www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 86    
Beranda blog Halaman 86

TANGKAP . BLT DESA KARTA SARI KEC. KARANG DAPO MUARATARA DiDUGA DIGOROK

0

“TANGKAP . BLT DESA KARTA SARI KEC. KARANG DAPO MUARATARA DiDUGA DIGOROK”

Muaratara : Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo ( Rambo ) mendesak jajaran polres untuk segera menakap pelaku yg menggorok BLT. Pasalnya Bantuan Langsung Tunai dilarang keras untuk di potong . Sesuwai program persiden Prabuwo yang sedang gencar memberantas KKN. Korupsi kolusi nepotisme Ironisnya hal tersebut menghebohkan warga setelah adanya keluhan terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di salah satu desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara di duga dipating tanggal 30 November 2025.

Dalam unggahan tersebut, warga menyampaikan bahwa saat pencairan BLT, mereka mengalami pemotongan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp100 ribu.

Warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan pemotongan tersebut. Pembagian BLT dilakukan Jum’at tanggal (28/11/2025)

 

“Pencairan BLT Kesra kami dipotong perangkat desa, ado yg 300, ado yg 200, ado yg 100. Kami masyarakat dak tau potongan apo, dak jelas. Yang tau tolong jelaskan,” tulis salah satu warga dalam unggahan akun FB Yusaka Kertasari.

Keluhan itu kemudian mendapat berbagai tanggapan pengguna media sosial. Beberapa warga menyatakan keprihatinan atas kondisi tersebut dan mempertanyakan transparansi pemerintah desa. Salah satu pengguna mengomentari bahwa situasi tersebut sangat memprihatinkan, sementara lainnya menanyakan desa mana yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Pemotongan BLT Dilarang dan Dapat Dipidana. Menurut regulasi yang berlaku, BLT tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan hukum:

1. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa, menegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan utuh kepada penerima manfaat.

2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah harus diberikan secara penuh kepada penerima tanpa pungutan.

3. Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP mengatur bahwa mengambil sebagian hak orang lain (termasuk dana bantuan) dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

4. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat atau negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika terbukti ada oknum perangkat desa melakukan pemotongan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

Penyalahgunaan wewenang
Penggelapan dana bantuan masyarakat
Pungutan liar (pungli)

Yang semuanya memiliki konsekuensi hukum mulai dari sanksi administrasi, pemberhentian, hingga pidana penjara.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Kertasari,pengurus BLT Kesra maupun instansi terkait mengenai laporan dugaan pemotongan BLT tersebut. Warga berharap ada penjelasan dan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ali mudrikin, SH

Dampak Banjir, Warga Pematang Tengah Tanjung Pura Lengkap dengan Penderitaan

0

“Dampak Banjir, Warga Pematang Tengah Tanjung Pura Lengkap dengan Penderitaan”

Langkat — Mediacakrabuana.id

Ribuan warga terdampak banjir di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seakan luput dari perhatian pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dimulai dari genangan air banjir yang masih merendam pemukiman warga, keresahan warga juga terkait masalah bantuan sembako yang beluh didapat, air bersih, tidak adanya posko dampak bencana alam dari tim BPBD, putusnya akses internet dan padamnya aliran listrik PLN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Senin (1/11/2025), aliran listrik di wilayah tersebut telah padam selama lima hari, sejak Rabu malam (26/11/2025). Tidak hanya itu, jaringan internet dan komunikasi juga turut terputus, membuat warga semakin kesulitan untuk berkoordinasi maupun melaporkan kondisi darurat.

Selain terisolasi, warga kini mulai terancam kelaparan karena belum adanya bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Sumut maupun Pemerintah Kabupaten Langkat.

Revo, salah seorang warga Desa Pematang Tengah, mengungkapkan kondisi yang dialami warga saat ini sudah sangat memprihatinkan.

“Kami lengkap penderitaan. Banjir datang, posko bencana tidak ada, bantuan sembako juga tidak ada. Listrik padam dan jaringan internet juga mati,” ujar Revo dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, banyak warga yang masih bertahan di pengungsian tanpa menerima bantuan apa pun dari pemerintah maupun tim BPBD.

“Kami sangat resah, tidak tahu harus melapor ke mana. Warga sudah mengungsi, tapi belum juga mencicipi bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumut maupun Pemerintah Langkat,” katanya.

Revo juga menyampaikan bahwa situasi semakin memburuk. Warga yang kehabisan persediaan makanan disebut mulai nekat mencari kebutuhan pokok di toko-toko sekitar.

“Warga terancam kelaparan. Bahkan sudah terjadi aksi pengambilan barang di toko modern (Alfamart) karena warga tidak punya pilihan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumut maupun BPBD Langkat terkait penanganan banjir dan distribusi bantuan di Desa Pematang Tengah, hal itu terkabarkan dari pihak pemerintah desa.

Editor: Reza Fahlevi
Dampak Bencana Alam Banjir, Warga Pematang Tengah Lengkap Penderitaan, dan terancam mati kelparan. ( Tim/ Red)

Proyek Di Muara Enim banyak bermasalah, BUPATI MUARA ENIM tutup mata,#-ADA APAKAH-#, Ketua LIPERNAS PD kab Muara Enim, Angkat Bicara

0

Proyek Di Muara Enim banyak bermasalah, BUPATI MUARA ENIM tutup mata,#-ADA APAKAH-#,
Ketua LIPERNAS PD kab Muara Enim, Angkat Bicara

Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Karena Banyak nya Polemik Diduga sampai menjurus Dugaan Proyek Proyek yang ada di Wilayah Kabupaten Muara Enim khususnya dapil 3 ini, Rusmin
Ketua LIPERNAS PD kab Muara Enim,Angkat Bicara

Rusmin
Mengungkapkan bawahsanya begitu banyak Proyek Proyek yang tampil di media online dari mulai diduga sampai menjurus ke arah dugaan di karnakan banyak nya sekali keluh kesah masyarakat yang membuat kami dari Tim LIPERNAS PD Muara Enim , Sepertinya wajib angkat bicara di Publik .

Lanjut Rusmin, kami LIPERNAS PD Muara Enim,Sebagai pemantau (mengontrol) Proyek Proyek yang tidak menuruti Peraturan, bahkan di dalam tahap Pembagunan pun banyak tidak melakukan Peraturan yang sudah di atur dalam Rab/spek yang telah tercantum di Rancangan Pembangunan tersebut

Tambah Maulana wakil LIPERNAS PD kab Muara Enim, menambahkan kami siap turun lansung ke lapangan (lokasi) untuk meninjau pada Proyek Proyek bermasalah dan bagi Pemborong nakal , agar Perkejaan proyek sesuai harapan masyarakat.

dalam dugaan tidak sesuai Rancangan Pembangunan (Rab) dan juga kami siap melayangkan surat, laporan ke kejari muara Enim bahkan kami siap mengantar laporan kami langsung ke Kejati Sumsel, kalau memang harus langsung merujuk ke Kejati Sumsel ,bahkan mengirimkan laporan nya ke , BPK Sumsel, inspektorat dan Kejagung,kalau Kejari muara Enim dan kejati Sumsel tidak tegas
Pungkasnya, Maulana

Tutupnya,Rusmin berharap kepada Dinas Dinas yang ada di kabupaten muara Enim,

mulai dari Dinas Pendidikan , Perkim , PUPR , bahkan ke pada. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khusus nya di kabupaten muara Enim, mari kita sama-sama memantau dan mengontrol semua proyek proyek yang ada di wilayah kabupaten muara Enim ini khususnya di zona 3 dapil 3 demi untuk masyarakat yang baik dan maju serta yang lebih makmur untuk kedepan nya nanti tutup Rusmin,

Apalagi pada pada 28-nov-2025 yang lalu, Resmi sudah di sahkan nya ,Untuk membangun kabupaten muara Enim lebih baik lagi Kedepannya, melalui beberapa sumber dari anggaran yang ada di kabupaten muara Enim ,sehingga mencapai nilai Rp 3,15 meliar tersebut, tutup Rusmin

Tim

tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

0

tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Tanggung Mediacakrabuana.id

Jawab Korporasi: Dalam UU Migas, Badan Usaha (Korporasi), yaitu PT Lautan Dewa Energy, juga dapat menjadi subjek tindak pidana dan dikenakan sanksi denda, bahkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Pemilik perusahaan (H Asto) yang beralamat komp. Ruko Citra Grand City blok b-8 no 2 dapat dijerat sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP), mengingat ia disebut sebagai pengendali utama (“pemain solar”) yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.

