Korupsi Kebagai Tingkah Laku Dan Tindakan PejabatPublik Yang Menyimpang Dari Tugas-Tugas Publik

0
277 views

Mediacakrabuana.id

Daftar pusaka landasan teori
A. Tinjauan Pustaka

  1. Tindak Pidana Korupsi
    Korupsi berasal dari bahasa latin ―corruptio‖ atau
    ―corruptus‖, yang kemudian muncul dalam banyak bahasa
    Eropa, Inggris, Prancis ―corruption‖ bahasa Belanda
    ―corruptie‖ yang kemudian muncul pula dalam bahasa
    Indonesia ―korupsi‖.
    15 Di Indonesia, kita menyebut
    korupsi dalam satu tarikan nafas sebagai ―KKN‖ (korupsi,
    kolusi, nepotisme). ―Korupsi‖ selama ini mengacu kepada
    berbagai ―tindakan gelap dan tidak sah‖ (illicit or illegal
    activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau
    kelompok. Definisi ini kemudian berkembang sehingga
    pengertian korupsi menekankan pada ―penyalahgunaan
    kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan
    pribadi
  2. Philip mengidentifikasi tiga pengertian luas yang
    paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan
    tentang korupsi:
  3. Korupsi yang berpusat pada kantor publik (public
    Office centered corruption). Philip mendefinisikan
    korupsi sebagai tingkah laku dan tindakan pejabat
    publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik
    formal. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan
    pribadi, atau orang-orang tertentu yang berkaitan erat
    dengannya seperti keluarga, kerabat dan teman.
    Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme:
    pemberian patronase karena alasan hubungan
    kekeluargaan (ascriptive), bukan merit.
    b) Korupsi yang berpusat pada dampaknya terhadap
    kepentingan umum (public interest-centered). Dalam
    kerangka ini, korupsi sudah terjadi ketika pemegang
    kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik. ( Redaksi)