tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

0
14 views

tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Tanggung Mediacakrabuana.id

Jawab Korporasi: Dalam UU Migas, Badan Usaha (Korporasi), yaitu PT Lautan Dewa Energy, juga dapat menjadi subjek tindak pidana dan dikenakan sanksi denda, bahkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Pemilik perusahaan (H Asto) yang beralamat komp. Ruko Citra Grand City blok b-8 no 2 dapat dijerat sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP), mengingat ia disebut sebagai pengendali utama (“pemain solar”) yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.

Awak media Nasionaldetik.com harus segera menyerahkan semua bukti yang telah didapatkan (foto, video, rute, Nopol) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter).

Keterlibatan Regulator: Laporan juga perlu ditujukan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk penyelidikan administratif terhadap izin usaha PT Lautan Dewa Energy.

Tuntutan Pidana Maksimal: Mengingat dugaan keterlibatan pelaku berulang (H Asto) dan penggunaan modus tersembunyi (jalur tikus), penegak hukum perlu menerapkan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera, termasuk pidana denda yang tinggi

Pimred Edi uban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini