Pemkab Sumenep Tahun 2023 Kerugian negara Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp480.818.445,99

0
27 views

Pemkab Sumenep Tahun 2023 Kerugian negara
Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Sebesar
Rp480.818.445,99

Sumenep || Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group
mendesak Kejaksan Semenep untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten sumenep
dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran SKPD Kabupaten Semenep , kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Semenap untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada Menggu 29/06/2025

Faktanya
Keterlambatan Penyelesaian atas 58 Paket Pekerjaan Belanja Modal Bidang
Infastruktur pada Empat SKPD Belum Dikenakan Denda Sebesar
Rp480.818.445,99
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023
menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp272.119.840.966,00 dengan realisasi per
15 November 2023 sebesar Rp116.731.958.709,00 atau sebesar 42,90% dari anggaran.
Belanja Modal tersebut antara lain merupakan Belanja Modal Gedung dan Bangunan
dengan anggaran sebesar Rp87.977.935.954,00 dan realisasi sebesar
Rp31.804.353.196,00 atau sebesar 36,15% dari anggaran, serta Belanja Modal Jalan,
Jaringan dan Irigasi dengan anggaran sebesar Rp91.597.760.326,00 dan realisasi sebesar
Rp38.416.942.838,00 atau sebesar 41,94% dari anggaran.
Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi berupa denda
diantaranya adalah terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Pengenaan
sanksi denda keterlambatan oleh PPK yaitu sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak
atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat kontrak. Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan Belanja Modal Bidang
Infrastruktur pada empat SKPD diketahui terdapat 58 (39 + 19) paket pekerjaan yang
mengalami keterlambatan dan belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp480.818.445,99
(Rp236.241.097,66 + Rp244.577.348,33) dengan rincian sebagai berikut:
a. denda keterlambatan atas 39 paket pekerjaan yang telah selesai dikerjakan (100%) dan
belum dikenakan sebesar Rp236.241.097,66; dan

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!