www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 61    
Beranda blog Halaman 61

Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil

0

“Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil”

JAKARTA– MEDIACAKRABUANA.ID

22 Februari 2026- Sebuah peristiwa memilukan terjadi di wilayah Sukabumi, di mana seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan domestik. Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat suasana haru saat jenazah dievakuasi menggunakan ambulans Desa Nagraksari. Ayah korban tampak sangat terpukul atas kepergian buah hatinya yang begitu mendadak dan tragis.

Kejadian ini menarik perhatian serius dari tokoh sosial, Bapak Bobi Irawan Merah Putih. Saat dikonfirmasi, beliau menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat.

“Secara pribadi dan sebagai bagian dari semangat Merah Putih, saya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Jika dugaan penyiksaan ini terbukti benar, maka ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi martabat kemanusiaan,” ujar Bobi Irawan.

Bapak Bobi Irawan juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

– Dukungan untuk Kepolisian: Beliau mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas motif dan penyebab pasti kematian korban.

– Perlindungan Anak ke Depan: Menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak dini agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Fokus utama kita adalah memastikan ada keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran keras bagi siapa pun bahwa kekerasan terhadap anak tidak memiliki tempat di negara ini,” pungkas Bobi Irawan Merah Putih.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan guna memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Publisher -Red

Viral Kabar Sistem Bank Jambi Dibobol dan Mobile Bengking Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan Bank Jambi

0

“Viral Kabar Sistem Bank Jambi Dibobol dan Mobile Bengking Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasan Bank Jambi”

JAMBI || MEDIACAKRABUANA.ID

Kabar dugaan pembobolan situs dan sistem layanan digital Bank Jambi mendadak viral di media sosial. Isu tersebut memicu kepanikan dan kekhawatiran di kalangan nasabah, menyusul tidak dapat diaksesnya layanan mobile banking bank milik Pemerintah Daerah itu.

Informasi yang beredar cepat menyebar dan menimbulkan keresahan. Sejumlah nasabah bahkan mendatangi kantor-kantor cabang Bank Jambi untuk meminta kejelasan terkait gangguan sistem serta kabar dugaan raibnya dana nasabah hingga puluhan juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Bank Jambi akhirnya angkat bicara. Direktur Operasional Bank Jambi, Zulfikar, membenarkan adanya gangguan pada sistem jaringan layanan digital bank.

“Kami sampaikan bahwa saat ini sistem jaringan Bank Jambi masih mengalami gangguan dan sedang dalam proses maintenance oleh tim IT,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, gangguan tersebut bersifat teknis dan sedang ditangani secara intensif. Pihaknya meminta nasabah untuk bersabar hingga proses perbaikan rampung dan layanan kembali normal.

Kami mohon maaf atas gangguan jaringan ini. Insyaallah besok, Senin, layanan sudah dapat beroperasi kembali sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait isu adanya dana nasabah yang disebut-sebut raib hingga puluhan juta rupiah, Zulfikar menekankan bahwa hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan klaim resmi dari nasabah yang bersangkutan.

“Soal uang yang dikabarkan raib, kami masih menunggu klaim resmi. Jika memang terbukti ada pengurangan saldo nasabah, tentu itu menjadi tanggung jawab penuh pihak bank,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar memastikan bahwa manajemen Bank Jambi berkomitmen untuk segera menuntaskan gangguan layanan digital tersebut. Selain itu, pihak bank juga akan memperkuat sistem keamanan serta meningkatkan edukasi literasi digital kepada para nasabah agar kejadian serupa tidak terulang.

“Insyaallah besok sudah beroperasi normal dan layanan digital Bank Jambi dapat kembali digunakan oleh seluruh nasabah,” pungkasnya. (*)

Biro SDM Polda Sumsel Berbagi Kepedulian di Bulan Ramadan untuk Warga Gandus dan Kertapati Palembang

0

Biro SDM Polda Sumsel Berbagi Kepedulian di Bulan Ramadan untuk Warga Gandus dan Kertapati Palembang

 

Palembang -Cakrabuana id

Dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Biro SDM Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat di kawasan Gandus dan Kertapati, Kota Palembang, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat di kawasan permukiman padat. Dihadiri oleh Karo SDM, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Biro SDM Polda Sumsel, serta personel Biro SDM Polda Sumsel.

Dalam kegiatan bakti sosial ini, Biro SDM Polda Sumsel menyalurkan sebanyak 100 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Adapun paket sembako yang dibagikan terdiri dari beras 5 kilogram, tepung terigu, mi instan, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis, sarden kaleng, kecap, dan telur ayam.

Bantuan diserahkan secara langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan. Kegiatan bakti sosial ini berlangsung dengan tertib dan lancar.

Karo SDM Polda Sumsel menyampaikan, “Kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian Biro SDM Polda Sumsel dalam mengisi Bulan Ramadan sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.” Harto

Sidak Peredaran Obat Ilegal: Masyarakat Brebes Desak Pembersihan Total Jelang Ramadhan

0

“Sidak Peredaran Obat Ilegal: Masyarakat Brebes Desak Pembersihan Total Jelang Ramadhan”

BREBES, MEDIACAKRABUANA.ID

Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Kabupaten Brebes bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan generasi muda. Di wilayah Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, aktivitas penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung secara terbuka, seolah-olah kebal terhadap jangkauan hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pola distribusi yang merambah hingga ke pelosok kecamatan seperti Ketanggungan, Larangan, Tanjung, hingga jantung Kota Brebes. Ironisnya, lokasi penjualan seringkali berada di titik strategis—dekat pasar dan sekolah—yang menyasar remaja sebagai target pasar utama.

Payung Hukum yang Dilanggar

Aksi para pengedar ini secara telak menabrak konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik ini merupakan tindak pidana serius:

Pasal 435: Menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 436 ayat (2): Secara spesifik menyasar mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras, dengan ancaman pidana denda yang signifikan.

Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019: Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT), yang menegaskan bahwa Tramadol hanya dapat diserahkan berdasarkan resep asli dokter.

Indikasi Jaringan Terstruktur: Siapa di Balik Layar?

Daya tahan bisnis ilegal ini memicu kecurigaan publik akan adanya sokongan kekuatan besar. Tidak logis jika peredaran yang masif dan terang-terangan ini luput dari pengawasan selama bertahun-tahun jika hanya dikelola pemain amatir.

“Kita tidak butuh sekadar penangkapan kurir atau pengecer kecil. Publik ingin melihat bandar besarnya diseret ke hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia menekankan bahwa menjelang Ramadhan, masyarakat menuntut pembersihan total agar lingkungan menjadi kondusif.

Dampak Medis: ‘Membunuh’ Tanpa Senjata

Penggunaan Tramadol dan Hexymer tanpa dosis medis yang tepat memicu kerusakan saraf permanen, gagal ginjal, hingga henti jantung. Secara sosiologis, ketergantungan obat ini menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan yang kerap melibatkan pelajar di Brebes.

Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)

Bola panas kini berada di tangan Polres Brebes, Polda Jateng, dan BPOM. Masyarakat menunggu langkah nyata yang bukan sekadar formalitas. Komitmen APH sedang diuji: Apakah hukum di Jawa Tengah akan tegak lurus pada aturan, atau justru kalah oleh “uang koordinasi” dari jaringan mafia obat?

Langkah yang mendesak dilakukan adalah:

Operasi Terpadu: Melibatkan Satpol PP untuk menyisir toko kelontong atau kios kosmetik yang beralih fungsi menjadi apotek ilegal.

Trisula Penegakan Hukum: Melacak aliran dana untuk memutus mata rantai distribusi hingga ke level distributor utama.

Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai jumlah tangkapan dan proses hukumnya agar tidak ada kesan “masuk angin” dalam penanganan perkara.

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, predikat “Brebes Surga Obat Ilegal” akan menjadi noda hitam yang menghancurkan masa depan daerah tersebut.

(Tim Redaksi)

1 X 24 JAM PELAKU PERAMPOKAN ALFAMART KEBAN AGUNG DI AMANKAN.

0

“1 X 24 JAM PELAKU PERAMPOKAN ALFAMART KEBAN AGUNG DI AMANKAN.”

Muara Enim Sumsel ||Media Cakrabuana.,

Tim Reskrim Polres Muara Enim,Polsek Lawang Kidul Dan Polsek Tanjung Agung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul,Muara Enim.Terduga Pelaku di Amankan Pada Malam Minggu
21 Februari 2026 Tanpa Ada Perlawanan Kepada Petugas.

Kapolres Muara Enim melalui KANIT PIDUM Ipda Guntur,S.H beserta Tim Reskrim Rajawali Polres Muara Enim,Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Reskrim Polsek Tanjung Agung Bekerjasama bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagai mana Di Atur dalam Pasal 479 KUHP Nasional.

Tindak Pidana Tersebut Sempat Viral di Media Sosial Sebab terjadi di Bulan Suci Ramadahan Tepatnya pada Jum’at Malam (20/2) sekitar pukul 21.13 WIB di Alfamart Desa Keban Agung,Tanjung Enim.
Berbekal Petunjuk dari Hasil Rekaman Kamera CCTV TIM Reskrim Polres Muara enim di Pimpin Langsung oleh Ipda Guntur Bersama Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul & Tanjung Agung Melakukan Penyelidikan dan Telah berhasil Mengamankan Terduga Pelaku, Saat ini Terduga Pelaku sudah di bawa untuk di Amankan dan di Mintai Keterangan lebih lanjut di MaPolres Muara Enim.
‎
‎”Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif pelaku serta memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”

Masyarakat dan Kabiro Media Cakrabuana di Wakili Oleh Penasihat Hukum Media Cakrabuana Joni Aria Saputra,S.H.,M.H. Menyampaikan Terimakasih serta Memberikan Penghargaan yang Setinggi Tingginya Kepada TIM Reskrim Polres Muara Enim,Reskrim Polsek Lawang Kidul Dan Reskrim polsek Tanjung Agung Yang Telah bekerja Keras Mengungkap Kasus yang Sempat Viral di Media Sosial Dengan Waktu Yang Sangat Cepat Kurang Lebih 1 X 24 Jam Sejak Kejadian Dan Pihak Kepolisian Telah Dapat mengamankan Terduga Pelaku.
Ungkap Kasus Dengan Cepat ini ‎merupakan Bentuk Komitmen POLRI untuk Memastikan Ke Amanan Dan Ketertiban di Tengah Tengah Masyarakat.
‎
‎Kapolres Muara Enim mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
‎
‎“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan. Mari kita bersama-sama menciptakan Kabupaten Muara enim yang aman dan damai,” tutup Kapolres.

Kasdim 0418/Palembang Survey Empat Titik Lahan Hibah untuk KDKMP, Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Rakyat

0

*Kasdim 0418/Palembang Survey Empat Titik Lahan Hibah untuk KDKMP, Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Rakyat*

PALEMBANG – Cakrabuana id

Dandim 0418/Palembang yang diwakili Kasdim Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M, M.Han melaksanakan kegiatan survei bakal lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan lahan hibah milik pribadi atas nama Bapak Drs. Napoleon.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah percepatan realisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Kota Palembang.

Survei dilakukan di Empat titik lokasi berbeda, yakni Kelurahan Sei Selincah dan Kelurahan 2 Ilir di Kecamatan Kalidoni, Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I (depan Kantor Camat SU I), Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati

Peninjauan difokuskan pada aspek kelayakan lahan, aksesibilitas, serta potensi pengembangan koperasi di masing-masing wilayah.

Dalam kegiatan tersebut, Kasdim didampingi para Danramil wilayah serta Pasi Ter Kodim 0418/Palembang. Kehadiran jajaran teritorial ini menunjukkan sinergi internal TNI AD dalam memastikan setiap program yang menyentuh masyarakat dapat berjalan sesuai perencanaan dan tepat sasaran.

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menegaskan bahwa survei ini bukan sekadar pengecekan lokasi, tetapi bagian dari komitmen serius mendukung penguatan ekonomi berbasis koperasi di tingkat kelurahan.

“Kami ingin memastikan lahan yang dihibahkan benar-benar siap dan strategis untuk pembangunan KDKMP. Program ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. TNI hadir untuk mengawal dan mendukung agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” tegas Kasdim.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas hibah yang diberikan oleh tokoh masyarakat yang mendukung program Pemerintah, bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan TNI menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Dengan adanya KDKMP, diharapkan terbuka peluang usaha baru, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan ekonomi kerakyatan di berbagai wilayah Kota Palembang. Harto

Penambangan di Luar Koordinat Izin, Polda Sumsel Ambil Tindakan Tegas

0

Penambangan di Luar Koordinat Izin, Polda Sumsel Ambil Tindakan Tegas

PALEMBANG –Cakrabuana id

Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Petugas melaksanakan operasi penertiban pada Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung mengamankan pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.

Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga langsung mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tegas Kombes Pol Doni Sembiring.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, tegasnya.

Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan. Selain menegakkan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi. Harto

Koramil 418-01/Makrayu dan Nandriani Octarina Berbagi Sembako, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

0

Koramil 418-01/Makrayu dan Nandriani Octarina Berbagi Sembako, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Koramil 418-01/Makrayu bersama Nandriani Octarina, S.Psi., CHA, menggelar kegiatan berbagi sembako kepada anggota Koramil dan masyarakat Kecamatan Gandus serta Ilir Barat II dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Kegiatan sosial tersebut berlangsung penuh kebersamaan dan disambut langsung oleh Danramil 418-01/Makrayu beserta anggota dan warga yang hadir. Bantuan sembako diberikan sebagai bentuk kepedulian untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Danramil 418-01/Makrayu, Edi Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan sembako ini. Semoga membawa manfaat dan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Nandriani Octarina mengatakan kegiatan berbagi ini merupakan wujud rasa syukur sekaligus komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat.
“Ramadhan adalah momen untuk memperkuat kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap bantuan sembako ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita dan membawa keberkahan bagi semua,” ungkap Nandriani.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Koramil 418-01/Makrayu dan masyarakat semakin solid serta menumbuhkan semangat gotong royong di wilayah Gandus dan Ilir Barat II. (Harto)

KILAUAN EMAS ILEGAL TERINDIKASI SILAUKAN INTEGRITAS POLRES, POLDA JAMBI” LSM JURNALIS BERSATU AKAN MENGGELAR AKSI DAMAI.

0

“KILAUAN EMAS ILEGAL TERINDIKASI SILAUKAN INTEGRITAS POLRES, POLDA JAMBI” LSM JURNALIS BERSATU AKAN MENGGELAR AKSI DAMAI.”

Sarolangun– Mediacakrabuana.id

LSM Jurnalis Bersatu akan mengadakan aksi damai di depan gedung Mapolres Sarolangun, Provinsi Jambi pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Aksi ini sebagai bentuk kemanusiaan dan menuntut penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal (PETI) yang telah menelan banyak korban jiwa.

Beberapa kejadian longsor tambang emas ilegal telah menelan korban jiwa, antara lain 8 orang meninggal dan 4 luka-luka pada 20/1/2026, serta 4 orang meninggal dan 2 selamat pada 13/2/2026.

Kegiatan PETI ini merupakan pelanggaran hukum berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

“KILAUAN EMAS ILEGAL TERINDIKASI SILAUKAN INTEGRITAS POLRES, POLDA JAMBI” menjadi tema aksi ini, dengan sekitar 150 orang peserta. ( GN)

RAMBO MENDESAK POLDA JAWABARAT SEGERA BERTINDAK DUA ORANG KORBAN PERENCANA PEMBUNUHAN

0

“RAMBO MENDESAK POLDA JAWABARAT SEGERA BERTINDAK DUA ORANG KORBAN PERENCANA PEMBUNUHAN:

.BOGOR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) memintak pihak jajaran Polda Jawa barat untuk segera menangkap Gerombolan penculikan dan pengeniayaan perencanaan pembunuhan Dua Orang yang
Dilakukan oleh Gerombolan H.Hadi mantan kepala Desa . Mekar Wangi kecamatan Cariu Kab. Bogor
berdampak untuk menghilangkan nyawa dua manusia .
Pasal nya
Jam 13,07. Wib.sampai dicikarang ketemu Sudara Ede..langsung disegap lgi dipukuli didlm mobil pke besi bekas sok bleker motor,sampai babak belur di keroyok lima orang..sambil arah pulang ke Mekarwangi di perjalanan Sudara Ede di iket kaki nya di dudukin di tengah jok mobil sambil dipukulin kepalanya leher nya diiket ditarik ke belakang sambil nyender di jok mobil,kepala nya Sudara Ede dibocorin pke konci T.sobek dibagian kepala yg satu 16 jaitan ..yg kedua 7 jaitan.sesudah dibocorin kepalanya..ada TLP printah H Hadi Sudara Ede kalou memang engga di matiin harus di pukulin LG jangan sampai Sudara Ede ga bisa LG beraktivitas …dipukuli lah kaki nya dari lutut sampai ke bawah pke besi sama kayu

Awal-awal nya Sudara Deny anak nya H Hadi.ngoperin Unit mobil truck Engkel ke Sudara Ede..ence sebagai mediator…waktu transaksinya di Rumah H Hadi kumpul,mediator,ence pemilik mobil H.Hadi/Deny.jadi nya tukar Unit….Sudara Ede punya mobil pic up..H.Hadi Truc engkel…jadi sama” tukar Unit/oper kredit.sampai Sudara Ede yg punya mobil pic up.mengeluar kan uang Rp:5.000.000.ke pemilik mbil truck ya H Hadi.

Misi Besar Rakyat Aceh Singkil di Jakarta Tuntas: Bukti Tanda Terima Belasan Laporan Resmi Diserahkan Langsung ke Kepala Negara

0

“Misi Besar Rakyat Aceh Singkil di Jakarta Tuntas: Bukti Tanda Terima Belasan Laporan Resmi Diserahkan Langsung ke Kepala Negara”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

21 Februari 2025- Setelah melalui rangkaian panjang pengumpulan data lapangan dan penyusunan dokumen bukti yang komprehensif, perjuangan masyarakat Aceh Singkil dalam mencari keadilan kini telah sampai di level tertinggi. Pada Jumat (20/02) kemarin, seorang Utusan Khusus masyarakat telah menuntaskan seluruh rangkaian pelaporan resmi dengan menyerahkan berkas laporan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, disertai kepada belasan institusi dan instansi negara lainnya di Jakarta.

Langkah ini merupakan keputusan kolektif untuk memindahkan proses hukum ke tingkat pusat, sejalan dengan visi besar Presiden dalam memberantas tuntas praktik mafia di Indonesia, termasuk mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, serta penyalahgunaan jabatan yang selama ini merugikan kedaulatan rakyat.

Laporan yang telah masuk ke meja Kepresidenan tersebut memuat rincian dugaan penyerobotan lahan secara masif oleh korporasi sawit raksasa yang diduga telah berlangsung sejak tahun 1990-an. Masyarakat melaporkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses “pemutihan” izin melalui penerbitan HGU di tahun 2021, padahal korporasi tersebut diduga telah mengeruk hasil bumi tanpa izin sah selama lebih dari 24 tahun di atas lahan warga dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Tak hanya soal agraria, laporan ini secara tajam membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pajak negara, Rakyat mendesak Presiden memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk membersihkan sektor sumber daya alam dari praktik pencucian aset hasil kejahatan ekonomi.

Data yang disusun warga juga membongkar skandal di balik kewajiban kebun plasma 20%. Rakyat menilai terjadi pengkhianatan terhadap amanat SK Menteri ATR/BPN, di mana klaim kemitraan dengan koperasi lokal diduga hanyalah manipulasi administratif untuk memenuhi syarat formal, sementara secara faktual masyarakat tetap terasing dari hak ekonominya.

Sebagai bukti konkret profesionalisme dan keseriusan perjuangan rakyat, Utusan Khusus masyarakat Aceh Singkil mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian pelaporan kepada belasan kementerian, institusi penegak hukum, dan lembaga tinggi negara telah dinyatakan selesai pada Jumat kemarin.

Sebagai langkah penutup yang sangat krusial, seluruh bukti tanda terima asli dari belasan institusi dan instansi negara yang telah dimasuki tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada Kepala Negara. Penyerahan bukti tanda terima ini dimaksudkan agar Presiden dapat memantau langsung proses tindak lanjut dari setiap lembaga, serta memastikan bahwa laporan rakyat tidak tertahan di jalur birokrasi.

“Seluruh bukti tanda terima dari belasan institusi kini sudah berada di tangan Kepala Negara. Ini adalah bukti bahwa rakyat telah menjalankan tugasnya menyerahkan data. Kami kini menunggu aksi nyata Presiden untuk membersihkan mafia dan oknum yang menyalahgunakan jabatan di Aceh Singkil,” tegas pernyataan kolektif masyarakat tersebut.

Publisher -Red PRIMA

Riset Kemendikdasmen dan LabSosio UI Terhadap Dampak Program MBG: Dongkrak Semangat Belajar

0

*Riset Kemendikdasmen dan LabSosio UI Terhadap Dampak Program MBG: Dongkrak Semangat Belajar*

Jakarta – Cakrabuana id

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan dampak positif terhadap pemenuhan gizi dan semangat belajar murid. Hal ini terungkap dalam penelitian bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Laboratorium Sosiologi Universitas Indonesia (LabSosio UI) yang dilakukan sepanjang 2025.

Hasil evaluasi LabSosio UI mencatat bahwa MBG berdampak signifikan terhadap proses belajar, sebanyak 66,4 persen murid mengaku lebih bersemangat mengikuti pelajaran. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara asupan gizi yang baik dengan peningkatan energi, konsentrasi, dan motivasi belajar.

Program ini dinilai membantu pemenuhan kebutuhan pangan bergizi, terutama bagi anak-anak dari kelompok sosial ekonomi rendah, dengan skor persepsi mencapai 4,30.

Tak hanya soal gizi, pengalaman makan bersama di sekolah juga menjadi nilai tambah. Sebanyak 85,8 persen murid menyatakan bahwa MBG memberikan pengalaman menyenangkan, baik dari segi kualitas produk maupun aktivitas sosial yang menyertainya. Momentum makan bersama dinilai memperkuat kebersamaan dan membangun kebiasaan makan yang lebih teratur.

Melihat tingginya tingkat penerimaan dan manfaat yang dirasakan murid, Program MBG dinilai perlu dijaga keberlanjutannya sekaligus ditingkatkan kualitas pelaksanaannya, baik dari aspek distribusi, mutu makanan, maupun pengawasan standar gizi.

Sebelumnya, Kemendikdasmen juga melakukan kajian evaluasi pelaksanaan dan dampak implementasi MBG di satuan pendidikan sepanjang 2025. Studi tersebut melibatkan 334.128 murid dari 11.143 satuan pendidikan penerima manfaat di 29 provinsi.

Hasil kajian menunjukkan, 69,00 persen murid merasakan perbaikan dalam pola makan dan kualitas gizi. Selain itu, 27,90 persen murid menjadi lebih fokus mengikuti pelajaran, 28,20 persen lebih semangat dalam kegiatan belajar, dan 25,70 persen lebih rajin masuk sekolah. Bahkan, 12,50 persen murid dilaporkan menjadi lebih jarang sakit setelah rutin mengonsumsi MBG.

Data terbaru Kemendikdasmen per 18 Februari 2026 mencatat, sebanyak 43,17 juta peserta didik telah menjadi penerima manfaat MBG dari total 53,4 juta peserta didik yang terdata dalam Dapodik. Capaian ini menunjukkan perluasan jangkauan program yang signifikan secara nasional.

Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa MBG tidak hanya berperan sebagai intervensi pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan kesehatan dan kesejahteraan peserta didik.

*Biro Hukum dan Humas*
*Badan Gizi Nasional* Harto

Kajari Diminta Usut Tuntas Pungli ratusan jutaan rupiah Kepala Sekolah SMA Negeri Sarolangun Katakan Sudah Sesuai Aturan.

0

“Kajari Diminta Usut Tuntas Pungli ratusan jutaan rupiah KepAla Sekolah SMA Negeri Sarolangun Katakan Sudah Sesuai Aturan.”

Sarolangun – Mediacakrabuana.id

Sekolah SMA negeri 2 Sarolangun provinsi Jambi Diduga melakukan pungutan uang pendaftaran penerimaan peserta Didik Baru ratusan juta rupiah.

Kutipan dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite dan/ atau panitia sekolah sebesar Rp 1.449. 000 per Siswa, Jumlah penerima peserta didik tahun ajaran baru tahun 2025 sebayak 319 orang.

Diketahui kutipan peserta didik disekolah SMA Negeri 2 Sarolangun provinsi Jambi dilakukan setiap tahun ajaran baru maupun perpisahan dengan dalil untuk kepentingan siswa-siswi itu sendiri dan juga untuk kemajuan sekolah
Kepla sekolah SMA Negeri 2 Sarolangun Jambi waktu di dibincangi tim LBS bersama LSM KCBI Muratara di kantornya pada 6 Agustus 2025 membenarkan ada pungutan tersebut
“Iya benar ada pungutan disekolah kami, dari dulu sampai sekarang, setiap tahun ajaran baru dan juga uang perpisahan, tetapi yang kami lakukan sudah sesuai aturan, tentang komite sekolah, sebelum kami melakukan pemungutan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa.
Sebelum kita putuskan berapa orang tua siswa sanggup bayar, mereka sudah mengadakan rapat tanpa saya – saya hanya melakukan pembukaan saja setelah itu saya keluar, jadi semua itu di ketahui oleh komite, jadi kalu dianggap sekolah langsung mengambil inisiatif itu tidak” jelas Kepla sekolah dihadapan media LBS.
Lanjutnya,” Kita harus pisahkan antara sumbangan dan kewajiban, yang nama nya kewajiban yang mereka pakai yang mereka guna kan itu kewajiban.
“Seperti Uang Asesmen Diangnosis kita harus panggil orang, untuk menentukan arah nya siswa kita nati, ada juga sumbangan mobiler dan sumbangan pembuatan lapangan, namun tidak di patok,” kata kepala sekolah SMAN 2 Sarolangun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk yang dilakukan melalui skema sumbangan pendidikan oleh komite sekolah,Tegas Supriadi ketua LSM KCBI Muratara.
“Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi dan melarang praktik pungutan terselubung khususnya pada jenjang SD dan SMP, Serta SMA/SMK di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi
Putusan ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Biaya Pendidikan), sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik,”Tambah nya.
Lebih lanjut,” SUPRIADI Ketua LSM KCBI Muratara, menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang dapat menggalang dana, namun sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tanpa paksaan. Penentuan besaran nominal sumbangan atau batas waktu pembayaran otomatis mengubah statusnya menjadi pungutan, yang dalam konteks sekolah negeri berarti melanggar hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).SMA
“Jika nominal dan waktu ditentukan, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dan pungutan ini jelas dilarang untuk sekolah negeri.
Apalagi pungutan ini sudah dilakukan setiap tahun sedangkan dana BOS SMA Negeri 2 Sarolangun itu sudah lumayan besar, kalau tidak salah hampir tiga milyar di tahun 2023 – 2024 kenapa masih ada pungutan untuk perehapan lapangan sekolah dan mobiler kartu siswa dll.
Dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dan /atau melaporkan masalah ini kepada Aparat penegak hukum

(Rambonews/ Ali M)

Buktikan Tantangan di WhatsApp, Ali Sofyan Gedor Istana: Serahkan Bukti Skandal Jabatan Ganda & Desak Pusat Periksa Seluruh Atasan Terlapor!

0

“Buktikan Tantangan di WhatsApp, Ali Sofyan Gedor Istana: Serahkan Bukti Skandal Jabatan Ganda & Desak Pusat Periksa Seluruh Atasan Terlapor!”

JAKARTA — MEDIACAKRABUANA.ID

21 Februari 2026- Skandal birokrasi di Kabupaten Aceh Singkil kini resmi bergulir ke meja kekuasaan tertinggi di Jakarta. Menjawab tantangan jemawa yang sempat dilontarkan oknum terlapor di grup WhatsApp, Wakil Ketua Umum IWO, Ali Sofyan, bersama tim telah mengantar langsung berkas laporan beserta bundel bukti-bukti autentik ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Mendagri, hingga Kantor Dewan Pers.

Aksi berani ini dilakukan bukan hanya untuk menindak oknum lapangan, tetapi untuk membongkar gurita pembiaran di tingkat atas. Laporan resmi ini menyeret 8 pihak terlapor, yang mencakup jajaran pimpinan daerah dan pejabat berwenang yang dianggap sengaja tutup mata terhadap praktik jabatan ganda.

Wakil Ketua Umum IWO, Ali Sofyan, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Jakarta adalah untuk memastikan bahwa hukum tidak bisa dikangkangi oleh mentalitas “kebal aturan”.

“Oknum ini menantang di WhatsApp dan mengaku tidak gentar. Hari ini tantangan itu kami jawab dengan bukti nyata di jantung kekuasaan! Kami tidak hanya melapor, kami menyerahkan dokumen fisik keterlibatan mereka dalam skandal jabatan ganda ke Presiden dan Mendagri. Ini adalah pembelajaran bagi siapa pun yang merasa bisa merusak tatanan birokrasi tanpa tersentuh hukum!” tegas Ali Sofyan.

Poin utama dalam laporan ini adalah desakan kepada Pemerintah Pusat untuk tidak hanya fokus pada dua oknum (RS dan RM), tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang dilaporkan.

Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, secara frontal mendesak audit terhadap jajaran atasan yang membiarkan pelanggaran ini berlarut-larut.

“Jangan hanya fokus pada RS dan RM. Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk memeriksa seluruh jajaran pejabat daerah yang masuk dalam daftar 8 terlapor kami. Mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena telah membiarkan urusan internal negara diintervensi oleh oknum dengan jabatan ganda. Praktik ‘pelacuran’ aturan ini tidak akan terjadi tanpa restu atau pembiaran dari atasan mereka!” cecar Hermanius.

Selain instansi pemerintah, bukti-bukti juga diserahkan langsung ke Kantor Dewan Pers untuk membersihkan marwah jurnalisme dari oknum birokrasi yang mencoba menggunakan kartu pers sebagai tameng untuk mengamankan praktik maladministrasi.

Daftar Lembaga Tinggi yang Menerima Laporan & Bukti Fisik:

1. Presiden Republik Indonesia

2.  Dewan Pers (Fokus Pelanggaran Etika & Independensi Pers)

3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

4. Ombudsman RI

5. KemenPAN-RB

6. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)

7. DPR RI

Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Pusat:

– Audit Investigatif Menyeluruh: Meminta Pemerintah Pusat memeriksa 8 pejabat terlapor (di luar RS dan RM) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran maladministrasi.

– Sanksi Pemecatan: Bupati Aceh Singkil harus memecat RS dari jabatan Sekdes akibat pelanggaran disiplin berat (PP No. 94 Tahun 2021).

– Pembersihan Birokrasi: Menuntut pembatalan segala bentuk kebijakan yang dipengaruhi oleh oknum jabatan ganda demi menjaga integritas daerah.

“Laporan ini adalah monumen pembelajaran. Kami sudah gedor pintu Istana dan Dewan Pers dengan bukti di tangan. Sekarang giliran Pemerintah Pusat membuktikan ketegasannya dalam menyapu bersih aktor-aktor pembiaran di daerah!”

Publisher: Redaksi PRIMA

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOS di SDN 02 Sungai Baung, Kepsek Bungkam

0

“Diduga Ada Penyelewengan Dana BOS di SDN 02 Sungai Baung, Kepsek Bungkam”

-Musi Rawas Utara.|| Mediacakrabuana.id

Dugaan praktik pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Temuan awal menyebut adanya indikasi manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 tahun 2024 hingga 2025 yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah bersama bendahara untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah temuan awak media menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran penggunaan anggaran pada beberapa komponen utama BOS tahap 1 tahun 2024–2025.

Dugaan Mark-up Anggaran 2024 – 2025:

1. Administrasi kegiatan sekolah Rp36.150.500 (2024 tahap 1)
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp18.423.000 (2024 tahap 1)
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp23.805.000 (2025 tahap 1)
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp40.790.500 (2025 tahap 1)

Total anggaran puluhan juta rupiah pada empat komponen tersebut dicurigai mengalami penggelembungan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi, akuntabilitas, serta minimnya partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan dana sekolah.

Pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut juga dinilai tertutup. Oknum kepala sekolah diduga tidak menjalankan secara optimal petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara hukum, penyimpangan dana BOS yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, Kepala Sekolah Candra Priadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dengan nomor 0822-8033-xxxx belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Rambonews

KAJARI DIMINTAK USUT DANA BOS SDN 2 LESUNG BATU RAWAS ULU MUSI RAWAS UTARA. DIDUGA DISUNAT GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT

0

“KAJARI DIMINTAK USUT DANA BOS SDN 2 LESUNG BATU RAWAS ULU MUSI RAWAS UTARA. DIDUGA DISUNAT GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT”

.MUSI RAWAS UTARA ||| Mediacakrabuana.id

Tim Rajawalinews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Lesung Batu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.

Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 2 Lesung Batu ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Rajawalinews menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.

Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024:

Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai

1. Administrasi Kegiatan sekolah Rp 13. 382.000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pengembangan perpusatakaan sekolah RP 10. 088. 500 tahun 2024 tahap 1
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana RP 13. 510.000 tahun 2024 tahap 1
4. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 25. 967. 500 tahun 2025 tahap 1
5. Pengembangan perpustakaan sekolah RP 10. 580. 000 tahun 2025 tahap 1

Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 5 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN 2 Lesung Batu selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.

Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rajawalinews mendesak:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Lesung Batu terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.

Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 2 Lesung Batu, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.

Tim rajawalinews juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.

”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Rajawalinews

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 2 Lesung Batu belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 2 Lesung Batu tersebut.

Tim Rajawali

Waka Badan Gizi Nasional Terima Audiensi DPN Forum Jupnas Gizi Indonesia, Apresiasi Inisiatif MBG TV

0

“Waka Badan Gizi Nasional Terima Audiensi DPN Forum Jupnas Gizi Indonesia, Apresiasi Inisiatif MBG TV”

Jakarta, Cakrabuana id

Kamis 19 Februari 2026 — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Letjen TNI (HOR) Lodewyk Pusung, menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Forum Jupnas Gizi Indonesia di Gedung Badan Gizi Nasional, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Forum Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, S.H., bersama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Forum Jupnas Gizi Indonesia menyampaikan laporan perkembangan organisasi sejak resmi dideklarasikan pada 21 November 2025.

Dalam pemaparannya, Rival Achmad Labbaika menyampaikan bahwa struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional telah terbentuk secara lengkap dan aktif menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.

Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah inisiatif pembangunan jaringan televisi edukatif nasional bertajuk MBG TV, yang didedikasikan sebagai media penyiaran edukasi publik terkait program Makan Bergizi Gratis, peningkatan kesadaran gizi masyarakat, serta sosialisasi kebijakan pemerintah di bidang ketahanan pangan dan gizi.

Saat ini, MBG TV telah menjalin kerja sama dengan 15 jaringan televisi terestrial di berbagai daerah, dan dapat disaksikan di 13 provinsi di Indonesia, yaitu:
• DKI Jakarta (Jabodetabek)
• Banten
• Jawa Barat
• Jawa Tengah
• Jawa Timur
• Sulawesi Utara
• Sulawesi Selatan
• Sulawesi Tengah
• Lampung
• Sumatera Selatan (Palembang)
• Kalimantan Barat
• Kalimantan Timur
• Maluku

Secara keseluruhan, siaran MBG TV telah menjangkau hingga 98 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain melalui siaran televisi terestrial, MBG TV juga tersedia secara nasional melalui layanan live streaming di portal resmi JupnasGizi.com, sehingga memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan edukasi gizi.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kontribusi Forum Jupnas Gizi Indonesia dalam mendukung keberhasilan program nasional tersebut.

“Saya berterima kasih dan bangga atas inisiatif dan kerja nyata dari Forum Jupnas Gizi Indonesia. Organisasi yang berperan aktif seperti ini dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Pusung.

Ia juga menegaskan bahwa edukasi publik merupakan faktor penting dalam memastikan keberhasilan program, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya gizi yang berkualitas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Generasi Emas Indonesia.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan turut dihadiri oleh jajaran pengurus Forum Jupnas Gizi Indonesia.

Struktur Pengurus DPN Forum Jupnas Gizi Indonesia yang hadir:
• Ketua Umum: Rival Achmad Labbaika, S.H.
• Sekretaris Jenderal Wilayah Indonesia Timur: Franky Pungus
• Sekretaris Jenderal Wilayah Indonesia Tengah: Andre Dahlan
• Sekretaris Jenderal Wilayah Indonesia Barat: Danial Mursalin
• Wakil Sekretaris Jenderal Wilayah Indonesia Tengah: Ali Imran
• Wakil Sekretaris Jenderal Wilayah Indonesia Barat: Ronald Manuhutu
• Bendahara Umum: Robbie Hatibie
• Sekretariat Organisasi: Saiful
• Sekretariat Organisasi: Asrul

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan Forum Jupnas Gizi Indonesia, khususnya dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis melalui edukasi publik, penyiaran informasi yang akurat, serta penguatan peran media dalam pembangunan nasional di bidang gizi. Pungkasnya ( Harto)

Maut di Tambang Ilegal Bathin VIII, Empat Orang Meninggal Dunia, Pihak Tambang Harus bertanggung Jawab.

0

Maut di Tambang Ilegal Bathin VIII, Empat Orang Meninggal Dunia, Pihak Tambang Harus bertanggung Jawab.

SAROLANGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sarolangun. Empat orang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun tanah di lokasi tambang ilegal Km 18 Desa Teluk Kecimbung, tepatnya di Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Sarolangun, IPTU Andi Supriadi, Kamis (19/2/2026).

Adapun identitas para korban meninggal dunia yakni:

ZAI (31), warga Desa Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara

SERLI (26), warga Dusun Macang, Kabupaten Musi Rawas Utara

AGUS (40), warga Bengkulu

KADIR (40), warga Aur Gading (Batin XXIV), Kabupaten Batanghari

Sementara satu orang korban selamat mengalami luka memar:

RAKA alias Bocil (16), warga Bengkulu

Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasang spanduk pemberitahuan bahwa lokasi tersebut dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sarolangun terkait peristiwa tertimbunnya para penambang dalam aktivitas PETI.

Tim kepolisian yang turun ke lokasi antara lain Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan, S.H., M.H., Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama, S.Tr.K., serta sejumlah personel Reskrim Polsek Bathin VIII.

Adapun tindakan yang telah dilakukan aparat kepolisian meliputi:

Melakukan cek dan olah TKP

Mengamankan barang bukti

Memasang spanduk imbauan bahwa lokasi dalam penyelidikan

Saat petugas tiba di lokasi, area tambang sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas penambangan. Diduga lokasi tersebut telah ditinggalkan para pelaku setelah kejadian.

Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi nama pemilik lahan yang diduga terkait aktivitas PETI tersebut, yakni atas nama Yahya. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

(Sunandi/ Ali M)

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

0

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

LAHAT SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Membuat buku nikah gratis (Rp0) jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, sesuai PP No. 59 Tahun 2019. Biaya Rp600.000 hanya dikenakan jika nikah di luar KUA atau luar jam kerja, yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan biaya buku nikah itu sendiri.

Berikut rincian aturannya:
Nikah di Kantor KUA (Hari/Jam Kerja): Rp0 (Gratis).
Nikah Luar Kantor/Jam Kerja: Rp600.000 (Setor ke bank/BNP, bukan ke petugas).
Dasar Hukum: PP No. 48 Tahun 2014 (diperbarui PP No. 59 Tahun 2019) dan Permen Agama No. 20 Tahun 2019.

Biaya Penerbitan Buku Nikah: Setelah isbat nikah dikabulkan dan diterbitkan salinan penetapan, dokumen tersebut dibawa ke KUA. Jika dokumen lengkap, KUA akan menerbitkan buku nikah, dan secara administratif tidak ada pungutan biaya (0 Rupiah) di KUA untuk penerbitan tersebut.

Diduga kuat KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sarang Pungli,Praktik PUNGLI yang terjadi dengan modus Pembuatan Buku Nikah tanpa Isbat Ulang dipngadilan Agama Kabupaten Lahat dengan bandrol berkisar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp.5.000.000,. (Lima juta rupiah). Jika sudah melakukan isbat Ulang dipengadilan Agama dan melakukan pencetakan buku Nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dipungut biaya Rp.100.000,.

Seperti yang dituturkan warga yang membuat buku nikah tanpa isbat ulang mengaku bernama Winarsih 15-02-2026 kepada awak media ini mengatakan, kami membuat buku nikah tanpa sidang dipengadilan Agama,langsung berurusan ke KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan , dan pihak KUA Kecamatan Lahat mengatakan siapkan uang sebesar Rp.600.000,. (enam ratus ribu rupiah) buku nikah akan kami buatkan tanpa ada sidang isbat ulang dan urusan kepengadilan Agama lagi.Berkisar tiga atau empat hari buku nikah kami langsung jadi, “ujarnya”.

Hal yang sama dikatakan Pera yang mengaku membuat buku nikah tanpa Isbat Ulang dipengadilan Agama kepada awak media ini 12-02-2026 mengatakan Kami sebelumnya menikah siri belum ada buku nikah. Saat datang ke KUA Kecamatan Lahat kami ditawarkan pembuatan buku nikah tanpa isbat ulang dipengadilan agama asal menyiapkan uang sebesar Rp. 5.000.000,.(lima juta rupiah) dan terima bersih tanpa harus kesana sini menyiapkan kelengkapan,Buku nikah kami jadi dalam beberapa hari setelah dari KUA.Apakah buku nikah kami tidak akan ada kendala kedepannya jika tidak melakukan isbat ulang dipengadilan agama, “ujaranya”.

Saat pencetakan buku nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saya dimintai uang sebesar Rp.100.000,. melalui pesan Via WhatAppss oleh Bapak Pajrul staf KUA Lahat dengan Alasan sebagai uang terimakasih.Pembuatan buku nikah saya buat berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, setelah saya melengkapi administrasi dan sidang isbat Ulang diPengadilan Agama, “ujar Lisa Putri Dewi 19-02-2026 setelah membuat buku nikah”.

Lisa menambahkan jika dalam satu hari uang ucapan terimakasih sebesar Rp.100.000 dikali paling sedikit 10 orang jadi penghasilan KUA Kecamatan Lahat sebesar Rp.1.000.000,. (satu juta rupiah) apalagi kalau lebih dari sepuluh orang.Belum lagi dana sebesar Rp.600.000 dan Rp.5.000.000 dikemanakan uang itu, ” tambahnya”.

Abdul Kadir Kepala KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatAppss Nomor 0813-7482-XXXX sampai berita ini terbit tidak memberikan jawaban.

Pajrul Alamsyah selaku petugas KUA Kecamatan Lahat setelah dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatApss Nomor 0852-6801-XXXX sebagai pelengkap pemberitaan pajrul Alamsyah didampingi temannya menggunakan motor plat merah mendatangi kediaman Korban Pungli dengan tujuan mengembalikan uang hasil pungli,Dengan mengatakan uang Rp.100.000 ini sebagai ucapan terimakasih,dan ini saya kembalikan jika tidak iklhlas.Untuk uang sebesar Rp. 600.000,. memang benar kami meminta sebagai administrasi untuk pembuatan buku nikah tanpa sidang isbat, kami hanya membantu untuk mempermudah pembuatan buku nikah, “ujarnya”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bapak Mayu Fitrah, S.Th.I sebagai Camat Semende Darat Ulu

0

Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bapak Mayu Fitrah, S.Th.I sebagai Camat Semende Darat Ulu

​MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Suasana khidmat menyelimuti Balai Agung Enim (Griya Agung Bupati) Kabupaten Muara Enim pada Kamis sore, 19 Februari 2026. Bupati Muara Enim, Bapak Edison, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bapak Mayu Fitrah, S.Th.I, yang kini resmi mengemban amanah baru sebagai Camat Semende Darat Ulu (SDU).

​Acara pelantikan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, kepala dinas, serta tokoh masyarakat. Dalam prosesi tersebut, Bupati Edison menitipkan pesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat langsung tancap gas dalam melayani masyarakat dan menjaga integritas di wilayah kerja masing-masing.

​Harapan Baru untuk Semende Darat Ulu
​Pelantikan Bapak Mayu Fitrah disambut dengan penuh suka cita dan harapan besar. Pengalaman serta latar belakang beliau diyakini akan membawa perubahan positif bagi kemajuan wilayah Semende Darat Ulu, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur desa.

​”Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Mayu Fitrah, S.Th.I. Semoga amanah dalam menjalankan tugas, serta mampu membawa Kecamatan Semende Darat Ulu menjadi wilayah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di bawah kepemimpinan beliau,” ujar salah satu perwakilan kolega yang hadir.

​Detail Pelantikan:
​Nama Pejabat: Mayu Fitrah, S.Th.I
​Jabatan Baru: Camat Semende Darat Ulu (SDU)
​Dilantik Oleh: Bupati Muara Enim (Bapak Edison)
​Waktu: Kamis, 19 Februari 2026 | 17.00 WIB
​Lokasi: Griya Agung Bupati Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan

​Keluarga besar, rekan kerja, dan seluruh elemen masyarakat Semende Darat Ulu turut memberikan doa terbaik agar Bapak Mayu Fitrah senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin kecamatan tercinta.

Kontak media: Aliansi news.id.com BPAN-AI DPC.M.ENIM

BERITA TERBARU