Di Minta Pihak ESDM Dan Penegak Hukum Segera Bertidak tegas.Terkait Penambang Ilegal Di Kab Muara Enim

0
15 views

“Di Minta Pihak ESDM Dan Penegak Hukum Segera Bertidak tegas.Terkait Penambang Ilegal Di Kab Muara Enim:

MUARA ENIM SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Jum’at,26-12-2025 Tanjung karangan,kecamatan tanjung agung,kabupaten muara enim
sejauh ini benar Pihak Pengelola Usaha Sudah Datang ke Kediaman kami menyampaikan Kalau Mereka Akan melakukan kegiatan di Daerah Selingkuh dan sudah Bekerjasama dengan Pemilik Lahan kemudian mereka Menyampaikan Kegiatan di lakukan di Daratan.
Kami sebagai pemerintah desa Tidak bisa Menghalangi Orang yang ingin Berusaha Selama Tidak Merusak Lahan Milik Warga Kami dan sampai Saat ini belum ada Warga Desa Kami yang mengadukan ke Desa Terkait Kerusakan lahan dan lain lainya.Kami Pemerintah desa Hanya Bisa Menghimbau Jangan Sampai Melakukan kegiatan ilegal di Dalam Wilayah desa Kami.kebetulan Kawan kawan media Menghubungi bila Memang Mereka melakukan kegiatan Tanpa Izin Maka Mohon di Bantu Agar Tidak ada Kegiatan Ilegal Di Dalam Wilayah Kami sebab Kemampuan Kami Dari Desa Tidak bisa Menutup Kegiatan Usaha Orang Yang Katanya Sudah Berizin dan lain lain.

.Berbicara Mengetahui Pasti Mengetahui Karena Mereka datang ke Tempat Saya Dan Menyampaikan bahwa mereka melakukan kegiatan Tambang Krokos Di Daratan lokasi Lahan Milik Warga Desa Kami Sudah Sepakat Katanya,Mengingat Mereka Sudah Sepakat dengan Pemilik Lahan Kami Pemerintah Desa Hanya Memastikan Kegiatan Tidak Mengganggu Masyarakat dan Merugikan
Terkait Hal Perizinan Sepengetahun Kami biasanya Orang yang Sudah Memberikan pemberitahuan pekerjaannya di Dalam Desa Kami Berasumsi Mereka Mungkin Sudah Berizin karena Berani datang dan Memberitahukan Keberadaan dan Kegiatan Mereka karena Selama ini Kegiatan Ilegal (Tambang Batubara) Tidak ada yang datang dan Memberitahukan kegiatan Mereka.
Terkait Wewenang mempertanyak Izin Itu berada di Pihak ESDM dan Penegak Hukum kami Yang Punya wilayah Sifatnya hanya Mengetahui bahwa ada Kegiatan Dalam Wilayah kami Dan Tidak masuk Secara Dalam mempertanyakan Perizinannya

.Betul Jika Mengacu Pada PERDA Akan Tetapi desa Kami Bukan di Tanjung Agung tapi di Tanjung Karangan Sudah Di Luar Dalam PERDA arung jeram
Mengenai Perizinan Kegiatan Tersebut Kawan kawan Media Bisa Memanggil Pihak Perusahaan dan Kami Sebagai Pemerintah Desa dengan adanya Info Dari Kawan kawan media Akan Segera Melakukan Pemanggilan Ke Pengusaha Meminta Keterangan Sesuatu Tupoksi kami.

(TIM/ KABIRO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini