Pemkab Bekasi
Pelayanan Persampahan Sebesar Rp104.400.000,00 Tidak Sesuai Dengan Realisasi Senyatanya. DIduga Masuk Ke kantong Pejabat
Bekasi || Mediacakrabuana.id
.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta
Meminta kejaksaan bekasi segera menindaklanjuti periksa pengunaan dana bos hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,Tegas Ali Sopyan. Kamis 3 juli 2025
Bukti pertanggungjawaban dana BOS yang digunakan untuk pelayanan
persampahan sebesar Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS TA 2023 pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri serta konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah dan Juru Pungut pada Dinas LH, menunjukkan bukti pertanggungjawaban dana
BOS yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan sebesar
Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan realisasi senyatanya. Rincian terdapat pada
Lampiran 10.
Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa
pengeluaran sebesar Rp104.400.000,00 digunakan untuk keperluan operasional sekolah
lainnya. Keperluan tersebut berupa pembelian karung sampah dan jasa keamanan
kepada kepala RT setempat dan pembayaran honor kepada guru bantu yang belum
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada :
1) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan dana BOS Reguler
Kepala Sekolah bertugas:
a) Membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan dana BOS reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS reguler;
d) Membuat Laporan Penggunaan dana BOS reguler”;
2) Pasal 26:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
Ayat (1)”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembinaan kepada Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a) sosialisasi, b)
edukasi, c) pelatihan, dan d) bimbingan teknis”;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada:1) Pasal 39 huruf l yang menyatakan bahwa “Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi (l) Pembayaran
Honor”;
2) Pasal 40:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1) Berstatus bukan
aparatur sipil negara; (2) Tercatat pada dapodik; (3) Memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan (4)Belum mendapatkan tunjangan profesi guru”; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1)
Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan (2) Ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan”.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk
honorarium pengelola Dana BOS dan belanja angkutan sampah yang tidak senyatanya
sebesar Rp7.831.528.000,00 (Rp7.727.128.000 + Rp104.400.000,00).
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Disdik belum optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola BOS;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi belum optimal dalam melakukan sosialisasi
Petunjuk Teknis Dana BOS; dan
c. Kurangnya pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai bagian dari
Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA 2023.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Disdik menyatakan
sependapat dengan kondisi tersebut dan mengupayakan untuk menindaklanjuti segera.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Disdik untuk:
a. Lebih optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pengelola Dana BOS;
b. Memerintahkan Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi agar lebih optimal dalam
melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis Dana BOS;
c. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS
sebagai bagian dari Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA
2023; danHasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK dan
Konsultan Pengawas berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF)
tanggal 6 Mei 2024
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi kepsek pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung …..!!!
( Redaksi)















