www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 79    
Beranda blog Halaman 79

Dari Warkop Janda: Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan “Tragedi Kesejahteraan” dan Intervensi Pers

0

“Dari Warkop Janda: Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan “Tragedi Kesejahteraan” dan Intervensi Pers”

Jabar Mediacakrabuana.id

– Di tengah kepulan asap rokok dan aroma kopi di sebuah kedai sederhana bernama “Warkop Janda”, sebuah gerakan kritis lahir dari kegelisahan para tokoh pers nasional. Bukan sekadar tempat singgah, Jalan Cinta RT 00 RW 11, Desa Belaian, kini menjadi saksi bisu konsolidasi para Pimpinan Redaksi (Pimred) se-Indonesia untuk menguak tabir ketidakadilan yang menimpa rakyat.

Gabungan Pimpinan Redaksi senior lintas suku dan agama, di antaranya Bang Ali, Bang Edi Uban, Bang Jhon, Bang Erik, Bang Rony, Bang Sabar, Bang Fajar, Mbak Fitri, Bang Hermanius, Rizal, dan rekan-rekan Pimred lainnya dari seluruh penjuru nusantara.

Pembentukan forum diskusi kritis dan aksi solidaritas jurnalisme untuk melawan intervensi terhadap profesi pers serta membongkar praktik kekejaman publik yang merugikan masyarakat sipil.

Bertempat di Warkop Janda, Jalan Cinta RT 00 RW 11, Desa Belaian, Jawa Barat. Lokasi ini dipilih sebagai simbol kedekatan jurnalis dengan rakyat kecil (akar rumput).

Pertemuan ini diinisiasi sebagai respons terhadap situasi nasional saat ini, di mana beban hidup rakyat dirasakan semakin tragis di bawah bayang-bayang janji kesejahteraan yang semu.

Karena adanya urgensi untuk memecah kebuntuan informasi dan melawan segala bentuk tekanan serta intervensi terhadap kebebasan pers yang semakin masif terjadi di seluruh pelosok negeri.

Melalui penyatuan pemikiran (satu visi), para Pimred ini membangun sinergi tanpa sekat. Mereka berkomitmen menggunakan pena dan media mereka sebagai alat untuk menguak tabir ketidakadilan melalui karya jurnalistik yang berani dan independen.

Pernyataan Sikap
Forum Pimred ini menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat bukanlah sekadar angka statistik, melainkan hak yang harus diperjuangkan. Pers tidak boleh tunduk pada intervensi yang membungkam kebenaran.

“Kami berkumpul dengan hati nurani, bukan karena kepentingan sesaat. Di meja kayu ini, dengan secangkir kopi dan telo goreng, kami berjanji akan terus menyuarakan suara mereka yang tak terdengar dan melawan setiap bentuk penindasan publik,” tegas perwakilan dari perkumpulan tersebut.

Tim Redaksi Prima

Babinsa Kodim 0418/Palembang Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD kepada Warga 29 Ilir

0

Babinsa Kodim 0418/Palembang Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD kepada Warga 29 Ilir

Palembang, Mediacakrabuana.id

Babinsa Kelurahan 29 Ilir, Sertu Didik Catur, melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial (Puanter) dengan memberikan sosialisasi terkait penerimaan calon prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) kepada masyarakat di wilayah binaannya, Minggu (28/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sei Tawar RT 18 RW 06, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Didik Catur menyampaikan informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta prosedur pendaftaran calon prajurit TNI AD, sekaligus menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.
“Melalui kegiatan Puanter ini, kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, memperoleh informasi yang benar terkait penerimaan prajurit TNI AD, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru,” ujar Sertu Didik Catur.
Ia juga mengajak para pemuda yang memiliki minat dan memenuhi persyaratan untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik secara fisik, mental, maupun administrasi, agar dapat mengikuti proses seleksi dengan optimal.
Kegiatan Puanter ini merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam pembinaan wilayah, sekaligus bentuk kepedulian TNI AD dalam memberikan edukasi dan membuka peluang pengabdian kepada negara bagi masyarakat.
Warga setempat menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran Babinsa yang secara aktif memberikan informasi serta pendampingan kepada masyarakat di wilayah binaan. Harto

Refleksi Negara Gagal Berpikir*: Banjir Dianggap Takdir, Bela Negara Jadi Lelucon, Pangan Diserahkan ke Impor, Bandara Beroperasi Tanpa Negara

0

*Refleksi Negara Gagal Berpikir*: Banjir Dianggap Takdir, Bela Negara Jadi Lelucon, Pangan Diserahkan ke Impor, Bandara Beroperasi Tanpa Negara”.

MEDIACAKRABUANA.ID

Ketika banjir dan bencana ekologis di Sumatera dan pulau lain terus berulang tanpa perubahan kebijakan mendasar, itu bukan lagi musibah, itu kejahatan tata kelola. Negara sangat tahu penyebabnya: hutan dihancurkan, sungai diperkosa, tata ruang dijual. Namun negara memilih diam. Air naik, rakyat tenggelam, lalu negara datang membawa tenda, pejabat memanggul beras dengan sorot kamera, dan pidato empati palsu. Ini bukan ketidakmampuan, ini pilihan politik.

Di tengah kegagalan melindungi lingkungan dan nyawa warganya sendiri, negara justru sibuk mereduksi konsep “bela negara” menjadi panggung simbolik. Ketika figur tanpa kapasitas strategis diangkat ke dalam program pertahanan berjudul Bela Negara, pesan negara sangat telanjang: pertahanan bukan soal kompetensi, tapi soal siapa yang berguna untuk citra. Bela negara berubah dari kesadaran kolektif menjadi aksesori kekuasaan. Institusi dipermalukan oleh keputusan administratifnya sendiri.

Puncak absurditas Indonesia hadir dalam kebijakan pangan. Di negara kepulauan terbesar di dunia, dengan laut yang membentang dan sungai yang tak terhitung, negara memilih impor sapi dari Afrika untuk program nasional Makan Bergizi Gratis. Ini bukan kebijakan, ini pengakuan kegagalan negara membangun kedaulatan pangan. Negara seolah berkata: kami tidak mampu memberdayakan nelayan, kami tidak percaya pada peternak dan petani, kami lebih nyaman bergantung pada pasar global.

Ketika semua ini terjadi, negara juga sebelumnya telah menutup mata terhadap praktik operasional yang berbahaya dan ilegal. Bandara Morowali, misalnya, beroperasi tanpa pengawasan reguler dan tanpa kehadiran negara yang memastikan standar keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Bandara yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru menjadi cermin dari kelemahan pengawasan publik dan ketidakpedulian elite. Ketika investasi dan proyek infrastruktur dilegalkan tanpa kontrol, rakyat menjadi pihak yang menanggung risiko, sementara elite tersenyum menikmati proyek pengadaan dan keuntungan sesaat.

Keempat fakta di 2025 ini: bencana ekologis yang dibiarkan, bela negara yang dijadikan lelucon, pangan yang diimpor tanpa rasa malu, ditambah dengan infrastruktur strategis yang beroperasi tanpa pengawasan negara, semuanya bukan kebetulan. Ini satu sistem. Sistem di mana negara: tidak merencanakan,
tidak belajar, dan tidak merasa perlu bertanggung jawab.

Negara tidak lagi berpikir sebagai penjaga masa depan, tetapi sebagai manajer krisis jangka pendek. Selama hari ini aman secara politik, kerusakan besok bukan urusan. Rakyat diminta bersabar dan “memahami situasi nasional dan global”, sementara elite terus sibuk memproduksi kebijakan tanpa arah.

