BerandaKorupsi"PT MEP Tidak Memiliki Izin Wilayah Usaha dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga...

“PT MEP Tidak Memiliki Izin Wilayah Usaha dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga listrik Dipertahankan..”

“PT MEP Tidak Memiliki Izin Wilayah Usaha dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga listrikĀ  Dipertahankan..”

.Musi Banyuasin || Mediacakrabuana.id

PT MEP Tidak Memiliki Izin Wilayah Usaha dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik sejak 2 November 2021

PT MEP menjalankan usaha distribusi listrik ke pelanggan berdasarkan Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUKU) Nomor
671.1/12.2/Tamben/2006 Tanggal 1 November 2006. Izin usaha tersebut diterbitkan
oleh Bupati Musi Banyuasin dan berlaku hingga 1 November 2021.
Hasil pemeriksaan atas izin usaha PT MEP menunjukkan bahwa tidak terdapat
perpanjangan IUKU atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) setelah
berakhir 1 November 2021. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direktur PT
MEP diketahui bahwa PT MEP sudah mengajukan penetapan wilayah usaha dan
memperpanjang IUKU/IUPTL pada Tahun 2021. PT MEP telah mendapatkan
rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan dengan surat Nomor
2348/DPMPTSP/X/2023 Tanggal 27 Oktober 2023.

Selanjutnya dalam proses perpanjangan IUPTL tersebut pada Tahun 2022 terdapat
kebijakan dari Pemkab Musi Banyuasin untuk mengalihkan listrik PT MEP ke PT
PLN. Kebijakan Pemerintah Musi Banyuasin tersebut ditindaklanjuti dengan adanya
perjanjian kerja sama antara Pemkab Musi Banyuasin dengan PT PLN Nomor T-
003/KSDPK/TKKSD.MUBA/2022 Tanggal 30 Mei 2022. Sehubungan dengan
rencana migrasi tersebut, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan kemudian mengalihkan wilayah usaha PT MEP kepada PT PLN
dengan surat Nomor B-4690/TL.04/DLB.1/2023 Tanggal 8 Desember 2023. Dengan
diterbitkannya surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tersebut, PT MEP tidak
melanjutkan lagi proses pengajuan IUPTL dan tidak lagi memiliki wilayah usaha.
Sampai dengan akhir pemeriksaan, PT MEP tetap menjalankan usaha distribusi listrik
meskipun tidak memiliki izin wilayah usaha dan IUPTL. Lebih lanjut, PT MEP
memiliki pertambahan jumlah pelanggan dalam periode Tahun 2021 s.d. 2024
(Semester I) sebagaimana disajikan pada Gambar 3.3 di atas.Proses Migrasi Pelanggan PT MEP ke PT PLN Berisiko Terhadap
Keberlangsungan Usaha PT MEP
Proses Migrasi Pelanggan PT MEP ke PT PLN diinisiasi oleh Plt Bupati Musi
Banyuasin dengan Surat Nomor 019.3/677/IX/2022 Tanggal 12 April 2022.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Plt Bupati Musi Banyuasin Tahun 2022
diketahui bahwa alasan dilakukannya migrasi pelanggan PT MEP ke PT PLN adalah
permintaan masyarakat untuk mendapatkan kualitas pelayanan listrik yang lebih baik
karena kualitas pelayanan yang diberikan oleh PT MEP kurang baik. Layanan listrik
oleh PT MEP sering mengalami masalah teknis dan gangguan kelistrikan. Selain itu
masyarakat mengharapkan migrasi ke PT PLN karena harga layanan listrik PT MEP
lebih mahal dari harga listrik PT PLN.
Inisiasi Plt Bupati Musi Banyuasin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan

Perjanjian Kerja Sama Nomor T-003/KSDPK/TKKSD.MUBA/2022 Tanggal 30 Mei
2022, dan 001/PKS/SETDA/VIII/2023 Tanggal 21 Desember 2023 tentang
Pelaksanaan Pembangunan Jaringan dan Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT PLN di
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama
tersebut adalah sebagai usaha bersama yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang
dilakukan oleh PT PLN dalam melaksanakan pembangunan jaringan dan penyediaan
tenaga listrik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dan untuk mendistribusikan
tenaga listrik, serta melakukan pengelolaan pelanggan listrik.

Berdasarkan permintaan
keterangan kepada PT PLN UIW S2JB diketahui bahwa pembangunan jaringan listrik
PT PLN telah dimulai sejak April Tahun 2024, serta telah terdapat 38 pelanggan PT
MEP yang migrasi ke PT PLN. Ditargetkan proses pembangunan jaringan listrik dan
migrasi pelanggan bisa diselesaikan di Tahun 2026. Lebih lanjut diketahui bahwa
selama proses migrasi, PT MEP tetap melayani pelanggannya.
Berdasarkan wawancara dengan Manajemen PT MEP dan analisis data diketahui hal-
hal sebagai berikut.

1) PT MEP belum memiliki rencana strategis mengenai keberlangsungan usahanya
atau peralihan usaha baru setelah seluruh pelanggan dimigrasi ke PT PLN.

2) Aset Tetap PT MEP berupa jaringan listrik senilai Rp316.065.809.514,00
berisiko terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan setelah proses migrasi selesai.

PT MEP belum memiliki strategi pemanfaatan aset yang nantinya tidak
digunakan lagi.

3) PT MEP belum memiliki strategi mengenai manajemen pegawai apabila
PT MEP tidak lagi memiliki usaha setelah proses migrasi selesai. Sampai dengan
Oktober 2024, tercatat PT MEP memiliki 167 pegawai dengan rincian sebagai
berikut.

PT MEP menunggu kebijakan dari PT Petro Muba selaku induk perusahaan
dalam menghadapi risiko keberlangsungan usahanya.
Selanjutnya permintaan keterangan kepada PT Petro Muba serta Tim Pembina BUMD
Kabupaten Muba diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) PT Petro Muba belum menyusun rencana mitigasi atas risiko berakhirnya usaha
PT MEP karena migrasi pelanggan ke PT PLN. PT Petro Muba belum melakukan
analisis pemanfaatan aset yang berisiko tidak lagi dimanfaatkan serta manajemen
pegawai yang berisiko diberhentikan.

2) Tim Pembina BUMD Kabupaten Muba mengakui tidak menyusun kajian secara
teknis dan ekonomis terkait kebijakan migrasi pelanggan ini.

Tim Pembina
BUMD menyatakan kebijakan migrasi pelanggan ke PT PLN didasari oleh
permintaan masyarakat untuk listrik yang murah dan layanan yang lebih baik.

Pemkab Musi Banyuasin melalui Tim Pembina BUMD masih berupaya mencari
solusi terbaik untuk memitigasi dampak dan risiko yang berkaitan dengan proses
migrasi pelanggan PT MEP ke PT PLN.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….

( Redaksi )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments