Diminta APH. Segera Bertidak Tegas Diduga Adanya Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim
Muara enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id
Diduga Adanya Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Tim Investigasi Media Cakrabuana Minta ESDM dan APH Bertindak Tegas
Rabu, 23 Juni 2025 – 11:16:10 WIB
pertambangan ilegal galian C Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial M & D.
Investigasi yang dilakukan oleh Ketua BironMedia CakraBuana Muara enim didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut.Tim Investigasi Dan LSM yang turun ke lokasi mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat.
Saat di Lokasi terdapat satu unit alat berat Warna Biru Merk Cobelco yang di duga beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh M & D.

Tim Investigasi Media Cakrabuana dan LSM mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan qq ESDM Cabang Muara enim untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas yang di Duga tanpa izin juga. mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Saat di Temui di Lapangan Salah Satu Pekerja Di Lokasi Menjelaskan Ke Tim Media Cakrabuana dan LSM menjelaskan bahwa Pelaku Tambang Merupakan Badan Usah Jenis Perusahan akan Tetapi mereka Tidak Tau Persis tentang Perizinan.Kepala Biro Media Cakrabuana Muara enim mengatakan Jika Memang Pengelola Kegiatan Memiliki izin SIPB maka Wajib Juga memiliki Izin Lingkungan Karena kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.
“Jika memang lokasi penambangan ada Izin SIPB dan Sudah Lengkap dengan Izin Lingkungan mineral non logam seperti Galian C harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Atas temuan ini,Ketua LSM dan Media Cakrabuana mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.
( Kabiro)















