www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 60    
Beranda blog Halaman 60

Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis

0

 

*Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis”

BEKASI, – MEDIACAKRABUANA.ID

Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng oleh perilaku represif oknum pengajarnya. Asep Mansur oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 03 Kedung Waringin berinisial UM, diduga kuat menunjukkan sikap arogan dengan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi, Rabu (18/02/2026).

Insiden memalukan ini terjadi di tengah acara Sosialisasi Pengurus PGRI Kecamatan Kedung Waringin.

Alih-alih mencerminkan nilai-nilai luhur seorang pendidik yang intelek dan santun, oknum tersebut justru mempertontonkan aksi “pembungkaman” terhadap kebebasan pers.

*Interogasi Intimidatif dan Pengusiran*

Kronologi bermula saat awak media hendak meliput jalannya sosialisasi di Gedung PGRI. Usai mengambil dokumentasi, wartawan tiba-tiba dihadang oleh oknum guru UM.

Meski jurnalis telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas resmi, oknum tersebut tetap menghardik dengan nada tinggi dan mempertanyakan “surat izin” secara tidak wajar.

“Siapa suruh kalian? Tidak diperbolehkan masuk, ini acara internal! Apa urusan kalian datang-datang kemari? Silakan keluar!” bentak oknum UM dengan nada lantang, sebagaimana ditirukan jurnalis korban di lokasi.
Sikap konfrontatif ini sangat disayangkan, mengingat PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya memahami pentingnya transparansi informasi publik.

*Menabrak Konstitusi: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999*

Tindakan oknum guru P3K ini tidak hanya tidak etis secara moral, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Wartawan korban pelecehan profesi ini menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Sikap ini sangat merendahkan profesi jurnalis. Saya akan melaporkan oknum guru SDN 03 ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi. Oknum seperti ini harus ‘ditatar’ kembali karena tidak paham etika dan hukum,” tegasnya.

Desakan Sanksi Tegas bagi ASN Anti-Kritik
Perilaku anti-pers dari oknum ASN di Kedung Waringin ini menjadi preseden buruk bagi citra pendidikan di Bekasi. Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

Jika seorang guru saja tidak mampu menghargai profesi lain dan menunjukkan arogansi kekuasaan di depan publik, lantas keteladanan apa yang bisa diharapkan bagi murid-murid di sekolah?

(Red)

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SD IT An Nida Lubuk Linggau, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

0

Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SD IT An Nida Lubuk Linggau, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta

.Lubuk Linggau || Mediacakrabuana.id

Tim cakrabuana menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN IT An Nida Lubuk Linggau. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu gur di SD IT An Nida Lubuk Linggau yang namanya enggan untuk disebutkan “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang guru Tersebut.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SD IT An Nida ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 38. 426. 000. tahun 2024 Tahap 1
2. kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran RP 36. 421. 000 tahun 2024 tahap 1
3. Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran Rp 47. 609.900 tahun 2025 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 39. 740. 500 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 4 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SD IT An Nida Lubuk Linggau selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rambonews mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau provinsi Sumatera Selatanuntuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD IT An Nida terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SD IT An Nida, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SD IT An Nida belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SD IT An Nida tersebut.

Sunandi/ Ali M

Sekda Pimpin Rapat Strategis Evaluasi Kinerja Pemkot Kota Prabumulih ‎

0

Sekda Pimpin Rapat Strategis Evaluasi Kinerja Pemkot Kota Prabumulih ‎

PRABUMULIH, MEDIACAKRABUANA.ID

Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM didampingi Inspektur Sapta Putra Dewangga, SH serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Suci Setiawati, ST, M.Si memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sekaligus pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD. Senin,(23/2/2026)

‎Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Lantai 7 Pemerintah Kota Prabumulih ini bertujuan untuk memastikan penyusunan IKK dalam LPPD lebih akurat, terukur, dan selaras dengan capaian kinerja perangkat daerah. Selain itu, pembahasan LKPJ difokuskan pada percepatan dan optimalisasi tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
‎
‎Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan laporan, agar data yang disajikan valid, konsisten, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
‎
‎Evaluasi serta perbaikan indikator kinerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaporan serta menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih efektif ke depan.
‎
‎Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan PT. Petro Prabu, PDAM, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta operator yang membidangi, serta seluruh Camat beserta operator terkait.
‎
‎Partisipasi aktif seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penyusunan dokumen laporan kinerja daerah.
‎
‎Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat ditindaklanjuti secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

0

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

SUBANG || MEDIACAKRABUANA.ID

Stenny Widya Asmara, SH salah satu Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Stenny menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan Tim Kuasa Hukum para tersangka, metakini dengan tegas adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut Tim kuasa hukum, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

*Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur*

Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

*Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Kuasa hukum menyatakan tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujarnya.

