banner 728x250

“Proyek Pemeliharaan Gedung DPMD Senilai Rp138 Juta Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Jamsostek Ketenagakerjaan”

banner 120x600

“Proyek Pemeliharaan Gedung DPMD Senilai Rp138 Juta Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Jamsostek Ketenagakerjaan”

 

Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id

Rabu.4/11/26 Pelaksanaan proyek pemeliharaan Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan nilai anggaran mencapai Rp138 juta menuai sorotan tajam.

Proyek yang bersumber dari uang negara tersebut diduga kuat berjalan tanpa menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya ke Jamsostek Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, para buruh yang beraktivitas di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi reflektor, maupun sepatu safety.

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.apa lagi pekerja di gedung bertingkat Jangan sampai nyawa jadi taruhannya pekerjaan

Tidak hanya mengabaikan keselamatan fisik, pihak pelaksana proyek juga diduga tidak memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para pekerjanya. Indikasi perlindungan hak normatif yang minim ini terlihat dari tidak adanya kepesertaan aktif Jamsostek seperti tidak tertera di papa proyek pelaksana padahal sudah di atur oleh negara
Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi para buruh di proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari DPMD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan dan K3 pada proyek pemeliharaan gedung bertingkat ini.

Sesuai aturan yang berlaku, setiap penyedia jasa konstruksi yang lalai menerapkan K3 dan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum yang tegas

Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan ketat agar hak-hak pekerja dan uang daerah dapat terserap sesuai aturan yang berlaku. Dan jagan sampai mengabaikan ketentuan yang telah di atur oleh negara untuk kepentingan pejabat dan kontraktor yang tidak amanah dalam melaksanakan pekerjaan”.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red / Om Lim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *