“KAJARI DIMINTAK USUT DANA BOS SDN 2 LESUNG BATU RAWAS ULU MUSI RAWAS UTARA. DIDUGA DISUNAT GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT”
.MUSI RAWAS UTARA ||| Mediacakrabuana.id
Tim Rajawalinews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Lesung Batu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN 2 Lesung Batu ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Rajawalinews menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024:
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Administrasi Kegiatan sekolah Rp 13. 382.000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pengembangan perpusatakaan sekolah RP 10. 088. 500 tahun 2024 tahap 1
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana RP 13. 510.000 tahun 2024 tahap 1
4. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 25. 967. 500 tahun 2025 tahap 1
5. Pengembangan perpustakaan sekolah RP 10. 580. 000 tahun 2025 tahap 1
Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 5 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN 2 Lesung Batu selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rajawalinews mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Lesung Batu terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN 2 Lesung Batu, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.
Tim rajawalinews juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Rajawalinews
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN 2 Lesung Batu belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN 2 Lesung Batu tersebut.
Tim Rajawali