Buka Peluang Praperadilan

Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. ( Red)

“Ali Sopyan (Pimpinan Umum Media Rajawali News Group) Mobil, Ditabrak Trailer di Tol Karawang Barat”

0

“Ali Sopyan (Pimpinan Umum Media Rajawali News Group) Mobil, Ditabrak Trailer di Tol Karawang Barat”

KARAWANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Mobil yang digunakan oleh Pimpinan Umum Media Rajawali, Ali Sopyan, terlibat kecelakaan setelah ditabrak trailer di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Kawasan Industri Karawang Barat. Beruntung, Ali Sopyan tidak mengalami cidera berat dan kerusakan pada kendaraannya tidak terlalu parah. Selasa 24/02/2026).

Insiden terjadi pada ruas tol yang meliputi sisi Utara dan Selatan Jalur Tol Jakarta-Cikampek. Menurut informasi awal dari pihak kepolisian yang menangani, tabrakan terjadi sekitar pukul [waktu kejadian bisa ditambahkan jika ada data].

“Alhamdulillah, Pak Ali Sopyan dalam kondisi baik dan tidak mengalami cidera apapun. Mobil hanya mengalami kerusakan pada bagian depan dan sisi kanan, tidak sampai ringsek atau membutuhkan penarikan menggunakan alat bantu penyelamat,” ujar salah satu perwakilan manajemen Media Rajawali saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya tabrakan, termasuk pemeriksaan pada kedua kendaraan dan wawancara dengan sopir trailer serta saksi mata yang ada di lokasi kejadian.
Kondisi Ali Sopyan yang stabil juga telah dikonfirmasi oleh keluarga. Setelah insiden, ia langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan rutin dan dinyatakan tidak ada masalah kesehatan yang perlu dikhawatirkan.

( Tim/ Red)

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

0

‘Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban”

Makassar, Mediacakrabuana.id

24 Maret 2026_ — Fina Pandu Winata, warga Tamalate-Makassar, mengaku diduga di tipu dengan pasutri (Suami/Istri), dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 160 juta. Ia melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel pada Tahun 2024 (LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel). Dua tahun berselang, keadilan yang ditunggu tak kunjung datang. Malah, ia baru tahu penyidikan dihentikan — tanpa pernah diberi tahu.

Seiring bergulirnya perkara tersebut,, pelapor sempat di pertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Direskrimum polda sul-sel untuk di lakukan Restoratif Justise (RJ) upaya mediasi tersebut di lakukan dua kali oleh pihak peyidik, yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,

Di hadapan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang senilai Rp160 juta sesuai yang di berikan kepadanya oleh pelapor, namun karena beralasan dananya belum mencukupi” terlapor meminta keringanan waktu, hal tersebut di setujui oleh pelapor, dan di janjikan akan di lakukan kembali mediasi lanjutan oleh pihak peyidik.

Seiring waktu berjalan pelapor dan terlapor di ketahui sering berkomunikasi via ponsel “bahkan bertemu langsung di salah satu Mall di makassar, berbagai upaya di lakukan oleh pelapor namun tak juga membuahkan hasil, begitupun dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, penyidik takkunjung memberikan kepastian kepada pelapor, hinga setahun berlalu, sehingga total waktu semenjak laporan resmi di buat telah berjalan dua tahun tanpa titik terang,

Karena merasa semakin tak menemui titik terang, komunikasi dengan terlapor pun disinyalir terputus, pelapor kemudian ber inisiatif mendatangi polda sul-sel dengan maksud ingin mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, pada selasa 24/02/2026

Di saat itulah terungkap fakta yang memgejutkan terungkap dimana dirinya di beri tahu oleh peyidik bahwa perkara tsrsebut telah di lakukan gelar perkara, dan penyidikan tersebut telah di hentikan karena tidak di temukannya unsur pidana, justru lebih ke arah perdata.

“Saya terkejut pak” tiba tiba penyidikan di hentikan dengan dalih tidak di temukan unsur pidana,, tetapi lebih ke arah perdata, ada apa ini dengan penyidik direskrimum polda sul-sel. Ucap pelapor dengan ekpresi heran.!

“Kami tidak pernah di beritahu tentang gelar perkara tersebut, bahkan mirisnya penyidikan perkara di hentikan tanpa sepengetahuan kami sebagai pelapor, “apakah hal ini tidak menyalahi prosedur.?

“Seandainya saya tidak ke sini ka pak” untuk konfirmasi kelanjutan perkara, “saya tidak tahu kalau proses peyidikan telah di hentikan, dua tahun berjalan ini perkara pak,, tiba tiba di hentikan dengan alasan tidak di temukan unsur pidana, apakah bukti quitansi dan surat perjanjian terlapir bahkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik masih kurang sebagai bukti.? Tegas pelapor.

Sangat di sayangkan hal ini terjadi, dimana pihak kepolisian khusunya peyidik direskrimum polda sul-sel disinyalir tidak profesional dan tidak transparan dalam penganan perkara, ketidak transparanan aparat dalam penganan perkara tentu menimbulkan asumsi lain di mata publik,

 

Selain itu hal tersebut tentu berpotensi menciderai citra polri di mata masyarakat, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap institusi polri jika masih ada oknum yang tak mematuhi SOP

Bekaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Fina Pandu Winata. Publik meminta kepada propam polda sul-sel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada penyidik subdit III direskrimum polda sul-sel untuk mengungkap kejanggalan dalam penganan perkara tersebut.

( Tim/ Red)

BIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional*

0

 

*BIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional*

*Muara Enim, Sumsel Mediacakrabuana.id

24 Februari 2026 -* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) kembali membuka pendaftaran Program Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Sekitar Bukit Asam (BIDIKSIBA) untuk tahun 2026.

Corporate Secretary Division Head Eko Prayitno mengungkapkan, program ini merupakan bagian dari komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Melalui program BIDIKSIBA, PTBA memberikan kesempatan kepada lulusan SMA/SMK/MA di sekitar wilayah Ring 1 perusahaan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma Tiga (D-III).

“Program ini ditujukan bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang berdomisili di wilayah sekitar Unit Tanjung Enim Mining Site, Tarahan Port, Kertapati Port, Ombilin Mining Site, dan Peranap Mining Site,” tutur Eko.

Salah satu syarat utama bagi calon penerima Program BIDIKSIBA Tahun 2026 yaitu berasal dari keluarga dengan pendapatan tidak melebihi UMR Setempat. Sebab, calon peserta diwajibkan melampiri Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.

Selain itu, Calon peserta juga diwajibkan mengisi surat pernyataan bermaterai mengenai minat dan kesungguhan mengikuti program yang disetujui oleh orang tua ataupun wali masing-masing.

Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026 dibuka mulai 23 Februari – 2 Maret 2026 melalui laman resmi https://bidiksiba.id/. Seleksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari administrasi, psikotes, verifikasi lapangan, hingga ujian jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT-UTBK).

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Polda Sumsel Tegaskan Zero Tolerance, 66 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

0

“Polda Sumsel Tegaskan Zero Tolerance, 66 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba”

PALEMBANG –  MEDIACAKRABUANA.ID

Komitmen pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan. Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap peredaran gelap narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan periode November 2025 hingga Januari 2026.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung pemusnahan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi di Polrestabes Palembang. Langkah ini menjadi simbol ketegasan negara dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak generasi bangsa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Hari Purnomo, S.I.K., S.H., M.H., M.Han. Direktur Binmas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. – Kabid Humas Polda Sumsel

Pengungkapan kasus ini berkembang signifikan setelah penyidik mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika lintas negara.

Selain itu, aparat menemukan modus baru peredaran narkotika berbentuk cartridge yang mengandung zat THC dan Etomidate. Dari temuan awal 17 cartridge, pengembangan perkara meningkat menjadi 91 cartridge.

Pola distribusi modern serta keterlibatan warga negara asing tersebut mengindikasikan adanya jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur peredaran maupun pasar narkotika.

Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa ancaman ini tidak bisa dianggap biasa.
“Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap narkoba. Setiap jaringan, termasuk yang terindikasi lintas negara, akan kami tindak tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat internasional,” tegas Kapolda Sumsel.

Keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 66.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan. Kami akan mengembangkan perkara hingga ke pengendali utama jaringan, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Tidak ada toleransi bagi bandar maupun kurir,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Ia menambahkan bahwa Polrestabes Palembang memperkuat patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta kolaborasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak sindikat.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan kuat bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah yang dapat dijadikan pasar maupun jalur transit narkotika.

Polda Sumsel memastikan langkah pemberantasan dilakukan secara sistematis, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen nasional dalam melindungi generasi bangsa.

Perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, tetapi strategi nyata dengan tindakan tegas dan terukur. Harto

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Peresmian Dapur SPPG 03 LANUD SRI MULYONO di 20 Ilir*

0

*Kasdim 0418/Palembang Hadiri Peresmian Dapur SPPG 03 LANUD SRI MULYONO di 20 Ilir*

PALEMBANG, — Cakrabuana id

Dandim 0418/Palembang yang diwakili Kasdim Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han menghadiri peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 03 Lanud Sri Mulyono Herlambang di Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di lokasi SPPG Yayasan TNI AU Adi Upaya, Jalan Ong Len No. 6041.

