MAN Purwakarta Diduga Pungli Untuk Kepentingan Kepsek Dan Komite Adanya Tarif Uang Masuk Sekolah

0
216 views

MAN Purwakarta Diduga Pungli Untuk Kepentingan Kepsek Dan Komite Adanya Tarif Uang Masuk Sekolah

Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id

Dimana ramainya unggahan di Facebook Dengan tiga fariasi Uang masuk Sekolah di MAN Purwakarta sangat luar biasa.

Tim KWCP menulusuri kebenaran yang saat ini terjadi di MAN Purwakarta Kamis 26/6/2025.

Akhirnya para awak media berbincang di ruang Humas Kamis 26/6/2025

Sugara mengatakan bahwa kami tidak tau adanya dalam Anggaran yang sudah di patok dari Komite Sekolah, setelah selesai rapat terhadap orang tua kami di berikan notulennya ungkap Sugara.

Hal tersebut belum kami bicarakan lagi karena masih sibuk ucap Sugara.

Dan tidak lama kemudian Sugara menyuruh masuk Tim KWCP dan para wartawan keruang atas saat Firmansyah Sebagai Sekretaris Komite sedang berdebat terhadap Orang tua murid baru.

Sementara, Perdebatan terhadap Orang tua bersama Komite makin panas,saat orang tua tersebut mengatakan bahwa saya siap membayar tapi buatkan secara tertulis dalam Permen berapa ?.. yang mengaturnya tegas orang tua tersebut.

Sedangkan Firmansyah Sekretaris Komite dengan acuan Peraturan Menteri Agama. Nomor 16 tahun 2020,ini bukan prodak Kemendiknas tapi Prodak Kemenag ungkap Firmansyah terhadap orang tua.

Ia melanjutkan kalau anda keberatan silahkan cari sekolah yang lain ujar Firmansyah.

Anton menambahkan bahwa hal ini , tidak bisa anda mengambil keputusan sendiri ini dunia pendidikan anda seorang komite ya saya juga sebagai komite, larangan anda membuat anak kami di larang tidak bisa sekolah di sini dasar dari mana ujarnya

Ia menjelaskan apakah ini prodak MAN Purwakarta apa Prodak Komite ucap Orang tua

Komite menjawab ya ini prodak MAN Purwakarta tegas komite

Apakah orang tua yang masuk sekolah di MAN Purwakarta di sodorkan kertas harus membayar sebesar itu, apalagi kami yang baru menjadi tanggungan hutang supaya anak kami bisa sekolah di MAN Purwakarta tegas Anton

Akhirnya orang tua tersebut keluar bersama Deri Agus sambil membawa berkas.

Firmansyah Sekretaris Komite MAN Purwakarta menjelaskan terhadap awak media hasil tiga pariasi tersebut dari pihak Kepala Sekolah dan jajarannya,maka kami lah yang di suruh maju atau menyampaikan terhadap orang tua

Sedangkan dalam rapat tersebut memang tidak di perbolehkan pihak sekolah mengikuti rapat tersebut ujar Firmansyah

Dari hasil rapat tersebut baru kami serahkan ke pihak sekolah hasil keputusan,Lukas Firmansyah terhadap awak media

Ia melanjutkan kembali memang benar MAN Purwakarta mendapatkan Anggaran Rp.1.7 milliar karena tidak cukup untuk membayarkan gaji honor guru,perawatan AC, Operasional Sekolah,dll.di karenakan MAN Purwakarta membutuhkan Anggaran Rp.2.2 milliar ucap Firmansyah

Makanya dari pihak Sekolah musyawarah terhadap Komite untuk itulah keluar dari Anggaran Biaya tersebut,dari hasil Biaya tersebut untuk gaji honor guru,Perawatan AC, untuk belanja Kendaraan Operasional ungkap Firmansyah.

Ridho Ketua KWCP mempertanyakan kembali apakah hal tersebut ada keterlibatan dari pihak sekolah dalam penentuan Biaya ?

Firmansyah menjawab hal tersebut kepala sekolah ada keterlibatan dan juga penentuan Biaya ucap Firmansyah.

Ridho ketua KWCP mempertanyakan kembali dari pihak Humas MAN Purwakarta mengatakan tidak tau itu betul pak Firmansyah?

Firmansyah langsung menjawab itu bohong semuanya juga mengetahui, kalau mereka tidak mengetahui hal ini,dari mana Angka Biaya bisa muncul tegas Firmansyah

Ridho Ketua KWCP menambahkan Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa beban biaya yang memberatkan hal tersebut jelas melanggar peraturan pemerintah mengenai wajib belajar 12 tahun dimana pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk dunia pendidikan tegasnya

Namun sayangnya, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Pungutan sekolah yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baik kepala sekolah maupun pihak komite bisa dikenai sejumlah sanksi administratif.

Sanksi Pungutan Sekolah Negeri
Pada dasarnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (sekolah negeri) bersumber dari dua hal, yaitu anggaran pendapatan dan belanja negara dan.atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan demikian, pemenuhan biaya pendidikan dalam sekolah negeri akan dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Jadi, sekolah pelaksana program wajib belajar ini dilarang untuk memungut biaya investasi serta biaya operasi dari peserta didik, orang tua, maupun walinya.

Larangan terkait pungutan sekolah negeri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.

Dalam pasal 9, dijelaskan bahwa sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa :

Pembatalan pungutan.

Untuk kepala sekolah berupa :
Teguran tertulis ;
Mutasi ; atau
Sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Ketentuan Pungutan Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat/Swasta
Pungutan sekolah swasta diperbolehkan selama sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketentuan terkait dengan pungutan sekolah dalam aturan tersebut adalah:

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam hal ini, pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemda, yaitu sekolah negeri.

Sampai berita ini diturunkan meja redaksi belum berhasil konfirmasi terhadap kepala sekolah

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Purwakarta segera usut tuntas adanya Biaya masuk Sekolah(Red/ Tslm )