www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 75    
Beranda blog Halaman 75

Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

0

“Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?”

​JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

12/01/2026 – Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini berada di titik nadir. Setelah divonis “TIDAK DINILAI” oleh Kemendagri, borok pengelolaan daerah ini kian meradang. Tak hanya gagal secara administratif, Pemerintah Daerah (Pemda) Balut diduga gagal memenuhi hak dasar pegawainya dan menelantarkan hak kesehatan rakyatnya sendiri.

​Hingga detik ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Banggai Laut dilaporkan belum menerima gaji atas hasil kerja mereka selama sebulan terakhir. Sebuah ironi besar di tengah bocornya anggaran untuk honorarium pejabat, namun hak dasar pegawai justru terabaikan.

​Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan (identitas ada pada redaksi) mengungkapkan keputusasaannya:

​”Kami ini punya keluarga, punya cicilan, punya anak yang harus makan. Kami bekerja penuh sebulan, tapi sampai hari ini hak kami tidak jelas kapan cairnya. Kami seperti pengemis di rumah sendiri. Jangan paksa kami terus bersabar sementara di atas sana pejabat berpesta pora,” ujarnya dengan nada bergetar.

​Lebih tragis lagi, sektor kesehatan di Balut kini berada dalam kondisi darurat. Pasien BPJS, termasuk para PNS yang gajinya dipotong setiap bulan untuk iuran ASKES, justru harus menelan pil pahit. Berdasarkan investigasi lapangan, hampir 90% obat-obatan harus dibeli sendiri di luar rumah sakit.

​Seorang warga Banggai Laut yang ditemui saat mengurus keluarganya di rumah sakit (juga meminta anonimitas) meluapkan kemarahannya:

​”Apa gunanya kartu BPJS? Apa gunanya gaji PNS dipotong tiap bulan kalau ujung-ujungnya obat beli di luar? Rakyat disuruh taat aturan, tapi pemerintahnya abai. Kami merasa dirampok pelan-pelan. Uang daerah dikemanakan kalau sekadar sedia obat saja tidak mampu?”

​Tim Prima melihat adanya benang merah antara status “TIDAK DINILAI” dari Kemendagri dengan krisis gaji dan obat ini. Angka SiLPA Rp30,3 Miliar yang diparkir di bank menjadi bukti nyata betapa jahatnya tata kelola keuangan di Balut.

​”Ini bukan sekedar masalah teknis, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus administrasi. Uang ada Rp30 Miliar menganggur, tapi gaji ASN tidak dibayar dan obat di RSUD kosong. Apakah uang itu sengaja ‘diamankan’ untuk kepentingan bunga bank atau lobi-lobi politik?” tegas perwakilan Tim Prima.

​Keheningan KPK dan Kejagung di tengah jeritan ASN dan pasien di Banggai Laut adalah sebuah skandal besar. Fakta bahwa rakyat harus membeli obat 90% secara mandiri sementara anggaran kesehatan tersedia adalah bukti adanya kebocoran yang menganga lebar.

​Tim Prima Menuntut

​Segera Bayar Gaji ASN.Jangan jadikan keringat pegawai sebagai jaminan kepentingan birokrasi.
​Audit Investigatif Stok Obat RSUD.Ke mana larinya anggaran kesehatan jika pasien masih harus beli obat di luar?
​Panggil dan Periksa Bupati Balut. Status “Tidak Dinilai” Kemendagri sudah cukup untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

​”Jika negara melalui penegak hukumnya tetap bungkam melihat ASN menangis dan orang sakit diperas, maka jangan salahkan rakyat jika mosi tidak percaya berkobar di seluruh penjuru Banggai Laut. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bersolek di depan kamera, kami butuh hak kami kembali!”

Sampai berita ini tayang Belum ada tanggapan dari Pemda Balut,begitu juga Ketua DPRD masih belum bersuara

​Publisher: Tim Red

Satu Nagari, Satu Ketua: LKAAM Akui Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN Sah

0

“Satu Nagari, Satu Ketua: LKAAM Akui Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN Sah”

PASAMAN BARAT — MEDIACAKRABUANA.ID

Polemik kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua akhirnya menemui titik terang. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara tegas menyatakan bahwa ketua KAN yang sah hanyalah Uyun Dt. Manindiang Alam, dan tidak ada serta tidak diakui ketua KAN lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Khaidir Dt. St. Kabasaran dalam pernyataan terbukanya yang merujuk langsung pada ketentuan adat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN, serta peraturan daerah yang mengatur eksistensi Kerapatan Adat Nagari.

“Dalam adat Minangkabau tidak dikenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu, dan itu adalah Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim-klaim lain di luar itu tidak memiliki dasar adat,” tegas Kabasaran.

Menutup Ruang Dualisme KAN

Pernyataan Ketua Harian LKAAM ini sekaligus mematahkan seluruh spekulasi dan klaim tandingan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dualisme kepemimpinan KAN merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan adat, karena bertentangan dengan prinsip musyawarah ninik mamak dan aturan tertulis yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa KAN adalah lembaga adat tertinggi di nagari, sehingga keberadaan lebih dari satu ketua tidak hanya cacat adat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar kaum dan suku.

Selaras dengan AD/ART dan Perda

Penetapan Uyun Dt. Manindiang Alam sebagai Ketua KAN yang sah dinilai selaras dengan AD/ART KAN Lingkuang Aua, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, serta Perda Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur Kerapatan Adat Nagari.

Dalam AD/ART KAN secara tegas disebutkan bahwa identitas ninik mamak dan kepengurusan KAN tidak boleh ganda, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat.

“Adat itu jelas, tidak abu-abu. Kalau sudah diputuskan secara adat dan sesuai aturan, maka seluruh anak kemenakan wajib tunduk,” ujar Khaidir menambahkan.

Seruan Kepatuhan Adat

Ketua Harian LKAAM juga menyerukan kepada seluruh ninik mamak, penghulu suku, serta masyarakat Nagari Lingkuang Aua agar menghentikan polemik dan menghormati keputusan adat.

Menurutnya, memperpanjang konflik hanya akan merusak marwah adat dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga adat itu sendiri.

“Adat bukan alat kepentingan. Adat adalah pemersatu,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, LKAAM secara institusional menegaskan hanya satu kepemimpinan KAN yang sah, sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengklaim jabatan Ketua KAN tanpa dasar adat dan hukum yang jelas.

“Saciok bak ayam, sadanciang bak basi.
Ketua satu, adat satu.”

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bantahan resmi terhadap pernyataan Ketua Harian LKAAM tersebut.

(red)

Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi Perdana, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel

0

Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi Perdana, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin apel pagi petdana personel Polda Sumsel yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Sumsel, Senin (12/1/2026) pagi. Apel pagi tersebut diikuti oleh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polda Sumsel.

Kegiatan apel dimulai sekira pukul 07.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta khidmat. Bertindak sebagai pimpinan apel, Wakapolda Sumsel memasuki lapangan apel yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Mars Polri, penghormatan kepada pimpinan apel, serta laporan Komandan apel.

Selanjutnya, seluruh peserta apel mengucapkan Tri Brata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri sebagai bentuk penguatan komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara dan aparatur negara. Apel dilanjutkan dengan arahan dari Wakapolda Sumsel selaku pimpinan apel.

Dalam arahannya, Brigjen Pol. Rony Samtana menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, serta profesionalisme seluruh personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota Polda Sumsel terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga soliditas dan kekompakan di lingkungan kerja.

“Kedisiplinan dan profesionalisme merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Oleh karena itu, seluruh personel diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegas Wakapolda Sumsel.

Usai arahan pimpinan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, laporan akhir Komandan apel kepada pimpinan apel, serta penghormatan kepada perwira pengambil apel. Apel pagi ditutup dengan menyanyikan lagu Mars Polda Sumsel.

Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh Ka SPN Polda Sumsel Brigjen Pol. Slamet Widodo, S.I.K., Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., seluruh pejabat utama Polda Sumsel, para Wadir, Wakabid, Kabag, Kasubdit, Kasubbid, jajaran Satker Polda Sumsel, serta personel dan ASN Polda Sumsel.( Harto)

GREENLAND PULAU STRATEGIS GLOBAL PERTAHANAN UNI EROPA.

0

GREENLAND PULAU STRATEGIS GLOBAL PERTAHANAN UNI EROPA.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Pulau Greenland bukan hanya pulau terbesar di dunia, namun juga memiliki sumber daya alam yang bernilai tinggi. Olehnya tidak heran jika Uni Eropa, khususnya Denmark akan mempertahankan mati-matian pulau ini.

Greenland memiliki luas 2,16 juta Km2 dan dikelilingi oleh air. Oleh sebab itu Greenland secara definisi geografi adalah pulau dan bukan benua. Greenland merupakan kombinasi faktor strategis, di antaranya ekonomi, politik, dan keamanan global.

Posisi geopolitik Greenland yang sangat strategis dan terletak di antara Eropa, Amerika Utara dan Samudera Arktik, menjadikannya sebagai titik kunci jalur militer dan pertahanan (terutama pada era Perang Dingin hingga sekarang).

Greenland juga memiliki peranan penting sebagai pengawasan radar dan satelit, serta penyangga keamanan kawasan Atlantik Utara. Oleh sebab itu, kehilangan Greenland berarti kehilangan pengaruh strategis besar di Arktik.

Kekayaan sumber daya alam yang terdapat di Pulau Greenland, juga tidak main-main, di antaranya adalah mineral langka (rare earth elements), yang sangat penting untuk teknologi modern (EV, chip, senjata dll.). Selain itu di Greenland juga terdapat uranium, minyak dan gas serta perikanan.

Bagi Eropa, hal tersebut menjadi sangat penting untuk mengurangi ketergantungannya pada China dan Rusia, serta berguna untuk menjaga ketahanan ekonomi jangka panjangnya.

Negara-negara besar seperti Amerika Serikat (AS), Rusia dan China berlomba-lomba meningkatkan pengaruh di Arktik, karenanya Eropa tidak ingin kehilangan pijakan strategis di kawasan ini.

Pulau Greenland berada pada wilayah otonom Kerajaan Denmark, ia bukan bagian dari anggota Uni Eropa, meskipun memiliki hubungan yang sangat erat dengannya.

Apabila Greenland merdeka sepenuhnya, atau berpindah kepemilikan ke negara lain, misalnya AS atau China, maka Eropa akan kehilangan pengaruh strategis besar. Karena Greenland pada prinsipnya menjadi bagian penting dalam sistem pertahanan NATO.

Pangkalan militernya seperti Thule Air Base, itu sangat krusial untuk deteksi rudal dan pertahanan udara NATO dan Eropa. Untuknya Eropa ingin memastikan kawasan ini tetap berada di blok Barat, bukan jatuh ke pengaruh rival.

Persaingan kekuatan dunia yang selama ini banyak di dominasi oleh Amerika Serikat, menjadikan AS semakin suka bersikap sewenang-wenang pada negara-negara lain. Dan hasrat menggebu-gebunya yang ingin menjadi Polisi Dunia, telah terbukti menimbulkan banyak negara-negara lain sebagai korban.

Sudah terlalu banyak negara-negara lain yang porak poranda akibat turut campurnya AS dalam urusan dalam negerinya. Sebut saja misalnya Indonesia di akhir Orde Lama, kemudian Vietnam, Afghanistan, Irak, Libya, Suriah, Yaman, Palestina, Lebanon dan terakhir Venezuela.

Beruntung sekali jika ada negara yang terus diganggu oleh AS seperti Iran, namun masih bisa terus bertahan bahkan alutsistanya semakin canggih dan membuat dunia terperangah, ketika Iran menghajar Israel dengan rudal-rudal jarak jauhnya.

Eropa dan NATO sangat mengerti akan hal ini, dan mereka tidak ingin menjadi korban terakhirnya. Karena itu Eropa dan NATO mulai bersikap tegas pada AS dan mengancam akan menyerangnya, jika AS di bawah kepemimpinan presiden idiot Donald Trump, nekat mencaplok Greenland !

Menarik sekali bukan, sebab ini akan merubah peta politik dunia, dimana NATO tak lagi mesra dengan AS yang selama ini menjadi mitra politik, ekonomi dan militernya. Sapere aude !…(SHE).

12 Januari 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

PERANG DUNIA III DI DEPAN MATA.

0

PERANG DUNIA III DI DEPAN MATA.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Donald Trump semakin stres, pulau Greenland milik Denmark mau dicaplok dengan alasan kalau Greenland tidak dimiliki Amerika Serikat (USA), maka Greenland akan dikuasai Rusia dan China.

Menyadari akan bahaya itu, Denmark mulai mengerahkan persenjataan modern untuk mengamankan Greenland dari pencaplokan Amerika Serikat, meskipun modusnya mau dibeli oleh Amerika Serikat secara paksa.

Tindakan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump yang sangat membahayakan itu, yang dapat memicu ketegangan politik dan militer di kawasan Eropa, negara-negara di Eropa yang selama ini bersekutu dengan Amerika, bersumpah untuk mengambil tindakan tegas, dengan menyerang Amerika Serikat, jika Amerika Serikat masih mau nekat mengambil alih Pulau Greenland.

Amerika Serikat semakin hari semakin menunjukkan arogansinya, setelah menculik Presiden Venezuela dan istrinya, yang berarti Amerika Serikat telah menginjak-injak kedaulatan negara Venezuela, Amerika juga sudah tidak lagi menghormati hukum internasional.

Tak hanya sampai disitu, pasukan Amerika Serikat juga telah menyita kapal tanker Marinera milik Rusia yang mengangkut minyak. Kapal tanker Marinera yang berbendera Rusia itu disergap dan disita oleh pasukan Amerika di perairan internasional barat laut Skotlandia, setelah dikejar sejak dari Laut Karibia.

Pemerintah Rusia menyatakan, bahwa tindakan Amerika yang telah menyita kapal tanker Marinera milik Rusia tersebut, berpotensi memicu krisis internasional dan meningkatkan ketegangan militer-politik di kawasan Euro-Atlantik. Kemenlu Rusia juga menyebut, penyitaan kapal tanker Marinera sebagai tindakan paksa yang melanggar Hukum Maritim Internasional.

Tindakan Amerika tersebut mengakibatkan Rusia marah dan segera mengirimkan pesawat-pesawat tempurnya yang terbang rendah di atas kapal Amerika.

Pun demikian halnya dengan China, telah mengirim pesawat-pesawat tempurnya untuk mengawal kapal tanker miliknya yang membawa minyak, dan membuat Amerika berpikir berkali-kali untuk menyita kapal-kapal tanker milik China, yang membawa minyak dari Venezuela.

Perang Dunia III sudah di depan mata, namun NATO tak lagi kompak bersekutu dengan Amerika Serikat. Ini nantinya akan membuat Negara Adidaya Amerika Serikat, bisa-bisa sendirian dan diserbu oleh kekuatan negara-negara besar seperti Rusia, China dan Eropa yang tergabung dalam NATO.

Pertanyaannya kemudian, dapatkah NATO nantinya bisa bergabung dengan Rusia dan China? Jawabannya; jika alasannya untuk mengoreksi arogansi Amerika dan menjaga stabilitas keamanan negara-negara anggota NATO, NATO tentunya bisa saja bergabung dengan Rusia dan China, namun jika motifnya untuk rebutan pengaruh perdagangan antar kawasan, saya pikir tidak akan semudah itu NATO akan bergabung, membaur dengan Rusia dan China.

Konflik Ukraina Vs. Rusia sendiri sampai saat ini, masih menjadi batu sandungan untuk persekutuan NATO dengan Rusia, sampai ibaratnya jika saja ada satu rudal Rusia yang menyasar ke negara-negara Eropa yang tergabung dalam NATO, dan itu sengaja dilakukan oleh Rusia, hal itu tentu akan dapat berubah menjadi perang NATO Vs. Rusia secara terbuka. Padahal Ukraina sampai hari ini bukanlah anggota dari NATO.

Karenanya tidak heran, apabila saat ini di beberapa negara-negara Eropa yang tergabung dalam NATO, seperti Belanda sudah kerap terdengar alarm yang berbunyi kencang, untuk menandai latihan perlindungan warga negaranya dari ancaman perang atau serangan mendadak, Perang Dunia III !.

Perang Dunia I dan II berpusat di Berlin Jerman, demikian pula Perang Dunia III nantinya, juga akan berpusat di Berlin Jerman. Kenapa bisa demikian, meskipun Berlin kerap dijadikan tempat pertemuan-pertemuan penting antar negara sesama anggota NATO, bukankah Berlin atau Jerman saat ini adem-adem saja?

Ya, meskipun Jerman saat ini adem-adem saja, namun ketahuilah, Jerman adalah gudangnya ideolog, kaum revolusioner, yang produk-produk pemikiran kritisnya kerap mengguncang dunia !

Di negeri ini bayangan debu mesiu perang dunia I dan II, sepertinya tidak mudah hilang dari ingatan, karenanya jiwa perang masih melekat kuat pada bangsa ini…(SHE).

