www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 70    
Beranda blog Halaman 70

Mengenal KUHP Baru: Panduan Lengkap Tindak Pidana dan Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 2023

0

Mengenal KUHP Baru: Panduan Lengkap Tindak Pidana dan Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 2023

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai langkah besar dalam dekolonisasi hukum di Indonesia. Meskipun telah disahkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa aturan ini akan berlaku efektif secara penuh mulai Januari 2026.

Transisi selama tiga tahun ini dimaksudkan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dapat beradaptasi dengan sistem pemidanaan yang baru. Berikut adalah rangkuman poin-poin penting tindak pidana beserta ancaman sanksinya:

Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Pidana Utama

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah klasifikasi beberapa pasal penting dalam KUHP baru:

*”1. Kejahatan Terhadap Jiwa, Fisik, dan Kemerdekaan”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Pembunuhan Berencana 459 Hukuman Mati / Seumur Hidup / 20 Tahun

Pembunuhan 458 15 Tahun

Penculikan 450 12 Tahun

Penyanderaan 451 12 Tahun

Perkosaan 473 12 Tahun

Penganiayaan 466 2 Tahun 6 Bulan

Aborsi (Tanpa alasan medis/kedaruratan) 463 4 Tahun

*”2. Kejahatan Terhadap Harta Benda dan Penipuan”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Pencurian 476 5 Tahun

Pemerasan / Pengancaman 482 9 Tahun

Penggelapan 486 4 Tahun

Perbuatan Curang 492 4 Tahun

Ijazah Palsu 272 6 – 10 Tahun

Pemalsuan Surat 391 6 Tahun

Penadahan 591 4 Tahun

*”3. Kejahatan Khusus dan Integritas Negara”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Korupsi 603 2 hingga 20 Tahun

Pencucian Uang (TPPU) 607 15 Tahun

Narkotika 609 12 Tahun

Penyadapan 258 10 Tahun

*”4. Ketertiban Umum dan Asusila”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Berita Bohong (Hoax) 263 4 – 6 Tahun

Perjudian 426 9 Tahun

Pornografi 407 6 Bulan – 10 Tahun

Perzinaan 411 1 Tahun (Delik Aduan)

Kumpul Kebo (Cohabitation) 412 6 Bulan (Delik Aduan)

Fitnah 434 3 Tahun

*Poin Penting untuk Masyarakat*

Delik Aduan: Perlu diperhatikan bahwa untuk pasal-pasal tertentu seperti Perzinaan (Pasal 411) dan Kumpul Kebo (Pasal 412), proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan dari pihak yang berhak (seperti suami, istri, orang tua, atau anak).

Masa Transisi: UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda (WvS). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus mempelajari aturan ini guna meningkatkan kesadaran hukum nasional.

Keadilan Restoratif: KUHP baru ini lebih menekankan pada keadilan korektif dan rehabilitatif, tidak hanya sekadar pembalasan melalui penjara.

Catatan Redaksi: Daftar di atas adalah ringkasan untuk tujuan edukasi. Detail spesifik mengenai unsur-unsur pidana dan pengecualian hukum dapat dilihat pada draf lengkap Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. (*)

Komisi III DPR RI Sahkan 8 Poin Strategis Reformasi Polri: Kedudukan di Bawah Presiden Final!

0

Komisi III DPR RI Sahkan 8 Poin Strategis Reformasi Polri: Kedudukan di Bawah Presiden Final!

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

Ketua Komisi III menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

“Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

Red

Ketua DPW IWO Indonesia Sumsel Dukung Polri di Bawah Presiden.

0

Ketua DPW IWO Indonesia Sumsel Dukung Polri di Bawah Presiden.

Palembang — Mediacakrabuana.id

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Sumatera Selatan, Sakrin, menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Sakrin, dukungan tersebut didasarkan pada kinerja Polri yang selama ini dinilai telah berjalan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Polri telah menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat,” ujar Sakrin, Senin (Jumat, 30 Januari 2026).
Ia menilai, keberadaan Polri di bawah langsung Presiden RI dapat semakin memperkuat netralitas dan integritas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Sakrin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polri akan terus berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, dan berkeadilan.
“Dengan menjaga profesionalisme dan integritas, Polri diharapkan semakin dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
( Redaksi )

Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden

0

Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden

Jakarta,- Mediacakrabuana.id

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuhnya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Ia menilai sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah berjalan sangat baik selama ini.

Sinergitas yang Baik dengan Pemerintah Daerah
Herman Deru mengungkapkan pengalamannya dalam menjalin kerja sama dengan institusi Polri. “Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” kata Herman Deru dalam keterangan video pada Jumat (30/1/2026).

Ia berharap kedudukan Polri tidak mengalami penyesuaian ulang di daerah. “Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” ujar Herman Deru.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” tegasnya.

Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian
Dukungan Herman Deru ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri menyatakan bahwa wacana tersebut dapat melemahkan negara, presiden, dan Polri itu sendiri.

“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujar Sigit kala itu.

Keputusan DPR RI
Hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Paripurna tersebut menetapkan keputusan mengenai Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah.

Poin penting yang ditetapkan DPR adalah:

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung.
Polri tidak berbentuk kementerian.
Posisi Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Harto)

Kodim 0418/Palembang Bangun Rumah Jaga dan Ruang Piket, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

0

Kodim 0418/Palembang Bangun Rumah Jaga dan Ruang Piket, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Palembang,-  Mediacakrabuana.id

Kodim 0418/Palembang terus berbenah dengan membangun fasilitas Pendukung berupa rumah jaga dan ruang piket ,Parkiran Motor/ Mobil dan juga Aula Makodim Palembang

Pembangunan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Fasilitas rumah jaga dan ruang piket tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tugas-tugas operasional satuan, khususnya dalam pengamanan, pengawasan, serta pelayanan informasi di lingkungan Makodim.

Dengan adanya pembangunan ini, diharapkan personel yang bertugas dapat menjalankan piket dengan lebih maksimal, nyaman, dan responsif terhadap berbagai situasi yang memerlukan tindakan cepat.

Pembenahan fasilitas ini juga menjadi komitmen Kodim 0418/Palembang dalam meningkatkan Profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang. Harto

Perkuat Disiplin Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Gelar Gaktibplin Di Mapolda Sumsel

0

Perkuat Disiplin Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Gelar Gaktibplin Di Mapolda Sumsel

Palembang, – Mediacakrabuana.id

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (29/01/2026) pagi

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut diawali dengan pemeriksaan di pintu masuk Mapolda Sumsel

Bidpropam Polda Sumsel memeriksa kelengkapan kendaraan dinas maupun pribadi anggota,baik roda dua maupun roda empat.

