“Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp946.169.000,00 digunakan Pembangunan/rehabilitasi atas gedung/aset milik Pemkab Karawang Mejadi Sorotan Publik”.
Karawang Jabar || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jabar untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Jawa Barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, cetus Ali Sopyan. 5/11/ 2026
Faktanya
Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat
Sosial Kemasyarakatan Sebesar Rp946.169.000,00 Digunakan untuk Pengadaan
Belanja Gedung dan Bangunan.
Pada Tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
merealisasikan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp323.038.888.872,00.
Proses verifikasi usulan kegiatan hibah berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dan
musyawarah pembangunan (musrenbang) pada tingkatan SKPD dilakukan oleh Ketua
Tim Subkor Program dan Pelaporan dan masing-masing operator pada masing-masing
bidang. Verifikasi oleh operator bidang diantaranya terkait kesesuaian usulan dengan
daftar Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL). Setelah dilakukan verifikasi oleh
operator bidang, Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan mengklasifikasikan kode
rekening belanja yang sesuai. Pada Tahun 2024, dikarenakan banyaknya volume
usulan kegiatan dan terbatasnya waktu verifikasi dan setelah dilakukan konsultansi
lisan dengan Bidang Anggaran BPKAD, disepakati bahwa semua usulan yang berasal
dari pokir dan musrenbang diasumsikan dan dianggarkan ke dalam belanja hibah.
Realisasi Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp946.169.000,00 digunakan untuk
pembangunan/rehabilitasi atas gedung/aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang
(Belanja Modal Gedung dan Bangunan) dengan uraian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas diantaranya adalah a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;
2) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA
SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pemerintah, Bab V yang diantaranya yang menyatakan bahwa:
1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian
jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
2) Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun
tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau
dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
3) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi; dan
4) Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran tersebut
mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan
demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp149.570.000,00;
b. Belanja Modal Tanah disajikan lebih rendah dari yang seharusnya (understated)
sebesar Rp149.570.000,00;
c. Belanja Hibah disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp946.169.000,00; danBelanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah dari yang seharusnya
(understated) sebesar Rp946.169.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disdikpora dan Dinas PUPR terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang
cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada
Disdikpora kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung
pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat memverifikasi rancangan
DPA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Disdikpora dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan
BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA lebih cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada
Disdikpora lebih cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung
pada Dinas PUPR lebih cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. TAPD lebih cermat memverifikasi rancangan DPA SKPD.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP
.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Karawang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)
















