www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 85    
Beranda blog Halaman 85

Diminta Segera APH Usut Mantan PJ Cadassari Bangunan Posyandu Diduga Mangkrak Kemanakah Uang Negara Tersebut.

0

“Diminta Segera APH Usut Mantan PJ Cadassari Bangunan Posyandu Diduga Mangkrak Kemanakah Uang Negara Tersebut.”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Lanjutan berita sebelumnya dengan judul Pembangunan Posyandu Desa Cadassari Kab Purwakarta Diduga Kuat Mangkrak Kemanakan Uang

Hal tersebut saat Bogi bertemu terhadap salahsatu awak media Senin 1/12/2025.

Bogi Mantan PJ Cadassari Klarifikasi :

Bogi mengatakan dalam pemberitaan sebelumnya,saya tidak bisa memungkiri,emang ada di kesalahan saya ucap Bogi.

Insyaallah,akan kami benahi Secepatnya dalam Merampungkan Posyandu yang masih belum beres ujarnya

Sementara,saya sedang mencari pinjaman uang untuk menyelesaikan Bangunan Posyandu tersebut

Hal ini,belum ada yang mengetahui dari pihak DPMD, Inspektorat, kepolisian,kejaksaan ungkap Bogi.

Beni camat Tegalwaru,harus bertindak tegas terhadap bawahan,diduga ada pembiaran bangunan mangkrak ,hal ini suatu pertanyaan terhadap masyarakat Cadassari,sampai saat ini ,mantan PJ Cadassari bebas berkelana dan tidak ada rasa takut hukum.

Dilokasi berbeda,awak media diundang Beny Camat Tegalwaru kecamatan BBC,Kamis 4/12/2025.

Beny menjelaskan bahwa Bogi mantan PJ Cadassari memang salah ,dan sayapun sudah menegurnya untuk menyelesaikan bangunan posyandu sampai akhir bulan Desember,karena masih ada jeda sebelum melewati tahun 2025 ungkapnya camat.

Hal tersebut,emang sudah salah besar tidak dilaksanakan sampai selesai,

Apalagi ini Dana Desa Tahap I,sudah melewati habis masanya,tegas camat

Camat beni mengatakan sudah memagil bogi dan menegaskan itu sudah salah Segeralah selesaikan bagunan posyandu tersebut masih ada waktu sampai 31 Desember 2025 Tahun

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi Inspektorat dan DPMD Serta kejaksaan Purwakarta Belum di Konfirmasi
Bersambung Edisi berikut nya…..!!!!

( Red/ Tslm)

Ketidak puasan atas pelayanan dan adanya dugaan dalam perkara Hj Sanawiah terkersan dipaksakan

0

Ketidak puasan atas pelayanan dan adanya dugaan dalam perkara Hj Sanawiah terkersan dipaksakan

Kalimantan Selatan|| Mediacakrabuana.id

4/12/2025 Pihak Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) resmi melayangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan memberikan keterangan langsung di Propam Polda Kalimantan Selatan

” terkait dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, dalam menangani perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah.

Perkara yang menjadi latar belakang dimulai ketika Hj. Sanawiyah memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya. Namun, proses hukum yang berjalan justru dinilai oleh WRC-PAN RI tidak profesional dan merugikan pihak yang mereka wakili.

Pengaduan diajukan antara lain terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Polri. “Hari ini kami hadir dan memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Kejadian yang menjadi sorotan pertama adalah upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meskipun dia dalam kondisi sakit. Segera setelah itu, klien langsung menghubungi WRC-PAN RI untuk meminta perlindungan, dan lembaga tersebut kemudian meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Akhirnya, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 19 November 2025.

Namun, keberatan yang paling serius datang dari tindakan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut yang pada 1 Desember 2025 mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk menyerahkan perkembangan perkara. Padahal, Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka. “Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas perwakilan WRC-PAN RI.

Dalam laporannya, WRC-PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 113 KUHAP yang menegaskan tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi. “Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambah perwakilan tersebut.

Ditempat terpisah juga Ketua Umum WRC PAN-RI Arie Chandra SH MH ” Mengingatkan pada Seharus pihak Polres lebih hati hati dan tidak terkesan terburu buru pasalnya pihak juga mendapatkan laporan dari Koordianator Dan jajaran Wilayah Kalimantan pihak polres Melakukan proses tidak profesional salah contoh kecil sahaja pernah terjadi adanya undangan wawancara dan klarfilasi menetapkan beberapa pasal yang menuru kami masih terlalu buru buru dan terkesan adanya perkara yang “dipaksakan “Ungkap.Arie

Juga menambahkan bahwa dengan kejadian hal ini setidak nya polisi atau pihak penyidik lebih hati hati dan dan tidak semudah menetapkan tersangka yang dalam pemeriksaan tersangka belum dilakukan namun pemberitahuan ke pihak kejaksaan negeri sudah diterbitkan hal hal ini kami berpendapat bahwa kurang profisional

Ketua umum juga akan melayangkan surat ke Presiden dan Kapolri agar hal perkara tersebut benar benar dilaksanakan dengan baik bukan berdasakan atas titipan atau pesanan Sekelompok atau pengusaha tertentu ” ungkap nya

Pihak WRC-PAN RI juga berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Polri segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas institusi Polri. “Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutupnya.

( Tim/ Red)

Wujudkan Proyek Strategis Sesuai GCG, PTBA dan Kejati Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum dan TJSL

0

*Wujudkan Proyek Strategis Sesuai GCG, PTBA dan Kejati Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum dan TJSL*

*Lampung, Mediacakrabuana.id

03 Desember 2025 –* PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan kerjasama terkait bantuan hukum ini dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung, Rabu (3/12/2025).

Isi perjanjian kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum seperti pendapat hukum, pendampingan hukum pada proyek strategis Perusahaan serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Arsal mengungkapkan, kehadiran Kejati Lampung sebagai mitra pendamping diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai regulasi.

“Pendampingan ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan yang telah direncanakan,” tuturnya.

Selain kerja sama di aspek hukum, keduanya juga melakukan penandatangan Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana/prasarana untuk Kejati Lampung.

Penandatanganan PKS TJSL ini dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman dengan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M. yang juga disaksikan oleh Arsal Ismail (Direktur Utama) dan Verisca Hutanto (Direktur Komersial)

Ruang lingkupnya meliputi bantuan TJSL dalam rangka menunjang pelayanan hukum oleh Kejati Lampung dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat lampung melalui koperasi merah putih yang berada dibawah binaan Kejati Lampung.

Arsal menekankan, penandatangan kedua PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan proyek-proyek Perusahaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Penandatanganan PKS ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjalin sinergi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara.

“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini diharapkan kedepannya proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik dan tetap memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum oleh kejati lampung dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat lampung khususnya,” tutup Arsal.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

0

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Palembang — Mediacakrabuana.id

Kamis, 04 Desember 2025 bertempat di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Dandim 0418/Palembang yang diwakili Kasdim Letkol Inf Dery Septiandi, S.T., M.M., M.Han. menghadiri kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang digelar Pemerintah Kota Palembang.

Kegiatan ini turut dihadiri Walikota Palembang Ratu Dewa, M.Si. Kasat Reskrim Kompol Iwan, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang, seluruh Kepala Dinas, para Camat, serta seluruh Lurah se-Kota Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh unsur pemerintahan, TNI-Polri, serta instansi terkait menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat transparansi, integritas, dan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Daerah.

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menyampaikan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara, namun juga menghambat kesejahteraan masyarakat. TNI, khususnya Kodim 0418/Palembang, siap mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu dan komitmen bersama. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan ajakan bersama untuk meningkatkan edukasi antikorupsi di seluruh lini pemerintahan hingga tingkat kelurahan, sebagai langkah menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Harto

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

0

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Palembang — Mediacakrabuana.id

Kamis, 04 Desember 2025 bertempat di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Kasdim 0418/Palembang menghadiri kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang digelar Pemerintah Kota Palembang,
Dandim 0418/Palembang diwakili oleh Kasdim 0418/Palembang Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han.

Kegiatan ini turut dihadiri Walikota Palembang Ratu Dewa, M.Si, Kapolrestabes Palembang yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Iwan, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang, seluruh Kepala Dinas, para Camat, serta seluruh Lurah se-Kota Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh unsur pemerintahan, TNI-Polri, serta instansi terkait menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat transparansi, integritas, dan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Daerah.

Kasdim 0418/Palembang Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han menyampaikan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara, namun juga menghambat kesejahteraan masyarakat. TNI, khususnya Kodim 0418/Palembang, siap mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu dan komitmen bersama. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan ajakan bersama untuk meningkatkan edukasi antikorupsi di seluruh lini pemerintahan hingga tingkat kelurahan, sebagai langkah menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Harto

RIBUAN WARGA HADIRI KAMPANYE CALON KUWU NO 2 TATI SUMIYATI

0

RIBUAN WARGA HADIRI KAMPANYE CALON KUWU NO 2 TATI SUMIYATI

Indramayu- Mediacakrabuana.id

Rabu 3 Desember 2025 — Panitia Pemilihan Kuwu Desa Jayamulya terus melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan secara tertib dan terjadwal. Pada hari ini, Rabu (03/12), agenda kampanye terbuka dilaksanakan oleh calon kuwu nomor urut 2 Tati Sumiyati, bertempat di halaman kediamannya. Kegiatan berlangsung meriah dan tertib dengan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat luas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Forkompincam Kecamatan Kroya, di antaranya Camat Kroya beserta jajaran, Kapolsek Kroya dan jajaran, perwakilan Koramil Gabuswetan, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ribuan simpatisan serta pendukung calon nomor urut 2.

Acara kampanye berlangsung dengan suasana hangat, penuh antusiasme dan kebersamaan. Selain penyampaian visi-misi dan program kerja, panitia menyediakan berbagai doorprize menarik, di antaranya tumbler, jam tangan, teflon, hingga fasilitas Photo Box gratis, di mana warga yang hadir bisa berfoto dan mendapatkan hasil foto secara langsung untuk dibawa pulang sebagai kenang-kenangan.

Dalam sambutannya, Tati Sumiyati menyampaikan bahwa pencalonannya adalah bentuk komitmen untuk mengabdikan diri serta membangun desa bersama masyarakat. Beliau menyampaikan:

“Saya maju bukan karena ambisi pribadi, bukan karena dorongan kekuasaan, tetapi karena panggilan hati untuk mengabdi dan melayani masyarakat Desa Jayamulya. Saya ingin berkontribusi secara nyata, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan memberikan solusi atas permasalahan masyarakat. Saya maju karena saya ingin membawa perubahan yang lebih baik bagi Desa Jayamulya, perubahan yang dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh warga melalui pelayanan desa yang lebih cepat, pembangunan yang merata, dan kesejahteraan yang semakin meningkat.”

Beliau juga berharap pemilihan kuwu tahun ini dapat berjalan dengan aman, damai, dan penuh persaudaraan meskipun terdapat pilihan yang berbeda, karena persatuan dan kekompakan warga Jayamulya adalah hal utama yang harus dijaga.

Setelah rangkaian acara utama selesai, kegiatan dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Dasuki Adnan, yang memberikan pesan tentang pentingnya persatuan, akhlak mulia, serta mengedepankan musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat. Ceramah tersebut menambah kesejukan suasana dan menutup kegiatan kampanye dengan penuh hikmah dan keberkahan.

Acara kampanye calon nomor urut 2 ini berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme. Panitia Pemilihan Kuwu Desa Jayamulya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan dan berharap seluruh rangkaian pemilihan dapat berjalan sukses hingga hari pemungutan suara.

Jayamulya Bersatu, Menuju Desa Lebih Maju.

(Supriyadi)

Tokoh Masyarakat Kecam Bobroknya Manajemen Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus

0

Tokoh Masyarakat Kecam Bobroknya Manajemen Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus

Tanggamus || Mediacakrabuana.id

3 Desember 2025 Gelombang kecaman dari masyarakat Tanggamus kembali menguat setelah terkuaknya dugaan kebocoran anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus.

Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran tahun 2024 menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan yang dianggap gagal dibenahi dan terus berulang tanpa efek jera.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini mencerminkan bobroknya manajemen pengelolaan keuangan di jajaran Sekretariat DPRD.

Azhari, SH, MM, Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus, menegaskan bahwa pimpinan kesekretariatan semestinya mampu bertindak profesional dan memastikan setiap proses penganggaran berjalan sesuai aturan.

Ia menyayangkan terjadinya penyimpangan berulang pada item–item kegiatan yang sejatinya mudah diawasi jika sistem berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehingga pengelolaan anggaran kegiatan menjadi efisien tepat guna sesuai aturan yang ada. Dari mulai pengajuan besaran anggaran sampai pelaksanaan harus benar-benar diawasi dengan teliti sehingga tidak kembali terjadi kebocoran,” ujar Azhari, Selasa (03/12/2025).

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus, Raden Anwar. Ia menyebut situasi ini sebagai cerminan rendahnya integritas aparat di lingkungan DPRD, mengingat dugaan korupsi terus terjadi meski beberapa pihak telah mengembalikan sebagian kerugian negara dalam kasus sebelumnya. Menurutnya, pengembalian uang bukan berarti proses hukum dapat dihentikan ataupun dianggap selesai.

“Di Tanggamus ini sepertinya tidak ada jera-jeranya melakukan tindakan korupsi uang negara. Walaupun ada pengembalian uang negara, kami sebagai rakyat yang taat membayar pajak, menginginkan proses hukum tetap berjalan sehingga para pelaku ada efek jera,” tegas Raden Anwar.

Baik Azhari maupun Raden Anwar menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kebijakan Pemerintah Daerah agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mereka mengingatkan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menerima pola penyelesaian masalah dengan sekadar mengembalikan kerugian negara tanpa penegakan hukum yang jelas. Keduanya bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas, termasuk dengan dukungan kekuatan massa, apabila kasus serupa kembali terjadi.

“Sekarang ini kita dipertontonkan dengan tindakan para pejabat Tanggamus yang korup, cukup dengan mengembalikan kerugian negara sudah selesai tanpa kejelasan hukum, ke depan sudah sudahi dulu yang begini. Seharusnya dana anggaran miliaran yang disalahgunakan untuk pribadi tersebut bisa untuk pembangunan infrastruktur jalan atau yang lainnya, kami pantau di 20 kecamatan masih banyak yang rusak parah,” ujar mereka.

Sorotan publik semakin tajam setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja pada kegiatan reses, sosialisasi peraturan (sosper), dan wawasan kebangsaan dengan total mencapai Rp736.405.000,00.

Tidak hanya itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp190.960.000,00.

Rekomendasi telah diberikan agar pihak terkait segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, namun hingga pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, tidak ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD.

BPK juga meminta Penjabat Bupati Tanggamus untuk memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp3.186.991.015,00, angka yang dinilai fantastis dan menambah daftar temuan tak wajar di tubuh Sekretariat DPRD.

Kondisi ini muncul padahal kasus sebelumnya, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp9,14 miliar belum sepenuhnya tuntas. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp8,440 miliar yang telah dikembalikan dalam penanganan Kejati Lampung.

Sementara itu, ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi, menyebut temuan berulang ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Ia menilai DPRD, yang seharusnya menjadi contoh dalam integritas dan kedisiplinan pengelolaan anggaran, justru menunjukkan wajah buruk lembaga yang semestinya dipercaya rakyat.

“DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,” tegas Helmi.

Rangkaian peristiwa ini mempertegas pandangan publik bahwa reformasi tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Tanggamus masih jauh dari harapan.***

Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!

0

“Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Alangkah baiknya bila Pemerintah pusat dan daerah bersinergi memproduksi aspal berbahan sampah plastik dan karet yang selain ramah lingkungan sekaligus modal produksi murah dan efektif dengan kebersihan disetiap kota terjaga sekaligus produksi aspal di setiap daerah yang ditangani perusahaan Di pusat BUMN di daerah BUMD dan ini sangat menguntungkan perkafita tentunya untuk pemerintah pusat BUMN pemerintah Provinsi Pemkot Pemkab tentunya “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom memaparkan masukan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 2/13/2025 via telpon selulernya.

PROF DR SUTAN NASOMAL MERUBAH SAMPAH PLASTIK DAN LIMBAH BAN MENJADI ASPAL PRESIDEN RI HARUS WUJUDKAN KARENA BISA MENINGKATKAN KUWALITAS JALAN RAYA

Persediaan sampah plastik di seluruh kota sangatlah mencukupi untuk mendirikan industri aspal dari sampah plastik dan karet ban kendaraan. Maka kerjasama harus di lakukan oleh Presiden RI dengan para ahlinya putra putri dan perusahaan di Indonesia.

Menggunakan sampah plastik dan ban karet bersama aspal memiliki kemampuan kekuatan aspal yang lebih erat kuat berkualitas dimana kemampuan aspal tidak mudah lepas atau rusak ketika terpapar panas atau hujan. Permukaan aspal akan membuat pori pori yang lebih lembut dan tidak licin untuk semua jenis kendaraan

Program sampah plastik dan ban kendaraan di olah bersama aspal yang dicairkan pasti evisien biaya dalam pengolahan karena tidak memerlukan campuran kimia yang mahal

Maka PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau agar Pemerintah Indonesia memulai menjalankan industri sampah plastik dan ban menjadikan aspal berkualitas tinggi untuk seluruh jalan raya kota dan desa

Presiden RI bersama Kementrian PUPR dan para ahli pengolahan sampah pasti mampu mewujudkan Indonesia maju karena bisa mengubah sampah plastik dan ban menjadi aspal nomer 1 di tingkat dunia. Kemudian akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja yang trampil. Kebutuhan Aspal berkuwalitas di dunia tidak pernah sepi karena jalan raya yang bagus memudahkan ekonomi kelas dunia berkembang.

Semoga 1 Tahun Pak Presiden RI menjalankan tugas besar akan bertambah sukses dan maju Indonesia seterusnya.

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.

Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera*

0

*Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera*

*Sumatera Barat, Mediacakrabuana.id

03 Desember 2025 -* PT Bukit Asam Tbk (PTBA), perusahaan anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, kembali menunjukkan komitmennya dalam misi sosial dan kemanusiaan. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PTBA menyalurkan bantuan darurat untuk warga terdampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno mengungkapkan, bantuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera.

“PTBA selalu berupaya hadir dan bergerak cepat, semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang terdampak banjir,” jelasnya.

Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan pokok seperti beras, air mineral dan minyak goreng. Penyaluran bantuan sembako dari PTBA ini disalurkan ke Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang dan Posko BUMN.

Selain itu, PTBA juga memberikan obat-obatan esensial untuk mencegah penyakit yang umumnya meningkat pascabencana.
Dalam aksi kemanusiaan ini, PTBA juga mengirimkan Tim Tanggap Bencana yang terdiri dari Tim Rescue, Tim Medis, dan Tim Sustainability. Tim yang turun langsung di Posko Peduli Bencana ESDM tersebut bergabung dengan Tim Semen Padang untuk membantu pemulihan dan pembersihan sisa lumpur akibat banjir di beberapa tempat, salah satunya di SMAN 9 Padang.

Keduanya berkolaborasi membuka posko pengobatan gratis di Posko ESDM Siaga Bencana untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses perlindungan kesehatan dasar pada fase darurat bencana.

Saat ini, tim gabungan dari berbagai instansi juga masih terus melakukan evakuasi dan penyaluran bantuan kepada warga. Warga diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang untuk menjaga keselamatan diri dan keluarga.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

KIAMAT EKOLOGI DAN MORAL DI BATAM,KLH dan BALAI GAKKUM ‘MANDUL,HUTAN BAKAU GUNDUL, JUDI MAKIN LIAR,Kredibilitas KLH RI dan Balai Gakkum Dipertaruhkan!

0

KIAMAT EKOLOGI DAN MORAL DI BATAM,KLH dan BALAI GAKKUM ‘MANDUL,HUTAN BAKAU GUNDUL, JUDI MAKIN LIAR,Kredibilitas KLH RI dan Balai Gakkum Dipertaruhkan!

​BATAM, KRITIS – MEDIACAKRABUANA.ID

3 Desember 2025 – Kota Batam, yang seharusnya menjadi etalase investasi dan pertumbuhan ekonomi, kini dihadapkan pada dua bencana mematikan. pembantaian ekosistem bakau (mangrove) dan darurat perjudian berkedok mesin game player (Gelper). Yang paling menyakitkan, kebiadaban ini seolah mendapat izin bisu dari institusi penegak hukum, memunculkan tudingan ‘suap’ yang menusuk tajam ke jantung aparat di Batam, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) mereka.

​Ali Sopyan, Wakil Ketua IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) sekaligus Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo), melancarkan desakan keras Ia menuntut jajaran KLH RI untuk segera bertindak, atau bersiap menghadapi gelombang amarah rakyat Batam yang akan tumpah ke jalanan Jakarta.

​”Penebangan kayu bakau itu sama dengan maling aset negara dan merusak lingkungan hidup secara permanen, Jika hal ini dibiarkan, dipastikan para aparat penegak hukum di Batam diduga keras ‘makan suap’,” tegas Ali Sopyan, memantik api kemarahan publik.

​ *Tebasan Mafia Bakau. Gakkum Diminta Buka Mata, Bukan Tutup Telinga!*

​Laporan-laporan terkait pembalakan liar bakau di Batam, baik untuk arang, reklamasi, maupun pembangunan ilegal, telah menjadi rahasia umum. Bakau, yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi dan rumah bagi keanekaragaman hayati, kini hanya tinggal puing-puing.

​Kekosongan penindakan tegas dari aparat pusat, khususnya Balai Gakkum KLH Wilayah Sumatera, menimbulkan pertanyaan fundamental.Di mana taring penegakan hukum lingkungan? Apakah undang-undang hanya menjadi macan kertas di hadapan para mafia perusak lingkungan?

​Masyarakat Batam secara gamblang menilai, mandulnya Gakkum dalam menindak tuntas para aktor utama di balik penggundulan bakau ini adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan pengabaian terhadap kelangsungan hidup ekosistem.
​
*Judi Gelper Merajalela. Indikasi Pembiaran dan Bekingan Aparat*

​Di sisi lain, Batam juga terperosok dalam jurang moral akibat maraknya praktik judi Gelper. Lokasi-lokasi, seperti di sekitar Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, disebut menjadi sarang perputaran uang haram yang menghancurkan sendi-sendi ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.

​”Kami sudah berkali-kali resah, bahkan melapor. Tapi, praktik judi ini masih berjalan mulus seperti tidak tersentuh hukum. Ada apa dengan pengawasan di Batam? Kami curiga ada pembiaran sistematis atau bahkan aparat yang menutup mata,” ujar seorang warga Dapur 12 yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada wawancara Rabu (03/12).

​Kondisi ini bukan lagi sekedar masalah sosial, melainkan sudah menjadi masalah kredibilitas penegakan hukum di kota ini. Jika aktivitas ilegal yang kasat mata seperti judi dibiarkan merajalela, lantas bagaimana masyarakat bisa percaya pada janji keamanan dan ketertiban?
​
*Tuntutan Rakyat Batam. Bersihkan Mafia, Cabut Akar Suap!*

​Masyarakat Batam secara tegas menuntut Kapolda Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dan secara khusus KLH RI beserta Balai Gakkum untuk segera membersihkan kota dari dua penyakit kronis ini.
​Pembiaran terhadap praktik ilegal ini,khususnya indikasi bekingan aparat yang mengamankan pembalak bakau dan bandar judi,adalah sebuah pengkhianatan monumental.

Sikap bungkam dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah hingga berita ini ditayangkan justru semakin memperkuat dugaan adanya keengganan atau kegagalan yang disengaja dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang terang-terangan terjadi.

​KLH dan Balai Gakkum harus membuktikan bahwa mereka bukan ‘macan ompong’ yang hanya sibuk dengan seremoni, tetapi penegak hukum yang siap mencabut akar kejahatan lingkungan hingga ke akarnya.

 

​Publisher – Redaksi

Syukuran HUT ke 54 Korpri, ASN Polda Sumsel Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi Untuk korban Banjir Bandang Sumatera

0

Syukuran HUT ke 54 Korpri, ASN Polda Sumsel Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi Untuk korban Banjir Bandang Sumatera

Palembang ,– Mediacakrabuana.id

Lantunan ayat suci alquran dan doa bersama dipanjatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Polda Sumsel dan jajaran dalam syukuran HUT ke 54 Korpri di gedung serba guna Golden Sriwijaya Palembang Rabu (3/12/2025).

Doa bersama turut dihadiri Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo ini merupakan bentuk empati terhadap musibah banjir bandang di Aceh, Sumut dan Sumbar.

Selain doa bersama ratusan ASN Polda Sumsel juga menggalang donasi dan terkumpul Rp 20 juta untuk korban yang diserahkan melalui BPBD Sumsel.

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo mengatakan syukuran HUT ke 54 Korpri yang dilakukan ASN Polda Sumsel dan jajaran bentuk syukur dan refleksi diri, tetapi juga kesempatan untuk menunjukkan rasa empati dan solidaritas terhadap korban dalam musibah banjir bandang di Aceh, Sumut dan Sumbar.

“Syukuran hari ini kami isi dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang tertimpa bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat,”kata Sudrajad usai kegiatan.

Selain doa bersama, ASN Polda Sumsel dan jajaran menggalang donasi yang terkumpul Rp20 juta.

Donasi tersebut akan disalurkan langsung kepada korban bencana melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah, sekitar Rp20 juta berhasil terkumpul. Dana ini nantinya akan kami salurkan sepenuhnya kepada korban bencana. Selain itu, siang ini Polda Sumsel juga akan mengirimkan paket bantuan sembako untuk membantu meringankan beban masyarakat di wilayah terdampak,” tambahnya.

Dengan adanya bantuan ini, Polda Sumsel berharap dapat memberikan dorongan moral dan materi bagi masyarakat yang sedang menghadapi cobaan, sekaligus memperkuat rasa persatuan dan kesetiakawanan nasional di tengah bencana yang melanda.

Sementara itu Dalam sambutannya Ketua Pelaksana peringatan HUT Korpri ke-54 tahun 2025 Polda Sumsel dr Yunita,L
M.A.R.S menyebutkan ucapan terima kasih kepada Kapolda Sumsel dan Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo atas dukungan baik moril ataupun matrial dalam kegiatan mulai dari Bakkes, Baksos, Ziarah Rombongan, Sunatan massal, Anjangsana Binluh kesehatan dan bahaya narkoba serta rangkaian menyambut dan hingga syukuran kegiatan HUT Korpri ke-54 , semoga dukungan tersebut dapat Memotivasi kami selaku ASN (PNS & PPPK) Polda Sumsel dan jajarannya ucap Alumni Fakultas kedokteran UNSRI Palembang

dokter Yunita mengajak seluruh ASN Polda Sumsel dan jajaran untuk meningkatkan kompetensi diri dan semangat bekerja selaku Abdi negara sesuai tema HUT Korpri ke-54 2025 ” Bersatu, berdaulat, bersama Korpri, Mewujudkan Indonesia Maju”.

Diakhiri sambutannya dr Yunita mengucapkan terimakasih kepada seluruh ASN Polda Sumsel dan jajaran atas partisipasi dan kehadiran nya dalam kegiatan mulai kegiatan menyambut sampai syukuran Hut Korpri ke-54 tahun 2025 diakhir kegiatan dilanjutkan ramah tamah dan foto bersama serta pemilihan Ketua Korpri Polda Sumsel priode 2026-2031.Harto

Bangga Karya Guru SMAN 16 Palembang Sabet Juara Nasional Lomba Lagu PAI

0

Bangga Karya Guru SMAN 16 Palembang Sabet Juara Nasional Lomba Lagu PAI

Palembang,-  Mediacakrabuana.id

SMA Negeri 16 Palembang kembali mencuri perhatian nasional. Dari panggung seni religius tingkat nasional, M. Febriansyah Juaini, S.Pd.I, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berhasil mengukir prestasi sebagai Juara 1 Nasional Lomba Cipta Lagu PAI yang diselenggarakan Kementerian Agama RI pada 30 November–3 Desember 2025. Selasa (03/12/2025)

Pada Grand Final Olimpiade Pendidikan Agama Islam dan Malam Anugerah PAI, Febriansyah tampil penuh penghayatan, menghadirkan karya yang menyentuh dan sarat pesan moral. Tampilannya mengungguli finalis dari Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Lampung.

Prestasi ini lahir dari lingkungan sekolah yang terus tumbuh sebagai rumah kreativitas. Di balik perubahan itu, ada dukungan kuat dari Kepala SMA Negeri 16 Palembang, Dra. Hj. Ema Nurnisya Putri, MM, yang setia membersamai perjuangan Febriansyah sejak awal penyisihan. Pada hari final, ia mengajak para guru dan siswa berkumpul di musholla sekolah untuk doa bersama dan pembacaan Surah Yasin.

Dalam suasana haru, Ema mengakui bahwa kemenangan ini adalah momen bersejarah bagi sekolah dan Sumatera Selatan.

“Abi juara 1, mewakili SMA 16 dan Sumsel di tingkat nasional. Ini bukan hanya prestasi individu, tetapi kebanggaan kita semua. Ia membawa nama daerah, nama sekolah, dan membuktikan bahwa kreativitas itu punya tempat besar di SMA 16,” ungkapnya.

Febriansyah juga mengaku bahwa dukungan tersebut adalah kekuatan utamanya.

“Ibu Ema selalu memberi keyakinan. Dari dukungan itulah saya merasa mampu memberikan yang terbaik untuk Sumatera Selatan.”

Ema menegaskan bahwa SMA Negeri 16 Palembang akan terus membuka ruang bagi bakat, inovasi, dan karya seni religius. Apresiasi khusus pun telah disiapkan untuk Febriansyah sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang mengharumkan nama daerah. (Harto)

TIPIKOR JANGAN TIDUR APBD BEKASI DISKOMIMPO KABUPATEN BEKASI DIDUGA KERAS AJANG BANCAKAN PEJABAT BANGSAT

0

“TIPIKOR JANGAN TIDUR APBD BEKASI DISKOMIMPO KABUPATEN BEKASI DIDUGA KERAS AJANG BANCAKAN PEJABAT BANGSAT”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Menindaklanjuti pemberitaan sebelum, di temukan pakta dan data pasalnya Kode Rekening
2.16.02.2.01Tahun 2023 .

Ali Sopyan pimpinan umum rajawali news Sekaligus Ali Sopyan wakil ketua umum iwok Indonesia mendesak pihak aparat penegak hukum khususnya Tipikor segera usut anggaran belanja di lingkaran diskomimpo kab. Bekasi diduga keras menjadi santapan gerombolan pejabat bangsat – Ironisnya
Pengelolaan Media Komunikasi Publik
Anggaran Rp 2.350.000.000.
Realisasi Rp 2.319.413. 500

– Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik.
Anggaran Rp 565.304.000
Realisasi Rp 561.966.666

– Layanan Hubungan Media
Anggaran Rp 800.000.000
Realisasi Rp 778.131.104

Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat
Media dan Kemitraan Komunikasi
Anggaran Rp 4.410.000.000
Realisasi. Rp 4.396.168.000
Realisasi Jumlah Total Atas Nama Media Sebesar Rp 8.055.679.270 .

Kode Rekening
2.16.02.2.01
Tahun 2024

– Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik
Anggaran Rp 473.680.000
Realisasi Rp 468.260.000

– Pengelolaan Media Komunikasi Publik
Anggaran Rp 2.078.414.000
Realisasi Rp 2.055.367.360

Layanan Hubungan Media
Anggaran Rp 819.515.140
Realisasi. Rp 781.763.050

Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi
Anggaran Rp 3.900.000.000
Realisasi Rp. 3.835.600.000.
Realisasi Jumlah Total Atas nama Media sebesar Rp 7.140.980.410 .

Sementara Media paling hanya kebagian 7 berita setiap tahunnya sekitar Rp 10 juta rupiah , ada juga yang tidak mendapatkan . Lalu anggaran tersebut di gunakan untuk apa saja trima kasih wassalam Amri Siregar Deltanews.

( Tim/ Red)

Gawat! Ormas/LSM Bergeser Jadi Kontraktor Proyek, Pakar Desak Prabowo Lakukan Audit Total dan Bredel

0

*Gawat! Ormas/LSM Bergeser Jadi Kontraktor Proyek, Pakar Desak Prabowo Lakukan Audit Total dan Bredel*

Jakarta, Mediacakrabuana.id

DN-II – Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pengawas sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan keras kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Audit Menyeluruh (Audit Total) dan penertiban.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini membutuhkan pengawasan melekat dan intervensi langsung dari pemerintah tertinggi.

“Selama ini, Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Perlu ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara melekat dalam kiprahnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan media di Jakarta, (3/11/2025).

Menurutnya, keberadaan mayoritas lembaga kini “kurang elok” dan sangat menyimpang dari tujuan awal yang tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran di Kemenkumham, yaitu sebagai pilar kontrol sosial.

Kaburnya Batas: Dari Kontrol Sosial Menjadi Kontraktor Proyek

Temuan signifikan menunjukkan adanya pergeseran fungsi utama di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Dilaporkan bahwa mayoritas, disinyalir mencapai 90%, dari lembaga-lembaga ini kini terlibat aktif sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun proyek swasta.

Implikasi Landasan Hukum yang Dilanggar:

Keterlibatan Ormas/LSM sebagai kontraktor proyek menimbulkan kekhawatiran serius mengenai independensi dan dugaan pelanggaran terhadap landasan hukum utama:

Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial: UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Pasal 5) menetapkan fungsi utama Ormas meliputi penyalur aspirasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial. Keterlibatan mayoritas sebagai pelaksana proyek secara langsung mengaburkan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan.

Melampaui Tugas Pemerintah: Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 secara eksplisit melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah. Peran sebagai kontraktor utama, terutama jika tidak memiliki kualifikasi badan hukum atau kompetensi yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi, berpotensi melanggar semangat undang-undang ini.

Risiko Kerugian Negara dan Pelanggaran Prinsip Pengadaan

Kualitas proyek yang dikerjakan oleh Ormas/LSM di lapangan kerap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini secara langsung berpotensi merugikan keuangan negara.

Aspek Pelanggaran Pengadaan:

Tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur ketat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pelanggaran Prinsip Bersaing dan Efektif: Keterlibatan Ormas/LSM yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa atau kontraktor dapat dianggap melanggar prinsip bersaing dan efektif karena mengabaikan aspek kompetensi dan profesionalisme.

Peringatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika penyimpangan spesifikasi ini menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat masuk ranah Tipikor berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 (terutama Pasal 2 dan Pasal 3) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas Kepada Presiden Prabowo

Menanggapi kondisi kronis ini, Prof. Sutan Nasomal secara eksplisit meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan penindakan.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kementerian Bidang Ormas/LSM sidik yang bermasalah, bredel!” tegasnya.

Tujuan Utama Audit Total:

Tuntutan utama yang dilayangkan adalah agar segera dilakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) terhadap seluruh Anggaran APBN/APBD Daerah yang melibatkan Ormas dan LSM. Audit ini harus didasarkan pada mandat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Verifikasi Kepatuhan: Memverifikasi penggunaan dana publik sesuai peruntukannya dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.

