www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 26    
Beranda blog Halaman 26

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

0

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

Indralaya Ogan Ilir – Mediacakrabuana.id

Sebanyak 497 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Ogan Ilir mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) yang diselenggarakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi guru PAI agar mampu mengajarkan membaca Al-Qur’an secara cepat, tepat, dan bertajwid melalui metode Qiro’ah yang dipadukan dengan pembelajaran tahsin.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Seluruh peserta mengikuti setiap sesi dengan penuh semangat karena materi yang diberikan dinilai sangat bermanfaat dan aplikatif untuk diterapkan kepada peserta didik di sekolah masing-masing. Melalui pelatihan ini, guru tidak hanya dibekali teknik mengajar membaca Al-Qur’an yang efektif, tetapi juga tata kelola program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) agar dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Ketua Panitia Pelaksana, Rusdi, S.Pd.I, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam, khususnya kemampuan literasi Al-Qur’an peserta didik di Kabupaten Ogan Ilir. Ia berharap seluruh guru yang mengikuti pelatihan dapat menjadi agen perubahan di sekolah masing-masing sehingga target tuntas baca Al-Qur’an dapat diwujudkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, H. Wahidin, S.Sos.I., M.Si, menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter peserta didik. Menurutnya, guru PAI memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an. Karena itu, peningkatan kompetensi guru harus terus dilakukan melalui pelatihan yang berkualitas.

Bupati Ogan Ilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Abi Bakrie, S.P., M.Si, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek yang melibatkan ratusan guru PAI dari seluruh Kabupaten Ogan Ilir. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, katanya, memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dan membangun generasi Qur’ani yang berakhlak, berilmu, serta mampu menghadapi tantangan zaman.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pokjawas PAI Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir Drs. H. Muhammad Bahri, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Ramdani, S.Pd. yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir H. Hendra Wijaya, S.E., Ketua MGMP PAI SMA/SMK Kabupaten Ogan Ilir Miskam, S.Ag., M.Pd.I, Ketua MGMP PAI SMP Kabupaten Ogan Ilir Hasan Marwy, S.Ag., para Ketua dan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI se-Kabupaten Ogan Ilir, kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, serta seluruh guru PAI peserta Bimtek.

Melalui kegiatan ini diharapkan lahir guru-guru PAI yang semakin profesional dalam mengajarkan Al-Qur’an, sehingga program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) dapat terlaksana secara optimal di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian, peserta didik di Kabupaten Ogan Ilir diharapkan memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an yang baik, benar, dan bertajwid sebagai bekal membangun karakter religius sejak dini.( Harto)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Jualan Serba Ada” Dilaporkan ke Polda Sumut.

0

“Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook “Jualan Serba Ada” Dilaporkan ke Polda Sumut.”

Sumut, – Mediacakrabuana.id

Diduga melakukan pencemaran nama baik, akun facebook (FB) Jualan Serba Ada dilaporkan ke Polda Sumut, Kamis (30/7/2026).

Pelapor seorang wanita berinisial SAA (26) Warga Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahaean, Kabupaten Simalungun, ditemani kuasa hukumnya Alfianto SH.

Pelapor melaporkan akun facebook “Jualan Serba Ada” yang membuat postingan photo terlapor dan menuliskan kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.

“Ya, kami secara resmi telah membuat laporan dan melaporkan akun facebook Jualan Serba Ada, atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Alfianto SH, selalu penasehat hukum (PH) pelapor.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi, STTLP/B/1235/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. (s.hadi. Purba/Al)

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan

0

“Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan”

BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengapresiasi langkah profesional Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah menuntaskan proses hukum hingga penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Menurut Afifudin, pelimpahan tahap II sekaligus penahanan para tersangka menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun status sosial seseorang.

“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah bekerja secara profesional sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afifudin, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum di Kabupaten Bekasi mandek hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya.

Afifudin berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara transparan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik harus menjadi semangat untuk menuntaskan berbagai perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam menindak siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun kekuatan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi pers, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum melalui fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak diskriminatif merupakan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Kepercayaan publik hanya akan terjaga apabila hukum ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” pungkas Afifudin.

DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis

0

“DPP-GWI Jalin Silaturahmi dengan Polsek Raman Utara, SPKT Berikan Pelayanan Humanis”

Lampung Timur– Mediacakrabuana.id

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP-GWI) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kunjungan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Raman Utara dengan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional.

Rombongan DPP-GWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP-GWI, Andera, didampingi Ketua DPC-GWI Tulang Bawang, Ketua DPC-GWI Tulang Bawang Barat, dan Ketua DPC-GWI Pesawaran. Kedatangan rombongan disambut oleh petugas SPKT yang dipimpin Iptu Ida Bagus.

Dalam kesempatan tersebut, DPP-GWI menyerahkan Surat Pemberitahuan Silaturahmi sekaligus Permohonan Konfirmasi kepada Kapolsek Raman Utara terkait proses penanganan perkara hukum yang sedang dijalani Ketua DPC-GWI Lampung Timur, Aji Suryanto.

Melalui surat tersebut, DPP-GWI menyampaikan lima tujuan utama, yakni mempererat hubungan silaturahmi dan komunikasi dengan Polsek Raman Utara, memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan terpenuhinya hak-hak hukum Aji Suryanto selama proses penyidikan, memohon kesempatan untuk memperoleh keterangan langsung dari Aji Suryanto sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, serta membangun sinergi antara insan pers dan Kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ketua Umum DPP-GWI, Andera, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Raman Utara atas sambutan yang diberikan kepada rombongan.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada Iptu Ida Bagus beserta jajaran SPKT Polsek Raman Utara yang telah menerima dan melayani kami dengan sangat baik. Pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional seperti ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta membangun komunikasi yang harmonis dengan insan pers,” ujar Andera.

Menurut Andera, komunikasi yang baik antara organisasi pers dan Kepolisian merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

DPP-GWI berharap silaturahmi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat sinergi antara insan pers dan Kepolisian, sehingga kerja sama yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kemerdekaan pers sesuai peraturan perundang-undangan dapat terus ditingkatkan.

Tim/Redaksi

Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.

0

“Wujudkan PILKADES SERENTAK di Kabupaten Sarolangun 2026 nanti JUJUR & BERMARTABAT.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi akan mengadaka Peserta PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti di 39 Desa, 11 Kecamatan, saat itu lah masyarakat akan menentukan nasib Kemajuan Desa lnya untuk 8 tahun mendatang.

Janganlah masyarakat selaku pemilih menjadikan ajang PILKADES nanti untuk mencari kesempatan meraih keuntungan, mengambil uang para CAKADES pada saat hari pemilihan nanti, jadilah pemberi suara/pemilih yang bermoral dan bermartabat, untuk menentukan nasib Desa nya 8 tahun kedepannya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) menyampaikan melalui Media ini, Jangan berharap Pemimpin yang jujur dan bersih jika suaramu masih bisa diperjual belikan dengan rupiah ucap nya.

Masih bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan mengajak Aparat Penegak Hukum APH yang ada di Kabupaten Sarolangun, untuk bersama – sama mengajak seluruh lapisan masyarakat yang ikut melaksanakan PILKADES serentak pada Oktober 2026 nanti terlaksana dengan jujur, damai dan transparan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Hukum Non Government organization (NGO) INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) DARMAWAN, mengajak seluruh lapisan masyarakat menolak money politik/Politik uang pada PILKADES mendatang, karena pemberian uang, barang, atau janji materi lainnya oleh peserta PILKADES atau tim kampanye untuk memengaruhi pilihan bagi pemilih, sebab Praktik ini melanggar hukum, merusak demokrasi, and memicu tindakan korupsi yaitu:

1. Bentuk dan Contoh Uang tunai yang diberikan langsung atau lewat transfer digital, populer disebut “serangan fajar”.

1. Barang, Paket sembako, minyak, gula, atau kupon belanja.

1. Fasilitas Voucher pulsa, bensin, tiket, atau pembayaran akomodasi.
Dampak Buruk Merusak integritas PILKADES Pemenang ditentukan oleh modal, bukan kemampuan atau gagasan.

Bahwa hal ini adalah Memicu korupsi, KEPALA DESA yang terpilih cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye.

Merugikan rakyat: Kebijakan pemerintah desa nantinya tidak adil dan tidak sesuai kebutuhan warga.

Aturan dan Sanksi Hukum
Diatur dalam Undang – Undang Pemilu dan Pilkada yang melarang pemberian materi untuk menyuap pemilih.
Pelaku pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 hingga 6 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, pungkas DARMAWAN dengan serius. (Team).

Aktivitas Pengeboran sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan TTB Desa Sialingsn DIDUGA RUSAK Lingkungan Dan Sungai.

0

“Aktivitas Pengeboran sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan TTB
Desa Sialingsn DIDUGA RUSAK Lingkungan Dan Sungai.”

Kab Muara Enim. Mediacakrabuana.id

Irno Irawan dan Feri Fadli soroti ativitas pengeboran sumur minyak Milik PT Pertamina di Area SP 1 – Tanjung Tiga Barat Pertamina Ep Field Prabumulih di wilayah Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat kabupaten Muara Enim yang diduga kuat berdasarkan fakta dilapangan melakukan pelanggaran dan tak SOP.
Pasalnya ;

1. Penyedotan air tawar disungai merusak Ekosistem keaslian lingkungan sungai dan habitat mahkluk hidup sungai menjadi kering dsb.

2. Pipah pres air tawar dari sungai ke titik sumur bor lebih dari 2 km mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan karena tidak ditansm dan acak acakan.

3. Tidak di Sosialisasikan ke Masyarakat terlebih dulu – Ini Pelangaran dan masuk unsur Pidana

4. Tidak adanya konfensasi ke Desa yang dimasukkan ke PAD atau kas desa.

5. Tidak Mengutamakan tenaga kerjs pribumi dan tidak Transparan perekrutan tenaga kerja SKIL – NONSKIL.

6. Diduga hanya memperkaya oknum pemerintah setempat dan golongan saja, tanpa memperfulikan desa dan masyarakat.
Kesimpulan saya.
👉Pertamina hatus mengaudit pekerjaan menyeluruh proyek ini dan menindak tegas Subkon – subkon nakal, memberi kesempatan pribumi menjadi mitra kerja dan mrmperbaiki kinerja.
👉Mempebaiki lingkungan yang rusak, serta memberi konfensasi dan perhatian serius kepada warga kalau tedampak aktivitas.

Bersambung….!

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

0

“MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI”

Mediacakrabuana.id

Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang)
Direktur Eksekutif PUSBANGKIT · Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat
Bogor, 30 Juli 2026

Ada satu hal yang takkan pernah terhapus oleh perputaran zaman: ingatan sebuah bangsa akan asal-usulnya. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya tanah Gowa, ingatan itu melekat pada Kerajaan Gowa—lembaga yang usianya jauh melampaui Republik ini, melahirkan tatanan sosial, nilai hidup, hukum adat, serta pola kepemimpinan yang menjadi rujukan peradaban maritim Nusantara selama berabad-abad.

Namun kini muncul paradoks. Di tengah gencar seruan negara untuk melestarikan budaya, memperkuat identitas nasional, dan memajukan kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, marwah Kerajaan Gowa justru kian tergerus. Salah satu titik persoalan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Regulasi yang Mengaburkan Hakikat Adat

Perda ini menuai penolakan luas dari keluarga besar Kerajaan Gowa dan elemen masyarakat adat. Dinilai mengaburkan garis kesinambungan kepemimpinan adat yang hidup dan diakui turun-temurun, peraturan ini berisiko mengubah lembaga adat yang seharusnya menjadi rumah sejarah, sekadar jadi alat administratif yang memutus mata rantai legitimasi kultural yang sudah terjalin lama.

Inti masalahnya: adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau diubah sesuka kebijakan administratif daerah. Adat tumbuh dari perjalanan panjang, kesepakatan sosial ratusan tahun, serta pengorbanan para leluhur. Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung dan fasilitator, bukan penentu tunggal kedudukan dan hak dalam struktur adat.

Dasar hukumnya sudah jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, selaras dengan perkembangan masyarakat dan NKRI. Kalimat “mengakui dan menghormati” bukan sekadar kata-kata, melainkan kewajiban konstitusional yang harus tercermin di semua peraturan turunan, termasuk perda. Maka jika sebuah perda justru menggeser kedudukan adat yang sudah mapan, patut dipertanyakan: apakah regulasi tersebut melindungi adat, atau justru menundukkannya?

Dukungan untuk Perjuangan Pemulihan Kedudukan Adat

Dalam konteks itu, saya menyatakan dukungan penuh atas langkah Andi Muhammad Imam Daeng Situju (Putra Mahkota Kerajaan Gowa), putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, untuk mendorong pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.

Dukungan ini bukanlah dukungan politik, melainkan dukungan berbasis kultural dan konstitusional. Disampaikan sebagai akademisi yang lama mengkaji pelestarian warisan budaya, sekaligus bagian dari keluarga adat Makassar yang paham: kehilangan marwah adat adalah kerugian yang tak dapat diganti dengan nilai pembangunan berapapun besarnya.

Perjuangan ini menyatukan tiga hal tak terpisahkan: mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, serta memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan leluhur. Marwah tanpa kedudukan hanya seremonial belaka; kedudukan tanpa kehormatan hanyalah jabatan kosong.

Warisan Budaya Sebagai Aset Strategis Bangsa

Persoalan ini perlu dilihat dalam lingkup lebih luas. Dunia kini mengarahkan pembangunan pada ekonomi berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghormati akar tradisi sembari memodernisasi pengelolaannya. Jepang menjaga institusi Kaisar; Malaysia

DPP MAUNG Desak Tanggung Jawab Korporat: Jangan Biarkan Kalbar Jadi Pusat Asap Nasional”

0

“DPP MAUNG Desak Tanggung Jawab Korporat: Jangan Biarkan Kalbar Jadi Pusat Asap Nasional”

Pontianak, Kalbar. Mediacakrabuana.id

30 Juli 2026 Dua fakta mengkhawatirkan dari Kalimantan Barat—berupa perpanjangan status siaga darurat bencana asap hingga 15 November 2026 serta lonjakan jumlah titik panas/hotspot mencapai 200 di 12 kabupaten, ditambah temuan WALHI bahwa provinsi ini menjadi episentrum karhutla nasional dengan 74% hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan—menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG).

Berdasarkan data resmi BPBD Kalbar per 27 Juli 2026, Kubu Raya (64), Ketapang (56), dan Kayong Utara (53) menjadi wilayah dengan sebaran terpadat. Sementara itu, catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat lonjakan drastis pada Juli 2026 dan luas kebakaran mencapai puluhan ribu hektare. Hal ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan bukan semata-mata faktor cuaca/kemarau, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan, tata kelola kawasan konsesi, serta potensi pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Merespons krisis yang berulang dan meluas ini, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Fakta bahwa status siaga darurat harus diperpanjang terus dan jumlah titik panas justru meningkat tajam, ditambah data bahwa tiga perempatnya berada di area konsesi, adalah alarm nyata adanya kegagalan sistemik. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan, kelalaian pengawasan, dan ketidakpatuhan korporasi yang harus dibuka kedoknya. MAUNG Pusat menilai setiap kebakaran yang terjadi di area konsesi wajib diusut tuntas hingga ke akar, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada izin/prosedur yang dilanggar,” tegas Iwan Gunawan di Pontianak, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, BPBD dan aparat terkait tidak boleh hanya bekerja memadamkan api semata, namun harus beriringan dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak terjadi pengulangan musiman yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP MAUNG PUSAT

Dalam sorotan hukumnya, Kadiv Hukum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69 & 98: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 4 & 12: Kewajiban pemegang izin konsesi mencegah terjadinya kebakaran di wilayah kerjanya; kelalaian dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda.
3. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
– Pasal 5 & 15: Pemerintah dan pemangku kepentingan wajib melakukan pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan bencana; tidak boleh menunda atau mengabaikan potensi bahaya.
4. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perkebunan & UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– Menegaskan kewajiban pemegang izin menjaga kelestarian, memiliki rencana pengelolaan risiko kebakaran, serta tanggung jawab pemulihan lahan jika terjadi kerusakan.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Masyarakat berhak mengetahui data lengkap lokasi hotspot, nama perusahaan konsesi, status izin, dan hasil penyidikan setiap kasus kebakaran.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Kadiv Hukum Iwan Gunawan menegaskan MAUNG Pusat meminta langkah konkret:

“Kami mendesak Kejati, Kejagung, dan KLHK segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi di Kalbar. Jangan biarkan data WALHI dan BPBD hanya menjadi catatan tanpa konsekuensi hukum. Siapa yang lalai, siapa yang melanggar batas izin, siapa yang menghalangi pengawasan—semuanya harus diproses secara terbuka. Negara harus hadir melindungi rakyat dan hutan, bukan sekadar menunggu api padam. MAUNG akan terus mengawal sampai keadilan dan kepastian hukum ditegakkan di bumi Kalbar,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis ; TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

PERKUAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PROYEK STRATEGIS TAHUN 2026 PADA DINAS PENDIDIKAN KAB.SIMALUNGUN

0

“PERKUAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PROYEK STRATEGIS TAHUN 2026 PADA DINAS PENDIDIKAN KAB.SIMALUNGUN”

Simalungun, Mediacakrabuana.id

29 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pengawalan Proyek Pembangunan Strategis (PPS) Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H.,Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fuad Farhan Sriyadi, S.H. beserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, S.E., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan, S.STP., Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, A.P., M.Si., bersama para pejabat dan pihak terkait lainnya. Pelaksanaan Entry Meeting Pengawalan PPS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah prosedural dan preventif dalam rangka mengawal program strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terhindar dari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan.
Kegiatan Entry Meeting ini menjadi langkah awal untuk membangun kesamaan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pekerjaan, ruang lingkup kontrak, mekanisme koordinasi, pengawasan, pengendalian mutu, sistem pelaporan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga keberhasilan pelaksanaan proyek.
Dalam pelaksanaan program strategis tersebut, turut dibahas berbagai aspek teknis dan yuridis yang perlu menjadi perhatian bersama, salah satunya terkait adanya perubahan Standar Satuan Harga (SSH) yang berdampak terhadap perubahan volume/output kegiatan mobilier. Terhadap hal tersebut diperlukan kepastian hukum serta tata kelola keuangan yang tepat, baik melalui mekanisme pergeseran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun menunggu proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) menegaskan bahwa kepatuhan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun maupun pihak penyedia terhadap rekomendasi Tim PPS dan Inspektorat merupakan salah satu syarat penting dalam keberlanjutan pendampingan hukum PPS oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Pendampingan melalui program PPS merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam mendorong percepatan pembangunan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan. Pendampingan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang sama terhadap target pembangunan, mampu mengantisipasi berbagai potensi hambatan sejak dini, serta melaksanakan pekerjaan secara profesional, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mengawal pembangunan strategis melalui upaya preventif dan penguatan tata kelola, sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
(S.Hadi Purba)

*5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI*

0

 

*5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI*

*Lamongan*  Mediacakrabuana.id

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan Erna Sujarwati S.Pd.,M.Sos menyoroti pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), menyusul adanya laporan lima peserta meninggal dunia serta terdapat 32 peserta perempuan yang sedang dalam kondisi hamil.

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latsarmil SPPI, terutama terkait kesiapan kondisi dasar peserta sebelum mengikuti rangkaian pelatihan yang memiliki aktivitas fisik cukup berat.

Erna menilai, setiap program strategis pemerintah harus tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keselamatan peserta. Apalagi SPPI merupakan program prioritas yang harus terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan risiko terhadap keselamatan peserta.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan memberikan pengecualian terhadap peserta perempuan yang sedang dalam kondisi hamil. Ada 32 peserta perempuan hamil yang harus mendapatkan perlakuan khusus, bukan hanya dipulangkan, tetapi diberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan mereka,” ujar Erna Sujarwati.

Menurutnya, kondisi kehamilan membutuhkan perhatian khusus, terlebih jika peserta harus mengikuti kegiatan dengan intensitas tinggi dari pagi hingga malam. Ia membandingkan, dalam aktivitas tertentu seperti perjalanan menggunakan pesawat saja, perempuan hamil memiliki prosedur dan kewajiban pelaporan tertentu, apalagi dalam kegiatan pelatihan yang memiliki agenda fisik dan lapangan.

“Naik pesawat saja perempuan hamil harus melaporkan kondisinya, apalagi mengikuti Latsarmil yang memiliki aktivitas berat. Maka kondisi kesehatan peserta harus menjadi perhatian utama sejak awal,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan juga mendorong agar ke depan setiap pelaksanaan pelatihan serupa wajib diawali dengan proses screening kesehatan yang komprehensif. Pemerintah perlu melakukan pemetaan kondisi peserta, termasuk mengetahui riwayat penyakit bawaan maupun faktor risiko kesehatan yang dapat membahayakan keselamatan peserta.

“Setiap peserta harus dipastikan memiliki kondisi yang sesuai dengan standar pelaksanaan pelatihan. Jangan sampai ada peserta dengan kondisi kesehatan tertentu yang justru berisiko fatal ketika mengikuti kegiatan,” tambahnya.

Selain peserta perempuan yang sedang hamil, pemerintah juga diminta memberikan perhatian terhadap peserta yang memiliki riwayat penyakit tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Fraksi PDI Perjuangan Lamongan berharap evaluasi terhadap Latsarmil SPPI dapat menjadi langkah perbaikan agar program tetap berjalan sesuai tujuan, namun tetap mengedepankan keselamatan dan nilai kemanusiaan.

“Program prioritas pemerintah harus sukses, tetapi keberhasilan sebuah program tidak boleh diukur hanya dari pelaksanaannya, melainkan juga dari bagaimana pemerintah memastikan keselamatan seluruh peserta yang terlibat,” pungkasnya.

K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku dan Agama”

0

“K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku dan Agama”

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Pimpinan Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Jabal Noor K.H. ZULFIKAR HAJAR, Lc memberikan statement di Kediamannya pada hari Jum’at 3/7/2026 yang berlokasi di Jl. Ngalengko No.13, Kel. Perintis, Kec. Medan Timur, Kota Medan.

Beliau menyampaikan bahwa kaum muslimin dan seluruh masyarakat Sumatera Utara yang saya cintai karena Allah, Sumatera Utara adalah tanah yang berkah, negeri yang dianugerahi Allah SWT dengan keberagaman suku, budaya, dan agama. Keberagaman ini adalah sunnatullah, sebuah ketetapan keindahan dari Sang Pencipta yang harus kita jaga bersama dengan rasa syukur.

Rasulullah SAW senantiasa mengajarkan kita bahwa kedamaian dan rasa aman adalah fondasi utama dalam beribadah dan membangun kehidupan yang baik. Dalam sebuah hadis, beliau mengingatkan kita: “Barangsiapa di antara kalian yang memasuki pagi hari dalam keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk harinya, maka seolah-olah dunia telah dianugerahkan kepadanya.”

Oleh karena itu, menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif bukan hanya tugas aparat Kepolisian atau Pemerintah semata, melainkan amanah bagi kita semua selaku umat beragama.

Saya mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara :
– Mari kita perkuat tali persaudaraan, baik Ukhuwah Islamiyah (sesama muslim), Ukhuwah Wathaniyah
(sesama anak bangsa), maupun Ukhuwah
Basyariyah (sesama umat manusia). Jangan
biarkan perbedaan pandangan politik atau suku
meretakkan persatuan kita.

Di era digital ini, mari kita lebih bijak dalam menerima berita. Terapkan prinsip tabayyun (konfirmasi/ cek fakta) sebelum menyebarkan informasi.

Jauhi fitnah, ghibah, berita bohong (hoax), serta ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Mari kita bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Laporkan dengan cara yang santun dan sesuai hukum jika melihat ada potensi gangguan keamanan di lingkungan kita.

Mari kita tebarkan kedamaian dalam setiap ucapan dan tindakan kita, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Mari kita jadikan Sumatera Utara sebagai rumah yang aman, teduh, dan penuh berkah bagi siapa saja yang tinggal di dalamnya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi ikhtiar kita, menjaga negeri kita, dan melimpahkan kedamaian serta kemakmuran untuk Sumatera Utara. *(Tim)*

Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi

0

“Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi”

PRABUMULIH, Sumsel Mediacakrabuana.id

29 Juli 2026 – Sebuah video berdurasi sekitar 28 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp, termasuk grup Central Opinion Publik (COP), yang memuat percakapan seorang pria yang diduga mengatasnamakan perintah Wali Kota Prabumulih terkait pungutan sebesar Rp5.000 kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Subuh Eks Mapolsek Prabumulih Timur.

Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang pria yang diduga melakukan pemungutan mempertanyakan pihak yang disebut menyebarkan informasi mengenai pungutan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan pungutan apabila tidak ada perintah dari Wali Kota.

«”Siapo yang ngomong mak itu? Pertanggungjawabkan itu. Aku kalu bukan perintah Pak Wali dak galak aku. Siapo yang ngomong itu ku suruh panggil dengan Pak Wali. Jualan kamu di sini tinggal… 5 ribu,” demikian kutipan percakapan yang terdengar dalam video tersebut.»

Hingga berita ini ditulis, kebenaran isi video maupun konteks percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua LSM Watch Relation of Corruption (WRC), Pebrianto, meminta Wali Kota Prabumulih segera memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus mengusut tuntas apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan dirinya dalam praktik pungutan tersebut.

“Jika benar ada oknum yang mencatut atau mengatasnamakan perintah Wali Kota dalam melakukan pungutan kepada pedagang, maka hal tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi dalam video tersebut tidak benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Pebrianto.

Menurutnya, klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Wali Kota Prabumulih tidak tinggal diam. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang kepada publik dan mengusut siapa pihak yang mengatasnamakan perintah Wali Kota dalam persoalan ini. Jangan sampai isu ini berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

WRC menilai penjelasan resmi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan nama pejabat daerah untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.

( Tim/ Red)

PERKUAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PROYEK STRATEGIS TAHUN 2026 PADA DINAS PUTR KAB.SIMALUNGUN.”

0

“PERKUAT PENGAWASAN PEMBANGUNAN, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PROYEK STRATEGIS TAHUN 2026 PADA DINAS PUTR KAB.SIMALUNGUN.”

Simalungun, Mediacakrabuana.id

29 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Pembangunan Strategis Tahun Anggaran 2026 yang berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Intelijen melaksanakan kegiatan Entry Meeting Proyek Pembangunan Strategis bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun pada Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., beserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Simalungun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun Simson Sauttua Pardomuan, S.STP., Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing, A.P., M.Si., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik, S.E., M.Si., bersama para pejabat dan pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan Entry Meeting ini merupakan langkah awal dalam pengawalan Proyek Pembangunan Strategis Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, dan berintegritas.
Kegiatan Entry Meeting ini bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pekerjaan, ruang lingkup kontrak, mekanisme koordinasi, sistem pengawasan, pengendalian mutu, tata cara pelaporan, serta penguatan komitmen bersama dalam menjaga integritas selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa pendampingan dan pengamanan yang dilakukan Kejaksaan melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya preventif dalam mengawal setiap tahapan pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang sama terhadap target pembangunan yang akan dicapai, mampu mengantisipasi berbagai potensi hambatan maupun risiko dalam pelaksanaan proyek, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mengawal pelaksanaan pembangunan strategis agar berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Laporan S Hadi Purba Tambak

“Kasus Pungli 217 Pemohon Izin, DPW Rajawali Jatim Desak Audit Pengawasan Internal”

0

“Kasus Pungli 217 Pemohon Izin, DPW Rajawali Jatim Desak Audit Pengawasan Internal”

SURABAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

29 Juli 2026 Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan, menjadi sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan resmi Aspidsus Kejati Jatim, tersangka diduga memerintahkan bawahannya—Hermawan selaku Ketua Tim Kerja—untuk menarik uang pungutan dari 217 pemohon izin dengan total kerugian keuangan negara atau kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp1,3 Miliar. Modus operandi yang terungkap menunjukkan praktik ini berjalan sistematis atas perintah dan sepengetahuan atasan, menandakan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang serius.

Merespons perkembangan kasus ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Kami sangat mengutuk keras praktik pungutan liar yang terjadi di tubuh instansi pemerintah ini. Mengambil keuntungan pribadi dari pelayanan publik yang seharusnya gratis atau berbiaya resmi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Fakta bahwa kasus ini melibatkan pejabat struktural dan melibatkan ratusan pemohon dengan nilai miliaran rupiah adalah bukti lemahnya pengawasan internal. Kami mendukung penuh langkah Kejati Jatim dan meminta proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” tegas Jatmiko di Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan provinsi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan setiap layanan perizinan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas dari pungutan liar.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI JATIM

Dalam sorotan ini, Ketua Jatmiko merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 huruf a & b: Menghukum setiap orang yang menerima hadiah atau janji atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi/orang lain dengan pidana penjara seumur atau paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau melalaikan kewajiban dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain atau merugikan keuangan negara/umum dipidana penjara maksimal 7 tahun.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
– Pasal 4 & 10: Setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar, gratifikasi, dan praktik tidak sah; berhak menuntut tanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui prosedur, biaya, dan penanganan kasus pelayanan publik secara jelas dan terbuka.

📢 PENUTUP & TUNTUTAN

Ketua Jatmiko menegaskan DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau perkembangan persidangan dan pengungkapan jaringan yang mungkin lebih luas.

“Jangan biarkan oknum pejabat mencoreng wajah birokrasi Jawa Timur. Kami meminta Kejati menelusuri siapa lagi yang terlibat atau mengetahui namun diam, serta memulihkan kerugian yang terjadi. Transparansi, ketegasan hukum, dan perbaikan sistem pengawasan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan di wilayah ini,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!

0

“KELARIFIKASI & BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks & Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!”

 

 

*​MEDAN,—* MEDIACAKRABUANA.ID

Berada di tengah maraknya pemberitaan miring dan isu liar yang beredar di media sosial serta portal berita daring, pihak tim hukum Guntur Sahputra (GS) memberikan bantahan keras dan tegas. Isu yang mengklaim bahwa Guntur Sahputra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara (Sumut) dipastikan 100% HOAKS dan FITNAH.

​Tidak Ada Data DPO Resmi dari Polda Sumut atau Polrestabes Medan
​Hingga saat ini, tidak pernah ada surat DPO resmi yang diterbitkan oleh kepolisian baik Polda Sumut maupun Polrestabes Medan terhadap Guntur Sahputra.

Tudingan yang menyebutkan GS sebagai buronan adalah narasi bohong yang sengaja diciptakan untuk menyesatkan publik dan memprovokasi aparat penegak hukum.

Kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Medan yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak terbukti sangat transparan. Dalam berbagai operasi penggerebekan dan razia berskala besar yang dilakukan pihak kepolisian di kawasan Jermal, sejumlah barang bukti dan tersangka telah diamankan beberapa waktu lalu .

Namun, tidak ada satu pun tersangka, barang bukti, maupun pemeriksaan resmi yang mengaitkan atau menyebut nama Guntur Sahputra.

​Tim Hukum GS, Indri Hasibuan, S.H., secara resmi membeberkan akar masalah di balik maraknya pemberitaan miring yang dialamatkan kepada kliennya.
Berita-berita manipulatif tersebut disinyalir bersumber dari oknum-oknum yang memiliki dendam pribadi, sakit hati, serta niat jahat untuk memanfaatkan situasi demi keuntungan finansial semata.

​Menurut tim hukum, motif utama perusakan nama baik ini antara lain ,
ada indikasi kuat oknum-oknum tertentu memanfaatkan isu bohong ini untuk meminta sejumlah uang kepada GS demi kepentingan pribadi.

​diduga kuat  Oknum sengaja menggiring narasi dan memprovokasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar melakukan tindakan hukum atas dasar laporan yang tidak berdasar.

Isu ini sengaja dihembuskan seiring dengan proses pencalonan kembali GS dalam kontestasi kepemimpinan organisasi kepemudaan di Kecamatan Medan Denai .

​Terlepas dari berbagai tekanan, intimidasi, dan larangan yang dilancarkan oknum-oknum tersebut untuk menjegal pencalonan GS, kebenaran tetap terbukti di lapangan.

​GS kembali dipercaya dan secara resmi melalui rapat pemilihan pengurus ( RPP) pada tanggal 26 Juni 2026 lalu dan mendapatkan dukungan dari seluruh anak ranting telah resmi di calonkan kembali menjadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai.

“Banyak pihak yang mencoba merusak nama baik klien kami dengan menyebarkan fitnah tak berdasar. Apalagi baru-baru ini klien kami kembali di calonkan kembali sebagai Ketua PAC Medan Denai. Dukungan penuh dari tokoh masyarakat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), hingga tokoh pemuda membuktikan bahwa masyarakat masih mempercayai GS sebagai sosok yang layak dan mumpuni untuk memimpin organisasi kepemudaan di daerah tersebut.
Berita pencalonan ini pun telah menjadi bukti nyata dan viral di berbagai media daring serta media sosial di Sumut.” Ungkapnya .

​Kepada Penyebar Hoaks ,
​Pihak Guntur Sahputra melalui kuasa hukumnya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan liar yang tidak mengedepankan asas konfirmasi (cover both sides).
​Segala bentuk penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan pemberitaan hoaks yang merugikan nama baik Guntur Sahputra dapat diseret ke jalur hukum sesuai dengan regulasi dan UU ITE yang berlaku di Indonesia. *(Tim)*

Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Personel Atas Raihan Dua Penghargaan Bergengsi dari Kementerian PANRB”

0

“Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Personel Atas Raihan Dua Penghargaan Bergengsi dari Kementerian PANRB”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 15.00 WIB, menyampaikan ungkapan rasa terima kasih dari Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., kepada seluruh personel jajaran Polres Simalungun atas pencapaian membanggakan berupa dua penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun Polda Sumatera Utara senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, yang kini kembali dibuktikan melalui apresiasi Kapolres kepada seluruh jajaran atas prestasi yang diraih,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, Kapolres Simalungun secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel atas pencapaian yang telah ditorehkan bersama. “Kapolres menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel jajaran Polres Simalungun atas pencapaian yang telah ditorehkan, di mana dua penghargaan dari Kementerian PANRB ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis,” ucap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolres.

Menurutnya, Kapolres juga menegaskan bahwa capaian ini turut berbuah manis dengan diberikannya dua piagam penghargaan langsung dari Kapolri. “Terima kasih atas pencapaian itu sehingga Bapak Kapolri juga memberikan dua piagam penghargaan kepada Polres Simalungun, semoga ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel dalam melaksanakan tugas,” ungkap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres berpesan agar seluruh personel senantiasa menjadikan pekerjaan sebagai ladang amal ibadah yang harus terus dipertanggungjawabkan. “Kapolres berpesan agar seluruh personel menjadikan pekerjaan menjadi ladang amal ibadah masing-masing yang harus terus dipertanggungjawabkan, serta terus berbuat baik dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” tutur AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba kemudian mengulas kembali latar belakang capaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kementerian PANRB telah memberikan predikat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta predikat kualitas pelayanan publik unggul kepada Polres Simalungun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

“Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, dalam kegiatan penyerahan piagam yang digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Selasa, 28 Juli 2026,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, predikat WBK diberikan kepada lima satuan kerja terbaik di jajaran Polda Sumatera Utara, yakni Dit Samapta Polda Sumut, Bid TIK Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Sibolga, dan Polres Mandailing Natal. Sementara predikat Pelayanan Prima diberikan kepada lima belas satuan kerja, termasuk di dalamnya Polres Simalungun.

“Kapolda Sumut berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di jajaran Polda Sumatera Utara untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat,” jelas AKP Verry Purba.

Puncaknya, lanjut AKP Verry Purba, Polres Simalungun turut menerima dua piagam penghargaan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. “Piagam pertama diberikan atas keberhasilan Polres Simalungun sebagai Unit Pelayanan Publik hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik mandiri instansional tahun 2025 kategori Pelayanan Prima (A), sedangkan piagam kedua diberikan atas keberhasilan Polres Simalungun sebagai unit kerja peraih predikat WBK tahun 2025,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menerangkan, kedua piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara dan diterima oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Mako Polda Sumatera Utara.

“Kapolres menerima penghargaan tersebut mewakili seluruh personel Polres Simalungun sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras, dedikasi, serta kekompakan seluruh jajaran dalam membangun tata kelola organisasi yang bersih dan pelayanan publik yang unggul,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, ucapan terima kasih dan apresiasi dari Kapolres ini diharapkan dapat semakin memupuk semangat kerja seluruh personel untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. “Kapolres berharap seluruh personel dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini, sehingga Polres Simalungun dapat terus menjadi kebanggaan masyarakat dalam hal pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkas AKP Verry Purba.

