Mediacakrabuana.id
Daftar pusaka landasan teori
A. Tinjauan Pustaka
- Tindak Pidana Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin ―corruptio‖ atau
―corruptus‖, yang kemudian muncul dalam banyak bahasa
Eropa, Inggris, Prancis ―corruption‖ bahasa Belanda
―corruptie‖ yang kemudian muncul pula dalam bahasa
Indonesia ―korupsi‖.
15 Di Indonesia, kita menyebut
korupsi dalam satu tarikan nafas sebagai ―KKN‖ (korupsi,
kolusi, nepotisme). ―Korupsi‖ selama ini mengacu kepada
berbagai ―tindakan gelap dan tidak sah‖ (illicit or illegal
activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau
kelompok. Definisi ini kemudian berkembang sehingga
pengertian korupsi menekankan pada ―penyalahgunaan
kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan
pribadi - Philip mengidentifikasi tiga pengertian luas yang
paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan
tentang korupsi: - Korupsi yang berpusat pada kantor publik (public
Office centered corruption). Philip mendefinisikan
korupsi sebagai tingkah laku dan tindakan pejabat
publik yang menyimpang dari tugas-tugas publik
formal. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan
pribadi, atau orang-orang tertentu yang berkaitan erat
dengannya seperti keluarga, kerabat dan teman.
Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme:
pemberian patronase karena alasan hubungan
kekeluargaan (ascriptive), bukan merit.
b) Korupsi yang berpusat pada dampaknya terhadap
kepentingan umum (public interest-centered). Dalam
kerangka ini, korupsi sudah terjadi ketika pemegang
kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik. ( Redaksi)