Penindakan Hukum: Menindaklanjuti dugaan penyimpangan spesifikasi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rekoridorisasi Fungsi: Mengembalikan fungsi Ormas dan LSM pada koridor AD/ART mereka sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai semangat UU No. 17 Tahun 2013.

Langkah tegas dari Pemerintah dianggap mutlak untuk menjamin akuntabilitas anggaran negara, kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara entitas kontrol sosial dan kontraktor bisnis.

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA

Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya

0

*Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya*

*Jakarta, Mediacakrabuana.id

2 Desember 2025 –* PT Bukit Asam Tbk menerima Penghargaan Perusahaan Layak Anak (PLA) Tingkat Nindya yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Ballroom United Tractor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Program Pemberian Penghargaan Perusahaan Layak Anak ini diberikan kepada perusahaan maupun pelaku usaha yang menunjukkan komitmen dan kepedulian mereka terhadap anak dalam pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.

Listati, Community Engagement and Partnership Dept.Head PTBA menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan upaya PTBA dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan memenuhi hak-hak anak,” jelasnya.

Ia menuturkan, PTBA juga senantiasa berkomitmen terhadap anak melalui program-program pendidikan dan kesehatan yang inklusif. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk dukungan beasiswa, program Ayo Sekolah, Ayo Sekolah Plus, serta kegiatan kesehatan seperti penanganan stunting dan pemberian makanan tambahan (PMT).

PTBA menerima Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya setelah melalui proses penilaian sebagai berikut:
Pertama, rangkaian kegiatan self-assessment untuk mengevaluasi komitmen dan upaya PTBA dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak (Bulan September).

Kedua, verifikasi lapangan oleh tim penilai untuk memastikan kesesuaian antara data dan informasi yang disampaikan dengan kondisi aktual di lapangan (Bulan Oktober).

Ketiga, dialog dengan Dewan Penilai untuk membahas hasil penilaian dan memberikan klarifikasi atas beberapa hal selama November 2025.

“Setelah melalui proses penilaian tersebut, PTBA pun dinyatakan layak menerima Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya,” tutup Listati.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

PT. TAS Diadukan ke DLHD Morowali, Diduga Lakukan Pelanggaran Lingkungan

0

*PT. TAS Diadukan ke DLHD Morowali, Diduga Lakukan Pelanggaran Lingkungan*

Morowali, – Mediacakrabuana.id

Salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah desa Torete dan Buleleng di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yakni PT. Teknik Alum Service (PT. TAS) dilaporkan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali pada, 28 November 2025.

Perusahaan tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran kawasan lindung berupa perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis ekskavator dalam kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. TAS yang konon untuk memuluskan rencana pembangunan kawasan industri PT. Morowali Indonesia Sejahtera (MIS) di wilayah dua desa tersebut.

Didalam surat laporan itu disebutkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dokumentasi foto/video, dan bukti spasial, ditemukan fakta, bahwa PT. TAS melakukan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan mangrove, kategori kawasan lindung ekologis.

Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang secara langsung mengakibatkan pencabutan akar mangrove, pengrusakan substrat lumpur, hilangnya tegakan mangrove dewasa, perubahan struktur habitat pesisir. Selain itu, aktivitas ini memenuhi unsur pengrusakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.

PT. TAS tercatat memberikan kompensasi atas 41,62 hektare kawasan mangrove berdasarkan berita acara pada September 2024, yang menunjukkan adanya penguasaan, alih fungsi, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan lindung tanpa izin yang sah. Selain itu, terdapat tumpang tindih kegiatan PT. TAS dengan lahan masyarakat dan kawasan Hutan Negara.

Dalam laporan itu, PT. TAS diduga melanggar hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), sebab perusakan mangrove menggunakan alat berat termasuk perbuatan melanggar pasal pasal 69 ayat (1) huruf a, b, e terkait larangan melakukan perusakan lingkungan hidup dan kawasan lindung.

Begitu pun UU Kehutanan No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023, yang melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, terutama sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, f mengenai larangan mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Termasuk kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain diduga melakukan pelanggaran hukum nasional indonesia, aktivitas PT. TAS diduga melanggar standar dan komitmen internasional yang diikuti Republik Indonesia.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali diharapkan menurunkan Tim Gakkum LH untuk melakukan sidak dan menghentikan seluruh aktivitas PT TAS di kawasan mangrove. Melakukan Audit Lingkungan dan Audit Izin, termasuk verifikasi IPPKH, Izin Lingkungan No. 660/207/II.4/DPMPTSP/2019, serta peta kawasan hutan.

Kadis LHD Morowali juga diminta melakukan penegakan hukum pidana lingkungan apabila terbukti terjadi perusakan kawasan mangrove. Dan mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 41,62 hektare atau sesuai hasil verifikasi kerusakan serta melaporkan hasil penanganan secara tertulis kepada pelapor dan publik sesuai asas transparansi lingkungan.
(Red)

Tambang Ilegal “Diujung Hidung”, Polres Morowali Disinyalir “Tutup Mata

0

“Tambang Ilegal “Diujung Hidung”, Polres Morowali Disinyalir “Tutup Mata”

Morowali || Mediacakrabuana.id

Aktivitas illegal tambang galian batuan atau biasa disebut tambang galian C tampak yang merajalela terjadi di Kabupaten Morowali. Seolah memiliki legalitas resmi, pelaku tambang illegal bebas melakukan aktivitas penambangan illegal di wilayah Morowali dengan percaya diri seakan tanpa beban.

Menelisik Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tambang ilegal tidaklah main-main, jika Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini ditegakkan. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain di KUHP, dan pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seperti disebutkan dalam Pasal 421 KUHP Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.

Aktivitas tambang galian C ilegal di Morowali yang merajalela dan terkesan dibiarkan aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Morowali. Meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin (PETI) terbilang menakutkan. Akan tetapi, jika penegakan hukum lemah, maka tidak perlu heran jika para pelaku tambang illegal bebas dengan kepercayaan diri yang tinggi dan tidak takut tersentuh hukum.

Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara miliyaran hingga triliunan rupiah, kerusakan lingkungan yang parah, bahaya bagi masyarakat, hingga indikasi adanya backing dan “cukong” atau pemodal yang turut serta dalam operasi tambang illegal yang marak di Morowali.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media ini di Bulan oktober 2025, diwilayah Kecamatan Bungku Tengah, Ibu Kota Kabupaten Morowali misalnya. Penambangan illegal yang merajalela terbilang massif beroperasi. Di desa Bente misalnya yang tak jauh dari Mako Polres Morowali ditemukan dua aktivitas penambangan illegal yang salah satunya milik oknum kades dan sudah pernah beritanya dilayangkan sebelumnya.

Selain itu, ada pula penambangan illegal di wilayah Sungai Ipi yang bebas bertahun-tahun tanpa penindakan aparat penegak hukum. Begitu pun dua titik lokasi penambangan illegal disepanjang jalan aspal di Bahomoleo menuju Kampus Untad II Morowali.

Tidak hanya itu, ditemukan pula penambangan illegal di Desa Matansala. Untuk masuk ke lokasi penambangan illegal ini, kita harus masuk melalui jalan lorong yang tidak jauh dari Eks Kantor Bank Sulteng lama.

Dari semua lokasi penambangan illegal tersebut, mayoritas melayani permintaan kebutuhan proyek bangunan pemerintah, seperti proyek Pembangunan tanggul penahan ombak dan Pembangunan jalan lingkungan serta pemangunan gedung-gedung pemerintah lainnya.

Saat ini investigasi yang disajikan sebatas penambangan galian batuan atau galian C illegal dan baru berbicara di seputaran Kecamatan Bungku Tengah atau sekitaran pusat pemerintahan dan perkantoran. Bagaimana penambangan nikel dan penambangan galian batuan yang berada diwilayah 9 kecamatan lainnya dan yang berada disekitar Kawasan industry?.

Kondisi maraknya penambangan illegal yang berada diujung hidung aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan dan asumsi publik. Apakah ini memang ada kesengajaan dari Polres Morowali untuk pura-pura “buta” dan “tuli” terkait aktivitas illegal atau memang belum tercium oleh pihak Kepolisian.

( Tim/ Red)

Surat Terbuka Prof. Connie Rahakundini Bakrie kepada Kepala OCHA PBB Terkait Permintaan Bantuan Internasional untuk Sumatra dan Aceh

0

Surat Terbuka Prof. Connie Rahakundini Bakrie kepada Kepala OCHA PBB
Terkait Permintaan Bantuan Internasional untuk Sumatra dan Aceh

Jakarta — Mediacakrabuana.id

Menyikapi besarnya eskalasi bencana yang melanda wilayah Sumatra dan Aceh, pengamat pertahanan dan kebijakan publik Prof. Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan sebuah surat terbuka kepada Kepala OCHA (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs), Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam surat tersebut, Prof. Connie menyoroti bahwa meskipun dampak bencana sudah sangat luas dan parah, pemerintah Indonesia belum menetapkan status bencana nasional, sehingga berpotensi menghambat percepatan masuknya bantuan kemanusiaan internasional. Kondisi ini, menurut Prof. Connie, membutuhkan respons cepat dari komunitas internasional demi keselamatan warga di wilayah terdampak.

Melalui surat terbukanya, Prof. Connie meminta OCHA PBB untuk:

1. Mengaktifkan mekanisme koordinasi kemanusiaan internasional secepatnya tanpa menunggu deklarasi formal dari pemerintah, sesuai prinsip-prinsip kemanusiaan dalam kondisi darurat.

2. Mengerahkan asesmen cepat dan tim penyelamat ke wilayah-wilayah bencana yang masih terisolasi.

3. Memobilisasi dukungan logistik internasional, termasuk tim medis, obat-obatan, dan tenda-tenda darurat bagi warga terdampak.

4. Menginisiasi asesmen risiko lingkungan dan struktural guna mencegah potensi terjadinya bencana susulan.

Prof. Connie menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk pertentangan terhadap otoritas negara, melainkan upaya mempertahankan keselamatan manusia (human life defense) sebagai prioritas utama dalam situasi krisis. Ia juga menyerukan agar PBB memberi perhatian dan urgensi yang sama sebagaimana dilakukan dalam bencana-bencana kemanusiaan lainnya di dunia, dimana bantuan internasional tetap berjalan walau belum ada deklarasi status bencana nasional.

Sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan informasi ini tersampaikan ke publik dan pemangku kepentingan, Prof. Connie telah menyampaikan surat terbuka tersebut kepada sahabatnya, Saiful Huda EMS, untuk disebarluaskan melalui jaringan media.

Rilis media ini diharapkan dapat membuka akses informasi yang lebih luas dan mendorong percepatan penanganan kemanusiaan di wilayah Sumatra dan Aceh.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia dan Ketua Umum PRIMA Mengecam Keras Perilaku Arogan Bos Proyek Lubuklinggau

0

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia dan Ketua Umum PRIMA Mengecam Keras Perilaku Arogan Bos Proyek Lubuklinggau

Lubuklinggau, Mediacakrabuana.id

2 Desember 2025 – Skandal proyek dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, memasuki babak baru. Kasus dugaan cacat mutu fatal yang melibatkan pemilik proyek berinisial S., yang rangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi media dan Ketua LSM Anti Korupsi, kini berujung pada kecaman keras dari organisasi pers nasional dan keputusan Dewan Redaksi untuk membawa S. ke ranah pidana atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Investigasi di lapangan menunjukkan bukti kuat pelanggaran teknis yang serius. Proyek dana aspirasi ini diduga keras hanya dikerjakan secara “tambal sulam” tanpa pondasi mandiri syarat vital kestabilan talud. Selain cacat mutu, proyek ini juga melanggar transparansi karena tidak memasang papan informasi (proyek “siluman”).

Upaya Redaksi untuk meminta klarifikasi teknis mengenai bobroknya pekerjaan tersebut menghadapi serangkaian penghambatan:

– Intimidasi Wartawan: Saat wartawan menghubungi S. untuk konfirmasi, S. langsung menunjukkan penolakan. S. dilaporkan membentak wartawan, melontarkan kalimat bernada ancaman (“Kau tidak kenal saya,” serta “kamu tidak tahu siapa saya”), dan memaksa wartawan untuk bertemu.

– Escalasi ke Pimpinan Redaksi: Karena penolakan dan bentakan tersebut, wartawan yang bertugas segera memberikan nomor telepon Yogi, Pelaksana Proyek Lapangan, kepada Pimpinan Redaksi untuk mendapatkan konfirmasi lanjutan.

– Lempar Tanggung Jawab Pelaksana Lapangan: Pimpinan Redaksi kemudian menghubungi Yogi. Namun, Yogi menolak memberikan informasi substantif, dengan alasan: “Hubungi saja bosnya. Saya hanya pelaksana lapangan.”

– Akses ke Bos: Tak lama kemudian, Yogi memberikan nomor telepon S. kepada Pimpinan Redaksi.

Saat Pimpinan Redaksi berhasil terhubung dan memperkenalkan diri secara baik-baik, S. justru menunjukkan sikap konfrontatif dan menolak bertanggung jawab. Dalam percakapan yang terekam utuh dengan durasi 17 menit 28 detik, S. langsung membalas sapaan dengan nada meremehkan dan mencoba mendelegitimasi:

– S. mengawali dengan: “Kamu siapa mau apa?”

* S. menolak memberikan keterangan karena merasa tidak mengenal Pimpinan Redaksi.

– S. juga mempertanyakan kewenangan konfirmasi, dengan sindiran: “pimpinan redaksi kok konfirmasi,” sambil memamerkan jabatannya: “saya juga pimpinan redaksi, juga ketua LSM.”

S. kemudian menanyakan posisi Pimpinan Redaksi yang dijawab berada di Jakarta. S. membalas dengan tantangan meremehkan: “mainlah sesekali ke Lubuklinggau biar kamu tahu kami semua wartawan.” Puncak arogansi S. adalah saat ia menantang balik proses jurnalisme ini: S. mempersilahkan Pimpinan Redaksi untuk menaikkan berita, bahkan menantang “silahkan saja naikkan beritanya dari 50 media sampai 1000 media.”

