Jacob Ereste :
Perlakuan Yang Tidak Manusiawi Terhadap Insan Pers Saatnya Harus dan Wajib Menjadi Bagian Perhatian Kemindig Muetiya Hafid
Mediacakrabuana.id
Tindak kekerasan terhadap wartawan diberbagai daerah dan tempat — seperti yang baru saja terjadi pada insan pers saat bertugas di Subang, Jawa Barat — 26 Oktober 2024 hingga berlanjut terjadi lagi tindak penganiayaan pada 31 Oktober 2024 — patut menjadi perhatian Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) Muetiya Hafid agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di lain waktu dan di lain tempat terhadap pekerja pers untuk menjalan fungsi dan tugasnya memberi informasi, publikasi dan komunikasi yang diperlukan bagi masyarakat.
Fungsi kontrol dan pengawasan yang dijalankan media pers dalam bentuk apapun, sangat diperlukan sehingga dapat memberi manfaat maksimal bagi semua pihak, termasuk pemerintah, khususnya Komindig yang membawahi bidan komunikasi dan informasi serta publikasi di negeri ini.
Kaena itu, fungsi dan tugas Komindig harus dam wajib memberi perlindungan, pengawasan serta pembinaan terhadap insan pers sebagai bagian dari pengelola media massa yang diperlukan agat terus tumbuh dan terus berkembang dengan lebih sehat, sehingga dapat ikut serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memasuki peradaban dunia baru yang penuh tantangan di masa depan.
Langkah maju yang dapat diperankan oleh Kemindig — melalukan pembinaan, pengawasan dan perlindungan kiranya dapat dimulai oleh Kemindig dari Kabinet Merah Putih yang dikomando langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang sungguh sangat meyakinkan hendak melakukan gebrakan pembaharuan dalam semua bidang untuk menghantar segenap warga bangsa Indonesia memasuki tahu emas kejayaan dari tujuan luhur seabad kemerdekaan 1945 – 2045.
Selama ini fungsi dan peran Kemindig tidak pernah menyentuh kepentingan pers nasional yang kini telah beralih dari media mainstream kepada media online berbasis internet. Dan tata kelola media online berbasis internet mempunyai banyak kelemahan dalam tata kelola manajemen keuangannya yang belum bisa sepenuhnya untuk mencukupi kebutuhan operasional sendiri. Sementara peran dan kiprah media online sangat kuat dan luas serta mempunyai kecepatan yang nyaris tidak berjarak untuk mengunjungi pemirsa di atas gunung yang terjauh sekalipun.
Jadi tiga fungsi dan peran Kemindig yang kini berada dibawah kendali sepenuhnya Muetiya Hafid dapat memanfaatkan kondisi dan situasi dunia pers — khususnya yang telah lebih dominan dimainkan oleh media online berbasis internet — dapat mewujud program yang lebih nyata bisa memberi banyak manfaat untuk mengembangkan tata kelola media massa berbasis internet, mulai dari medianya sendiri hingga para pengelolanya yang perlu mempunyai bekal yang cukup guna memperoleh kesejahteraan melalui kerja profesi di bidang pers. Pendek kata, beragam jenis tekanan, intimidasi, persekusi hingga tindak kekerasan terhadap insan pers saatnya menjadi bagian dari perhatian yang wajib dilakukan oleh Kemindig. Hingga kejadian serta perlakuan yang tidak elok terhadap insan pers di Indonesia dalam bentuk apapun — yang dilakukan oleh siapapun, termasuk dari pihak aparat pemerintah Indonesia — sungguh tidak beradab, lantaran tidak mencerminkan insan Pancasila yang sejati.
Banten, 3 November 2024