Paling berbahaya dari kesemuanya ini, kegagalan dinormalisasi. Kritik dicibir. Akademisi dianggap berisik. Rasionalitas dituduh pesimis. Padahal yang sedang terjadi adalah pembusukan akal sehat dalam pengambilan keputusan negara.

Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam, manusia, atau pengetahuan. Yang hilang adalah rasa malu kekuasaan. Negara yang masih punya rasa malu tidak akan membiarkan warganya tenggelam tiap tahun, tidak akan mempermainkan konsep dan sistem pertahanan, tidak akan menjadikan impor sebagai solusi permanen, dan tidak akan membangun bandara strategis beroperasi tanpa pengawasan negara.

Jika ini terus dibiarkan, jangan lagi menyebut banjir sebagai bencana alam. Jangan sebut impor sebagai keniscayaan. Jangan sebut kegagalan sebagai nasib. Jangan sebut bandara tanpa pengawasan sebagai investasi. Sebutlah apa adanya: negara yang berhenti berpikir dan rakyat semesta Indonesia yang dipaksa menanggung akibatnya.

27 Desember 2025

*Connie Rahakundini Bakrie*
Guru Besar St Petersburg State University, menetap di Russia.

POGI Sumsel komitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Kesehatan Ibu

0

POGI Sumsel komitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Kesehatan Ibu

Palembang – Mediacakrabuana.id

Pelantikan Ketua dan Pengurus Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Sumatera Selatan berlangsung khidmat di Hotel The Alts Palembang, Sabtu (27/12). Momentum ini menjadi penegasan komitmen POGI dalam memperkuat layanan kesehatan ibu dan perempuan, sekaligus mendorong pemerataan dokter spesialis kebidanan dan kandungan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Ketua POGI Sumsel, Dr. Irawan Sastradinata, Sp.O.G, Subsp. Onk, S.H., M.A.R.S., menjelaskan bahwa POGI merupakan organisasi profesi dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). POGI memiliki struktur kepengurusan mulai dari pusat hingga wilayah, termasuk Provinsi Sumatera Selatan.

“Di Sumsel dengan jumlah penduduk sekitar delapan juta jiwa, saat ini terdapat kurang lebih 200 dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Namun hampir 40 persen di antaranya masih terkonsentrasi di Kota Palembang,” ungkap Dr. Irawan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar bagi daerah-daerah kabupaten baru seperti PALI, OKU Selatan, dan Muratara yang masih sangat kekurangan dokter spesialis.

Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat Sumatera Selatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan berkualitas.

“Di beberapa kabupaten, hanya ada satu dokter obgyn. Itu jelas tidak cukup, karena layanan kebidanan bersifat darurat 24 jam. Persalinan tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Oleh karena itu, POGI Sumsel mendorong kolaborasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna mewujudkan pemerataan dokter spesialis. Selain pelayanan kesehatan, POGI juga memiliki tanggung jawab besar di bidang pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ke depan, POGI Sumsel berencana membangun networking internasional serta menggiatkan edukasi kesehatan reproduksi kepada masyarakat.

Dr. Irawan menyoroti masih tingginya angka kematian ibu di Indonesia sebagai tantangan utama. Menurutnya, paradigma kehamilan harus berubah.

“Kehamilan ke depan harus direncanakan. Perlu screening sejak awal, memastikan ibu sehat, tidak anemia, dan siap secara fisik maupun gizi. Tujuannya bukan sekadar melahirkan banyak anak, tetapi melahirkan anak-anak yang berkualitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan bangsa ke depan sangat bergantung pada kualitas generasi yang dilahirkan.

“Generasi Emas akan terwujud jika ibu-ibu hamil sehat, teredukasi, dan mendapat pelayanan medis yang memadai. Anak-anak inilah yang kelak membanggakan keluarga, berguna bagi masyarakat, bangsa, negara, bahkan dunia,” katanya penuh optimisme.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Irawan juga menyampaikan harapan besar terhadap dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan beasiswa pendidikan dokter spesialis.

“Banyak anak-anak daerah yang cerdas dan berpotensi, tetapi terkendala biaya. Jika Pemda memberikan beasiswa, mereka akan kembali dan membangun daerahnya sendiri,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa pendidikan dokter spesialis tidak seharusnya hanya milik kalangan tertentu.

“Kedokteran spesialis harus menjadi milik masyarakat daerah. Dengan begitu, pemerataan layanan kesehatan dapat benar-benar terwujud,” pungkasnya. Harto

JAECCO Perkuat Layanan Purna Jual Lewat Dealer Palembang

0

JAECCO Perkuat Layanan Purna Jual Lewat Dealer Palembang

Palembang – Mediacakrabuana.id

JAECOO Indonesia resmi meresmikan dealer JAECOO Palembang yang dikelola oleh PT Avante Mandala Mobilindo. Kehadiran dealer ini menandai langkah strategis JAECOO dalam memperluas jaringan penjualan dan layanan purna jual, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Dealer JAECOO Palembang merupakan bagian dari 25 dealer JAECOO yang telah beroperasi di Indonesia. Peresmian ini sekaligus mendukung target ekspansi perusahaan untuk menghadirkan hingga 80 dealer secara nasional pada tahun 2026 mendatang.

Berlokasi di Graha Maju Motor, Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi No. 502–505, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, dealer ini mengusung konsep 3S (Sales, Service, Spare Parts) yang memungkinkan konsumen mendapatkan layanan terpadu dalam satu lokasi, mulai dari pembelian kendaraan hingga perawatan berkala.

Menurut Jim Ma, Business Unit Director JAECOO Indonesia, Palembang merupakan salah satu pasar potensial bagi pertumbuhan JAECOO di Indonesia. Kehadiran dealer 3S ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses serta meningkatkan kualitas layanan bagi konsumen di Sumatera Selatan.

Dealer JAECOO Palembang berdiri di atas lahan seluas 476 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 1.479 meter persegi. Area showroom menampilkan dua unit SUV unggulan, yakni JAECOO J7 SHS-P dan JAECOO J8 SHS ARDIS, yang mengusung teknologi Super Hybrid System (SHS).
Untuk mendukung layanan purna jual, dealer ini dilengkapi fasilitas charging, tiga service bay dengan kapasitas layanan hingga sembilan kendaraan per hari, serta layanan Free Pick Up & Delivery Service dan Free Roadside Assistance 24 jam.

Melalui peresmian dealer JAECOO Palembang, JAECOO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jaringan dealer secara nasional serta menghadirkan pengalaman kepemilikan SUV premium yang didukung layanan profesional, mudah dijangkau, dan berstandar tinggi. Harto

Serang Darurat Solar: Penimbun ilegal ‘Kucing-kucingan’, Polda Banten Kecolongan atau Tutup Mata?

0

*Serang Darurat Solar: Penimbun ilegal ‘Kucing-kucingan’, Polda Banten Kecolongan atau Tutup Mata?*

Serang, Mediacakrabuana.id

26/12/2025. Gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan Tasikardi Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.

Sebelumnya beberapa waktu lalu awak media sempat menayangkan pemberitaan serupa pada tanggal 02/12/2025, terkait lahan kosong yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi berlokasi di JL raya serang, cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu pemilik berinisial TD dan PWT, penimbunan BBM jenis solar subsidi, dan sudah kami laporkan langsung ke Polda Banten.

Dari keterangan anggota Krimsus Polda Banten bernama Yoga menyampai ke awak media, beliau mengatakan bahwa lahan gudang tersebut yang berada di jalan raya Serang Pelamun, kami pihak polisi sudah kelokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas. tegas yoga.

Sangat disayangkan jika memang para pelaku usaha ilegal tersebut nyatanya masih beroperasi dan hanya berpindah lokasi saja yang masih di wilayah hukum Polda Banten. Berarti pihak kepolisian khususnya Polda Banten benar benar kecolongan oleh para pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang nyata nyata masih beroperasi.

Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini kami sebagai masyarakat sangat resah, maka dari itu kami akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten agar segera di tindak lanjuti.

“Hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan Boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan Boos solar ilegal ini, kok tidak bisa tersentuh APH.

Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.

Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

*Jerat Hukum*

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
(Redaksi)

Di Minta Pihak ESDM Dan Penegak Hukum Segera Bertidak tegas.Terkait Penambang Ilegal Di Kab Muara Enim

0

“Di Minta Pihak ESDM Dan Penegak Hukum Segera Bertidak tegas.Terkait Penambang Ilegal Di Kab Muara Enim:

MUARA ENIM SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Jum’at,26-12-2025 Tanjung karangan,kecamatan tanjung agung,kabupaten muara enim
sejauh ini benar Pihak Pengelola Usaha Sudah Datang ke Kediaman kami menyampaikan Kalau Mereka Akan melakukan kegiatan di Daerah Selingkuh dan sudah Bekerjasama dengan Pemilik Lahan kemudian mereka Menyampaikan Kegiatan di lakukan di Daratan.
Kami sebagai pemerintah desa Tidak bisa Menghalangi Orang yang ingin Berusaha Selama Tidak Merusak Lahan Milik Warga Kami dan sampai Saat ini belum ada Warga Desa Kami yang mengadukan ke Desa Terkait Kerusakan lahan dan lain lainya.Kami Pemerintah desa Hanya Bisa Menghimbau Jangan Sampai Melakukan kegiatan ilegal di Dalam Wilayah desa Kami.kebetulan Kawan kawan media Menghubungi bila Memang Mereka melakukan kegiatan Tanpa Izin Maka Mohon di Bantu Agar Tidak ada Kegiatan Ilegal Di Dalam Wilayah Kami sebab Kemampuan Kami Dari Desa Tidak bisa Menutup Kegiatan Usaha Orang Yang Katanya Sudah Berizin dan lain lain.

.Berbicara Mengetahui Pasti Mengetahui Karena Mereka datang ke Tempat Saya Dan Menyampaikan bahwa mereka melakukan kegiatan Tambang Krokos Di Daratan lokasi Lahan Milik Warga Desa Kami Sudah Sepakat Katanya,Mengingat Mereka Sudah Sepakat dengan Pemilik Lahan Kami Pemerintah Desa Hanya Memastikan Kegiatan Tidak Mengganggu Masyarakat dan Merugikan
Terkait Hal Perizinan Sepengetahun Kami biasanya Orang yang Sudah Memberikan pemberitahuan pekerjaannya di Dalam Desa Kami Berasumsi Mereka Mungkin Sudah Berizin karena Berani datang dan Memberitahukan Keberadaan dan Kegiatan Mereka karena Selama ini Kegiatan Ilegal (Tambang Batubara) Tidak ada yang datang dan Memberitahukan kegiatan Mereka.
Terkait Wewenang mempertanyak Izin Itu berada di Pihak ESDM dan Penegak Hukum kami Yang Punya wilayah Sifatnya hanya Mengetahui bahwa ada Kegiatan Dalam Wilayah kami Dan Tidak masuk Secara Dalam mempertanyakan Perizinannya

.Betul Jika Mengacu Pada PERDA Akan Tetapi desa Kami Bukan di Tanjung Agung tapi di Tanjung Karangan Sudah Di Luar Dalam PERDA arung jeram
Mengenai Perizinan Kegiatan Tersebut Kawan kawan Media Bisa Memanggil Pihak Perusahaan dan Kami Sebagai Pemerintah Desa dengan adanya Info Dari Kawan kawan media Akan Segera Melakukan Pemanggilan Ke Pengusaha Meminta Keterangan Sesuatu Tupoksi kami.

(TIM/ KABIRO)

Ketua DPW LPKPI RI SUMSEL Angkat Bicara Terkait Proyek Yang Diduga Dikerjakan Asal Asalan Di Kabupaten Muara Enim.

0

“Ketua DPW LPKPI RI SUMSEL Angkat Bicara Terkait Proyek Yang Diduga Dikerjakan Asal Asalan Di Kabupaten Muara Enim.”

MUARAENIM SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan proyek yang dikerjakan asal asalan di kabupaten muara Enim yang beredar dimedsos, Ketua DPW Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI) RI Sumatera Selatan ZulPadlil Azim S.Pd angkat bicara.

Menyikapi permasalahan proyek yang dikerjakan asal asalan langkah langkah yang harus dilakukan adalah :

Untuk Pemerintah (Pemilik Proyek & Regulator) :
1. Menentukan Perencanaan yang Matang dan Detail :

A. Tetapkan Standar Kualitas yang Jelas: Tentukan kriteria penerimaan dan standar kualitas yang spesifik, terukur, dan sesuai dengan peraturan serta kode bangunan yang berlaku.

B. Penyusunan Dokumen Kontrak yang Komprehensif : Pastikan Syarat-Syarat Kontrak (SPK) mencakup spesifikasi teknis yang detail, jadwal pelaksanaan, denda keterlambatan, dan klausul jaminan kualitas yang ketat.

C. Transparansi dan Anti-Korupsi : Terapkan sistem pelaporan yang efektif dan transparan untuk mencegah korupsi, termasuk saluran pelaporan pelanggaran (whistleblowing hotline) yang aman bagi publik dan staf proyek.

2. Proses Pengadaan yang Selektif :
A. Pilih Kontraktor Terpercaya, gunakan proses seleksi yang ketat, tidak hanya berdasarkan penawaran harga terendah, tetapi juga rekam jejak, kapasitas finansial, dan keahlian kontraktor dalam mengelola proyek sejenis.

B. Evaluasi Rekanan Secara Berkala : Lakukan evaluasi kinerja terhadap kontraktor yang bekerja asal-asalan dan berikan sanksi tegas, termasuk daftar hitam (blacklist), agar tidak ada lagi proyek yang mangkrak atau hasilnya tidak memuaskan.

3. Pengawasan dan Pengendalian Mutu (QA/QC) yang Efektif :
A. Tunjuk Konsultan Pengawas Independen:
Libatkan pihak ketiga yang independen (inspektur teknis atau konsultan pengawas) untuk memantau dan memverifikasi kepatuhan terhadap spesifikasi dan standar kualitas secara rutin.

B. Inspeksi Berkala:
Lakukan inspeksi lokasi secara mendadak dan terjadwal di berbagai tahapan proyek (pra-konstruksi, selama pelaksanaan, dan pasca-konstruksi).

C. Uji Material dan Laboratorium: Pastikan material yang digunakan diuji secara berkala di laboratorium independen untuk memastikan kualitasnya sesuai standar.

Untuk Kontraktor :
1. Komitmen terhadap Kualitas :
A. Pahami dan Patuhi Spesifikasi :
Pastikan seluruh tim memahami dengan jelas tujuan proyek, standar kualitas, dan persyaratan kontrak yang telah disepakati.

