www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 78    
Beranda blog Halaman 78

Eric Vr Serukan Visi “Pers Inklusif” dan Penguatan Etika Benteng Demokrasi,Menyongsong 2026

0

*Eric Vr Serukan Visi “Pers Inklusif” dan Penguatan Etika Benteng Demokrasi,Menyongsong 2026*

​JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

31/12/2025. Industri media nasional dihadapkan pada persimpangan krusial menjelang tahun 2026. Menanggapi dinamika teknologi dan perubahan perilaku konsumsi informasi, tokoh pers Eric Vr menegaskan kembali pentingnya mengembalikan marwah pers sebagai instrumen pendidikan publik yang bermartabat dan inklusif bagi seluruh generasi.

​Dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Eric Vr menekankan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan komitmen moral. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah amanah yang harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial yang tinggi.

​”Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Di tahun 2026, media tidak boleh menjadi budak algoritma yang hanya mengejar angka kunjungan (traffic) namun mengorbankan kualitas informasi yang menjadi hak publik,” ujar Eric dalam keterangannya.

*​Visi Pers Inklusif: Menjembatani Lintas Generasi*

​Eric memperkenalkan konsep “Pers Inklusif”, sebuah strategi media untuk merangkul keberagaman audiens, mulai dari generasi Baby Boomers hingga Gen Alpha. Menurutnya, media memiliki kewajiban untuk menyediakan konten yang relevan tanpa menurunkan standar kebenaran. Hal ini mencakup penyajian analisis data yang mendalam bagi pembaca senior, sekaligus pemanfaatan format visual dinamis bagi generasi muda.

*​Lima Pilar Jurnalistik 2026*

​Sebagai pedoman bagi praktisi media dalam menghadapi tantangan masa depan, Eric Vr merumuskan lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi:

1.​ Akurasi Mutlak: Menempatkan kebenaran di atas kecepatan informasi.

2.​ Independensi: Menjaga jarak yang sama dari semua kepentingan demi objektivitas.

3.​ Kemanusiaan: Mengedepankan empati dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pemberitaan.

​4. ransparansi: Terbuka terhadap koreksi dan aktif menyediakan ruang hak jawab bagi publik.

5.​ Inovasi Beretika: Mengadopsi Kecerdasan Buatan (AI) sebagai alat pendukung efisiensi, tanpa menggantikan proses verifikasi dan intuisi manusia.

*Menjaga Kepercayaan Publik*

​Eric juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif dalam membina integritas jurnalis. Ia menegaskan bahwa martabat jurnalistik adalah aset terpenting yang tidak boleh dikompromikan oleh hoaks atau praktik informasi yang tidak berimbang.

​”Sekali kepercayaan publik runtuh, maka runtuh pula pilar keempat demokrasi kita. Pers harus tetap menjadi penjaga gawang informasi (gatekeeper) yang terpercaya bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.

(Redaksi)

Bogor Perkuat Peran Strategis Dukung FOLU Net Sink 2030

0

Bogor Perkuat Peran Strategis Dukung FOLU Net Sink 2030

BOGOR — MEDIACAKRABUANA.ID

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung program nasional FOLU Net Sink 2030 melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan secara masif di Kabupaten Bogor.

Puncak kegiatan berlangsung Rabu (31/12/2025) di Kelompok Tani Hutan (KTH) Sinar Srimukti, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjungsari. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bogor Rudi Siswanto, jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, unsur masyarakat desa, serta relawan Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) yang turut ambil bagian dalam kegiatan penanaman pohon.

Kehadiran RAMBO dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat desa hutan, dan elemen relawan dalam mendukung agenda nasional pengendalian perubahan iklim melalui sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Ketua KTH Sinar Srimukti H. Achmad Roiyani menyatakan, kegiatan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat desa hutan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat ekonomi warga.

Sementara itu, Kepala CDK Wilayah I Jawa Barat Iding Supriatna menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pembangunan kehutanan berkelanjutan yang mengintegrasikan kepentingan ekologis dan kesejahteraan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, CDK Wilayah I merealisasikan Hutan Rakyat Pola Agroforestry seluas 57 hektare dengan 22.800 batang tanaman, penghijauan bambu seluas 75 hektare dengan 11.700 bibit, serta penghijauan kayu-kayuan dan MPTS seluas 120 hektare dengan 24.000 batang tanaman.

Untuk mitigasi bencana di wilayah hulu DAS Citarum, khususnya di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, juga dilakukan penanaman di lahan 70 hektare dengan 28.000 batang tanaman.

Selain rehabilitasi ekologi, CDK Wilayah I turut memperkuat ekonomi masyarakat melalui penyaluran berbagai alat ekonomi produktif, seperti mesin pengolah kopi, sarana budidaya lebah Trigona, peralatan wisata alam, mesin chopper, mesin press baglog jamur, hingga alat destilasi minyak atsiri.

Dengan sinergi lintas sektor tersebut, Kabupaten Bogor diproyeksikan menjadi salah satu wilayah kunci dalam pencapaian target emisi nol bersih sektor kehutanan nasional 2030, sekaligus sebagai model pengelolaan kehutanan berkelanjutan di Jawa Barat.

Revitalisasi Pasar Ploso Jombang: Proyek Megah yang “Mengusir” Pedagang Kecil?

0

Revitalisasi Pasar Ploso Jombang: Proyek Megah yang “Mengusir” Pedagang Kecil?

JOMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek revitalisasi Pasar Ploso Kabupaten Jombang menyisakan duka bagi para pedagang kecil. Alih-alih membawa kesejahteraan, pembagian kios di gedung baru justru dinilai sarat ketimpangan dan jauh dari asas transparansi.

Terjadi aksi protes oleh pedagang buah Pasar Ploso yang merasa terpinggirkan dari proses pembagian kios hasil revitalisasi. Para pedagang membentangkan spanduk bernada pilu sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang yang dianggap diskriminatif.

Pedagang buah asal Desa Rejoagung yang menjadi motor aksi protes.

Pihak yang mengeluarkan surat edaran pembongkaran lapak tanpa memberikan kepastian kios yang setara.

Kuasa hukum yang mengadvokasi pedagang dan menduga adanya praktik tidak transparan dalam birokrasi daerah.

Pihak yang dituju oleh pedagang untuk melakukan intervensi kebijakan.

Aksi ini berlangsung di lapak pedagang Pasar Ploso, Jombang, Jawa Timur. Lokasi konflik berfokus pada pembagian gedung baru di sisi timur jalan, sementara pedagang kecil “dibuang” ke pasar komunitas di sisi barat jalan.

Ketegangan memuncak pasca terbitnya surat edaran pembongkaran lapak tertanggal 24 Desember 2025. Hingga akhir Desember 2025, ketidakpastian nasib pedagang terus berlanjut tanpa solusi konkret dari pemerintah daerah.

Pedagang menuntut keadilan dan transparansi. Mereka mempertanyakan kriteria pembagian kios yang terkesan hanya memihak pedagang bermodal besar.

Apakah karena kami dianggap tidak punya modal besar sehingga harus dipindah ke pasar komunitas yang berbeda fungsi? Ini bukan solusi, ini pengusiran secara halus,” tegas Yusuf Effendi.

Karena komunikasi di tingkat kabupaten menemui jalan buntu, para pedagang menempuh dua jalur perjuangan:

Mengajukan surat hearing (dengar pendapat) kepada DPRD Jawa Timur dan melaporkan dugaan penyimpangan ke Inspektorat Jawa Timur.

Jika di tingkat provinsi tetap bungkam, para pedagang bertekad melakukan aksi “Long March” atau pengaduan langsung ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

Rilis ini menyoroti adanya aroma diskriminasi ekonomi. Revitalisasi fisik pasar tidak dibarengi dengan revitalisasi manajemen yang manusiawi. Pemindahan pedagang buah ke pasar sayur/ikan di lokasi yang berbeda bukan hanya soal pindah tempat, tapi berisiko mematikan ekosistem dagang yang sudah mereka bangun bertahun-tahun.

Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM)

Tim Redaksi

Relokasi Masjid Al Ikhlas Demi Kemaslahatan Umat

0

Relokasi Masjid Al Ikhlas Demi Kemaslahatan Umat

*DELI SERDANG,-* MEDIACAKRABUANA.ID

Rapat Pertemuan terkait polemik perpindahan Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate berlangsung dengan suasana sejuk dan kondusif. Pertemuan yang digelar pada Senin, (29/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, menjadi wujud kehadiran negara dalam merawat ketenangan umat serta memastikan persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Dalam arahannya, Camat A. Ftriyan Sukri, S.STP, M.Si menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah memonitor kondisi Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap kebijakan yang lahir dari hasil kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), warga, dan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan hadir sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu keharmonisan sosial dan ukhuwah umat.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur lintas lembaga dan tokoh strategis, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Deli Serdang,

Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII Medan Estate, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, unsur aparat keamanan, serta dari Aliansi Kelaskaran Islam. Hadir Ketua Umum BP FORMI Azhari, Panglima FUI Sumut Saiin, dan Panglima LPI/FPI Sumut A. Effendi Bangun.

Seluruh unsur yang hadir diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat terkait polemik relokasi Masjid Al Ikhlas. Seluruh pendapat tersebut dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen rapat sebagai bagian dari dokumen hasil mediasi.

Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah memimpin kurang lebih 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan perpindahan. Ia menyampaikan bahwa masjid lama sudah tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.

“Jamaah sudah tidak ada, operasional masjid tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta terkendala pembiayaan operasional. Kondisi ini menyebabkan masjid lama tidak lagi optimal sebagai tempat ibadah,” jelasnya di hadapan peserta rapat.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Percut Sei Tuan, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, sekaligus Penasehat Ormas Islam BP FORMI, menyampaikan bahwa keterlibatannya berangkat dari ikatan emosional dan sejarah dengan Masjid Al Ikhlas sejak masa kecilnya. Ia mengenang almarhum ayahnya yang pernah bekerja di Kantor Camat dan turut terlibat dalam pembangunan awal masjid.

 

“Kehadiran saya di sini adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota DPRD Deli Serdang di daerah pemilihan saya, Kecamatan Percut Sei Tuan, agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan bermartabat, tanpa kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum BP FORMI, Azhari, yang mewakili Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi yang tidak utuh. Perbedaan pandangan, menurutnya, harus disikapi dengan tabayun dan dialog yang santun.

Azhari juga menegaskan bahwa sejak awal perjuangan pada April 2025 di Masjid Al Ikhlas, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun selain mempertahankan masjid dari upaya penggusuran saat itu.

Ia menekankan bahwa perjuangan tersebut murni lahir dari kepedulian terhadap rumah ibadah dan ketenangan umat.

Seiring perkembangan situasi dan lahirnya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh BKM Masjid Al Ikhlas, jamaah dan warga Dusun VIII, unsur Muspika Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, MUI serta KUA Percut Sei Tuan, yang prosesnya saat itu dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah pada Juli 2025, pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah bersama.

Di akhir rapat Pertemuan, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya Berdiri Bangunan Masjid. Ia menyatakan bahwa sepanjang perpindahan masjid dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak menyalahi ketentuan syariat, maka relokasi masjid dibenarkan secara agama.

Berdasarkan pembahasan bersama, forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, mengingat masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.

Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan.

Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, dibangun dengan nilai investasi miliaran rupiah—dari rencana awal 2,1 miliar rupiah menjadi sekitar 3,1 miliar rupiah serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.

Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan.

Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan perpindahan Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat. *(Tim)*

Lahan Basah di SMAN 1 Kota Serang: Menguak Tabir Pungutan Rp420 Ribu yang Dibungkus Kesepakatan Siswa”

0

*”Lahan Basah di SMAN 1 Kota Serang: Menguak Tabir Pungutan Rp420 Ribu yang Dibungkus Kesepakatan Siswa”*

SERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Slogan “pendidikan gratis” di sekolah negeri kembali diuji. SMAN 1 Kota Serang kini menjadi sorotan tajam setelah beredarnya surat pemberitahuan iuran buku tahunan dan foto ijazah dengan nominal fantastis mencapai Rp420.000 per siswa kelas XII. Meski dibungkus label “sukarela”, besarnya angka tersebut dinilai mencekik dan mencederai integritas institusi pendidikan.

Modus “Inisiatif Siswa” dan celah komite. Dokumen yang beredar merinci pungutan sebesar Rp390.000 untuk buku tahunan dan Rp30.000 untuk dokumentasi ijazah. Mirisnya, beban finansial ini diklaim sebagai produk hasil rapat perwakilan murid pada Agustus 2025. Penggunaan siswa sebagai “tameng” untuk melegalkan penarikan dana ini dianggap sebagai modus klasik guna menghindari jerat hukum pungutan liar (pungli).

Padahal, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, segala bentuk penggalangan dana di sekolah harus melalui mekanisme Komite Sekolah yang transparan, bersifat sumbangan, dan tidak ditentukan nominalnya. Penentuan angka Rp420.000 secara paten jelas menabrak prinsip tersebut.
Bungkamnya Otoritas: Ada Apa dengan Disdik Banten?

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (30/12/2025), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Banten tampak enggan bersuara. Sikap diam otoritas pendidikan ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ada pembiaran terhadap praktik komersialisasi di lingkungan sekolah negeri?

Ketidakhadiran tanggapan dari pihak Komite SMAN 1 Kota Serang juga memperkeruh suasana. Sebagai lembaga pengawas, Komite seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah pungutan yang memberatkan, bukan justru menjadi penonton saat oknum-oknum di lingkungan sekolah diduga mengambil keuntungan pribadi di balik proyek tahunan ini.

Desakan Audit dan Investigasi
Beberapa orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah. Mereka mencurigai adanya “titipan” kepentingan dari oknum guru atau pihak ketiga dalam proyek buku tahunan ini.

> “Labelnya sukarela, tapi kalau tidak ikut, siswa merasa tertekan secara sosial. Ini sudah jadi bisnis dalam sekolah,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Publik kini mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan audit investigatif terhadap SMAN 1 Kota Serang. Jika dibiarkan, praktik “sumbangan rasa pungutan” ini akan terus menjamur dan merusak akses pendidikan yang berkeadilan di Provinsi Banten. (PRIMA)

Polres Banyuasin Resmi Operasikan Dapur SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis

0

Polres Banyuasin Resmi Operasikan Dapur SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis

Banyuasin –  Mediacakrabuana.id

Polres Banyuasin melalui Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 1 resmi memulai operasionalnya. Peresmian yang berlangsung pada Selasa (30/12/2025) di Jalan Ruas Trans Pulau Rimau, Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, ini menjadi langkah konkret dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Badan Gizi Nasional bersama Yayasan Kemala Bhayangkari.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat teras, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN ENG; Kapolres Banyuasin AKPB Rury Prastowo, S.Ik., M.iK; beserta Wakapolres, Dandim Banyuasin yang diwakili, serta sejumlah kepala dinas terkait. Turut hadir pula perwakilan dari dunia usaha dan sejumlah kepala sekolah se-Kecamatan Suak Tapeh.

Dalam sambutannya, Kapolres Banyuasin menegaskan komitmen untuk mendukung program nasional penanggulangan stunting dan peningkatan gizi anak. “Keberadaan dapur SPPG ini diharapkan dapat menjadi pusat layanan yang strategis untuk mendistribusikan makanan sehat dan bergizi bagi anak-anak kita, sebagai investasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Sekda Banyuasin juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polri, Pemerintah Daerah, dan pihak swasta. “Ini adalah bentuk gotong royong yang nyata. Mari kita awasi dan sukseskan bersama program mulia ini,” pesan sekda banyuasin.

Dapur SPPG 1 Polres Banyuasin yang dikelola di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari ini dipimpin oleh Redi Setiawan. Pada minggu pertama operasionalnya, yang direncanakan mulai 8 Januari 2026, dapur ini akan mendistribusikan MBG kepada sekitar 2.900 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Kecamatan Suak Tapeh.

Data awal menunjukkan sebanyak 1.336 siswa dari 17 sekolah, mulai dari KB hingga SMA/SMK, akan menjadi penerima manfaat. Tidak hanya siswa, program ini juga menyasar kelompok rentan lainnya seperti balita (84 anak), ibu hamil (13 orang), dan ibu menyusui (31 orang) yang terdata di posyandu setempat.

Menyadari besarnya tanggung jawab dan sensitivitas program distribusi makanan untuk anak-anak, Polsek Betung selaku penanggung jawab wilayah telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Kapolsek Betung, melalui laporan kepada Kapolres, telah menginstruksikan penguatan pengawasan.

“Kami telah memerintahkan Bhabinkamtibmas dan unit Intelkam untuk melakukan monitoring rutin, mulai dari proses sterilisasi bahan, pengolahan, hingga pendistribusian. Pengawalan ketat mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang sampai ke tangan anak-anak,” demikian isi rekomendasi dalam laporan tersebut.

Koordinasi intensif dengan Kepala Satuan SPPG juga terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan logistik.

Dengan peresmian ini, program MBG di Kabupaten Banyuasin diharapkan dapat berjalan efektif, memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan status gizi masyarakat, khususnya generasi muda, dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka stunting. Harto

Ketua Satgas BSH Sambut Baik Dukungan Kolaboratif Presidum FPII*

0

*Ketua Satgas BSH Sambut Baik Dukungan Kolaboratif Presidum FPII*

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menegaskan pihaknya memberikan dukungan kolaboratif sepenuhnya terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang Satuan Tugas Berani Sapu Bersih Hoaks (Satgas BSH), dalam mewujudkan kondusifitas iklim informasi yang kondusif di media sosial dan platform digital lain.

