www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 77    
Beranda blog Halaman 77

Lahan Diserobot dan Dirusak, Warga Gugat Ketegasan Polres Kolaka dan Netralitas Aparat Desa

0

“Lahan Diserobot dan Dirusak, Warga Gugat Ketegasan Polres Kolaka dan Netralitas Aparat Desa”

KOLAKA, SULAWESI TENGGARA — MEDIACAKRABUANA.ID

Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kolaka kini berada di titik nadir. Hingga Minggu (4/1/2026), penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Oko-Oko jalan di tempat. Ketiadaan garis polisi (police line) di lokasi sengketa menjadi tanda tanya besar, sementara alat berat terus merangsek, meluluhlantakkan ruang hidup warga tanpa hambatan.

Hukum Mandul, Alat Berat Berkuasa

Hj. Muliati Menca Bora, pemilik sah lahan yang mengantongi sertifikat hukum, hanya bisa terpaku menyaksikan tanahnya rata dengan tanah. Tak sekadar penggusuran, aktivitas pengeboran masif mulai dilakukan di atas lahan pribadinya.

Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 385 KUHP tentang Stellionaat (penyerobotan tanah) dan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

“Lokasi saya sudah hampir rata, bahkan sudah ada pengeboran. Ini sangat janggal. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa ‘restu’ atau perlindungan pihak tertentu. Saya menduga kuat ada keterlibatan aparat desa yang bermain di balik layar,” tegas Hj. Muliati dengan nada getir, Minggu (4/1/2026).

Dugaan Pengkhianatan Hasil Mediasi

Polemik ini sejatinya sempat dicarikan jalan tengah melalui mediasi di Kantor Desa Oko-Oko pada Selasa pekan lalu. Kesepakatannya jelas: Status Quo. Pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga ada penetapan titik koordinat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

Sebagai pemegang sertifikat sah yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Hj. Muliati memegang teguh komitmen tersebut. Namun, pihak korporasi justru memilih jalur “premanisme” dengan melanggar kesepakatan secara sepihak.

“Kesepakatan mediasi itu dikhianati. Mereka bilang tunggu BPN, tapi nyatanya lahan saya diserobot kembali sebelum Januari berakhir. Ini bukan sekadar sengketa, ini pelecehan terhadap hukum dan hak milik saya,” lanjutnya.

Kritik Pedas untuk Polres Kolaka: Presisi atau Formalitas?

Sorotan tajam tertuju pada kinerja penyidik Polres Kolaka. Meski laporan resmi telah masuk dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan, tindakan di lapangan nihil. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan profesionalisme.

Kehadiran penyidik di lokasi pada Sabtu (3/1) dituding hanya “pemanis” administratif semata, karena tidak ada upaya nyata untuk menghentikan aktivitas (status quo) di lokasi.

“Penyidik datang, tapi hasilnya nol. Sampai detik ini tidak ada garis polisi. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Kami sengaja dibiarkan buta informasi,” cetusnya kecewa.

Langkah Hukum: Somasi untuk Aparat dan Korporasi

Enggan terus dizalimi, Hj. Muliati melalui kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum luar biasa. Somasi resmi akan dilayangkan kepada Polres Kolaka dan manajemen PT Rimau.

Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pengabaian laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas negara (undue delay).

“Saya menuntut keadilan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepada siapa rakyat mengadu? Negara harus hadir, jangan biarkan rakyat bertarung sendiri melawan gurita korporasi,” tegasnya.

Menanti Nyali Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka masih bungkam seribu bahasa terkait alasan pembiaran aktivitas di lahan sengketa tersebut. Setali tiga uang, Pemerintah Desa Oko-Oko dan pihak PT Rimau juga belum memberikan klarifikasi resmi.

Kasus ini kini menjadi ujian publik bagi kredibilitas Polres Kolaka: Apakah mereka akan bertindak sebagai pelindung rakyat sesuai slogan Polri Presisi, atau justru menjadi penonton setia saat kekuatan modal menggilas hak warga kecil?

(Tim Prima )

Proyek Gedung Kejari Brebes Rp13,5 Miliar Molor, Kontraktor Terancam Denda Ratusan Juta

0

“Proyek Gedung Kejari Brebes Rp13,5 Miliar Molor, Kontraktor Terancam Denda Ratusan Juta”

BREBES – MEDIACAKRABUANA.ID

Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini menjadi sorotan publik. Meski fisik bangunan tampak megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan telah melampaui tenggat waktu kontrak (wanprestasi). Hingga Senin (5/1/2026), pengerjaan tercatat telah terlambat selama 12 hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas penyelesaian (finishing) di area depan kantor. Padahal, merujuk pada dokumen kontrak, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025 lalu.

Konsekuensi Hukum dan Simulasi Denda

Keterlambatan ini membawa implikasi finansial yang serius bagi penyedia jasa. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan bersifat wajib dan kumulatif.

Sesuai Pasal 79, denda ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Berikut adalah simulasi perhitungan denda yang harus ditanggung kontraktor:

\text{Denda per Hari} = \frac{1}{1000} \times \text{Rp13.500.000.000} = \text{Rp13.500.000}

Dengan akumulasi keterlambatan 12 hari, total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menyentuh angka Rp162.000.000. Nilai ini dipastikan akan terus membengkak selama proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) belum dilaksanakan.

Addendum dan Kendala di Lapangan

Mantan konsultan proyek, Hasan, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan perubahan kontrak (addendum). Perubahan tersebut mencakup penambahan volume pekerjaan, termasuk pembangunan fasilitas ibadah (musala). Namun, kebijakan tersebut rupanya belum cukup memberi ruang bagi kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.

Tanggung jawab pelaksanaan saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kendala teknis maupun strategi percepatan di sisa waktu pengerjaan.

Urgensi Transparansi dan Ketegasan PPK

Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas tanpa kompromi dalam menerapkan sanksi finansial.

“Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus ditagih atau dipotong langsung dari sisa pembayaran kontrak. Kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa. Estetika bangunan yang megah tidak boleh menjadi alasan pembenar atas keterlambatan,” tegas Subhan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan ini berimbas pada masa pemeliharaan. Jaminan retensi sebesar 5% tidak boleh dicairkan jika seluruh kewajiban, termasuk perbaikan minor pada masa garansi 180 hari, tidak terpenuhi secara sempurna.

Catatan Kualitas Fisik

Meski didera masalah waktu, kualitas struktur gedung secara umum mendapatkan apresiasi dari tim pengawas lapangan. Pekerjaan utama dilaporkan telah mencapai 100%, namun detail pengerjaan akhir (finishing) dan perapian area luar masih menjadi hambatan utama dalam proses serah terima.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Kejari Brebes untuk memastikan seluruh denda keterlambatan disetorkan secara transparan ke kas negara, guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.

Sementara itu dua orang dari staf Kejaksaan Negeri Brebes ketika akan menanyakan dalam mengambil gambar dan video pada pekerja yang hari Minggu tanggal 4 Januari 2026, mengatakan tidak boleh ambil video atau gambar Besok saja hari kerja kerjanya, langsung ke kepada orang kantor, ujarnya.

Reporter: Teguh
Editor: Tim Prima

Proyek “Renyah” 3,3 Miliar di Kombutokan: Belum Sebulan Selesai, Tanggul Hibah BNPB Sudah Hancur Berantakan!

0

“Proyek “Renyah” 3,3 Miliar di Kombutokan: Belum Sebulan Selesai, Tanggul Hibah BNPB Sudah Hancur Berantakan!”

​BANGGAI KEPULAUAN –MEDIACAKRABUANA.ID

Aroma busuk dugaan praktik korupsi menyengat dari pesisir Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum. Belum genap sebulan dinyatakan selesai, proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut yang didanai melalui dana Hibah BNPB (APBD Hibah 2024/2025) senilai Rp 3.326.078.195,95 kini kondisinya hancur lebur dan nyaris ambruk.

​Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang menyedihkan sekaligus memalukan. Struktur beton yang seharusnya membentengi warga dari hantaman ombak, justru tampak terbelah dengan retakan raksasa di berbagai titik. Lebih parah lagi, bagian bawah bangunan (pondasi) terlihat rontok dan kosong, menyisakan rongga-rongga besar yang membuktikan betapa rapuhnya kualitas pengerjaan.

​Yang paling menyita perhatian adalah sikap dingin dari pihak otoritas terkait. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek hibah BNPB ini, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.

​Sikap bungkam sang Sekdis terkait robohnya tanggul tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai pemegang tongkat kendali komitmen proyek, sikap tidak responsif ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan semakin memperkental kecurigaan adanya “main mata” antara pihak dinas dan kontraktor pelaksana.

​Struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu dengan supervisi dari CV. Babasal Teknik Consultant ini diduga kuat dikerjakan asal jadi. Foto-foto yang beredar memperlihatkan campuran material yang sangat meragukan,beton terlihat keropos dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.

​”Ini bukan sekedar kerusakan alami. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan kuatnya indikasi ‘sunat’ anggaran dalam material fisik. Dana 3,3 miliar rupiah seolah dibuang ke laut begitu saja,” tegas tokoh masyarakat setempat.

​Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi melalui Unit Tipikor, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif:

Segera panggil dan periksa Direktur CV. Bhineka Banggai Bersatu.

Audit kinerja CV. Babasal Teknik Consultant yang dianggap mandul dalam pengawasan.

Minta pertanggungjawaban tegas dari Kadis PUPR selaku PPK yang memilih tutup mulut atas kerusakan ini.

​Rakyat tidak butuh alasan klasik atau upaya tambal sulam yang hanya menutupi kebobrokan. Jika APH tidak segera bertindak, maka integritas penegakan hukum di Banggai Kepulauan patut dipertanyakan.

  1. ​#BerantasKorupsi #BanggaiKepulauan #KorupsiInfrastruktur #BNPB #AuditProyekKombutokan #PPKBungkam

PROF, DR. SUTAN NASOMAL. SH. MH. PHD, Mafia Pupuk Subsidi Ancaman Ketahanan Pangan, Harus Ditindak Tanpa Pandang Bulu*

0

*PROF, DR. SUTAN NASOMAL. SH. MH. PHD, Mafia Pupuk Subsidi Ancaman Ketahanan Pangan, Harus Ditindak Tanpa Pandang Bulu*

Pasaman Sumbar, Mediacakrabuana.id

Kilas Balik permasalahan peredaran pupuk dilapangan perlu pendampingan dari pemerintah pusat kementerian pertanian maupun gubernur bupati diseluruh NKRI biar swasembada pangan terjamin mengikis tikus berdasi bermain bisnis dibalik penyebaran perdagangan pupuk untuk petani yang selama ini sepertinya berjalan mulus”ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media onlen mau baikcetak baik dalam maupun luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta 4/1/2026
Via telpon selulernya.
Menurutnya diseluruh Indonesia sela ini para petani sepertinya sangat menginginkan sekali agar Bapak Presiden Prabowo Subianto menugaskan menteri bersama sama Polri dan TNI juga Gubernur Bupati Walikota bersama sama menangani permasalahan peredaran pupuk bagi petani diseluruh Indonesia agar terjamin secara sempurna tidak merugikan menyulitkan para petani itu sendiri. Sebagaimana yang terjadi di daerah Kab Pasangan Sumatera Barat saat ini”, imbuhnya mengomentari kelangkaan pupuk didaerah Minangkabau saat ini.

Pasaman,
Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk subsidi menjelang musim tanam, meskipun data aplikasi penyaluran justru menunjukkan serapan masih rendah.

Ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan ini memicu sorotan tajam terhadap distribusi pupuk, sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik mafia pupuk subsidi.

Berdasarkan data aplikasi penyaluran pupuk subsidi, hingga akhir tahun 2025 tingkat serapan pupuk subsidi pada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Pasaman tercatat masih rendah.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab pada saat bersamaan petani di lapangan justru mengaku kesulitan memperoleh pupuk subsidi ketika kebutuhan meningkat.

Pada salah satu kelompok tani, pupuk Urea (N 46%) memiliki alokasi sebesar 13.050 kilogram. Namun realisasi penyalurannya baru mencapai 9.175 kilogram atau sekitar 71 persen, sehingga masih tersisa alokasi 3.875 kilogram. Ironisnya, data yang sama juga mencatat sisa stok Urea mencapai 10.525 kilogram.

Sementara itu, penyaluran pupuk NPK Phonska tercatat lebih rendah. Dari total alokasi 26.100 kilogram, pupuk yang tersalur baru 8.750 kilogram atau sekitar 34 persen.

Artinya, masih terdapat sisa alokasi 17.350 kilogram, dengan sisa stok tercatat 2.150 kilogram.

Rendahnya angka serapan dalam data tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sejumlah petani mengaku harus berulang kali mendatangi kios atau pengecer pupuk, namun pupuk subsidi yang dibutuhkan kerap tidak tersedia, terutama menjelang musim tanam.

“Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami justru sulit mendapatkannya.
Sudah bolak-balik ke kios, jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh seorang petani di Pasaman.

Ketidaksesuaian antara data aplikasi dan kondisi lapangan ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios tani atau pengecer, hingga kelompok tani, sehingga berdampak langsung pada kesulitan yang dialami petani.

Selain itu, berkembang pula dugaan adanya praktik dana koordinasi yang disebut-sebut melibatkan pihak tertentu dan karenanya dinilai perlu ditelusuri oleh lembaga berwenang.

Meski masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut, isu ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pasaman.

Menanggapi kondisi tersebut, PROF,DR,SUTAN NASOMAL,SH.MH.PHD, menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi merupakan persoalan serius yang masuk dalam ranah penegakan hukum sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.

Menurut, PROF, DR, SUTAN NASOMAL, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan berkeadilan. Karena itu, ia meminta Polda Sumatera Barat bersama Pangdam Tuanku Imam Bonjol untuk turun tangan secara serius menindak dugaan mafia pupuk subsidi.

“Polda Sumatera Barat dan Pangdam Tuanku Imam Bonjol harus bertindak tegas, profesional, dan transparan.

Jangan sampai petani terus dirugikan, sementara oknum-oknum tertentu justru diuntungkan dari penyimpangan pupuk subsidi,” ujar PROF, DR, SUTAN, NASOMAL ,SH. MH. PHD.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti di level bawah, melainkan harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi pupuk subsidi secara menyeluruh, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga kelompok tani apabila terbukti terlibat.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pupuk subsidi dan kebijakan negara di sektor pertanian,” tegasnya.

Petani berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas data penyaluran pupuk subsidi, sekaligus memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan.

Pengawasan lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dinilai mendesak agar program subsidi tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan.

Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai regulasi demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Sampai berita ini dipublikasikan, Bupati Pasaman belum merespons permintaan konfirmasi terkait distribusi pupuk subsidi. ( Redaksi )

IMPLEMENTASI KUHP BARU, KEMENIMIPAS SIAPKAN 968 TEMPAT KERJA SOSIAL

0

‎*IMPLEMENTASI KUHP BARU, KEMENIMIPAS SIAPKAN 968 TEMPAT KERJA SOSIAL*

‎
‎Palembang – Mediacakrabuana.id

‎Hadapi implementasi KUHP baru di tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 968 tempat kerja sosial untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. ”Kami melalui kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, Sabtu (3/1)
‎
‎“968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, Panti Asuhan, serta Pesantren,” jelasnya.
‎
‎Selain 968 tempat tersebut, Menteri Agus menyebutkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,
‎“1880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa.”
‎
‎Menteri Agus menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi.
‎
‎“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men Zero kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta.”
‎
‎Menteri IMIPAS juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
‎
‎Sebelumnya Kementerian Imipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
‎
‎Sementera itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa PK Bapas yang saat ini siap bekerja adalah 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu lagi PK, juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.(Harto)

Waspada Perbatasan Masuk Pintu Jalan Tol Prabumulih – Palembang Adanya Oknum Kejahatan Melempar Batu Ke Mobil.

0

“Waspada Perbatasan Masuk Pintu Jalan Tol Prabumulih – Palembang Adanya Oknum Kejahatan Melempar Batu Ke Mobil.”

Palembang || Mediacakrabuana.id

Disayangkan jalur gerbang tol Prabumulih – Palembang adanya oknum kejahatan yang meresahkan pengendara kendaraan roda 4 di lempar oknum kejahatan menggunakan batu, dimana korban pengendara kendaraan roda 4 sebagian ada yang pecah kaca mobilnya di lempar batu, sehingga tidak kenyamanan pengendara pada malam hari terganggu dan was was ketakutan.

Korban Jon NFF mengatakan, sekira pukul 00.40 Wib bahwa ada lebih kurang 8 mobil yang terkena lemparan batu oleh oknum kejahatan sehingga korban mengadu kepihak berwajib dan pihak tol yang kebetulan sedang patroli. (02/1/2026).

Lanjutnya, Kami berharap pihak tol meningkatkan lagi pengamanan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, karena hal ini sangat membahayakan keselamatan pengendara seluruh sopir berharap kepada pihak berwajib agar di tindak lanjuti secepatnya sebelum banyak lagi memakan korban yang melitas di jalan tol tersebut ,itu lah kata penyapaian para sopir dan keluhan korban kejadian pada sopir”ungkapnya.

Ketua DPW LPKPI RI SUMSEL menambahkan, saya harapkan kepada pihak yang menangani patroli jalan tol beserta kepolisian Prabumulih segera menangkap pelaku oknum kejahatan tersebut agar dapat ditangkap secepatnya, terlihat pada viralnya di medsos FB Joni Nff Alfarizi.

Disamping itu juga saya harapkan pihak patroli menjaga perbatasan jalan provinsi ke tol di buat penjagaan untuk menghindari hal hal kejahatan pada pengguna jalan tol, sehingga meningkatkan pelayanan kenyamanan. Pengguna jalan tol benar benar nyaman dan puas.”tutupnya.
( Redaksi)

Ali Sopyan Minta Presiden Prabowo Tinjau Tambang Emas Ilegal Puluhan Hektar: “Bumi Dibobok, Lingkungan Dijarah, Negara Seolah Absen”

0

“Ali Sopyan Minta Presiden Prabowo Tinjau Tambang Emas Ilegal Puluhan Hektar: “Bumi Dibobok, Lingkungan Dijarah, Negara Seolah Absen”

PASAMAN BARAT — MEDIACAKRABUANA.ID

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun langsung meninjau lokasi tambang emas ilegal di Pasaman Barat yang luasnya mencapai puluhan hektar dan telah meninggalkan ratusan lubang menganga di permukaan bumi.

Ali Sopyan menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan brutal yang berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti.

“Bumi dibobok untuk mencari bungkahan emas. Ratusan lubang dibiarkan menganga, tanah rusak, lingkungan hancur. Tapi anehnya, tambang ilegal ini berjalan mulus seolah-olah kebal hukum,” tegas Ali Sopyan,.

Kerusakan Terbuka, Penindakan Dipertanyakan

Menurut Ali Sopyan, fakta lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal dilakukan secara masif, tanpa reklamasi, tanpa izin, dan tanpa kepedulian terhadap keselamatan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Lubang-lubang bekas galian menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan warga.

“Kalau Presiden melihat langsung ke lapangan, beliau akan tahu betapa parahnya kerusakan ini. Ini bukan isu kecil, ini kejahatan lingkungan berskala besar,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini tidak terlihat langkah tegas dari aparat maupun kementerian terkait, meskipun kerusakan sudah kasat mata.

Dugaan Keras Mengarah ke Kementerian Lingkungan Hidup

Dalam pernyataannya yang paling keras, Ali Sopyan menyampaikan dugaan serius bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang berjalan tanpa hambatan tersebut tidak lepas dari pembiaran aparat dan dugaan permainan di tingkat kementerian.

“Kalau tambang ilegal bisa berjalan begitu mulus, publik wajar curiga. Kami menduga keras ada aliran kepentingan, bahkan dugaan penerimaan ‘ATM’ oleh oknum di Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau tidak, mustahil kejahatan lingkungan sebesar ini dibiarkan,” tegasnya.

Ali Sopyan menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka dan transparan oleh pihak terkait.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Perusak Lingkungan

Ali Sopyan menilai pembiaran tambang emas ilegal merupakan tamparan keras bagi wibawa negara dan bertolak belakang dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan ketegasan hukum dan perlindungan sumber daya alam.

“Kalau perusak lingkungan bisa tertawa dan terus menggali bumi, sementara hukum diam, maka negara sedang dipermalukan,” katanya.

Ia mendesak Presiden Prabowo memerintahkan KLHK, Mabes Polri, dan aparat penegak hukum pusat untuk melakukan audit, penyelidikan, dan penindakan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran uang di balik tambang emas ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ali Sopyan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.

Kasus tambang emas ilegal Pasaman Barat kini menjadi ujian nyata bagi negara: apakah hukum berdiri tegak melindungi bumi dan rakyat, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan tersembunyi.
(red)

DIduga Tak berizin, menara Tower PT TBG

0

“DIduga Tak berizin, menara Tower PT TBG”

Palembang- Mediacakrabuana.id

2 januari 2026 Menara tower telkomonikasi berlokasi di rt 17 kecamatan sematang borang milik PT Tower bersama group infrastrkutur (TBG), yang beralamat dijalan angakatan 45 kota palembang, tower tersebut sudah berdiri sekitaran 12 tahun kurang lebih.

Ujar kuasa hukum M. fadli SH. MH jumad 2 januari 2026 saat diwawanacari wartawan di lokasi menara tower tersebut, tim kusa hukum juga memasangkan sebuah bender bertulikan tanah hak milik ALM.ARBAN., di lokasi menara tower milik PT TBG infrastruktur

Menara tower tersebut salah satau digunakan 3 oprerator, namun keberadan tower tersebut dipermasalahkan oleh pemilik waris yang sah tanah tersbut milik berinisal (DS), ds sebagi ahali waris, yang sah., melalau kuasah hukum M fadli S.H.,M.H, ds memiliki (SHM) hak milik no 1123, kita dari kuasa hukum ds sudah mediasi dan kirim somasi tetepi pihak TBG tidak komportip kami dari kusa hukum akan tindak lanjuti pihak yang terkait.pungkasnya (Red)

Pemkab Muara Enim TA 2024 Ke Hilang Sebanyak 63 unit Senilai Rp5.791.530.700,00, Diduga Dimaling Oknum Pejabat

0

“Pemkab Muara Enim TA 2024 Ke Hilang Sebanyak 63 unit Senilai Rp5.791.530.700,00,Diduga Dimaling Oknum Pejabat”.

Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan Media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Kabupaten muara enim di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran Di kabupaten muara enim Pemdaprov Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati. Tipikor Polda Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan Tesebut, tegas Ali Sopyan, Sabtu 03/01/2026

Fakta nya:
Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi Perolehan Tahun 2024 Tidak
Dilengkapi Informasi yang Memadai
Informasi aset tetap pada Kartu Inventaris Barang (KIB) mencakup data
lengkap mengenai aset tersebut, termasuk kode barang, nama barang, jenis
barang, spesifikasi, lokasi, kondisi, tanggal perolehan, dan harga.
Kelengkapan informasi pada KIB memudahkan untuk mengidentifikasi dan
pencarian Aset Tetap secara fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan Aset Tetap
Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) perolehan tahun 2024 diketahui bahwa
Pengurus Barang belum melakukan input data informasi aset secara memadai
antara lain pengisian jenis barang, spesifikasi dan lokasi sebanyak 63 unit
senilai Rp5.791.530.700,00, dengan rincian Aset Tetap JJI tersebut pada
Lampiran 13.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada
Pasal 44 yang menyatakan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya;
b. Peraturan bupati Muara Enim Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten pada Bab XIX poin 15 yang menyatakan
bahwa Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional
Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang tidak memenuhi definisi aset tetap, harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.Risiko informasi nilai aset tetap yang kurang akurat dan risiko kehilangan atas
aset yang belum tercatat/belum lengkap identitasnya, aset yang belum
memiliki bukti kepemilikan dan aset yang tidak diketahui
keberadaannya/tidak jelas lokasinya; dan
b. Adanya risiko penyalahgunaan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab dan permasalahan hukum di kemudian hari atas lemahnya penguasaan aset tetap.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah kurang cermat dalam
melakukan pengawasan, pembinaan, dan koordinasi penyelenggaraan
pengelolaan barang milik daerah dengan SKPD; dan
b. Pejabat Pengelola Barang, Pejabat Pembantu Pengelola Barang, Pengguna
Barang dan Pengurus Barang SKPD terkait belum melaksanakan tupoksinya
secara memadai sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk meningkatkan pengawasan
dan pengendalian atas penatausahaan BMD; dan
b. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Aset untuk:
1) Berkoordinasi dengan PT BA untuk penetapan status penggunaan aset
tanah;
2) Berkoordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk penetapan status
penggunaan aset utama sehingga Aset Tetap Renovasi dapat
diatribusikan ke aset utama;
3) Mengatribusikan biaya rehab, peningkatan, rekonstruksi, dan
pemeliharaan sebanyak 34 unit senilai Rp137.464.786.074,57 yang
masih dicatat sebagai aset tersendiri ke aset induknya;
4) Menginstruksikan masing-masing pengurus barang untuk melengkapi
informasi terkait 63 unit Jalan, Jaringan, dan Irigasi berupa kode barang,
nama barang, jenis barang, spesifikasi, lokasi, kondisi, tanggal perolehan,
dan harga.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi/ As)

Bantuan BLT kesra di akhir tahun 2025 jadi pemicu keributan di kalangan penerima bantuan

0

“Bantuan BLT kesra di akhir tahun 2025 jadi pemicu keributan di kalangan penerima bantuan”

Bekasi | Mediacakrabuana.id
Pada akhir tahun 2025 pemerintah menyalurkan bantuan BLT kesra yang di mana bantuan tersebut di lakukan menggunakan tenaga dari pihak kantor pos dan bekerjasama dengan PSM di masing masing desa.
Akan tetapi sangat di sayangkan yang di mana barkot bantuan yg di mana di serahkan oleh pihak pos Giro kecamatan pebayuran kepada PSM desa bantarjaya pada tgl 31 Desember kini sudah tidak bisa di cairkan karena menurut salah satu pihak kantor pos Giro sudah ekspayer atau sudah tidak berlaku.
Karena hal ini banyak masyarakat yang kecewa dengan adanya bantuan yg seakakn di main mainkan oleh para oknum.
Saat kami awak media mendengar adanya informasi dari masyarakat desa bantarjaya sekaligus penerima bantuan tersebut.
Kami menghubungi kepaladesa bantarjaya untuk menanyakan kebenaran nya,abu jihad (Abuy) mengatakan kepada awak media”saya juga sangat kaget di saat saya dengar info ini dari salah satu kadus kami yang mengadu adanya kejanggalan yang terjadi di dalam penyaluran bantuan BLT kesra yang ada di desa kami,menurut keterangan dari salah satu kadus kami
Dirinya menerima barkot bantuan dari PSM desa yg di mana untuk di salurkan ke penerima bantuan pada tanggal 31desember ,2025,dan pada sorenya jam 15.00wib kurang lebih pagawai PSM desa melakukan proses pencairan dengan jumlah yang cukup banyak dalam 3 dusun
Sehingga tidak dapat terselesaikan dalam satu hari,sehingga giat pembagian tersebut di lanjut di hari selanjutnya,akan tetapi sangat di sayangkan bantuan it tidak bisa di cairkan karena sudah tidak berlaku ,hal itu di informasikan dari PSM desa yang di mana menurutnya bersumber dari pihak kepala pos Giro kecamatan Pebayuran.”ungkap nya kepada awak media

Oknum Kepala Puskesmas Kebumen.MengeluarkanPernyataan Intimidatif Mencoreng Kemerdekaan Pers

0

“Oknum Kepala Puskesmas Kebumen.MengeluarkanPernyataan Intimidatif Mencoreng Kemerdekaan Pers”

KEBUMEN – MEDIACAKRABUANA.ID

2 Januari 2026- Standar moral dan etika pejabat publik di Kabupaten Kebumen kini berada di titik nadir. Kepala Puskesmas Mirit diduga tidak hanya menunjukkan arogansi verbal dan pengabaian jam kerja, tetapi juga secara terang-terangan melontarkan ancaman terhadap insan pers yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

Insiden memalukan ini memuncak pada pukul 11.35 WIB, saat Pimpinan Redaksi Media Cyber Nasional, Kusmiadi (Jhon), bermaksud melakukan koordinasi administratif terkait kegiatan sosial masyarakat. Bukannya mendapatkan arahan profesional, Jhon justru mendapatkan perlakuan kasar dan pengusiran dengan dalih pegawai sudah pulang karena “lelah bekerja seminggu”.

Melihat sikap yang jauh dari standar ASN BerAKHLAK, Jhon berupaya memberikan pengingat secara persuasif saat hendak berpamitan. “Jangan begitu Bu, itu tidak baik. Ibu itu seorang pemimpin, harusnya memberikan contoh,” ujar Jhon mengingatkan.

Namun, bukannya introspeksi, oknum Kepala Puskesmas tersebut justru mengeluarkan pernyataan intimidatif yang mencoreng kemerdekaan pers. “Silakan diberitakan, nanti saya tuntut balik!” cetusnya dengan nada menantang, setelah sebelumnya sempat menghardik dengan kalimat, “Saya tidak peduli, saya tidak butuh kamu!”

Ancaman “tuntut balik” terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas koordinasi administratif adalah bentuk intimidasi nyata. Hal ini diduga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalangan tugas jurnalistik, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait kode etik perilaku.

Fakta bahwa kejadian ini berlangsung pukul 11.35 WIB juga membuktikan adanya dugaan korupsi waktu dan pengabaian pelayanan publik secara sistemik di Puskesmas Mirit.

Atas tindakan yang dinilai sangat tidak beradab dan otoriter tersebut, Redaksi secara tegas mendesak:

– Menteri Kesehatan RI untuk segera mengaudit kinerja dan mentalitas pimpinan di Puskesmas Mirit yang telah merusak citra pelayanan kesehatan nasional.

– Bupati Kebumen untuk segera mencopot oknum Kepala Puskesmas tersebut. Negara tidak boleh memelihara pejabat yang merasa “paling berkuasa” dan hobi menebar ancaman kepada warga negara maupun media.

– Ombudsman RI dan Dewan Pers untuk memantau kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap jurnalis yang berupaya menempuh jalur administrasi yang legal.

“Jika seorang pimpinan instansi sudah berani menantang untuk menuntut balik saat diingatkan soal adab, maka ia tidak layak lagi menyandang status sebagai pelayan publik. Itu adalah watak penguasa, bukan pelayan,” pungkas Jhon.

Redaksi Cyber Nasional tidak akan mundur atas ancaman tersebut dan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi hingga ada keadilan bagi pelayanan publik di Mirit.

Ancaman “tuntut balik” dari pejabat tersebut justru menjadi bukti tambahan bagi Anda bahwa dia memiliki niat buruk (malice) dan tidak kooperatif. Secara hukum, jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Selama Anda menulis berdasarkan fakta kejadian di kantor pemerintah pada jam dinas, ancamannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Publisher -Red

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum*

0

*Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum*

Jakarta, Mediacakrabuana.id Editor.

1/1/2026. KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia.

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

(Redaksi/Tim)

Ali Sopyan Minta Presiden Prabowo Tinjau Tambang Emas Ilegal Puluhan Hektar: “Bumi Dibobok, Lingkungan Dijarah, Negara Seolah Absen”

0

“Ali Sopyan Minta Presiden Prabowo Tinjau Tambang Emas Ilegal Puluhan Hektar: “Bumi Dibobok, Lingkungan Dijarah, Negara Seolah Absen”

PASAMAN BARAT — MEDIACAKRABUANA.ID

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun langsung meninjau lokasi tambang emas ilegal di Pasaman Barat yang luasnya mencapai puluhan hektar dan telah meninggalkan ratusan lubang menganga di permukaan bumi.

Ali Sopyan menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan brutal yang berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti.

“Bumi dibobok untuk mencari bungkahan emas. Ratusan lubang dibiarkan menganga, tanah rusak, lingkungan hancur. Tapi anehnya, tambang ilegal ini berjalan mulus seolah-olah kebal hukum,” tegas Ali Sopyan,.

Kerusakan Terbuka, Penindakan Dipertanyakan

Menurut Ali Sopyan, fakta lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal dilakukan secara masif, tanpa reklamasi, tanpa izin, dan tanpa kepedulian terhadap keselamatan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Lubang-lubang bekas galian menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan warga.

“Kalau Presiden melihat langsung ke lapangan, beliau akan tahu betapa parahnya kerusakan ini. Ini bukan isu kecil, ini kejahatan lingkungan berskala besar,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini tidak terlihat langkah tegas dari aparat maupun kementerian terkait, meskipun kerusakan sudah kasat mata.

Dugaan Keras Mengarah ke Kementerian Lingkungan Hidup

Dalam pernyataannya yang paling keras, Ali Sopyan menyampaikan dugaan serius bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang berjalan tanpa hambatan tersebut tidak lepas dari pembiaran aparat dan dugaan permainan di tingkat kementerian.

“Kalau tambang ilegal bisa berjalan begitu mulus, publik wajar curiga. Kami menduga keras ada aliran kepentingan, bahkan dugaan penerimaan ‘ATM’ oleh oknum di Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau tidak, mustahil kejahatan lingkungan sebesar ini dibiarkan,” tegasnya.

Ali Sopyan menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka dan transparan oleh pihak terkait.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Perusak Lingkungan

Ali Sopyan menilai pembiaran tambang emas ilegal merupakan tamparan keras bagi wibawa negara dan bertolak belakang dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan ketegasan hukum dan perlindungan sumber daya alam.

“Kalau perusak lingkungan bisa tertawa dan terus menggali bumi, sementara hukum diam, maka negara sedang dipermalukan,” katanya.

Ia mendesak Presiden Prabowo memerintahkan KLHK, Mabes Polri, dan aparat penegak hukum pusat untuk melakukan audit, penyelidikan, dan penindakan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran uang di balik tambang emas ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ali Sopyan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.

Kasus tambang emas ilegal Pasaman Barat kini menjadi ujian nyata bagi negara: apakah hukum berdiri tegak melindungi bumi dan rakyat, atau justru tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan tersembunyi.
(red)

Ketua Umum Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) Menyesalkan Lambatnya Penentuan Orang Yang Sempat Terkena OTT Oleh (KPK)

0

“KetuA Umum Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) Menyesalkan Lambatnya Penentuan Orang yang Sempat Terkena OTT Oleh (KPK)”

Bekasi|| Mediacakrabuana.id

Ketau Umum Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) menyesalkan lambatnya penentuan bagi beberapa orang yang sempat terkena OTT oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) padahal di ketahui publik bahwa saat OTT dilakukan ada beberapa pihak lainnya selain ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak anti rasuah tersebut, Haetsmi Abdallah menghawatirkan lambannya penentuan tersangkanya lainnya dapat membuat para oknum koruptor yang diduga turut terlibat dapat menghilangkan barang bukti dan berupaya lainnya yang bisa mengaburkan dan melemahkan bukti bukti yang dalam pendalaman KPK, fakta yang paling jelas dilakukan para oknum tersangka kuat dugaan mereka ramai-ramai mengganti no ponsel dan berupaya menghapus bukti bukti komunikasi seperti sempat di sampaikan juru bicara KPK dihadapan wartawan baru baru ini, bahkan KPK juga sedang menelusuri siapa pemberi intruksi penghapusan komunikasi dari beberapa ponsel para oknum yang dicurigai komisi anti rasuah tersebut.

.Lebih jauh Haetami menegaskan bahwa sesungguhnya dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan itu hanya karena faktor apes saja, karena koruptor sesungguhnya adalah para oknum kepala Dinas yang memiliki proyek dan anggaran cukup besar, pembeli proyek dan penyuap para kepala Dinas juga para kepala bidang hampir terjadi di semua Dinas, juga oknum kontraktor yang sering memberi ijon masih banyak lagi selain SRJ, KPK tinggal ditelusuri saja para kontraktor yang selalu mendapatkan pekerjaan besar dan banyak, patut diduga itu adalah hasil permainan kotor dengan pihak Dinas,bahkan patut juga di curigai adanya oknum APH yang terlibat mendapatkan proyek dari oknum kepala Dinas.

.Masih menurut ketua Umum Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) tersebut dirinya juga mencurigai beberapa proyek selain di Cipta karya, PSDA BMBK, Dinas pendidikan juga Dinas Kesehatan juga patut dicurigai melakukan hal yang sama seperti ijon dan transaksi prosentase dengan oknum kontraktor nakal dengan commitmen rahasia kedua belah pihak, seperti proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan juga patut di curigai adanya Permainan antara pihak kontraktor, kepala Dinas Pendidikan yang diduga dibantu oleh oknum
Pokja di ULP.

( Redaksi/ Ali)

Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

0

*Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan*

*KOTA BEKASI*- MEDIACAKRABUANA.ID

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang telah berulang kali terjadi. Karena itu, PWI Bekasi Raya menegaskan: ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.

TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi selama bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar per tahun kepada Kota Bekasi, uang itu bukan izin untuk mempertaruhkan nyawa manusia dan merusak lingkungan.

Kompensasi adalah pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga justru memperkuat kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi.” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (1/1/2026).

PWI Bekasi Raya juga menegaskan bahwa penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta adalah langkah hukum yang benar, karena perluasan tersebut akan memperbesar risiko pencemaran dan bencana di wilayah Kota Bekasi.

Namun alih-alih memperbaiki sistem dan mengurangi beban, Pemprov DKI Jakarta justru memaksa TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.

“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi, sebuah sikap yang mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.

Atas dasar itu, PWI Bekasi Raya menuntut:
1. Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang.

2. Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.

3. Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.

4. Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.

“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade (rls/sry)

KETUA DPC KOTA MENDAPINGI KETUM ORMAS GMPB MENGADAKAN GERAKAN BAKTI SOSIAL KEGIATAN RUTIN TAHUNAN BAGI-BAGI KALENDER MENYAMBUT TAHUN BARU 2026

0

“KETUA DPC KOTA MENDAPINGI KETUM ORMAS GMPB MENGADAKAN GERAKAN BAKTI SOSIAL
KEGIATAN RUTIN TAHUNAN BAGI-BAGI KALENDER MENYAMBUT TAHUN BARU 2026”

Purwakarta, Mediacakrabuana.id

Rabu/31/12/2025 KETUA UMUM ORMAS GERAKAN MASYARAKAT PURWAKARTA BERSATU(GMPB ) KANG ANDI SH. Dan di dampingi KETUA DPC KOTA GMPB PURWAKARTA “TB.DENI
Mengadakan kegiatan rutin organisasi kemasyarakatan GMPB menyambut tahun baru 2026 dengan membagikan Kalender kepada pengguna jalan raya, Kegiatan ini setentak di gelar ke seluruh penjuru anggota GMPB sampai keluar pulau Jawa, ketua umum GMPB menyerukan kepada seluruh anggota agar tetap mengisi kegiatan menyambut tahun baru 2026 dengan kegiatan positif dan menjaga KAMTIBMAS” ujar kang Andi

Acara bakti sosial berjalan dengan lancar dan sukses Ribuan kalender terintegrasi kepada masyarakat penggun jalan
Harapan ketua umum GMPB di tahun baru 2026 ini semoga khusus nya seluruh anggota GMPB tetap menjaga kesolidaritasan, etika, dan selalu menjadi pelopor organisasi yang berintegritas dan ketum memerintah kan kepada seluruh anggota setelah kegiatan berlangsung untuk memanjatan doa bersama untuk negeri Indonesia agar tetap bersatu, berdo’a bersama kepada sodara setanatah air yang sedang dilanda bencana yang korban jiwa kita do’a kan Semoga khusnul khotimah dan yang di tingalkan agar tetap tanah menjalani musibah bencana alam ini , harapan ketum semoga kita semuanya untuk tetap menjaga alam untuk tetap hijau

Kementerian Kehutanan Percepat Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Bogor Dukung FOLU Net Sink 2030

0

Kementerian Kehutanan Percepat Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Bogor Dukung FOLU Net Sink 2030

Bogor, Mediacakrabuana.id

31 Desember 2025 — Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen dalam mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan kritis . Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( BPDAS ) Citarum Ciliwung Heru Permana , S.Hut., M.T., M.A melalui kegiatan penanaman pohon di Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap target nasional Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Direktur Jenderal Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Citarum–Ciliwung, Heru Permana, dalam sambutannya menyampaikan pesan Kepala BPDAS Citarum–Ciliwung bahwa penanaman pohon merupakan langkah konkret untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Penanaman ini bukan sekadar menancapkan bibit, tetapi merupakan bagian dari pemulihan fungsi daerah aliran sungai, peningkatan daya resap air, serta pengendalian erosi guna melindungi masyarakat,” ujar Heru saat kegiatan penanaman pohon, Rabu (31/12/2025).

73.412 Hektare Lahan Kritis di Kabupaten Bogor
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, Kabupaten Bogor masih memiliki lahan kritis seluas 73.412 hektare. Sebaran terbesar lahan kritis tersebut berada di Kecamatan Jonggol dengan luas sekitar 2.475 hektare, serta Kecamatan Taman Sari seluas sekitar 185 hektare.

Menurut Heru, kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan tepat lokasi dan tepat jenis tanaman, agar hasil penanaman dapat memberikan manfaat ekologis yang optimal.

Dukung Target Penurunan Emisi Nasional

Heru menjelaskan bahwa kegiatan penanaman ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030, yakni kondisi di mana sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi karbon lebih besar dibandingkan emisi yang dihasilkan.

Ia menekankan bahwa keberhasilan target tersebut membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, kelompok tani hutan, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Sinergi semua pihak menjadi kunci agar tanaman yang ditanam hari ini benar-benar tumbuh, terawat, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kegiatan penanaman pohon di Kabupaten Bogor ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan lingkungan daerah, menekan potensi bencana, serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi nasional.

( Redaksi)

RIBUAN PETANI LOKAL TANJUNG ENIM DIBAWAH GARIS KEMISKINAN PEMERINTAHAN TUTUP MATA.

0

“RIBUAN PETANI LOKAL TANJUNG ENIM DIBAWAH GARIS KEMISKINAN PEMERINTAHAN TUTUP MATA”.

Muara Enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

Ribuan Petani di Wilayah Tanjung Enim Sumatera Selatan di bawa garis kemiskinan Kehilangan mata pencarian akibat adanya kawasan perkebunan Rakyat lokal sudah di kuwasai oleh PT.BA . ( PT.Bukit Asam ) Anak perusahan BUMN. Yang berdiri di balik pemerintahan .

Demi untuk merampas hak perkebunan petani pribumi dengan dali memiliki HGU dan IUP . Ironisnya cara yang di lakukan oleh pihak PT BA. Yang terkait pembayan hanya kerohiman Bakan ganti rugi apalagi ganti untung sangat jauh panggangan dari api .

Sehingga Masarakat petani lokal tanjung Enim kehilangan penghasil untuk kehidupan . Terbukti Warga Desa Darmo Kecamatan Lawang kidul kab.Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan melapor kan haltersebut ke persiden RI Prabowo Subianto dengan nomor = 001/SP – MD/VI/2025 Dengan cara melayang kan surat yang di antar langsung ke Mentrian Seketaris negara republik Indonesia laporan ke Istana negara . Ironisnya CSR. PT.BA.

Diduga keras menjadi santapan gerombolan KECOWA Belum di ketahui keberadaanya CSR ole masarakat tanjung Enim . Dan sekitarnya menurut sejumlah tokoh masyarakat yg tidak mau ditulis namanya . Dengan tegas Mengatakan dana CSR dari PT BA kami masyarakat Tanjung Enim sudah puluhan tahun hidup di tanjung enim tidak pernah tau keberadaannya apa lagi jumlah nominal nya . Haltersebut . Masyarakat Tanjung Enim. Minta pihak PT BA. Transparan untuk dan CSR. Mohon setiap tahun nya di umumkan melalui media sosial. Di kernakan ribuan petani yang sudah kehilangan penghasilan akibat perkebunan mereka digarap oleh pihak PT BA. Untuk dijadikan tambang batu bara . Demi untuk kepentingan bisnis negara . Namun kenyataanya rakyat di seputar pertambangan PT BA. Bukan lebih makmur melainkan menimbulkan di bawah garis kemiskinan semakin menjamur akibat kehilangan kebun pertanian yang selama ini menjadi penopang penghasilan . Sudah di ambil alih oleh PT BA. Dengan cara HGU.dan IUP. . Ironisnya HGU masa berlakunya Masi aktip bisa langsung menambang batu bara . Ternyata bukan hanya rakyat yang merusak lingkungan hidup Melain kan negara lah yang merusak hutan dengan Modal HGU.dan IUP. Melalui BUMN Terbukti yang di lakukan PT BA. .Dimintak Persiden Ke 8 Prabowo Subianto. Demi untuk menjadikan ke Adilan dan kesetaraan beri kesempatan rakyat untuk bisa ikut menambang dengan menggunakan badan hukum koperasi . Agar rakyat yg selama ini kehilangan penghasilan dapat di pekerjaan di tambang batu bara rakyat . ( Tambang Rakyat )

Polres Banyuasin Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Beberapa Capaian Kinerja dan Inovasi Diungkap

0

Polres Banyuasin Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Beberapa Capaian Kinerja dan Inovasi Diungkap

*Banyuasin*  Mediacakrabuana.id

Polres Banyuasin menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Serbaguna Sanika Satyawada Polres Banyuasin. Acara yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., beserta jajaran utama kepolisian setempat. Turut hadir perwakilan dari 39 awak media yang meliputi berbagai instansi pemberitaan.

Dalam pemaparannya, Kapolres AKBP Ruri Prastowo menyampaikan sejumlah poin penting terkait kinerja dan capaian Polres Banyuasin sepanjang tahun 2025. Berikut adalah beberapa highlights yang diungkapkan:

Kinerja Penegakan Hukum:

Satreskrim mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian tindak pidana, dengan kenaikan sebesar 68% atau 162 kasus lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Satnarkoba menunjukkan kinerja maksimal dengan penyelesaian 110 perkara dan penanganan 161 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 26.188,49 gram dan 400 butir ekstasi.

Satlantas mencatat peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar 42% menjadi 93 kejadian, dengan total kerugian materi mencapai Rp 954,1 juta. Namun, tindakan tilang turun drastis sebanyak 68%, didukung oleh 3.868 teguran dan 106 sanksi tilang elektronik (ETLE).

Prestasi dan Penghargaan
Polres Banyuasin meraih berbagai apresiasi di tingkat regional maupun nasional, di antaranya:
Predikat Pelayanan Prima (A) untuk Unit Pelayanan Publik Mandiri.
Juara 1 Penginputan Penyelesaian Perkara Laka Lantas melalui Aplikasi I-Cell.
Penghargaan di bidang Reformasi Birokrasi Polri Tahun 2025.
Berbagai penghargaan dari Bupati Banyuasin, termasuk untuk pengungkapan kasus pencurian ternak sapi dan inovasi speedboat ambulance.

Inovasi Unggulan untuk Masyarakat

Kapolres juga memaparkan sejumlah program inovasi yang dijalankan untuk mendekatkan diri dan membantu masyarakat, seperti:
KHITAN GRATIS Program khitan gratis dalam Jumat Berkah.
GENTING Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting.
AMBULANCE APUNG Speedboat ambulance untuk layanan kesehatan dan transportasi jenazah di wilayah perairan.
BEDAH RUMAH Bakti sosial perbaikan rumah tidak layak huni.
JUMAT BERKAH Pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu.

  1. “Segala capaian dan inovasi ini merupakan buah dari kerja keras seluruh personel Polres Banyuasin dan dukungan penuh dari masyarakat serta pemerintah daerah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum di tahun 2026 mendatang,” ujar AKBP Ruri Prastowo dalam rilisnya. Harto

Kecelakaan Lalu lintas terungkaplah peredaran Sabu 24 Kg di Banyuasin, Satu Tersangka Tewas dan satunya di amankan

0

Kecelakaan Lalu lintas terungkaplah peredaran Sabu 24 Kg di Banyuasin, Satu Tersangka Tewas dan satunya di amankan

*Banyuasin* – Mediacakrabuana.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sangat besar. Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari pukul 00.10 WIB.

Kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Rush bermotor B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang parkir di bahu jalan. Pengemudi, *AMK* (26), dan penumpangnya, *U* (30), mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Hoesin Palembang untuk perawatan medis. Namun, *U* dinyatakan meninggal dunia, sementara *AMK* mengalami patah tulang bahu.

Kejadian ini memantik kecurigaan petugas. Identitas kedua korban yang berasal dari Aceh serta kondisi insiden mendorong Kanit Gakkum Satlantas untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Melalui Join Investigasi, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB.

Di bawah pengawasan *AMK* yang sudah sadar, serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush. Hasilnya, sekitar pukul 09.45 WIB, ditemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” di dalam *dortrim* (bagasi) belakang mobil. Isinya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai *24.280 gram atau 24,28 kilogram*.

Berdasarkan penyelidikan sementara, *AMK* dan almarhum **U** diduga berstatus sebagai *pengedar*. Sabu-sabu seberat puluhan kilogram tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta. Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan.

*AMK*, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati*.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan adalah satu unit Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu dalam skala besar ini. Harto

BERITA TERBARU