Lahat, Sumsel. Mediacakrabuana.id
Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Belum
Sesuai Ketentuan
Tahun 2022 Sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD
sebesar Rp28.748.870.604, dengan realisasi sebesar Rp27.837.497.401,00 atau 96,83% dari
anggaran. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tunjangan Perumahan dan
Transportasi Anggota DPRD dengan rincian pada Tabel berikut.
Tabel 1.2 Anggaran dan Realisasi Belanja Tunjangan PerumahPembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Bupati
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Lahat yaitu sebesar
Rp22.000.000,00/bulan. Sedangkan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48
Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Lahat yaitu sebesar
Rp19.500.000,00/ bulan.
Pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2021 Nomor
36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, BPK mengungkapkan permasalahan
Penetapan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Tidak Berdasarkan pada
Standar Harga Setempat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Lahat Tahun 2021 yang
mengakibatkan potensi pemborosan keuangan daerah masing-masing sebesar
Rp6.295.347.055,00 dan Rp1.924.000.000,00.
Atas temuan pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar
menetapkan kembali Peraturan Bupati mengenai tunjangan perumahan berdasarkan survei
harga sewa setempat. Sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK, Bupati telah menetapkan
Peraturan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota
DPRD Kabupaten Lahat pada tanggal 13 Desember 2022 yang mulai berlaku untuk
pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD bulan Januari
2023, sehingga pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi selama tahun
2022 kepada 37 orang Anggota DPRD masih menggunakan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2021 dan Nomor 12 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp22.000.000,00 untuk tunjangan perumahan
dan Rp19.500.000,00 untuk tunjangan transportasi.Perbandingan besaran tunjangan perumahan dan transportasi sebelum dan sesudah
direvisi sebagaimana pada Tabel berikut.Pemeriksaan lebih lanjut atas Standar Biaya Umum Kabupaten Lahat Tahun 2022,
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2022 beserta kertas kerja penyusunannya dan permintaan
keterangan kepada Ketua Tim Survei, Sekretaris Tim Survei, serta Ketua Tim Teknis Survei,
menunjukkan hal-hal berikut.
a. Bupati Lahat belum menetapkan besaran biaya sewa perumahan untuk Kabupaten Lahat
Pemeriksaan terhadap Peraturan Bupati Lahat Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standar Harga
Tahun Anggaran 2022 yang mengatur mengenai standar satuan harga dan standar biaya
umum yang berlaku untuk Kabupaten Lahat, menunjukkan tidak terdapat pengaturan
standar satuan harga untuk sewa rumah tempat tinggal dan kendaraan bagi pejabat eselon II
dan anggota DPRD.
b. Tim survei tidak melakukan survei harga sewa rumah di wilayah setempat
Sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar menetapkan kembali Peraturan
Bupati mengenai tunjangan perumahan berdasarkan survei harga sewa setempat, Bupati
menugaskan tim survei berdasarkan Surat Tugas Nomor 090/605/SPT/2022 pada bulan Juni
2022 untuk:
1) Segera melakukan survei dan kajian harga sewa rumah dan harga sewa kendaraan untuk
menentukan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD
dengan memperhatikan asas kepatuhan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga
yang berlaku di Kabupaten Lahat; dan
2) Melaporkan hasil survei kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Hasil permintaan keterangan kepada Tim Survei yang diketuai oleh Asisten 1 menyatakan
sebagai berikut.
1) Tim survei dibentuk berdasarkan Keputusan Bupat ( Red)