.

KARAWANG, Mediacakrabuana.id

Menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana hibah sebesar RP 10 miliar dari Pemkab Karawang kepada Polda Jabar yang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat, Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian minta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

“Dugaan itu diperkuat dengan pernyataan anggota Banggar DPRD Karawang yang mengaku merasa kecolongan dengan adanya dana hibah untuk Polda Jabar, artinya anggota banggar tidak mengetahui adanya dana hibah tersebut,” katanya, Jumat (10/2/23).

Lanjut pria yang akrab disapa Askun ini, ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan berarti patut diduga juga ada unsur korupsinya. Untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur korupsi, maka bupati dan anggota DPRD harus diperiksa APH.

“Kok dewan bisa merasa kecolongan? Memangnya kerja dewan selama ini seperti apa? Apa hanya menjadi tim hore saja yang selalu setuju setiap ada rapat?. Jangan-jangan di antara mereka main selip-selipan anggaran Dan Bupati gegabah sekali jika betul pemberian dana hibah itu tanpa sepengetahuan anggota DPRD Karawang,” ujarnya.

Askun pun menilai pemberian dana hibah tersebut tidak urgent dan tidak ada nilai manfaatnya bagi masyarakat Karawang. Jangan kemudian pemberian dana hibah itu disangkutpautkan dengan indikasi-indikasi persoalan hukum yang pernah terjadi di Kabupaten Karawang.

Masih menurut Askun, jika pemberian dana hibah itu diperuntukan pengentasan kemiskinan ekstrem, perbaikan infrastruktur jalan rusak, rehabilitasi gedung sekolah rusak, pembenahan pasar Rengasdengklok, maka pemberian dana hibah diperbolehkan bahkan sangat tepat lantaran dirasakan besar manfaatnya bagi masyarakat Karawang.

“Tapi kenapa Polda Jabar yang diberikan dana hibah? Apakah lantaran di akhir masa jabatan ini Cellica membuat pencitraan untuk Polda Jabar? Atau Cellica selama ini ketika datang ke Polda Jabar tidak pernah kebagian tempat parkir?” sindir Askun.

Yang lebih pahit lagi kata Askun, adanya isu bahwa berdasarkan informasi yang didapatkannya, konon pemberian dana hibah bakal mencapai hingga Rp 30 miliar. Berarti akan ada pemberian dana hibah selanjutnya hingga capai Rp 30 miliar.

“Konon katanya sampai Rp 30 miliar. Aduh gila makin besar aja. Pada akhirnya baik Cellica dan Polda Jabar kena sanksi sosial dari masyarakat. Padahal harusnya, Cellica di akhir masa jabatannya menanamkan hal-hal baik, bukan sebaliknya meninggalkan kesan yang tidak baik,” tuturnya.

Askun menegaskan, kalau KPK dan APH lainnya mau serius periksa Cellica dipersilahkan karena perkara Bupati Cellica ini terlalu banyak di Karawang.

“Saya pernah dengar yang namanya Bupati Cellica pernah juga ‘diperiksa’ tetapi kemudian terjadilah hal-hal yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.

Kembalikan Dana Hibah

Lebih jauh Askun mengatakan engan viralnya pemberian dana hibah lantaran masyarakat Karawang sudah pada ‘melek’ bahwa ada tatanan regulasi disinyalir dilanggar dan tidak ada urgensinya untuk masyarakat Karawang akan pemberian dana hibah tersebut, maka ia pun berharap pihak Polda Jabar legowo mengembalikan dana hibah yang telah diberikan.

“Kalau Polda Jabar gentle ingin kembalikan dana hibah, kembalikan saja. Wah saya hormat kepada Kapolda bila kembalikan dana hibah tersebut,” pungkasnya. (rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here