BONDOWOSO, MEDIACAKRABUANA.ID

Pelayanan yg d berikan kepada pemohon SIM khususnya yang berada di wilayah kab bondowoso tidak mengecewakan bagi pemohon, baik yg mengajukan baru atau yg perpanjang,masa berlaku SIM 5 th,perpanjangan SIM sebelum masa berlaku harus d perpanjang, sebelum tgl masa berlaku habis, sangsi yang di berikan, apabila jika terlambat maka sangsi yg di berikan yaitu melakukan permohonan penerbitan SIM ulang, pemohon harus menjalani tahapan2 layaknya dari awal.bagi pemohon SIM yg melalui online yg d tolak ? Kita tidak perlu khwatir dan solusinya mengajukan ulang ke kantor SATPAS terdekat agar terregester,mungkin data nomer SIM tidak di temukan di data bise.kalau dukumen progres hilang maka yang harus di lakukan ialah memperbarui data ulang,jika motifasi masih 40,% berarti masih belum d tolak kita harus data ulang,jika sudah motifasi sudah 50 % berarti sudah tidak di tolak maka kita tinggal menunggu 2 hari lagi karena masih d proses.awak media IWO. I dn Rajwali news menemui bapak kasat lantas. Kebetulan beliau tidak berada d tempat. maka menemui bapak kanit d bagian SIM yg tidak mau di sebut identitasnya mengatakan,tarif PNBP kita sesuian dengan PP. no. 02 .. th 2023..baik pemohon yg baru atau yg perpanjang,jadi tdk membenarkan kita menarik tarif sampai lebih dari ketentuan. PP no 02..th 2023
pemohon SIM ada kenaikan yg begitu tidak di duga dengan alasan pratek dn ujian sangat mudah di banding sebelumnya ( Red)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here