KABUPATEN BEKASI, MEDIACAKRABUANA.ID – Isu transparansi pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumbersari (FORMASI) menyampaikan keberatan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa, Sabtu (13/12/2025).
Warga menilai mekanisme pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Sumbersari dalam pengerjaan proyek fisik yang dibiayai Dana Desa.
Peran Kepala Desa Dipersoalkan
FORMASI menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, Kepala Desa diduga tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, melainkan ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepala desa seharusnya tidak menjadi pelaksana proyek. Ada mekanisme dan struktur yang sudah diatur agar pengelolaan dana desa berjalan profesional dan transparan,” ujar salah satu anggota FORMASI.
Warga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek seharusnya menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pihak yang ditunjuk secara sah, sementara kepala desa berada pada posisi pengendali dan pengawas.
Papan Proyek Dinilai Tidak Mencerminkan Kondisi Lapangan
Kritik warga juga mengarah pada papan informasi proyek yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Meski tercantum nama TPK sebagai pelaksana, warga mengklaim pengerjaan fisik dilakukan langsung oleh Kepala Desa.
“Kami menemukan perbedaan antara apa yang tertulis di papan proyek dan pelaksanaannya di lapangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang warga.
Dinilai Berpotensi Melanggar Aturan
FORMASI menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Desa, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur tata kelola pembangunan desa dan larangan konflik kepentingan.
Warga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu ada evaluasi serius dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Keterbukaan Dokumen Publik
Selain persoalan proyek, warga juga menyoroti sulitnya akses terhadap informasi penggunaan Dana Desa. FORMASI mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait anggaran, perencanaan, maupun laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
“Kami hanya meminta keterbukaan. Dana Desa adalah dana publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaannya,” tegas perwakilan FORMASI.
Warga meminta pemerintah desa membuka dokumen penting, seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta struktur pelaksana kegiatan pembangunan desa.
BPD Diharapkan Ambil Peran
Sebagai langkah lanjutan, warga berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memfasilitasi klarifikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
FORMASI menegaskan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. (RED)















