiatan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah preventif dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi dan dilaksanakan oleh Tim Klinik Rutan Kelas I Palembang.
‎
‎Sebanyak 108 WBP mengikuti pemeriksaan tes urine, dan seluruhnya dinyatakan negatif, menunjukkan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan. Proses pemeriksaan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
‎
‎Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, M. Rolan, didampingi oleh Kepala Pengamanan Rutan, Kasi Pelayanan Tahanan, serta Kasubsi Administrasi dan Perawatan. Pengawasan langsung dari jajaran pimpinan menunjukkan komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam menjaga integritas pelaksanaan program pembinaan.
‎
‎Kepala Rutan, M. Rolan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan, salah satunya adalah perang terhadap narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
‎
‎“Kami berkomitmen penuh menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari narkoba. Tes urine rutin ini merupakan bentuk nyata upaya pencegahan dan pengawasan agar WBP tetap berada dalam jalur pembinaan yang sehat,” ujar Karutan.
‎
‎Rutan Kelas I Palembang akan terus meningkatkan langkah-langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas pembinaan bagi seluruh warga binaan. Harto

Bangsit dari Kejadian Adanya 2 orang Debt Colector yang di keroyok Massa di depan TMP Kalibata.*

0

Bangsit dari Kejadian Adanya 2 orang Debt Colector yang di keroyok Massa di depan TMP Kalibata.*

KALIBATA || MEDIACAKRABUANA.ID

Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Pukul 15.30 WIB. Telah terjadi kejadian adanya 2 orang debt colector yang di keroyok oleh masa. Bertempat di Depan TMP Kalibata Jakarta Selatan.

*Adapun yang dapat di laporkan sebagai berikut :*

*A. Pelapor :*
Telepon pelapor : FIRMAN (081324540787)

*B. TKP :*
Halaman Parkir Depan TMPN KALIBATA Jl Tmpn Kalibata Raya Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan.

*C. Identitas Korban :*
1. Sdr. Miklon Edisafat Tanone, Laki-laki, Oelbeba 18-05-1984, Alamat KTP : Jl Kesehatan 37 RT002/RW003 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat.

2. Sdr. Novergo Aryanto Tanu, Laki-laki, Oemofa 01-11-1993, Alamat KTP : Kp. Rawa Bogo RT002/RW018 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi.

*Catatan :*
A. Pukul 18.20 WIB Terjadi penyerangan balik oleh Kelompok Ambon jumlah Kurleb 50 orang, dan membakar Warung Kuliner depan TMP Kalibata

B. Pukul 19.16 WIB Dalmas, Brimob Polda membubarkan Massa

C. Pukul 19.30 WIB Kelompok Ambon membubarkan diri

D. Kondisi terakhir Korban Sdr. Miklon Edisafat saat ini masih tidak sadarkan diri (Koma) dan Korban Sdr. Novergo Aryanto dinyatakan meninggal dunia. Saat ini berada di RS Budi Asih

E. Untuk Pelaku Pengeroyokan masih di selidiki Pihak Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya

*Demikian melaporkan.*

Himbauan Jelang Natal dan Tahun Baru Dari Dinas Perhubungan Banyuasin

0

Himbauan Jelang Natal dan Tahun Baru Dari Dinas Perhubungan Banyuasin

Banyuasin, Mediacakrabuana.id

Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, jajaran kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan serangkaian persiapan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Berbagai langkah antisipasi disiapkan, terutama pada titik-titik rawan kemacetan dan jalur nasional yang biasa dipadati kendaraan pemudik.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Ir. Zakirin SP.,MM.,CGCAE menyampaikan bahwa, koordinasi telah dilakukan sejak awal untuk memastikan seluruh skema lapangan berjalan baik. Salah satu fokus utama adalah rekayasa lalu lintas apabila terjadi antrean panjang kendaraan. Sejumlah ruas jalan tol fungsional juga telah disiapkan sebagai jalur alternatif.