“Mari kita jadikan penghargaan ini bukan sebagai puncak pencapaian, melainkan sebagai awal untuk terus melangkah lebih baik lagi dalam mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Simalungun,” tutup AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya, menirukan pesan penutup dari Kapolres Simalungun kepada seluruh personel jajaran.

Kerjasama Tim Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Dua Pelaku Curat Rp258 Juta Diringkus dalam Sehari”

0

“Kerjasama Tim Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Dua Pelaku Curat Rp258 Juta Diringkus dalam Sehari”

SIMALUNGUN – MEDIACAKRABUANA.ID

Kepolisian Resor (Polres) Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, sinergi antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 24 Juli 2026, sekira pukul 22.10 WIB. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, sekaligus wujud Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Ini adalah keberhasilan Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Verry Purba.

Kasi Humas menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekira pukul 08.00 WIB, di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Abdul Rasyid Batubara, warga Huta Marubun II yang juga merupakan korban langsung dari peristiwa pencurian tersebut,” ucap AKP Verry Purba.

Diungkapkan pula bahwa peristiwa bermula saat pelapor yang tengah berada di Sipirok, Tapanuli Selatan, menerima telepon dari saksi bernama Rian Agus Baktiar yang mengabarkan rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal. Sepulangnya ke rumah sekira pukul 18.30 WIB, pelapor mendapati terali besi jendela kamar telah dirusak dan lemari dalam keadaan berantakan.

“Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah barang berharga milik pelapor telah hilang, di antaranya uang tunai Rp200 juta, cincin emas 3 mayam, BPKB dua unit sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax,” ungkap AKP Verry Purba.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp258.500.000,-. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa untuk ditindaklanjuti.

Menyinggung proses pengungkapan, Kasi Humas menerangkan bahwa hasil penyelidikan awal mengarah pada keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan berada di teras rumah korban pada Rabu malam, 15 Juli 2026, sekira pukul 24.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas kedua pelaku yakni Taufiq Hidayat dan Ronaldo Sidauruk,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan Taufiq Hidayat di wilayah Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, dan langsung diamankan beserta barang bukti. Pada hari yang sama, Ronaldo Sidauruk turut diamankan di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit ponsel, pakaian, kartu ATM, hingga peralatan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi seperti linggis dan terali besi jendela,” ungkap AKP Verry Purba merinci barang bukti yang disita.

Ia menjelaskan, dari Ronaldo Sidauruk disita di antaranya cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26.500.000,- serta sejumlah pakaian dan alat elektronik. Sementara dari Taufiq Hidayat diamankan uang tunai Rp21.000.000,-, beberapa unit ponsel, jam tangan, kartu ATM, hingga pakaian dan sepatu yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

Terkait tindak lanjut penanganan kasus, Kasi Humas menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya yang belum ditemukan,” tutup AKP Verry Purba.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H., turut mengapresiasi kerja sama solid antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Simalungun.

TANGKAP DUGAAN GEMBONG PUNGLI DI PASAR SUBUH MENYERET NAMA WALIKOTA PRABUMULIH”

0

“TANGKAP DUGAAN GEMBONG PUNGLI DI PASAR SUBUH MENYERET NAMA WALIKOTA PRABUMULIH”

PRABUMULIH, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

29 Juli 2026 – Sebuah video berdurasi sekitar 28 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp, termasuk grup Central Opinion Publik (COP), yang memuat percakapan seorang pria yang diduga mengaitkan pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Subuh Eks Mapolsek Prabumulih Timur dengan perintah Wali Kota Prabumulih.

Dalam rekaman tersebut terdengar seorang pria yang diduga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan melakukan pungutan apabila tidak ada perintah dari Wali Kota. Potongan percakapan itu kemudian memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat.

«”Siapo yang ngomong mak itu? Pertanggungjawabkan itu. Aku kalu bukan perintah Pak Wali dak galak aku. Siapo yang ngomong itu ku suruh panggil dengan Pak Wali. Jualan kamu di sini tinggal… 5 ribu.”»

Hingga berita ini diterbitkan, isi, konteks percakapan, maupun identitas pihak yang terekam dalam video tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Pemerintah Kota Prabumulih juga belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar tersebut.

Menanggapi beredarnya video itu, Pimpinan Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Pemerintah Kota Prabumulih segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.

Selain itu, Ali Sopyan juga meminta jajaran Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih.

“Apabila benar ada pihak yang mencatut atau mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih untuk melakukan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Subuh, saya mendesak jajaran Polres Prabumulih agar segera mengusut dan menangkap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun dia, tidak boleh kebal hukum. Jangan ada pihak yang memanfaatkan nama kepala daerah untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Ali Sopyan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, tindakan mencatut nama kepala daerah bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mencoreng nama baik pemerintah serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa apabila isi video tersebut tidak benar atau dipahami di luar konteks yang sebenarnya, Pemerintah Kota Prabumulih juga perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Kami berharap persoalan ini segera diungkap secara terang-benderang. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Bila terbukti ada pihak yang menjual nama Wali Kota untuk melakukan pungutan liar, pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak benar, pemerintah juga harus segera menyampaikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Ali Sopyan.

Rajawali News Group mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan isi video sebagai fakta yang telah terbukti, sembari menunggu hasil klarifikasi dari Pemerintah Kota Prabumulih dan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

( Redaksi)

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 SDS IT CANDRA BUANA Purwakarta  Diduga Tidak mengikuti Aturan Pemerintah Dan Sarat KKN.”

0

“Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 SDS IT CANDRA BUANA Purwakarta  Diduga Tidak mengikuti Aturan Pemerintah Dan Sarat KKN.”

Purwakarta, Jabar Mediacakrabuana.id

Untuk Kemajuan Pendidikan merupakan salah satu parameter maju mundurnya salah satu bangsa,mustahil suatu bangsa bisa maju tanpa di dukung oleh peningkatan pembangunan di bidang pendidikan.

Oleh karena itulah negara yang kita  cintai ini menganggar kan dana dari  APBN/ APBD1 dengan jumlah yang sangat besar  untuk meningkatkan  Pendidikan,termasuk di dalamnya pembangunan sarana dan Prasarana Pendidikan.

Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi dugaan – dugaan penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu,yang bermoral tidak Amah dan Korupsi yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah yang sebenarnya hal tersebut diperkuat dengan Pekerjaan proyek bantuan Pemerintah Program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 Yang mana pekerja tersebut sempat terhenti di kernakan tidak ada akses jalan untuk Membawa matrial kelokasi proyek dan tidak ada pengawas baik dari konsultan atau dari dinas yang terkait”. Ucap narasumber yang tidak bersedia di sebutkan indentitasnya.

Progam Revitalisasi Satuan pendidikan Direktorat Direktorat jenderal PAUD Dasmen kementrian pendidikan Dasar dan Menengah

Nama kegiatan             : Bantuan Pemerintah Progam Revitalisasi Satuan pendidikan Ta 2026

Pekerjaan           : Revitalisasi Satuan pendidikan SDS IT Candra Buana

Jumlah Dana Bantuan         : Rp. .1.458.380.235

Sumber Dana                     :  APBN tahun Anggaran 2026

Pelaksana                         :  Panitia Pembagunan Satuan Pendidikan

Waktu Pelaksanaan.       : 120 hari kalender Juni s/d September 2026

Panitia  Pembagunan Satuan Pendidikan ( P2SP ) SDS IT CANDRA BUANA

Kab / kota Purwakarta Provinsi jawa barat

Kp.Cibendasari Rt. 007/ Rw. 002 Ds Cipinang  Kec Cibatu

Saat awak media Gabungan online ke lokasi 14/7/26 diproyek tidak dapat menemukan pengawas Konsultan dan pengawasan dari dinas di lapangan, lokasi proyek

Mandor. Saat di konfirmasi di lokasi mengatakan konsultan dan pengawasan dari dinas  sedang tidak lokasi”. Mandor saat di tanya mengenai penutupan jalan mandor mengatakan benar dan sempat setop dulu berkerja di kernakan barang tidak bisa masuk kelokas tapi sekarang sudah bisa masuk seperti biasa kalau masalah nya kurang tahu. Seraya mengatakan silakan hubungi langsung ketua nya pk Ahmad “. Tegas mandor

Ahmat ketua panitia saat di konfirmasi mengatakan benar ada penutup jalan akses masuk proyek di kernakan matrial yang melintas melalu kebon warga dan belum berkordinas denga baik .sempàt di tutup beberapa minggi dan sekang sudah selesai berkordinas dengan baik tadi nya kordinasi nya tiIdak sampai ke yang punya lahan intinya sekolah belum mempunyai jalan pribadi menuju ke sekolah

Ahmat menambah kan. kita juga hampir ribut sama mandor di kernakan tidak berkordinas dengan lingkungan seperti karang taruna, sebenarnya saya buka ketua panitia tapi suplayer matrial”. Tegas Ahmad

Dugaan kuat :gagal di verifikasi.*

.Program *Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikbudristek* pakai dana DAK Fisik / APBN. Ada Juknisnya.

*1. Aturan yang dilanggar kalau tidak ada akses jalan*
Di *Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan 2026* + *Permendikbud No 22 Tahun 2020* tentang Petunjuk Teknis Revitalisasi, ada 3 poin krusial:
1.  *Kelayakan Aksesibilitas*
Sekolah harus “dapat dijangkau oleh kendaraan pengangkut material dan dapat diakses peserta didik/guru”.
Kalau tidak ada jalan, material semen, bata, baja nggak bisa masuk. Proyeknya pasti mangkrak.
2.  *Kesiapan Lahan*
Ada surat pernyataan dari Pemda/Yayasan bahwa lahan siap dibangun + dapat diakses. Tanpa akses = tidak siap.
3.  *Prinsip Efisiensi & Efektivitas APBN*
UU Keuangan Negara. Dana negara tidak boleh dipakai untuk bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan. Kalau tidak ada jalan, siapa yang pakai gedungnya?

Sampai berita ini diterbitkan kepada dinas pendidikan purwakarta ketua yayasan dan kepsek SDS IT CANDRA BUANA Belum Memberikan Penjelasan mengenai Program Revitalisasi Tersebut”.

Bersambung Edisi berikut nya …

( Red/ Tslm)

“ANTONI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH KEPADA WARGANYA”

0

“ANTONI KADES TANJUNG KURUNG KIMSEL LAHAT DIDUGA JUAL BELI HAND TRAKTOR BANTUAN PEMERINTAH KEPADA WARGANYA”

Lahat, Sumsel Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.

Aturan ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Dugaan Gratifikasi jual beli Alat Pertanian Hand Traktor bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang direalisasikan ditahun 2025 didesa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 (empat) Unit mesin Hand traktor. Berdasarkan keterangan salah satu staf (Rahasia) diDinas TPHP Kabupaten Lahat, diduga 1 (satu ) Mesin Hand Traktor dibeli dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga dari salah satu Kabid diDinas Tanaman pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat,Diduga kuat Kades menjual kemasyarakat Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.

Aturan yang melarang Kepala Desa (Kades) menyalahgunakan wewenang secara jelas tertuang dalam Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menegaskan Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

Jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan kerugian negara Kades akan diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memiliki ancaman hukuman penjara dan denda.

Salah satu staf yang bekerja diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan ditulis 10-07-2026 mengatakan Wilayah Kecamatan Kikim Selatan ada beberapa Kepala Desa yang menebus mesin dari salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat seharga berkisar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),salah satunya Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat menebus 4 (empat) Unit Mesin Hand Traktor dan Para Kades berhubungan langsung dengan salah satu Kabid diDinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. “ujarnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan yang meminta namanya jangan disebut 13-07-2026 mengatakan Kades menawarkan jika ingin memiliki mesin hand traktor beli dengan harga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).Pak kades mengatakan daripada beli ketoko harganya mahal ,ini pak kades menawarkan harga yang lumayan dibawah harga toko jadi tentunya kami petani berminat, “tuturnya”.

Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Selamet kepada awak media ini 14-07-2026 mengatakan Keluarga saya ditawari Kades mesin Hand Traktor dengan harga Rp.11.000.000 karena kalau ditoko harganya mencapai Rp.40.000.000 dan dia tertarik membeli 1 (satu ) unit sesuai dengan harga yang ditawarkan, “ujarnya”.

Antoni Kades Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi Via WhatAppss 22-07-2026 Nomor 0822-8239-XXXX menjawab “Walaikumsalam
Mohon maap Pak itu tidak benar dan tanjung kurung banyak mungkin kecamatan lain sekali lagi mohon maap”.

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

BERITA TERBARU