12 Januari 2026.

  1. Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Pelayanan Publik Dikorbankan? Dugaan Pungli Dishub Gorontalo di Area Pelabuhan

0

*Pelayanan Publik Dikorbankan? Dugaan Pungli Dishub Gorontalo di Area Pelabuhan*

Gorontalo || Mediacakrabuana.id

dugaan pungutan liar (pungli) atas uang masuk di area Pelabuhan Gorontalo sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik yang adil dan berkeadaban. Negara hadir untuk melayani, bukan memalak. Ketika masyarakat dipaksa membayar pungutan yang patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka yang dikorbankan bukan hanya uang rakyat, tetapi juga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Lebih ironis lagi, dugaan pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum di lingkaran Dinas Perhubungan, lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan keteraturan, keselamatan, dan kepastian hukum di sektor transportasi.

Praktik tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur jenis, mekanisme, dan legalitas pungutan daerah. Jika pungutan uang masuk pelabuhan itu tidak tercantum, tidak disosialisasikan secara terbuka, serta tidak disertai karcis resmi dan pertanggungjawaban yang transparan, maka dugaan kuat mengarah pada praktik pungli yang melanggar hukum dan mencederai asas legalitas. Negara tidak boleh beroperasi dengan logika “oligarki”, apalagi dengan dalih pembiaran struktural yang seolah menormalisasi pelanggaran regulasi.

Irfan Kahar selaku Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo menilai persoalan ini bukan sekadar soal nominal pungutan, melainkan soal watak dan moralitas birokrasi kita hari ini: apakah masih berpihak pada kepentingan rakyat atau justru tenggelam dalam praktik korupsi yang sistemik dan terorganisir. Oleh karena itu, BEM Ichsan Gorontalo secara tegas menuntut pencopotan dan pemecatan Kepala Pelabuhan Gorontalo, karena dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pimpinan tertinggi di suatu wilayah kerja tidak boleh cuci tangan atas praktik menyimpang yang terjadi di bawah otoritasnya. Pembiaran adalah bentuk kejahatan birokrasi yang paling berbahaya dan mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka atas dugaan pungli di Pelabuhan Gorontalo.

Jika terbukti melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Pelabuhan adalah wajah negara di hadapan publik; jika di pintu masuk saja rakyat diperas, maka yang runtuh bukan hanya pelayanan publik, melainkan juga wibawa hukum dan legitimasi negara itu sendiri.

Siswa SMAN 3 Palembang Ukir Prestasi di Ajang Duta Sekolah: “Syaifullah Akbar Buktikan Kualitas Pelajar Kota Pempek

0

“Siswa SMAN 3 Palembang Ukir Prestasi di Ajang Duta Sekolah: “Syaifullah Akbar Buktikan Kualitas Pelajar Kota Pempek”

​
Palembang – Mediacakrabuana.id

Semangat kepemudaan dan prestasi gemilang kembali lahir dari rahim SMA Negeri 3 Palembang. Dalam ajang bergengsi pemilihan Duta Sekolah Kota Palembang yang diselenggarakan oleh Ikatan Duta Sekolah (IDS) Kota Palembang, salah satu putra terbaiknya, M. Syaifullah Akbar, berhasil menyabet gelar Harapan 3 Duta Sekolah Kota Palembang 2026.

​Keberhasilan Syaiful bukan sekadar kemenangan di atas panggung, melainkan buah dari dedikasi, wawasan luas, dan karakter kuat yang ia tunjukkan selama masa karantina hingga di hari puncak penganugerahan.
​
​Ajang Duta Sekolah bukan hanya soal penampilan, melainkan juga kecerdasan emosional dan kemampuan berinovasi dalam dunia pendidikan. Syaifullah Akbar berhasil memukau dewan juri dengan visinya tentang peran aktif pelajar dalam memajukan literasi digital dan pelestarian budaya lokal di tengah gempuran modernisasi.

​Dalam sebuah sesi wawancara setelah penganugerahan, Syaiful membagikan pandangannya tentang makna menjadi seorang duta sekolah. Baginya, gelar hanyalah langkah awal untuk sebuah pengabdian yang lebih besar.

​”Menjadi bagian dari Duta Sekolah Kota Palembang adalah amanah besar. Bagi saya, kompetisi ini bukan hanya tentang siapa yang terbaik di depan kamera, tapi tentang siapa yang paling mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekolah dan teman-teman sejawat. Saya ingin membuktikan bahwa siswa SMAN 3 Palembang mampu bersaing secara inovatif dan tetap rendah hati dalam berkarya.” ungkap M. Syaifullah Akbar, Harapan 3 Duta Sekolah Kota Palembang.

​Prestasi ini diharapkan menjadi pematik semangat bagi siswa-siswi lain di Palembang, khususnya di SMA Negeri 3, untuk terus mengeksplorasi potensi diri di luar bidang akademik. Ikatan Duta Sekolah Kota Palembang sendiri berkomitmen untuk terus merangkul para pemenang dalam berbagai program sosial, pendidikan, dan kebudayaan di masa mendatang.

​Dengan kemenangan ini, Syaifullah Akbar kini resmi menyandang peran sebagai agen perubahan (agent of change) yang akan membawa nama baik sekolah dan kota di kancah yang lebih luas.(Harto)

Wamenkum diagendakan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik di Polda Sumsel

0

Wamenkum diagendakan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik di Polda Sumsel

Palembang –  Mediacakrabuana.id

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diagendakan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik Polda Sumsel dan jajarannya di Auditorium lantai 7 Polda Sumsel
Rabu 14/1/2026 mendatang ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK,MH senin 12/1/26

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga selesai ini diikuti oleh sekitar ratusan peserta yang terdiri atas kapolres dan penyidik di lingkungan Polda Sumsel serta para pejabat utama Polda Sumsel

Menurut Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya Kedatangan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia ke mapolda Sumsel guna memberikan pemaparan. Ia menilai kehadiran Wamenkum menjadi kesempatan berharga bagi jajarannya untuk memperdalam pemahaman terhadap KUHP baru yang akan mulai diimplementasikan dalam waktu dekat.

Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau ini menegaskan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan lebih dari 40 tahun. Menurutnya, berbagai perubahan dalam sistem ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, serta kemajuan teknologi membuat KUHAP lama tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP baru menjadi sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan optimal. Banyak ketentuan dalam KUHP Nasional, kata dia, tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa adanya pembaruan hukum acara pidana ungkap Alumni Akpol 97 ini usai apel pagi di mapolda Sumsel

Nandang Mu’min Wijaya juga menegaskan bahwa penyelesaian RUU KUHAP pada tahun 2025 kemaren. Pemerintah, lanjutnya, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU KUHAP kepada legislatif sebagai bagian dari proses legislasi yang sedang berjalan. Selain itu, pelaksanaan aturan tersebut beserta turunan dari KUHAP baru akan berlaku pada tahun 2026 dan saat ini masih bersosialisasi

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu perubahan penting dalam rancangan tersebut adalah dibukanya ruang bagi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan pengecualian untuk jenis tindak pidana tertentu.

Perubahan lain yang turut diperkenalkan dalam KUHAP baru adalah pengaturan terkait alat bukti. Salah satunya adalah pengakuan atas “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti, sepanjang digunakan bersama dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa tandasnya. Harto

Pilkada: antara jalan lurus Reformasi atau jalan balik Otoriter Orde Baru.

0

“Pilkada: antara jalan lurus Reformasi atau jalan balik Otoriter Orde Baru.”

MEDIACAKRABUANA.ID

Reformasi sedang digerogoti secara sangat sistematis dan mayoritas pejuang reformasi dulu memilih diam bahkan banyak yang kini menjadi instrument neo orba yang dulu dilawan reformasi. Ada banyak gejala yang terjadi, namun untuk memperpendek tulisan ini, saya hanya akan focus ke issu mengembalikan pilkada langsung ke pilkada lewat DPRD.

Check Kembali agenda agenda reformasi dulu. Itu salah satu agenda reformasi yang berhasil diperjuangkan dan kini oleh regim Prabowo mau dikembalikan ke kondisi status quo era orde Baru. Kita lihat dengan jernih argument argument yang mereka gunakan dan berusaha mengelabui rakyat.

1. Biaya pilkada langsung terlalu mahal dan membebani APBN.
Kemahalan itu konon dilihat dari banyak aspek dan pengalaman selama orde Reformasi berjalan. Adanya mahar kepada partai politik yang tinggi, adanya praktek politik uang kepada rakyat pemilik suara, biaya operasional pada hari pencoblosan.

Mari kita telah argument diatas. Dari pengalaman pilkada, kita tahu alasan itu benar. Namun dari mana sumber masalah itu muncul. Mahar politik yang harus dibayar bakal calon agar dapat diusung partai adalah Keputusan partai politik itu sendiri. Hal itu bisa dihilangkan jika seluruh partai memutuskan tidak ada mahar politik.