Penegasan ini disampaikan Kasihhati didepan sejumlah awak media jaringan FPII, Di Kantor FPII Alan Rawajati Kalibata Jakarta Selatan (30/12/2025).Selasa.

“Kolaborasi jaringan media FPII secara nasional dengan Satgas BSH, merupakan wujud nyata kepedulian kami untuk menjaga iklim informasi yang sehat di media sosial dan plaltforn digital lain,” tegas Kasihhati.

Terkait itu, Ketua Presidium FPII mengajak jaringan media dalam naungan FPII untuk selektif dan tetap berpedoman pada UU Pers 40 dan Kode Etik Wartawan Independen dalam menyajikan pemberitaan.

“Harus Selektif dalam menyajikan pemberitaan, apalagi berira tersebut dibagikan ke medsos, sehingga kondusifitas iklim informasi dimedia sosial bisa terjaga,” nilai Kasihhati.

Dari Kota Palu Sulawesi Tengah, Ketua Satgas BSH Irfan Denny Pontoh, S.Sos menyambut gembira atas adanya dukungan kolaboratif Ketua Presidium FPII terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Dikatakan, Satgas BSH dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.121.1/259/Dkips-G-ST/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang Pembentukan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks.

Satgas BSH kata Irfan, memiliki tugas dan fungsi utama menangani adanya gangguan informasi di media sosial dan platform digital lain, baik berupa dis informasi, mis informasi maupun mal informasi.

“Mewujudkan iklim infotmasi yang kondusif di media sosial, memang butuh dukungan kolaboratif dengan banyak pihak, terutama dari media, karenanya, setelah gandeng FPII, kami akan buka kolaborasi dengan jaringan media lainnya,”” tandas Irfan.

Saat ini kata Irfan, Satgas BSH terus berbenah secara internal, sehingga bisa jauh lebih efektif dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya.

Terkait Kolaborasi dengan jaringan media FPII, Irfan menegaskan direncanakan pada tahun 2026 ini, pihaknya akan menerima kunjungan kerja Ketua Presidium FPII, sekaligus akan meneguhkan(Mou) secara resmi kerjasama Presidium FPII dan Satgas BSH.

*(Tim)*

Kejahatan Terhadap Negara: Infrastruktur APBN Dibiarkan Mati, Hak Transmigran Dirampas Brutal

0

“Kejahatan Terhadap Negara: Infrastruktur APBN Dibiarkan Mati, Hak Transmigran Dirampas Brutal”

Lahat,Sumsel – Mediacakrabuana.id

Jalan transmigrasi yang dibangun sejak 1981 dengan dana APBN kini berubah menjadi monumen kejahatan struktural. Infrastruktur negara yang seharusnya menjadi tulang punggung kehidupan transmigran justru dibiarkan hancur, tertutup belukar, dan sengaja dimatikan fungsinya. Ini bukan sekadar pembiaran, ini adalah penjarahan aset negara secara sistematis.

Di Desa Mekar Jaya, plasma masyarakat yang menjadi hak mutlak transmigran diduga kuat dikuasai oknum pejabat dan aparat. Rakyat dipaksa tersingkir, haknya dirampok, sementara kekuasaan berdiri pongah di atas penderitaan warga. Hukum lumpuh, keadilan dibungkam.

Kejahatan ini kian sadis ketika jembatan transmigrasi penghubung SP 1 hingga SP 9—urat nadi ekonomi dan sosial warga—dirusak secara terang-terangan. Tiga jembatan dilaporkan dirusak oleh PT SMS,Satu jembatan di Sungai Cawang,
Dua jembatan di Sungai Aur, tepat di kawasan Tugu Transmigrasi TGT 10.

Akibatnya fatal: akses warga terputus, aktivitas ekonomi mati, dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Ini adalah sabotase terhadap kehidupan rakyat.

Haruniadi, selaku klien sekaligus pelapor, menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap aset negara dan pelanggaran berat hak asasi transmigran. Ia menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, audit total aset transmigrasi, serta penindakan pidana terhadap korporasi dan oknum yang terlibat. (29/12/2025).

“Negara membangun dengan APBN, lalu membiarkan asetnya dijarah. Jalan dimatikan, jembatan dihancurkan, plasma dirampas. Jika ini bukan kejahatan, maka hukum telah mati,” tegas Haruniadi.

Kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, transmigrasi berubah dari program kesejahteraan menjadi ladang perampokan, dan negara tercatat gagal melindungi rakyatnya sendiri.(Pajar Saragih).

Bekasi muak, Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit menuntut pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi open bidding rotasi-mutasi Pejabat Kedinasan

0

*Bekasi muak, Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit menuntut pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi open bidding rotasi-mutasi Pejabat Kedinasan.*

Kabupaten Bekasi – Mediacakrabuana.id

Senin, 29 Desember 2025 Koalisasi Pemuda Rakyat Bangkit menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pemerintah daerah kabupaten bekasi. Aksi tersebut digelar untuk menuntut seluruh stakeholder khususnya aparat penegak hukum agar menuntaskan indikasi kasus gratifikasi dalam proses open bidding pejabat kedinasan kabupaten bekasi.

Dalam aksi yang berlangsung, massa aksi membawa poster dengan tag line #Bekasi Muak. Novian Ramadhan menyampaikan bahwa “tag line tersebut adalah bentuk kejenuhan dari pemuda rakyat bekasi terhadap para pemangku kebijakan yang korup dan sistem pemerintahan yang tidak waras.”

Lebih lanjut Muhamad Revi menegaskan bahwa “Aksi hari ini adalah aksi pertama dari aliansi kita dan akan kami pastikan bahwa ini bukanlah aksi yang terakhir jika tidak ada respon dari PLT Bupati Kabupaten Bekasi terhadap apa yang menjadi tuntutan dalam aksi hari ini.” Tegasnya.

Ancaman pidana terhadap pelaku gratifikasi diatur secara tegas dalam Pasal 12 B ayat (2) UU Tipikor No. 20 Tahun 2001. Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit menginterpretasikan proses open bidding rotasi-mutasi pejabat kedinasan di pemerintah kabupaten bekasi melahirkan satu bentuk dehumanisasi. Fenomena yang di duga gratifikasi hanya akan menghasilkan proses tidak ideal, tidak transparan, dan kepentingan non-meritokrasi yang mencederai kepercayaan publik terhadap otoritas lembaga.

Dalam pernyataannya, KPRB (Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit) menyampaikan empat poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pertama, menuntut PLT Bupati Bekasi untuk meninjau kembali hasil open bidding rotasi pejabat kedinasan dilingkungan kabupaten bekasi sampai terbit putusan persidangan tersangka Bupati AKK.

Kedua, mendesak PLT Bupati Bekasi membatalkan hasil keputusan panitia seleksi rotasi pejabat kedinasan jika terbukti terjadi tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di kabupaten bekasi sesuai dengan regulasi.

Ketiga, mendesak seluruh pihak terkait dilingkungan pemerintah kabupaten bekasi untuk bersama-sama mengusut tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Keempat, mendorong PLT Bupati Bekasi untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, jujur, adil, akuntabilitas, dan profesional.

( Tim/Red) Sry.

Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Kondusivitas Menuju Akhir Tahun

0

“Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jaga Kondusivitas Menuju Akhir Tahun”

Banyuasin – Mediacakrabuana.id

Dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) serta menciptakan rasa aman jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Samapta Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan patroli terpadu pada Rabu **(29/12/2025)** malam.

Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel dan Perkiraan Intelijen Sat Intelkam Polres Banyuasin ini mengusung tema “Patroli Bersama Masyarakat Menjaga Negeri”, dengan fokus pada **Patroli Dialogis, Patroli Harkamtibmas, dan Patroli Anti Premanisme**.

Kasat Samapta Polres Banyuasin dalam laporannya kepada Dir Samapta Polda Sumsel menyatakan, operasi ini bertujuan memproyeksikan kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Patroli dimulai pukul 21.00 WIB dengan melibatkan personel dan kendaraan dinas (Roda 4 dan Roda 2). Kegiatan dipusatkan di dua lokasi strategis:
Taman Kota Pangkalan Balai, sebagai tempat berkumpul warga.
Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera, untuk mengamankan arus lalu lintas dan antisipasi tindak kriminal.

Beberapa kegiatan pokok yang dilaksanakan meliputi:
* Pemantauan arus lalu lintas.
* Patroli di Objek Vital.
* Antisipasi unjuk rasa yang berpotensi anarkis.
* Pelaksanaan pola patroli Beat, Hunting, Presisi, dan Kryd untuk mengantisipasi tindak pidana dengan modus *Curanmor, Curas, dan Curat (3C)* pada jam-jam rawan

Kasat Samapta menjelaskan bahwa operasi ini telah mencapai beberapa tujuan penting, Meningkatkan Rasa Aman Kehadiran personel secara langsung memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas pada malam hari, Menjaga Kondisi Kondusif Berperan aktif dalam menciptakan serta memelihara situasi yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kabupaten Banyuasin, Pencegahan Dini Memantau aktivitas di tempat-tempat umum yang berpotensi rawan, seperti pasar malam, warung, dan angkringan, untuk mendeteksi dini potensi kejahatan atau pelanggaran ketertiban.

“Kegiatan patroli terpadu seperti ini akan terus kita intensifkan, khususnya dalam menyambut momen pergantian tahun. Komitmen kami adalah memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang,” ujar Kasat Samapta melalui keterangan tertulisnya. Harto

Jalan Tungkal Kabupaten Muara Enim Penuh Dengan Tanah Liat

0

“Jalan Tungkal Kabupaten Muara Enim Penuh Dengan Tanah Liat”

 

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pembangunan lanjutan Kantor Dinas Perpustakaan Kab Muara Enim menimbulkan adanya keluhan masyarakat yang melintas di jalan Tungkal kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa jalan kabupaten sudah kotor sekali akibat tanah liat yang tercecer di jalan. Sehingga jalan licin dan takutnya menimbulkan kecelakaan pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas.

Ketua DPW LPKPI RI SUMSEL ZulPadlil Azim S.Pd angkat bicara kita ucapkan terima kasih kepada bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Muara Enim, beserta pejabat yang terkait dengan adanya pembangunan Kantor Dinas Perpustakaan di jalan Tungkal kab muara Enim, tetapi di sayangkan pengerjaan penimbunan tanah menyebabkan jalan kabupaten di tungkal kotor sekali dan banyak tanah liat yang menumpuk dimana mana, ini sangat mengganggu pemandangan kebersihan jalan serta keselamatan pengguna jalan kendaraan roda dan roda empat. Saya minta tolong kepada PPK, Pengawas Dinas agar dapat menegur kontraktor untuk segera membersihkan tanah tanah tersebut.

Lanjutnya, kita menegur demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengguna jalan, demi kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dan saya harap segera tolong bersihkan tanah tanah tersebut yang telah mengotori jalan kabupaten.

Disamping itu, saya sudah memberitahukan ke Bapak Bupati Muara Enim, beliau menjawab terima kasih atas pemberitahuannya, “tutupnya.

