BANYUASIN, SUMSEL. MEDIACAKRABUANA.ID

Bermacam cara otak pejabat atau penjahat untuk membobol keuwangan. Negara yang berasal dari APBD / APBN Pasalnya Pemkab Banyuasin Kekurangan Volume atas
Pelaksanaan 22 Paket
Pekerjaan Belanja Modal
pada Tiga OPD Sebesar
Rp3.345.966.261,97

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin
. agar memerintahkan
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
untuk memproses:

1) kelebihan pembayaran sebesar
Rp466.240.623,50 dan menyetorkan ke Kas
Daerah;

2) potensi kelebihan pembayaran dengan
memperhitungkan pembayaran termin
terakhir kepada penyedia barang sebesar
Rp1.474.830.831,69;

b. Memerintahkan Kepala Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp85.146.746,64 dan menyetorkan ke Kas
Daerah
Tindak Lanjut Rekomendasi

a. Bupati Banyuasin membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan sesuai isi rekomendasi.( Dokumen TL: (1)

Surat Perintah Bupati ke Kepala OPD terkait)
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

1) Menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp466.240.623,50 kepada
penyedia jasa dan menyetorkannya ke kas daerah

2) Memproses kelebihan perhitungan pada SP2D pembayaran kepada
penyedia jasa dengan langsung mengurangi kelebihan pembayaran
dari nilai SP2D yang dibayarkan dengan total kelebihan perhitungan
sebesar Rp1.474.830.831,69

c. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
untuk menagih pembayaran kepada penyedia jasa dan menyetorkannya ke
Kas Daerah sebesar Rp85.146.746,64
(Dokumen TL untuk b dan c: (1)

Bukti pemotongan pembayaran di SP2D
sebesar Rp1.474.830.831,69 dan Bukti Setor/STS ke Kas Daerah sebesar
Rp551,387,370.14 (2) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank). ( Red)*