Awak media Nasionaldetik.com harus segera menyerahkan semua bukti yang telah didapatkan (foto, video, rute, Nopol) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter).

Keterlibatan Regulator: Laporan juga perlu ditujukan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk penyelidikan administratif terhadap izin usaha PT Lautan Dewa Energy.

Tuntutan Pidana Maksimal: Mengingat dugaan keterlibatan pelaku berulang (H Asto) dan penggunaan modus tersembunyi (jalur tikus), penegak hukum perlu menerapkan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera, termasuk pidana denda yang tinggi

Pimred Edi uban

Dugaan Pelanggaran UU Migas: Potensi Sanksi Pidana dan Administratif Menanti

0

*Dugaan Pelanggaran UU Migas: Potensi Sanksi Pidana dan Administratif Menanti*

Jombang, Mediacakrabuana.id

1/12/2025.Dugaan pelanggaran dalam sektor minyak dan gas bumi (Migas) kembali mencuat, dengan potensi sanksi pidana dan administratif yang mengintai. Kasus ini melibatkan PT Lautan Dewa Energy, sebuah badan usaha yang beroperasi di sektor energi.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Migas, yang dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan dan denda hingga Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). UU Migas juga mengatur bahwa badan usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi denda, bahkan pencabutan izin usaha.

Pemilik perusahaan, yang disebut sebagai H Asto, diduga memiliki peran sentral dalam kegiatan operasional perusahaan. Aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dalam rangka penegakan hukum dan keadilan, awak media Nasionaldetik.com diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter), untuk menyerahkan bukti-bukti yang relevan.

Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diharapkan dapat melakukan penyelidikan administratif terhadap izin usaha PT Lautan Dewa Energy, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan. Tuntutan pidana maksimal dapat dipertimbangkan jika terbukti adanya pelanggaran yang signifikan dan berulang.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

*Pimred Edi Uban*

SKANDAL KORUPSI DANA DESA LAHAT: UPAYA NEKAT KADES LUBUK LAYANG ILIR DIDUGA JELAS OBSTRUCTION OF JUSTICE, KELAMBANAN PENANGANAN JADI SOROTAN MABES POLRI DAN KEJAGUNG!

0

“SKANDAL KORUPSI DANA DESA LAHAT: UPAYA NEKAT KADES LUBUK LAYANG ILIR DIDUGA JELAS OBSTRUCTION OF JUSTICE, KELAMBANAN PENANGANAN JADI SOROTAN MABES POLRI DAN KEJAGUNG!”

LAHAT, SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

30 November 2025 – Kasus dugaan mega korupsi Dana Desa (DD) senilai total Rp 5,4 Miliar di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, telah mencapai titik didih. Alih-alih menghadapi proses hukum, Kepala Desa (Kades) yang diduga kuat sebagai arsitek penyelewengan dana, kini semakin nekat melancarkan manuver hukum kotor yang berindikasi kuat sebagai tindak pidana Obstruction of Justice (Perintangan Proses Hukum).

Laporan investigasi yang diterima redaksi mengungkapkan bahwa Kades diduga keras sedang menekan seluruh perangkat desa untuk menandatangani surat pernyataan. Surat ini bertujuan agar para perangkat desa yang merupakan korban dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen fiktif memberikan pengakuan palsu bahwa pemalsuan tersebut dilakukan atas ‘persetujuan’ mereka.

Manuver Kades ini adalah upaya licik yang membuktikan mental merusak dan perampok uang negara. Analisis hukum kritis menunjukkan bahwa upaya ini mungkin dimaksudkan untuk menyelamatkan Kades dari jerat pidana pemalsuan. Namun, sebaliknya, pernyataan tersebut justru akan menjadi bukti definitif yang memperkuat jeratan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kades tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga berupaya menjadikan bawahan sebagai tameng dan tumbal hukum.

Perangkat desa kini menjadi sandera hukum di bawah tekanan Kades. Mereka terancam beralih status dari saksi korban pemalsuan menjadi pihak yang turut bertanggung jawab atas penyelewengan dana yang berlangsung sejak 2018, yang salah satunya melibatkan kolusi dengan Sdri. E.P.W., seorang Pendamping Desa, yang diduga diupah dari Dana Desa untuk memuluskan pembuatan LPJ fiktif.

Masyarakat Desa Lubuk Layang Ilir mendesak agar Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Kejaksaan Tinggi segera menghentikan drama Obstruction of Justice yang dipertontonkan Kades. Setiap hari penundaan penangkapan Kades memberikan ruang bagi terduga pelaku untuk terus menekan saksi dan merusak bukti.

Kelambanan dalam penanganan kasus korupsi senilai miliaran ini telah menjadi pertanyaan besar terhadap integritas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat mendesak agar janji penegakan hukum tidak sekadar omong kosong.

Publik menuntut tindakan segera, tegas, dan tanpa kompromi:

– Polda Sumsel wajib melakukan penangkapan segera terhadap Kades Desa Lubuk Layang Ilir dan Sdri. E.P.W. atas dugaan Tipikor, Pemalsuan Dokumen Massal, dan upaya nekat Obstruction of Justice.

– Perlindungan Saksi Korban: Perlindungan saksi mendesak harus segera diberikan kepada seluruh perangkat desa yang terancam.

– Audit Forensik Total: Mendesak Audit Investigatif Forensik total terhadap seluruh LPJ DD dari tahun 2018 hingga 2025.

Hukum tidak boleh tunduk pada manuver licik pejabat desa yang nekat. Mabes Polri dan Kejagung harus mengawasi kasus ini secara ketat. Masyarakat sudah muak dan hanya butuh keadilan nyata, bukan janji!

MENDESAK:
KPK, Kemenko Polhukam, Kemendesa PDTT, BPK RI, Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Negara RI, Gubernur Sumatera Selatan, Kejati Sumsel, Bupati Lahat.

Publisher -Red

Lemahnya Serapan Anggaran Pemda Sulut, Aktivis BMR Desak Reformasi Tata Kelola dan Akselerasi Belanja Daerah

0

Lemahnya Serapan Anggaran Pemda Sulut, Aktivis BMR Desak Reformasi Tata Kelola dan Akselerasi Belanja Daerah

Jakarta — Mediacakrabuana.id

Tanggapan kritis datang dari aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Abo Mokoginta, terhadap laporan Kementerian Keuangan yang menyoroti lemahnya serapan anggaran dan pengelolaan kas pemerintah daerah se-Sulawesi Utara tahun 2025.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Sulut, realisasi belanja APBD per 31 Oktober 2025 baru mencapai Rp 10,13 triliun atau 57,42 persen dari total pagu Rp 17,65 triliun. Kinerja ini melambat dibanding tahun sebelumnya dan menyebabkan dana publik mengendap di perbankan. Tercatat, SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sudah mencapai Rp 3,509 triliun.

Abo Mokoginta menyampaikan kegelisahan atas buruknya serapan anggaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan, eksekusi, hingga koordinasi antarinstansi pemerintah daerah.

“Ini alarm keras. Uang rakyat sebesar Rp 3,5 triliun nganggur di bank sementara banyak kebutuhan mendesak masyarakat Sulut, termasuk BMR. Infrastruktur lambat, pelayanan publik seret, dan ekonomi daerah kehilangan momentum,” tegasnya.

Ia menilai lambatnya serapan anggaran bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menunjukkan kurangnya keberanian dan ketegasan Pemda dalam menjalankan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kinerja pemerintah daerah harus dievaluasi serius. Jangan sampai anggaran besar tersedia, tetapi kemampuan mengelolanya stagnan. Yang dirugikan itu masyarakat,” tambah Abo.

Abo’ Mokoginta juga menyoroti realisasi belanja infrastruktur yang baru 43,8 persen dari total pagu Rp 1,49 triliun. Padahal sektor ini merupakan motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kalau anggaran infrastruktur jalan di tempat, jangan harap ekonomi bergerak. Ini bukan sekadar angka, tapi masalah strategis yang menghambat percepatan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, termasuk wilayah BMR, masih menghadapi ketimpangan infrastruktur—mulai dari akses jalan, layanan dasar, hingga fasilitas publik—sehingga lambatnya realisasi belanja menjadi hambatan nyata bagi kemajuan daerah.

Rekomendasi Konkret Abo Mokoginta Agar Masalah Tidak Berulang

Sebagai advokat kebijakan publik, Abo Mokoginta mengajukan sejumlah solusi untuk memperbaiki tata kelola belanja daerah:

1. Reformasi Perencanaan dan Penganggaran

Pemda diminta menyelaraskan program prioritas dengan kebutuhan riil masyarakat, kesiapan teknis, serta kapasitas OPD.

“Jangan buat program sekadar memenuhi dokumen. Pastikan OPD siap dari sisi administrasi, SDM, dan pengadaan sejak awal.”

2. Percepatan Tender dan Pengadaan Barang/Jasa

Proyek yang terlambat tender memicu minimnya serapan.

“Lakukan lelang dini segera setelah APBD ditetapkan. Tender cepat, realisasi cepat.”

3. Evaluasi Kinerja OPD Secara Berkala

OPD dengan kinerja rendah harus ditindak tegas.

“Harus ada reward and punishment. Beda kinerja, beda perlakuan.”

4. Perkuat Digitalisasi Manajemen Keuangan Daerah

Pengawasan berbasis aplikasi real-time diperlukan untuk memastikan serapan anggaran terkontrol dan transparan.

“Publik harus tahu OPD mana yang bekerja dan mana yang tidak.”

5. Tingkatkan Koordinasi Pemda dengan Kementerian/Lembaga

Ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah sering membuat program baru berjalan di semester kedua.

“Koordinasi lemah harus dihentikan. Respons cepat itu kunci.”

6. Fokus pada Program yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Arah belanja harus diprioritaskan pada sektor yang memberi pengaruh nyata:

pembangunan infrastruktur dasar BMR dan daerah lain,

peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan,

pemberdayaan ekonomi lokal,

pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

“Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan”

Menutup pernyataannya, Abo menegaskan bahwa anggaran daerah adalah instrumen utama meningkatkan kesejahteraan.

“Kalau anggaran tidak terserap, yang hilang bukan angka, tapi kesempatan masyarakat untuk maju.Pemerintah harus bergerak cepat.Jangan tunda pembangunan.”

Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah Kabupaten/Kota segera memperbaiki kinerja sebelum tahun anggaran berakhir, dan memastikan kesalahan tahun 2025 tidak kembali terjadi pada tahun 2026.

(Red)

Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

0

 “Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan”

Langkat, Sumatera Utara — Mediacakrabuana.id

Minggu, 30 November 2025 Banjir besar yang melanda Kabupaten Langkat sejak Rabu, 26 November 2025 telah berubah dari bencana alam menjadi krisis kemanusiaan yang dibiarkan berlarut-larut. Di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, warga kini berada di ambang kelaparan karena tidak ada bantuan sama sekali yang masuk hingga hari ini.

Di lapangan, ketinggian air dilaporkan 1,5 meter hingga 3 meter di beberapa titik, menenggelamkan rumah-rumah warga, memutus akses jalan, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. Persediaan makanan warga habis total. Toko-toko tidak beroperasi. Pasokan terhenti. Uang tunai tidak lagi berarti karena tidak ada barang yang bisa dibeli.

Ini bukan lagi sekadar “banjir”, ini adalah darurat pangan.

Alfarizi DMC, yang mewawancarai warga terdampak, menyatakan:

> “Hingga Minggu, 30 November 2025, tidak ada bantuan apa pun yang disalurkan ke warga Desa Pematang Tengah. Sembako sudah habis. Warga tidak punya pilihan. Jika pemerintah terus diam, masyarakat Tanjung Pura bukan hanya kebanjiran—mereka akan mati kelaparan.”

 

FAKTA LAPANGAN

1. Banjir berlangsung sejak 26 November 2025 dan masih tinggi hingga 30 November 2025.

2. Kedalaman 1,5–3 meter, menutup akses dan merendam permukiman.

3. Tidak ada bantuan yang disalurkan ke Desa Pematang Tengah hingga hari ini.

4. Sembako habis, distribusi pangan nihil, pasar dan warung lumpuh.

5. Kelompok rentan (balita, lansia, ibu hamil) paling terancam.

 

PERTANYAAN UNTUK PEMERINTAH

Sampai kapan warga harus menunggu?
Apakah harus ada korban jiwa dulu baru bantuan datang?
Apakah nyawa warga Desa Pematang Tengah tidak cukup penting untuk diselamatkan hari ini?

Saat banjir setinggi dada orang dewasa masih merendam kampung, ketiadaan bantuan adalah bentuk pembiaran. Ini bukan keterlambatan biasa. Ini adalah kegagalan respon darurat.

TUNTUTAN DAN SERUAN MENDESAK

Kami mendesak Pemkab Langkat, BPBD, Dinsos, Pemprov Sumut, dan BNPB untuk SEGERA:

Mengirim bantuan pangan darurat (beras, makanan siap saji, air bersih, susu bayi).

Menurunkan perahu/alat evakuasi ke titik-titik terisolasi.

Membuka posko logistik di lokasi terdekat yang benar-benar menjangkau desa terdampak, bukan hanya pusat kecamatan.

Menjamin layanan kesehatan darurat untuk mencegah wabah pascabanjir.

Setiap jam tanpa bantuan memperbesar risiko korban, bukan hanya karena banjir, tetapi karena kelaparan, kelelahan, dan penyakit.

AJAKAN SOLIDARITAS

Kami mengajak relawan, organisasi kemanusiaan, komunitas sosial, dan media untuk ikut menekan percepatan respon darurat dan membantu penyaluran bantuan langsung ke desa-desa yang terisolasi.

Kontak Lapangan:
Alfarizi DMC – Narasumber/Wawancara Lapangan
Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat

Penutup
Jika negara hadir hanya dalam pidato tapi tidak hadir di lokasi bencana, maka yang terjadi di Tanjung Pura bukan sekadar banjir—ini adalah tragedi kelaparan yang dipertontonkan di depan mata. Pemerintah

BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI SUMATRA KARENA ULAH SIAPA?

0

BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI SUMATRA KARENA ULAH SIAPA?

MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka dan hilang, akibat banjir dan tanah longsor yang menerjang 3 Provinsi di Pulau Sumatera, sudah mencapai ratusan orang, hingga Presiden Rusia Vladimir Putin telah memberikan ucapan bela sungkawa bagi para korban, melalui Kedutaan Besar Rusia di Indonesia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNP) telah memberikan keterangan resminya, tentang data para korban banjir dan tanah longsor di Sumatera ini. Korban yang meninggal dunia di Sumatera Utara sudah mencapai 166 orang. Aceh 47 orang dan Sumatera Barat sudah mencapai 90 orang.

Itu semua korban yang sudah meninggal dunia, belum lagi korban yang luka-luka maupun hilang dan yang sampai saat ini belum ditemukan. Situasi yang demikian itu pastinya telah membuat pilu kita sebagai sebuah bangsa, khususnya lagi bagi warga di Sumut, Sumbar dan Aceh yang terdampak.

Atas nama pribadi saya mengucapkan duka cita yang mendalam, turut bela sungkawa terhadap para korban yang telah meninggal dunia. Begitupun yang luka-luka semoga segera sembuh dan yang hilang semoga segera dapat ditemukan.

Presiden Prabowo Subianto pun kemudian segera menyampaikan duka citanya yang mendalam atas musibah ini, dan menyatakan pemerintah sudah bergerak cepat mengirim bantuan untuk lokasi yang terdampak sejak hari pertama. Namun untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, entah apa yang sudah dikatakan dan diperbuatnya, untuk warga dan daerah yang terdampak bencana ini.

Saya berpikir bahwa semua banjir dan tanah longsor di Sumatera itu sejatinya merupakan bencana alam, sebagai akibat tindakan Pemerintahan Jokowi yang selama 10 tahun memerintah, selalu abai bahkan nampak sengaja menghancurkan alam kita. Hal itu dilakukannya dengan berbagai usaha, demi memenuhi kepentingan pribadi dan grombolan ologarkinya sendiri.

Kegagalan program food estate di masa Pemerintahan Jokowi misalnya, telah terjadi deforestasi dengan menghancurkan jutaan hektar lahan hutan dan tanah perkebunan serta persawahan. Banyak hutan digunduli untuk ditanam Kelapa Sawit dll., lalu kayu-kayu dari pohon-pohon hutan yang ditebanginya itu, dijual kemana-mana tanpa rakyat tahu dan mengerti, hasilnya berapa dan larinya uang kemana.

Termasuk pula pembangunan untuk Bandara illegal di Morowali, yang dikatakan oleh Menhan Syafri Syamsudin sebagai negara dalam negara, itu juga pastinya didahului dengan perusakan hutan. Pasti ada ribuan pohon yang ditebangi untuk membangun bandara illegal, yang ada semenjak Pemerintahan Jokowi itu !.

Menurut data yang saya dapatkan, luasan hutan yang hilang (deforestasi) di masa Pemerintahan Orba Soeharto untuk perkebunan sawit dan tambang itu tercatat sebanyak 78.676.806 hektar. Di masa Pemerintahan Habibie sebanyak 2.034.710 hektar.

Di masa Pemerintahan Gus Dur sebanyak 1.555.276 hektar. Di masa Pemerintahan Megawati sebanyak 2.638.805 hektar. Di masa Pemerintahan SBY –ini mulai gila-gilaan lagi–, sebanyak 55.056.078 hektar. Sedangkan di era Pemerintahan Jokowi sebanyak 7.974.889 hektar.

Jokowi ternyata tidak identik dengan ahli kehutanan, yang harusnya memahami hutan, dan cakap menjaga serta memelihara hutan. Jokowi lebih identik dengan profesinya sebagai tukang mebeul, yang kerjaannya menebangi kayu-kayu dari hutan. Kalau demikian jangan-jangan apa yang dikatakan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifauziyah benar, bahwa ijazah alumnus kehutanan UGM nya Jokowi 99 % palsu !.

Pun demikian dengan program hilirisasi yang sangat digalakkan di masa Pemerintahan Jokowi, hasil penjualan tambang Nikel, Bauksit, Batubara, Emas, Tembaga dll. dari Indonesia itu larinya kemana? Apa hasilnya masuk ke kantong-kantong pribadi, elit lingkaran Jokowi saja? Jangan-jangan benar sinyalemen dari ekonom alm. Faisal Basri, 99 % lebih hasil penjualan Nikel Indonesia larinya ke Tiongkok dan sisanya masuk ke kantong-kantong pribadi elit Jokowi. Kalau demikian yang terjadi, maka Jokowi harus segera diadili !.

Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera selain telah mengucurkan derai air mata, juga telah membuat banyak orang yang matanya melotot, setelah viralnya rekaman video di medsos yang menunjukkan ribuan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang disana. Banyak pihak yang menyoroti hal itu, hingga anggota-anggota DPR turut menyikapinya.

Kayu-kayu besar gelondongan tanpa kulit turut hanyut terbawa banjir, yang sangat jelas menunjukkan bukan karena tumbang dengan sendirinya, melainkan ditumbangkan ! Ini merupakan sebuah pertanda adanya praktek illegal loging, pembalakan hutan sejak lama disana. Sepertinya ribuan kayu-kayu besar itu merupakan sisa penebangan hutan secara liar, yang sebelumnya menumpuk dan kemudian hanyut terbawa banjir.

Atas dasar semua itu, Menteri Kehutanan dan aparat penegak hukum harus segera menelusurinya, menyelidikinya, terhadap siapa saja, perusahaan apa saja yang telah melakukan penebangan hutan secara liar disana. Telusuri dan selidiki pula, adakah orang-orang kuat di Jakarta atau di daerah sana yang terlibat persoalan ini, dan sejak kapan mereka melakukkannya? Mungkinkah semenjak Jokowi memerintah? Tentu itu sangat mungkin terjadi !.

Jika saja Menteri Kehutanan tidak berani transparan melakukan penulusuran itu, itu bisa saja kita artikan dengan usaha dia untuk melindungi Jokowi yang telah merekomendasikan dirinya sebagai Menteri Kehutanan di Kabinet Merah Putihnya Prabowo Subianto.

Dan kalau itu benar terjadi, Presiden Prabowo sebaiknya segera mereshufflenya dari kabinet, agar Pemerintahan Prabowo Subianto lebih steril dari menteri-menteri yang berakal bulus dan memiliki kepentingan pribadi yang terselubung !…(SHE).

30 November 2025.

Saiful Huda Ems (SHE).

Beredar (BBM) jenis solar ilegal Mendesak keras Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, Segera Mengambil Langkah Tegas:

0

“Beredar (BBM) jenis solar ilegal Mendesak keras Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, Segera Mengambil Langkah Tegas:”

Jombang Kedung Pring, ニ Mediacakrabuana.id

30 November 2025 Dugaan praktik penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mengemuka di jalur strategis Kedung Pring, Jombang. Fokus sorotan tertuju pada pergerakan mencurigakan armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) yang beroperasi masif di malam hari.

Pemantauan intensif oleh tim awak media nasionaldetik.com mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan Jombang sebagai pangkalan transit atau lokasi pengambilan solar yang diduga berasal dari tambang minyak ilegal di Wonocolo, Bojonegoro.

Dugaan kuat aktivitas peredaran dan pengangkutan solar ilegal menggunakan armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE).

PT Lautan Dewa Energy (LDE). Awak media telah mengetahui pemilik PT LDE (diduga berinisial ES) yang menjadi terduga utama di balik operasi ini.

Aktivitas truk LDE terpantau intensif melintas mulai dari pukul 08.08 WIB hingga tengah malam, dengan puncaknya cenderung saat malam hari untuk menghindari pantauan.

Area Kedung Pring (titik lintasan) menuju “Pangkalan Jombang” (lokasi pengambilan/penampungan). Sumber solar diduga dari sulingan tambang minyak ilegal Wonocolo, Bojonegoro.

Meraup keuntungan besar dari selisih harga BBM ilegal/sulingan yang didapatkan dengan harga murah.

Truk tangki PT LDE beroperasi secara sistematis dan di malam hari, diduga kuat adanya backing dari oknum aparat agar operasi berjalan tanpa hambatan.

Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Apabila terbukti, PT Lautan Dewa Energy dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 53 huruf b UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

Pasal 53 huruf d UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Meskipun PT Lautan Dewa Energy mungkin memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), praktik pengangkutan dan niaga solar ilegal (non-standar atau bukan dari sumber resmi/bersubsidi) tetap merupakan pelanggaran berat dan bisa dijerat dengan UU Migas terkait penyelewengan distribusi dan kualitas.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan yang mengarah pada tindak pidana Migas ini, awak media nasionaldetik.com mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah tegas:

Melakukan Penindakan Cepat (Operasi Tangkap Tangan/OTT) di lokasi “Pangkalan Jombang” yang dicurigai menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Memanggil dan Memproses Hukum pemilik PT Lautan Dewa Energy terkait Pasal 53 UU Migas dengan sanksi ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Mengusut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat yang memberikan perlindungan (backing) terhadap praktik mafia BBM ini, demi membersihkan institusi penegak hukum dari praktik ilegal.

Tim investigasi nasionaldetik.com akan terus memantau dan membongkar tabir di balik peredaran solar ilegal ini hingga tuntas demi kedaulatan energi nasional.
Kontak Media: 08111990599

Tim Redaksi

PARADOKS KEUANGAN LUBUK LINGGAU: BPK Temukan Defisit Riil Rp30,1 Miliar di Balik Opini WTP, Likuiditas Terancam Utang Rp141 Miliar

0
Indonesian Rupiah money pack 3d illustration. HUF banknote bundle stacks. Concept of finance, cash, economy crisis, business success, recession, bank, tax and debt in Indonesia.

“PARADOKS KEUANGAN LUBUK LINGGAU: BPK Temukan Defisit Riil Rp30,1 Miliar di Balik Opini WTP, Likuiditas Terancam Utang Rp141 Miliar”

LUBUK LINGGAU – MEDIACAKRABUANA.ID

29 November 2025- Pemerintah Kota Lubuk Linggau patut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Namun, di balik opini yang menjadi simbol kepatuhan administrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap data-data fiskal yang kontradiktif dan mengkhawatirkan. Temuan BPK menunjukkan adanya defisit keuangan riil puluhan miliar dan tumpukan utang jangka pendek yang pendanaannya tidak memadai.

Analisis terhadap LHP BPK menunjukkan adanya jurang yang dalam antara klaim dan kenyataan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

– Klaim Awal: Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan, Pemkot Lubuk Linggau mencatat Surplus anggaran sebesar Rp4.706.583.364,90 (Rp4,70 Miliar).

–  Fakta Audit BPK: BPK, dalam bagian Penekanan Suatu Hal, secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi sebenarnya adalah Defisit Riil yang mencapai Rp30.162.123.195,04 (Rp30,16 Miliar).

Selisih lebih dari Rp34 Miliar antara angka surplus yang dilaporkan dan defisit riil yang ditemukan BPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi perencanaan dan penyajian data keuangan publik. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan daerah secara substantif jauh lebih buruk dari yang dipublikasikan.

Kondisi keuangan Pemkot semakin tertekan oleh beban utang jangka pendek yang menumpuk.

LHP BPK mencatat bahwa total Kewajiban Jangka Pendek yang harus dibayarkan Pemkot Lubuk Linggau dalam periode satu tahun mencapai Rp141.174.735.284,00 (Rp141,17 Miliar).

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa pendanaan untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut belum memadai. Artinya, Pemkot menghadapi krisis likuiditas, di mana dana kas dan setara kas yang tersedia tidak cukup untuk menutupi utang yang telah jatuh tempo.

Tumpukan utang ratusan miliar yang tidak terbayar ini berpotensi besar merugikan pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.

Laporan BPK juga menyinggung masalah dalam pengelolaan aset. Meskipun tidak dirinci dalam bagian opini, temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berstatus Rusak pada berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan.

Temuan-temuan yang disajikan BPK ini menunjukkan bahwa opini WTP yang diraih Pemkot Lubuk Linggau hanya sekadar pemenuhan standar formal, bukan cerminan kesehatan fiskal yang sebenarnya. Defisit riil Rp30,1 Miliar dan utang Rp141,17 Miliar yang tak terbayar adalah bukti nyata dari:

– Kegagalan Perencanaan Anggaran: Tidak adanya kecermatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD.

– Potensi Risiko Fiskal: Adanya beban utang yang dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya tanpa kepastian dana, yang mengancam keberlangsungan kas daerah.

Publik menuntut Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai strategi pelunasan utang Rp141 Miliar dan langkah konkret untuk mengatasi defisit riil yang ditemukan BPK, sebelum masalah ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Publisher -Red

CPNS Golongan III Angkatan 14 dan 15 Kabupaten Banyuasin Berlangsung Haru di Nyatakan Lulus

0

CPNS Golongan III Angkatan 14 dan 15 Kabupaten Banyuasin Berlangsung Haru di Nyatakan Lulus

Palembang – Mediacakrabuana.id

Penutupan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Golongan III Angkatan 14 dan 15 Kabupaten Banyuasin berlangsung penuh haru dan antusiasme.

Mewakili Sekretaris Daerah Banyuasin, Kepala BKPSDM Banyuasin, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si, menyampaikan kabar gembira bahwa seluruh peserta 80 orang dinyatakan lulus 100 persen.

“Alhamdulillah, rangkaian Latsar hari ini resmi ditutup, dan seluruh peserta dinyatakan lulus. Ini pencapaian yang sangat membanggakan,” ujar Izro usai menutup Latsar CPNS yang di gelar di gedung Asrama Haji, Sabtu (29/11).

Dengan kelulusan ini, para peserta akan kembali ke OPD masing-masing untuk melanjutkan tugas dan pengabdian. Setelah genap 1 tahun masa kerja sebagai CPNS, tepatnya sekitar Mei mendatang, mereka akan diusulkan ke BKN untuk ditetapkan sebagai PNS 100 persen.

“Setelah menerima sertifikat Latsar, mereka akan kita usulkan menjadi Pegawai Negeri Sipil penuh. Prosesnya menunggu satu tahun masa kerja, tapi pelatihannya telah selesai hari ini,” jelas Izromaita.

Para peserta Latsar tidak hanya dibekali disiplin yang dilatih langsung oleh unsur TNI, tetapi juga penguatan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK oleh para coach, instruktur, serta Widyaiswara PPSTM Provinsi. Termasuk materi khusus yang disampaikan langsung oleh Edwar, salah satu instruktur senior.

Pembekalan tersebut diharapkan dapat membentuk sosok ASN yang tidak hanya kompeten, tetapi juga adaptif, harmonis, profesional, dan berorientasi melayani.

Izromaita berpesan agar seluruh lulusan bekerja dengan baik dan profesional, menjunjung tinggi nilai BerAKHLAK, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mereka ini adalah generasi baru ASN Banyuasin. Harapan kami, mereka dapat bekerja secara profesional, mengedepankan pelayanan, dan menjadi bagian dari perubahan positif di unit kerja masing-masing,” tegasnya.

Peserta Latsar berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Banyuasin. Usai penutupan, mereka langsung kembali ke dinas sesuai formasi dan SK saat diterima sebagai CPNS.

Penutupan Latsar ini menjadi langkah awal penting perjalanan karier ASN muda Banyuasin menuju pengabdian penuh sebagai PNS 100 persen dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.(Harto)

ALI SOPYAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO ( RAMBO ) MENDESAK JAJARAN POLDA METRO JAYA TANGKAP TATA JAELANI MEMBUAT GADU KINERJA JURNALIS BEKASI.

0

ALI SOPYAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO ( RAMBO )
MENDESAK JAJARAN POLDA METRO JAYA TANGKAP TATA JAELANI MEMBUAT GADU KINERJA JURNALIS BEKASI.

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOPYAN Mendesak pihak jajaran Polda Metrojaya untuk segera menangkap TATA JAELANI . Jongos diskomimpo atau PNS . Kariaun yang membuat kegaduhan kinerja jurnalis pasalnya Tata Jaelani membuat setmen di grup Prima Ironisnya Tata Jaelani mengancam wartawan grup Prima untuk mengadu ke dewan pers. Kami awak media seujung rambut tidak menduar untuk di laporkan ke intasi mana pun ter masuk ke Dewan pers . Tegas Ali Sopyan. Lanjut Ali .
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.

Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.

*Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK*

Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.

Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.

*Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman*

Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:

– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.

– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.

– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”

*Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik*

Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.

Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.

*Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh*

Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.

Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)

Transparansi & Keberlanjutan Diakui, PTBA Kantongi Penghargaan Platinum ASRRAT 2025

0

 

*Transparansi & Keberlanjutan Diakui, PTBA Kantongi Penghargaan Platinum ASRRAT 2025*

Bali, Mediacakrabuana.id

28 November 2025 – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraih peringkat Platinum dalam ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 yang digelar oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR).

Penghargaan diberikan karena Laporan Keberlanjutan yang disampaikan PTBA pada 2024 dinilai telah memenuhi Standar GRI (Global Reporting Initiative) 2021, peraturan OJK, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dan standar lainnya serta telah diverifikasi oleh pihak ketiga berdasarkan Standar Jaminan Keberlanjutan: AA1000 dan ISAE 3000, sehingga memiliki kualitas dan kredibilitas tinggi di tiap upaya perusahan dalam aspek berkelanjutan.

Direktur SDM PTBA Ihsanuddin Usman menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas PTBA dalam mendukung keberlanjutan.

“Penghargaan ini memotivasi kami untuk senantiasa memperkuat prinsip-prinsip keberlanjutan dalam upaya menghadirkan energi tanpa henti untuk Indonesia,” jelasnya.

Ia menekankan, penerapan konsep investasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environment, Social, and Governance/ESG) juga akan terus diperkuat agar kinerja perusahaan semakin positif.

“Dalam menjalankan kegiatan operasional, PTBA senantiasa mengacu pada Good Mining Practice dan berkomitmen untuk terus berkontribusi kepada masyarakat. Capaian ini akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan visi PTBA menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan,” tuturnya.

Melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Sustainability, PTBA menunjukkan dedikasinya dalam menciptakan dampak positif yang nyata dan berkelanjutan. Salah satu program CSR PTBA yaitu membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) irigasi untuk masyarakat, petani, sebagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan produktivitas pertanian.

Program unggulan CSR PTBA lainnya bernama Desa Impian yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar beralih dari ketergantungan tambang ilegal menjadi ekonomi yang lebih sejahtera dan berkelanjutan melalui sektor agrikultur dan peternakan.

Program-program CSR itu tentunya menerapkan prinsip environment, social, governance management (ESG). Sehingga melahirkan program-program unggulan, yang tidak hanya memupuk kemitraan dengan masyarakat sekitar namun juga membina lingkungan agar tetap lestari.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dengan Dugaan Mafia Tanah

0

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dengan Dugaan Mafia Tanah

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Kerancuan status tanah di Negara kita sudah sangat mendesak agar Yth Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang bertugas membela mengklarifikasi persoalan pertanahan dan khusus untuk penanganan kasus pertanahan dan pengamanan pertanahan spesifik lembaga ini menangani soal pertanahan agar tidak tumpang tindih status tanah bersertifikat ganda bahkan selama ini banyak terjadi kasus mafia tanah, maka dapat dihapus kedepannya tidak terjadi lagi”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di 26/11/2025 via telpon selulernya

Prof DR Sutan Nasomal Menjawab Persoalan Pemilik Sertifikat Hak Milik Asli Bisa Kehilangan Tanahnya

Pemilik Sertifikat Asli yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) seharusnya menjadi legalitas kuat yang melindungi pemilik tanah dan menguasai tanah atau membangun sesuai kepentingan pemilik tanah setelah memiliki legalitas IMB.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mendengar banyak ragam kasus aneh tapi nyata aduan dari Masyarakat bahwa para pemilik Sertifikat Hak Milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) bisa di eksekusi oleh Pengadilan atau sertifkatnya di batalkan karena ada lagi timbul sertifikat yang lain dengan objek yang sama.

Permasalahan agraria adalah permasalahan yang setiap waktu terus terjadi permasalahan tersebut.

Berbagai hal dari permasalahan tersebut seperti adanya terbit nya 2 (dua) sertipikat, permasalahan batas, adanya peralihan yang cacat. Di karenakan adanya sebuah dugaan unsur penipuan dan peralihan yang cacat kehendak.

Ini lah yang kebanyakan terjadi, belakangan ini banyak konflik agraria yang dengan dugaan adanya sebuah praktik mafia tanah.

Apa dan bagaimana cara dari mafia tanah ini bermain, yaitu dengan berbagai modus, dari cara adanya unsur pemalsuan dalam peralihan, legitimasi melalui peradilan, dan pendudukan secara ilegal.

Modus operandi dari mafia tanah itu, dengan saling bekerja sama, dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, terkadang juga melibatkan oknum advokat hingga aparat penegak hukum.

Dengan adanya dua Sertifikat Hak Milik di satu objek yang sama tentu perlu di lakukan investigasi mendalam. Sertifikat Hak Milik yang pertama di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara misalnya sertifikat milik A thn 1960 dan sertifikat milik B di keluarkan tahun 2005.

Maka perlu penelusuran dasar sertifikat hak milik tersebut. Si A Bila dasar pemilik sertifikat hak milik berdasarkan Surat Kementrian maka lebih kuat dari pada surat sertifikat hak milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara milik Si B.

Bagaimana riwayat jual beli memiliki tanah dan sertifikat hak milik tersebut juga harus di investigasi. Pelajari Akte Jual Beli para pemilik sertifikat hak milik tersebut

(AJB) Akta jual beli harus jelas dasar legalitas jual beli tanah dari pihak pemilik tanah asal dan pembeli tanah. Sertifikat yang tidak memiliki Akta Jual Beli bisa menjadi masalah pelik di ranah hukum.

Jual beli dalam catatan AJB harus tertulis dari pemilik tanah asal dan pembeli tertera jelas (Sebagai penjual beritikad baik dan pembeli beritikad baik). Ada si penjual dan ada si pembeli.

Hasil pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Negara harus sesuai dengan yang tertulis di dalam sertifikat. Alamat dan titik objek tanah harus pula akurat.

Riwayat tanah juga harus di investigasi secara mendalam agar lebih jelas asal usul riwayat tanah. Dari mana asal usul riwayat tanah harus terungkap agar bisa menguatkan legalitas Sertifikat Hak Milik.

Sertifikat Hak Milik bila diterbitkan ada dua maka perlu di mintai pertanggung jawaban ke Badan Pertanahan Negara melalui proses pengadilan agar di gugurkan salah satu sertifikat hak milik salah satunya dan tentunya bila ditemukan cacat administrasi atau cacat dalam proses pembeliannya menurut Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH

Bila ditemukan kasus diterbitkan Sertifikat Hak Milik ada dua surat dan sudah menjadi milik pihak ke tiga. Maka pemilik sertifikat harus meminta ganti rugi ke pihak pemilik tanah asal yang telah menjual dan dari pembeli melalui pengadilan serta menuntut penegakkan hukum untuk oknum Badan Pertanahan Nasional untuk bertanggung jawab pihak oknum kepala dinas Badan Pertanahan Nasional melalui jalur persidangan di pengadilan negara sampai pengadilan tinggi dan mahkamah agung RI. Agar turun keputusan yang menguatkan sertifikat hak milik bila tidak cacat salah satunya.

Kasus kasus tanah di Masyarakat bisa lahir akibat asal usul cara kepemilikan tanah tersebut yang cacat hukum. Di perjual belikan ke pihak manapun maka suatu hari muncul kasus yang tidak di duga. Apalagi ada oknum yang bermain uang melegalkan semua cara.

Kasus dua setifikat hak milik perlu langkah yang lebih dalam dengan melaporkannya ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah. Bila permasalah tersebut dirasakan tidak memenuhi keadilan dalam upaya proses perkara di pengadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membantu pihak pemilik sertifikat yang sah dan tidak memiliki cacat baik dalam riwayat asal usul tanah serta cara jual belinya dan akan menggugurkan sertifikat hak milik yang temui cacat admistrasi atau cacat kepemilikan tanah tersebut.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Negara harus hadir melindungi para korban pemilik sertifikat hak milik dari para mafia tanah.

Karena para mafia tanah selalu berani menyiram dengan uang milyaran agar di menangkan padahal sertifikatnya cacat atau sudah mati atau palsu.

Kasus Mafia Tanah beragam sifat kejahatannya Bila terjadi permasalahan tersebut, maka masyarakat dapat meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum, dan melalui instansi ATR/BPN pada loket pengaduan untuk di kaji permasalahan tersebut sebelum lanjut ke tahap berikutnya baik secara konsiliasi ataupun litigasi (perkara melalui pengadilan). Baik melalui pengadilan negeri maupun peradilan tata usaha negara (PTUN).

Tapi permasalahan pertanahan sebaiknya harus dalam pendampingan advokat, atau konsultan hukum

  1. Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Wamendagri Wiyagus: Harmony Award Jadi Momentum Penguatan Kerukunan di Daerah

0

*Wamendagri Wiyagus: Harmony Award Jadi Momentum Penguatan Kerukunan di Daerah*

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Jumat, 28 November 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Harmony Award menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperkuat kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia. Harmony Award merupakan penghargaan tahunan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada Pemda atas komitmen untuk menjaga, mengembangkan, dan memelihara kerukunan umat beragama.

“Lahirnya Harmony Award tentunya berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa majemuk dengan keragaman agama, etnis dan budaya yang tinggi,” kata Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Malam Penganugerahan Harmony Award untuk Kepala Daerah dan FKUB Tahun 2025 bertema “Sinergi Kolaborasi untuk Indonesia Rukun” di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Jumat (28/11/2025).

Wiyagus menjelaskan, Harmony Award bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan forum reflektif dan konsolidatif untuk memperkuat fondasi kerukunan nasional. Ia menekankan, kerukunan umat beragama bukan warisan yang otomatis terjaga, tetapi amanah yang harus terus diperjuangkan di tengah dinamika sosial maupun perubahan zaman.

“Dalam sejarahnya, kerukunan umat beragama di Indonesia telah melalui berbagai ujian, di antaranya konflik sosial dan peristiwa-peristiwa yang dianggap diskriminasi. Karena itu, penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan teladan dan apresiasi atas praktik terbaik yang dilakukan daerah, FKUB, maupun tokoh agama,” jelasnya.

Wiyagus juga memaparkan bahwa tantangan kerukunan muncul dari skala global hingga lokal. Di tingkat global, arus informasi digital membuka peluang masuknya paham intoleran, radikalisme, serta ujaran kebencian yang berdampak pada stabilitas sosial dalam negeri. Konflik berbasis agama dan identitas di berbagai kawasan, termasuk Timur Tengah dan Asia Tenggara, kerap memberikan resonansi emosional di Indonesia.

Sementara di dalam negeri, kerukunan menghadapi tantangan seperti disinformasi di media sosial, persoalan perizinan rumah ibadah, hingga kesenjangan sosial ekonomi antarkelompok yang memicu rasa ketidakadilan. Politik identitas dalam kontestasi elektoral turut memperkuat kompleksitas tantangan tersebut.

“Dalam konteks tantangan tersebut, Harmony Award menjadi semakin relevan dengan hadir sebagai penegasan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan bangsa di tengah-tengah pusaran modernitas dan dinamika keagamaan yang terus berkembang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemda memegang peran sentral dalam mengelola kerukunan melalui penyusunan regulasi daerah yang inklusif, fasilitasi pendirian rumah ibadah secara berkeadilan, hingga penguatan dialog lintas iman. Pemda juga berperan sebagai mediator politik sosial dengan mengoptimalkan perangkat daerah dan membangun kemitraan erat bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat.

“Yang paling penting, mengalokasikan anggaran bagi program kerukunan, dialog lintas iman dan pendidikan toleransi. Kemudian mengintegrasikan kerukunan dengan pembangunan daerah dan menjadikannya indikator keberhasilan pembangunan sosial dan keberagamaan,” pesannya.

Terakhir, Wiyagus menegaskan bahwa FKUB merupakan mitra strategis Pemda dan Kemenag dalam membangun dialog lintas iman secara berkesinambungan, memberikan edukasi publik, serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah berbasis keadilan lokal. Ia menyebut FKUB sebagai “rumah bersama” yang memastikan perbedaan tetap dikelola dalam bingkai dialog dan tidak berkembang menjadi pertentangan.

“Sebagai penutup, mari kita jadikan Harmony Award ini sebagai suatu momentum untuk menguatkan kerukunan di setiap daerah dengan tetap berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, FKUB di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad, para tokoh agama, serta para kepala daerah atau yang mewakili.

Puspen Kemendagri

Aksi Perampasan Kendaraan Beberapa Pekan Lalu Menuai Sorotan, Wom Finance Langgar Aturan OJK Dan Labrak UUD Konsumen,

0

Aksi Perampasan Kendaraan Beberapa Pekan Lalu Menuai Sorotan, Wom Finance Langgar Aturan OJK Dan Labrak UUD Konsumen,

Makassar– Mediacakrabuana.id

Depcolektor Mitra PT WOM FINANCE Cabang Makassar Lakukan penarikan paksa pada hari minggu 09 November 2025 di jalan cendrawasih ( RED HOTEL ) Di.kecamatan.Mamajang tanpa dilengkapi legalstanding.

Dimana beberapa orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra dari WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno yang diparkir di pelataran ( RED HOTEL ) Di jalan cendrawasih,Kecamatan Mamajang,

Korban, Wahyudin yang merupakan pemilik mobil tersebut mengaku shock dengan insiden itu. Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang di perlihatkan kepada saya

Pemilik mobil, Wahyudin.warga Erasa Kepulauan pangkajene menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang dimana sudah saya laporkan ke pihak kepolisian polda sulawesi selatan, dengan no laporan LP/ B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN Pada 24 November 2025 Sekitar pukul 15:10 Wita.

Padahal sudah sangat jelas dalam aturan UUD

1. Pasal 365 KUHP – Tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.

Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.”

2. Pasal 368 KUHP – Tentang pemerasan.

> “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu, dipidana penjara sampai 9 tahun.”

3. Pasal 378 KUHP – Penipuan.

> “Jika surat yang dipaksa ditandatangani tidak dijelaskan dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan korban, maka dapat dijerat pasal ini.”

4. UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.

Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.

5. UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29 ayat (1): Eksekusi benda fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak.

Bila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal.

6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

> Putusan ini menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak bisa dilakukan sepihak tanpa proses pengadilan.

“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri:

> “Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”

Namun ironisnya, implementasi kebijakan Kapolri ini justru mandek di wilayah hukum Polda sulawesi selatan,

Kesimpulan dan Seruan Publik

Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, namun juga menjadi ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat. Korban dan pendamping hukum mendesak OJK agar mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makasssr, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang.

> “Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,”

Konfirmasi Temuan BPK Diskominfo Kab. Bekasi Rp 113 Miliar, Oknum Tolak Klarifikasi dan Ancam Lapor Dewan Pers

0

*Konfirmasi Temuan BPK Diskominfo Kab. Bekasi Rp 113 Miliar, Oknum Tolak Klarifikasi dan Ancam Lapor Dewan Pers*

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.

Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.

*Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK*

Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.

Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.

*Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman*

Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:

– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.

– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.

– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”

*Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik*

Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.

Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.

*Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh*

Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.

Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)

Azhar Muslimin (Kades Sejagung) Marah Karena Lindungi Petani

0

Azhar Muslimin (Kades Sejagung) Marah Karena Lindungi Petani

Banyuasin,- Mediacakrabuana.id

Azhar Muslimin (Kades Sejagung) Marah Karena Lindungi Petani. Sabtu (29/11/2025)

Azhar Muslimin (Kades Sejagung) bantah pemberitaan disalah satu media tentang viral lnya potongan video yang di jadikan sumber pemberitaan yang sangat tendesius dan provokatif tanpa adanya klarifikasi langsung pada orang-orang yang ada di TKP termasuk saya sendiri.

“Video yang tersebar hanya potongan tidak utuh mulai dari awal sampai akhir, narasi dan isi pemberitaan itu sangat merugikan saya pribadi dan pemerintah Desa Sejagung serta masyarakat Sejagung secara umum.

“Saya sebagai Kepala Desa melaksanakan tugas dan kewajiban saya yang dipilih secara demokratis berdasarkan konstitusi yang ada, salah satunya yaitu melindungi dan menjaga ketertiban umum bagi seluruh masyarakat di Desa Sejagung.

Kejadian tersebut ketika saya mendapat laporan dari beberapa warga tentang adanya kegiatan mengumpulkan orang banyak tanpa ijin dan sepengetahuan saya sebagai Kepala Desa, kemudian saya kroscek dengan seluruh perangkat desa termasuk Ketua RT setempat dimana acara dilaksanakan.

Atas dasar itulah saya beserta staf dan perangkat desa lainnya datang ke lokasi dan berdialog kepada orang-orang yang hadir pada acara tersebut, dalam dialog terjadi tidak ada kesepakatan akhirnya kami memutuskan untuk segera membubarkan kegiatan ilegal tersebut,” Jelas Azhar secara rinci.

Hal tersebut terkonfirmasi langsung oleh oleh ketua RT yang menyatakan bahwa tidak ada permohonan ijin kepadanya.

Kemudian sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, 26 November 2025 Azhar sebagai Kepala Desa menugaskan Tim yang terdiri dari :
1. Kasi pemerintahan
2. Kadus
3. Dan RT
Untuk mengecek salah satu gudang milik salah satu warga yang ternyata berisikan pupuk subsidi, dan didapatkan fakta bahwa gudang tersebut telah disewakan, berdasarkan fakta surat perjanjian kerja sama sewa pakai antara Rosandi dan UD mitra tani, didalam gudang tersebut ditemukan juga sejumlah tumpukan karung pupuk jenis urea yang bertuliskan pupuk subsidi.

Sebagai Kepala Desa tentunya saya berkordinasi dengan Kecamatan dan Polsek Rantau Bayur. Atas temuan Tim yang kami bentuk.

Pada sore hari pada tanggal yang sama 26 November 2025, pihak polres turun kelokasi untuk memastikan dan menyelediki temuan Tim desa tersebut, sampai saat ini berdasarkan informasi yang kami terima sudah 2 orang atau lebih diperiksa oleh Polres Banyuasin dengan dugaan sementara penyimpangan pupuk subsidi,” tutup Kades Sejagung.

Cerita tersebut dibenarkan dan didukung langsung oleh Drmendra (Katua BPD Sejagung).
“Sebagai Ketua BPD yang merupakan representasi perwakilan dari masyarakat Desa Sejagung saya mendukung penuh langkah yang diambil Pemerintah Desa Sejagung dalam menjaga dan melindungi masyarakat Sejagung dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi dalam pemanfaatan pupuk bersubsidi,” Ujarnya.

Menanggapi berita yang dimuat oleh salah satu media yang sangat tendesius dan provokatif terhadap Kades dan Pemerintah Desa Sejagung, Darmendra menyatakan bahwa itu hanya ulah oknum dan segelintir warga sejagung yang punya kepentingan politik. Kalaubdilihat dari isi beritanya jelas sangat provokatif, pada kesempatan ini juga saya tegaskan bahwa Desa Sejagung tidak dalam sengketa lahan seperti yang dituliskan. Yang ada segelintir orang yang merasa tidak puas dengan keputusan pemerintah Desa Sejagung akan kerja sama pembukaan lahan oleh pihak ke tiga. Mereka bukan memusuhi Kepala Desa secara pribadi secara tidak langsung mereka memusuhi pemerintahan Desa Sejagung, dan saya harap masyarakat tidak terpancing dan tidak terpengaruh atas hasutan dan isu yang disebarkan oleh oknum tersebut,” Ujar Darmendra mengakhiri wawancaranya dengan wartawan ketika dihubungi lewat handphone pribadinya.( Harto )

Perumahan Subsidi Kian Diminati , Tiga Kawasan Hunian Di Banyuasin Jadi Sorotan

0

Perumahan Subsidi Kian Diminati , Tiga Kawasan Hunian Di Banyuasin Jadi Sorotan

Banyuasin – Mediacakrabuana.id

Pertumbuhan kawasan hunian bersubsidi terus menunjukkan geliat positif di wilayah Kabupaten Banyuasin, khususnya di area yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang. Tiga perumahan unggulan Paradiseman, Galaxy Residence di Meritai, serta Griya Kenten Sejahtera di kawasan Kenten Laut hadir sebagai pilihan ideal bagi masyarakat yang mencari rumah berkualitas, harga terjangkau, dan lokasi strategis di wilayah penyangga ibu kota provinsi.

Mengusung konsep “Hunian Terjangkau di Kawasan Bertumbuh”, ketiga perumahan ini menawarkan lingkungan nyaman, desain modern, serta kemudahan akses menuju pusat aktivitas Palembang.

*Paradiseman: Hunian Asri di Gerbang Banyuasin–Palembang*

Perumahan Paradiseman menjadi salah satu primadona baru di perbatasan Palembang. Dikelilingi suasana hijau dan akses jalan yang telah berkembang, kawasan ini sangat cocok bagi keluarga muda yang menginginkan ketenangan sekaligus kedekatan dengan pusat kota.

*Galaxy Residence – Meritai: Minimalis Modern, Lokasi Strategis*

Terletak di Meritai, Galaxy Residence menawarkan hunian modern dengan pencahayaan optimal dan tata ruang kekinian. Lokasinya yang berada di jalur cepat menuju Palembang menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang bekerja atau beraktivitas di kota.

*Griya Kenten Sejahtera – Kenten Laut: Nyaman, Rapi, dan Bernilai Investasi*

Griya Kenten Sejahtera hadir sebagai kawasan hunian yang tertata baik dan siap huni. Berada di Kenten Laut, perumahan ini menjadi titik favorit karena termasuk area perkembangan pesat di perbatasan Banyuasin–Palembang.

*Keunggulan Tiga Kawasan Hunian Ini*

– Harga subsidi ramah masyarakat

– Desain rumah minimalis modern

– Lokasi strategis di perbatasan Palembang–Banyuasin

– Nilai investasi tinggi seiring pertumbuhan kawasan

– Akses cepat menuju fasilitas pendidikan, perbelanjaan, dan transportasi

*Solusi Hunian untuk Keluarga Muda & Pekerja Kota*

“Kami ingin memberikan pilihan rumah layak dan berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan hunian modern namun tetap terjangkau,” ungkap Yus Saga pengembang. Kedekatan lokasi dengan Palembang menjadikan perumahan ini ideal bagi karyawan, keluarga muda, maupun investor properti.

Dengan hadirnya Paradiseman, Galaxy Residence Meritai, dan Griya Kenten Sejahtera Kenten Laut, masyarakat kini memiliki kesempatan memiliki rumah impian di kawasan perbatasan Banyuasin–Palembang yang terus berkembang dan menjanjikan.

*”Wujudkan rumah pertama Anda hari ini, strategis, nyaman, dan bernilai masa depan”*. (Harto)

BERITA TERBARU