Musi Rawas Utara | Mediacakrabuana.id
Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan di lingkungan Pemerintah kabupaten muratara diduga tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pedoman Pengelolaan .
Ali Sopyan mengatakan kepada Media Berita Pemberantasan Korupsi (BPK) BMD, Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling kurang
memuat para pihak yang terikat dalam perjanjian; jenis, luas, atau jumlah barang
yang dipinjamkan, dan jangka waktu; tanggung jawab yang peminjam atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan hak dan
kewajiban para pihak.
“Hasil reviu atas perjanjian pinjam pakai atas kendaraan yang dipinjam pakai
diketahui bahwa perjanjian pinjam pakai tersebut belum memuat informasi atas
barang yang dipinjamkan dan jangka waktu peminjaman sebanyak 34 unit senilai Rp8.934.546.150,00. Adapun daftar kendaraan yang perjanjian pinjam pakainya
belum sesuai sebagaimana dirinci dalam Lampiran 14.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa
perjanjian pinjam pakai tersebut akan dilakukan pembaruan.Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor sebanyak 127
unit senilai Rp9.132.347.788,00 belum didukung bukti kepemilikan., jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Berdasarkan Pasal 291 ayat 2 Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 20
Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Barang Milik Daerah, pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan
pengamanan hukum.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2018 Nomor
28.B/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, BPK mengungkapkan.
permasalahan terkait pengelolaan Aset Tetap berupa Kendaraan Bermotor
sebanyak 204 unit belum didukung bukti kepemilikan senilai
Rp12.517.255.844,00. Atas permasalahan tersebut, BPK telah
merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Kepala Badan
Keuangan Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bidang Aset untuk
berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melengkapi buktikepemilikan atas
204 unit kendaraan bermotor.
Hasil reviu atas KIB B yang menjadi salah satu dasar pencantuman saldo Aset
tetap Peralatan dan Mesin di Neraca menunjukkan terdapat Aset Tetap Peralatan
dan Mesin berupa kendaraan bermotor sebanyak 127 unit senilai
Rp9.132.347.788,00 yang belum didukung bukti kepemilikan sebagaimana
dirinci dalam Lampiran 15.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa 127 aset
kendaraan bermotor tersebut merupakan perolehan dari hibah dan pembelian.
Untuk perolehan dari hibah bukti kepemilikan masih kuasai pemberi hibah
sedangkan untuk perolehan pembelian bukti kepemilikan masih terdapat yang
dikuasai oleh dealer.
c. Penatausahaan Aset Gedung dan Bangunan tidak tertib
1) Aset gedung sebanyak sembilan dicatat tanpa informasi “Nilai”
Berdasarkan format KIB C sebagaimana diatur dalam Lampiran 27 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, informasi atas aset Gedung
dan Bangunan yang harus dicatat dalam KIB C antara lain adalah informasi
mengenai nilai aset tersebut.” Kata Ali Sopyan.
Hasil reviu atas KIB C yang menjadi salah satu dasar pencantuman saldo Aset
Tetap Gedung dan Bangunan di Neraca menunjukkan terdapat Aset Tetap
Gedung dan Bangunan sebanyak sembilan gedung yang dicatat tanpa informasi
‘Nilai’ pada Dinas Ketahanan Pangan dengan perolehan Tahun 1994 s.d 2016,”sambungnya.
“sebagaimana dirinci dalam Lampiran 16.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa akan
dilakukan penelusuran ke Perangkat Daerah terkait dan kemudian akan dilakukan
koreksi berupa pembaruan data pencatatan informasi.
( Red)