“Jika terjadi kemacetan, kendaraan kecil dapat dialihkan ke tol fungsional. Persiapan sudah rampung, dan kami juga sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama dinas terkait,” ujarnya

Selain itu, perbaikan pada jalur nasional terus dipercepat. Beberapa titik kerusakan jalan sudah ditangani, termasuk lubang yang sebelumnya muncul di Jembatan Cangkring.

“Lubang di jembatan Cangkring langsung kami laporkan ke PU, dan Alhamdulillah malam itu juga langsung diperbaiki karena sangat berpotensi menimbulkan kemacetan,” terangnya.

Untuk mengurai kepadatan di dalam kota, jalur lingkar akan difungsikan sebagai jalur alternatif. Pengalihan arus akan dilakukan secara situasional melihat kondisi di lapangan.

Pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas akan berlangsung sejak H-7 hingga H+7. Petugas akan ditempatkan secara bergantian di titik-titik pos pengamanan bersama anggota kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Kami juga kembali mengimbau masyarakat yang berkendara agar lebih tertib demi menghindari kemacetan.

“Dan minta pengendara mematuhi rambu lalu lintas. Saling mendahului justru memicu kemacetan. Jika semua tertib dan sabar, insyaAllah arus lalu lintas akan lancar,” Katanya.

Saat ditanya mengenai aturan bagi kendaraan besar, khususnya yang melintas di kawasan Jakabaring dan sekitar OPI Mall, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengaturan khusus akan diberlakukan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan, guna memastikan tidak terjadi penyumbatan arus.

Dengan berbagai persiapan tersebut, aparat berharap perayaan Natal dan Tahun Baru tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan lalu lintas yang berarti. (Harto)

Ketum RAMBO Haetami Desak Kejati Bandung Seret Kabag Keuangan Setwan DPRD Bekasi: Dua Kasus, Dua Temuan BPK, dan Diduga Pola Penyimpangan Berulang*

0

“Ketum RAMBO Haetami Desak Kejati Bandung Seret Kabag Keuangan Setwan DPRD Bekasi: Dua Kasus, Dua Temuan BPK, dan Diduga Pola Penyimpangan Berulang*

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO), Haetami, kembali menggebrak ruang publik dengan mendesak Kejaksaan Tinggi Bandung agar segera menyeret dan memeriksa Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi E. Yusuf Taufik Desakan ini mencuat seiring mencoloknya dugaan keterlibatan pejabat tersebut dalam dua kasus berbeda yang sama-sama diduga merugikan keuangan daerah.

Haetami menegaskan bahwa dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tidak boleh berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Bandung. Sebab menurutnya, proses penganggaran dan pencairan tidak mungkin berjalan tanpa peran Kabag Keuangan yang pada tahun 2022 di jabat oleh E Yusuf Taufik

“Tidak ada alasan bagi Kejati Bandung untuk tidak memeriksa Kabag Keuangan. Semua alur uang melalui bagian keuangan. Jika tunjangan perumahan itu bermasalah, maka yang mengatur keuangan pasti tahu dan ikut berperan. Seret dan periksa!” tegas Haetami.

Desakan itu semakin keras karena pejabat yang sama kembali disebut dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2024. Temuan tersebut memperlihatkan indikasi penyimpangan anggaran yang dinilai sebagai pola berulang.

Dalam hasil pemeriksaan BPK, perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bekasi ke Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menunjukkan kejanggalan serius. Untuk pembelian BBM dan pembayaran tol, BPK menemukan tidak adanya bukti nota pendukung, baik struk pembelian bensin maupun bukti transaksi tol elektronik dan pada Waktu Itu E. Yusuf Taupik sebagai PLT Sekwan juga .

“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Tidak adanya bukti nota untuk perjalanan dinas bernilai milyaran rupiah adalah indikasi penyimpangan yang nyata. Kabag Keuangan kembali berada dalam pusaran dugaan masalah,” ujar Haetami.

Ketum RAMBO itu juga menilai bahwa adanya dugaan keterlibatan Kabag Keuangan E. Yusuf Taufik dalam dua persoalan besar sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di Sekretariat DPRD. Ia menyebut bahwa Kejari Bandung harus mengambil langkah cepat dan tegas sebelum bukti-bukti menghilang.

“Kalau dalam dua kasus berbeda muncul nama dan peran yang sama, apa lagi yang mau ditunggu? Kejati jangan ragu. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Periksa dan buka semua aliran anggarannya!” tandasnya.

RAMBO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, termasuk membuka dugaan pola permainan anggaran yang diduga terjadi secara sistematis di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu E .Yusuf Taufik mengatakan bahwa dirinya juga sudah menjadi terpriksa dalam kasus Tunjangan perumahan DPRD kabupaten Bekasi tersebut .

( RED)

DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK BELUM DI SENTUH HUKUM DI SEPUTAR PEMDA BEKASI LIBAS APBD Rp93.119.161.309,01

0

“DIDUGA GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK BELUM DI SENTUH HUKUM
DI SEPUTAR PEMDA BEKASI LIBAS APBD Rp93.119.161.309,01”

Kab, Bekasi || Mediacakrabuana.id

Dalam Pantauan Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news di seputaran Pemda Kabupaten Bekasi dari tahun 2023 Aset PSU yang belum di serah terima dari pengembang Sebesar Rp93119161.3001. diduga keras menjadi santapan pejabat bangsat

Hal tersebut suatu pertanyaan di kalangan masyarakat di Bekasi sampai carut marut dalam penanganan tersebut.

Salah satu dari hasil Fakta temuan BPK RI di Tahun 2023 Aset PSU :

Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang dilakukan pada Aset PSU yang belum diserahterimakan sebesar Rp93.119.161.309,01 Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 dianggarkan sebesar Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00. Realisasi tersebut

Diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora untuk PSU yang belum diserah terimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01 dengan rincian pada tabel berikut.

Biaya pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi seharusnya tanggung jawab pengembang.

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan, pekerjaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum di serah terimakan kepada Pemkab Bekasi dikarenakan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajibmengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalampenguasaannya dengan sebaik-baiknya”;

b. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah pada:

1) Pasal 1 yang menyatakan bahwa:

a) Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

b) Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya;

c) Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

d) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah;

2) Pasal 7 yang menyatakan bahwa “Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas”;

3) Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain:

a) jaringan jalan,

b)jaringan saluran pembuangan air limbah;

c)jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan

d) tempat pembuangan sampah”;

4) Pasal 11

a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang”;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah”;

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap atau sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”;

5) Pasal 20:

a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, meliputi:

(1) Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD);

(2) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP);

(3) SKPD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang”;

6) Pasal 25

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang”;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung Jawab pemerintah daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota”;

c. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, pada:

1) Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Sekda selaku pengelola barang, berwenang dan bertanggung jawab: huruf g yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD”;

2) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku pengguna barang, berwenang dan bertanggung jawab:

a) Huruf c yaitu melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;

b) Huruf e yaitu mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;

c) Huruf i yaitu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;

3) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengurus barang pengguna berwenang dan bertanggung jawab:

a) Huruf c yaitu melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD;

Ali Sopyan menyoroti dalam hasil temuan BPK RI di Tahun 2023 di bangun pengembang sampai saat ini masih lambannya dari pemkab Bekasi

pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum di serah terimakan kepada Pemkab Bekasi yang belum diserahterimakan sebesar Rp93.119.161.309,01 Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023

Sampai berita ini diterbitkan apaadanya belum berhasil konfirmasi terhadap Disperkimtan, Bupati Bekasi,Sekda.. Bersambung ke edisi selanjutnya….!

BERITA TERBARU