www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 76    
Beranda blog Halaman 76

Vonis 1,5 Tahun Korupsi Jiwasraya,Pengadilan Tipikor Jadi Panggung “Dagelan” dan Kuburan Keadilan?

0

“Vonis 1,5 Tahun Korupsi Jiwasraya,Pengadilan Tipikor Jadi Panggung “Dagelan” dan Kuburan Keadilan?”

​JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

BTN 08/01/2026-Aroma busuk ketidakadilan kembali tercium dari Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/1/2026) praktis memicu amarah publik. Bagaimana tidak? Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara,sebuah hukuman yang dianggap lebih menyerupai “hadiah” ketimbang efek jera bagi perampok uang rakyat.

​Majelis Hakim memilih “berbaik hati” dengan menyatakan Isa melanggar Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang) yang ancaman minimumnya hanya 1 tahun. Langkah ini secara drastis menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2,pasal “berdarah” dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

​Ketimpangan ini kian mencolok karena hakim juga membebaskan Isa dari kewajiban uang pengganti dengan dalih terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini dianggap naif,dalam skandal sebesar Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah, absennya sanksi finansial bagi aktor intelektual adalah penghinaan bagi jutaan nasabah yang hidupnya hancur.

​Kritik pedas datang dari aktivis HAM internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dengan nada satir, ia menyebut proses hukum ini tak lebih dari sekedar sandiwara murah.

​“Putusan ini sangat janggal dan melukai nalar sehat. Korupsi Jiwasraya ini korbannya 5,3 juta jiwa, kerugiannya di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan! Publik patut curiga,apakah hakim sedang ditekan, atau ada ‘transaksi’ di bawah meja agar vonis disunat sedemikian rupa?” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).

​Wilson mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung tidak tidur dan segera mengaudit integritas majelis hakim yang memutus perkara ini. Menurutnya, perbedaan pasal yang digunakan hakim sangat aromatik terhadap kepentingan tertentu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeruji besi yang lebih lama.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih “pikir-pikir”. Namun, publik menuntut lebih dari sekedar retorika profesionalisme. Jika JPU tidak mengajukan banding, maka Kejaksaan Agung secara tidak langsung dianggap mengamini “diskon besar-besaran” hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.

​Vonis “ringan rasa bebas” ini menjadi sinyal berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan yang proporsional dengan skala kejahatan, maka pengadilan tidak lagi menjadi benteng terakhir kebenaran, melainkan menjadi “laundry” untuk memutihkan dosa para koruptor.

​Jika skandal Rp60 triliun saja hanya dihargai 1,5 tahun penjara, lantas apa gunanya slogan “Ganyang Korupsi” yang sering didengungkan pemerintah? Rakyat kini menunggu, apakah sistem hukum kita masih punya urat malu untuk memperbaiki putusan sesat ini di tingkat banding, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh hingga ke dasar yang paling dalam.

​(TIM/Red)

Apa Q& A ini kata Kabid Humas Polda Sumsel

0

Apa Q& A ini kata Kabid Humas Polda Sumsel

Palembang, Mediacakrabuana.id

Penerapan strategi komunikasi “Tanya Jawab” (Q&A) Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min wijaya ,SIK,MH menyebutkan pendekatan yang umum dan efektif. Ini memungkinkan interaksi langsung dengan masyarakat dan media, memfasilitasi transparansi dan penyebaran informasi yang jelas mengenai kebijakan, program, atau isu-isu terkini yang ditangani oleh Polri seiring kemajuan Iptek ujar Alumni Akpol 97 Jumat 9/1/2026

Melalui forum Q&A, Humas Polri dapat:
Menjawab Langsung Pertanyaan Publik: Hal ini membantu meredakan rumor dan memberikan fakta yang akurat.
Membangun Kepercayaan: Keterbukaan dalam menjawab pertanyaan meningkatkan kredibilitas institusi.
Mengukur Opini Publik: Pertanyaan yang diajukan masyarakat dapat menjadi masukan berharga mengenai kekhawatiran dan harapan publik terhadap Polri tambah mantan Kapolresta Pekan baru polda Riau

Nandang menyebutkan melalui ini Akses Informasi Mudah: Masyarakat dapat dengan cepat memperoleh informasi resmi tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.
Penerapan metode ini menunjukkan komitmen Polri terhadap komunikasi publik yang proaktif dan responsif. Untuk informasi lebih lanjut atau interaksi langsung, Anda bisa mengikuti kanal resmi media sosial Humas Polri atau mengunjungi situs web resmi di Polri.go.id..tandasnya (Harto)

HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Satpam dan Polri Jaga Kamtibmas di Sumsel

0

HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Satpam dan Polri Jaga Kamtibmas di Sumsel

Palembang, Mediacakrabuana.id

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 diperingati secara nasional pada

Di Sumatera Selatan, momentum ini menjadi penguatan peran strategis Satpam sebagai mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Mengusung tema nasional “Satpam Sebagai Mitra Strategis Polri dalam Pemeliharaan Kamtibmas”, rangkaian peringatan HUT Satpam ke-45 dilaksanakan melalui apel konsolidasi, pembinaan, serta kegiatan sinergi yang melibatkan unsur Polri dan badan usaha jasa pengamanan di berbagai wilayah, termasuk Palembang dan sekitarnya.

Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kombes Pol Hari Purnomo, SIK, SH, MH, M.Ha dalam keterangannya menegaskan bahwa Satpam memiliki posisi penting sebagai garda terdepan pengamanan di lingkungan kerja dan masyarakat.

“Satpam bukan hanya penjaga aset, tetapi mitra strategis Polri dalam menciptakan situasi aman dan kondusif.

Profesionalisme, disiplin, dan integritas Satpam sangat dibutuhkan untuk mendukung stabilitas Kamtibmas,” ujar Kombes Pol Hari Purnomo.

Ia juga mengapresiasi dedikasi Satpam yang selama 45 tahun telah berkontribusi nyata dalam menjaga keamanan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, kawasan industri, hingga pusat-pusat pelayanan publik.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pataka Sriwijaya, Kompol (Purn) Siti Sundari, menyampaikan bahwa HUT Satpam ke-45 menjadi refleksi perjalanan panjang profesi Satpam yang kini semakin diakui negara dan masyarakat.

“Selama 45 tahun, Satpam tumbuh melalui disiplin, pengabdian, dan pengorbanan. Saat ini Satpam bukan sekadar penjaga, tetapi profesi mulia yang profesional dan menjadi mitra resmi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkap Kompol (Purn) Siti Sundari.

Ia menambahkan, PT Pataka Sriwijaya berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia Satpam melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi sesuai standar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami terus mendorong Satpam agar semakin profesional, berkompeten, dan siap menghadapi tantangan keamanan ke depan,” tambahnya.

Peringatan HUT Satpam ke-45 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian seluruh anggota Satpam di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dirgahayu Satuan Pengamanan ke-45.
Semakin profesional, semakin mulia, semakin siap. 🇮🇩 ( Harto)

Diduga Alami Penghinaan di PN Palembang, Amri Amrullah Lapor ke Polda Sumsel

0

Diduga Alami Penghinaan di PN Palembang, Amri Amrullah Lapor ke Polda Sumsel

Palembang —Mediacakrabuana.id

Seorang warga Palembang bernama Amri Amrullah (44) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (8/1/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, yang diterima pada pukul 13.37 WIB. Dugaan peristiwa penghinaan itu disebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, tepatnya di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Amri menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya hendak meninggalkan area pengadilan usai mengikuti persidangan. Saat itu, ia bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai terlapor berinisial LIDIK.

Pelapor mengaku sempat mendapatkan ucapan bernada kasar dan merendahkan, bahkan setelah situasi sempat dilerai oleh pihak sekitar. Terlapor kembali mendatangi pelapor dan, menurut keterangan Amri, melakukan tindakan fisik berupa merangkul sambil melontarkan kata-kata yang dianggap menghina martabat dan menyerang kehormatan dirinya di hadapan umum.

“Akibat kejadian tersebut, saya merasa malu, terintimidasi, dan terancam,” ujar Amri sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.

Atas kejadian itu, Amri melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pelaporan, Amri yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas itu juga menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai bagian dari pendampingan perkara perdata yang sebelumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara itu, Amri Amrullah yang juga menjabat sebagai Ketua LSM KCBI Provinsi Sumatera Selatan, hadir didampingi Advokat Rudi Hartono, S.H. saat menyampaikan laporan ke Polda Sumsel.

“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan sesuai aturan. Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut rasa aman dan kehormatan seseorang di ruang publik, terlebih di lingkungan pengadilan,” ujarnya kepada awak media. (Red/ Harto)

Operasi Gaktiblin ,Propam Sasar Anggota Polri

0

Operasi Gaktiblin ,Propam Sasar Anggota Polri

Palembang,- Mediacakrabuana.id

Untuk meningkatkan kedisiplinan anggota polri dalam berkendara dan kelengkapan identitas selaku Personil Polri, Bid Propam Polda Sumsel.di pimpin Oleh Kasubbid Provos AKBP Tito Dani,ST ,MH didampingi Kompol Luqmanul Hakim SH,MSi melakukan Razia Anggota dan Personil.
Bidhumas Polda Sumsel seusai apel Pagi Kamis (8/1) pukul 07.00 Wib

Operasi ini menyasar anggota Polri yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kelengkapan diri tampang serta sikap , dan masih banyak lagi ,”kata Kasubbid Provos

Mulai dari Bintara, Perwira Pertama hingga Perwira menengah bahkan staf PNS Polri tak luput dari pemeriksaan anggota Propam Polda Sumsel..

Ia menjelaskan, Operasi itu dilakukan pada saat-saat tertentu. Dalam satu bulan dilakukan 2 kali operasi seperti ini.

“Operasi Gaktiblin kita lakukan di Lingkungan Polda dan juga yang kita lakukan di luar sesuai dengan kondisi. Tito mengaku untuk pelanggaran lalu lintas, pihaknya melakukan penilangan, jadi polisi yang melanggar juga ditilang tidak ada pilih-pilih dalam penegakan hukum.

Polisi merupakan contoh dan pelayan masyarakat jadi harus memberikan tauladan dalam berkendara.

“Kami mewakili Kabid Propam menghimbau seluruh anggota Polri khususnya Polda Sumsel dan jajaran agar lebih memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri, itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, yaitu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ( Harto)

BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI SUMATRA KARENA ULAH SIAPA?

0

BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI SUMATRA KARENA ULAH SIAPA?

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka dan hilang, akibat banjir dan tanah longsor yang menerjang 3 Provinsi di Pulau Sumatera, sudah mencapai ratusan orang, hingga Presiden Rusia Vladimir Putin telah memberikan ucapan bela sungkawa bagi para korban, melalui Kedutaan Besar Rusia di Indonesia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNP) telah memberikan keterangan resminya, tentang data para korban banjir dan tanah longsor di Sumatera ini. Korban yang meninggal dunia di Sumatera Utara sudah mencapai 166 orang. Aceh 47 orang dan Sumatera Barat sudah mencapai 90 orang.

Itu semua korban yang sudah meninggal dunia, belum lagi korban yang luka-luka maupun hilang dan yang sampai saat ini belum ditemukan. Situasi yang demikian itu pastinya telah membuat pilu kita sebagai sebuah bangsa, khususnya lagi bagi warga di Sumut, Sumbar dan Aceh yang terdampak.

Atas nama pribadi saya mengucapkan duka cita yang mendalam, turut bela sungkawa terhadap para korban yang telah meninggal dunia. Begitupun yang luka-luka semoga segera sembuh dan yang hilang semoga segera dapat ditemukan.

Presiden Prabowo Subianto pun kemudian segera menyampaikan duka citanya yang mendalam atas musibah ini, dan menyatakan pemerintah sudah bergerak cepat mengirim bantuan untuk lokasi yang terdampak sejak hari pertama. Namun untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, entah apa yang sudah dikatakan dan diperbuatnya, untuk warga dan daerah yang terdampak bencana ini.

Saya berpikir bahwa semua banjir dan tanah longsor di Sumatera itu sejatinya merupakan bencana alam, sebagai akibat tindakan Pemerintahan Jokowi yang selama 10 tahun memerintah, selalu abai bahkan nampak sengaja menghancurkan alam kita. Hal itu dilakukannya dengan berbagai usaha, demi memenuhi kepentingan pribadi dan grombolan ologarkinya sendiri.

Kegagalan program food estate di masa Pemerintahan Jokowi misalnya, telah terjadi deforestasi dengan menghancurkan jutaan hektar lahan hutan dan tanah perkebunan serta persawahan. Banyak hutan digunduli untuk ditanam Kelapa Sawit dll., lalu kayu-kayu dari pohon-pohon hutan yang ditebanginya itu, dijual kemana-mana tanpa rakyat tahu dan mengerti, hasilnya berapa dan larinya uang kemana.

Termasuk pula pembangunan untuk Bandara illegal di Morowali, yang dikatakan oleh Menhan Syafri Syamsudin sebagai negara dalam negara, itu juga pastinya didahului dengan perusakan hutan. Pasti ada ribuan pohon yang ditebangi untuk membangun bandara illegal, yang ada semenjak Pemerintahan Jokowi itu !.

Menurut data yang saya dapatkan, luasan hutan yang hilang (deforestasi) di masa Pemerintahan Orba Soeharto untuk perkebunan sawit dan tambang itu tercatat sebanyak 78.676.806 hektar. Di masa Pemerintahan Habibie sebanyak 2.034.710 hektar.

Di masa Pemerintahan Gus Dur sebanyak 1.555.276 hektar. Di masa Pemerintahan Megawati sebanyak 2.638.805 hektar. Di masa Pemerintahan SBY –ini mulai gila-gilaan lagi–, sebanyak 55.056.078 hektar. Sedangkan di era Pemerintahan Jokowi sebanyak 7.974.889 hektar.

Jokowi ternyata tidak identik dengan ahli kehutanan, yang harusnya memahami hutan, dan cakap menjaga serta memelihara hutan. Jokowi lebih identik dengan profesinya sebagai tukang mebeul, yang kerjaannya menebangi kayu-kayu dari hutan. Kalau demikian jangan-jangan apa yang dikatakan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifauziyah benar, bahwa ijazah alumnus kehutanan UGM nya Jokowi 99 % palsu !.

Pun demikian dengan program hilirisasi yang sangat digalakkan di masa Pemerintahan Jokowi, hasil penjualan tambang Nikel, Bauksit, Batubara, Emas, Tembaga dll. dari Indonesia itu larinya kemana? Apa hasilnya masuk ke kantong-kantong pribadi, elit lingkaran Jokowi saja? Jangan-jangan benar sinyalemen dari ekonom alm. Faisal Basri, 99 % lebih hasil penjualan Nikel Indonesia larinya ke Tiongkok dan sisanya masuk ke kantong-kantong pribadi elit Jokowi. Kalau demikian yang terjadi, maka Jokowi harus segera diadili !.

Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera selain telah mengucurkan derai air mata, juga telah membuat banyak orang yang matanya melotot, setelah viralnya rekaman video di medsos yang menunjukkan ribuan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang disana. Banyak pihak yang menyoroti hal itu, hingga anggota-anggota DPR turut menyikapinya.

Kayu-kayu besar gelondongan tanpa kulit turut hanyut terbawa banjir, yang sangat jelas menunjukkan bukan karena tumbang dengan sendirinya, melainkan ditumbangkan ! Ini merupakan sebuah pertanda adanya praktek illegal loging, pembalakan hutan sejak lama disana. Sepertinya ribuan kayu-kayu besar itu merupakan sisa penebangan hutan secara liar, yang sebelumnya menumpuk dan kemudian hanyut terbawa banjir.

Atas dasar semua itu, Menteri Kehutanan dan aparat penegak hukum harus segera menelusurinya, menyelidikinya, terhadap siapa saja, perusahaan apa saja yang telah melakukan penebangan hutan secara liar disana. Telusuri dan selidiki pula, adakah orang-orang kuat di Jakarta atau di daerah sana yang terlibat persoalan ini, dan sejak kapan mereka melakukkannya? Mungkinkah semenjak Jokowi memerintah? Tentu itu sangat mungkin terjadi !.

Jika saja Menteri Kehutanan tidak berani transparan melakukan penulusuran itu, itu bisa saja kita artikan dengan usaha dia untuk melindungi Jokowi yang telah merekomendasikan dirinya sebagai Menteri Kehutanan di Kabinet Merah Putihnya Prabowo Subianto.

Dan kalau itu benar terjadi, Presiden Prabowo sebaiknya segera mereshufflenya dari kabinet, agar Pemerintahan Prabowo Subianto lebih steril dari menteri-menteri yang berakal bulus dan memiliki kepentingan pribadi yang terselubung !…(SHE).

30 November 2025.

Saiful Huda Ems (SHE).

POLITIK BARTER SBY DENGAN PRABOWO.

0

POLITIK BARTER SBY DENGAN PRABOWO.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Sebelum opini saya ini saya tulis, sebelumnya saya menulis opini singkat yang berjudul JOKOWI GENTAR TERHADAP SBY. Namun para Termul mengira saya sebagai pendukung SBY, dan saya disebutnya Kadrun pula oleh para Termul itu.

Saya berpikir, berarti benar kalau begitu, syarat utama untuk menjadi Termul pendukung Jokowi itu harus cuti nalar terlebih dahulu. Betapa tidak, mereka terlihat sama sekali tidak mengikuti perkembangan politik di negeri ini, jikapun mengikuti, mereka mengikutinya tanpa logika dan nalar yang sehat.

Bagaimana saya bisa dikatakan pendukung SBY, wong sebelumnya kami –di barisan Pak Moeldoko ketika itu–, bertarung habis-habisan melawan SBY dan AHY dalam konflik internal Partai Demokrat. Ketika itu posisi saya adalah Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Jendral TNI (purn.) Moeldoko.

Saya juga dibilang oleh para Termul yang cuti nalar itu dengan sebutan Kadrun, padahal sampai detik ini belum ada seorangpun yang bisa membantah, bahwa yang pertamakali mencetuskan istilah Kadrun itu saya, bukan para Termul itu. Ini bisa dilacak dari postingan-postingan FB saya beberapa tahun yang lalu, sebelum orang lain mempopulerkan istilah itu.

Saya juga pernah menjadi salah satu dari team Kuasa Hukum Kementerian R.I, yang menghadapi gugatan dari HTI yang dibubarkan oleh pemerintah di PTUN Jakarta. Saya juga pernah menjadi salah satu team Kuasa Hukum Ahok, jadi melabeli saya dengan Kadrun, adalah kedunguan yang kasat mata, buta politik, tuna sejarah !.

Baiklah, sekarang saya akan mulai uraikan sedikit soal tema opini yang saya tulis dan terbaru ini, yakni barter politiknya SBY (Partai Demokrat) terhadap Kekuasaan Prabowo-Gibran;

Disaat Netizen mentertawakan kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran yang sangat lamban dan banyak alasan, dalam penanganan bencana ekologis banjir bandang di 3 Provinsi di Sumatera khususnya di Aceh, politisi-politisi pendukungnya yang piawai bermanuver politik, tiba-tiba menutupi ketidak mampuan Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menangani bencana ekologis itu dengan isue baru; Pilkada Tidak Langsung !.

Netizen (baik yang kontra maupun yang mendukung Jokowi, atau yang biasa disebut Termul itu), yang awalnya kompak dan ramai sekali mentertawakan Presiden Prabowo, kemudian berpindah tema pembicaraan dari bencana ekologis ke bencana demokrasi; Pilkada Tidak Langsung.

Pilkada Tidak Langsung berarti Pilkada yang tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih kembali oleh DPRD. Ini bencana dan penghiatan demokrasi, dimana rakyat yang haknya sudah banyak dirampas oleh penguasa, mulai dari hak berbicara kritis, hak hidup yang layak dll., sekarang hak satu-satunya yang masih dipunyainya, yakni hak untuk memilih Kepala Daerahnya sendiri mau dirampas juga.

Memperhatikan suara-suara perlawanan rakyat yang dahsyat itu, PDIP tampil kembali mengamankan dan memperjuangkan suara rakyat itu, dengan cara menolak adanya rencana Pilkada Tidak Langsung yang dicetuskan oleh Partai-Partai Politik pendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Partai Demokrat dibawah kepemimpinan anak dan bapaknya (AHY dan SBY), yang awalnya keberatan PILKADA dikembalikan pada DPRD, tiba-tiba berbalik arah, mendukung Pilkada Tidak Langsung. Ini prilaku politik plin-plan, tidak memiliki prinsip yang jelas !.

Saya dkk. Pro Demokrasi pasti akan melawannya habis-habisan, karena saya dkk. bukan type orang seperti Jokowi yang pengecut, baru digertak mau dibawa oleh SBY ke ranah hukum karena dianggap memfitnah Jokowi, langsung klarifikasi dan menjelaskan bahwa yang dia maksud ada kekuatan politik besar di belakang pergerakan Roy Suryo soal Ijazah Bodongnya itu bukan SBY.

Pertanyaannya kemudian, kenapa SBY (Partai Demokrat) tiba-tiba mendukung Pilkada Tidak Langsung?

Ini karena Partai Demokrat tidak ingim dianggap oleh Presiden Prabowo sebagai pembangkang, hingga Partai Demokrat dikeluarkan dari koalisi pendukung Prabowo-Gibran, yang berarti Partai Demokrat akan dilarang keras menikmati kue kekuasaan yang dibagi-bagikan oleh Presiden Prabowo !.

Partai Demokrat bukanlah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang terbiasa “puasa” kekuasaan. Mau di dalam maupun diluar kekuasaan, PDIP masih bisa bertahan, kuat menghadapi berbagai godaan dari nikmat dan lezatnya kue kekuasaan.

Partai Demokrat itu nyaris sama percis dengan Partai GOLKAR, yang tidak pernah tahan lapar, tidak tahan kalau tidak mendapatkan jatah jabatan, karena itu SBY (Partai Demokrat) melakukan barter politik;
Partai Demokrat mau mendukung Pilkada Tidak Langsung, asal dia tetap diberi jabatan menteri dan berbagai pos jabatan lainnya.

Sekali lagi, kita telah diingatkan kembali oleh Mahatma Gandhi tentang Dosa Besar Politik:”Berniaga tanpa kerja keras, berpolitik tanpa prinsip !”.

Pak SBY, sadarlah ! Kembalilah pada barisan rakyat yang berpuluh tahun memperjuangkan Indonesia yang lebih demokratis dan beradab ! Jangan buta dan silau oleh godaan kekuasaan ! Sapere aude !…(SHE).

8 Januari 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Aktivis ’98.

Plt Kadishub Kota Prabumulih Berjiwa Preman

0

“Plt Kadishub Kota Prabumulih Berjiwa Preman”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Permasalahan parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin, Kota Prabumulih, kembali marak dan menuai keluhan masyarakat. Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Namun, upaya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan tersebut justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan. Wartawan potretsumsel.id, Erpan Saputra, mengaku mendapatkan respons bernada emosional dari Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, pada Rabu (7/1/2026).
Diduga tidak senang atas pemberitaan terkait parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin, Plt Kadishub Prabumulih tersebut disebut marah-marah dan bahkan menantang wartawan saat dimintai klarifikasi. Sikap itu dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik serta profesionalisme seorang pejabat negara.
Padahal, sebelum berita ditayangkan, wartawan telah melakukan konfirmasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghubungi langsung Plt Kadishub Prabumulih. Dalam proses konfirmasi tersebut, Samsul Feri juga menyarankan agar wartawan menghubungi Kepala UPTD Parkir Dishub Prabumulih, yang kemudian turut dimintai keterangan dan dimuat dalam pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan.
Wartawan menegaskan bahwa pemberitaan telah disusun berdasarkan fakta di lapangan serta hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, apabila terdapat hal yang dianggap kurang berkenan atau perlu diluruskan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas melalui hak jawab, bukan dengan sikap emosional apalagi bernada menantang.
“Jika ada keberatan atas isi pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan marah-marah,” ujar Erpan.
Sikap seperti ini dinilai berpotensi mencederai kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, yang sejatinya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ronald Artas, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.
Ia menilai, sikap emosional, terlebih jika disertai ucapan kasar atau bernada menantang, tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang pejabat negara.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mengonfirmasi persoalan parkir liar, itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, santun, dan profesional, bukan sebaliknya,” tegas Ronald Artas.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hak jawab adalah ruang yang sah dan bermartabat bagi pejabat publik untuk meluruskan informasi, bukan dengan cara-cara emosional,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait dugaan maraknya parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin maupun pernyataan Plt Kadishub Prabumulih tersebut.
Sementara itu, wartawan masih terus berupaya meminta penjelasan lanjutan dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan berimbang.

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM

0

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KABUPATEN MUARA ENIM

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya

Rekan rekan media yang saya hormati,

Pada hari ini Selasa tanggal 07 Januari 2026, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 (seratus dua puluh tujuh) saksi   dan 1 (satu) orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025;

Kemudian saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar 11,5 Milyar rupiah;

Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.

Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar <![if !vml]><![endif]>49 Milyar.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 07 Januari 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

HP.  0821 8243 3955

Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

 

Pengacara Berharap Sengketa Tanah Sukamulya Diselesaikan.

0

“Pengacara Berharap Sengketa Tanah Sukamulya Diselesaikan”

Palembang || Mediacakrabuana.id

Lewat Musyawarah Palembang rabu januari 2026 Sengketa hak waris dan kepemilikan tanah milik almarhum H. Arbain yang berlokasi di RT 17 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berujung ke ranah hukum.

Harapan tersebut disampaikan oleh M. Fadli SH, MH., selaku kuasa hukum ahli waris, usai mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Sukamulya di Kantor Lurah setempat.

Menurut M. Fadli, SH,MH penyelesaian secara musyawarah mufakat merupakan langkah terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah.

Jangan sampai permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum, karena itu akan memakan waktu panjang dan dapat merugikan semua pihak,” ujar M. Fadli.SH, MH
Ia menjelaskan, objek sengketa yang diklaim mencapai kurang lebih 13 hektare tersebut diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan dengan sejumlah warga.

Persoalan itu, kata dia, berkaitan dengan keberadaan berbagai dokumen kepemilikan lama seperti sertifikat, Surat Pernyataan Hak (SPH), serta surat-surat tanah yang telah beredar di masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Dalam forum mediasi, M. Fadli SH M.H juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan verifikasi bersama terhadap seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, salah seorang warga pemilik lahan, LGN menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya dibeli pada tahun 1999 berdasarkan surat tanah awal yang diterbitkan pada tahun 1966. Ia berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

Pemerintah Kelurahan Sukamulya menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses mediasi secara transparan dan objektif. Lurah Sukamulya, Ilham Wahyudi, meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa hingga terdapat kesepakatan bersama.

Mediasi lanjutan direncanakan akan kembali digelar setelah seluruh pihak melengkapi dan menunjukkan dokumen kepemilikan masing-masing sebagai bahan verifikasi bersama.id pirladi (red/ Harto)

DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya Bentuk LBH dan Advokasi

0

“DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya Bentuk LBH dan Advokasi”

Bekasi|| Mediacakrabuana.id

DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya menggelar rapat pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya.

Kegiatan ini berlangsung di Mahoney Cafe Botanic Garden Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, H. Rusmi Heryanto, SH, MH resmi terpilih sebagai Ketua LBH dan Advokasi DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya.

H. Rusmi Heryanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan tekad memberikan pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum, baik kepada anggota organisasi maupun masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya, Ade Chandra, mengatakan bahwa terbentuknya LBH dan Advokasi ini diharapkan mampu memberikan bantuan hukum serta penyuluhan hukum kepada anggota dan masyarakat luas.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh awam terhadap hukum, sehingga keberadaan LBH dan Advokasi Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya diharapkan menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pendampingan hukum di Kabupaten Bekasi.

RED

Tak Senang Diberitakan Soal Parkiran Ilegal Jalan M Yamin, Plt Kadishub Prabumulih Tantang Wartawan

0

“Tak Senang Diberitakan Soal Parkiran Ilegal Jalan M Yamin, Plt Kadishub Prabumulih Tantang Wartawan”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Permasalahan parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin, Kota Prabumulih, kembali marak dan menuai keluhan masyarakat. Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Namun, upaya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan tersebut justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan. Wartawan potretsumsel.id, Erpan Saputra, mengaku mendapatkan respons bernada emosional dari Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, pada Rabu (7/1/2026).

Diduga tidak senang atas pemberitaan terkait parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin, Plt Kadishub Prabumulih tersebut disebut marah-marah dan bahkan menantang wartawan saat dimintai klarifikasi. Sikap itu dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik serta profesionalisme seorang pejabat negara.
Padahal, sebelum berita ditayangkan, wartawan telah melakukan konfirmasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghubungi langsung Plt Kadishub Prabumulih. Dalam proses konfirmasi tersebut, Samsul Feri juga menyarankan agar wartawan menghubungi Kepala UPTD Parkir Dishub Prabumulih, yang kemudian turut dimintai keterangan dan dimuat dalam pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan.
Wartawan menegaskan bahwa pemberitaan telah disusun berdasarkan fakta di lapangan serta hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, apabila terdapat hal yang dianggap kurang berkenan atau perlu diluruskan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas melalui hak jawab, bukan dengan sikap emosional apalagi bernada menantang.
“Jika ada keberatan atas isi pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan marah-marah,” ujar Erpan.
Sikap seperti ini dinilai berpotensi mencederai kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, yang sejatinya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ronald Artas, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.
Ia menilai, sikap emosional, terlebih jika disertai ucapan kasar atau bernada menantang, tidak mencerminkan etika dan profesionalisme seorang pejabat negara.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mengonfirmasi persoalan parkir liar, itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, santun, dan profesional, bukan sebaliknya,” tegas Ronald Artas.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hak jawab adalah ruang yang sah dan bermartabat bagi pejabat publik untuk meluruskan informasi, bukan dengan cara-cara emosional,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait dugaan maraknya parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin maupun pernyataan Plt Kadishub Prabumulih tersebut.
Sementara itu, wartawan masih terus berupaya meminta penjelasan lanjutan dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan berimbang.

( Redaksi)

Semua KPM Di Undang Setelah Mencuat Dugaan Korupsi Dana Bansos Di Desa Tajursindnag Kades Larang Wartwan Meliput

0

“Semua KPM Di Undang Setelah Mencuat Dugaan Korupsi Dana Bansos Di Desa Tajursindnag Kades Larang Wartwan Meliput”

Purwakarta || Mediacakrabuana.id

,07-01-2026 Dugaan adanya penyelewengan dan bansos (BPNT) bermula beberapa warga kp Talun RT 23/RW04 Ds tajursindnag kec Sukatani kab Purwakarta Jawa Barat yang tidak pernah menerima bantuan dari tahun 2023-2025 mengecek buku rek atas nama (Da) (Ki) kelompok penerima manfaat (KPM) ke salah satu bank cabang Plered karena merasa ada Yang Janggal karena selama ini,haya memegang buku rek saja tanpa adanya kartu ATM bansos ironisnya setelah di cek merasa kaget bahwa bantuan selama ini yang seharusnya dia dapatkan tidak pernah menerimanya,teryata sudah ada yang mencairkan”Ucapnya,

(DA) Konfirmasi kepada salah satu pegawai Ds yang menjabat sebagai sekretaris Ds ( sekdes)Tajur Sindang kec Sukatani kab Purwakarta untuk minta kartu ATM bansos tersebut namun (ja) malah ngasih uang sebesar 1,5 kepada (KPM) karena nilainya tidak sesuai dengan hasil pengecekan di Bank (Da) menemui salah satu wartawan dan memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan selama ini

Stelah awak media konfirmasi (16/12/2025) kepada sekdes (ja) mengakui adanya kartu ATM bansos salah satu ( KPM)di pegang dirinya dan sebagian lagi beliau tidak tau siapa yang pegang”Singkatnya,

(Ja) Siap bertanggung jawab atas kehilapanya dan mengganti uang sebesar 10jt kepada (KPM) sesuai dengan hasil pengecekan di Bank saya akan mengembalikan”Ujarnya, Dan kartu kartu ATM bansos lainya akan saya bagikan segera ke (KPM)

Selang beberapa hari semua (KPM) di undang ke Ds tajursindnag 07/01/2026 bahkan awak media konfirmasi beberapa warga yang hadir di Ds hasil dari keterangan warga (NR) mengatakan bahwa kartu tersebut di bagikan setelah rame mencuat sebelumnya tidak kami pegang,”di tempat yang sama beberapa awak media meminta ijin kepala Ds untuk meliput namaun ironisnya kepala Desa melarang beberapa awak media meliput kegiatan tersebut
(Aspteam)

Komisi Pemberantas Korupsi KPK Diminta Tangkap Dugaan Begal BHP Dan BHR Di Kabupaten Bekasi

0

“Komisi Pemberantas Korupsi KPK Diminta Tangkap Dugaan Begal BHP Dan BHR Di Kabupaten Bekasi”

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali news Grup. Mendesak KpK Ri . Tangkap begal BHP dan BHR. Kabu paten Bekasi. Pasalnya.
Beberapa hari lalu kabupaten Bekasi di gemparkan dengan ada nya kasus ott yang menjerat orang no satu di kabupaten Bekasi berikut ayah nya prihal kasus dugaan suap proyek yang ada di wilayah kabupaten Bekasi.

Bahkan bukan hanya itu saja kpk wajib periksa dinas dpmd Kabupaten Bekasi yang di duga menjadi antek antek untuk membegal anggaran BHP Dan BHR yang di mana seharusnya di salurkan ke setiap desa
Akan tetapi dengan di buat nya edaran oleh bupati Bekasi beberapa wkt lalu anggaran yang di mana di ketahui perhitungan rata rata di potong hampir mencapai 500jt rupiah dalam satu desa
Pembegalan ini juga tidak di berikan rincian untuk di pergunakan untuk apa.

Hal ini di benarkan oleh kades bantarjaya kecamatan pebayuran kabupaten Bekasi
Saat rajawali news menghubungi melalui seluler nya” Abuy membenarkan adanya pembegalan anggaran yang di mana selam ini di jadikan Anggara untuk tunjangan pegawai dan kegiatan desa lain nya.
“Betul sekali anggaran BHP Dan BHR di potong oleh pemerintah kabupaten dan nominal nya sangat pantastis berkisaran400- 500jt rata rata dalam satu desa
Kalau untuk peruntukan nya saya kurang hapal karena tidak di jelas kan
Kami desa hanya dapat edaran dari dpmd yg di mana isinya itu perbup yang menerangkan perubahan penyaluran bhp Dan BHR
Saya si sangat berharap anggaran itu bisa di kembalikan karena itu sangat menghambat program yang sudah di rencanakan dan hak tunjangan dari pada pegawai desa”ungkap nya

( Redaksi)

Mengendus Aroma Korupsi di Perbatasan, PLN Kalbar Diduga “Main Mata” dengan Anggaran Lisdes

0

“Mengendus Aroma Korupsi di Perbatasan, PLN Kalbar Diduga “Main Mata” dengan Anggaran Lisdes”

KALBAR|| MEDIACAKRABUANA.ID

6 JANUARI 2026 Pembangunan Listrik Desa (Lisdes) di Kalimantan Barat kini berada di bawah sorotan tajam. PLN Wilayah Kalbar diduga kuat sengaja memelihara proyek mangkrak dan fiktif demi memuluskan pencairan anggaran baru setiap tahunnya. Praktik ini dinilai sebagai pola korupsi sistematis yang mengorbankan hak rakyat di beranda terdepan NKRI.

Terduga pelaku adalah manajemen PLN Wilayah Kalbar dalam ranah perencanaan anggaran, yang kini dituntut untuk diaudit oleh KPK dan BPK atas desakan Ormas GPN 08 dan masyarakat terdampak.

Dugaan korupsi melalui modus proyek fiktif (Desa Neraci Jaya & Sungai Bugau) dan proyek mangkrak (Desa Sungai Kelik). PLN diduga lebih mementingkan pengajuan anggaran baru daripada menuntaskan kewajiban proyek tahun 2023.

Fokus utama berada di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.

Ketidakberesan ini terdeteksi sejak siklus anggaran 2023 hingga awal 2026, di mana proyek yang seharusnya selesai justru dibiarkan terbengkalai.

Diduga ada upaya manipulasi perencanaan untuk terus menyerap anggaran negara. PLN berdalih pada masalah teknis kapasitas mesin yang tidak logis, demi menghindari kewajiban menyalakan listrik ke rumah warga.

Pola dilakukan dengan membangun infrastruktur “setengah hati” (hanya tiang tanpa kabel, atau kabel tanpa arus). Padahal, solusi teknis hanya membutuhkan penarikan jaringan sepanjang 6 km ke Balai Karangan yang jauh lebih efisien secara biaya.

Pernyataan Kritis Wakil Ketua Ormas GPN 08 DPC Sintang Kalimantan Barat, Arbudin Jauharie, menegaskan bahwa PLN tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis yang dibuat-buat.

“Ini bukan sekadar masalah teknis mesin, ini adalah indikasi kejahatan anggaran. Bagaimana mungkin proyek 2023 belum tuntas, tapi anggaran baru terus dikucurkan? Kami menduga perencanaan ini sengaja dibuat ‘cacat’ agar menjadi lahan basah korupsi. Rakyat di perbatasan sudah cukup menderita dengan tanah sawit yang digusur tanpa hasil listrik,” tegas Arbudin.

Rakyat Jatuh Tertimpa Tangga
Masyarakat di perbatasan kini menanggung kerugian ganda. Selain kegelapan yang tak kunjung usai, lahan sawit produktif milik warga telah dibersihkan demi jalur kabel yang nyatanya tidak dialiri listrik. Negara telah mengeluarkan miliaran rupiah, namun hasilnya hanya deretan tiang besi tak berguna yang menjadi monumen kegagalan PLN.

Tuntutan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PLN Kalbar memilih bungkam seribu bahasa. Ketidakhadiran PLN dalam memberikan klarifikasi semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tupi.
Kami mendesak:

KPK segera memanggil pimpinan perencanaan PLN Kalbar.

BPK melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap alokasi dana Lisdes di Kabupaten Sintang.

Kementerian BUMN mengevaluasi kinerja jajaran direksi PLN Kalbar yang dianggap gagal total mengelola proyek strategis nasional di wilayah perbatasan.

Dewan Pimpinan Daerah GPN 08 Kalimantan Barat
Tim Redaksi Prima

Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com Temukan Dugaan Praktik “Mafia BBM” di SPBU Harjowinangun Grobogan: Lima Armada Heli Bebas Beroperasi

0

“Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com Temukan Dugaan Praktik “Mafia BBM” di SPBU Harjowinangun Grobogan: Lima Armada Heli Bebas Beroperasi”

GROBOGAN – MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang melanggar UU Migas kembali ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Dalam perjalanan melintasi jalur Pantura, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, mendapati langsung aktivitas mencurigakan di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Grobogan.
Analisis 5W + 1H:

SPBU 44.595.14 Harjowinangun belanja solar (diduga milik oknum bernama Pak Man), oknum Koordinator Lapangan (Korlap), dan lima armada truk modifikasi (Heli).

Dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi (Solar) menggunakan truk yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung volume besar, yang lazim disebut armada “Heli”.

SPBU 44.595.14, Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Ditemukan saat perjalanan arus mudik/balik melewati jalur Pantura (Sesuai tanggal pada bukti foto terlampir).

Diduga adanya kerja sama sistematis antara oknum SPBU dengan pelaku pelangsiran demi keuntungan pribadi, mengangkangi UU Migas yang seharusnya melindungi hak masyarakat kecil.

Lima unit armada truk modifikasi terlihat mengantre dan mengisi BBM secara tidak wajar. Saat dikonfirmasi, pihak Korlap di lokasi terkesan menyepelekan dengan menyatakan bahwa kedatangan oknum-oknum tersebut sudah menjadi “pemandangan harian”.

Edi Supriadi menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas. “Bagaimana mungkin lima armada truk modifikasi bisa beroperasi secara terang-terangan di satu SPBU tanpa ada tindakan tegas? Ini bukan lagi sekadar bocor, tapi dugaan kesengajaan yang terorganisir,” tegas Edi.

Saat mencoba mengonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum Korlap SPBU yang enggan menyebutkan namanya justru memberikan pernyataan yang mengindikasikan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan “biasa”. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana fungsi kontrol aparat penegak hukum setempat?

Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami dari Nasionaldetik.com memiliki bukti foto lengkap beserta titik koordinat. Kami mendesak Pertamina untuk segera mencabut izin operasional atau memberikan sanksi berat kepada SPBU 44.595.14 Harjowinangun. Jangan sampai subsidi rakyat habis dikuras mafia sementara rakyat kecil kesulitan mendapatkan solar,” tutup Edi Supriadi.

Redaksi Nasionaldetik.com
Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi)

Penipuan Agen LPG Libatkan Oknum Dosen UNWIR, Indramayu

0

“Penipuan Agen LPG Libatkan Oknum Dosen UNWIR, Indramayu”

Indramayu || Mediacakrabuana.id

Kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama agen pangkalan gas elpiji yang menyeret nama Samsul Anwar, seorang oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR), terus bergulir dan menyita perhatian publik. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, secara langsung mendatangi Mapolres Indramayu pada Senin, 5 Januari 2026. Kehadiran Atim bertujuan memastikan laporan dugaan penipuan yang diduga merugikan salah satu pengurus organisasi pers itu ditangani secara serius, profesional, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Korban dalam kasus ini diketahui adalah Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Indramayu, Haji Ambyah. Ia diduga mengalami kerugian materi yang tidak sedikit akibat modus penipuan dengan dalih kerja sama pendirian dan pengelolaan pangkalan gas elpiji.

“Atas nama organisasi, kami berkewajiban mengawal proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan profesional. Ini bukan semata persoalan pribadi Haji Ambyah, tetapi juga menyangkut marwah organisasi pers serta kepercayaan publik,” tegas Atim Sawano kepada awak media usai keluar dari ruang Reskrim Polres Indramayu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis agen pangkalan gas elpiji yang disampaikan oleh Samsul Anwar kepada korban. Terlapor diduga menjanjikan keuntungan besar sehingga korban tertarik dan menyetorkan sejumlah dana.

Namun, dalam perjalanannya, kerja sama tersebut diduga tidak pernah terealisasi sesuai kesepakatan awal. Dana yang telah disetorkan korban pun tidak jelas peruntukannya, hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian Polres Indramayu memastikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Anggota Reserse Kriminal Polres Indramayu dari Unit 5 Harda, Ilham, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyelidikan.

“Perkara ini sudah masuk ke meja Reskrim. Hari ini atau paling lambat besok kami akan membuat surat pemanggilan. Saudara Haji Ambyah akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor,” ujar Ilham saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penyidik akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait, termasuk saksi-saksi, serta mendalami alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan langsung kepada pelapor,” imbuhnya.

Sementara itu, Atim Sawano kembali menegaskan bahwa IWOI Kabupaten Indramayu akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan tidak pandang bulu, meskipun terlapor memiliki latar belakang sebagai akademisi.

“Siapapun yang terlibat dan apapun latar belakangnya harus diproses sesuai hukum. Kami percaya Polres Indramayu mampu menangani perkara ini secara profesional,” pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan ini pun menjadi sorotan luas masyarakat Indramayu. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan berkeadilan, sekaligus menjadi peringatan agar modus penipuan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Lombok Cetak Sejarah! Kapal Pesiar Terbesar Dunia “Ovation of the Seas” Resmi Bersandar di Gili Mas

0

“Lombok Cetak Sejarah! Kapal Pesiar Terbesar Dunia “Ovation of the Seas” Resmi Bersandar di Gili Mas”

NTB|| MEDIACAKRABUANA.ID

06 Januari 2026Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan taringnya di kancah internasional. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Pelabuhan Gili Mas di Lembar, Lombok Barat, menjadi saksi momen bersejarah dengan bersandarnya Ovation of the Seas, kapal pesiar mewah milik Royal Caribbean yang menjadi kapal pesiar terbesar yang pernah singgah di Pulau Lombok.

Kapal pesiar megah Ovation of the Seas yang membawa 4.684 wisatawan mancanegara dan didukung oleh 1.630 kru profesional. Kedatangan mereka disambut langsung dengan hangat oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Kunjungan perdana (maiden call) kapal pesiar kelas dunia sebagai simbol kebangkitan dan pengakuan dunia terhadap potensi pariwisata Lombok.

Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, yang kini terbukti mampu melayani kapal-kapal raksasa bertaraf internasional.

Jumat pagi, 2 Januari 2026, mengawali tahun baru dengan optimisme ekonomi yang tinggi.

Kedatangan ini bertujuan untuk mengeksplorasi keindahan alam dan kekayaan budaya Lombok, sekaligus memperkuat posisi NTB sebagai destinasi unggulan dalam peta pariwisata pesiar (cruise tourism) global.

Para wisatawan disambut dengan atraksi budaya khas Sasak dan kemudian dijadwalkan mengunjungi destinasi ikonik seperti Kawasan Mandalika, Desa Adat Sade, hingga pusat kota Mataram, yang diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi UMKM dan pelaku wisata lokal.

Pernyataan Gubernur NTB
Dalam sambutannya, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan rasa bangga yang luar biasa. “Ini bukan sekadar kunjungan biasa, ini adalah bukti nyata bahwa dunia sangat percaya pada keamanan, kenyamanan, dan keindahan Lombok. Kami siap memberikan pengalaman terbaik bagi para tamu internasional kami,” ujarnya dengan penuh semangat.

Harapan ke Depan
Momen ini diharapkan menjadi “pintu pembuka” bagi kapal-kapal pesiar besar lainnya untuk menjadikan Lombok sebagai pelabuhan tetap. Dengan fasilitas Pelabuhan Gili Mas yang mumpuni, NTB kini siap bertransformasi menjadi pusat magnet pariwisata bahari di Indonesia Timur.

Tim Redaksi

Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda Sejumlah Pejabat Utama dan Kasatwil jajaran Polda Sumsel

0

Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda Sejumlah Pejabat Utama dan Kasatwil jajaran Polda Sumsel

Palembang, –  Mediacakrabuana.id

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH memimpin upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Sumsel, sejumlah Pejabat Utama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kasatwil jajaran Polda Sumsel dilantai 7 Auditorium Presisi Polda Sumsel Senin (5/1/2026) pagi

Mutasi jabatan tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025, tertanggal 19 Desember 2025.

Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Kapolda Sumsel

Dalam sumpah jabatannya, para pejabat berjanji akan berkerja sesuai etika dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Irjen Andi Rian saat membacakan sumpah jabatan, diikuti oleh para Pejabat Baru yang dilantik.

Berikut daftar Pejabat Polda Sumsel dan Kasatwil yang di serah terimakan :

Wakapolda Sumsel Irjen Pol M Zulkarnain diserah terimakan kepada Brigjen Pol Rony Samtana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sumut.

Jabatan DirReskrimsus Polda Sumsel diserah terimakan dari Kombes Bagus Suropratomo digantikan oleh Kombes Doni Satrya Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai DirRessiber Polda Sumut.

Sementara itu Kabid TIK Polda Sumsel diserah terimakan dari Kombes Pol Boyke Karel Wattimena Kepada Kombes Pol Teddy Rayendra,SIK,M.I K yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda Sumbar

Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi diserahkan kepada
Kombes Heru Agung Nugroho yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Sumsel.

Kapolrestabes Palembang diserah terimakan dari Brigjen Pol Harryo Sugihartono kepada Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Hadi Wiyono dimutasi sebagai Dirintelkam Polda Kaltim, digantikan Kombes Tony Budhi Susetyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pembangunan Sumber Daya Manusia Ditsosbud Baintelkam Polri.
Kabidkum Polda Sumsel Kombes Michael Ken Lingga dimutasi sebagai Dirpamobvit Polda Sumsel digantikan oleh Kombes Sigit Adiwuryanto yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Polda Sumsel.
Serta pelantikan Dirres PPA dan PPOB Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, SE,MM

Kemudian Sertijab Kapolres Musi Banyuasin dari AKBP God Parlasro Sinaga kepada AKBP Ruri Prastowo yang sebelumnya menjabat Kapolres Banyuasin

Sedangkan jabatan Kapolres Banyuasin dijabat AKBP Risnan Aldino, SIK, MSi yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh

Kapolres Muara Enim dari AKBP Jhoni Eka Putra diserah terimakan Kepada AKBP Hendri Syaputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Manggarai Polda NTT.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan mutasi jabatan merupakan suatu proses yang biasa dalam keberlangsungan organisasi.

Hal ini juga merupakan salah satu wujud dinamika organisasi agar dapat terus bergerak maju guna menghadapi tantangan tugas serta tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja Kepolisian.

“Upacara sertijab ini merupakan bagian dari promosi untuk pembinaan karir dan proses regenerasi serta penyegaran di tubuh Polri yang dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Alumni Akpol 97.

Nandang Mu’min Wijaya juga menyampaikan bahwa dengan adanya pergantian sejumlah Pejabat Baru serta Kasatwil jajaran Polda Sumsel dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Harto

Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali*

0

*Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali*

TORAJA UTARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.

Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros

Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.

Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.

*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*

Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.

Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.

Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).

*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*

Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Tim)

BERITA TERBARU