www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 134    
Beranda blog Halaman 134

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. MUARA ENIM DIDUGA MANDUL ADANYA LIMBAH B3

0

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. MUARA ENIM DIDUGA MANDUL ADANYA LIMBAH B3

MUARAENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Menjamurnya limbah B3. Yang mencemari lingkungan hidup di kalangan rakyat. Kusunya para mahasiswa kampus universitas seti is kab. Muara Enim ironisnya Kasman Anggota DPR Muara Enim Menyewakan Rumah Yang Mengakibatkan Pencemaran Limbah

Muara Enim –
Di Duga Karna limbah dari Mees PT.AMM Usaha Perikan milik warga GBE banyak yang mati

Kairlani menjelaskan pada awak media,Jum’at 04/07/2025
bahwa ikan di kolam nya banyak yang mati di karenakan oleh limbah dari PT.AMM yang masuk ke saluran sumber Air kolam Miliknya

masih di jelaskan khairlani dan yang terdampak bukan hanya milik kami saja tapi masih ada kolam lainnya juga yang terdampak dan hal ini sudah saya sampaikan pada pemerintah setempat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Untuk meninjau langsung lokasi kami yang terdampak tersebut

Senada dengan itu RT.GBE mendapatkan laporan warganya langsung mendatangi TKP dan menjelaskan pada awak media bahwa ia tidak tahu kalau itu adalah mees PT.AMM karna sudah hampir satu tahun di Graha Bumi Enim ,Desa Muara Lawai ini Tidak perna melapor ke pemerintah setempat Humas PT.AMM pihak Mess PT.AMM dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas kejadian ini karna sudah buat masyarakat kami resah tutur RT, Graha Bumi Enim (GBE)

Humas PT.AMM Saat di Konfermasi melalui via WhatsApp mengatakan bahwa hal ini sudah di sampaikan pada pemilik Rumah dan akan di tindak lanjuti oleh pemilik rumah ( KHAIRLANI )

Diminta APH. Segera Bertidak Tegas Diduga Adanya Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim

0

Diminta APH. Segera Bertidak Tegas Diduga Adanya Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim

Muara enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Diduga Adanya Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Tim Investigasi Media Cakrabuana Minta ESDM dan APH Bertindak Tegas
Rabu, 23 Juni 2025 – 11:16:10 WIB
pertambangan ilegal galian C Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial M & D.

Investigasi yang dilakukan oleh Ketua BironMedia CakraBuana Muara enim didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut.Tim Investigasi Dan LSM yang turun ke lokasi mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat.

Saat di Lokasi terdapat satu unit alat berat Warna Biru Merk Cobelco yang di duga beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh M & D.

Tim Investigasi Media Cakrabuana dan LSM mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan qq ESDM Cabang Muara enim untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas yang di Duga tanpa izin juga. mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.

Saat di Temui di Lapangan Salah Satu Pekerja Di Lokasi Menjelaskan Ke Tim Media Cakrabuana dan LSM menjelaskan bahwa Pelaku Tambang Merupakan Badan Usah Jenis Perusahan akan Tetapi mereka Tidak Tau Persis tentang Perizinan.Kepala Biro Media Cakrabuana Muara enim mengatakan Jika Memang Pengelola Kegiatan Memiliki izin SIPB maka Wajib Juga memiliki Izin Lingkungan Karena kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.

“Jika memang lokasi penambangan ada Izin SIPB dan Sudah Lengkap dengan Izin Lingkungan mineral non logam seperti Galian C harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.

Atas temuan ini,Ketua LSM dan Media Cakrabuana mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.
( Kabiro)

Romo Kefas Mengecam Pernyataan Stafsus Kemenham: Jangan Lindungi Pelaku Intoleransi!

0

Romo Kefas Mengecam Pernyataan Stafsus Kemenham: Jangan Lindungi Pelaku Intoleransi!

Jakarta, Mediacakrabuana.id

5 Juli 2025 – Romo Kefas, Ketua Pewarna Indonesia Provinsi Jawa Barat, mengecam keras pernyataan Stafsus Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Thomas Harming Suwarta, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Sukabumi.

“Pernyataan ini adalah bukti nyata bahwa Kemenham lebih peduli pada pelaku intoleransi daripada korban yang dirugikan,” kata Romo Kefas dalam wawancara dengan Awak Media. “Ini seperti membalikkan fakta, membuat kita bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di Kemenham.”

Romo Kefas menekankan bahwa Kemenham harus berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi. “Jika Kemenham menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi pelaku intoleransi, maka itu seperti memberikan kartu bebas kepada pelaku untuk melakukan tindakan semena-mena,” ujarnya.

Menurut Romo Kefas, pernyataan Kemenham tersebut dapat melanggar beberapa undang-undang dan aturan, seperti Pasal 18(1) dan 18(2) ICCPR, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pernyataan ini sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Kemenham harus berani mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan pelaku intoleransi merasa kebal dari hukum,” kata Romo Kefas.

Romo Kefas berharap agar Kemenham dapat mempertimbangkan kembali pernyataannya dan lebih berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia. “Kita tidak bisa membiarkan Kemenham menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” ujarnya.

Peliput: IRF

Pernyataan Pers: Menjaga Akurasi dan Etika Jurnalisme di Tengah Arus Informasi

0

Pernyataan Pers: Menjaga Akurasi dan Etika Jurnalisme di Tengah Arus Informasi

Jakarta, || Mediacakrabuana.id

4 Juli 2025 – Dalam lanskap media yang semakin kompleks, akurasi dan keberimbangan menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik. Belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait praktik pemberitaan yang, jika tidak ditangani dengan cermat, berpotensi merugikan kredibilitas media dan profesi jurnalis secara keseluruhan.

Menanggapi rilis sanggahan dari Berantastipikornews.co.id terkait pemberitaan Tevri-TV.com pada 3 Juli 2024, kami melihat ini sebagai momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen bersama terhadap Kode Etik Jurnalistik. Insiden ini, yang berpusat pada klaim “pemberitaan dinilai menyesatkan” oleh Tevri-TV.com terhadap Berantastipikornews.co.id, menyoroti urgensi praktik jurnalisme yang bertanggung jawab.

Kami mencermati bahwa kasus penudingan “informasi menyesatkan” atau “hoaks” yang merugikan media lain ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tudingan atau pola tudingan tersebut telah dilakukan berulang-ulang terhadap beberapa media oleh media yang sama. Situasi ini, di mana laporan media lain dituding tidak akurat tanpa proses verifikasi yang memadai, sangat mengkhawatirkan.

