“Plang Disembunyikan di Dalam, Proyek Penataan TPST Nagrak Senilai Rp 6,5 Miliar Disorot Warga”
.Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id
Proyek Peningkatan dan Penataan Bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nagrak kini tengah menjadi pusat perhatian dan perbincangan hangat di tengah masyarakat luas.
“Keberadaan papan informasi proyek—atau biasa disebut plang proyek—yang sengaja disimpan di bagian dalam area kerja dan terkesan disembunyikan dari pandangan publik, memicu kritik tajam terkait transparansi anggaran negara.yang di Hasilkan dari pajak Masyarakat
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek infrastruktur penataan fasilitas persampahan ini menelan biaya yang cukup fantastis, yakni berkisar di angka Rp 6,571.220.721. miliar. Mengingat besarnya dana publik yang digelontorkan untuk membangun
“Masyarakat menilai pihak pelaksana maupun pengawas proyek terkesan menutup-nutupi informasi yang seharusnya berhak diketahui secara terbuka oleh khalayak umum.atau masyarakat luas
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap kontraktor pelaksana di lapangan. Menurutnya, tindakan memasang plang proyek di dalam ruangan atau area tertutup yang tidak terakses publik merupakan indikasi pelanggaran aturan keterbukaan informasi.
“Uang yang dipakai ini miliaran rupiah, bukan uang pribadi. Pemborong atau Kementerian
Plang proyek itu wajib dipasang di depan pintu masuk atau area luar yang mudah dibaca oleh siapa saja yang lewat.
Kalau disimpan di dalam, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Ini kan memicu kecurigaan masyarakat luas ada apa-apanya,” ujarnya masyarakat dengan nada kecewa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan nama proyek di lokasi yang strategis dan terbuka. Plang tersebut wajib memuat informasi dasar seperti nama kedinasan, nama paket pekerjaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, hingga jangka waktu pengerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait mengenai alasan teknis diletakkannya plang proyek bernilai miliaran rupiah tersebut di dalam area tertutup. Masyarakat mendesak agar pihak pengawas proyek segera turun tangan menegur pelaksana lapangan demi menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.dan segera memindahkan plang proyek nya keluar biar masyarakat ikut mengontrol kegiatan proyek yang biayai oleh negara tersebut
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kontraktor
untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Red/Om Lim)
