Peresmian ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat TNI-Polri, di antaranya Danlanud SMH Palembang Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba yang langsung meresmikan operasional SPPG-03 Lanud SMH, Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Arry Hendrawan, perwakilan Danrem 044/Gapo, perwakilan Sterdam II/Swj, Kepala BGN Provinsi Sumsel Dr. Nurya Hartika Sari, Kadinkes Kota Palembang dr. Fenty, serta Camat Ilir Timur I.

Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan kuatnya sinergi dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali sambutan pembuka dan doa, dilanjutkan sambutan Danlanud Sri Mulyono serta Kepala BGN Sumsel. Acara kemudian diisi dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada penerima manfaat, foto bersama, pemotongan pita sebagai tanda peresmian, serta peninjauan langsung ke dapur SPPG-03 SMH

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menyampaikan bahwa peresmian dapur SPPG merupakan wujud nyata kolaborasi TNI dan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat. “Kami siap mendukung penuh setiap program yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warga, khususnya generasi muda sebagai aset bangsa,” ujarnya.

Kegiatan berakhir pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Dengan beroperasinya Dapur SPPG-03 Lanud SMH ini, diharapkan pelayanan pemenuhan gizi semakin optimal serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah 20 Ilir dan sekitarnya. Harto

Tak Terima Dikonfirmasi,Oknum Kades Tanjung Perada Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan*

0

*Tak Terima Dikonfirmasi,Oknum Kades Tanjung Perada Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan*

Sintang, Kalbar- Mediacakrabuana.id

22 Februari 2026
Perilaku arogan oknum kepala desa (kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak Sintang memicu kemarahan publik.

Oknum berinisial AS mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com MS hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

Kejadian bermula Jumat (20/2/2026) saat awak media MS mengkonfirmasi dugaan PETI sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas meliputi Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar.

Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.

Dalam rekaman tersebut,oknum Kades AS meluapkan amarahnya, “Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas bukan daerah saya saja, kan bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.

“Ia melanjutkan dengan nada mengancam: “Saya gak pernah takut sama orang selagi saya benar,dan siapa yang ngijinkan foto-foto, saya kepala desa gak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya (NANTI KEPALA KAU PUTUS NANTI LEPAS DARI KEPALA), memang punya bapak kau kah tanah ini, mau cari masalah dengan saya.

Tindakan ini dinilai sebagai teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang melanggar sejumlah aturan hukum.Ancaman Langgar UU Pers dan KUHPMenurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, demi transparansi publik.Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.

Pasal 336 ayat (1) bahkan bisa menjerat hingga 2 tahun 8 bulan jika ancaman disertai kekerasan.”Pejabat seperti kades seharusnya transparan, Jika tidak melanggar, tak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan dari tim mnctvano.com.

Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.

(Tim/Red)

Oknum Wartawan di Muara Enim Kena OTT Diduga Peras Kades, Terancam 9 Tahun Penjara

0

Oknum Wartawan di Muara Enim Kena OTT Diduga Peras Kades, Terancam 9 Tahun Penjara

Muara Enim || Mediacakrabuana.id

Dunia jurnalistik dihebohkan kabar kurang sedap. Seorang oknum wartawan berinisial HW (32) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) jajaran Polsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (20/2/2026) malam.

HW yang merupakan warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Benakat.

OTT dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di depan Alfamart Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang. Lokasinya terang-terangan, tapi aksinya justru berujung apes.

Kasus ini bermula saat tersangka menghubungi Kades Pagar Dewa, Helkandi (44), melalui WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB dan mengajak bertemu. Dalam percakapan itu, tersangka meminta uang Rp3 juta untuk setiap kades di Kecamatan Benakat. Karena korban keberatan, nominal diturunkan menjadi Rp2 juta.

Diduga kuat, permintaan itu bukan sekali dua kali. Korban yang merasa diperas akhirnya memilih langkah tegas dengan melapor ke polisi sebelum pertemuan berlangsung.

Tim Trabazz yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin bersama Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma langsung menyusun strategi OTT. Skemanya rapi, timing-nya pas.

Saat pertemuan di lokasi, korban datang bersama dua saksi, yakni Kades Pagar Jati Reni Karlina dan Kades Padang Bindu Gustomi. Di tempat itu terjadi transaksi penyerahan uang tunai Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karlina kepada tersangka.

Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan HW beserta barang bukti. Aksi yang diduga sudah direncanakan itu pun resmi terhenti.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gunung Megang,” ujar AKP Situmorang, Minggu (22/2/2026).

Sengketa Lahan di Bogor Memanas: Dugaan Intimidasi Massa dan Netralitas Aparat Jadi Sorotan*

0

Sengketa Lahan di Bogor Memanas: Dugaan Intimidasi Massa dan Netralitas Aparat Jadi Sorotan*

KABUPATEN BOGOR – MEDIACAKRABUANA.ID

Konflik kepemilikan lahan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor yang seharusnya bergulir di ranah hukum perdata, kini berubah menjadi situasi mencekam. Keluarga ahli waris yang menempati objek sengketa memilih bertahan di dalam rumah di bawah bayang-bayang kecemasan akibat kehadiran sekelompok massa yang diduga terorganisir di luar kediaman mereka.

*Massa Terkoordinasi di Lokasi Sengketa*

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, kerumunan orang tersebut tidak datang secara spontan. Mereka diduga digerakkan secara terencana oleh pihak FF, sosok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kehadiran massa dalam jumlah besar dan durasi yang cukup lama memicu dugaan adanya upaya tekanan psikologis terhadap penghuni rumah.
“Kalau memang punya bukti sah, selesaikan di pengadilan, bukan membawa massa,” ujar salah seorang warga yang menyayangkan aksi pengerahan massa tersebut.

*Sorotan Terhadap Netralitas Aparat*

Di tengah ketegangan, sejumlah personel dari Polres Bogor tampak bersiaga dengan kendaraan dinas di lokasi. Namun, kehadiran petugas justru memicu kontroversi menyusul beredarnya rekaman yang menunjukkan interaksi akrab antara aparat dengan Rofiq, kakak dari Fadliana Fadlan (pihak yang bersengketa dengan ahli waris).

Momen jabat tangan dan perbincangan hangat tersebut memicu persepsi negatif di tengah publik mengenai profesionalitas dan netralitas Polri dalam menangani konflik ini.
Tak hanya itu, keresahan warga kian meningkat setelah muncul laporan adanya seorang pria berpakaian sipil berinisial E (diduga anggota Brimob Cikeas) yang berada di tengah kerumunan massa. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari otoritas terkait mengenai kapasitas maupun surat tugas pengamanan personel tersebut di lokasi sengketa perdata itu.

*Konsekuensi Hukum dan Aturan Main*

Pengamat hukum menegaskan bahwa sengketa tanah sepenuhnya merupakan ranah perdata yang wajib diselesaikan melalui pembuktian dokumen di persidangan. Penggunaan kekuatan massa atau tindakan intimidasi dapat menyeret pelaku ke ranah pidana, sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan properti.
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan netral dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat kini mendesak pimpinan kepolisian untuk memastikan personel di lapangan tidak berpihak dan benar-benar melindungi pihak yang terintimidasi.
Keadilan dalam sengketa agraria semestinya diputuskan oleh hakim di ruang sidang, bukan ditentukan oleh kekuatan tekanan di lapangan.

(Red)

Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka di SMK Negeri 2 Palembang, Fokus Pembentukan Karakter Siswa

0

🕌 Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka di SMK Negeri 2 Palembang, Fokus Pembentukan Karakter Siswa

Palembang –Cakrabuana id

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah, SMK Negeri 2 Palembang menggelar kegiatan Pesantren Kilat yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (24/2/2026) hingga Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya momentum Ramadhan sebagai sarana pembinaan karakter dan peningkatan keimanan siswa.

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sekaligus Pembina Rohis, Achmad Darfiansyah, S.Pd.I, menyampaikan bahwa Pesantren Kilat Ramadhan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah.

“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 Hijriyah. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dengan berbagai rangkaian ibadah dan pembinaan karakter bagi siswa,” ujarnya.

Pada hari pembukaan, kegiatan diawali dengan tausiyah yang menghadirkan narasumber eksternal, Dr. Andriko Pratama, S.T., M.Si, yang memberikan motivasi spiritual kepada para siswa agar mampu memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momen memperbaiki diri.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa mengikuti berbagai agenda keagamaan, di antaranya:

Sholat Dhuha berjamaah

Tadarus Al-Qur’an bersama

Penyampaian materi keislaman oleh guru-guru SMK Negeri 2 Palembang

Pembinaan karakter dan akhlak siswa

Achmad Darfiansyah menambahkan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan iman dan takwa siswa serta membentuk karakter yang lebih baik selama bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Drs. Syafurddin, M.Si, menjelaskan bahwa tema Pesantren Kilat tahun ini berfokus pada pembentukan karakter siswa.

“Tema kita hari ini adalah pembentukan karakter siswa agar menjadi pribadi yang baik dan berkualitas.

Harapannya, siswa SMK Negeri 2 Palembang dapat menjadi sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa Indonesia menuju Indonesia hebat,” ungkapnya.
Dengan terselenggaranya Pesantren Kilat Ramadhan 1447 Hijriyah ini, pihak sekolah berharap para siswa tidak hanya meningkatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai islami dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh antusiasme dari para siswa, menandakan semangat kebersamaan dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Harto

Gerbang Universitas Singaperbangsa Karawang Bergejolak: IWOI Karawang Tuntut Klarifikasi dan Etika Akademik”

0

“Gerbang Universitas Singaperbangsa Karawang Bergejolak: IWOI Karawang Tuntut Klarifikasi dan Etika Akademik”

Karawang — Mediacakrabuana.id

Halaman Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memanas, Senin sore (23/2/2026). Gelombang protes dari insan pers menggema di depan gerbang kampus negeri kebanggaan masyarakat Karawang itu. Mereka datang bukan membawa spanduk kebencian, melainkan tuntutan klarifikasi dan penghormatan terhadap profesi jurnalis.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, berdiri di barisan terdepan. Dengan suara lantang, ia mengecam dugaan perlakuan tidak etis yang dialami sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

“Kami datang baik-baik. Kami mencari berita dengan prosedur yang benar, melakukan klarifikasi dengan santun. Tapi yang kami terima justru pengusiran dan kata-kata yang merendahkan,” tegas Syuhada di hadapan aparat keamanan dan perwakilan kampus.

Menurutnya, seorang staf kampus diduga melontarkan kata-kata kasar, termasuk menyebut “goblok” kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugas. Bagi IWOI, persoalan ini bukan sekedar emosi sesaat atau konflik personal, melainkan dugaan pelecehan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

“Apakah itu mencerminkan orang berpendidikan? Apakah itu etika akademik? Kampus adalah rumah ilmu, bukan tempat arogansi!” serunya, disambut sorakan dukungan para jurnalis yang hadir.

Syuhada juga menyinggung sikap pimpinan kampus. Ia mengakui Rektor telah menyampaikan permintaan maaf, namun pernyataan lanjutan yang muncul dinilai tidak tegas dan justru menimbulkan tafsir berbeda di ruang publik.

“Kalau Rektor tidak bisa mengoreksi stafnya, lebih baik mundur. Ini soal wibawa institusi dan penghormatan terhadap profesi,” ujarnya, memberi ultimatum terbuka.

IWOI Karawang menyampaikan tiga tuntutan utama:

• Klarifikasi terbuka dan transparan dari pihak kampus.

• Evaluasi serta pembinaan terhadap staf yang diduga melakukan tindakan tidak etis.

• Komitmen Unsika untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.

Bagi para jurnalis, insiden ini menyentuh persoalan yang lebih besar: marwah profesi dan kebebasan pers di daerah. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang dialog dan literasi publik, dinilai tidak boleh bersikap defensif apalagi represif terhadap media.

“Kami ini manusia. Kami juga berpendidikan. Kami datang untuk klarifikasi, bukan untuk diusir. Jangan sampai kampus di tanah Karawang justru anti terhadap pers Karawang,” tambah Syuhada.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unsika belum memberikan pernyataan resmi lanjutan atas tuntutan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret: apakah Unsika akan berdiri di sisi transparansi dan etika akademik, atau membiarkan polemik ini menjadi preseden buruk hubungan kampus dan pers?

Satu hal yang pasti, suara jurnalis Karawang sore itu bukan sekedar protes. Ia adalah peringatan keras bahwa martabat profesi tidak bisa diperlakukan semena-mena, bahkan oleh institusi pendidikan sekalipun.

Penulis:

TERKUAK, SKANDAL 72 JAM: Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil

0

“TERKUAK, SKANDAL 72 JAM: Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil”

SINGKIL – MEDIACAKRABUANA.ID

23 Februari 2026- Tabir gelap tata kelola agraria di Kabupaten Aceh Singkil mulai tersingkap. Sebuah dokumen perizinan lawas yang ditemukan tim redaksi mengungkap anomali besar: bagaimana ribuan hektar tanah negara di Kecamatan Danau Paris berpindah penguasaan ke tangan swasta melalui proses birokrasi yang melompati nalar sehat.

Berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.45/64/2007, PT Dalanta Anugerah Persada (DAP) tercatat mengajukan permohonan izin pada 20 Maret 2007. Secara mencengangkan, hanya dalam waktu 3 hari—tepatnya 23 Maret 2007—Bupati Aceh Singkil saat itu langsung menandatangani Izin Lokasi seluas 3.800 Hektar.

Secara teknis, verifikasi lahan ribuan hektar yang mencakup survei lapangan, koordinasi lintas dinas, sinkronisasi tata ruang, hingga analisis dampak lingkungan, mustahil rampung dalam 72 jam. Kecepatan “cahaya” ini mengindikasikan kuat adanya perlakuan istimewa atau “karpet merah” yang digelar penguasa demi kepentingan korporasi yang diduga berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan (Eks Bupati Safriadi).

Kejanggalan tidak berhenti pada durasi izin. Redaksi menemukan ketidaksinkronan data yang fatal:

– Izin Lokasi (Bupati): Tercatat 3.800 Hektar.

– Izin Usaha Perkebunan (Gubernur): Menyusut menjadi 2.950 Hektar.

Ke mana perginya selisih 850 hektar tersebut? Apakah lahan itu kembali ke negara, menjadi milik masyarakat, atau justru “tercecer” dalam penguasaan yang tidak sah? Ketidakjelasan ini menjadi bom waktu bagi kepastian hukum pertanahan di Aceh Singkil.

Di tengah kemudahan luar biasa bagi korporasi, rakyat Danau Paris justru dihadapkan pada ketidakpastian. Janji kemitraan plasma 20% bagi masyarakat sekitar—sebagaimana diatur regulasi—kini menjadi tanda tanya besar. Apakah masyarakat telah mengecap kesejahteraan, atau sekadar menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri?

Kondisi ini merupakan potret nyata mengapa Reforma Agraria yang didengungkan Presiden RI seringkali kandas di tingkat daerah akibat praktik “penguasa merangkap pengusaha.”

Atas temuan ini, publik patut menggugat:

– Kementerian ATR/BPN & KLHK: Di mana fungsi pengawasan saat proses “sulap” lahan ini terjadi?

– Satgas Mafia Tanah & KPK: Mengapa aroma busuk perizinan kilat di ujung barat Indonesia ini belum terendus?

– Mendagri: Perlukah audit total terhadap kebijakan daerah yang menyalahgunakan otonomi demi nepotisme?

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh konsesi PT Dalanta Anugerah Persada. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil yang mencari kayu bakar, namun “sujud” di hadapan para penguasa lahan.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi manajemen PT Dalanta Anugerah Persada, mantan pejabat terkait, maupun instansi pemerintah guna mendudukkan persoalan ini secara objektif dan transparan kepada publik.

Publisher -Red

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Bayi 3 Hari Nyaris Diperjualbelikan

0

“Polda Sumsel Bongkar Dugaan Jaringan TPPO, Bayi 3 Hari Nyaris Diperjualbelikan”

PALEMBANG l MEDIACAKRABUANA.ID

Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang. Direktorat Reserse PPA dan PPO menggagalkan transaksi terhadap seorang bayi perempuan berusia tiga hari yang hendak diperjualbelikan seharga Rp52 juta.

Petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026). Penindakan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” tegas Kombes Pol. Nandang.

Dalam operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara hadir dan bertindak tegas melindungi kelompok rentan.

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Kombes Pol. Nandang. Harto

Upaya Dinas Perhubungan Kota Palembang Tertibkan Parkir Selama Ramadhan

0

Upaya Dinas Perhubungan Kota Palembang Tertibkan Parkir Selama Ramadhan

PALEMBANG –Cakrabuana id

Memasuki bulan suci Ramadhan, Dinas Perhubungan Kota Palembang meningkatkan intensitas penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan.

Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang waktu berbuka puasa dan usai salat tarawih.

Kawasan pusat perbelanjaan, pasar bedug, sentra kuliner Ramadhan, hingga ruas jalan protokol menjadi fokus pengawasan.

Lonjakan aktivitas masyarakat pada sore dan malam hari berpotensi memicu kemacetan akibat kendaraan yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan.

Kepala Parkir Wilayah Timur, Dedi Apriadi, SE., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan patroli rutin dan penertiban terhadap juru parkir liar.

Saat diwawancarai awak media Dedi selaku Kepala Parkir Wilayah Timur mengatakan
Untuk Wilayah “Indomaret dan Alfamart parkir Gratis tidak dipungut biaya.”

“Penataan parkir ini bukan semata penindakan, tetapi upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama.

Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Penindakan dilakukan mulai dari teguran langsung, penggembokan kendaraan, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Dishub juga berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Selain razia, Dishub mengoptimalkan kantong parkir resmi dan meminta pengelola pusat keramaian menyediakan lahan parkir memadai agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di badan jalan.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu serta memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.

Partisipasi publik dinilai menjadi faktor utama dalam menciptakan suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Palembang.

Dengan langkah strategis dan pengawasan intensif, Pemerintah Kota Palembang berharap arus lalu lintas selama Ramadhan tetap lancar tanpa gangguan parkir liar yang meresahkan.

Harto

Generasi Muda Tambora Digempur Pil Koplo, Warga: Taring APH dipertanyakan, Bandar ‘Buka-Tutup’ Toko*

0

 

*Generasi Muda Tambora Digempur Pil Koplo, Warga: Taring APH dipertanyakan, Bandar ‘Buka-Tutup’ Toko*

JAKARTA BARAT, | MEDIACAKRABUANA.ID

22/2/2026. Di balik rak-rak produk kecantikan yang berkilau di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi praktik gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Toko-toko yang secara resmi menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi ilegal obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pemantauan menyaksikan arus pembeli yang tidak tertarik pada produk kecantikan, melainkan mencari “Pil Penenang” yang jelas bukan barang dagangan resmi toko.

*NAMA OJAN MENCUAT MUNCUL, TAPI APAKAH PERNAH ADA TINDAKAN?*

Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi obat ilegal ini. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada langkah nyata yang ditemukan untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut, seolah ia berada di luar jangkauan hukum di Jakarta Barat.

“Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas,” ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.

*POLA “BUKA-TUTUP” MENYIRKAN “TANGKAP-LEPAS”*

Sorotan tajam kini mengarah pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mendasar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas belaka.

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama hanya seperti memotong rumput yang pasti akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.

BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli yang hanya bersifat simbolis. Masyarakat menuntut tiga langkah tegas:

1. Sidak Serentak dan Permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal, tanpa memberikan ruang untuk pembukaan kembali.

2. Penuntasan Rantai Distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menangkap penjual kecil sebagai kambing hitam.

3. Transparansi Proses Hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga ke tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.

Generasi muda Kali Anyar, Kecamatan Tambora berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial, maka fungsi utama mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi omong kosong belaka. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berlindung di balik nama atau kekuasaan.

(Redaksi/tim)

Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil

0

“Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil”

JAKARTA– MEDIACAKRABUANA.ID

22 Februari 2026- Sebuah peristiwa memilukan terjadi di wilayah Sukabumi, di mana seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan domestik. Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat suasana haru saat jenazah dievakuasi menggunakan ambulans Desa Nagraksari. Ayah korban tampak sangat terpukul atas kepergian buah hatinya yang begitu mendadak dan tragis.

Kejadian ini menarik perhatian serius dari tokoh sosial, Bapak Bobi Irawan Merah Putih. Saat dikonfirmasi, beliau menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat.

“Secara pribadi dan sebagai bagian dari semangat Merah Putih, saya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Jika dugaan penyiksaan ini terbukti benar, maka ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi martabat kemanusiaan,” ujar Bobi Irawan.

Bapak Bobi Irawan juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

– Dukungan untuk Kepolisian: Beliau mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas motif dan penyebab pasti kematian korban.

– Perlindungan Anak ke Depan: Menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak dini agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Fokus utama kita adalah memastikan ada keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran keras bagi siapa pun bahwa kekerasan terhadap anak tidak memiliki tempat di negara ini,” pungkas Bobi Irawan Merah Putih.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan guna memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Publisher -Red

Viral Kabar Sistem Bank Jambi Dibobol dan Mobile Bengking Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan Bank Jambi

0

“Viral Kabar Sistem Bank Jambi Dibobol dan Mobile Bengking Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan Bank Jambi”

JAMBI || MEDIACAKRABUANA.ID

Kabar dugaan pembobolan situs dan sistem layanan digital Bank Jambi mendadak viral di media sosial. Isu tersebut memicu kepanikan dan kekhawatiran di kalangan nasabah, menyusul tidak dapat diaksesnya layanan mobile banking bank milik Pemerintah Daerah itu.

Informasi yang beredar cepat menyebar dan menimbulkan keresahan. Sejumlah nasabah bahkan mendatangi kantor-kantor cabang Bank Jambi untuk meminta kejelasan terkait gangguan sistem serta kabar dugaan raibnya dana nasabah hingga puluhan juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Bank Jambi akhirnya angkat bicara. Direktur Operasional Bank Jambi, Zulfikar, membenarkan adanya gangguan pada sistem jaringan layanan digital bank.

“Kami sampaikan bahwa saat ini sistem jaringan Bank Jambi masih mengalami gangguan dan sedang dalam proses maintenance oleh tim IT,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, gangguan tersebut bersifat teknis dan sedang ditangani secara intensif. Pihaknya meminta nasabah untuk bersabar hingga proses perbaikan rampung dan layanan kembali normal.

Kami mohon maaf atas gangguan jaringan ini. Insyaallah besok, Senin, layanan sudah dapat beroperasi kembali sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait isu adanya dana nasabah yang disebut-sebut raib hingga puluhan juta rupiah, Zulfikar menekankan bahwa hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan klaim resmi dari nasabah yang bersangkutan.

“Soal uang yang dikabarkan raib, kami masih menunggu klaim resmi. Jika memang terbukti ada pengurangan saldo nasabah, tentu itu menjadi tanggung jawab penuh pihak bank,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar memastikan bahwa manajemen Bank Jambi berkomitmen untuk segera menuntaskan gangguan layanan digital tersebut. Selain itu, pihak bank juga akan memperkuat sistem keamanan serta meningkatkan edukasi literasi digital kepada para nasabah agar kejadian serupa tidak terulang.

“Insyaallah besok sudah beroperasi normal dan layanan digital Bank Jambi dapat kembali digunakan oleh seluruh nasabah,” pungkasnya. (*)

BERITA TERBARU