Saat dihubungi awak media, Hermanius Burunaung, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia menyampaikan, “Ini bukan saja tudingan atau pola tudingan yang pertama kali kami alami, tetapi banyak media lain juga yang dituding menyebarkan informasi hoaks atau palsu oleh media yang sama. Pola ini sangat merugikan dan menciptakan iklim ketidakpercayaan di mata publik serta dapat menghambat kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar.”

Prinsip dasar jurnalistik menekankan perlunya verifikasi fakta dan keberimbangan informasi. Setiap laporan berita harus didasarkan pada data, bukti, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sangat krusial bagi setiap media untuk melakukan verifikasi kepada pihak yang dituduh atau redaksi yang dituduh jangan membangun opini langsung atau menuduh secara langsung bahwa suatu berita adalah “mengada-ada”, “hoaks”, atau “palsu”. Klaim semacam itu tanpa didukung proses konfirmasi yang menyeluruh adalah tindakan tidak profesional dan dapat merusak reputasi media.

Lebih lanjut, pemberitaan yang parsial dan hanya menyajikan satu sisi pandang berpotensi menyesatkan publik. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang memadai bagi semua pihak terkait untuk menjelaskan perspektif mereka. Ketiadaan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak yang dituduh, sebelum publikasi, merupakan pelanggaran terhadap prinsip akurasi dan keberimbangan.

Kekhawatiran yang disuarakan oleh Berantastipikornews.co.id mengenai potensi pengaruh relasi dengan pihak tertentu (misalnya, MoU dengan Pemerintah Daerah) terhadap independensi pemberitaan adalah isu serius. Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang jurnalis untuk menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kredibilitas jurnalisme tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan non-jurnalistik.

Pola penudingan yang berulang ini menuntut perhatian serius. Dewan Pers memiliki peran krusial dalam menengahi sengketa pers dan memastikan penegakan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap klaim penyebaran hoaks ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menjadi alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Intervensi yang tepat akan melindungi jurnalis yang bekerja sesuai kaidah dan menindak pihak yang memang sengaja menyebarkan informasi palsu.

Kami mengajak seluruh rekan media untuk:

* Meningkatkan Proses Verifikasi: Pastikan setiap informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dari berbagai sumber yang kredibel.

* Menerapkan Prinsip Keberimbangan: Berikan kesempatan yang sama bagi semua pihak terkait untuk menyuarakan pandangan mereka, dan hindari pemberitaan yang bias atau sepihak.

* Melakukan Konfirmasi Menyeluruh: Sebelum mempublikasikan berita, selalu lakukan upaya konfirmasi atau wawancara yang mendalam dengan semua pihak yang disebutkan atau terkait.

* Menjaga Independensi: Pertahankan independensi redaksional dari segala bentuk tekanan, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun kepentingan pribadi.

* Bersikap Profesional dalam Kritik: Jika ada ketidaksepahaman antar media, selesaikan melalui mekanisme yang profesional, seperti hak jawab dan koreksi, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar.

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa praktik jurnalisme yang baik bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang akurasi, objektivitas, dan integritas. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, kita dapat memastikan bahwa pers tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat dan tepercaya.

Atau begini

Ketum KONI Empat Lawang Buka Acara Penyeleksian Atlet Bola Kaki Persiapan Pekan Olahraga Nasional Provinsi Sumsel 2025 Di Musi Banyuasin 

0

Ketum KONI Empat Lawang Buka Acara Penyeleksian Atlet Bola Kaki Persiapan Pekan Olahraga Nasional Provinsi Sumsel 2025 Di Musi Banyuasin

Empat Lawang -Sumsel || Mediacakrabuana.id

Bertempat di lapangan sepak bola Talang Jawa Kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi, ketua umum KONI Kabupaten Empat Lawang Bapak Hidayat Muhammad, SH. membuka acara penyeleksian bibit bibit atlet cabang olahraga Sepak Bola yang nantinya untuk di persiapkan mengikuti ajang Pekan Olahraga Propinsi Sumatera Selatan 2025 di Musi Banyu Asin. Kamis, 03 Juli 2025.

Ketua Cabang PSSI Kabupaten Empat Lawang Bapak Jimi S.pd selaku penanggung Jawa acara dalam kata sambutannya memastikan para atlet yang lolos seleksi nanti, betul betul atas dasar penilaian para panitia. Tidak ada unsur titipan dan semuanya Putra daerah. Sementara yang belum lolos seleksi, tetap akan di lakukan pembinaan agar kedepannya punya atlet cadangan yang siap untuk di terjunkan di kejuaraan kejuaraan yang lainnya.

Di kesempatan ini, Ketua KONI berharap di kejuaraan Porprov di Musi Banyu Asin nanti para atlet tampil lah dengan prima. Tunjukkan Bahwa Empat Lawang punya atlet atlet yang berpotensi. Keterbatasan yang ada, bukan penghalang untuk berprestasi. InsyaAllah dalam bulan ini, Sarana latihan kita di jalan Poros (Stadion Mini) kita benahi.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang ibu dr. Wulan Purnamasari, perwakilan dari Dinas Dispora, dan Pengurus KONI. Sementara untuk para atlet yang di seleksi berasal dari beberapa. (Heri.ck)

Om Zein Rotasi 14 Pejabat Eselon II, Pelantikan Dilakukan di Area Persawahan Kiarapedes

0

Om Zein Rotasi 14 Pejabat Eselon II, Pelantikan Dilakukan di Area Persawahan Kiarapedes

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein melakukan rotasi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Proses pelantikan pejabat yang dirotasi tersebut dilaksanakan di area sawah Kampung Parakanceuri, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Jumat 4 Juli 2025.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat yang dirotasi dipimpin langsung Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, disaksikan Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Purwakarta.

Dari 14 pejabat yang dirotasi, dua diantaranya mengikuti proses pelantikan melalui daring. Berikut daftar pejabat yang dirotasi:

1. Dani Abdurrahman, jabatan baru Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

2. Tin Sumartini jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan

3. Didi Garnadi jabatan baru Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

4. Ryan Oktavia jabatan baru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5. Haliman Budi Anggoro jabatan baru Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian

6. Sri Jaya Midan jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

7. Wahyu Wibisono jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi

8. Muhammad Ramdan jabatan baru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

9. Suhandi, jabatan baru Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan

10. Rudi Hartono jabatan baru Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta

11. Nina Herlina jabatan baru Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

12. R. Muchamad Nurcahja jabatan baru Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

13. Didi Suardi jabatan baru Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

14. Yayat Hidayat jabatan baru Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

0

Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

Pagar Alam Sumatra Selatan || Mediacakrabuana.id

Selama terselengaranya pelaksanaan Hut Kota Pagar Alam yang Ke-24 berjalan dengan sukses dan meriah.

namun di balik semua itu. ada salah satu pedagang Bazar memberikan sebuah Masukan atau Saran untuk Pemerintah Kota Pagar Alam kedepanya ia mengeluhkan Sepinya Pembeli selama perayaan memperingati hari jadi Kota Pagar Alam Ke-24 yang di selenggarakan tahun ini di sini. itu di katakan’nya ketika media Ini mencoba mengonfermasi di lokasi Bazar yang berada di area Lapangan MTQ Gunung Gare.
kamis/03/07/2025/siang.

Bazar Besemah Ekpo, yang hanya beroperasi pada hari perayaan memperingati setiap hari jadi Kota Pagar Alam ini. kini menghadapi tantangan besar dengan sepinya pembeli yang datang.

Pasar ini terletak di areah Gunung gare biasanya perayaan yang sebelumya di alun alun yang biasanya masyarakat mudah untuk menjangkau cukup dengan berjalan kaki untuk membeli barang.

Namun, perubahan dinamika tampaknya telah mempengaruhi daya tarik pembeli du Bazar.

Piki seorang penjual barang perabutan pecah belah yang selalu berdagang setiap Hut Kota, mengeluhkan penurunan pendapatan yang signifikan selama berpindah tempat di sini.

Penjual asal Palembang,ini mengatakan,Saya sangat berharap Bazar bisa pindah lagi di areah alun Alun atau areal dalam kota tempat yang ramsi dengan jangkauan masyarakat ia juga mengeluhkan dengan cuaca iklim yg tidak bersahabat sehingga sering terkena saki sakitan seperti batuk dan pilek Ujarnya .

(Team)

Cepat Tanggap Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP) Kota Pagar Alam Serahkan Batuan ke korban Kebakaran, Di Tebing Tinggi Dempo Selatan

0

Cepat Tanggap Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP) Kota Pagar Alam Serahkan Batuan ke korban Kebakaran, Di Tebing Tinggi Dempo Selatan

Pagar Alam Sumatera Selatan || Mediacakrabuana.id

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Pagar Alam Miriadi Yakup dan Anggota Menyerakan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Desa Tebing Tinggi Kelurahan Lubuk Buntak Kecamatan Dempo Selatan Kamis 3/7/2025.

Miriadi Yakup Selaku Ketua LMP Kota Pagar Alam Menyampaikan Rasa Duka Atas Terjadinya Musibah Kebakaran yang di Alami Ibu Suimah,Semoga ibu Tetap Sabar Menerma Musibah ini, Kami Juga Memberikan Sedikit Bantuan Kepada Korban, Semoga Bantuan ini dapat Bermanfaat dan Sedikit Meringankan Beban Bagi Ibu Suimah dan Keluarga.

Bantuan yang di Berikan Berupa Sembako, Beras, Minyak Goreng, Telur,Susu dan Mie Instan,Sedikit Bantuan ini Semoga Dapat Bermanfaat, Kata Miriadi.

Heri ck

Ratusan PKBM Diduga Fiktif di Kabupaten Kuningan, Dana Negara Mengalir ke Lembaga Bayangan

0

Ratusan PKBM Diduga Fiktif di Kabupaten Kuningan, Dana Negara Mengalir ke Lembaga Bayangan

Kuningan,Mediacakrabuana.id

Praktik mencurigakan dalam pengelolaan pendidikan nonformal terendus di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ratusan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) diduga fiktif secara administratif. Dugaan ini mencuat dari ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam sistem Dapodik dengan kondisi nyata di lapangan.

Mulai dari lokasi yang tidak ditemukan, tidak adanya kegiatan belajar mengajar, hingga tenaga pendidik yang tidak pernah hadir, semuanya mengindikasikan adanya manipulasi sistemik.

Data menunjukkan terdapat lebih dari 200 PKBM terdaftar di Kuningan. Namun, sejumlah besar dari lembaga tersebut tidak memiliki kantor atau sarana belajar yang layak. Sebagian menggunakan rumah pribadi yang kosong, sementara lainnya memanfaatkan sarana milik pemerintah desa atau fasilitas pemerintahan lainnya yang bukan merupakan aset atau kepemilikan sah yayasan penyelenggara.

Meski begitu, lembaga-lembaga ini tetap dinyatakan aktif dalam Dapodik, lengkap dengan jumlah siswa dan guru, serta menerima aliran dana operasional dari negara.

Dana bantuan operasional PKBM yang berasal dari APBN dan APBD diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun per lembaga. Jika akumulasi dana tersebut disalurkan kepada lembaga yang tidak melaksanakan kegiatan pendidikan secara nyata, maka potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Fenomena ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal, yang mewajibkan PKBM memiliki:

– Lokasi tetap untuk kegiatan belajar,
– Izin operasional yang sah,
– Tenaga pendidik yang nyata dan aktif,
– Peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran,
– Program kegiatan yang berjalan sesuai kurikulum,
– Dan pelaporan data yang sesuai fakta lapangan.

Selain itu, ketentuan pelaporan melalui sistem Dapodik menuntut akurasi dan verifikasi faktual sebagai dasar perencanaan dan penyaluran dana. Pemalsuan atau manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan keuangan termasuk dalam pelanggaran administratif berat, dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengawasan terhadap PKBM yang dilakukan oleh dinas terkait diduga lemah, bahkan cenderung hanya formalitas. Kegiatan verifikasi jarang dilakukan secara langsung ke lapangan, dan laporan-laporan yang masuk sebagian besar tidak diuji validitasnya. Dalam banyak kasus, laporan keuangan, daftar hadir, hingga dokumentasi kegiatan dibuat untuk memenuhi syarat administratif semata.

Dugaan praktik ini bukan hanya bentuk pembiaran, melainkan bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan untuk menggerus anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya menyasar masyarakat putus sekolah dan kelompok rentan, justru mengalir ke lembaga-lembaga yang tak memiliki aktivitas riil.

Situasi ini mendesak untuk ditindaklanjuti oleh lembaga pengawasan dan penegak hukum. Audit investigatif terhadap seluruh PKBM di Kabupaten Kuningan menjadi langkah awal yang krusial, sekaligus membuka tabir praktik manipulatif yang merugikan negara dan mencederai tujuan luhur pendidikan. (Redaksi/Tim investigasi)

ALI SOPYAN PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALINEWS AKAN LAPORKAN OKNUM PEJABAT PEMKAB MUARAENIM DUGAAN KORUPSI Rp5.296.614.571,00

0

ALI SOPYAN PIMPINAN UMUM MEDIA RAJAWALINEWS AKAN LAPORKAN OKNUM PEJABAT PEMKAB MUARAENIM DUGAAN KORUPSI Rp5.296.614.571,00

MUARAENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Akan Melaporkan pejabat pemkab muara enim ke Kejati Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan BPK RI terkait anggaran
Paket Pekerjaan
Belum Disetor ke
Kasda sebesar
Rp5.296.614.571,00
Pemkab Muara Enim
Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Jumat 4/07/2025

Faktanya
Denda Keterlambatan
Penyelesaian
Pekerjaan pada 22
Paket Pekerjaan
Belum Disetor ke
Kasda sebesar
Rp5.296.614.571,00
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar:
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan fisik di
lingkungan kerjanya
Bupati Muara Enim akan
memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar:
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan
fisik di lingkungan kerjanya;
Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR dan
Kepala Dinas Perkim yang berisi perintah untuk
meningkatkan pengawasan dan pengendalian
atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

Oknum kasipidum Kejari Ogan Ilir tidak profesional dan arogan saat lembaga LIPER RI konfirmasi

0

Oknum kasipidum Kejari Ogan Ilir tidak profesional dan arogan saat lembaga LIPER RI konfirmasi

Ogan Ilir || Mediacakrabuana.id

03/07/2025
Sikap arogansi oknum kasipidum Kejari Ogan Ilir S sangat tidak terpuji dinilai temperamen terhadap lembaga saat dikonfirmasi terkait kasus PPA penganiayaan anak di bawah umur,

Pada pukul 13.20 wib siang tadi, Rusmin mendatangi Kejari Ogan Ilir atas arahan dari hakim pengadilan negeri kayu agung untuk koordinasi dan membahas hasil putusan pengadilan negeri pada Senin kemarin,

Sebelumnya Rusmin terlebih dulu meminta saran dan pendapat dari Guntoro selaku hakim ketua pengadilan negeri kayu agung

Sesuai dengan arahan hakim tersebut Rusmin mendatangi Kejari Ogan Ilir dengan maksud baik dan mendapatkan petunjuk dari Kejari,

Rusmin bertemu langsung sama jaksa Risa dan konsultasi terkait hasil putusan hakim, beliau pun menjawab bahwasanya ia sudah selesai dalam perkara ini

Kemudian beliau menyarankan agar bertanya langsung kepada kasipidum
Beliau pun langsung menelpon kasipidum agar dapat hadir diruang kerja nya jaksa Risa,selang beberapa menit S oknum kasipidum Kejari Ogan Ilir pun datang

Namun bukan nya solusi dan harapan yang di dapat melainkan bentakan suara nada tinggi mata melotot yang di hadapi Rusmin saat diruangan itu

Rusmin pun kaget bukan kepalang atas sikap seorang kasipidum Kejari Ogan Ilir ini yang tidak profesional dan dinilai temperamen sikap mudah marah terhadap lembaga

Selaku ketua lembaga LIPER RI Gelumbang, Rusmin berharap kepada Kajari dan kajati untuk memberikan sanksi kode etik profesi terhadap oknum kasipidum S ini,agar dapat bersikap baik dan humanis terhadap lembaga yang sebagai mitra kerja di bidang pemerintahan,ujarnya

Presiden Prabowo Murka: “Bubarkan DPR Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan!”

0

Presiden Prabowo Murka: “Bubarkan DPR Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan!”

Jakarta || Mediacakrabuana.id

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan sikap tegas terhadap lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam pernyataan yang mengejutkan publik dan elite politik, Presiden Prabowo secara lantang menyatakan kemarahannya, bahkan menyebutkan opsi ekstrem: pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika RUU tersebut terus-menerus mandek.

“Kalau DPR tidak mau mengesahkan RUU Perampasan Aset, bubarkan saja! Ini menyangkut keadilan dan pengembalian uang negara dari para koruptor,” ujar Presiden Prabowo dalam sebuah pertemuan internal yang bocor ke media, dan kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

RUU Perampasan Aset sendiri telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun, namun belum menemui titik terang karena tarik ulur politik dan dugaan kepentingan tertentu yang menghambat pengesahan. RUU ini dianggap sebagai instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pernyataan keras Presiden Prabowo itu menandakan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas. Beberapa pengamat menilai bahwa ultimatum tersebut merupakan sinyal kuat kepada parlemen untuk segera menindaklanjuti kepentingan rakyat di atas kepentingan politik.

Reaksi dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di Senayan pun ditunggu publik. Apakah akan terjadi percepatan pengesahan, atau justru menimbulkan gejolak politik baru di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo.
( red )

HASTO DIKRIMINALISASI KURAPPUN MENYERBU JOKOWI.

0

HASTO DIKRIMINALISASI KURAPPUN MENYERBU JOKOWI.

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Dari jauh hari sebelum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksa untuk mengikuti alur permainan politik berkedok penegakan hukum oleh KPK, saya sudah berkali-kali menulis Hasto Kristiyanto akan dijadikan target kriminalisasi Jokowi melalui operator politiknya di KPK.

Selain itu ketika peristiwa kriminalisasi pada Hasto Kristiyanto itu telah menjadi kenyataan, dengan ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Penyidik KPK, sayapun juga telah berkali-kali menulis, yang intinya;

Mau dilakukan dengan cara apapun, KPK tidak akan pernah menemukan bukti bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap –ecek-ecek, remahan yang tidak merugikan keuangan negara 1 rupiahpun– Pergantian Antar Waktu DPR RI, Harun Masiku.

Namun mungkin karena saya ini bukan orang penting, bukan pejabat negara, saya mau menulis seperti apapun, telinga-telinga yang sudah tersihir oleh penyihir Fir’auniyah Solo itu, tidak akan pernah bersedia untuk mendengar apa yang saya katakan melalui tulisan atau opini-opini saya.

Ya sudah, tidak apa-apa, toh saya sudah tahu, selama tidak ada rudal Iran yang menyasar ke mereka, mereka kaum penyembah Mukibul itu akan tetap seperti itu, bebal, menutup diri dari fakta yang telah terbukti dengan jelas dan nyata !

Sekarang semuanya sudah terbukti, bahwa apa yang saya tulis dahulu yang berepisode-episode tentang kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto itu benar apa adanya, bukan mengada-ada, bukan pula sekedar asumsi atau hipotesa, semuanya mendekati kenyataan !. Buktinya? Inilah yang akan saya terangkan.

Pertama, masak masuk di akal, Hasto Kristiyanto yang sedang berusaha mengguggat keputusan KPK yang mentersangkakannya melalui Gugatan Praperadilan kedua di PN Jaksel, sudah ditunjuk hari, tanggal dan bulan pelaksanaannya, sudah ditunjuk hakimnya, eee tiba-tiba KPK langsung melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor, ini artinya Penyidik KPK itu “Main Kayu”, dan seolah disetir oleh mantan Tukang Kayu alias Mukibul.