Praktek politik uang kepada pemilih itu bersumber dari kapasitas calon yang ditawarkan oleh partai politik tidak punya kreativitas, tidak kuat secara kapasitas dan karakter, wibawa dan harga dirinya rendah, sehingga hanya melihat praktek money politik, membeli suara rakyat adalah satu satunya cara untuk menang. Partai bertanggung jawab dalam Pendidikan kadernya dalam konteks penyiapan pejabat publik di posisi apa saja, karena hampir seluruh pejabat publik harus diusulkan oleh partai politik kecuali Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam praktek, selain mahar, partai juga mensyaratkan elektabilitas lewat survey yang harus dibiayai oleh bakal calon. Ini juga membutuhkan biaya yang tidak kecil. Akibatnya balon dengan kapasitas dan karakter kepemimpinan yang baik namun tidak memiliki modal tidak bisa masuk dalam radar partai. Sekali lagi ini pun ada dalam wewenang partai.

Tiga faktor diatas bisa diperbaiki jika partai partai politik bertekad memperbaiki diri, merubah system pengkaderannya, menghapus mahar politik dan juga menurunkan ambang batas sehingga makin banyak calon bisa masuk dalam radar semua partai dan ditawarkan ke rakyat.

Sumber kemahalan biaya yang lain yang sering disebut adalah biaya operasional pada hari pencoblosan. Biaya ini tergantung pada beberapa variable seperti: jumlah TPS, biaya pencetakan kertas suara, biaya petugas, biaya transportasi kertas suara,kotak suara, biaya pengadaan tinta dll.

Semua itu adalah masalah teknis dan manajemen yang bisa diturunkan dengan berbagai metoda. Metoda yang canggih namun sangat praktis adalah dengan melakukan e voting. Banyak negara sudah melakukan hal ini, Indonesia pasti bisa melakukannya karena infrastrukturnya, baik milik negara, bumn maupun swasta siap digunakan.

Jika mau tetap dengan system pencoblosan manual ini, penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah TPS yang dampaknya pada berkurangnya jumlah kotak suara, jumlah personal, biaya saksi, juga biaya transportasi.

Prinsipnya argument biaya tidak valid dijadikan argument utama karena masih bisa diperbaiki systemnya sambit tetap menjaga hak elektoral rakyat dalam pilkada.

2. Argumen kedua yang selalu didengungkan adalah bahwa pilkada tidak langsung itu sesuai dengan amanat konstitusi dan dasar negara karena di sila keempat menyebut tentang permusywaratan/perwakilan. Selain itu juga sering dikutip adalah pasal 18 ayat 4 konstitusi kita yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis.

Argumen argument ini memiliki persoalan karena tergantung pada penafsiran yang sering bersifat subyektif.
Pertanyaannya jika mengacu pada sila ke empat, dari mana Kesimpulan bahwa permusyawaratan/perwakilan itu mengandung makna bahwa pilkada harus merupakan pemilihan tidak langsung lewat perwakilan?

Yang harus dimusyawarahkan oleh perwakilan itu apakah hak elektoral atau kah kepentingan rakyat yang diwakili. Buat penulis, hak elektoral melekat pada pribadi pemilih dan tidak bisa diserahkan kepada Lembaga perwakilan. Yang diserahkan kepada Lembaga perwakilan adalah hak untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tugas Lembaga perwakilan ada disana, bukan menggantikan hak elektoral rakyat.
Jika mengacu pada pasal 18 ayat 4 konstitusi kita, pertanyaannya darimana Kesimpulan bahwa pemilihan secara demokratis itu artinya pemilihan oleh Lembaga perwakilan ? ini benar benar sebuah penafsiran subyektif semata. Kata demokratis itu sendiri secara etimologis berarti “kekuasaan oleh rakyat” bukan “kekuasaan oleh perwakilan rakyat”. Ada pula yang mengatakan demokrasi itu ada dua jenis demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Itu bukan hanya dua jenis demokrasi, praktek itu juga menunjukkan adanya dua level demokrasi. Demokrasi langsung jelas adalah penerapan murni dari kekuasaan oleh rakyat yang menjadi esensi demokrasi. Demokrasi tidak langsung adalah penerapan pragmatis saja dari Kekuasaan oleh rakyat.

Dibalik semua argument yang tergantung pada penafsiran subyektif itu, diatas segalanya, sampai kini mayoritas rakyat memilih pemilihan langsung oleh rakyat dan hanya partai partai yang mendorong pemilihan oleh Lembaga perwakilan. Terlihat fakta telanjang bahwa Lembaga perwakilan rakyat gagal mewakili suara rakyat sendiri. Sebenarnya fakta ini mesti memberi alasan rasional akan munculnya ketidakpatuhan sosial pada Lembaga perwakilan rakyat, sebab adalah sangat wajar rakyat tidak perlu patuh lagi karena Lembaga perwakilannya yang telah secara terbuka tidak mewakili suara rakyat sendiri.

Peta di Senayan

Sudah banyak tulisan dan infografik yang beredar di sosial media yang menggambarkan peta kekuatan di Senayan terkait polemik ini. Peta itu sangat penting karena keputusannya memang diambil di Senayan. Dari tulisan dan infografik itu sangat terlihat bahwa mayoritas anggota DPR kita akan mendukung opsi pemilihan tidak langsung jadi kedaulan rakyat yang sejati akan dirampas lagi dan dikembalikan ke DPR sebgaimana era orde Baru dulu.

Terakhir partai demokrat memutuskan juga mendukung opsi pilkada lewat DPRD. Kekalahan rakyat sudah di depan mata. Seorang rekan aktivis, Saiful Huda Ems atau yang biasa dikenal dengan SHE, yang dahulu sama-sama aktiv di Berlin di masa reformasi, mengeluarkan tulisan yang menuduh ada barter kursi Menteri dengan pilihan politik Partai Demokrat itu. Mungkin saja itu benar, namun saya melihat alasannya jauh lebih dalam dari itu.

Bukankah sekarang Demokrat sudah memiliki Menteri di kabinet merah putih. Pengusul agenda ini adalah Golkar yang secara historis adalah pilar utama orde baru selain ABRI. Partai partai besar lainnya dalam peta politik nasional saat ini kebanyakannya adalah turunan dari Golkar sendiri: Gerindra, Demokrat, Nasdem, Hanura.

Secara geneologi, DNA mereka adalah DNA Orde Baru. Lebih tepat lagi metamorfosa dari induk utama Golkar. Bahwa dalam Golkar dan partai partai itu sangat mungkin terdapat pada pendukung sejati Reformasi, namun suara mereka tenggelam dalam suara mayoritas yang merupakan metamorfosa dari Orde baru.

Sementara partai partai muslim seperti PKS, PAN dan PKB lebih memilih sikap pragmatis, mengikuti arah angin yang menguntungkan mereka setelah tokoh demokratis visioner seperti Gus Dur pergi, belum muncul seorang pengganti beliau dari garis politik Islam.

Pilihan tersisa buat rakyat.

Terlepas dari segala kritik terhadap PDIP, juga segala catatan mengenai model komunikasi ketum PDIP yang sering terkesan arogan, adalah fakta bahwa saat ini yang benar benar berdiri disamping rakyat dalam isu ini hanyalah PDIP. Rakyat hanya memiliki dua pilihan praktis.

Pertama, menyerahkan secara total dan pasrah pada proses di Senayan dan sudah pasti akan menonton kekalahan PDIP yang juga berarti kekalahan rakyat, atau mendukung PDIP dari luar senayan seperti halnya masa reformasi dulu. Hanya itu pilihan rakyat. Ketika sedang menyelesaikan tulisan ini, sebuah video yang viral lewat di beranda laptop penulis, seorang pengamat dengan lantang mengatakan, 285 juta rakyat saat ini dijajah oleh 30.000 elit oligarkhi politik dan kapital.

Ada benarnya pernyataan ini, refleksi buat rakyat adalah mau sampai kapan kondisi ini diterima saja sebagai given dan hari hari kita dipenuhi dengan keluhan tanpa akhir ? Rakyat harus menilai, apakah kondisi ini adalah hal yang tidak bisa dirubah dengan kekuatan rakyat sendiri atau masih bisa dirubah dengan kekuatan rakyat. Jawabannya ada di dada masing masing yang merasa dirinya rakyat Indonesia.

Apakah bersuara dari luar senayan melawan hukum dan melawan konstitusi ? Ini juga yang akan disuarakan oleh partai partai. Menurut penulis tidak sama sekali, bersuara dari luar Senayan bahkan bukan ekstra konstitusional karena suara kita yang menuntut penerapan watak demokrasi sejati dalam sebuah Pilkada justru sejalan dengan Konstitusi.

Itu intra konstitusional hanya extra parlementar. Langkah ekstra parlementer itu sah dilakukan rakyat karena Parlemen sudah tidak mewakili suara rakyat. System politik kita tidak membuka saluran alternatif jika suara rakyat tidak dicerminkan oleh suara parlemen. Di negara lain ada mekanisme referendum sebagai saluran alternatif.
So jika tidak ingin Kembali ke era otoritarian Orde Baru, berdirilah Bersama PDIP dalam isu ini.

