www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 135    
Beranda blog Halaman 135

Pemkab Bekasi Pelayanan Persampahan Sebesar Rp104.400.000,00 Tidak Sesuai Dengan Realisasi Senyatanya. DIduga Masuk Ke Kantong Pejabat 

0

Pemkab Bekasi
Pelayanan Persampahan Sebesar Rp104.400.000,00 Tidak Sesuai Dengan Realisasi Senyatanya. DIduga Masuk Ke kantong Pejabat

Bekasi || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta
Meminta kejaksaan bekasi segera menindaklanjuti periksa pengunaan dana bos hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,Tegas Ali Sopyan. Kamis 3 juli 2025

Bukti pertanggungjawaban dana BOS yang digunakan untuk pelayanan
persampahan sebesar Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya
Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS TA 2023 pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri serta konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah dan Juru Pungut pada Dinas LH, menunjukkan bukti pertanggungjawaban dana
BOS yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan sebesar
Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan realisasi senyatanya. Rincian terdapat pada
Lampiran 10.
Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa
pengeluaran sebesar Rp104.400.000,00 digunakan untuk keperluan operasional sekolah
lainnya. Keperluan tersebut berupa pembelian karung sampah dan jasa keamanan
kepada kepala RT setempat dan pembayaran honor kepada guru bantu yang belum
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada :
1) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan dana BOS Reguler
Kepala Sekolah bertugas:
a) Membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan dana BOS reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS reguler;
d) Membuat Laporan Penggunaan dana BOS reguler”;
2) Pasal 26:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
Ayat (1)”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembinaan kepada Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a) sosialisasi, b)
edukasi, c) pelatihan, dan d) bimbingan teknis”;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada:1) Pasal 39 huruf l yang menyatakan bahwa “Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi (l) Pembayaran
Honor”;
2) Pasal 40:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1) Berstatus bukan
aparatur sipil negara; (2) Tercatat pada dapodik; (3) Memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan (4)Belum mendapatkan tunjangan profesi guru”; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: (1)
Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan (2) Ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan”.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk
honorarium pengelola Dana BOS dan belanja angkutan sampah yang tidak senyatanya
sebesar Rp7.831.528.000,00 (Rp7.727.128.000 + Rp104.400.000,00).
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Disdik belum optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengelola BOS;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi belum optimal dalam melakukan sosialisasi
Petunjuk Teknis Dana BOS; dan
c. Kurangnya pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai bagian dari
Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA 2023.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Disdik menyatakan
sependapat dengan kondisi tersebut dan mengupayakan untuk menindaklanjuti segera.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Disdik untuk:
a. Lebih optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pengelola Dana BOS;
b. Memerintahkan Tim Manajemen BOS Kabupaten Bekasi agar lebih optimal dalam
melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis Dana BOS;
c. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS
sebagai bagian dari Tim Pengelola BOS Sekolah terkait Petunjuk Teknis Dana BOS TA
2023; danHasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK dan
Konsultan Pengawas berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF)
tanggal 6 Mei 2024

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi kepsek pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung …..!!!

( Redaksi)

KUTIPAN SEJARAH DESA KAYUARA.

0

KUTIPAN SEJARAH DESA KAYUARA.

KAYUARA || MEDIACAKRABUANA.ID

Pada . Tahun 1973
Terbentuklah.
Badan Jalan. PMD.
Masayarakat Desa Kayuara Membangun Jalan Tersebut SECARA GOTONG ROYONG DAN DENGAN SWADAYA Melibatkan Tanah , Bermusyawarah Nabuh Kangkung Merintis. Bersama Masyarakat Sukananti Untuk Membangun Jalan Pmd Desa Kayuara Menuju Desa Sukananti Saat Itu.

Swadaya masyarakat Pada Waktu itu yang Terkena Badan Jalan Rela Memberikan Selebar Jalan Melintasi Di Seluruh Tanah Sepanjang Jalan Pmd Tersebut.

merelakan tanahnya di buka , Sehingga pada waktu digarablah jalan tersebut dengan bantuan alat doser Depati siunang dan bantuan geleder dari Pertamina tanjung tiga pada kesempatan itu di pimpin oleh Keriyo M Gosali terdaulat tidak dipilih melainkan di daulat Rakyat Desa Kayuara
Di jaman Pasirah saat itu.
Sehingga dengan semangat gotong royong terbentuklah jalan PMD pada saat itu
Berkelanjutan pada tahun 1973,_1974
Secara sadar masyarakat berembuk membuka jalan Desa dari pinggir sungai Rambang menuju jalan Pertamina , ( Ali)

TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT 20 MELYAR APBD PEMDA BEKASI. DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT .

0

TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT 20 MELYAR APBD PEMDA BEKASI. DIDUGA DIBUAT BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT .

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news menyikapi APBD / APBN Kabupaten Bekasi lahan empuk pejabat koruptor pasalnya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, Digemparkan adanya dugaan penggunaan APBD pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp. 19.650.722.370 tidak tepat sasaran

Ironisnya terkesan diselimuti Berdasarkan informasi yang diterima awak media Kecamatan Pebayuran pada tahun anggaran 2023 menerima APBD sebesar Rp. 9.914.872.000 dengan kode 5.7.01.7-01.0-00.23 untuk Belanja Pegawai sebesar Rp. 4.846.097.000, Belanja Barang dan jasa sebesar Rp. 4.848.638.000, Belanja Peralatan dan mesin sebesar Rp. 250.137.000 Pada tahun 2024 menerima APBD sebesar Rp. 9.736.950.370 dengan kode 7.01.0.00.0.00.16.000 untuk belanja pegawai sebesar Rp. 5.309.976.000, Belanja Barang dan jasa sebesar Rp. 4.223.334.370, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp. 203.640.000.Menurut informasi yang berkembang luas ada dugaan penggunaan dana yang tidak transparan berpotensi merugikan keuangan negara dalam belanja barang dan jasa maupun belanja peralatan dan mesin Sebab kondisi yang ada pada Kantor Kecamatan Pebayuran maupun besaran anggaran untuk belanja barang dan jasa berkisar Rp. 9 .000.000.000 sangat jauh panggang dari api maka itu, APH tipikor merah putih didesak harus segera bertindak untuk mengusut APBD sebesar Rp. 20 milyar yang di duga menjadi Bancakan Pejabat bangsat.

Sedangkan dalam kepemimpinan Prabowo Subiyanto Persiden RI.ke 8 sedang giat menyapu bersih para pejabat Maling maling uang negara. Ironisnya Gerombolan pejabat bangsat dilingkaran Pemda Bekasi Masi bercokol terbukti APBD 2023 tersebut tidak transparansi melaporkan
“Dengan adanya berita ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong tindakan pemerintah untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Kecamatan Pebayuran, Bekasi,” Khususnya wilayah Camat Pebayuran

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo

0

21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo

Indramayu. || Mediacakrabuana.id

Rencana pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu menemui jalan buntu setelah pertemuan antara DPRD dan perwakilan Pemkab tidak menghasilkan kesepakatan.

Bupati Indramayu tetap bersikukuh untuk mengosongkan gedung yang selama ini menjadi Kantor bagi puluhan organisasi pers dan jurnalis di Indramayu.

Keputusan sepihak ini memicu kemarahan 21 organisasi jurnalis dan pers di Indramayu. Mereka menilai tindakan bupati sebagai bentuk arogansi dan merendahkan marwah profesi wartawan.

Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, dengan tegas menyatakan bahwa 21 organisasi akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Titik kumpul aksi di Gedung Graha Pers Indramayu.

Senada dengan itu, Dewa Ketua Persatuan Jurnalis Indramayu Barat (PJIB) ( menambahkan, bahwa hasil musyawarah antara Ketua DPRD dengan tujuh pejabat lingkungan Pemlab Indramayu yakni Kadis Kominfo bersama birokrasinya, dan Kadis BKAD bersama Kabid Aset dan pejabat lainnya menemui jalan buntu.

“Kami sangat menyesalkan hasil rapat tadi, hasilnya mengecewakan. Kami sesalkan keputusan produk pemimpin yang arogan, dzolim dan pendendam,”ujar , Selasa (1/7)

Chong Soneta ketua FPWI juga menginstruksikan kepada seluruh ketua dan anggota organisasi untuk ikut serta dalam aksi Unras nanti Kamis lusa tersebut. “Ini darurat, para ketua organisasi harus membawa kekuatan penuh. Ini masalah marwah wartawan, Bupati sangat arogan dan membuat gaduh Kabupaten Indramayu. Kita lawan demi harga diri wartawan dan marwah pers,” tegasnya.

Koordinator Aksi, Tomi Susanto menegaskan, hasil rapat akhir persiapan demo menyebutkan, dalam aksi nanti ada sejumlah LSM dan masyarakat yang ikut peduli dengan gerakan kita dan ikut berdemo. “Kita sudah matang, Kamis lusa demo digelar besar-besaran menduduki gedung pendopo sebagai bukti perlawanan wartawannya atas kebijakan dzolim dan kesewenang-wenangan penguasa,” tegas Tomi, Sekjen FPWI yang juga merupakan putra pribumi Desa Sindang.
( Red)

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

0

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Empat Lawang. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MH., MM., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 di Lapangan Kantor Bupati Empat Lawang. Selasa,(01/07/2025)

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran TNI dan Polri, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta pelajar.

Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Empat Lawang, atas dedikasi, integritas, dan semangat pengabdian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hari Bhayangkara bukan hanya seremonial, tetapi momentum untuk menguatkan sinergi antara Polri dan seluruh unsur pemerintah serta masyarakat.

Hari Bhayangkara ke-79 tahun ini mengusung tema: “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.”
Tema ini selaras dengan upaya Polri dalam memperkuat peran strategisnya dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk di tingkat daerah.

Upacara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada anggota Polri berprestasi, serta penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemkab Empat Lawang dan Polres dalam membangun daerah yang aman, damai, dan berdaya saing. (HERI.CK)

Proyek Perbaikan Prasarana Sarana Dan utilitas Umum Diduga Di Kerjakan Asal Jadi

0

Proyek Perbaikan Prasarana Sarana Dan utilitas Umum Diduga Di Kerjakan Asal Jadi

Purwakarta,Jaba || Mediacakrabuana.id

Untuk meningkatkan pelayanan dalam ke indahan kota khususnya infrastruktur taman di kota bagi masyarakat  Purwakarta Jawa Barat, Pemkab Purwakarta terus meningkatkan dan perbaikan taman di ruas jalan Perempatan H iming pemeliharaan plumbak taman

Pembangunan yang berkualitas dan bagus akan memberikan ke indahan kenyamanan bagi semua masyarakat yang melintas jalan kota purwakarta

sering menjadi pertanyaan, sejauh mana perencanaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, di lokasi

Tidak bisa di pungkiri,masih banyak  oknum  penyedia Jasa yang bermoral, rakus, sehingga selalu mencari keuntungan banyak, melalui korupsi dengan cara Mengurangi kualitas.

Sementara,kita sering melintasi jalan tersebut, hanya di bongkar matrial saja,lalu bongkaran tersebut di pasang kembali dan di oles dengan aciian . sedangkan anggaran lumayan besar ungkap pengguna jalan tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya

Selain itu,kualitas barang tidak sesuai spek, mengurangi volume pekerjaan, dampak nya hasil dari pekerjaan tersebut tidak berkualitas , sehingga merugikan masyarakat, ucap Ali Sopyan sebagai masyarakat

“Pengerjaan kegiatan seluruh proyek yang berlangsung khususnya di Kabupaten Purwakarta diperlukan pengawasan ketat dari Instasi terkait,
baik dari konsultan dinas maupun dari pihak masyarakat, pihak Pemkab Purwakarta

Salah satu contoh

NOMOR : 12/ SPK-pemeliharaan Plumbak Taman / D8SPERKIM/VI/ 2025

TANGGAL : 13 Juni 2025

KEGIATAN ; PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN

SUB KEGIATAN ; PERBAIKIN PRASARANA. SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN

NILAI KONTRAK : RP. 99.416.000 ., ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu rupiah)

WAKTU PELAKSANAAN : 45 ( Empat Puluh lima) HARI KALENDER

SUMBER DANA : APBD KABUPATEN PURWAKARTA

PENYEDIAAN JASA : CV. ANGGREK GEMILANG

Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut diduga dikerjakan tidak mengikuti aturan yang telah di buat oleh pemerintah.

Hal ini, di kuatkan dengan hasil Pantauan beberapa Media Online saat pemasangan batu bata, dan batu templek tidak ada pengawasan baik dari dinas mau pun dari konsultan serta dari penyedia jasa,cetusnya

“DIduga pemasangan batu hanya di tempel tidak di bongkar dulu hasil pekerjaan tidak rapih dan lurus dalam pelaksanaan ,saat pengerjaan berlangsung pihak, mandor atau penanggungjawab dari kontraktor, Konsultan pengawas tidak ada di lokasi pekerjaan”, ucapnya

Terpantau dilokasi  para pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri dan mengabaikan keselamatan kerja (K3).

Salah satu Pekerja dilokasi pekerjaan saat dikonfirmasi mengatakan, ” Kita hanya pekerja harian silakan ke ucup rumah tidak jauh dari sini tapi dia lagi keluar ucap pekerja

Endang plt kabid dinas Perumahan dan kawasan permukiman kabupaten purwakarta Saat di konfirmasi melalui Whatsapp mengatakan itu CV.ANGGREK GEMILANG
Punya Urip silakan konfirmasi langsung om. Ucap kabid

Bos kontraktor penyedia jasa saat di konfirmasi tim media, tidak memberikan jawaban dan keterangan yang jelas.

Hanya mengatakan “. maaf di lokasi ada mandor dan pelaksana

Sampai berita ini diterbitkan kan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kontraktor CV. ANGGREK GEMILANG dan dinas terkait, ada apa??

( Red/ Tslm)

MAN Purwakarta Diduga Pungli Untuk Kepentingan Kepsek Dan Komite Adanya Tarif Uang Masuk Sekolah

0

MAN Purwakarta Diduga Pungli Untuk Kepentingan Kepsek Dan Komite Adanya Tarif Uang Masuk Sekolah

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Dimana ramainya unggahan di Facebook Dengan tiga fariasi Uang masuk Sekolah di MAN Purwakarta sangat luar biasa.

Tim KWCP menulusuri kebenaran yang saat ini terjadi di MAN Purwakarta Kamis 26/6/2025.

Akhirnya para awak media berbincang di ruang Humas Kamis 26/6/2025

Sugara mengatakan bahwa kami tidak tau adanya dalam Anggaran yang sudah di patok dari Komite Sekolah, setelah selesai rapat terhadap orang tua kami di berikan notulennya ungkap Sugara.

Hal tersebut belum kami bicarakan lagi karena masih sibuk ucap Sugara.

Dan tidak lama kemudian Sugara menyuruh masuk Tim KWCP dan para wartawan keruang atas saat Firmansyah Sebagai Sekretaris Komite sedang berdebat terhadap Orang tua murid baru.

Sementara, Perdebatan terhadap Orang tua bersama Komite makin panas,saat orang tua tersebut mengatakan bahwa saya siap membayar tapi buatkan secara tertulis dalam Permen berapa ?.. yang mengaturnya tegas orang tua tersebut.

Sedangkan Firmansyah Sekretaris Komite dengan acuan Peraturan Menteri Agama. Nomor 16 tahun 2020,ini bukan prodak Kemendiknas tapi Prodak Kemenag ungkap Firmansyah terhadap orang tua.

Ia melanjutkan kalau anda keberatan silahkan cari sekolah yang lain ujar Firmansyah.

Anton menambahkan bahwa hal ini , tidak bisa anda mengambil keputusan sendiri ini dunia pendidikan anda seorang komite ya saya juga sebagai komite, larangan anda membuat anak kami di larang tidak bisa sekolah di sini dasar dari mana ujarnya

Ia menjelaskan apakah ini prodak MAN Purwakarta apa Prodak Komite ucap Orang tua

Komite menjawab ya ini prodak MAN Purwakarta tegas komite

Apakah orang tua yang masuk sekolah di MAN Purwakarta di sodorkan kertas harus membayar sebesar itu, apalagi kami yang baru menjadi tanggungan hutang supaya anak kami bisa sekolah di MAN Purwakarta tegas Anton

Akhirnya orang tua tersebut keluar bersama Deri Agus sambil membawa berkas.

Firmansyah Sekretaris Komite MAN Purwakarta menjelaskan terhadap awak media hasil tiga pariasi tersebut dari pihak Kepala Sekolah dan jajarannya,maka kami lah yang di suruh maju atau menyampaikan terhadap orang tua

Sedangkan dalam rapat tersebut memang tidak di perbolehkan pihak sekolah mengikuti rapat tersebut ujar Firmansyah

Dari hasil rapat tersebut baru kami serahkan ke pihak sekolah hasil keputusan,Lukas Firmansyah terhadap awak media

Ia melanjutkan kembali memang benar MAN Purwakarta mendapatkan Anggaran Rp.1.7 milliar karena tidak cukup untuk membayarkan gaji honor guru,perawatan AC, Operasional Sekolah,dll.di karenakan MAN Purwakarta membutuhkan Anggaran Rp.2.2 milliar ucap Firmansyah

Makanya dari pihak Sekolah musyawarah terhadap Komite untuk itulah keluar dari Anggaran Biaya tersebut,dari hasil Biaya tersebut untuk gaji honor guru,Perawatan AC, untuk belanja Kendaraan Operasional ungkap Firmansyah.

Ridho Ketua KWCP mempertanyakan kembali apakah hal tersebut ada keterlibatan dari pihak sekolah dalam penentuan Biaya ?

Firmansyah menjawab hal tersebut kepala sekolah ada keterlibatan dan juga penentuan Biaya ucap Firmansyah.

Ridho ketua KWCP mempertanyakan kembali dari pihak Humas MAN Purwakarta mengatakan tidak tau itu betul pak Firmansyah?

Firmansyah langsung menjawab itu bohong semuanya juga mengetahui, kalau mereka tidak mengetahui hal ini,dari mana Angka Biaya bisa muncul tegas Firmansyah

Ridho Ketua KWCP menambahkan Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa beban biaya yang memberatkan hal tersebut jelas melanggar peraturan pemerintah mengenai wajib belajar 12 tahun dimana pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk dunia pendidikan tegasnya

Namun sayangnya, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Pungutan sekolah yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baik kepala sekolah maupun pihak komite bisa dikenai sejumlah sanksi administratif.

Sanksi Pungutan Sekolah Negeri
Pada dasarnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (sekolah negeri) bersumber dari dua hal, yaitu anggaran pendapatan dan belanja negara dan.atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan demikian, pemenuhan biaya pendidikan dalam sekolah negeri akan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Jadi, sekolah pelaksana program wajib belajar ini dilarang untuk memungut biaya investasi serta biaya operasi dari peserta didik, orang tua, maupun walinya.

Larangan terkait pungutan sekolah negeri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.

Dalam pasal 9, dijelaskan bahwa sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa :

Pembatalan pungutan.

Untuk kepala sekolah berupa :
Teguran tertulis ;
Mutasi ; atau
Sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Ketentuan Pungutan Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat/Swasta
Pungutan sekolah swasta diperbolehkan selama sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketentuan terkait dengan pungutan sekolah dalam aturan tersebut adalah:

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam hal ini, pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemda, yaitu sekolah negeri.

Sampai berita ini diturunkan meja redaksi belum berhasil konfirmasi terhadap kepala sekolah

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya Biaya masuk Sekolah(Red/ Tslm )

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

0

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Empat Lawqng- Sumsel || Mediacakrabuana.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna ke-VIII masa persidangan ke-3 tahun sidang 2025 dalam rangka mendengarkan pidato sambutan Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang masa jabatan 2025–2030, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., dan Arifa’i, SH, di ruang rapat utama DPRD.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang Bapak Darli, SH., MH. Dan dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Empat Lawang, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Joncik Muhammad menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat yang kembali memberikan amanah kepadanya untuk memimpin Empat Lawang lima tahun ke depan. Ia juga menekankan komitmen terhadap visi pembangunan yang berkelanjutan dan pro-rakyat.

“Kami bertekad untuk melanjutkan pembangunan yang telah berjalan, memperkuat pelayanan publik dan keamanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk mewujudkan Empat Lawang MADANI yang lebih baik lagi,” ujar Bupati Joncik dalam pidatonya.

Ia juga menyoroti sejumlah program prioritas, seperti peningkatan infrastruktur, reformasi birokrasi, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, serta penguatan perekonomian masyarakat pedesaan.
Rapat berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Ketua DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Bupati demi kemajuan Kabupaten Empat Lawang.

Heri.ck

EMPAT DESA KECAMATAN RAMBANG KUANG KAB OGAN ILIR SUMSEL MEMINTA KEADILAN KE PRESIDEN RI

0

EMPAT DESA KECAMATAN RAMBANG KUANG KAB OGAN ILIR SUMSEL MEMINTA KEADILAN KE PRESIDEN RI

Yang terhormat bapak Persiden Ri. Prabowo Subiyanto. Kami warga dari 4 desa.
1. Desakayu Ara
2. Desa Tangani.
3. Desa Sukananti
4. Desa Tanjung miring. kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan ilir sumatera selatan memohon keadilan dan perlindungan hukum Utuk menutut hak kmi yg tidak di penuhi ole PT bumi sawit perma di wilayah 4 desa Sejak tahun 19 90 an . Kami tidak pernah merasakan adanya kesejahteraan . Terbukti perkebunan sawit PT. Bumi Sawit Parma .

Ironisnya pihak pemerintah tidak bisa bertindak dengan perusahan yang surat ini. Hak Guna Usaha. ( HGU ) Yang sudah lama mati seharusnya hal ini cepat di ambil alih oleh pemerintah agar rakyat dapat hidup sejahtera . Kami sangat mengharapkan pihak Kabinet Merah putih dapat bertindak Tegas. Ucap warga

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group angkat bicara
Jika Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis, pemerintah harus:

1. *Melakukan evaluasi*: Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap penggunaan lahan dan kinerja pemegang HGU.
2. *Mengambil keputusan*: Pemerintah harus mengambil keputusan apakah HGU akan diperpanjang, dibatalkan, atau diberikan kepada pihak lain.
3. *Mengumumkan keputusan*: Pemerintah harus mengumumkan keputusan terkait HGU yang sudah habis kepada masyarakat dan pihak terkait.

Jika HGU tidak diperpanjang, pemerintah dapat:

1. *Mengambil alih lahan*: Pemerintah dapat mengambil alih lahan untuk kepentingan umum.
2. *Memberikan kepada pihak lain*: Pemerintah dapat memberikan HGU kepada pihak lain yang lebih memenuhi syarat.

Pemerintah harus memastikan bahwa proses perpanjangan atau pengambilalihan HGU dilakukan secara transparan dan adil.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat PT bumi sawit perma belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Red)

PEMBAYARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD KAB. BANYUASIN SUMSEL. DIDUGA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

0

PEMBAYARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD KAB. BANYUASIN SUMSEL. DIDUGA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

KAB. BANYUASIN SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news menyikapi adanya kelebihan pemberian Dana Tunjungan perumahan anggota Dewan membekak . Terindikasi pemerintahan di era Kepemimpinan Jokowi di Buat kesempatan untuk mengeruk pengadilan dari anggaran belanja . Sehingga dengan dalih kelebihan pembayaran yang disinyar merugikan ke uwangan negara.

Pasalnya Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Melebihi Ketentuan Pemkab Banyuasin pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp936.921.595.045, dengan realisasi sebesar Rp848.137.477.835, atau 90,52% dari anggaran. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp7.669.074.600, dengan realisasi sebesar Rp7.384.311.000, atau 96,29% dari anggaran.

Dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 tentang
Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemkab Banyuasin, BPK telah mengungkapkan
adanya Besaran Tunjangan Perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran apabila merealisasikan Tunjangan Perumahan DPRD sesuai Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 dengan memedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi
tersebut dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp8.375.400,00 per bulan dan Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
periode Januari s.d. Desember 2023 menunjukkan bahwa besaran Tunjangan Perumahan periode Januari s.d. Mei 2023 masih dibayarkan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp13.959.000,00 (atau Rp11.865.150,00 net PPh). Dengan demikian, pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada periode bulan Januari s.d. Mei 2023 melebihi ketentuan sebesar Rp972.942.300,00 dengan rincian sebagai berikut.Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp474.606.000,00, yaitu pada tahun 2023 sebesar Rp284.763.600,00 dan pada tahun 2024 sebesar Rp189.842.400,. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp498.336.300,00 dengan rincian pada Lampiran 4. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar
Rp498.336.300,00; dan
b. Lebih saji atas Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00 (Rp972.942.300,00 –
Rp284.763.600,00).

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA tidak memedomani
ketentuan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memeri

PERBAIKAN DRAINASE RUAS JALAN PAHLAWAN PURWAKARTA.KM.JKT104÷800 DIDUGA TIDAK ADA PENGAWASAN DAN MEGABAKAN K3.

0

PERBAIKAN DRAINASE RUAS JALAN PAHLAWAN PURWAKARTA.KM.JKT104÷800 DIDUGA TIDAK ADA PENGAWASAN DAN MEGABAKAN K3.

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  Purwakarta provinsi Jawa Barat  Meningkatkan perbaikan Drainase Ruas jalan Pahlawan (purwakarta) Km. Jkt 104+800

“Bangunan yang berkualitas, Dan bagus Akan memberikan kenyamanan bagi semua Orang yang melintas jalan

“Namun yang sering menjadi Pertanyaan,Sejauh mana Perencanaan Pembangunan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Dinas dan Penyedia Jasa,Karena tidak bisa di pungkiri,Masih banyak  Oknum  penyedia Jasa yang bermoral, maling Tidak Amanah Rakus, dan korupsi”.

” Untuk itu Pengerjaan berlangsung,Diperlukan Pengawasan dari Instasi terkait.  Dari konsultan Dinas maupun dari kontraktor yang Amanah, Berakhlak, Jujur Baik yang tidak bermoral Rakus serta bermoral Korupsi Atau Maling”.

Yang saat ini dalam pekerjaan Salah satu Contoh, Pekerjaan Proyek
Sub kegiatan Rehabilitasi Jalan paket pekerjaan perbaikan Drainase Ruas jalan Pahlawan purwakarta  Km.Jkt. 104+800 Pemerintah  Daerah  ProvinsiJawa barat Dinas Bina marga dan penataan Ruang Provinsi Jawa Barat

.

Nomor Spk.               : 191/ PUR.08.01/ DRAIN.PAH/ KTR/ PPK/ P32.WPIII

Nilai SPK             .       : Rp.162.762.891.56,’

Penyedia Jasa             : CV. INTAN & CO

Sub Kegiatan                : Rehabilitasi Jalan

Paket Pekerjaan            : Perbaikan Drainase Ruas jalan Pahlawan Purwakarta Km.Jkt 104 ÷ 800

Waktu Pelaksanaan           : 90  ( Sembilan Puluh ) Hari Kalender

Sumber Dana                        ; APBD Provinsi Jawa Barat 2025

Dimana Pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Proyek tersebut

Diduga Dikerjakan tidak mengikuti aturan yang telah di buat oleh pemerintah

Hal ini, di kuatkan dengan hasil Pantauan beberapa Media Online Saat pemasangan batu belah , dan galian tanah tidak ada pengawasan baik dari dinas mau pun dari konsultan dan dari penyedia jasa di duga pemasangan batu hanya di susun, tidak memakai pasir aruk dan adukan semen

.

Contoh dalam pelaksanaan :

.Ironisnya, lagi Saat Pengerjaan berlangsung Pihak, mandor atau penanggujawab dari kontraktor, Konsultan pengawas tidak ada di lokasi Pekerjaan”.

“Salah satu pekerjaan dari penyedia jasa  Saat di konfirmasi 25/6/25 dilokasi  mengenai Pekerjaan, tidak Mengunakan K3 dan mana pengawasnya  mengatakan kita hanya pekerja harian satu hari di bayar 120 Ribu silakan ke Willa atau Aris selaku yang punya proyek tapi sekarang tidak ada di lokasi lagi di luar  “. Ucap pekerja

“Deni Tebar Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan lll SPPJJ Wilayah Kabupaten Purwakarta  Saat di konfirmasi di kantor nya mengatakan itu proyek yang punya Bu Wila bersama Noti. Wila yang Suami Aris .

Ia mengatakan kembali kalau masalah pekerja no komen di kernakan di situ ada pengawas nya dari provinsi mandor pekerja dan konsultan silakan konfirmasi langsung kita hanya punya wilayah saja ucap Deni Tebar

Willa Saat di konfirmasi melalui Whatsapp. Awak media memberikan pertanyaan

1.Kenapa di lokasi proyek tidak ada pengawas baik dari kontraktor konsultan atau dari dinas DPUTR. Dan siapa nama nama pengawas nya….?

2.Kenapa pekerjaan tidak di lengkapi K3 untuk pengaman pekerja ?…,

3.Apakah pekerjaan sudah di daftarkan ke jamsostek ke tenaga kerja …?

4.Berapa panjang volume drainase tersebut ….?

5.berapa tinggi pasang baru  batu Buat drainase…..?

6.Berapa lebar pasangan batu bawah pondasi dan lebar pasangan batu atas
….?

Mhn  jawabannya bu. Willa. Terima kasih … kita tunggu hak jawab …?

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Willa Tidak menjawab sama sekali pertanyaan

“Sampai berita di muat Redaksi Direktur CV. INTAN & CO  belum menjawab Komfirmasi melalui balasan WhatsApp

“Sementara Pihak Kadis Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Konsultan,  (APH) Aparat Penegak Hukum  Sampai berita ini di Terbitkan belum di Komfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….. !!!

( Red/ Tslm )

Nyala Semangat Nasionalisme dalam Pawai Obor 1 Muharram di Purwakarta

0

Nyala Semangat Nasionalisme dalam Pawai Obor 1 Muharram di Purwakarta

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Pawai obor, sebuah tradisi yang lazim dirayakan dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam, memiliki potensi signifikan sebagai wahana untuk memperkuat semangat nasionalisme.

Lebih dari sekadar kegiatan seremonial, pawai ini mampu menjadi media yang efektif untuk menyatukan masyarakat dalam semangat kebersamaan dan persatuan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, saat membuka acara pawai obor dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025.

Abang Ijo menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum untuk mengenang dan menghargai pengorbanan para pahlawan terdahulu dalam membangun peradaban Islam di Indonesia.

Kegiatan pawai obor, dengan deretan obor yang menyala terang, melambangkan semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi nilai-nilai luhur bangsa.

“Barisan peserta yang berjalan beriringan merepresentasikan tekad bersama untuk membangun dan memajukan bangsa. Lebih dari sekadar atraksi visual, pawai ini merupakan simbol nyata dari persatuan dan kesatuan dalam keberagaman,” kata Abang Ijo

Pesan Wakil Bupati yang menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta bekerja sama dalam kerangka kebhinekaan, semakin memperkuat posisi pawai obor sebagai wahana pembinaan rasa nasionalisme.

Pawai ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keutuhan NKRI di tengah dinamika sosial dan budaya. Bukan sekadar kegiatan hiburan semata, pawai obor merupakan upaya untuk mengenalkan kalender Hijriyah dan menumbuhkan kecintaan terhadap ajaran Islam.

Dengan arahan agar kegiatan berlangsung khidmat dan tidak mengganggu ketertiban umum, pawai obor menunjukkan komitmen untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada masyarakat.

“Pawai ini bukan hanya perayaan, melainkan juga proses edukasi dan penguatan nilai-nilai kebangsaan. Nyala obor yang menerangi jalanan menjadi metafora bagi semangat nasionalisme yang menyala di hati setiap peserta dan masyarakat yang menyaksikannya,” kata Abang Ijo.

Semoga semangat yang diwujudkan dalam pawai obor di Purwakarta ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh Indonesia. ( Red )

Tokoh Nasional Deklarasikan Program Masjid Digital Nasional Untuk Kemakmuran

0

Tokoh Nasional Deklarasikan Progtam
Masjid Digital Nasional untuk Kemakmuran

Bogor – Mediacakrabuana.id

Puncak peringatan hari besar Islam 1 Muharram 1447 H, berlangsung di Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, pada Minggu, 29 Juni 2025, pukul 09.00-11.30 WIB.

Munawar Fuad, sebagai Ketua Penyelenggara mengatakan bahwa dalam acara ini panitia penyelenggara mengundang kehadiran pimpinan lembaga pemerintah dan legislator serta pimpinan Ormas Keagamaan. Kegiatan puncak acara dihadiri oleh Ketua MPR RI, H Ahmad Muzani, Wakil Menteri Agama RI, Romo KH Dr Muhammad Syafi’i, SH, M.Hum, Kepala Badan Haji RI, Gus Irfan (KH Muhammad Irfan Yusuf Hasyim), Gubernur Jawa Barat, H Dedi Mulyadi, Tokoh Nasional dan DPR RI, Dr H Mulyadi, MMA; Bupati Bogor, H Rudy Kusmanto, H Amir Mahfud, serta tamu undangan lainnya ujar nya,
Sabtu, 28/06/2025.

Event tersebut terlaksana berkat kerjasama Yayasan Muhamad Sulthan Ramadhan, Dewan Masjid Indonesia Bogor, Yayasan Masjid Darussalam, dan Platform Applikasi ISalaam, telah mengundang Presiden RI, Prabowo Subianto, namun belum mendapatkan informasi kepastiannya.

DR H Mulyadi, Ketua Umum Yayasan Sultan Ramadhan, menyambungkan kerjasama berbagai pihak, untuk memperkuat program Presiden Prabowo dalam mewujudkan Asta Cita dengan “Spirit bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya”, agar negeri ini semakin maju dan berdaya saing.

Pada acara Puncak Tahun Baru Islam tersebut, diisi dengan Pengumuman dan Penganugerahan Para Juara Musabaqah Azan Mendunia 2025 setelah sebelumnya terdapat sekitar 750 orang mendaftar, dengan produk Video Muazin yang dilatari berbagai nuansa konten kreatif pemandangan, kehidupan sosial religi dan budaya masyarakat yang toleran, damai dan harmoni. Dari Muasabaqah Azan Nusantara Mendunia tersebut, menghasilkan para juara regular, juara Pavorit dan juara Duta Muazin Indonesia.

Dewan Juri yang dipimpin KH. Cholil Nafis, LC, PhD bersama anggota : H Taufiq Daud, MA; H Qadarasmadi, H. Tb Irwan Kurniawan, Muhammad Raudy Gathmyr, telah menetap Surat Keputusan hasil penjurian :
Juara I Sekaligus Juara Umum : Saudara Afifi Umar (KabupatenBekasi, Jawa Barat); Juara II : Saudara Nashoikhul Ibad (Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta); Juara III : Saudara Nasrudin (Mataram, Nusa Tenggara Barat); Juara Harapan I      : Saudara Ihsanudin Al Lambaqiy(Kab Lebak, Banten); Juara Harapan II : Saudara Dikdik Mulyana(Kabupaten Garut, Jawa Barat); Juara Favorit    : Saudara Maykel Anres, Lc (KabupatenLangsa, Aceh); dan Juara Duta Muadzin Indonesia : Saudara Muhammad Yusuf Mubarok   dari Kabupaten Tarim, Negara Yaman.

Secara umum Puncak acara tersebut menutup seluruh rangkaian acara menyongsong Tahun Baru Islam berupa Muhasabah, Zikir dan Doa; Tabligh Akbar; Islamic Expo; Peresmian Program MADINA (Masjid Digital Nasional) dimana Masjid Darussalam sebagai salah satu model Masjid Digital yang memiliki sistem dan perangkat cukup lengkap; Termasuk Platform Aplikasi ISalaam “Connecting Ummah” hadir secara resmi dan terbuka yang bermanfaat untuk transformasi manajemen keumatan dan Kemasjidan hadir bagi kemajuan dan kemaslahatan umat dan bangsa telah lahir dari Indonesia untuk bangsa dan warga global.

Para jamaah membludak dengan antusias menyambut kehadiran para tamu, yang juga dihadiri para mitra yang turut mendukung agenda tersebut seperti BJB Syariah, Direktur Utama Arief Setyahadi, Rajasekhar Reddy Chapidi (AGS Anagata Global Solution); Yuyus Juarsa, Direktur Pt Pembangunan Perumahan Persero Tbk, BUMN lainnya yang menghadiri undangan.**

(Red)

Pemkab Sumenep Tahun 2023 Kerugian negara Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp480.818.445,99

0

Pemkab Sumenep Tahun 2023 Kerugian negara
Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Sebesar
Rp480.818.445,99

Sumenep || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group
mendesak Kejaksan Semenep untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten sumenep
dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Kabupaten Semenep , kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Semenap untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Menggu 29/06/2025

Faktanya
Keterlambatan Penyelesaian atas 58 Paket Pekerjaan Belanja Modal Bidang
Infastruktur pada Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Sebesar
Rp480.818.445,99
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023
menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp272.119.840.966,00 dengan realisasi per
15 November 2023 sebesar Rp116.731.958.709,00 atau sebesar 42,90% dari anggaran.
Belanja Modal tersebut antara lain merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan
dengan anggaran sebesar Rp87.977.935.954,00 dan realisasi sebesar
Rp31.804.353.196,00 atau sebesar 36,15% dari anggaran, serta Belanja Modal Jalan,
Jaringan dan Irigasi dengan anggaran sebesar Rp91.597.760.326,00 dan realisasi sebesar
Rp38.416.942.838,00 atau sebesar 41,94% dari anggaran.
Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi berupa denda
diantaranya adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Pengenaan
sanksi denda keterlambatan oleh PPK yaitu sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak
atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat kontrak. Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan Belanja Modal Bidang
Infrastruktur pada empat SKPD diketahui terdapat 58 (39 + 19) paket pekerjaan yang
mengalami keterlambatan dan belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp480.818.445,99
(Rp236.241.097,66 + Rp244.577.348,33) dengan rincian sebagai berikut:
a. denda keterlambatan atas 39 paket pekerjaan yang telah selesai dikerjakan (100%) dan
belum dikenakan sebesar Rp236.241.097,66; dan

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

BPK RI Ungkap Kelemahan Serius dalam Pengelolaan Keuangan Kabupaten Subang, Akuntabilitas Terancam

0

BPK RI Ungkap Kelemahan Serius dalam Pengelolaan Keuangan Kabupaten Subang, Akuntabilitas Terancam

Subang, || Mediacakrabuana.id

28 Juni 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merilis Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2023. Laporan yang dirilis pada 21 Mei 2024 ini secara gamblang mengungkap berbagai kelemahan fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah yang mengkhawatirkan, berpotensi merugikan negara, dan mengancam akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang TA 2023, BPK secara jelas menggarisbawahi adanya permasalahan serius dalam sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan ini bukan sekadar catatan minor, melainkan indikasi adanya tata kelola keuangan yang belum optimal, bahkan cenderung bermasalah.

Beberapa temuan krusial yang harus menjadi perhatian serius adalah:

* Defisit Anggaran Signifikan Akibat Perencanaan Buruk: BPK menemukan bahwa penyusunan anggaran belanja tidak hanya kurang mempertimbangkan skala prioritas, tetapi juga ketersediaan dana, yang berujung pada defisit riil mencengangkan sebesar Rp81.679.856.113,75. Ini menunjukkan adanya perencanaan anggaran yang ceroboh dan berpotensi membebani keuangan daerah.

* Penyimpangan Penggunaan Uang Persediaan: Adanya penggunaan uang persediaan pada 17 kecamatan yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp39.447.600,00 dan tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp54.444.198,00 adalah indikasi lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional yang sah.

* Chaos dalam Pengelolaan Dana BOS: Temuan terkait pertanggungjawaban belanja BOS pada 11 SMPN yang “tidak tertib dan belum sesuai kondisi sebenarnya” sebesar Rp3.492.001.591,00, ditambah dengan pengembalian uang dari transaksi SIPLAH yang tidak masuk kas BOS sebesar Rp1.102.821.751,00 pada 29 SDN dan 74 SMPN, merupakan cerminan nyata dari lemahnya tata kelola dan potensi penyimpangan dana pendidikan yang vital. Dana BOS seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, bukan justru menjadi sumber permasalahan.

BPK telah memberikan rekomendasi tegas, termasuk instruksi kepada Bupati Subang untuk segera merasionalisasi pengeluaran daerah, memperbaiki mekanisme penerbitan SPD, dan mengoptimalkan pembahasan rancangan APBD TA 2023. Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta untuk memperketat pengendalian penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja sekolah, serta memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Temuan-temuan ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera berbenah secara fundamental. Kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK akan semakin mengikis kepercayaan publik dan berpotensi menciptakan kerugian yang lebih besar bagi daerah dan masyarakatnya. Masyarakat menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas yang nyata dari setiap sen uang rakyat yang dikelola.

Publisher -Red

PEMKAB MUARAENIM KEBOBOLAN Rp1.423.880.722,82 DIDUGA MASUK KE KANTONG PEJABAT DIMINTA KEJATI SUMSEL SEGERA PERIKSA.

0

PEMKAB MUARAENIM KEBOBOLAN Rp1.423.880.722,82 DIDUGA MASUK KE KANTONG PEJABAT DIMINTA KEJATI SUMSEL SEGERA PERIKSA.

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Pemdaprov Sumatera Selatan, kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Sabtu 28/06/2025

Realisasi Belanja
Perjalanan Dinas pada 23
SKPD Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar
Rp1.423.880.722,82
BPK merekomendasikan Bupati
Muara Enim agar memerintahkan
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura,
dan Peternakan, Kepala Dinas
Sosial, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pendidikan dan
1) Bupati Muara Enim membuat surat perintah sesuai
rekomendasi BPK kepada
a) Sekretaris Daerah,
b) Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan
Peternakan,
c) Kepala Dinas Sosial,
d) Kepala Dinas Perumahan dan KawasanPermukiman,
e) Kepala Dinas Perikanan,
a) Surat perintah dari Bupati Muara Enim kepada Kepala 23 SKPD
b) Surat instruksi dari Kepala 23
SKPD kepada PPK SKPD,
PPTK, dan Bendahara
Pengeluaran

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red)

Era Baru Pemerintahan Purwakarta: SOTK Baru Dorong Inovasi dan Pelayanan Prima

0

Era Baru Pemerintahan Purwakarta: SOTK Baru Dorong Inovasi dan Pelayanan Prima

PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

Kabupaten Purwakarta memasuki babak baru dalam pemerintahannya. Rabu, 25 Juni 2025, Aula BKPSDM Purwakarta menjadi saksi bisu pelantikan dan pengukuhan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional.

Sebanyak 36 pejabat dikukuhkan dan dilantik Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang diwakilkan oleh Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha di Aula BKPSDM Purwakarta.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menyampaikan pesan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein kepada pejabat yang dilantik. “Pak Bupati Om Zein berpesan kepada pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan untuk langsung bekerja karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Norman, Rabu 25 Juni 2025.

Norman mengatakan, dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, seperti Bappelitbangda menjadi Bapperida dituntut untuk menghadirkan inovasi-inovasi yang disinkronisasikan dengan seluruh perangkat daerah Pemkab Purwakarta.

Adanya perubahan SOTK di beberapa perangkat daerah Pemkab Purwakarta memiliki tujuan, diantaranya mempermudah menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.

Selain itu, perubahan SOTK juga bertujuan untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Perubahan SOTK ini harus dibarengi dengan perubahan-perubahan yang lebih baik, berikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

Sebagai penutup, Norman mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan mengajak untuk langsung bekerja dengan maksimal demi Purwakarta Istimewa.

“Saat ini kita tidak bisa bekerja biasa-biasa saja, kita harus berikan etos kerja yang luar biasa karena kita dihadapkan dengan beberapa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, sesuai pada tahun 2025 dengan visi Purwakarta Istimewa,” kata Norman Nugraha. ( Red )

Miris SDN 3 Kapuran Pasar Madang Kota Agung Tidak Miliki Kantor Dan Lokal Kelasnya Rusak Berat.

0

Miris SDN 3 Kapuran Pasar Madang Kota Agung Tidak Miliki Kantor Dan Lokal Kelasnya Rusak Berat.

Tanggamus — Mediacakrabuana.id

Sungguh miris kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, selain 3 lokal kelasnya sudah rusak berat juga tidak memiliki ruang kantor untuk dewan guru.

Dari pantauan di lapangan, dalam hal ini di SDN 3 Kapuran, Pasar Madang yang berlokasi persis beberapa meter saja dari talud penahan ombak pantai Kapuran ini. Terlihat 3 lokal kelas yakni kelas 1, 2 dan 3 mengalami kerusakan cukup berat, dimana kondisi atap yang terbuat dari asbes sudah rapuh dan rawan runtuh dan berakibat fatal jika menimpah murid. Kemudian kondisi plafon lokal kelas juga sudah banyak yang terlepas serta lapuk, begitu juga dengan kusen jendela dan pintu sudah lapuk.

Dibagian lantai juga miris, sudah banyak lantai yang terbuat dari keramik terlepas dan berdebu, serta kondisi tembok bangunan lokal kelas juga sudah banyak yang retak.

Dan satu hal lagi yang membuat hati terenyuh mungkin ini hanya satu satunya sekolahan setaraf sekolah negeri yang tidak mempunyai bangunan lokal kantor di Tanggamus bahkan mungkin juga di Provinsi Lampung.

“Beneran, sekolahan kami ini tidak memiliki bangunan lokal kantor, ruang guru yang kami pakai sekarang ini adalah ruang lokal kelas, jadi bangunannya seperti lokal kelas, tidak ada sekat sekat ruang guru, layaknya ruang kantor,” kata Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Kapuran, Pasar Madang Sri wahyuni, S.Pd, SD, Kamis (26/6/2025) pagi.

Kepsek SDN 3 Kapuran, Pasar Madang Sri wahyuni, S.Pd, SD menerangkan, kondisi lokasi ruang lokal kelas 1, 2 dan 3 yang persis beberapa meter dari talud penahan ombak. Juga menjadi penyebab semakin cepatnya cat dan tembok bangunan lokal kelas rusak terkena semburan air laut saat ombak besar dan airnya masuk ke ruang kelas.

“Kalau ombak besar semburan air laut menghantam tembok, cat yang baru saja kami pasang sudah ngelupas lagi, tembok juga makin parah kerusakannya, plafon luar juga jebol,” terangnya.

Kepsek SDN 3 Kapuran, Pasar Madang Sri wahyuni, S.Pd, SD mengharapkan Penerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dapat segera merealisasikan pembangunan rehab 3 lokal ruang kelas dan pembangunan Kantor serta penanganan semburan ombak.

“Data kerusakan sudah kami laporkan dalam data dapodik, kemudian secara langsung juga pernah saya sampaikan kepada Wakil Bupati, dewan dan juga kami sampaikan dalam Murenbang,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Ketua Komite SDN 3 Kapuran Parmin, bahwa selain 3 lokal kelas serta atap yang terbuat dari asbes yang sudah rusak parah karena tidak pernah ada perehaban lagi sejak tahun 2009 lalu.
Juga ada bangunan aset sekolah yang terbengkalai kumuh merusak pemandangan mata saja, bangunan tersebut adalah bekas perumahan sekolah.

“Jadi kalo bisa penghapusan aset, bangunan terbengkalai itu diratain saja, lahannya bisa dimamfaatkan untuk bangun kantor atau bangunan lainnya. Sekarang ini kondisi bangunan bekas perumahan guru itu, makin parah takutnya roboh dan sangat berbahaya,” katanya.

Diketahui walaupun lokasi SDN 3 Kapuran Pasar Madang ini diwilayah pesisir pantai Kapuran namun cukup diminati masyarakat untuk mempercayai pendidikan anak kesayangannya.
Terbukti banyaknya murid di sekolahan tersebut yang mencapai 176 siswa dengan 8 lokal kelas dan dididik oleh 17 tenaga pendidik.

Tentunya siswa siswi di SDN 3 Kapuran Pasar Madang ini juga sangat berprestasi, terutama di bidang olahraga renang yang selalu meraih juara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten begitu juga prestasi dibidang olah vokal solo song yang selalu juara.(MiTPP).

DINAS KEHUTANAN SUMSEL JANGAN ASAL CAPLOK TANAH ADAT 1938 TANJUNG ENIM DAN SEMENDE SUDAH DI PADATI PERKEBUNA RAKYAT

0

DINAS KEHUTANAN SUMSEL JANGAN ASAL CAPLOK TANAH ADAT 1938 TANJUNG ENIM DAN SEMENDE SUDAH DI PADATI PERKEBUNA RAKYAT

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Dinas Kehutanan propinsi sumatera selatan harus belajar sejah Pasalnya 1938 Indonesia belum merdeka rakyat Tanjung Enim Dan Semende sudah berkebun di kawasan hutan yang katanya Hutan produksi Sesuai peta yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan pada tahun 2016 peta indentifikasi Encave Desa Darmo kec.Lawang kidul.

Diduga keras hal tersebut ada rekayasa pasalnya lokasi yang dikatan oleh dinas kehutanan Sumsel saat ini .terdapat kandungan batu bara. Sehingga rakyat petani di wilayah Tanjung Enim Dan Semende akan di rampas oleh pemerintahan dengan dalih kawasan hutan produksi sehingga perkebunan rakyat petani yang sudah puluhan tahun berkebun dan turun memenurun di paksa harus keluwar dari perkebunan nya . Yang ahirnya lokasi tersebut untuk di jadikan pertambangan batu bara. Dengan dalihlokasi tersebut sudah masuk dalam HGU PT. BA. Menurut para tokoh masyarakat Tanjung Enim PT. BA Belum lahir rakyat Tanjung Enim Dan Semende sudah berkebun seharusnya pihak kehutanan belajar sejarah dulu jangan rakyat untuk di jadikan tumbal dengan dalih PT.BA milik pemerintah semaunya aja mengusir rakyat Dangan memberi santun . Ribuan petani karet wilayah Desa Darmo kec. Lawang kidul terpaksa mengadu ke istana Negara untuk memastikan sejak kapan HGU PT. BA di terbitkan dilokasi perkebunan rakyat. Sedangan kan rakyat Tanjung Enim Semende sejak tahun 1938 sudah memadati di kawasan tersebut . PT. BA. Belum lahir . Sampai saat ini tanaman Durian masih banyak yang hidup batang nya pun nyaris menamai deru. Aspal.

Termasuk tanam tumbuh lainya seperti pohon sawit pon batang karet puluhan batang ribu masih produksi . Ironisnya pihak PT. BA akan memberi dana santunan ke petani yang berada di lokasi kawasan hutan produksi tersebut. Bukan ganti untung . Menurut sejumlah tokoh masyarakat Desa Darmo. Jika hal tersebut hanya di beri dana santunan 90 % rakyat kehilangan mata pencarian untuk ke langsungan hidup. dan tidak tertutup kemungkinan terjadi gelombang kemiskinan rakyat. Non sen Rakyat sejahtera yang ada rakyat sengsara di mana dimana kehadiran pemerintahan yang saat ini di bawa kepemimpinan Persiden Prabowo Subianto. Yang katanya pro Rakyat.
Ribuan hektar perkebunan rakyat Tanjung Enim kab. Muara Enim Sumatera Selatan berantakan dengan menjamurnya penambang batu bara yang menimbulkan lubang lubang raksasa’ mengangak
( Red)

TERBONGKAR DI PERSIDANAN OKNUM BPN TERBITKAN RATUSAN SERTIPIKAT. PALSU YANG MENIMBULKAN GEJOLOK KERIBUTAN DI MASYARAKAT

0

TERBONGKAR DI PERSIDANAN OKNUM BPN TERBITKAN RATUSAN SERTIPIKAT. PALSU YANG MENIMBULKAN GEJOLOK KERIBUTAN DI MASYARAKAT

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Menjamurnya mafia tanah
Dilingkarsn kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur. Sebidang lahan yang sebelumnya diputus sebagai sertifikat palsu malah dapat diterbitkan 437 surat oleh oknum pegawai hingga pejabat kantor tersebut dengan proses yang sangat cepat. Dimintak kabinet merah putih di bawah ke pemimpinan Prabowo persiden RI. Ke 8 untuk memecat gerombolan penyamun di BPN. Haltersebut dikatan Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali yang berhasil di Wawan Cari di salasatu hotel jalan Surabaya Menteng Jakarta . Lanjut Ali Sopyan hal semacam itu sudah sejak di Erah kepemimpinan persiden Jokowidodo
sehingga sampai saat ini . Nasip naas terbongkar di persidang . Hal ini diketahui dalam persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Di mana dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.
“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta, Rabu (25/6).Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan. “Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” ujarnya. Dikatakan Junaidi, pihaknya menduga ada permainan karena sebelumnya ia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, tersebut. Dimana ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020, dan pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.
“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kamu ajukan pemblokiran mereka (BPN) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Dan karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” ungkap Junaidi. Atas temuan itu juga, sambung Junaidi, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah BPN DKI terkait semua yang ditemukan. Ia pun berharap Menteri ATR-BPN Nusron Wahid juga segera menindaklanjuti pengajuan pembatalan di lahan tersebut. “Kami berharap Pak Nusron segera mengambil tindakan atas temuan ini,” tukasnya.
Sementara itu, BPN Jakarta Timur selaku pihak tergugat yang juga hadir dalam persidangan tersebut, tidak bersedia memberikan komentar soal girik bermasalah yang menjadi dasar terbitnya HGB Nomor 05152 seluas 9,5 hektar. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala BPN Jakarta Timur Rizal Rasyuddin yang belum memberikan respon terkait hal tersebut. (Team V Pemburu Fakta Rajawali)

BERITA TERBARU