B. Terapkan Sistem Manajemen Mutu (QMS):
Bangun dan terapkan sistem penjaminan mutu internal (QA/QC) di setiap tahapan proyek, dari pemilihan material hingga penyelesaian pekerjaan.

2. Perencanaan dan Pelaksanaan Operasional :
A. Rencana Inspeksi dan Pengujian (ITP) :
Buat dan laksanakan rencana inspeksi dan pengujian terperinci. Gunakan daftar periksa (checklist) untuk memastikan setiap item pekerjaan memenuhi kriteria penerimaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

B. Pilih Subkontraktor dan Pemasok Terpercaya: Bekerja sama dengan subkontraktor dan pemasok yang memiliki reputasi baik dan mematuhi standar kualitas yang ditetapkan.

C. Pelatihan dan Kualifikasi SDM :
Pastikan tenaga kerja di lapangan memiliki keterampilan dan sertifikasi yang diperlukan, serta diberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

3. Dokumentasi dan Akuntabilitas :
A. Dokumentasi Cacat dan Tindakan Perbaikan :
Catat semua ketidaksesuaian (non-conformance report), lakukan tindakan perbaikan yang diperlukan, dan verifikasi ulang hingga disetujui.

B. Komunikasi Terbuka :
Jaga jalur komunikasi yang lancar dengan pemilik proyek (pemerintah) dan konsultan pengawas. Sampaikan perkembangan, hambatan, dan solusi secara proaktif.

C. Gunakan Teknologi Digital :
Manfaatkan aplikasi manajemen proyek atau platform digital untuk mendokumentasikan inspeksi dan melacak perbaikan secara real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dari uraian diatas kesimpulannya :
1. Buat perencanaan yang matang : Pastikan semua pihak terlibat dalam perencanaan proyek, termasuk tujuan, lingkup, waktu, dan anggaran.
2. Tetapkan standar kualitas : Tentukan standar kualitas yang harus dipenuhi dan pastikan semua pihak memahami apa yang diharapkan.
3. Pantau progres secara teratur : Lakukan pemantauan secara rutin untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
4. Komunikasi efektif : Pastikan komunikasi antara kontraktor, pemerintah, dan stakeholders lainnya berjalan lancar dan terbuka.
5. Evaluasi dan koreksi : Identifikasi masalah sejak dini dan lakukan koreksi sebelum terlalu jauh.
6. Pilih kontraktor yang kompeten : Pastikan kontraktor memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai.
7. Terapkan sistem manajemen proyek : Gunakan sistem manajemen proyek yang efektif untuk memantau dan mengontrol proyek.

Proyek yang berasal dari dinas, dimana yang akan di kerjakan mulai dari kabupaten, kecamatan, dan pelosok desa bila perlu tiap dinas tersebut memerintahkan masyarakat untuk mengawasi, mempotoi kegiatan awal sampai akhir untuk membantu dinas pemerintah agar bisa melaporkan oknum oknum kontraktor yang nakal dalam mengerjakan proyek tersebut. Apabila adanya bangunan tersebut yang dikerjakan asal asalan oleh oknum kontraktor tersebut tidak sesuai dengan RAB, maka tidak usah di bayar, dan kedepannya tidak usah dipakai lagi. Jangan takut untuk berbuat transparan, untuk mengerjakan tugas negara karna rakyat akan selalu mendukung dan mensuport demi terciptanya bangunan bangunan yang berkualitas untuk dinikmati oleh rakyat. dengan cara yang ketat maka insya Allah ruang lingkup ranah korupsi akan sempit.

Dan apabila oknum kontraktor yang merasa kebal hukum, masih saja melakukan pekerjaan yang diduga merugikan anggaran negara maka laporkan ke penegak hukum setelah selesai masa perawatan 6 bulan.”tutupnya.

( Kabiro)

Bimtek Koperasi Merah Putih Musi Rawas Tegaskan Inpres 17/2025: Lebih Baik Ditekan Sekarang daripada Berhadapan dengan Hukum

0

Bimtek Koperasi Merah Putih Musi Rawas Tegaskan Inpres 17/2025: Lebih Baik Ditekan Sekarang daripada Berhadapan dengan Hukum

Palembang – Mediacakrabuana.id

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menunjukkan keseriusan dalam memperkuat tata kelola Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 26–28 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Duta Palembang, Jumat (26/12).

Bimtek ini mengupas secara komprehensif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 serta tata kelola Koperasi Merah Putih menuju koperasi desa dan kelurahan yang mandiri, profesional, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Rawas, Drs. Mefta Joni, MM, Komandan Kasdim 0406 Lubuk Linggau Mayor Efi Sugiarto, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Drs. Hermansyah Qodho, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kepala Dinas PMD Musi Rawas Adi Winata, serta para narasumber dari tingkat pusat dan daerah. Turut hadir seluruh peserta Bimtek dari unsur desa dan kelurahan se-Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sambutannya, Dewan Penasehat Pusbakum Sumatera Selatan sekaligus Mantan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Sumsel, Nazaruddin, SH, menyampaikan pesan tegas dan lugas kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa Inpres Nomor 17 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan perintah negara yang wajib dilaksanakan, dipahami, dan dipertanggungjawabkan.

“Kehadiran Bapak dan Ibu hari ini bukan formalitas. Ini adalah tanda kesiapan Musi Rawas untuk tidak main-main dengan amanah negara,” tegas Nazaruddin.

Ia mengingatkan bahwa Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bukan koperasi biasa, melainkan instrumen negara untuk mengubah ekonomi desa dari sekadar penerima bantuan menjadi pengelola kekuatan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan koperasi yang asal-asalan tidak hanya berisiko pada kegagalan lembaga, tetapi juga mempertaruhkan nama baik desa, pemerintah daerah, dan kepercayaan negara.

Dalam nada reflektif, Nazaruddin menyoroti praktik koperasi yang selama ini hanya kuat di struktur namun lemah dalam aktivitas dan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pola lama tersebut tidak boleh lagi terjadi.

“Lebih baik kita ditekan sekarang dalam forum Bimtek ini, daripada ditekan oleh hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti Bimtek dengan pikiran terbuka, meninggalkan ego dan kebiasaan lama, serta tidak ragu untuk bertanya demi memastikan pemahaman yang utuh terhadap regulasi dan tanggung jawab hukum.

Menutup sambutannya, Nazaruddin menyampaikan pesan kunci yang menjadi refleksi bersama:

“Koperasi Merah Putih tidak butuh pengurus yang berani bicara, tetapi pengurus yang berani bertanggung jawab. Lebih baik berjalan pelan tapi benar, daripada cepat tapi menabrak hukum.” tegasnya.

Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat tumbuh sebagai pilar ekonomi desa yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat akar rumput. Harto

Operasi “Kosmetik” Dam Betuk: Anggaran Rp 200 Juta Menguap, PETI Kembali Berpesta

0

“Operasi “Kosmetik” Dam Betuk: Anggaran Rp 200 Juta Menguap, PETI Kembali Berpesta”

MEDIACAKRABUANA.ID

Jum’at 26 Desember 2025Kewibawaan Pemerintah Kabupaten Merangin dipertanyakan. Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dam Betuk yang digelar awal Desember lalu kini dicap sebagai proyek seremonial belaka. Meski menghabiskan dana taktis yang ditaksir mencapai Rp 200 juta, aktivitas ilegal tersebut nyatanya kembali marak hanya dalam hitungan hari.