Salam demokrasi dari Nian tanah Sikka.

11 Januari 2026.

Dr. Ing Ignas Iryanto SF, M. Eng. Sc, CSRS – Mantan Aktivis API Indonesia Berlin 1994 -1998.

Mosi Tidak Percaya: Skandal “Tangan Terikat” di Sendang Biru, Polres Malang Dituding Peti Eskan Kasus

0

“Mosi Tidak Percaya: Skandal “Tangan Terikat” di Sendang Biru, Polres Malang Dituding Peti Eskan Kasus”

MALANG, – MEDIACAKRABUANA.ID

Genap 120 hari pasca penemuan jasad L (30) di belakang Rusun Desa Sendang Biru, tabir kematian yang penuh kejanggalan ini kian pekat. DPP IWO Indonesia bersama Redaksi Nasionaldetik.com resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Malang yang dinilai lamban dan tidak transparan.

Melawan Logika Bunuh Diri
Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan saksi kunci, berikut adalah poin krusial yang menjadi dasar tuntutan:

Korban ditemukan tergantung dengan kedua tangan terikat rapi di depan tubuh. Secara sains forensik, mustahil bagi seseorang untuk melakukan teknik pengikatan mandiri yang presisi sebelum mengakhiri hidup. Ini adalah indikasi kuat adanya upaya staging (pementasan) TKP oleh pelaku profesional.

Sejak ditemukannya jasad pada 26 Oktober 2025 di area padat penduduk (Rusun Sendang Biru), penyidik gagal menghadirkan saksi kunci. Absennya progres selama 4 bulan di pemukiman padat menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan Polres Malang?

Dugaan penutupan hasil autopsi dan minimnya publikasi SP2HP kepada keluarga adalah pelanggaran nyata terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan hak konstitusional ahli waris.

Pernyataan Sikap Pimpinan Redaksi & IWO Indonesia
Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com/DPP IWO Indonesia):

“Hukum tidak boleh menyerah pada misteri yang sengaja diciptakan. Mengabaikan fakta tangan terikat adalah bentuk penghinaan terhadap nalar hukum. Kami mendesak kepolisian berhenti bersembunyi di balik diksi ‘masih lidik’ sementara bukti-bukti lapangan sudah berteriak bahwa ini adalah pembunuhan!”

Mendesak Polres Malang segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti fisik kejanggalan pada tubuh korban.

Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan supervisi dan mengevaluasi kinerja Kapolres Malang serta tim penyidik yang menangani kasus ini karena dianggap gagal memenuhi standar profesionalisme Polri.

Meminta hasil visum dan autopsi dibuka secara gamblang di depan keluarga dan kuasa hukum guna menghentikan spekulasi liar di masyarakat.

Kami telah mengantongi keterangan saksi kunci yang mengarah pada identitas oknum. Kami menantang keberanian Polres Malang untuk menindaklanjuti informasi ini tanpa pandang bulu
Keadilan bagi L adalah harga mati.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, DPP IWO Indonesia akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi (Mabes Polri dan Kompolnas) demi menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencoba menumpulkan hukum.
Hashtag Terkait:

#KeadilanUntukL #Sendang BiruBerdarah #PolriPresisi #UsutTuntas #PoldaJatim #MabesPolri #StopPetiEsKasus

Redaksi Nasionaldetik.com / Tim Redaksi Prima
DPP IWO Indonesia

GEMBONG SABU KAB. BANGGAI LAUT SULTENG TIKAM WARTAWAN

0

“GEMBONG SABU KAB. BANGGAI LAUT SULTENG TIKAM WARTAWAN”

KAB. BANGGAI LAUT SULTENG || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil ketua umum Iwo.indonesia mendesak pihak jajaran mabes polri segera menangkap Gembong narkoba yang merencanakan pembunuhan awak media Cyber Nasional berdarah 5 tusukan di bagian tubuhnya .
Insiden berdarah yang menimpa Muh. Faisal Taib, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sulawesi Tengah Media Cyber Nasional sekaligus Agen Merah Putih, memicu gelombang kemarahan besar dari pimpinan media nasional. Faisal saat ini dalam kondisi kritis dengan 5 luka tusukan serius setelah diserang secara keji oleh bandar sabu bernama BAKRI di wilayah Dodung, Minggu (11/01).

Dua pimpinan tertinggi Media Cyber Nasional memberikan pernyataan sikap yang sangat pedas terhadap peristiwa ini:

Bapak Bobi Irawan, tokoh Merah Putih sekaligus pemilik Media Cyber Nasional, mengecam keras tindakan pelaku dan kelalaian aparat dalam menjaga keamanan wilayah.

“Ini bukan sekadar kriminalitas biasa, ini adalah tantangan terbuka dari sindikat narkoba terhadap negara! Darah pejuang Merah Putih telah tumpah karena kebiadaban seorang bandar yang beroperasi tepat di depan hidung kepolisian.

Saya meminta Presiden dan Kapolri turun tangan. Jika jaringan sabu di Banggai Laut dibongkar sampai ke akar-akarnya, maka hukum di wilayah ini telah mati!” tegas Bobi Irawan dengan nada tinggi.

Senada dengan hal tersebut, Jhon, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, mengutuk keras upaya pembunuhan berencana ini sebagai bentuk teror terhadap kemerdekaan pers.

“Faisal adalah ujung tombak informasi kami di Sulawesi Tengah. 5 tusukan tersebut adalah upaya pembungkaman paksa. Kami mengecam keras lambatnya antisipasi Polres Banggai Kepulauan dan Polda Sulteng terhadap pergerakan bandar sabu di wilayah pemukiman. Kami tidak butuh sekadar penangkapan pelaku fisik, kami menuntut seluruh jaringan yang melindungi Bakri bandar sabu diseret ke pengadilan. Redaksi tidak akan tinggal diam!” ujar Jhon dalam pernyataan resminya.

Kritik Pedas Redaksi Untuk Penegak Hukum:
– Preseden Buruk Keamanan: Bagaimana mungkin seorang bandar sabu (Bakri) bisa merasa begitu “berkuasa” hingga berani menghabisi nyawa seorang Kaperwil Media Nasional dan Agen Merah Putih? Redaksi mendesak evaluasi total terhadap kepemimpinan di Polres Banggai Kepulauan.

– Sindikat di Samping Sekolah: Keberadaan rumah bandar di samping SDN Inpres 04 Dodung adalah bukti nyata pembiaran yang dilakukan aparat setempat. Ini adalah tamparan keras bagi fungsi intelejen kepolisian.

– Tuntutan Pasal Pembunuhan Berencana: Redaksi meminta penyidik tidak bermain-main dengan hanya menerapkan pasal penganiayaan ringan. Dengan 5 tusukan di area vital, pelaku harus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan UU Narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, Muh. Faisal Taib masih dalam penanganan darurat tim medis. Seluruh jajaran Mitra Cyber Nasional di seluruh Indonesia kini bersiaga memantau perkembangan kasus ini.

“Satu peluru atau satu tusukan terhadap wartawan kami tidak akan menghentikan ribuan berita untuk mengungkap kebenaran!”
( Redaksi)

Krisis Likuiditas Pemkab Bandung Barat: Kas Daerah “Kosong”, Puluhan Miliar Dana Transfer Terpakai Tidak Sesuai Peruntukan

0

“Krisis Likuiditas Pemkab Bandung Barat: Kas Daerah “Kosong”, Puluhan Miliar Dana Transfer Terpakai Tidak Sesuai Peruntukan”

BANDUNG BARAT – MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berada dalam posisi yang mengkhawatirkan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya ketidaksesuaian kronis antara saldo kas yang dilaporkan dengan kewajiban dana yang seharusnya tersedia di rekening daerah.

Terjadi defisit kas riil atau “lubang” keuangan sebesar Rp66,14 Miliar. Saldo Kas di Kas Daerah pada Neraca 2023 hanya menyajikan Rp10,33 Miliar. Padahal, berdasarkan kewajiban dana terikat (earmarked), saldo yang seharusnya ada mencapai Rp76,47 Miliar. Artinya, saldo kas yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan telah terjadi penyusutan drastis sebesar 65,26% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pihak manajemen keuangan daerah di bawah kendali Bupati/Pj Bupati Bandung Barat dan Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggung jawab atas pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank BJB Cabang Padalarang. Ketidakmampuan menjaga ketersediaan dana earmarked menunjukkan lemahnya kontrol manajerial dan kepatuhan terhadap regulasi anggaran.

Dampak langsung akan memukul sektor pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Dana yang “hilang” dari rekening tersebut seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor krusial:
* Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
* Layanan kesehatan dan pendidikan dasar.
* Pembangunan infrastruktur melalui DAK Fisik dan Pekerjaan Umum.
* Program strategis yang didanai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat.