Usai pemeriksaan awal, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol. Raden Aziz Safiri , S.I.K., M.H.,memimpin apel pagi yang didampingi Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumsel AKBP Tito Dani S.T, M.H., para pejabat utama (PJU), seluruh personel Polri, serta ASN Bid Propam Polda Sumsel

Dalam arahannya, Kabid Propam menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Kita harus senantiasa hadir ketika masyarakat membutuhkan anggota Polri. Pastikan masyarakat terlindungi dan terayomi dengan baik. Niatkan setiap perbuatan sebagai ibadah,” tegas Kombes Pol. Aziz Safiri, SIK ,
C.P.H.R

Setelah apel, Kabid Propam Polda Sumsel
Kombes Pol Raden Aziz Safiri,SIK,CPHR didampingi Kasubbid Provos AKBP Tito Dani,ST,MH memantau langsung pemeriksaan lanjutan terhadap personel. Pemeriksaan meliputi sikap tampang, kelengkapan identitas, serta pengecekan disiplin terkait gampol,kelengkapan surat data diri ,sikap tampang dan penertiban penggunaan strobo rotator,sirine,TNKB,
dinas khusus dan rahasia.ujar Alumni Akpol 97

Terpisah saat dihunungi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,SIK,MH menyampaikan bahwa kegiatan Gaktibplin tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk semakin meningkatkan disiplin dan integritas.
“Kegiatan Gaktibplin serta deteksi dini ini merupakan salah satu bentuk pengawasan internal untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan berintegritas,” pungkas mantan Kapolresta Pekan baru Polda Riau. Harto

Puluhan Ribu Pelajar Palembang Ikuti Try Out Akbar TKA 2026, Latih Mental dan Ukur Kesiapan Sejak Dini

0

Puluhan Ribu Pelajar Palembang Ikuti Try Out Akbar TKA 2026, Latih Mental dan Ukur Kesiapan Sejak Dini

Palembang – Mediacakrabuana.id

Puluhan ribu siswa jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Palembang mengikuti Try Out (TO) Akbar Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 yang digelar secara serentak pada Rabu (29/1). Kegiatan ini berlangsung secara daring dengan durasi pengerjaan selama 120 menit dan menjangkau seluruh 18 kecamatan di Palembang. Pembukaan terpusat di SMP Negeri 19 Palembang.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal pelaksanaan. Meski sempat terjadi kendala teknis akibat ribuan peserta mengakses sistem secara bersamaan, proses ujian akhirnya dapat berjalan lancar.

“Untuk mengerjakan soal harus login menggunakan akun yang sudah disiapkan. Tadi sempat susah karena ramai, tapi akhirnya bisa masuk dan mengerjakan,” ujar Muhammad Jabar, siswa SMP Negeri 19 Palembang.

Dalam waktu dua jam, peserta harus menyelesaikan 60 soal yang mencakup mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia. Jabar mengaku telah mempersiapkan diri dengan belajar dan berlatih soal sebelum mengikuti try out tersebut.

“Dengan ikut try out ini, saya jadi tahu sejauh mana kemampuan saya dan bagian mana yang masih harus diperbaiki,” katanya.
Try out atau simulasi TKA ini dirancang untuk mengukur kesiapan serta kemampuan akademik peserta didik, sekaligus memberikan gambaran nyata tentang mekanisme dan suasana tes sesungguhnya yang akan dihadapi pada TKA 2026 mendatang.

Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menilai simulasi ini menjadi sarana penting bagi siswa untuk mengasah kemampuan dan kesiapan mental sejak dini.
“Melalui simulasi ini, siswa dapat mengukur kemampuan akademiknya sekaligus memahami alur pelaksanaan tes yang sesungguhnya. Ini sangat membantu mereka agar lebih siap,” ujar Isnaini.

Ia menambahkan, pelaksanaan simulasi dilakukan secara bertahap mulai 29 Januari hingga 4 Februari 2026, dengan materi ujian disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, M Affan Prapanca MT IPM melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, HM Heru Hermawan SSTP SH MSi, mengungkapkan jumlah peserta dari jenjang SMP negeri mencapai 18.660 siswa, sementara SMP swasta sebanyak 6.970 siswa, seluruhnya merupakan siswa kelas IX.

“Total peserta simulasi TKA mencapai sekitar 45 ribu siswa. Karena kapasitas server terbatas, pelaksanaannya kami atur selama empat hari agar sistem tetap stabil dan berjalan lancar,” jelas Heru.

Untuk jenjang SD, Heru merinci peserta dari SD negeri berjumlah 18.407 siswa yang berasal dari 249 sekolah, sedangkan SD swasta sebanyak 6.170 siswa dari 138 sekolah.

Melalui kegiatan ini, sekolah dan tenaga pendidik diharapkan dapat mengevaluasi capaian belajar siswa sekaligus memetakan kemampuan akademik secara menyeluruh. Hasil simulasi nantinya akan menjadi bahan perbaikan dalam proses pembelajaran di sekolah.

“Harapan kami, dengan mengikuti try out ini, anak-anak akan lebih siap, percaya diri, dan matang saat menghadapi TKA sesungguhnya yang akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen pada April mendatang,” pungkas Heru. Harto

Kades Sukahaji H. Aan Supriyanto.SH, Laporkan AW Ke Polres Indramayu

0

“Kades Sukahaji H. Aan Supriyanto.SH, Laporkan AW Ke Polres Indramayu”

INDRAMAYU – MEDIACAKRABUANA.ID

AW yang merupakan Perangkat Desa sebagai Kepala Dusun di pemerintahan Desa Sukahaji Kecamatan Patrol – Indramayu di Laporkan oleh Kepala Desa (Kuwu) H. Aan Supriyanto. SH di Polres Indramayu terkait pemalsuan surat dan Stempel Pemerintahan Desa Sukahaji.

Berkaitan dengan dilaporkanya AW Ke Polres Indramayu H. Aan Supriyanto. SH Kuwu Desa Sukahaji Kamis (29/01/2026) saat di konfirmasi Awak media mengatakan, benar saya melaporkan AW ke Polres Indramayu.

Dilaporkannya Pamong Desa saya (AW) karena beliau memalsukan Surat serta membuat stempel Pemerintahan Desa dan tandatangan saya untuk melayani pembuatan KTP. KK, Akta Lahir bahkan surat Kematian warga.

Dan saya sudah memegang bukti – bukti dari Warga Desa Sukahaji bahkan stempel Pemerintahan Desa Sukahaji.

Saya melaporkan perbuatan AW ke Polres Indramayu tersebut pada Bulan Nopember 2025.”tegasnya

(Ali.S/Supriyadi)

DUGAAN RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM DI PEMDA BEKASI BELUM TERTANGKAP

0

“DUGAAN RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM DI PEMDA BEKASI BELUM TERTANGKAP”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup Mengendus ada nya dugaan Rampok anggaran belanja BBM Terkoordinir secara masip Pasalnya Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Sudah berusaha untuk kompirmasi langsung namun hal tersebut disepelahkan bahkan surat kompirmasi No: 012/KONF – RWL / I / 2026 Termasuk di lampiri dua berkas pun tidak di jawab Surat kompirmasi tersebut
Sehingga berita ini terpaksa di muat apa adanya . Pasalnya
Pertanggung jawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615 LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631. 616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp53.289.637.247,dari anggaran sebesar Rp 65.960. 904.840, atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.
a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,;

b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,tidak sesuai kondisi senyatanya;

c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!
( Redaksi)

DUGAAN PEJABAT PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA MEMBANGKANG REKOMENDASI BPK RI.”

0

“DUGAAN PEJABAT PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA MEMBANGKANG REKOMENDASI BPK RI.”

PURWAKARTA JABAR MEDIACAKRABUANA.ID

Gerombolan pejabat penjahat di lingkungan Pemda Purwakarta yang selama ini terkesan kebal hukum Ali Sopyan Pimpinan. Rajawali news grup mendesak pihak Tipikor RI. Agar tidak mandul Mengusut dan mengungkap Adanya dugaan Gerombolan Pejabat penjahat yang di duga keras menggelapkan aset negara / Daerah Pasalnya
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas Temuan Pemeriksaan Sebelumnya
Belum Selesai
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan beberapa
permasalahan penatausahaan aset tetap sebagai berikut.
1) Luasan satu Bidang Tanah dicatat 0 m2
dan Pencatatan Dua Bidang Tanah
Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi yang Jelas;

2) Aset Peralatan dan Mesin Berupa 16 Unit Kendaraan Dikuasai oleh Pegawai
Pensiun, dan 54 Unit Kendaraan Dipinjampakaikan Tanpa Disertai BAST;

3) Perolehan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Sebesar Rp5.275.016.500,00
Belum Diatribusikan ke Aset Induk;

4) Pencatatan Sepuluh Unit Aset Tetap Jalan Sebesar Rp1.309.312.201,00
Belum Dilengkapi Informasi Panjang, Lebar dan Luas;

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta
agar menginstruksikan:
1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD lebih optimal melaksanakan
koordinasi pengelolaan BMD;

2) Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk: Lebih optimal melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
BMD pada Pengelola BMD serta dalam melakukan verifikasi dan
validasi laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;
b) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa
penarikan 16 unit kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh
pegawai pensiunan; dan
c) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan
membuat BAST pinjam pakai atas 54 unit kendaraan bermotor yang
dipinjampakaikan kepada pihak ketiga.
3) Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang dan pejabat terkait melakukan
pengukuran satu bidang tanah perolehan Tahun 2003 sebesar
Rp4.000.000,00.
4) Kepala Dinas Kesehatan selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu bidang
tanah perolehan Tahun 2009 sebesar Rp62.145.321,00 dengan alamat
dan lokasi yang jelas.
5) Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap;
b) Memerintahkan Pengurus Barang:
– Melengkapi informasi satu bidang tanah perolehan Tahun 1999
sebesar Rp10.650.000,00 dengan alamat dan lokasi yang jelas;
– Mengatribusikan Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar
Rp5.275.016.500,00 ke aset induknya yang tercatat dalam KIB C.
6) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Penguna
Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi enam unit
jalan perolehan Tahun 2018 dan 2009 sebesar Rp629.266.150,00
dengan informasi panjang, lebar dan luas.
7) Direktur RSUD Bayu Asih selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi tiga unit jalan
perolehan Tahun 2018 dan 2021 sebesar Rp252.479.000,00 dengan
informasi panjang, lebar dan luas.
8) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu unit jalan
khusus pejalan kaki (trotoar) perolehan Tahun 2022 sebesar
Rp427.567.051,00 dengan informasi panjang, lebar dan luas.
Atas rekomendasi tersebut Pemkab Purwakarta telah melaksanakan lima
dari delapan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan
semester II tahun 2023. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebagai
berikut.
1) Rekomendasi pertama:
Belum ada dokumen pelaksanaan koordinasi pengelolaan BMD oleh
Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD;
2) Rekomendasi kedua:
– Belum ada dokumen verifikasi dan validasi oleh BKAD terhadap
laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;
– Belum ada dokumen pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin
berupa penarikan terhadap sisa 10 (16 – 6) unit kendaraan dinas roda
empat yang dikuasai oleh pegawai pensiunan;
– Belum ada dokumen BAST pinjam pakai yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak atas sisa 52 (54 – 2) unit kendaraan bermotor yang
dipinjampakaikan kepada pihak ketiga (Dokumen BAST pinjam pakai
9 kendaraan bermotor yang disampaikan pada TLHP Semester II
Tahun 2023 belum diakui karena belum dilengkapi dengan tanda tangan
kedua belah pihak).
3) Rekomendasi kelima:
Belum ada Dokumen/Daftar Inventaris Aset yang memberikan informasi
tentang alamat dan lokasi yang jelas satu bidang tanah (tanah untuk jembatan
tahun 2009) seluas 1.141 m2.
Dengan demikian masih terdapat tiga rekomendasi atas temuan aset tetap
yang belum ditindaklanjuti.
b. Hasil Pemeriksaan TA 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap yang dilakukan
oleh BKAD Kabupaten Purwakarta TA 2023 diketahui masih terdapat
permasalahan aset tetap sebagai berikut.
1) Aset tetap tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta
Berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 3 bidang aset tetap tanah
perolehan tahun 2023 sebesar Rp987.440.000,00 pada Dinas Pendidikan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa aset tetap tanah tersebut belum
bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta. Rincian terdapat pada lampiran
61.
2) Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Belum Sepenuhnya Tertib
a) Lima register Aset Tetap Peralatan dan mesin belum dicatat dengan
informasi yang lengkap
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui
bahwa terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2023
yang belum dicatat dengan informasi yang lengkap diantaranya belum
dilengkapi merk/tipe dan detail spesifikasi barang. Untuk jenis aset
berupa kendaraan bermotor, masih terdapat 5 unit aset tetap perolehan
tahun 2023 sebesar Rp942.580.000,00 yang tidak dilengkapi dengan
data nomor mesin, nomor rangka, nomor BPKB. Rincian pada
lampiran 62.
b) Satu Register Aset Tetap Peralatan dan Mesin Dicatat Secara Gabungan
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui
bahwa terdapat 1 unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun
2016 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa peralatan las
lainnya (dst) sebesar Rp18.683.591.000,00 yang belum dicatat secara
rinci di dalam KIB-nya. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengurus
barang DLH, aset tersebut seharusnya tercatat pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Disperkim) karena secara substansi aset
tersebut seharusnya menjadi tugas Disperkim.
c) Aset Tetap Kendaraan Bermotor Penumpang Sebanyak 47 Unit Tidak
Dapat Ditelusuri Keberadaannya
Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan atas KIB B
per 31 Desember 2023 pada DLH diketahui bahwa terdapat 47
Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00 yang
tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Rincian terdapat pada lampiran
63.
d) Aset Tetap kendaraan dinas dengan status pinjam pakai kepada pihak
ketiga dalam kondisi hilang berjumlah delapan kendaraan dengan nilai
perolehan sebesar Rp266.000.000,00
Berdasarkan rincian data kendaraan dinas yang dipinjampakaikan
kepada pihak ketiga sebanyak 56 kendaraan sebesar
Rp7.520.559.306,00, tim pemeriksa mengundang para pihak ketiga
tersebut untuk hadir dengan membawa kendaraan yang
dipinjampakaikan tersebut. Sampai dengan akhir pemeriksaan
lapangan, jumlah kendaraan yang berhasil dikonfirmasi berjumlah 51
kendaraan dengan rincian sbb:
(1)Kendaraan ada dan masih dapat digunakan dengan baik berjumlah
33 kendaraan dengan nilai sebesar Rp6.385.099.106,00;
(2)Kendaraan dengan kondisi kurang baik dan rusak berat berjumlah 7
kendaraan dengan nilai sebesar Rp160.811.200,00; )Kendaraan hilang berjumlah 8 kendaraan dengan nilai sebesar
Rp266.000.000,00;
(4)Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga (dhi. KPU
Purwakarta) atas 3 kendaraan dengan nilai sebesar
Rp422.255.000,00, kendaraan tersebut dibeli dari APBN dan telah
dicatat di dalam BMN KPU Purwakarta; dan
(5)Sisa kendaraan yang tidak dapat dihadirkan untuk dilakukan cek
fisik sampai dengan saat pemeriksaan berakhir sebanyak 5 unit
kendaraan dengan nilai sebesar Rp286.394.000,00.
Rincian terdapat pada Lampiran 64.
3) Penatausahaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Belum Sepenuhnya Tertib
a) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 28 register belum dicatat
dengan informasi alamat yang lengkap
Terdapat 28 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp13.210.627.240,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat
yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 65.
b) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 18 register tidak memiliki
informasi luas bangunan
Terdapat 18 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp3.411.058.203,00 yang tidak memiliki informasi luas
bangunan/tidak informatif. Rincian terdapat pada lampiran 66.
4) Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan Belum Sepenuhnya
Tertib
a) 18 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan
informasi luas/panjang jalan yang memadai
Terdapat 18 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp1.398.235.729 yang tidak memiliki informasi luas/panjang jalan.
Rincian terdapat pada lampiran 67.
b) 96 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan
informasi alamat yang lengkap
Terdapat 96 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp31.601.893.070,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat
yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 68.
5) Perhitungan Penyusutan atas Aset Tetap belum sepenuhnya sesuai dengan
Kebijakan Akuntansi
Pemkab Purwakarta dalam melakukan perhitungan beban penyusutan dan
akumulasi penyusutan menggunakan aplikasi SIMDA BMD. SIMDA BMD
yang digunakan oleh Pemkab Purwakarta untuk menyajikan nilai Aset Tetap
dan Penyusutannya adalah SIMDA BMD versi 2.0.7.11.R7.1. Aplikasi
SIMDA BMD ini telah diimplementasikan di seluruh SKPD secara online. Dalam aplikasi SIMDA BMD, ketika terjadi renovasi dan pemeliharaan
yang menambah masa manfaat suatu aset dilakukan penyesuaian nilai aset
tetap melalui menu riwayat kapitalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan
menambahkan nilai dan menyesuaikan masa manfaat aset setelah
kapitalisasi. Penambahan masa manfaat diperhitungkan secara otomatis
sesuai dengan kebijakan penambahan masa manfaat, namun penambahan
masa manfaat tersebut dapat dikoreksi secara manual agar tidak melebihi
masa manfaat sesuai umur normal.
Perhitungan penambahan masa manfaat aset tetap tersebut berpedoman pada
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang masa manfaat untuk
menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap.
Selain itu juga disebutkan bahwa perubahan masa manfaat karena perbaikan
berpedoman pada Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap dan
penambahan masa manfaat maksimal tidak melebihi masa manfaat sesuai
umur normal.
Hasil pengujian penambahan masa manfaat dan perhitungan penyusutan
pada Laporan akumulasi penyusutan SIMDA BMD Kabupaten Purwakarta
atas penambahan dan pencatatan kapitalisasi aset tetap tersebut,
menunjukkan permasalahan terdapat beberapa Aset Tetap yang memiliki
Akumulasi Masa Manfaat melebihi Masa Manfaat Seharusnya pun selisih
perhitungan penyusutan Aset Tetap tahun 2023 atas penambahan masa
manfaat Aset Tetap yang melebihi seharusnya minimal sebesar
Rp21.754.292.170,62, dengan rincian masing-masing KIB pada tabel
berikut.

menyatakan bahwa dikarenakan organisasi pemerintah sangatlah beragam dalam
jumlah dan penggunaan aset tetap, maka suatu batasan jumlah biaya kapitalisasi
(capitalization thresholds) tidak dapat diseragamkan untuk seluruh entitas yang
ada. Masing-masing entitas harus menetapkan batasan jumlah tersebut dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya. Bila telah terbentuk
maka batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) harus
diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah:
1) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola barang, pengguna
barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang
Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;
2) Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Pengamanan barang milik
negara/daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum;
3) Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah
berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
4) Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah
berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5) Pasal 43 ayat (4) yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
d. Buletin Teknis Nomor 09 tentang Akuntansi Aset Tetap yang menyatakan bahwa
terkait Akuntansi Tanah sebagai berikut.
a) Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah
berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL).
b) Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai
dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat
dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta
diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
c) Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau
digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan
disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan
secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah
tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan
Barang Milik Daerah, pada: Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyesuaian nilai
Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau
nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai
Aset Tetap, perubahan nilai Aset Tetap diperhitungkan dalam nilai yang
dapat disusutkan;
2) Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa perbaikan terhadap Aset Tetap
yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa
Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan;
3) Pasal 14, yang menyatakan bahwa:
a) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis
lurus;
b) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap
dibagi Masa Manfaat.
c. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta pada
Tabel Estimasi Masa Manfaat dan Tabel Penambahan Masa Manfaat.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Aset Tetap Tanah yang tidak didukung sertifikat senilai Rp987.440.000,00
berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi
penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak;
b. Aset yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya senilai Rp2.409.912.464,00
berpotensi hilang dan disalahgunakan;
c. Aset tetap yang tidak jelas rincian penjelasannya senilai Rp49.621.814.242,00
(Rp13.210.627.240,00 + Rp3.411.058.203,00 + Rp1.398.235.729,00 +
Rp31.601.893.070,00) tidak dapat diyakini kewajaran penyajiannya; dan
d. Nilai Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan TA 2023 disajikan lebih
rendah minimal sebesar Rp21.754.292.170,62.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan
koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang kurang optimal
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang
dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait
penatausahaan dan pengamanan BMD serta perhitungan penyusutan BMD;
c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan dan
pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
d. Para Pengurus Barang SKPD terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya
dalam penatausahaan BMD.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan
koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk:
1) lebih optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu
Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan
BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD serta
perhitungan penyusutan BMD;
2) memproses pensertifikatan Aset Tetap Tanah atas nama Pemkab Purwakarta
sebanyak tiga bidang hasil pengadaan TA 2023 pada Dinas Pendidikan;
3) melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan status
pinjam pakai kepada pihak ketiga, dengan memproses 8 unit kendaraan
dinas yang hilang sebesar Rp266.000.000,00 dan menelusuri keberadaan 5
unit kendaraan dinas sebesar Rp286.394.000,00;
4) berkoordinasi dengan Pengguna Barang DLH menelusuri keberadaan 47
unit kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00;
5) melakukan pengendalian dan pengaturan atas penerapan kebijakan
akuntansi Aset Tetap dalam aplikasi SIMDA BMD;
6) memperbaiki penambahan masa manfaat yang melebihi seharusnya atas
Aset Tetap di KIB B, C, dan D serta melakukan koreksi perhitungan
penyusutan dan akumulasi penyusutan minimal sebesar
Rp21.754.292.170,62.
c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) lebih optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
atas penatausahaan dan pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya;
dan
2) memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi aset tetap, yaitu:
a) lima register Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan TA 2023
sebesar Rp942.580.000,00 dengan merk/tipe dan detil spesifikasi
barang (nomor mesin, nomor rangka, BPKB);
b) satu register Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dicatat gelondongan
pada DLH sebesar Rp18.683.591.000,00 dengan rincian pada KIB.
c) 28 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023
Rp13.210.627.240,00 dengan alamat lengkap;
d) 18 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023
sebesar Rp3.411.058.203,00 dengan informasi luas; 18 register Aset Tetap JIJ perolehan TA 2023 sebesar Rp1.398.235.729
dengan informasi panjang jalan; dan
f) 96 register Aset Tetap JIJ perolehan TA 2023 sebesar
Rp31.601.893.070,00 dengan informasi alamat/lokasi.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati Purwakarta akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi.. Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Redaksi)

REVOLUSI…

0

REVOLUSI..

.MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Kalau dipikir-pikir dan belajar dari pengalaman mulai pertamakali terjun di dunia pergerakan (tahun 1991) sampai sekarang, bangsa ini tidak akan benar-benar berubah kalau tidak ada revolusi. Percayalah dengan yang saya katakan ini.

Pejabat-pejabat rakus selamanya akan tetap rakus. Koruptor-koruptor papan atas, akan semakin naik levelnya selama kesempatan baginya masih ada. Komprador-komprador, selamanya akan tetap jadi komprador, selama ada kesempatan baginya.

Orang-orang pinggiran akan susah naik levelnya, selama mereka hidup di sistem yang sama. Hanya 1 % kemungkinan dari mereka yang bisa keluar dari sistem yang busuk, itupun biasanya setelah mereka dapatkan dari perjuangan hidup yang “gila”. Jika bukan karena itu ya karena faktor keberuntungan.

Apalagi ketika orang tinggal di suatu kultur feodalis, dimana para pendusta agama bersekutu dengan kaum borjuis yang korup, segigih apapun orang itu berjuang hidup, dia akan tetap berada di posisinya yang sama dan paling tinggi pencapaiannya hanyalah mengisi kekosongan borjuis yang mati tanpa keturunan, atau punya keturunan tapi terpaksa “tiarap” karena keadaan.

Tengoklah orang semacam Jkw yang mantan tukang kusen, IE yang mantan tukang driver online, AS yang mantan sopir truk di Tanjungpriok dll. Mereka bisa naik level menjadi pejabat-pejabat negara, namun kemudian mereka bekerja sebagaimana kaum borjuis, kapitalis penindas dan penipu lainnya, sebelum akhirnya di antara mereka ada yang tersandung korupsi dan berurusan dengan hukum.

Mereka itu dapat dikatakan hanya 1% dari orang-orang pinggiran yang akhirnya naik kelas secara financial dan status sosial, disaat mereka tengah hidup di sebuah sistem yang busuk dan belum sempat direvolusi.

Kalau ingin merubah hidup dengan menempuh jalan seperti mereka silahkan saja, tapi percayalah selain itu hal yang sangat susah, –hanya sedikit sekali yang sukses dengan cara-cara yang benar– juga berarti anda harus siap menjadi manusia durjana selanjutnya.

Ini menurut keyakinan saya, bagaimana dengan pendapat kalian?…(SHE).

29 Januari 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

PEMBANGUNAN REVITALISASI TRRK LAHAT TA 2025 DIDUGA LADANG KORUPSI PEJABAT DAN KONTRAKTOR PELAKSANA PT.LINGKAR PERSADA

0

‘”PEMBANGUNAN REVITALISASI TRRK LAHAT TA 2025 DIDUGA LADANG KORUPSI PEJABAT DAN KONTRAKTOR PELAKSANA PT.LINGKAR PERSADA”

Sumsel Mediacakrabuana.id

Pembangunan Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Pelaksana PT. LINGKAR PERSADA, Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Kab Lahat Tahun 2025 , Nilai Kontrak Rp.25.375.334.000- Diduga kuat Putus Kontrak, dikerjakan asal-asalan, Diduga Pekerjaan yang baru terealisasi 32% atau 35% dibayar 50% , terindikasi merugikan negara.

Seperti penuturan salah satu Kontraktor sekaligus Mantan Aktifis yang meminta namanya jangan disebut 26-01-2026 mengatakan Pada saat Putus Kontrak yang sempat diperpanjang sampai januari 2026 realisasi pekerjaan dibayar 50% sedangkan pekerjaan yang terealisasi hanya 32% tidak lebih dari 35%.Apakah ada aturan yang realisasi pekerjaan hanya baru selesai 32% atau tidak lebih dari 35% namun dibayar 50% dari nilai kontrak , saya juga mau kalau begitu, “ujarnya”.

Pembangunannya asal jadi, untuk tembok penahan yang mereka bangun tidak ada pondasinya, sedangkan tembok tersebut sangat dibutuhkan karena melihat dari kondisi tanah yang mudah longsor jika tidak ada tembok penahan yang kokoh.Beberapa bangunannya dibuat Asal-asalan ,bahkan bagian atap sudah ada yang rusak, jalannya semua masih belum bisa dilalui.Kami berharap kepada Dinas terkait Tim Inspektorat dan APIP untuk menindaklanjuti permasalahan bangunan Revitalisasi Taman diribang Kemambang Lahat ini. Jangan biarkan pihak-pihak tertentu memperkaya diri sendiri tanpa menghiraukan kerugian-kerugian negara, “tambahnya”

Salah satu Warga yang tinggal disekitar pembangunan Ribang Kemambang yang mengaku bernama itouy 26-01-2026 kepada awak media mengatakan pembangunan diribang kemambang itu dari tahun 2025 kemaren pembangunannya terkesan asal-asalan.Dari pembangunan yang ada hanya segelintir bahkan itupun sama sekali belum selesai,gedung belum jadi,tembok penahan asal jadi,lahan parkir belum jadi.Melihat dari pembangunan yang ada saat ini rasanya tidak mungkin menghabiskan uang 10 miliar.Pembangunan yang ada sama seperti dulu tidak ada perubahan kesannya,hanya tanah yang digali dan beberapa bangunan yang belum selesai.Padahal dipapan merk nilai uangnya sangat besar dua puluh miliar lebih,tapi hasilnya sama sekali tidak ada yang memuaskan, “ujarnya”.

Djon Kenedy, S. E Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi Via WhatAppss 27-01-2026 Nomor 0813-6751-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

” BERSAMBUBG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

Kabid Humas Polda Sumsel,menjadi pembaca berita Warta Berita Sore Special Day HUT ke 52 TVRI Sumsel

0

Kabid Humas Polda Sumsel,menjadi pembaca berita Warta Berita Sore Special Day HUT ke 52 TVRI Sumsel

Palembang : Mediacakrabuana.id

Warta Berita Sore Special Day HUT ke 52 TVRI Sumsel, Rabu (28/1/2026) menghadirkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Nandang Mu’min Wijaya sebagai pembaca Berita. Usai membacakan berita, Kabid Humas mengaku senang bisa turut serta memeriahkan rangkaian Hari ulang tahun ke 52 TVRI Sumsel

Dirinya berharap, kerjasama, sinergi dan kolaborasi yang selama ini sudah terjalin dengan TVRI bisa semakin baik kedepan, sehingga bisa sama-sama menjaga suasana Harkamtibmas Provinsi Sumsel tetap dalam situasi yang sejuk, nyaman dan kondusif.

“Saya berterima kasih, Polda Sumsel diundang oleh TVRI Sumsel untuk membaca berita , ini saya Pertama kali disini, saya mewakili Bapak Kapolda Sumsel sebagai Kabid Humas senang sekali bisa mengisi, memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun TVRI Sumsel ke 52,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya

“Kita kan sudah bermitra lama dengan TVRI termasuk juga dengan media lainnya. Dengan harapan kerjasama kita, sinergi, kolaborasi, silaturahmi kita semakin baik ke depannya. Sehingga kita sama-sama bisa menjaga suasana Harkamtibmas Provinsi Sumatera Selatan tetap dalam keadaan sejuk, nyaman, kondusif, dan masyarakat juga bisa beraktivitas dengan damai dan tentram,” ujar Alumni Akpol 97

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya juga mengapresiasi peran TVRI sebagai lembaga penyiaran publik di Sumsel selama ini yang turut berkontribusi dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif di Sumsel. “Sekali lagi terima kasih TVRI peran sertanya selama ini, kerjasamanya dengan kami, khususnya Polda Sumsel Pokoknya oke banget TVRI, tetap semangat,” lanjutnya. Harto

Kasdim 0418/Palembang Pimpin Donor Darah HUT ke-80 Persit KCK di UIN Raden Patah, 32 Kantong Terkumpul

0

Kasdim 0418/Palembang Pimpin Donor Darah HUT ke-80 Persit KCK di UIN Raden Patah, 32 Kantong Terkumpul

PALEMBANG, MEDIACAKRABUANA.ID

Kasdim 0418/Palembang Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han mewakili Dandim 0418/Palembang memimpin langsung kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026 yang digelar di Kantor Rektorat UIN Raden Patah Kampus B, Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut melibatkan jajaran Kodim 0418/Palembang, Persit, serta mahasiswa UIN Raden Patah bekerja sama dengan PMI Kota Palembang.

Pada pelaksanaan hari kelima ini, panitia berhasil mengumpulkan sebanyak 32 kantong darah. Kegiatan berakhir pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Kutipan Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos melalui Kasdim menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni peringatan hari jadi, melainkan wujud nyata kepedulian sosial Persit dan Kodim kepada masyarakat.

“Momentum HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana ini kami isi dengan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Setetes darah yang kita sumbangkan hari ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Kasdim
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan mahasiswa menjadi nilai positif dalam membangun semangat kemanusiaan di kalangan generasi muda.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan jiwa sosial dan kepedulian di kalangan mahasiswa. Sinergi antara TNI dan civitas akademika harus terus diperkuat melalui aksi-aksi nyata,” tambahnya.

Donor darah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur medis dengan pendampingan dari PMI Kota Palembang guna memastikan keamanan dan kesehatan para pendonor.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Persit dan Kodim 0418/Palembang untuk terus hadir memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya di Kota Palembang. Harto

Dream Group Perkuat Layanan Umrah di Palembang Lewat Konsep Terintegrasi

0

Dream Group Perkuat Layanan Umrah di Palembang Lewat Konsep Terintegrasi

Palembang, – Mediacakrabuana.id

Dream Group secara resmi membuka kantor cabang Dream Tour Palembang yang berlokasi di Jalan R. Sukamto No. 05 FG, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Rabu (28/01/2026).

Kehadiran kantor ini menjadi langkah strategis Dream Group untuk memberikan layanan umrah yang lebih dekat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat Palembang dan sekitarnya.

CEO Dream Group Khalid Umar Bakhadam menyampaikan bahwa pembukaan kantor cabang Palembang dilatarbelakangi tingginya antusiasme jamaah umrah dari Sumatera Selatan. Saat ini, Dream Group telah memiliki kantor di Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Palembang.

“Alhamdulillah, sejak 2025 kami sudah memiliki penerbangan direct Jakarta–Madinah menggunakan Garuda Indonesia. Melihat besarnya minat jamaah dari Palembang, kami hadir lebih dekat agar masyarakat tidak perlu lagi ke Jakarta. Ke depan, kami juga menyiapkan penerbangan charter direct Palembang–Madinah,” ujar Khalid.

Ia menambahkan, dalam rangka grand opening, Dream Tour Palembang menyiapkan promo khusus selama satu bulan penuh pada Februari 2026. Promo tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan pelayanan terbaik.

Dream Tour Palembang menawarkan paket umrah bintang lima dengan berbagai fasilitas unggulan, mulai dari penerbangan menggunakan maskapai nasional maupun Saudia Airlines, hotel bintang lima, bus VIP, hingga layanan penjemputan profesional di Arab Saudi.

“Kami menjual dengan amanah. Apa yang kami sampaikan, itulah yang kami berikan. Tim kami di Saudi profesional, ada ustaz dan tour leader yang mendampingi jamaah, sehingga jamaah merasa aman dan nyaman,” kata Khalid.

Sementara itu, Muhammad David Akhsan Kepala Regional Dreamtour & Smarts Umroh, menjelaskan bahwa Dream Group saat ini membawahi tiga unit usaha, yakni Dream Tour untuk layanan umrah bintang lima, Smart Umroh untuk layanan umrah bintang empat, serta Dream Aviation yang khusus menangani tiket pesawat.

“Dream Aviation fokus pada tiket pesawat, Dream Tour bintang lima, dan Smart Umroh bintang empat. Insyaallah pada Februari nanti kami akan meluncurkan penerbangan direct Palembang–Madinah,” ujarnya.

Untuk harga paket umrah, Dream Group menawarkan biaya mulai dari Rp31,5 juta dengan durasi perjalanan selama 11 hari. Pada tahun 2026, Dream Group menargetkan keberangkatan 1.000 jamaah Smart Umroh dan 500 jamaah Dream Tour.

“Kami berharap dengan dibukanya kantor ini, masyarakat Palembang semakin mudah memilih travel umrah yang berkualitas dan terpercaya,” kata David.

Dengan konsep layanan terintegrasi, fasilitas premium, serta komitmen amanah, Dream Group optimistis dapat menjadi pilihan utama masyarakat Palembang dalam menjalankan ibadah umrah dengan nyaman dan khusyuk.(Harto)

Dandim 0418/Palembang Paparkan Progres KDKMP Plaju dan Talang Aman Saat Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan

0

Dandim 0418/Palembang Paparkan Progres KDKMP Plaju dan Talang Aman Saat Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan

Palembang, Cakrabuana ID

Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., mengikuti rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Secara Daring Melalui Video Conference (Vicon) Bersama Wakil Panglima TNI dan Jajaran terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Dandim didampingi Danramil Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga dan secara langsung berdialog serta memaparkan perkembangan pembangunan KDKMP Plaju dan KDKMP Talang Aman.

Pemaparan meliputi progres fisik pembangunan, dukungan unsur kewilayahan, hingga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Dandim menjelaskan bahwa pembangunan KDKMP di wilayah Plaju Alhamdulilah suda Masuk 100% dan Talang Aman Masi terus berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Dandim menegaskan komitmen jajaran Kodim 0418/Palembang untuk memastikan percepatan pembangunan dapat terlaksana secara optimal dan tepat waktu.

Rapat evaluasi ini bertujuan untuk memastikan percepatan pembangunan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi antar satuan dalam mendukung program strategis TNI di daerah.

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya pengawasan, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pembangunan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasdim 0418/Palembang hadir mewakili Dandim di lokasi KDKMP Kelurahan Talang Aman untuk menerima pengarahan langsung dari Wakil Panglima TNI. Dalam arahannya, Wakil Panglima TNI menekankan pentingnya percepatan pembangunan,

pengawasan melekat di lapangan, serta komitmen seluruh jajaran agar program dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif, mencerminkan sinergi dan keseriusan seluruh jajaran dalam mendukung percepatan pembangunan KDKMP di wilayah Kodim 0418/Palembang. Harto

Pernyataan PW Muhammadiyah Sumsel Ridwan Hayatuddinn SH, MH.

0

Pernyataan PW Muhammadiyah Sumsel
Ridwan Hayatuddinn SH, MH.

Palembang –  Mediacakrabuana.id

Jabatan kapolri itu setara dgn menteri, dan sesungguhnya kapolri adalah pembantu presiden bidang keamanan dalam negeri, dan juga menteri lainnya yang sama bekerja di bidang masing2, klu begitu apabedanya kapolri dgn menteri lain, sesungguhnya apa yg dikerjakan kapolri adalah sama dgn yg dikerjakan oleh menteri lain dalam kabinet sesuai dgn bidangnya, paling rumit adalah berkaitan dgn tugas polisi yang notabene menghadapi keberagaman masyarakat oleh karena itu biarkan polisi bekerja secara profesional, simple, independen dgn begini biarkan kapolri tetap dibawah presiden, tidk perlu adanya menteri yg menaungi kapolri krn hanya menjadikan kemunduran dalam tatanan demograsi, Terpenting yg perlu pembenahan adalah rekrutmen polisi dan pengawasan serta pembinaan kultur. (Harto)

PC PMII Muara Enim Angkat Suara Soal Wacana Posisi Polri

0

“PC PMII Muara Enim Angkat Suara Soal Wacana Posisi Polri”

Muara Enim –Sumsel ||| Mediacakrabuana.id

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Muara Enim menyikapi wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. PC PMII Muara Enim menilai wacana tersebut perlu dikaji secara matang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Ketua PC PMII Muara Enim, Agung Setiawan, menyampaikan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil dari proses reformasi yang telah berjalan dan tidak lahir tanpa pertimbangan.

“Menurut keyakinan kami, posisi Polri hari ini sudah cukup jelas. Jika masih ada persoalan, itu lebih pada pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan, bukan pada letak struktur kelembagaannya,” ujar Agung, Selasa (27/01/2026).

Ia menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menambah jalur koordinasi yang panjang. Sementara di lapangan, Polri dituntut untuk bergerak cepat dan responsif dalam menghadapi berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Agung menambahkan bahwa tantangan yang dihadapi Polri saat ini semakin beragam. Oleh karena itu, pembenahan seharusnya diarahkan pada penguatan internal, mulai dari integritas aparat, transparansi, hingga pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Kalau yang dibenahi cara kerjanya, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Tapi kalau yang diubah hanya strukturnya, belum tentu menjawab persoalan,” katanya.

PC PMII Muara Enim mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menyikapi isu ini secara kritis dan proporsional, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Agung menegaskan bahwa Polri harus tetap dijaga sebagai institusi yang melayani seluruh lapisan masyarakat. “Tugas Polri adalah melindungi dan melayani. Itu hanya bisa berjalan dengan baik jika institusinya tetap independen dan tidak dibebani kepentingan di luar tugas pokoknya,” tutupnya.

( Kabiro)

PT MBK Ventura Gelar Literasi Keuangan dan CSR di Kemuning, Bagikan 45 Tong Sampah Pilah

0

“PT MBK Ventura Gelar Literasi Keuangan dan CSR di Kemuning, Bagikan 45 Tong Sampah Pilah”

Palembang, –  Mediacakrabuana.id

PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK Ventura) Region 19 Sumatera Selatan Wilayah Banyuasin, Cabang Kemuning Kota Palembang, menggelar kegiatan Literasi Keuangan dan Sosialisasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Aula Kantor Camat Kemuning, Senin (26/01/2026).

Kegiatan bertema “MBK Ventura Peduli Bumi, Peduli Kita” ini menjadi literasi keuangan perdana di wilayah Banyuasin yang dilaksanakan di Kecamatan Kemuning. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan keuangan sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kebersihan dan lingkungan.

Acara dihadiri Asisten Regional Manager (ARM) MBK Ventura Sri Widaningsih, Supervisor (SPV) Annisa Hussaini, Kepala Cabang Kemuning Diana Sumyati, Camat Kemuning Dr. Amiruddin Sandy, S.STP., M.Si, Sekcam Supriadi, SH, Kapospol Kemuning AKP Jailili, SH., M.Si, seluruh lurah se-Kecamatan Kemuning, 50 nasabah MBK Ventura, serta unsur Muspika, puskesmas, dan perwakilan sekolah tingkat SD dan SMP.

Camat Kemuning, Dr. Amiruddin Sandy, menyampaikan apresiasi atas kontribusi MBK Ventura melalui program CSR berupa bantuan tempat sampah pilah.

“Terima kasih kepada PT MBK Ventura atas bantuan CSR di Kecamatan Kemuning. Semoga semakin sukses dan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan masyarakat serta kepedulian terhadap lingkungan. Saat ini curah hujan cukup tinggi, sehingga masyarakat harus bijak membuang sampah agar terhindar dari banjir,” ujarnya.

Sekcam Kemuning Supriadi menambahkan, bantuan tong sampah pilah akan disalurkan secara merata ke instansi pemerintah, sekolah, puskesmas, dan area publik.
Sebelum penyampaian materi, panitia melaksanakan pre-test guna mengukur tingkat pemahaman awal nasabah terkait literasi keuangan.

Dalam pemaparannya, Sri Widaningsih menjelaskan bahwa PT MBK Ventura merupakan lembaga keuangan mikro pemberdayaan perempuan yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berlisensi sebagai perusahaan pembiayaan non-bank.

“Dengan metodologi Grameen Bank, MBK memberikan modal kerja kepada perempuan berpenghasilan rendah guna meningkatkan inklusi keuangan, mengurangi kerentanan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup. Kami juga berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam memerangi kemiskinan dan memberdayakan perempuan,” jelasnya.
MBK Ventura memiliki empat produk pembiayaan, yaitu Pembiayaan modal kerja
,Pembiayaan air dan sanitasi, Pembiayaan perbaikan tempat usaha
,Modal kerja individu

Selain itu, tersedia program reschedule bagi nasabah yang mengalami penurunan ekonomi dan program moratorium untuk nasabah yang sakit parah.

Sri juga menegaskan bahwa MBK Ventura berbasis syariah dan menjunjung tinggi etika penagihan.

“Petugas selalu menggunakan tanda pengenal lengkap dan melakukan penagihan sesuai jam kerja. Tidak ada pemaksaan dalam proses penagihan,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi berbagi pengalaman dari para nasabah. Salah satunya, Sukarni, mengaku pernah menjadi “joki pinjaman” dan akhirnya menanggung beban cicilan orang lain.

“Saya pernah jadi joki, niatnya membantu. Tapi akhirnya saya yang menanggung angsurannya. Dari situ saya belajar, urusan keuangan harus menjadi tanggung jawab pribadi,” ungkapnya.

Nasabah lain, Rohima (Septi), juga berbagi pengalaman dengan pendekatan sederhana namun tegas dalam menolak permintaan menjadi joki.

Cerita tersebut menjadi penguatan bahwa literasi keuangan bukan sekadar memahami angka, tetapi juga keberanian menjaga batas dan melindungi diri dari risiko finansial.

Usai pemaparan materi, kegiatan ditutup dengan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta.
Serahkan 45 Tong Sampah dan Sembako
Sebagai bentuk CSR, MBK Ventura menyerahkan 45 unit tong sampah pilah serta bingkisan sembako kepada puluhan nasabah yang hadir.

Lurah Pipa Reja, Subhan Pardi, SE., M.Si, menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu nasabah penerima manfaat juga mengungkapkan rasa terima kasih atas edukasi dan bantuan yang diterima.

“Kami jadi lebih paham cara mengelola keuangan dengan baik dan bijak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PT MBK Ventura menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang peduli, sejahtera, dan berdaya secara ekonomi Harto

Polda Sumsel gelar Upacara Kedinasan Pelepasan Jenazah dan Pemakaman Almarhum AKBP (P) Jafrial ,SH,MH di Palembang

0

Polda Sumsel gelar Upacara Kedinasan Pelepasan Jenazah dan Pemakaman Almarhum AKBP (P) Jafrial ,SH,MH di Palembang

Palembang ,– Mediacakrabuana.id

Duka mendalam menyelimuti rumah almarhum AKBP (P) Jafrial,SH, MHyang berlokasi di Kompleks Perumahan Nusa Grande Jln Kelapa hijau Kelurahan talang kelapa kecamatan Alang lebar, Kota Palembang. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar upacara pelepasan jenazah secara kedinasan sebagai bentuk penghormatan terakhir atas pengabdian dan jasa almarhum kepada institusi, Senin pagi (26/01/2026).

Upacara pelepasan berlangsung khidmat pada pukul 9..15 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasubbid PID AKBP Suparlan,SH,MSi selaku Inspektur Upacara. Sementara itu, Komandan Upacara dipercayakan kepada Plt Kasubbid Penmas Kompol Kompol I Putu Suryawan S.H.S.I.K

Prosesi pelepasan jenazah purnawirawan Pamen Polri yang menjabat sebagai Staf Bidkum Polda Sumsel tersebut turut dihadiri bersama Pejabat Utama satker Bidhumas Polda Sumsel. Hadir pula rekan seangkatan almarhum, serta Ketua beserta Pengurus PP Polri ( Persatuan Purnawirawan Polri ) dan jajaran.

Kehadiran para perwakilan Polri ini mencerminkan penghargaan tinggi institusi terhadap dedikasi, integritas, dan loyalitas almarhum selama menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara khususnya di Polda Sumsel dan jajarannya

 

Usai pelaksanaan upacara pelepasan, tepat pukul 9.40 WIB, jenazah diberangkatkan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga Palembang untuk dimakamkan melalui upacara pemakaman kedinasan Polri.

Seluruh rangkaian kegiatan pelepasan jenazah di rumah duka berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat. Keluarga besar Polri mendoakan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Sementara itu AKBP Dwi Citra Akbar,ST, S.I.K.M.I.K dalam sambutannya saat menjadi Irup pemakaman Almarhum AKBP.Pur. Jafrial,SH, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian almarhum saat masih berdinas selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri, khususnya di jajaran Polda Sumsel

“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ujar Kasubbid Mulmed
Kegiatan upacara pemakaman dengan komandan upacara Kompol Abu Dani,SH

Upacara pemakaman berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh rasa haru, diakhiri dengan penghormatan terakhir dari seluruh peserta upacara kepada almarhum sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dalam pengabdian semasa dinasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Polda Sumsel Sumsel (Harto)

BERITA TERBARU