Di tengah semua arogansi ini, S. juga menuding Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan menuding “bukan seorang wartawan.”

Terakhir, S. melancarkan serangan balik yang lebih serius. S. menuduh adanya upaya “pengkondisian” atau pemerasan uang oleh oknum wartawan siber nasional—tuduhan yang diduga kuat sebagai dalih putus asa untuk mengalihkan perhatian dari kegagalan S. mempertanggungjawabkan proyek yang ia kerjakan.

Tudingan S. yang menyebut Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan bukan seorang wartawan adalah klaim yang menunjukkan ketidaktahuan S. terhadap Undang-Undang Pers (UU Pers) yang seharusnya ia pahami sebagai Ketua LSM Anti Korupsi.

Agar S. dan publik memahami dasar hukum yang benar, berikut penjelasan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

1. Pimpinan Redaksi Adalah Bagian dari Pers: Pasal 1, angka 4 UU Pers mendefinisikan Wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pimpinan Redaksi, yang memegang tanggung jawab tertinggi atas seluruh isi redaksi (Pasal 9 UU Pers), adalah profesional pers dan secara praktik memegang sertifikasi kompetensi tertinggi. Kewenangan konfirmasi Pimpinan Redaksi adalah mutlak.

2. Hak Konfirmasi Adalah Kewajiban Pers: Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pimpinan Redaksi wajib melakukan konfirmasi (Hak Jawab dan Hak Koreksi) sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menjamin akurasi dan keberimbangan berita.

Pernyataan S. yang mencoba mendelegitimasi upaya konfirmasi ini tidak berdasar hukum, melainkan hanya upaya intimidasi untuk menghalangi tugas pers.

Perilaku S. yang menyebarkan fitnah dan menghalang-halangi kerja pers menuai reaksi keras dari organisasi profesi.

Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), menyatakan geram dan mengecam keras tindakan S. “Perilaku S. bukan hanya arogan, tetapi juga menunjukkan praktik yang koruptif dengan menggunakan jabatan ganda untuk menantang proses jurnalisme dan menciptakan situasi intimidatif dengan paksaan bertemu. Ini adalah pelecehan terhadap profesi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengusut dugaan korupsi proyeknya, tetapi juga menindak keras upaya perlindungan diri S. melalui fitnah dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Di sisi lain, Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), turut menyatakan geram dan mengecam keras upaya S. mendelegitimasi Pimpinan Redaksi. “Klaim S. yang membantah hak konfirmasi Pimpinan Redaksi adalah kebodohan hukum dan serangan buta terhadap Undang-Undang Pers. Ini diperparah dengan rangkap jabatannya yang jelas menciderai etika publik dan menimbulkan konflik kepentingan. Kami mengecam keras perilaku seperti ini, menuntut pertanggungjawaban S., dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Redaksi,” ujar Hermanius.

Redaksi segera melakukan kroscek dengan pihak yang dituduhkan oleh S. Hasilnya, oknum wartawan yang dimaksud memberikan bantahan keras. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah mencatut nama redaksi atau pimpinan.

Tindakan S. yang menyebarkan fitnah, sekaligus menyerang kehormatan dan profesionalisme Pimpinan Redaksi, dipandang sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang merusak marwah institusi pers.

Setelah berkoordinasi dengan Dewan Redaksi, Staf Hukum, Dewan Pakar, Penasihat, dan Pembina, diputuskan untuk mengambil langkah hukum yang jelas dan terukur.

– Peluang Permintaan Maaf (Maksimal 12 Jam): Redaksi masih memberikan peluang kepada S. Bilamana dalam tempo sesingkat-singkatnya, maksimal 12 jam sejak berita ini diterbitkan, S. tidak memberikan permohonan maaf tertulis dalam kop resmi, maka proses hukum akan segera dilanjutkan.

– Langkah Tegas: Redaksi akan segera melaporkan S. ke kepolisian atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi yang terekam dalam percakapan konfirmasi tersebut.

Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu, arogansi, konflik kepentingan ganda S., hingga dugaan penyebaran fitnah, Redaksi mendesak:

– Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel: Wajib bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud.

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Segera melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh untuk menghitung kerugian negara akibat kualitas bangunan yang tidak layak.

Kasus ini harus dikawal tuntas demi tegaknya supremasi hukum. Penyelesaian tuntas kasus ini, bilamana berhasil ditangani dalam satu kali proses hukum yang komprehensif, diharapkan dapat memberikan efek jera maksimal atas praktik rangkap jabatan yang menyalahgunakan wewenang dan menghalangi kerja pers.

REDAKSI

Kejati dan Polda Sumsel Wajib Bergerak Cepat Ungkap Cacat Mutu dan Konflik Kepentingan Kotor

0

Kejati dan Polda Sumsel Wajib Bergerak Cepat Ungkap Cacat Mutu dan Konflik Kepentingan Kotor

Lubuklinggau, Mediacakrabuana.id

1 Desember 2025 – Publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum menyusul temuan investigasi mengenai proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar. Proyek yang didanai dana aspirasi di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau ini diduga kuat menjadi sarang cacat mutu sistemik dan konflik kepentingan yang mencengangkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera memulai penyelidikan tanpa kompromi.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur vital ini dikerjakan secara asal-asalan, menantang kaidah teknik sipil dan mengabaikan keselamatan. Pengerjaan talud tersebut diduga keras hanya berupa “tambal sulam” atau pelapisan struktur lama, dikerjakan tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat mutlak kestabilan bangunan penahan tanah. Kondisi ini diperparah dengan statusnya sebagai proyek siluman karena ketiadaan papan informasi proyek, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik.

Puncak dari skandal etika terkuak ketika pemilik proyek berinisial S. membuat pengakuan mengejutkan: ia merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi. Sosok yang seharusnya menjadi pengawas moral dan akuntabilitas justru menjadi aktor utama dugaan penyimpangan. Ketika dikonfirmasi, S. memilih menyerang etika jurnalisme dan melontarkan ancaman somasi serta serangan balik pemberitaan, alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang bertanggung jawab. Ancaman ini merupakan indikasi kuat upaya intimidasi untuk menutupi kebobrokan mutu proyek.

Dugaan pelanggaran ini diperparah dengan sikap bungkam total dari jajaran pimpinan Dinas PUPR Lubuklinggau. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya, A., memilih tidak merespons konfirmasi dan pertanyaan tindak lanjut yang diajukan oleh awak media, bahkan setelah adanya janji untuk turun ke lapangan. Sikap diam dari petinggi PUPR setelah terkuaknya temuan fatal ini adalah kegagalan sistemik yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terburuk.

Sikap keengganan merespons ini menunjukkan bahwa Kepala Dinas dan Kabid A. telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan tidak peka terhadap krisis keselamatan publik. Mereka dinilai tidak pantas untuk menduduki jabatan publik tersebut.

Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu, Mark Up, Gratifikasi, dan konflik kepentingan, kami mendesak:

– Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan harus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bidang Cipta Karya PUPR ini.

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh.

– Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan administratif atas kegagalan pengawasan.

Kasus proyek “siluman” ini harus dikawal tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keselamatan serta keadilan bagi masyarakat Lubuklinggau.

REDAKSI PRIMA

BERITA TERBARU