Krisis ini memuncak pada akhir Tahun Anggaran 2023. Tren penurunan kas yang sangat tajam (dari Rp29,7 Miliar di 2022 menjadi Rp10,3 Miliar di 2023) menunjukkan adanya “kebocoran” atau penggunaan dana yang tidak terkendali sepanjang tahun berjalan.

Diduga kuat Pemkab Bandung Barat melakukan praktik “gali lubang tutup lubang”. Dana transfer dari Pemerintah Pusat (DAU, DAK, DID) dan Provinsi yang bersifat khusus (earmarked) digunakan untuk membiayai belanja lain yang bukan peruntukannya—kemungkinan untuk menutupi defisit operasional atau belanja rutin yang melampaui kemampuan pendapatan daerah.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK harus melakukan penelusuran mendalam ke mana larinya dana Rp66,14 Miliar tersebut.

Pemkab KBB harus segera melakukan penghematan ekstrem pada belanja non-prioritas untuk mengembalikan dana earmarked yang terpakai.

Pemerintah Daerah harus menjelaskan secara jujur kepada masyarakat dan DPRD mengapa dana yang sudah dijatahkan untuk PPPK dan infrastruktur tidak tersedia di kas daerah.

Kondisi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sinyal kegagalan tata kelola keuangan. Jika saldo kas lebih kecil dari dana yang sudah ditentukan peruntukannya, maka secara teknis pemerintah daerah sedang dalam kondisi “bangkrut” secara likuiditas untuk mendanai program-program wajib rakyat.

Tim Redaksi Prima

Darurat Moral di Kota Santri: LBHAM Jombang Desak Reformasi Keamanan Sekolah Pasca Terungkapnya Predator Seksual Berkedok Pendidik

0

“Darurat Moral di Kota Santri: LBHAM Jombang Desak Reformasi Keamanan Sekolah Pasca Terungkapnya Predator Seksual Berkedok Pendidik”

JOMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial D terhadap siswa laki-laki berusia 14 tahun di Jombang menjadi tamparan keras bagi predikat “Kota Santri”. Menanggapi krisis ini, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap rapuhnya sistem proteksi anak di lingkungan pendidikan.

Kritik Terhadap Ruang Aman yang “Beracun”Direktur LBHAM, Faizuddin FM, menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bukti kegagalan institusi dalam melakukan pengawasan.

“Sekolah yang seharusnya menjadi benteng terakhir moralitas justru berubah menjadi ruang trauma. Kita tidak bisa lagi hanya berdamai dengan keadaan. Negara, melalui instansi pendidikan, harus bertanggung jawab atas keamanan mental dan fisik peserta didik,” tegas sosok yang akrab disapa Gus Faiz ini.

Melawan Budaya Bungkam
LBHAM memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah taktis Octadella Bellytha Permatasari, Anggota DPRD Jombang sekaligus Ketua PUSPA, yang mendirikan Pos Komando (POSKO) Pelaporan Korban. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendobrak “tembok keheningan” yang selama ini sering menghalangi korban pelecehan seksual di bawah umur untuk bersuara.

“Langkah Mbak Octadella ini adalah bentuk konkrit dari kehadiran negara. Saat birokrasi seringkali lambat, inisiatif politik yang pro-korban seperti ini sangat krusial untuk memastikan keadilan sosial tidak hanya menjadi slogan di kertas UU HAM,” tambah Gus Faiz.

Tuntutan Hukum dan Hak Asasi Manusia LBHAM menekankan bahwa advokasi ini berlandaskan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada tiga poin kritis yang didesak oleh LBHAM Jombang:

Mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan celah keringanan bagi pelaku pendidik yang telah mengkhianati kepercayaan publik.

Menuntut Dinas Pendidikan Jombang melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan guru dan interaksi siswa guna mencegah predator seksual lainnya.

Negara wajib menjamin pemulihan psikis korban tanpa stigma, mengingat dampak jangka panjang dari pelecehan seksual pada remaja.

“Keadilan bukan hanya saat pelaku dipenjara, tapi saat korban kembali merasa aman di rumah dan sekolahnya sendiri. Kami di LBHAM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkas Gus Faiz.

Humas LBHAM Jombang
Mengawal Kemanusiaan, Menegakkan Keadilan Analisis Ketajaman (Mengapa Versi Ini Lebih Kuat?):

* Diksi yang Menekan: Menggunakan kata-kata seperti “Predator berkedok pendidik”, “Tembok keheningan”, dan “Kegagalan sistemik” untuk membangun urgensi.

* Sudut Pandang Akuntabilitas: Tidak hanya memuji aksi Octadella, tapi juga memberi tekanan pada Dinas Pendidikan dan negara untuk bergerak lebih dari sekadar seremoni.

Menekankan pada pemulihan trauma dan penghapusan stigma, yang seringkali dilupakan dalam pemberitaan standar.

Humas LBHAM jombang
Tim Redaksi

Jacob Ereste : *Do’a dan Tobat Nasuha Nasional Bersama Bagi Segenap Warga Bangsa Indonesia Perlu Segera Dilakukan*

0

Jacob Ereste :
*Do’a dan Tobat Nasuha Nasional Bersama Bagi Segenap Warga Bangsa Indonesia Perlu Segera Dilakukan*

Mediacakrabuana.id

Setiap tindakan memilki konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan ketika di dunia dan kelak diakhirat. Karena itu kesadaran terhadap tindakan atau pilihan sikap yang salah, harus dikakukan tobat nasuha, bukan saja sebagai pengakuan kesakahan, tapi juga sebagai janji kepada diri untuk tidak mengulang kesalahan yang sudah dilakukan itu, sehingga pantas untuk meminta ampun terhadap Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, sekaligus Maha Pemaaf.

Masalahnya yang paling rsensial adalah, sejauh mana makna dari tobat nasuha itu disadari dan dipahami sebagai pertobatan yang tulus dan ikhlas untuk mengakui kesalahan, bukan sekedar semacam interupsi untuk mengungkap berbagai alasan dan sanggahan terhadap kesakahan yang sudah dilakukan, agar Tuhan memberikan permakluman. Sebab hakihat dari tobat nasuha itu tidak bisa ditafsir untuk melakukan pembelaan diri, namun semata-mata kesadaran yang paling murni dan tulus dari pengakuan bersalah, misalnya ketika meyakini dugaan terhadap perbuatan orang lain yang melakukan pemalsuan, kesaksian bohong atau tipu daya demi dan untuk kelentingan diri sendiri dengan mengabaikan etika, moral dan akhlak terhadap publik yang dianggap kentut. Sehingga rasa ketersinggungan publik tercederai, merasa terhina, merasa dikadali dan tidak dianggap perlu untuk dihargai seperti hasrat terhadap perlakuan orang lain kepada diri kita sendiri.

Pernyaan seorang kawan aktivis mengenai dikap untik eneguhkan konsistensi, mempertegas komitnen, melanjutkan perjuangan intuk melawan kezaliman, menjadi sangat menarik, bukan saja karena dilontarkan yang terjesan sangat spontan dari seorang kawan aktivis tersebut yang tampaknya jelas merasa dikhianati oleh sesama kawan aktivis yang lainnya. Pada akhirnya memang kelak, kesaksian sejarah pasti akan membutikan keculasan dan kemunafikan yang sesungguhnya terjadi dan telah dilakukan itu., deni dan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Sebab pejuang sejati yang sesungguhnya bujan saja sangat sadar bahwa sejarah tidak bisa dimanipulasi, karena bumi dan langit pasti konsisten mencatat kebebaran dan kebohongan, seperti sikap asli dan palsu — seperti wujud kemunafikan yang dikura tidak terbaca oleh banyak orang — karena apa pun cara dan upaya yang dilakukan untuk menyembunyikan kebusukan itu, kelak pasti akan terendus dan terkuak juga.

Tobat nasuha dalam perspektif hukum adat, hukum agama ran hukum yang berlaku di suatu republik manapun — utamanta di Indonesia tidak terlalu penting karena sifat dan sikapnya hanya dapat dikenakan dalam sanksi moral — dimesi ilahiyah — karena dapat diabaikan oleh sanksi hukum positif yang berlaku di suatu republik. Apalagi bagi para kaum milineal di Indonesia yang sangat memahami tradisi hingga budaya di negeri Kanoha yang entah berantah sistem dan tatanan hukumnya.