HUTAN MARGA MARGA DIDUGA MENJADI SANTAPAN PERUSAHAAN HGU – DAN IUP

0

“HUTAN MARGA MARGA DIDUGA MENJADI SANTAPAN PERUSAHAAN HGU – DAN IUP”

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Perwakilan RAMBO ( Rakyat Membela Prabowo ) Sumatera Selatan , Ali Sopyan menelusuri kebenaran Hutan marga yang ada di sejumlah Desa wilayah Tanjung Enim Sumatera Selatan . Mendesak pihak aparat penegak hukum dapat segera menangkap oknum oknum yang memungut dana dari rakyat haltersebut sudah dapat dikatagorikan pungli / penipuan . Menurut keterangan sejumlah kepala Desa di wilayah Tanjung Enim, Sebelum ada perusahaan. Sudah lebih dahulu adanya hutan marga sejak tahun 1938 kolonial Belanda sudah dihuni Rakyat pribumi setempat. Tebukti lokasi tanah hutan marga menjadi perkebunan rakyat lokal yang menam pohon kopi karet durian dan tanaman lain lainnya seperti tanaman jengkol dan pohon nangka . Disusul tanaman moderen yaitu Pohon kelapa sawit sehingga perkebunan tersebut menjadi turun menurun ke anak cucu para petani terbukti banyak pohon pohon durian batang nya sudah besear Derum minyak . Ironisnya hutan marga di Desa Darmo Desa Desa Tanjung Agung Desa Muara Meo. Sudah menjadi HGU . Ironisnya ribuan hektar perkebunan rakyat sampai saat ini masih banyak yang belum di bayar ganti rugi apalagi ganti untung

Menurut Kades Simpang Meo dengan tegas Hamit mengatakan terkait Dengan tanah MARGA di wilayah Desa nya tidak perna memberi ijin ke pihak perusahaan manapun . Sekalipun katanya anak perusahan BUMN. Hamit kades Muara Meo. tanah marga yang ada di wilayah Desa Muara Meo. Harus di pertahan kan demi untuk kelangsungan kehidupan rakyat . Namun ada segelintir orang yang Mengatas namakan Organisasi suwadaya masarakat masuk kewilayah Desa Muara meo.dengan dali untuk mengurus tanah marga dengan memintak sejumlah dana perongan Rp 500 .000 Perorang . Hamit kades Muara Meo menyaran kan kepada warganya agar hati-hati dengan pengurusan tana MARGA.tegas Hamit.

( Redaksi)

PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025*

0

 

*PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025*

*Palembang, Mediacakrabuana.id

29 Desember 2025 –* PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmennya terhadap penerapan keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif tahun 2025 dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penilaian tersebut, PTBA memperoleh nilai 94,84, sekaligus menempatkan perusahaan pada kualifikasi tertinggi dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan optimal PTBA dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Monev Keterbukaan Informasi Publik dilakukan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan secara komprehensif melalui sejumlah indikator, antara lain ketersediaan informasi, kualitas layanan informasi publik, serta komitmen pimpinan badan publik dalam mendukung transparansi informasi.

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno menyampaikan, capaian ini mencerminkan konsistensi PTBA dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Melalui pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang optimal, PTBA terus berupaya memastikan akses informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas,” jelasnya.

Ke depan, PTBA berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta upaya memperkuat kepercayaan publik dan pemangku kepentingan.

“Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang berintegritas dan berkelanjutan,” tutup Eko.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

0

*Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera*

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Senin, 29 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengumpulkan dan menyelaraskan data kerusakan rumah warga terdampak bencana di wilayah Sumatera. Pendataan yang cepat dan akurat dinilai menjadi kunci utama percepatan penyaluran bantuan serta pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.

Instruksi tersebut disampaikan Mendagri saat Rapat Lanjutan Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar secara daring dari Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Mendagri menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga kategori kerusakan rumah akibat bencana, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat, termasuk rumah yang hilang. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang, pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah dan kembali menempatinya.

Sementara itu, bagi rumah rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian melalui tahapan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap). Pembangunan huntara akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan huntap dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Mendagri menegaskan, percepatan penanganan sangat bergantung pada kelengkapan dan kecepatan data yang dikumpulkan di daerah. Oleh karena itu, Pemda diminta menjadi ujung tombak pendataan hingga tingkat paling bawah.

“Kita bisa tentukan yang [kategori rusak] ringan dan sedang, [datanya harus] by name by address. Itu [harus] sudah betul-betul clear. Meskipun kita paham namanya bencana yang cukup luas seperti ini, ada yang di gunung-gunung dan lain-lain [pasti sulit]. Paling tidak data yang sementara ini, kecepatan ini untuk data baseline dulu,” tandas Mendagri.

Selain Pemda, pendataan juga dilakukan secara paralel oleh BNPB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Seluruh data tersebut akan direkonsiliasi sebagai dasar penyaluran bantuan dan pengambilan keputusan anggaran secara tepat sasaran.

Sebagai informasi rapat tersebut turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, serta pihak terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Dedi Samanhudi Camat Ciwaringin kabupaten Cirebon Jabar Diduga melakukan pungli

0

” Dedi Samanhudi Camat Ciwaringin kabupaten Cirebon Jabar Diduga melakukan pungli “

Kab, Cirebon Mediacakrabuana.id

Diduga melakukan pungutan liar ke beberapa desa di wilayah kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon Jabar Dedi Samanhudi Camat Ciwaringin ini menghindar dari awak media kami beberapa hari lalu saat ditemui awak media kami, bahkan Sekretaris camat pun tidak mengetahui kemana pak camat perginya saat dikonfirmasi,diduga camat melakukan pungli sebesar 20 % dari nilai anggaran yg sudah dicairkan dan sudah mendapatkan rekom dari camat Dedi Samanhudi,nilai anggaran 100 juta untuk pembangunan fiksik JUT jalan usah tani ini dan ini sudah dua desa dicairkan, adanya pungutan liar ini tak lepas dari kaki tangan camat Dedi Samanhudi dugaan berinisial Ad masih kita dalami, sementara salah satu desa yg belum bisa dicairkan Karena belum mendapatkan rekom dari camat ini terblokir oleh oknum Dedi,jelas ini sangat merugikan masyarakat dan ini untuk kepentingan masyarakat pertanian yg ada di wilayah kecamatan Ciwaringin.

Kami berusaha menghubungi via telp pun tidak pernah direspon,sungguh aneh seorang camat mempunyai tempat tinggal kos kosan yg tak jauh dari kantornya saat kami melakukan investigasi ketempat kosan tsb penjaga kosan pun tidak mengetahui bahwa yg kos itu seorang Camat setempat ini membuat tanda tanya kami ada apa Dengan oknum camat Dedi Samanhudi ini.
Disaat gencar gencarnya pemerintah pusat melakukan pemberantasan korupsi ini oknum camat berani berulah dengan melakukan pungli anggaran untuk desa di wilayahnya,ini pelanggaran berat dan merupakan tindak pidana yg harus diberanguskan dan sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang camat,dengan berita ini kami turunkan kami berharap kepada inspektorat kab Cirebon bertindak terhadap oknum camat Ciwaringin ini juga mendapat perhatian BPK gubernur Jawa barat BPK KDM ,kami masih menelusuri kebenaran dan bukti bukti yg lain agar permasalahan ini dapat kami lanjutkan kepada pihak berwajib ( alyanto)

Tanah Kikim Barat Berdarah: Mafia Penguasa Rampas Hak Rakyat, Negara Harus Hadir!

0

“Tanah Kikim Barat Berdarah: Mafia Penguasa Rampas Hak Rakyat, Negara Harus Hadir!”

LAHAT, SUMSEL – MEDIACAKRABUANA.ID

Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.

Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.

“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.

Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.

Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.

“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.

Published : Tim Redaksi PRIMA

MEDIACAKRABUANA MUARA ENIM SIAP KAWAL INTRUKSI GUBERNUR & DISHUB SUMSEL TERKAIT LARANGAN ANGKUTAN BATUBARA MELINTASI JALAN UMUM DI WILAYAH SUMATERA SELATAN

0

“MEDIACAKRABUANA MUARA ENIM SIAP KAWAL INTRUKSI GUBERNUR & DISHUB SUMSEL TERKAIT LARANGAN ANGKUTAN BATUBARA MELINTASI JALAN UMUM DI WILAYAH SUMATERA SELATAN”

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Merujuk Pada Aturan yang yang di Keluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum.

Selaras dengan Intruksi Tersebut Media Cakrabuana Muara Enim Siap Mengawal dan Melakukan Pengawasan Kepada Angkutan Batubara Yang melintasi Jalan Umum Khusus Di Bumi Serasan Sekundang, Dikatakan Joni Aria Saputra,S.H.,M.H.,CHCS yang Berprofesi Sebagai Advokat / Pengacara Sekaligus Penasihat Hukum Media Cakrabuana Muara Enim saat di Minta Pendapatnya di Dampingi Kabiro Muara Enim Ricky Firmansyah Menyatakan Akan Mendukung Dan ikut Andil Melakukan Pengawasan Secara Selektif dan Ketat bila Perlu akan Mendirikan Pos Pantau untuk Melakukan Penghentian dan Penghadangan Mobil Angkutan Batubara yang Masih Membandel Melintasi Jalan Umum Terutama Angkutan Batubara menuju Lampung Langkah Tersebut juga akan di Kordinasikan dengan Aparat Penegek Hukum (APH) Kepolisian Resort Muara Enim dan Atau Polsek Lawang kidul dan Tanjung Agung Sebelum Pelaksanaanya agar Tidak Menyalahi Aturan atau Melanggar Hukum Langkah Tersebut Semata Mata Demi Mewujudkan Sumsel Bebas Dari Angkutan Batubara di jalan Umum yang Sudah sangat Menggangu Masyarakat Adanya Intruksi Tersebut menjadi Dasar Hukum Bagi Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Bersatu Padu Bila Mana Januari 2026 masih ada Perusahaan yang Membandel atau mengangkangi Intruksi Orang Nomor satu Di Sumatera Selatan ini maka Tidak ada Kata Lain Kecuali Lawan dengan Cara Memaksa Putar Balik angkutan batubara tersebut , ditambahkan Pula Januari 2026 adalah Momentum Menguji Ketegasan Aparat Penegek Hukum (APH) & Pemerintah untuk melakukan Penindakan Tegas Ujarnya.

( Tim/ Kabiro)

_SAMBUT PERGANTIAN TAHUN DENGAN SUASANA YANG BERBEDA

0

*_SAMBUT PERGANTIAN TAHUN DENGAN SUASANA YANG BERBEDA_*

Mediacakrabuana.id

Lebih tenang, lebih hangat, dan lebih bermakna.
Di tengah panorama alam Cirata yang memukau, kami mengundang Anda untuk menikmati momen akhir tahun yang dirangkai dengan harmoni antara kesehatan, hiburan ringan, dan ketenangan batin.

🕓 Dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan rangkaian acara:
🌿 Senam sore di udara sejuk alam terbuka
🎶 Live music yang lembut dan menenangkan
🤍 Refleksi spiritual & doa bersama menyambut awal tahun
🔥 Barbeque night dalam suasana kebersamaan yang hangat tanpa hiruk-pikuk, tanpa keramaian berlebihan.

Hanya Anda, alam, dan momen berharga untuk menutup tahun dengan rasa syukur serta menyambut tahun baru dengan harapan terbaik.

✨ New Beginning, in a Better Place
📍 Panorama Cirata

https://maps.app.goo.gl/zo5ma4YDC3BFuw6x5

Setengah Tahun Pasca-Roboh: Jembatan Lama Kertosono Jadi Monumen Kelalaian Pemerintah

0

“Setengah Tahun Pasca-Roboh: Jembatan Lama Kertosono Jadi Monumen Kelalaian Pemerintah”

KERTOSONO – MEDIACAKRABUANA.ID

Hingga penghujung Desember 2025, kejelasan mengenai pembangunan kembali Jembatan Lama Kertosono (Treteg Lama) masih gelap gulita. Harapan warga untuk melihat kembali denyut nadi ekonomi dan akses pendidikan yang lancar kini terkubur di bawah reruntuhan beton yang dibiarkan mangkrak di aliran Sungai Brantas.

Aktivis 98 dan Pimpinan Redaksi media Ir.Edi Uban mengatakan kami akan selalu terus menyuarakan inspirasi masyarakat Kertosono untuk mempertanyakan kapan relaksasi pekerjaan jembatan lama Kertosono karna itu juga aicon sejarah perjuangan 45 tapi perhatian pemerintah Nganjuk dan mengabaikan history lama ,”tegasnya

Terhentinya total proses pembersihan sisa reruntuhan dan ketiadaan progres pembangunan jembatan baru. Kondisi ini bukan lagi sekadar “bencana alam”, melainkan telah bergeser menjadi bencana kebijakan. Tidak adanya jembatan darurat maupun kepastian proyek permanen menunjukkan lemahnya mitigasi pasca-bencana oleh pemerintah.

Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab (ping-pong birokrasi) terkait pendanaan. Rakyat menjadi korban di tengah perdebatan apakah proyek ini harus dibiayai APBD atau APBN, sementara koordinasi lintas sektoral terlihat nihil.

Alasan klasik mengenai “keterbatasan anggaran” dan “proses verifikasi administrasi” dianggap sebagai alasan yang tidak masuk akal mengingat jembatan ini adalah jalur vital. Kritikan muncul karena pemerintah dianggap lebih memprioritaskan proyek kosmetik perkotaan dibandingkan infrastruktur dasar yang menyangkut nyawa dan ekonomi warga pinggiran.

Penghubung antara Kecamatan Kertosono (Nganjuk) dan Desa Bandar Kedungmulyo (Jombang). Lokasi ini merupakan titik temu strategis. Terputusnya jembatan ini memaksa ribuan warga, buruh pabrik, dan pelajar bertaruh nyawa di jalur utama provinsi yang padat truk besar atau memutar hingga 5–7 kilometer.

Jembatan roboh akibat hujan ekstrem pada Juli 2025. Artinya, sudah hampir 6 bulan warga dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa adanya solusi konkret. Waktu setengah tahun tanpa adanya jembatan darurat adalah bukti lambatnya respon kedaruratan daerah.

Biaya logistik warga meningkat dan pedagang di sekitar pasar Kertosono kehilangan omzet drastis.

Ratusan pelajar harus berangkat lebih pagi dan menghadapi risiko kecelakaan di jalur cepat.

Sisa material jembatan yang masih berada di dasar sungai berpotensi membendung aliran air, yang justru berisiko memicu banjir susulan di pemukiman sekitar saat puncak musim hujan tiba.

Pernyataan Sikap:
“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan birokrasi. Membiarkan jembatan ini mangkrak selama enam bulan adalah bentuk pengabaian hak dasar warga atas akses transportasi yang aman.”

( Tim/ Red)

Dari Warkop Janda: Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan “Tragedi Kesejahteraan” dan Intervensi Pers

0

“Dari Warkop Janda: Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan “Tragedi Kesejahteraan” dan Intervensi Pers”

Jabar Mediacakrabuana.id

– Di tengah kepulan asap rokok dan aroma kopi di sebuah kedai sederhana bernama “Warkop Janda”, sebuah gerakan kritis lahir dari kegelisahan para tokoh pers nasional. Bukan sekadar tempat singgah, Jalan Cinta RT 00 RW 11, Desa Belaian, kini menjadi saksi bisu konsolidasi para Pimpinan Redaksi (Pimred) se-Indonesia untuk menguak tabir ketidakadilan yang menimpa rakyat.

Gabungan Pimpinan Redaksi senior lintas suku dan agama, di antaranya Bang Ali, Bang Edi Uban, Bang Jhon, Bang Erik, Bang Rony, Bang Sabar, Bang Fajar, Mbak Fitri, Bang Hermanius, Rizal, dan rekan-rekan Pimred lainnya dari seluruh penjuru nusantara.

Pembentukan forum diskusi kritis dan aksi solidaritas jurnalisme untuk melawan intervensi terhadap profesi pers serta membongkar praktik kekejaman publik yang merugikan masyarakat sipil.

Bertempat di Warkop Janda, Jalan Cinta RT 00 RW 11, Desa Belaian, Jawa Barat. Lokasi ini dipilih sebagai simbol kedekatan jurnalis dengan rakyat kecil (akar rumput).

Pertemuan ini diinisiasi sebagai respons terhadap situasi nasional saat ini, di mana beban hidup rakyat dirasakan semakin tragis di bawah bayang-bayang janji kesejahteraan yang semu.

Karena adanya urgensi untuk memecah kebuntuan informasi dan melawan segala bentuk tekanan serta intervensi terhadap kebebasan pers yang semakin masif terjadi di seluruh pelosok negeri.

Melalui penyatuan pemikiran (satu visi), para Pimred ini membangun sinergi tanpa sekat. Mereka berkomitmen menggunakan pena dan media mereka sebagai alat untuk menguak tabir ketidakadilan melalui karya jurnalistik yang berani dan independen.

Pernyataan Sikap
Forum Pimred ini menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat bukanlah sekadar angka statistik, melainkan hak yang harus diperjuangkan. Pers tidak boleh tunduk pada intervensi yang membungkam kebenaran.

“Kami berkumpul dengan hati nurani, bukan karena kepentingan sesaat. Di meja kayu ini, dengan secangkir kopi dan telo goreng, kami berjanji akan terus menyuarakan suara mereka yang tak terdengar dan melawan setiap bentuk penindasan publik,” tegas perwakilan dari perkumpulan tersebut.

Tim Redaksi Prima

BERITA TERBARU