Anggaran Fantastis, Hasil Miris Publik kini menuntut transparansi atas penggunaan dana operasional tersebut.

Angka Rp 200 juta untuk logistik, bahan bakar, hingga penyewaan alat dari luar daerah dianggap tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Dari total 60 rakit yang beroperasi, petugas hanya mampu mengamankan 24 unit.

Hal ini memicu kecurigaan publik: Apakah ada kebocoran informasi sebelum tim turun ke lapangan?
Hanya “Libur” 21 Hari
Operasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M. pada 3 Desember 2025, terbukti tidak memiliki efek jera (deterrent effect).

Laporan per 24 Desember 2025 memastikan para penambang telah kembali beraktivitas dengan normal. Jeda waktu yang tidak sampai satu bulan ini menjadi bukti telak bahwa operasi tersebut tidak memiliki strategi pasca-penertiban (post-operation) yang matang.

Tumpul ke Cukong, Hanya Garang di Kamera
Kritik keras juga datang dari aktivis lingkungan yang menilai pemerintah hanya berani merusak rakit—yang dengan mudah bisa dibangun kembali oleh pelaku—namun enggan menyentuh aktor intelektual atau pemodal (cukong) di balik layar.

“Sangat disayangkan jika dana rakyat Rp 200 juta hanya digunakan untuk memberi ‘libur’ singkat bagi perusak lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, ini pemborosan,” tegas narasi yang berkembang di masyarakat.

Tuntutan Audit Transparansi
Atas kegagalan ini, muncul desakan agar Inspektorat atau pihak terkait melakukan
Audit Transparansi Anggaran.

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset wisata seperti Dam Betuk hancur sementara uang negara terus mengalir untuk operasi-operasi yang sifatnya hanya “kosmetik” di depan kamera media, namun tumpul dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

( Kabiro)

Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW

0

“Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW”

SERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyengat dari balik jeruji administratif institusi Kejaksaan. Penyerahan aset negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang seharusnya menjadi bukti transparansi, kini justru terindikasi menjadi kedok bagi skandal besar. Menguapnya ratusan ton timah hitam dan misteri dana lelang belasan miliar rupiah.

Modus “Besi Tua”: 300 Ton Timah Hitam Raib ke Pasar Gelap? Dugaan penjarahan aset negara bermodus lelang “besi tua” (metal scrap) terendus saat proses pemotongan bangkai kapal patah milik negara dimulai. Kapal yang dilelang melalui KPKNL Serang dengan Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 tersebut disinyalir membawa “muatan gelap” berupa 300 ton timah hitam di lambungnya.

Ironisnya, muatan bernilai miliaran rupiah ini raib dari catatan resmi Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak dicatat sebagai barang sitaan, namun diduga kuat ikut “terangkut” oleh pemenang lelang sebagai bonus ilegal.

> “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan penjarahan terstruktur. Kapal dilelang sebagai rongsokan, tapi isinya timah berharga yang tidak tercatat. Ada potensi kerugian negara yang masif di sini,” ungkap sumber internal kepada redaksi.
>

*Dana Rp19 Miliar: Setoran Negara atau “Tabungan” Swasta?*

Bukan hanya soal muatan, aliran dana hasil lelang senilai Rp19 Miliar per 7 Januari 2025 juga memicu tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan dana fantastis tersebut belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan diduga masih “mengendap” di rekening bank swasta.

Jika benar, muncul desakan keras bagi Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. selaku Kajari Serang, serta dua pejabat penandatangan BAST, Merryon Hariputra dan Aditya Nugroho, untuk menjelaskan mengapa prosedur keuangan negara ditabrak demi kepentingan yang belum jelas.

*Rapor Merah ICW: Kegagalan Reformasi St Burhanuddin*

Skandal di Serang ini seolah memvalidasi kritik tajam yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin dinilai gagal total melakukan reformasi birokrasi di tubuh Korps Adhyaksa. ICW mencatat sejumlah poin krusial yang meruntuhkan kredibilitas Kejaksaan.

Sejak 2019, sedikitnya tujuh jaksa terjaring OTT KPK. Maraknya jaksa “nakal” menjadi bukti bahwa pengawasan internal hanyalah macan kertas. Adanya pimpinan KPK berlatar belakang jaksa dikhawatirkan menciptakan “pagar makan tanaman,” di mana objektivitas penanganan kasus jaksa korup menjadi bias demi loyalitas korps.

ICW mengecam keras sikap KPK yang menyerahkan berkas perkara jaksa OTT di Banten kembali ke tangan Kejaksaan Agung. Langkah ini dianggap sebagai pelemahan independensi yang justru menyuburkan impunitas.

Konspirasi Membisu: Siapa yang Dilindungi? Hingga jumat (26/12/2025), tembok apatis dibangun oleh pihak berwenang. Kasi Penkum Kejati Banten bungkam seribu bahasa. Ketertutupan ini kian mempertebal spekulasi adanya “kekuatan besar” yang mengamankan peredaran timah ilegal tersebut ke pasar gelap.

Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung. Apakah beliau akan bertindak tegas membongkar isi lambung kapal yang mendadak “bersih” di Serang, atau skandal ini hanya akan menambah daftar panjang kegagalan reformasi di bawah kepemimpinannya? Publik tidak lagi butuh seremonial, publik butuh pembersihan nyata.

Ikuti Fashion Show APPM Bali, Key Giffary Tetap Suarakan Pesan Natal 2025

0

Ikuti Fashion Show APPM Bali, Key Giffary Tetap Suarakan Pesan Natal 2025

Palembang — Mediacakrabuana.id

Puteri Anak Indonesia Pariwisata 2024, Maylafazza Alkayla Giffary atau yang akrab disapa Key Giffary, menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal 2025 kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan. Ia mengajak masyarakat menjadikan Natal sebagai momentum menebarkan kasih, kedamaian, serta memperkuat semangat toleransi dan persaudaraan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.

Key Giffary menuturkan bahwa Natal bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga waktu refleksi untuk menumbuhkan nilai kepedulian dan empati sosial. Ia berharap semangat Natal 2025 dapat membawa harapan baru serta menginspirasi anak-anak Indonesia untuk terus menebarkan kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Natal mengajarkan kita untuk saling mengasihi, berbagi kebahagiaan, dan menghargai perbedaan. Semoga damai dan sukacita Natal 2025 dapat dirasakan oleh semua,” ujar Key Giffary dalam pernyataannya.

Selain aktif menyampaikan pesan inspiratif, Key Giffary juga terus menunjukkan kiprahnya di bidang fashion dan pariwisata. Ia mengikuti fashion show di Bali yang diselenggarakan oleh APPMI Bali, sebagai ajang menampilkan kreativitas busana karya desainer Indonesia sekaligus mendukung promosi budaya Nusantara.

Dalam ajang tersebut, Key dipercaya tampil sebagai model dari sejumlah desainer ternama, yakni 3G by ICHA KEY U.S.A, Inggi Kendran, Bali Cintra Kebaya, Donahue, Bank Jatim, serta Aam Hamada. Keikutsertaan Key semakin istimewa karena 3G by ICHA KEY U.S.A merupakan brand milik sang ibu, yang menjadi sumber inspirasi dan dukungan terbesarnya.

Tak hanya menghadiri fashion show, Key bersama keluarga juga menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru di Bali. Selain agenda peragaan busana, Key menjalani beberapa sesi pemotretan dalam rangka promosi pariwisata Bali dan dipercaya sebagai talent endorse oleh sejumlah biro perjalanan wisata.

“Aku ingin memperkenalkan keindahan Bali dan pariwisata Indonesia kepada lebih banyak orang, sekaligus mengajak anak-anak Indonesia untuk berani bermimpi dan mencintai negeri sendiri,” tutup Key Giffary. (Harto)

Bantah Tempel Izin di DA Club 41, Kasat Pol PP Palembang: Patut Dipertanyakan Siapa yang Pasang

0

“Bantah Tempel Izin di DA Club 41, Kasat Pol PP Palembang: Patut Dipertanyakan Siapa yang Pasang”

PALEMBANG—  MEDIACAKRABUANA.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyegelan terhadap Diskotik DA Club 41 yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian, KM 6, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (23/12/2025) siang.

Penyegelan ini dilakukan karena pihak pengelola diduga belum melengkapi salah satu dokumen perizinan. Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memasang rantai di pintu masuk utama tempat hiburan malam tersebut.

Menanggapi tindakan tersebut, Pemilik DA Club 41, Thomas Chandra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengurus seluruh dokumen perizinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Bar dan Resto Darma Agung Club 41 sudah memiliki surat resmi dari Pemkot Palembang. Bahkan petugas dari Pemkot pun sudah menempelkan surat izin tersebut di lokasi. Jadi kami pastikan tidak ada masalah lagi soal perizinan,” tegas Thomas.dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya.

Di lokasi, tampak sebuah dokumen yang diklaim sebagai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan nomor SK.SLF.16710718122025.001 tertanggal 18 Desember 2025 yang berlaku hingga 2030.

Seseorang yang mengenakan seragam dinas cokelat dan enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa pemasangan surat tersebut adalah resmi dari pihak Pemkot Palembang.

Bantahan Kasat Pol PP Kota Palembang

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan personel untuk menempelkan surat izin apa pun pasca-penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi.

“Tidak ada Satpol PP Kota Palembang yang menempelkan izin pasca-penyegelan oleh Satpol PP Provinsi,” ujar Herison saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

Herison pun mempertanyakan keabsahan aksi penempelan surat tersebut di lapangan.

“Hal itu patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang menempelkan izin itu,” pungkasnya.

SKANDAL: Aroma Amis 300 Ton Timah Hitam di Lambung Kapal Rampasan Kejari Serang.

0

*SKANDAL: Aroma Amis 300 Ton Timah Hitam di Lambung Kapal Rampasan Kejari Serang*

SERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Di balik seremoni administratif serah terima barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma dugaan skandal besar. Sebuah kapal patah yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan harta karun tersembunyi: 300 ton timah hitam yang diduga kini menguap ke pasar gelap.
Transaksi 19 Miliar yang “Terparkir”?

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang telah menyerahkan 1 lot metal scrap berbentuk bangkai kapal kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama.

Meski prosesi di atas kertas terlihat linear, sumber internal menyebutkan adanya kejanggalan pada aliran dana. Nilai lelang fantastis sebesar Rp19 Miliar dikabarkan belum menyentuh kas negara (PNBP), melainkan diduga masih mengendap di salah satu rekening bank swasta. Muncul pertanyaan besar: Mengapa dana hasil lelang aset negara tidak langsung disetorkan sesuai prosedur keuangan negara?

.

*Harta Tersembunyi di Lambung Kapal*

Misteri paling krusial muncul saat proses pemotongan bangkai kapal dimulai. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa di dalam lambung kapal tersebut ditemukan muatan timah hitam seberat kurang lebih 300 ton.
Anehnya, keberadaan timah bernilai miliaran rupiah ini sama sekali tidak tercantum dalam daftar sitaan aparat penegak hukum (APH) maupun dalam risalah lelang nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan KPKNL Serang.

> “Ada dugaan kuat terjadi ‘penumpang gelap’ dalam transaksi lelang ini. Kapalnya dilelang sebagai besi rongsok, tapi isinya timah bernilai tinggi yang tidak dicatatkan. Ini potensi kerugian negara yang sangat besar,” ujar seorang sumber yang mengetahui jalannya pemotongan kapal.

Pejabat Penandatangan di Tengah Sorotan. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut secara resmi ditandatangani oleh dua pejabat teras Kejari Serang:

– Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
– Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)

Serta diketahui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. Meski dokumen mengklaim proses ini sebagai wujud transparansi, hilangnya jejak 300 ton timah dari catatan resmi menjadi tamparan keras bagi narasi akuntabilitas yang digaungkan.

Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga Selasa, 23 Desember 2025, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menemui jalan buntu. Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak yang dimintai keterangan memilih tidak memberikan respons resmi.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada “kekuatan besar” yang bermain di balik layar peredaran timah hitam tersebut ke pasar gelap. Publik kini menanti: Beranikah Jaksa Agung turun tangan membongkar isi lambung kapal yang mendadak “bersih” dari catatan negara ini? (Tim/Red)

Jelang Nataru Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Sidak Harga Pasar Sekip Ujung

0

Jelang Nataru Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Sidak Harga Pasar Sekip Ujung

  • Palembang – Mediacakrabuana.id

Pemerintah Kota Palembang bersama jajaran Polrestabes Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Sekip Ujung, Palembang, guna memastikan stabilitas harga serta mencegah praktik penimbunan menjelang akhir tahun. (24-12-2025)

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dan turut didampingi Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, bersama instansi terkait dari Pemkot Palembang.

Dalam keterangannya, Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Hari ini kami turun langsung ke Pasar Sekip Ujung untuk memastikan harga kebutuhan pokok relatif stabil dan stok mencukupi. Dari hasil pemantauan sementara, tidak ditemukan lonjakan harga yang signifikan, meski ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan wajar,” ujar Aprizal Hasyim.

Ia menambahkan, Pemkot Palembang akan terus melakukan pemantauan rutin serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah spekulan yang memanfaatkan momentum akhir tahun.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Jika ditemukan indikasi permainan harga atau penimbunan, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan menyatakan pihak kepolisian siap mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan distribusi bahan pokok.

“Kami dari Polrestabes Palembang akan menindak tegas apabila ada oknum pedagang atau distributor yang dengan sengaja melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar. Pengawasan akan terus kami lakukan bersama Pemkot,” ungkap AKBP Andrie Setiawan.

Ia juga mengimbau para pedagang agar tetap mematuhi ketentuan dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

Sidak di Pasar Sekip Ujung ini mendapat respons positif dari para pedagang dan pembeli, yang berharap pemerintah terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga stabilitas harga, khususnya menjelang periode rawan inflasi di akhir tahun.

Pemerintah Kota Palembang memastikan akan melanjutkan sidak serupa di sejumlah pasar tradisional lainnya sebagai bentuk komitmen menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan warga. (Harto)

Diminta Kejaksaan. Polres Purwakarta Segera Usut Tuntas Lahan KUD/GOR Desa Kadumekar  Indikasi Merugikan Uang Negara

0

“Diminta Kejaksaan. Polres Purwakarta Segera Usut Tuntas Lahan KUD/GOR Desa Kadumekar  Indikasi Merugikan Uang Negara”.

Purwakarta. Jabar | Mediacakrabuana.id

Perbincangan masyarakat kadumekar saat ini sedang ramainya dalam pembahasan lahan K.U.D dan di alihkan beberapa kali fungsi.

Menurut,Warga Lahan tersebut pemilik salah satu warga,dan di gunakan untuk K.U.D di karenakan sudah tidak berjalan Koperasi Unit Desa.

Akhirnya,dari pihak Desa di alih fungsikan menjadi Gedung Olahraga (GOR), tidak berapa lama menjadi Gedung Serbaguna,dan Saat ini di alihkan menjadi MBG ungkapnya warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Awak media ini mencoba menulusuri kebenaran dan fakta sebenarnya ke kantor desa kadumekar.18/12/2026

Sekdes Kadumekar mengatakan bahwa saya menjadi sekdes itu benar lahan Aset Desa, yang awalnya KUD ,lalu GOR,dan Gedung Serbaguna dan Sekarang di sewa oleh MBG di kelola sama BUMDES ungkap Sekdes.

Lahan tersebut,memang aset desa sepengetahuan saya, kalau lebih jelas lagi ke kades ujar sekdes.

Selain itu,gedung serbaguna di sewa MBG per/tahun sekitar Rp.50.000.000.00 , dengan BUMDES jelas sekdes.

Dalam Tuntutan Warga Kadu Mekar:

Fasilitas Sarana Olahraga untuk kemajuan anak anak muda untuk di kembalikan lagi,demi meningkatkan Olahraga di masyarakat kadumekar.

Dalam penyewaan MBG harus Transparan Terhadap masyarakat dalam keuangan dan untuk apa saja pemutaran perekonomian.

Disisi lain : dalam tiap tahunnya pihak desa selalu mengucurkan Anggaran Penyertaan Modal BUMDES :

Dilihat Contoh Desa Kadu Mekar dalam laporan Pertanggung jawaban desa di setiap tahun selalu penyertaan modal BUMDES yang sudah banyak di gelontorkan tiap tahunnya

Penyertaan Modal Tahun 2022 Sebesar Rp 20.000.000

Penyertaan Modal Tahun 2023 Sebesar Rp.100.000.000

Selain itu,Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Sebesar Rp.20.000.000

Di Tahun 2024 Penyertaan Modal Sebesar Rp.20.000.000

Di Tahun 2025 Penyertaan Modal Sebesar Rp. 180.509.800

Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Sebesar Rp.3.675.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan**Sebesar Rp.190.000.000

Hasil Pantauan awak media dari penyajian anggaran penyertaan Modal sangat luar biasa.

Sedangkan, dalam Alih fungsi lahan Gelanggang Olahraga (GOR) desa menjadi fasilitas lain, seperti dapur untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG), harus mematuhi prosedur hukum yang ketat dan umumnya dilakukan melalui mekanisme tukar menukar (ruislag) aset desa dengan persetujuan pemerintah daerah setempat

Proses dan Peraturan
Perubahan fungsi aset desa, termasuk tanah dan bangunan di atasnya, diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan akuntabilitas dan manfaatnya bagi masyarakat.
Aset Desa Tidak Boleh Dijual: Tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, tetapi dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Persetujuan Musyawarah Desa: Setiap perubahan fungsi atau pemindahtanganan aset desa harus melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mekanisme Tukar Menukar (Ruislag): Jika alih fungsi dilakukan, harus ada tanah pengganti yang nilainya setara dengan aset desa yang dilepaskan, dan diutamakan berlokasi di desa yang sama.
Izin dan Verifikasi Pemerintah Daerah: Kepala desa mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar kepada bupati/wali kota melalui camat, dengan melampirkan berita acara musyawarah desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Tim verifikasi dari pemerintah daerah akan meninjau lokasi dan dokumen terkait.
Penerbitan Peraturan Desa: Persetujuan bupati/wali kota menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar aset desa

Isu dan Pertimbangan Penting
Kepentingan Umum vs. Komersial: GOR adalah fasilitas umum untuk kegiatan olahraga masyarakat. Mengalihfungsikannya untuk kegiatan lain (misalnya, disewakan untuk dapur MBG atau acara pernikahan) harus tetap mengutamakan kepentingan publik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Standar Kelayakan: Khusus untuk program seperti MBG, lokasi dapur harus memenuhi standar fasilitas, higienitas, dan sanitasi yang ketat serta diverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan dinas kesehatan setempat.
Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses, termasuk pengelolaan dana sewa dan pemilihan lokasi alternatif untuk kegiatan olahraga, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

Secara ringkas, alih fungsi lahan GOR desa ke fungsi lain dimungkinkan, asalkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mendapatkan persetujuan masyarakat dan pemerintah daerah, serta menyediakan fasilitas pengganti yang setara.

Hal ini,patut di usut tuntas dalam penyertaan Modal desa Kadu Mekar yang sampai saat ini diduga tak jelas berapa pendapatan keuntungan dan peruntukannya buat apa saja.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kades Kadu Mekar,dalam pernyataan resmi.

( Red / Tslm )

Diduga Solar Subsidi Bocor ke Tambang di Gandatapa-Banyumas, Rakyat Kecil Jadi Korban

0

Diduga Solar Subsidi Bocor ke Tambang di Gandatapa-Banyumas, Rakyat Kecil Jadi Korban

Banyumas || Mediacakrabuana.id

Banyak warga yang menyayangkan aktivitas pertambangan di desa Gandatapa, Sumbang, Kabupaten Banyumas yang diduga milik salah satu Anggota DPR-RI fraksi partai demokrat, Wastam, S.E., S.H., M.H. Sebagian besar menentang adanya aktivitas tambang ini dan meminta agar ditutup supaya tidak menyebabkan bencana alam.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Pemprov Jateng Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko membenarkan adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Tambang ini disebut telah mengantongi izin tambang seluas 5,3 hektare. Semua tahapan untuk mendapatkan izin tambang sudah terpenuhi, tata ruangnya juga membolehkan kegiatan tambang.

Namun lain halnya dengan penemuan dilapangan secara lansung yang dilakukan oleh Trianto selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) LIN-RI.com yang menemukan adanya dugaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat disalahgunakan sejumlah oknum dalam operasional tambang tersebut untuk kepentingan pribadi akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

Sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan Galian Golongan C di Gandatapa, Sumbang, Kabupaten Banyumas, dicurigai menggunakan solar subsidi. Padahal, BBM jenis ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kepentingan tambang.

Trianto, menegaskan bahwa masih banyak alat berat di lokasi pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas yang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar yang notabene merupakan barang subsidi.

BPH Migas bersama Polri, TNI, dan pemerintah daerah harus lebih intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi di setiap SPBU. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi alat berat pertambangan yang memakai solar subsidi, tanpa melihat keterlibatan atau kepemilikan baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif didalam pemerintahan.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya terjadwal dan diumumkan bahkan terkesan adanya koordinasi atau dikondisikan, sebab akan mempermudah oknum mengantisipasi. Dan masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintahan dalam hal ini seakan hukum tumpul keatas tajam kebawah, hanya membela kepentingan kalangan elit tertentu saja.

“Rutin di sini bukan berarti terjadwal kemudian disampaikan jadwalnya. Tidak seperti itu. Harus aktif turun ke lapangan di titik-titik yang rawan penyalahgunaan,” ujarnya.

Trianto menambahkan, dalam mengawasi distribusi solar subsidi, BPH Migas sebenarnya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Namun, ia menilai implementasinya masih jauh dari maksimal.

“Kami berharap skema subsidi benar-benar tepat sasaran agar dapat mendorong efisiensi anggaran sekaligus memastikan bantuan negara ini dirasakan masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Bisnis solar industri Pertamina adalah kegiatan niaga yang melibatkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar non-subsidi kepada sektor industri. Solar ini bukan untuk kendaraan pribadi atau rumah tangga, melainkan digunakan oleh sektor seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, pelayaran, hingga perhotelan.

Berbeda dengan solar subsidi, solar industri dijual sesuai harga pasar dan hanya bisa didistribusikan oleh agen resmi atau vendor terdaftar. Pertamina sebagai BUMN energi menyediakan skema legal bagi pelaku usaha yang ingin menekuni sektor ini secara profesional, dengan aturan dan izin tertentu. Dan jelas kegiatan industri seperti penambangan dan atau lainnya tidak diperbolehkan menggunakan jenis solar bersubsidi atau ilegal yang prosesnya diluar aturan dan perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan rakyat kecil yang seharusnya lebih berhak menerima solar bersubsidi.

( Tm/Red)

BUPATI RESMIKAN TITIK NOL KM INDRAMAYU BARAT.

0

BUPATI RESMIKAN TITIK NOL KM INDRAMAYU BARAT.

INDRAMAYU- MEDIACAKRABUANA.ID

Tugu Titik Nol Kilometer itu berada di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya. Lokasi tersebut rencananya akan menjadi pusat ibu kota calon daerah pemekaran Indramayu Barat, sebagaimana hasil kajian Universitas Padjadjaran.

Sebuah babak baru tengah tertulis di wilayah Barat kabupaten Indramayu.

Peresmian Situs Nol KM Indramayu Barat, pada hari senin 22 Desember 2025 menjadi penanda dimulainya arah pembangunan kawasan yang digadang-gadang sebagai daerah pemekaran baru, sekaligus simbol harapan bagi percepatan pertumbuhan wilayah.

Menurut Lucky, keberadaan tugu tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendukung aspirasi masyarakat Indramayu Barat untuk membentuk daerah otonomi baru.

Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa keputusan pemekaran bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Tapi sambil menunggu keputusan, kami berjalan saja,” kata Lucky.

Lucky menuturkan, Tugu Titik Nol Kilometer tersebut hanyalah simbol atau tonggak awal sejarah bagi Indramayu Barat. Untuk menjadi daerah yang mandiri, tentunya dibutuhkan pembangunan yang berkelanjutan, terutama dari sisi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Pemkab Indramayu berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Indramayu Barat, salah satunya melalui pengembangan kawasan industri.

Kawasan Industri Indramayu: 1.513 Hektare Lahan di Kecamatan Sukra Siap Digarap Investor “Contohnya, kawasan peruntukan industri akan kita dorong sebesar-besarnya di Indramayu Barat seperti di Sukra, di Gantar, kita sedang ada perubahan tata ruang, lalu di Eretan juga kita benahi, Kandanghaur juga untuk industri,” jelas Lucky.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan agar Indramayu Barat siap mandiri saat pemekaran kelak disetujui pemerintah pusat.

HENTIKAN SANDIWARA ADMINISTRASI: “Izin Tetap Buka, Limbah Tetap Gila: Satu Bulan Waktu Perbaikan atau Waktu Menghilangkan Jejak Pidana?”

0

“HENTIKAN SANDIWARA ADMINISTRASI: “Izin Tetap Buka, Limbah Tetap Gila: Satu Bulan Waktu Perbaikan atau Waktu Menghilangkan Jejak Pidana?”

BENGKULU – MEDIACAKRABUANA.ID

23 Desember 2025- Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).

Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.

“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.

Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.

Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.

Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.

Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.

Masyarakat mendesak agar:

1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.

2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.

3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”

Publisher -Red

RAMBO BERTERIAK 12 TAHUN SKANDAL PAJAK GANDA : DIDUGA JADI SANTAPAN PEJABAT RAMPOK, BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH

0

“RAMBO BERTERIAK
12 TAHUN SKANDAL PAJAK GANDA : DIDUGA JADI SANTAPAN PEJABAT RAMPOK, BANGGAI LAUT SULAWESI TENGAH”

BANGGAI LAUT – MEDIACAKRABUANA.ID

22 Desember 225- Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan Mambawa bendera panji Rambo Nusantara menyikapi adanya dugaan sekandak paja ganda yang sudah berjalan selama 12 tahun menjadi ajang santapan pejabat bangsat . Ironisnya aparat penegak hukum mandul dalam menyikapi hal tersebut di duga keras korupsi berjemaah. RAMBO. ( Rakyat Membela Prabowo ) Mendesak jajaran satgasus Merah Putih dapat Segera bertindak agar hal tersebut tidak berke panjang kerugian negara. Usut pelakunya dan Tangkap .
Pasalnya Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat telah menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha dan menguapkan potensi pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah melalui skema pajak ganda yang tidak masuk akal.

Berdasarkan investigasi fakta di lapangan, ditemukan jurang perbedaan yang sangat kontras antara azas keadilan dengan praktik yang dijalankan oleh oknum di birokrasi pendapatan daerah:

1.  Penyimpangan Sasaran Pungutan: Secara logika hukum dan etika birokrasi, beban pajak seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material di lokasi pengambilan. Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli atau pengguna material.

2. Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor yang sudah terbebani kewajiban pajak resmi, dipaksa kembali membayar iuran Galian C kepada daerah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang menghisap modal kerja para pengusaha dan merusak iklim investasi daerah.

3.  Penyanderaan Anggaran di Meja Birokrasi: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan secara paksa justru saat proses pencairan dana proyek di kantor-kantor pemerintahan. Ini merupakan bentuk “premanisme birokrasi” yang memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang sedang membutuhkan pencairan anggaran hasil kerja mereka.

Indikasi ini diperkuat oleh pengakuan narasumber yang merupakan mantan pejabat di internal birokrasi pendapatan daerah berinisial FK, yang membenarkan adanya malpraktik anggaran tersebut.

“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah-olah menjadi kebijakan yang sah demi kepentingan oknum tertentu,” tegas FK.

Kesaksian dari internal ini menjadi bukti petunjuk bahwa kebijakan pemungutan pajak kepada kontraktor dilakukan dengan kesadaran penuh akan adanya ketimpangan prosedur, namun tetap dipaksakan demi motif yang patut dipertanyakan.

Pertanyaan besar yang kini mengguncang publik adalah: Ke mana perginya akumulasi dana dari pungutan yang menyimpang ini selama belasan tahun? Mengingat pungutan ini dilakukan dengan cara-cara yang melenceng, muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah (PAD), melainkan mengalir ke jalur-jalur gelap untuk memperkaya pribadi maupun kelompok tertentu melalui skema “upeti” yang rapi.

Mengingat rusaknya integritas birokrasi di daerah dan lemahnya pengawasan internal, langkah darurat dari Pemerintah Pusat sangat mendesak untuk dilakukan:

1. Sidak dan Investigasi Lapangan: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal yang telah berurat akar selama 12 tahun.

2. Audit Forensik Total: Menuntut BPK RI dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait yang menangani pendapatan daerah sejak periode dimulainya praktik ini.

3.  Sanksi dan Ketegasan Hukum: Meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi administratif berat, serta mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.

Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh otoritas pendapatan daerah saat ini menjadi sinyal kuat bahwa ada kejahatan anggaran skala besar yang sedang berusaha ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi dan keadilan; hukum tidak boleh bengkok hanya untuk melegalkan perampokan terhadap hak-hak pelaku usaha dan uang negara.

Publisher -Red PRIMA

BERITA TERBARU