TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD, DIDUGA PEMBOROSAN UANG NEGARA .
Musi Rawas Utara , Mediacakrabuana.id
Penetapan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Setempat. Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp6.392.037.400,00 dengan realisasi sebesar Rp4.887.399.000,00 atau 76,46% dari anggaran. Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 34 Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan peraturan bupati tersebut diketahui bahwa Tunjangan Perumahan dibayarkan kepada Ketua DPRD sebesar Rp34.254.000,00 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.403.200,00 per bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp21.500.000,00 per bulan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 193 Tahun 2022 tanggal
14 November 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp18.978.300,00 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp15.815.250,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp9.177.150,00.
Penetapan besaran anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten
Musi Rawas Utara tersebut didasarkan pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman
dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 dengan rumus 2,75% x Lb x Hs x Ns x
Fkb. Luas bangunan (Lb) merupakan luas bangunan dalam m2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah mengatur rumah jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 300 m2 Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 250 m2. dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 m2
.
Harga satuan (Hs) bangunan per m2 didasarkan pada Keputusan Bupati Musi
Rawas Utara Nomor 1358/KPTS/DPU-PR/MRU/2021 tentang Penetapan Harga Satuan
Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara, dan Pagar mengatur bahwa harga satuan pembangunan rumah negara untuk rumah Tipe A dan Tipe B masing-masing adalah sebesar Rp6.390.000,00 dan Rp 6.170.000,00. Pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa nilai sisa(Ns) bangunan layak huni adalah sebesar 60% dan Faktor klasifikasi (Fkb) tanah/kelas bumi didasarkan pada Lampiran Keputusan Bupati Muratara Nomor 198/KPTS/Bapenda/2020 tentang Penetapan NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2020 mengatur Kelas Bumi untuk Jalan Muara Rupit Kecamatan Rupit adalah A26. Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 mengatur bahwa kelas bumi A6 memiliki Fkb sebesar 60%.
Sekretariat DPRD telah melakukan kerjasama dengan Kantor Jasa Penilaian Publik. (KJPP) SPR untuk mendapatkan indikasi harga sewa atas sewa rumah per bulan sesuai dengan luasan tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan hasil tersebut akan dipergunakan untuk menjadi rekomendasi dalam
menentukan besaran Tunjangan Rumah Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Muratara. Hasil dari kajian sewa yang dilaksanakan pada 9 Desember 2022
yaitu, harga sewa maksimal untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp12.200.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp9.500.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp6.000.000,00. Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan Tunjangan Perumahan DPRD Muratara untuk Tahun 2022 belum melalui survei yang memadai dengan mempertimbangkan harga sewa standar rumah dinas yang berlaku umum di
Kabupaten Muratara, akan tetapi penetapan tersebut didasarkan pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 dengan rumus 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb. Adapun kajian KJPP atas harga sewa rumah Pimpinan dan Anggota DP
( Red)*