Paparan ini semakin menarik dan relevan, karena pada acara diskysi Aspirasi Indonesia oada gari Selasa, 6 Januari 2026 di Sekretariat Jl. Pati No. 26, Menteng, Jakarta Pusat justru berniat untuk mengusung topik “Tobat Nasuha Nasional” terkait dengan beragam bencana akibat ulah manusia yang rakus dan tamak, sehibgga menimbulkan banyak keruhian garta babda dan nyawa manusia yang hilang sua-sia. Artinya, tobat nasuha secara nasional bagi bangsa dan Negara Indonesia sungguh mendesak dilakukan. Seperti gagasan genial GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonedia) yang sudah lama ingin melaksanajan acara “Do’a Nasional Bersama Seluruh Elemen Masyarakat” untuk bangsa dan negara agar tidak terus menerus fiders tulah — semacam azab — akivat disa nasional yang mencederai kehidupan manusia di bumi.

Agaknya, begitukah, do’a dan tobat nasuha bersama bagi segenap warga bangsa Indonesia semakin mendesak untuk dilakukan, agar ketenteraman dan kenyamanan di bumi nusantara ini dapat kita nikmati dengan penuh kedamaian dan jebahagiaan tiada mencederai siapapun.

Pantai Indah Kapuk II, 10 Januari 2026

KPK RI. DIDESAK TURUN KE PD SPME KAB. MUARA ENIM SUMSEL Rp Rp340.857.527.599,49 DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT.

0

“KPK RI. DIDESAK TURUN KE PD SPME KAB. MUARA ENIM SUMSEL  Rp340.857.527.599,49 DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT.”

MUARAENIM SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Rambo Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK RI usut PD.SPME yang di duga dana Saldo diduga di buat Bancakan oknum pejabat bangsat . Pasalnya Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2024
Pemkab Muara Enim menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang
Pemerintah Kabupaten Muara Enim per 31 Desember 2024 dan per 31 Desember
2023 masing-masing sebesar Rp340.857.527.599,49 dan Rp343.900.213.264,16.
Rincian saldo tersebut disajikan pada tabel berikut.

LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 Nomor
40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 30 April 2024 mengungkapkan
permasalahan Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan
Tahun 2023.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati
Muara Enim agar mengambil langkah yang dibutuhkan terhadap manajemen
sistem keuangan dan pelaporan keuangan PD SPME sehingga dapat segera
menyelesaikan laporan keuangan PD SPME Tahun 2023. Dalam rencana aksi
tindak lanjut rekomendasi telah disepakati dokumen tindak lanjut antara lain berupa:

a. Kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME;

b. Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2023 atau usulan pailit ke Kementerian
Hukum dan HAM (tergantung hasil kajian keberlanjutan penyertaan modal
Pemkab Muara Enim pada PD SPME).
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2024
diketahui bahwa rekomendasi tersebut belum selesai ditindaklanjuti. Pemkab
Muara Enim belum melakukan kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab
Muara Enim pada PD SPME. Diduga keras ada maling teriak maling Sehingga gerombolan koruptor di PD.SPME Kebal Hukum .Terbukti bupati pun tak dapat berkutik

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Bagian Perekonimian dan SDA) Setda
kendala yang dihadapi antara lain:

a. Keterbatasan informasi/data dan dokumen pendukung yang bisa diperoleh
sebagai dasar analisis keberlangsungan PD SPME akibat direktur PD SPME mengalami permasalahan hukum;

b. Keterbatasan SDM yang mampu memberikan kajian terkait keberlangsungan
PD SPME.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Muara Enim bersurat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Bupati Muara
Enim Nomor 539/0273/V/2024 tanggal 1 Februari 2024 perihal Audit Keuangan
PD SPME. Namun, sampai dengan saat ini belum ada jawaban tertulis atas
permohonan audit keuangan tersebut.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2025 melalui Surat Bupati Muara Enim
Nomor 539/0201/V/2025 tentang Permintaan Bantuan Pendapat dan
Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Menurut
keterangan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, sesuai
pendampingan, sebaiknya dibentuk direksi yang akan menjabat pada PD SPME.
Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan reviu dokumen terkait PD SPME
diketahui terdapat upaya yang telah dilakukan Pemkab Muara Enim dalam rangka
keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim adalah sebagai berikut:
a. Mengangkat pelaksana tugas Dewan Pengawas PD SPME melalui Keputusan
Bupati Nomor 1302/KPTS/V/2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas
Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim,
dengan menimbang untuk menjaga keberlangsungan PD SPME;
b. Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana
Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara Enim nomor
145/KPTS/V/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Panitia Seleksi
Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim;
c. Membentuk Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan
Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara
Enim nomor 146/KPTS/V/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Tim Uji
Kelayakan Dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana
Pembangunan Muara Enim.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda selaku
Sekretaris Panitia Seleksi Pemilihan Direksi PD SPME menjelaskan bahwa
pembentukan tim tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Komite Audit
dan Dewan Pengawas PD SPME pada tanggal 8 Januari 2025.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2025, PD SPME
tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 untuk
dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara
Enim.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Investasi Permanen Daerah pada:
1) Pasal 22:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun
laporan kegiatan investasi pemerintah daerah;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
laporan posisi portofolio investasi dan laporan hasil investasi; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada kepala daerah.
2) Pasal 34:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD yang membidangi
pengawasan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan dan pengendalian; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa hasil pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada kepala
daerah.
b. Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023 tentang PD SPME pada
Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan
kepada bupati melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan
pengesahan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan
setelah diaudi toleh Akuntan Publik.
Permasalahan di atas mengakibatkan nilai investasi Pemkab Muara Enim
pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan
SDA Setda belum menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab
Muara Enim pada PD SPME.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi. Bersambung Edisi berikut nya Reporter…..!!!

( Redaksi)

Pelantikan Advokat KAI Angkatan XVIII di Palembang Berlangsung Khidmat, Teguhkan Komitmen Advokat Berintegritas

0

Pelantikan Advokat KAI Angkatan XVIII di Palembang Berlangsung Khidmat, Teguhkan Komitmen Advokat Berintegritas

Palembang – Mediacakrabuana.id

Pengangkatan dan Pelantikan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumatera Selatan Angkatan XVIII berlangsung khidmat dan lancar di The Zuri Hotel Palembang, Sabtu (10/01/2026).

Prosesi sakral ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., serta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sumatera Selatan dan para tamu undangan.

Ketua DPD KAI Sumsel, Badiun Aidri, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan advokat merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari proses panjang dan terstruktur dalam mencetak advokat yang berkualitas.

“DPD KAI Sumsel setiap tahun melaksanakan pelantikan advokat, dimulai dari tahapan penerimaan, pendaftaran, pendidikan, hingga pelantikan. Setelah ini, para advokat juga akan mengikuti pengambilan sumpah advokat sesuai ketentuan,” ujar Badiun.

Ia menjelaskan, Advokat KAI Angkatan XVIII berjumlah 26 orang yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, di antaranya Kabupaten PALI, Muara Enim, OKI, hingga Lubuklinggau. Keberagaman daerah asal
tersebut diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di berbagai wilayah.

Badiun juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kepedulian sosial bagi para advokat yang baru dilantik.

“Kami berharap advokat KAI yang baru ini menjadi advokat yang profesional, berwawasan luas, mandiri, dan berintegritas. KAI Sumsel juga telah membuka Posko Lembaga Bantuan Hukum (LBH) gratis sebagai bentuk komitmen kami membantu masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu program unggulan KAI adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Sementara itu, salah satu advokat yang dilantik, Irwansyah, S.H., menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengabdikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan.

“Hari ini pengangkatan advokat KAI Angkatan XVIII berjumlah sekitar 25 orang. Visi kami adalah turut menegakkan kebenaran, keadilan, dan supremasi hukum. Misi kami menjadi advokat yang profesional dan hadir membantu masyarakat dalam mencari keadilan,” ungkap Irwansyah.

Ia menambahkan, melalui LBH KAI, para advokat siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Semoga kami, advokat KAI Sumsel, dapat berkontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum,” tutupnya.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi KAI Sumatera Selatan untuk terus memperkuat peran advokat sebagai pilar penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Harto

Kabidkum Polda Sumsel Wakili Kapolda Hadiri Kunjungan Wakil Menteri HAM RI di Sumatera Selatan

0

Kabidkum Polda Sumsel Wakili Kapolda Hadiri Kunjungan Wakil Menteri HAM RI di Sumatera Selatan

PALEMBANG –  MEDIACAKRABUANA.ID

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dengan menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) di Ruang Rapat Bina Praja Provinsi Sumsel, Palembang.
Dalam kegiatan ini, Kapolda Sumatera Selatan diwakili oleh Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol. Sigit Adi Wuryanto, S.I.K., M.H. Kehadiran perwakilan Polda Sumsel menjadi bentuk sinergi Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penguatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di wilayah Sumatera Selatan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pengantar dari Karo Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta sambutan dari Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto. Dalam sambutannya, Wamenham RI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang menyampaikan sambutan yang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendukung program dan kebijakan nasional di bidang hak asasi manusia, serta memperkuat sinergi dengan instansi vertikal dan lembaga penegak hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif, membahas berbagai isu strategis terkait implementasi kebijakan HAM di daerah, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan secara bersama-sama. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan HAM di Sumatera Selatan.
Acara juga diisi dengan penyerahan plakat sebagai bentuk penghargaan dan kenang-kenangan, dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta, sebelum akhirnya ditutup secara resmi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda dan pejabat terkait, di antaranya Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumsel Hendry Marulitua, Koordinator Kejati Sumsel Agus Kelana Putra, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Palembang Dr. H. Anang Permana, S.H., M.H., serta perwakilan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Bappeda Sumsel.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, aman, dan lancar. Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Harto

GEROMBOLAN PEJABAT MALING DI PEMDA KAB. MUARA ENIM 63 UNIT SENILAI Rp Rp5.791.530.700,00 BELUM DI SENTUH HUKUM .DI DUGA ADA MALING TERIAK MALING.

0

“GEROMBOLAN PEJABAT MALING DI PEMDA KAB. MUARA ENIM 63 UNIT SENILAI Rp Rp5.791.530.700,00 BELUM DI SENTUH HUKUM .DI DUGA ADA MALING TERIAK MALING:

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pemkab Muara Enim TA 2024 Ke Hilang Sebanyak 63 unit Senilai Rp5.791.530.700,00, Diduga Dimaling Pejabat Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk meningkatkan pengawasan
dan pengendalian atas penatausahaan BMD; dan
b. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Aset untuk:
1) Berkoordinasi dengan PT BA untuk penetapan status penggunaan aset
tanah;
2) Berkoordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk penetapan status
penggunaan aset utama sehingga Aset Tetap Renovasi dapat
diatribusikan ke aset utama;
3) Mengatribusikan biaya rehab, peningkatan, rekonstruksi, dan
pemeliharaan sebanyak 34 unit senilai Rp137.464.786.074,57 yang
masih dicatat sebagai aset tersendiri ke aset induknya;
4) Menginstruksikan masing-masing pengurus barang untuk melengkapi
informasi terkait 63 unit Jalan, Jaringan, dan Irigasi berupa kode barang,
nama barang, jenis barang, spesifikasi, lokasi, kondisi, tanggal perolehan,
dan harga.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi/ As)

Dewas RSUD Prabumulih Yang Tak Berperan :Sekda Gagal Mengawasi, Kabag Umum Terkesan Menghindar

0

“Dewas RSUD Prabumulih Yang Tak Berperan :Sekda Gagal Mengawasi, Kabag Umum Terkesan Menghindar”

PRABUMULIH, || Mediacakrabuana.id

8 Januari 2026 Kasus proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Prabumulih, khususnya terkait dengan kontrak kerja Satuan Pengamanan (Satpam), Cleaning Service (CS), dan pengadaan bahan makan pasien yang bekerja tanpa adanya ikatan kontrak yang jelas, semakin berlarut dan menyeret nama beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kota Prabumulih.

Diantaranya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) H. Elman, ST., M.M, Kepala Inspektorat Daerah Sapta Putra Dewangga, S.H, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih Wawan Gunawan, Ak., CA.

Menurut Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih, para pejabat tersebut telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD Kota Prabumulih.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha beberapa kali untuk menghubungi Kabag Umum RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan klarifikasi terkait kasus kontrak yang berakhir namun masih berjalan tersebut.

“Kabag Umum RSUD hingga saat ini tidak bisa di konfirmasi dan terkesan menghindar dari pertanyaan yang kami ajukan.

Berbagai upaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihaknya tidak kunjung menghasilkan hasil,” ujar Pebrianto saat ditemui awak media.

Kewajiban Dewas RSUD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang telah mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas untuk pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit menjelaskan bahwa Dewas pada RSUD merupakan unit non-struktural yang independen, dan berfungsi sebagai governing body.

Tugas utama mereka meliputi pengawasan non-teknis, penetapan arah kebijakan, persetujuan rencana strategis, serta pengawasan kendali mutu dan biaya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, WRC Unit Kota Prabumulih menyoroti terkait dengan adanya temuan kontrak kerja Satpam, cleaning service, dan pengadaan bahan makan pasien yang telah berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 Desember 2025 yang lalu.

Hingga berita ini tayang, diduga belum ada perpanjangan kontrak namun pihak RSUD tetap mempekerjakan pegawai tersebut tanpa ikatan kontrak yang jelas.

Kondisi ini berisiko menimbulkan persoalan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pebrianto yang didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi mengatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) RSUD yang telah menerapkan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2009 harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Hingga pemberitaan ini, Sekda H. Elman selaku Ketua Dewas tidak dapat dikonfirmasi mengenai kasus yang sedang menjadi sorotan ini.

“Sekda Selaku Ketua Dewas RSUD harus bertanggungjawab atas terjadinya proses pengadaan barang / jasa yang tidak sesuai dengan prosedur, yang berpotensi melanggar hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Pebri saat dikonfirmasi awak media.

Suandi menambahkan, selain melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pihak RSUD termasuk Dewas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai aparatur negara, mereka seharusnya menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional dan berintegritas, dengan berorientasi pada pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Penutup :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.

Jika ada pihak yang memiliki keberatan terkait isi pemberitaan ini, dapat mengajukan sanggahan tertulis ke Redaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 14 ayat (1) yang mengatur hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan),

Serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat terhadap Media Massa.

Sanggahan yang diajukan harus disertai dengan bukti atau data yang relevan untuk dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala BPDAS Musi Tegaskan Komitmen Sinergi dan Inovasi Program Kehutanan Dalam Pisah Sambut

0

“Kepala BPDAS Musi Tegaskan Komitmen Sinergi dan Inovasi Program Kehutanan Dalam Pisah Sambut”

Palembang, – Mediacakrabuana.id

Pisah Sambut BPDAS Musi Yang Dilaksanakan Di Hotel Aryaduta Palembang. Jumat (09/01/2026)

Dalam sambutannya Dr. Sulthani Aziz MSc menyampaikan bahwa, saya mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir pada acara pisah sambut Kepala BPDAS Musi.

“Alhamdulillah kegiatan acara ini berjalan lancar dan sukses. Saya juga mohon maaf selama bertugas di BPDAS Musi ada kesalahan, terimakasih juga kepada semua rekan kerja dan mitra untuk kerjasamanya yang dibangun dengan baik dan solid. Lebih kurang 8 tahun saya bertugas bukan waktu yang singkat bagi saya di Sumatera Selatan ini banyak sekali yang saya pelajari dan ilmu yang saya dapat,” Ucapnya.

Mohon doanya juga semoga di tempat yang baru saya akan tetap amanah dan solid. Dan bertugas sesuai aturan dan kerja saya.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Musi, Khuswantoro Akhadi, S.Hut.,M.A.P, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan menyempurnakan program-program yang telah dirintis oleh pimpinan sebelumnya, Bapak Sulthani Aziz, demi pengelolaan daerah aliran sungai dan kehutanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” menurut Khuswantoro,

pengelolaan DAS tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, serta para mitra terkait. “Kami akan melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh Pak Aziz.

Pengelolaan yang baik tentu membutuhkan sinergi antara seluruh elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun mitra lainnya, agar tujuan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujar Khuswantoro.

Ia menekankan bahwa BPDAS Musi memiliki peran strategis dalam mendukung program prioritas Kementerian Kehutanan, khususnya Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( RHL ) serta Kebun Pangan Rakyat (KPR), yang menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat.
“Program RHL dan KPR merupakan amanah dari pusat. Ke depan, kami berharap bisa terus melakukan inovasi program sesuai kondisi wilayah DAS Musi, tentu dengan melibatkan semua pihak,” jelasnya.

Sebagai pejabat baru di lingkungan BPDAS Musi, Khuswantoro mengaku tidak ingin bekerja secara individual. Ia menegaskan pentingnya kerja tim, kolaborasi, serta dukungan sumber daya manusia yang ada.

“Saya orang baru di BPDAS Musi, dan saya sadar tidak bisa bekerja sendiri. Semua harus saling mendukung, saling mensupport. Saya yakin dengan sumber daya yang ada, kita bisa mengelola tugas dan amanah ini dengan jauh lebih baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khuswantoro juga menyampaikan kesan kedekatan dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang baru ia temui, termasuk rekan-rekan lama semasa kuliah.

“Baru sekitar seminggu bertemu, tapi sudah terasa seperti saudara. Dulu di kampus hanya saling menyapa, sekarang bertemu kembali dan terasa luar biasa, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan,” ungkapnya.

Dengan semangat sinergi dan kolaborasi tersebut, Khuswantoro optimistis BPDAS Musi dapat terus berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan Daerah Aliran Sungai Musi. (Harto)

BERITA TERBARU