Kedua, para saksi yang dihadirkan di persidangan oleh KPK, tidak ada satupun yang benar-benar pernah melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa yang berkaitan dengan perkara hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini. Semuanya terkesan mengarang-ngarang, bahkan seperti sedang berhalusinasi. Dalam istilah hukum, mereka ini disebut sebagai Saksi Testimonium de Auditu, atau saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri peristiwanya.

Berbeda jauh dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Hasto Kristiyanto, semuanya bersaksi secara meyakinkan, bahwa Hasto Kristiyanto tidak terlibat dalam perkara suap Harun Masiku, meskipun di antara mereka banyak yang dicoba untuk disuap sampai miliaran rupiah oleh operator Mukibul di KPK. Namun mereka menolak dan tetap memberikan kesaksian ya sebenar-benarnya, bahwa Hasto Kristiyanto tidak terlibat suap.

Ketiga, dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (3/7/2025), semuanya tidak berdasar dan sarat dengan asumsi-asumsi belaka, karena mereka melakukan penuntutan yang jauh dari fakta-fakta persidangan yang berjalan selama beberapa bulan ini. Semuanya seolah hanya kembali pada alur cerita yang selama ini KPK bikin-bikin sendiri.

Jadi, mungkin karena yang meremotenya itu seorang mantan Tukang Kayu yang ahli bermain drama, maka semua tuduhan dan tuntutannya ya seperti drama yang penuh fiksi, karangan atau khayalan. Padahal ini persidangan resmi dan terhormat, disaksikan oleh jutaan orang, yang harusnya tuntutan itu berdasarkan pada beberapa fakta yang telah terungkap dan diuji di persidangan.

Keempat, Jaksa Penuntut Umum selalu mendasarkan argumentasinya dengan logika belaka tanpa mempedulikan fakta-fakta yang yang terungkap di persidangan, jika demikian baiklah, sayapun akan menggunakan logika pula untuk menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto hanyalah korban kriminalisasi oleh Jokowi alias Mukibul melalui operator politiknya di KPK.

Bukankah sangat tidak logis, juga tidak rasional, jika Hasto Kristiyanto yang bukan seorang pejabat negara, bisa dituduh telah melakukan perbuatan perintangan penyidikan? Memangnya Hasto Kristiyanto itu Presiden, Kapolri dll. yang memiliki kekuasaan dan berpotensi untuk melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice)?!

Jadi sangat jelas dan nyata, seperti yang sudah saya tulis berpuluh-puluh kali semenjak Hasto Kristiyanto belum dinyatakan sebagai Tersangka oleh Penyidik KPK sampa hari ini ketika JPU membacakan tutuntannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa Hasto Kristiyanto itu hanyalah sasaran target kriminalisasi yang dilakukan oleh Mukibul alias Mukidi Tukang Ngibul, alias Jokowi melalui operator politiknya di KPK.

Kalau sudah demikian yang terjadi, maka jangan heran jika alam memiliki hukumya sendiri. Siapa yang menebar angin akan menuai badai, siapa yang mengkriminalisasi Hasto Kristiyanto akan diserbu penyakit kurap dan akan dikejar-kejar oleh rasa penyesalannya sendiri, anak-anak dan menantunya akan dibui, akibat berbagai skandal korupsi yang dilakukannya sendiri…(SHE).

Kamis, 3 Juli 2025.

Saiful Huda Ems (SHE).

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

0

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media.

“Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat.

Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.

“Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers,” ungkap Doni Ardon.

Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers.

“Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram,” beber Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Mitranews.net itu.

Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai kepala daerah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional.

“Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam,” ungkapnya.

Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.

“Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral,” beber Ade Muksin.

Senada, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Simatupang mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan.

“Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa,” ungkapnya.

Hadir dalam Dialog apers tersebut yakni jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, ratusan wartawan serta insan media di Bekasi Raya.

Hadir juga Ketua Umum ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.

Kedua tokoh Kabupaten Bekasi tersebut memberikan masukannya kepada insan media di Bekasi Raya dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Usai penyampaian pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin.

Acara dipandu secara apik oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dan berjalan secara tertib serta damai.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira.
1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.
2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.
3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik”
1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers
1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.
1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan
1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.
2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers. (***)

Dibangun Dana Rp 1,5 Miliar, Diduga Proyek Pokir, GOR Desa Segamit SDU Tidak Bermanfaat

0

Dibangun Dana Rp 1,5 Miliar, Diduga Proyek Pokir, GOR Desa Segamit SDU Tidak Bermanfaat

Muara Enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Membangun menggunakan uang APBD namun tidak bermanfaat adalah perbuatan menghambur – hamburkan uang negara, yang cuma sekedar proyek untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dan hal itu dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu pelaksananya juga bisa mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

Dugaan tersebut terjadi pada proyek pembangunan GOR Multi Fungsi yang berlokasi di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.

Demikian yang disampaikan Aktifis Semende, Sahal terkait kondisi Gedung GOR yang ada di desa Segamit SDU Kabupaten Muara Enim, Rabu (02/07/2025).

Sahal menuturkan, untuk diketahui, pada tahun APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 lalu melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Muara Enim telah telah dialokasikan proyek pembangunan GOR Multi Fungsi di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim.

Diawali dengan proses tender di ULP Kabupaten Muara Enim, proyek GOR ini sudah mencurigakan. Karena sudah terlihat ada dugaan kuat kalau proyek GOR Multi Fungsi ini sudah ditentukan pemenangnya.

Alasannya dari nilai pagu proyek Rp. 1,500,000,000.00,- , ( Rp 1,5 Miliar ) HPS Rp. 1,498,040,000.00,- (Rp 1,498 Miliar). Pada lelang proyek GOR ini hanya terjadi penurunan kurang dari Rp. 2.000.000,00,- ( Dua Juta Rupiah).

Seharusnya, proyek GOR yang sudah menelan uang APBD sebesar Rp 1,5 Miliar ini bisa mendapatkan hasil yang memuaskan dan memiliki manfaat bagi masyarakat setempat.

Namun kenyataanya, jauh panggang dari api. Gedung Olah Raga (GOR) yang baru dibangun pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 sangat memprihatinkan. Bukan cuma belum di manfaatkan, melainkan juga sudah mengalami kerusakan disana – sini.

Melihat keadaan itu, diduga kuat telah terjadi merugikan keuangan negara pada pembangunan GOR di Desa Segamit tersebut.

Bukan cuma itu, Sahal menambahkan bahwa lokasi tempat berdirinya GOR di Desa Segamit tersebut sepengetahuannya belum memiliki akses jalan, sehingga warga yang ingin melakukan kegiatan olahraga harus berjalan kaki.

Pastinya, lanjut Sahal bahwa GOR yang sudah dibangun menelan dana hampir Rp 1,5 Miliar itu, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dijadikan tempat tidak senonoh oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.

Sahal juga menyebutkan kalau proyek GOR Desa Segamit tersebut merupakan proyek pokir DPRD Muara Enim, namun tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Dalam hal ini, Ia meminta Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison untuk mengecek langsung ke lokasi, biar tahu bagaimana prilaku oknum menjadikan uang APBD Kabupaten Muara Enim sebagai bancakan.

Lanjut dia, uang APBD Kabupaten Muara Enim, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum masyarakat, malah diduga telah dikorupsi atau digunakan secara tidak semestinya oleh oknum – oknum tertentu.

Dan, sambung dia, lebih khusus untuk Kejaksaan Negeri Muara Enim, agar permasalahan ini bisa dijadikan atensi, lakukan pemeriksaan ke lokasi, audit, dan berikan sanksi hukum bagi oknum oknum yang terkait.

” Pak Bupati Edison atau Wakil Bupati Sumarni agar bisa mengecek langsung ke lokasi melihat keadaan GOR Desa Segamit itu, biar tahu bagaimana Uang APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 diduga sudah jadi barang bancakan,” ujar Sahal.

” Dan terkhusus untuk Kejaksaan Negeri Muara Enim diminta untuk turun ke lokasi melakukan pemeriksaan, lakukan audit, berikan sanksi hukum yang sepadan bagi oknum – oknum yang terkait,” tambah Sahal.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, media ini belum mengkonfirmasi dinas yang terkait (Khairlani)

Ketua Umum WRC PANRI Akan Laporkan ” MAN Purwakarta Ke Kajati Jabar Terkait Dugaan Kuat Adanya Pungutan Daftar Masuk Sekolah.

0

Ketua Umum WRC PANRI Akan Laporkan ” MAN Purwakarta Ke Kajati Jabar Terkait Dugaan Kuat Adanya Pungutan Daftar Masuk Sekolah.

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Lanjutan berita sebelumnya dengan judul MAN Purwakarta Diduga Pungli Untuk Kepentingan Kepsek dan Komite Adanya Tarif Masuk Sekolah.

Dalam Klasifikasi Firmansyah Sekretaris Komite MAN Purwakarta Kamis 26/6/2025

Dibenarkan bahwa Kepala Sekolah ada keterlibatan tersebut dalam penentuan Anggaran Biaya yang empat fariatif tersebut tegas komite.

Ia melanjutkan kalau pihak sekolah mengatakan tidak ada keterlibatan itu bohong ungkap komite terhadap awak media ini di ruang tersebut.

Kalau bisa mari kita riungkan pihak Kepsek sama jajaran dan bicara terhadap saya , sedang kan saat ini kepsek nya sedang tidak ada di tempat ujar Firmansyah

Dilokasi berbeda, Arie Chandra Ketum WRC PANRI menyampaikan Larangan itu diberikan karena biaya pendaftaran sudah ada dalam komponen BOS sebagaimana diatur dalam pedoman penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tegasnya

Sedangkan,di PPDB saat Madrasah melaksanakan pendaftaran siswa Baru dilarang menarik Dana dalam bentuk apapun karena di BOS ada komponen pembiayaan untuk itu ucap Arie Chandra ketum WRC PANRI saat di mintai tanggapan tentang MAN Purwakarta yang memungut biaya dan tertera formulir pendaftaran bagi calon peserta didik baru Kamis 3/7/2025 di kantor WRC Bandung.

Padahal Pasal 29 PPDB yang mengatur soal biaya dengan tegas mengatakannya bahwa biaya penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).Tingkat MI,MTS,dan MANegri dari Dana Bos dan BOP(ayat 1)

Seharusnya Madrasah semestinya mentaati prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan,Complience atau ketaatan terhadap rambu rambu yang telah ditetapkan terkait dengan PPDB akan membantu madrasah mendapatkan citra yang tetap baik ujarnya

Ia menambahkan kalau sudah ada biaya patok tersebut dengan luar biasa tidak bisa dibiarkan hal tersebut sudah ada dugaan pungli ucap Arie

Arie Chandra Ketum WRC PANRI akan segera melaporkan MAN Purwakarta ke pihak Kejaksaan jangan sampai ini di biarkan, yang sudah mempersulit murid masuk sekolah tegas Ketum WRC PANRI.
( Red/ Tslm)

21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!

0

21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!

Indramayu. || Mediacakrabuana.id

100 wartawan dari 21 organisasi pers di Indramayu yang tergabung dalam Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI) Kamis (3/7/2025) melakukan aksi damai ke Pendopo Indramayu, dalam aksinya para Jurnalis menolak keras pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang, yang dinilai sepihak dan tanpa dialog.

Tuntutan Para Jurnalis (Pers) agar Pemda Indramayu di bawah Kepemimpinan Lucky Hakim Sebagai Bupati agar mencabut surat pengosongan GPI yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aep Surahman.

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan insan pers Indramayu atas keputusan pemerintah daerah yang sepihak dianggap arogan dan tidak menghargai profesi jurnalis.

Chong Soneta, Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), mengungkapkan kekesalannya yang mendalam terhadap tindakan Bupati Lucky Hakim telah bertindak kejam dan tanpa perasaan karena mengusir 21 organisasi wartawan dari GPI tanpa musyawarah.”ketusnya.

Masih kata Chong Soneta. “Dulu memang pernah sebagian wartawan saat pilkada terbelah menjadi dua, yaitu antara Nina Agustina dan Luck Hakim. Tapi perlu diketahui juga kami sebagai media tetap independen. Dan satu lagi ada salah satu oknum yang menjadi penghianat dalam tubuh insan pers, semua pasti sudah tahu tidak perlu dijelaskan.”tuturnya

Ucapan senada dikatakan Atim Sawano selaku Ketua IWOI, dengan tegas Aksi yang dilakukan oleh 21 organisasi Wartawan agar mengosongkan Graha Pers Indramayu, kami menilai Pemda Indramayu sudah mengusir keberadaan para jurnalis di Indramayu.

Ketus Atim, bila Pemimpin sombong harus kita lawan,” tegas Atim. “Kalau mau mengosongkan GPI harus mediasi dahulu, jangan main preman saja.”tegasnya.

Dalam orasi di tengah kerumunan wartawan, berbagai pandangan dan seruan untuk melawan kebijakan sepihak ini pun dilontarkan. Hendra Sumiarsa, salah seorang wartawan, menyerukan agar kaum intelektual menghadapi masalah ini dengan kepala dingin, namun juga menegaskan bahwa ada saatnya perlawanan dilakukan secara jurnalis. “Toh pasti mereka (Bupati) pasti tidak bersih-bersih amat,” sindirnya.

Sementara itu, Tomi Susanto dengan lantang menyerukan agar para wartawan menduduki Pendopo Indramayu sampai ada titik temu dan solusi yang memuaskan.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan soliditas dan kekompakan insan pers Indramayu dalam mempertahankan hak dan martabat mereka. Para wartawan berharap Bupati Luck Hakim dapat meninjau kembali kebijakannya dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik terkait nasib Gedung Graha Pers Indramayu.
( Redaksi)

Supriyanto Soroti Peningkatan Infrastruktur Dan Pelayanan Medis RS Rabain Kabupaten Muara Enim

0

Supriyanto Soroti Peningkatan Infrastruktur Dan Pelayanan Medis RS Rabain Kabupaten Muara Enim

Muara Enim,- Mediacakrabuana.id

Dalam rapat paripurna DPRD Ke VI tahun sidang 2025 Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Kamis,3/6/2025) anggota DPRD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Supriyanto yang lebih dikenal sebagai Bung Cif mengusulkan peningkatan anggaran sehubungan dengan infrastruktur gedung RS Rabain.

Dalam usulannya,Bung Cif menyebutkan berbagai alasan yang sangat kuat atas hal tersebut diantaranya adalah kemampuan anggaran yang dimiliki oleh kabupaten Muara Enim.

“Dengan anggaran yang cukup besar yang kita miliki tentunya kita berharap agar pimpinan merespon keinginan masyarakat kabupaten Muara Enim atas peningkatan kualitas pelayanan dan juga infrastruktur rumah sakit sehingga dukungan pelayanan kesehatan menjadi indikator terlaksananya dengan baik pelayanan atas kesehatan masyarakat,” Sebut Bung Cip.

Sebagai ilustrasi kondisi terkini seperti disampaikan dalam sidang paripurna tersebut,Bung Cip menjelaskan keprihatinan atas kondisi ruang kelas III rumah sakit.

” Terutama ruang kelas III yang sangat memperihatinkan,dengan kondisi ventilasi udara yang masih minim dan sudah sepantasnya di perbaiki atau bahkan kita persiapkan pemasangan pendingin ruangan,” Bebernya.

Terpisah, Direktur RS Rabain Kabupaten Muara Enim,Slamet Oku Lesmana ketika dihubungi awak media menyebutkan,”Tahun 2025 akan melakukan perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana rumah sakit dan akan penambahan mesin cuci darah sebanyak 10 unit yang akan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang memenuhi persyaratan serta fasilitasnya yang tersedia,” Pungkas Slamet Oku Lesmana via WhatsApp nya.

Wartawan Dan Pengurus BPD Buka-Bukaan Soal Tanah Bengkok: Masih Banyak Desa Belum Paham Aturannya”

0

Wartawan Dan Pengurus BPD Buka-Bukaan Soal Tanah Bengkok: Masih Banyak Desa Belum Paham Aturannya”

Kuningan, Mediacakrabuana.id

Tak banyak yang tahu, tanah bengkok atau tanah kas desa yang selama ini dibagi kepada perangkat desa secara turun-temurun, ternyata bukan merupakan hak jabatan. Tanah tersebut secara hukum adalah aset milik desa yang harus dikelola dengan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Ironisnya, masih banyak desa yang belum memahami atau bahkan mengabaikan ketentuan ini.

Sebagai bagian dari kekayaan negara yang dikelola di tingkat desa, tanah bengkok semestinya dicatat secara resmi dalam buku inventaris aset desa, dimanfaatkan sesuai musyawarah desa, dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun kenyataannya, praktik pembagian tanpa dasar hukum masih terjadi hingga hari ini di sejumlah wilayah.

Pada masa lalu, praktik pemanfaatan tanah bengkok sebagai bentuk kompensasi atau tunjangan bagi perangkat desa dilegalkan melalui sejumlah kebijakan, salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993. Dalam praktiknya, banyak desa membagikan tanah kas desa kepada perangkat tanpa prosedur tertulis, tanpa pencatatan aset yang sistematis, dan tanpa acuan teknis yang memadai. Namun, seiring berkembangnya sistem pemerintahan yang lebih akuntabel, paradigma tersebut mulai bergeser.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, menandai babak baru dalam pengelolaan tanah bengkok. Aset desa, termasuk tanah kas, kini wajib dikelola secara transparan, dicatat dalam daftar inventaris, dan pemanfaatannya harus disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) serta masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejalan dengan itu, perhatian terhadap isu ini turut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan, pada Selasa, 1 Juli 2025 di Hotel Ayong Linggarjati. Kegiatan ini juga mengusung tema sosialisasi hukum dan diikuti oleh ratusan anggota BPD dari berbagai desa.

Meski topik tanah bengkok tidak secara eksplisit dibahas dalam forum resmi, namun diskusi mendalam justru terjadi di luar ruang acara. Ketika para pengurus PABDESI dari Kabupaten Kuningan, Bekasi, dan Majalengka berkumpul bersama awak media sambil berbincang santai, berbagai pandangan kritis mulai muncul. Suasana informal ini menjadi ruang terbuka untuk membahas praktik-praktik lama yang kini mulai dianggap bermasalah secara hukum.

Dalam kesempatan itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yayat Supriatna, MM, menegaskan bahwa sudah saatnya desa-desa di Indonesia berbenah dalam pengelolaan tanah bengkok. Menurutnya, pemahaman sebagian perangkat desa yang masih menganggap tanah bengkok sebagai hak jabatan merupakan kekeliruan yang harus segera diluruskan.

“Kami menyadari bahwa tanah bengkok selama ini dianggap sebagai hak historis perangkat. Tapi sejak ada UU Desa dan Permendagri 1 Tahun 2016, semua sudah harus dikelola secara sah. Tanah bengkok itu bukan milik perangkat, tapi milik desa. Kalau tetap dibagi begitu saja tanpa dasar, bisa kena audit bahkan pidana,” tegas Yayat.

Yayat mendorong agar setiap desa segera menyusun Perdes terkait pengelolaan aset, mencatat seluruh tanah bengkok dalam dokumen resmi, dan melibatkan BPD serta masyarakat dalam pembahasan pemanfaatannya. Menurutnya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dari pemerintah desa kepada warganya.

Menambahkan sudut pandang, H. Karno Sirlani selaku Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi menilai bahwa pengelolaan tanah bengkok masih memerlukan pembenahan, khususnya dalam aspek pemahaman regulasi di tingkat desa. Ia menyebut bahwa banyak perangkat desa belum mengetahui bahwa tanah bengkok wajib dicatat sebagai aset desa dan tidak boleh digunakan secara sepihak.

“Masih ada yang menjalankan pola lama karena belum tersosialisasi dengan baik. Padahal sejak lahirnya UU Desa, tanah bengkok itu harus masuk dalam daftar aset dan pengelolaannya disesuaikan dengan mekanisme yang sah,” jelas Karno.

Ia pun menyarankan agar desa segera menyusun Perdes, mengatur tata kelola pemanfaatan tanah bengkok secara tertulis, dan mengarahkan hasilnya untuk masuk ke PADes sebagai dasar pemberian tunjangan resmi.

“Jika semua sudah dituangkan dalam Perdes dan hasil pemanfaatannya masuk ke PADes, maka tunjangan perangkat pun bisa lebih aman secara hukum dan jelas pencatatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Tatang Sukmana, Ketua PABPDSI Kabupaten Majalengka, menekankan pentingnya penertiban administrasi aset. Ia mengingatkan bahwa persoalan tidak akan muncul jika setiap desa mencatat dan mengamankan tanah kasnya sejak awal.

“Kami belum bicara soal dugaan penyimpangan, karena itu perlu data. Tapi banyak desa yang memang belum menertibkan pencatatan tanah bengkok di buku aset. Kalau ini dibiarkan, rawan disalahgunakan atau diklaim pihak tertentu. Maka harus segera ada pendataan dan legalisasi melalui sertifikat atas nama desa,” tegasnya.

Dari perspektif lain, Ketua I PABPDSI Cipicung, A. Jatrwan, SH, menyuarakan peringatan keras. Ia menilai bahwa desa tidak bisa lagi bersandar pada tradisi semata dalam pengelolaan aset publik.

“Ini bukan soal adat atau kebiasaan, tapi soal hukum. Tanah bengkok adalah aset milik negara yang berada di desa. Jika masih dibagi diam-diam tanpa pencatatan, tanpa dasar hukum, itu bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia pun mendorong seluruh kepala desa agar memanfaatkan teknologi, membangun sistem dokumentasi aset yang tertib, dan memperkuat posisi BPD sebagai pengawas.

Dengan beragam pandangan itu, tergambar bahwa pengelolaan tanah bengkok bukanlah persoalan kecil. Masalah ini menyentuh langsung pada prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Solusinya bukan dengan melarang perangkat desa memperoleh hak, melainkan mengarahkan agar hak itu didapat melalui sistem yang sah dan dapat diaudit.

Lebih dari itu, penguatan peran BPD sebagai mitra pengawas desa menjadi aspek krusial dalam membangun akuntabilitas. Perdes yang dibuat bersama harus menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan seluruh aset, termasuk tanah bengkok. Partisipasi masyarakat juga penting agar tidak terjadi pemanfaatan aset yang diam-diam berpindah tangan.

Kini menjadi jelas bahwa tanah bengkok bukan milik pribadi, bukan pula warisan jabatan. Ia adalah aset milik desa yang wajib dikelola secara terbuka, adil, dan sesuai hukum. Jika pengelolaan tanah bengkok tetap dilakukan di luar sistem, maka risiko pelanggaran administratif hingga pidana akan terus menghantui.

Sudah saatnya desa-desa berani berbenah. Tradisi boleh hidup, tapi aturan tak boleh dilanggar. Karena tanpa kepatuhan hukum, kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan memudar—dan itu lebih berbahaya dari sekadar kehilangan aset. (GUNTUR – Kaperwil Jawa Barat)

Pemkab Bekasi Pelayanan Persampahan Sebesar Rp104.400.000,00 Tidak Sesuai Dengan Realisasi Senyatanya. DIduga Masuk Ke Kantong Pejabat 

0

Pemkab Bekasi
Pelayanan Persampahan Sebesar Rp104.400.000,00 Tidak Sesuai Dengan Realisasi Senyatanya. DIduga Masuk Ke kantong Pejabat

Bekasi || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta
Meminta kejaksaan bekasi segera menindaklanjuti periksa pengunaan dana bos hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,Tegas Ali Sopyan. Kamis 3 juli 2025

Bukti pertanggungjawaban dana BOS yang digunakan untuk pelayanan
persampahan sebesar Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS TA 2023 pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri serta konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah dan Juru Pungut pada Dinas LH, menunjukkan bukti pertanggungjawaban dana
BOS yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan sebesar
Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan realisasi senyatanya. Rincian terdapat pada
Lampiran 10.
Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa
pengeluaran sebesar Rp104.400.000,00 digunakan untuk keperluan operasional sekolah
lainnya. Keperluan tersebut berupa pembelian karung sampah dan jasa keamanan
kepada kepala RT setempat dan pembayaran honor kepada guru bantu yang belum
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada :
1) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan dana BOS Reguler
Kepala Sekolah bertugas:
a) Membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan dana BOS reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS reguler;
d) Membuat Laporan Penggunaan dana BOS reguler”;
2) Pasal 26:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
Ayat (1)”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembinaan kepada Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a) sosialisasi, b)
edukasi, c) pelatihan, dan d) bimbingan teknis”;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada:1) Pasal 39 huruf l yang menyatakan bahwa “Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi (l) Pembayaran
Honor”;
2) Pasal 40:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1) Berstatus bukan
aparatur sipil negara; (2) Tercatat pada dapodik; (3) Memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan (4)Belum mendapatkan tunjangan profesi guru”; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1)
Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan (2) Ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan”.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk
honorarium pengelola Dana BOS dan belanja angkutan sampah yang tidak senyatanya
sebesar Rp7.831.528.000,00 (Rp7.727.128.000 + Rp104.400.000,00).
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Disdik belum optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola BOS;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi belum optimal dalam melakukan sosialisasi
Petunjuk Teknis Dana BOS; dan
c. Kurangnya pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai bagian dari
Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA 2023.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Disdik menyatakan
sependapat dengan kondisi tersebut dan mengupayakan untuk menindaklanjuti segera.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Disdik untuk:
a. Lebih optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pengelola Dana BOS;
b. Memerintahkan Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi agar lebih optimal dalam
melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis Dana BOS;
c. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS
sebagai bagian dari Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA
2023; danHasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK dan
Konsultan Pengawas berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF)
tanggal 6 Mei 2024

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi kepsek pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung …..!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU