“Terkait Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung, Oknum Kepsek Diduga Minta Kasus Jangan Diperpanjang: “Cak Mano Kiro Putus Sampai Sini””

0
11 views

“Terkait Skandal Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung, Oknum Kepsek Diduga Minta Kasus Jangan Diperpanjang: “Cak Mano Kiro Putus Sampai Sini””

MURATARA, Cakrabuana.id -*

Buntut panjang skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus bergulir.

Setelah pada Jilid I tim Cakrabuana.id membongkar dugaan RAB Rangka Baja Ringan Galvanis C75 – 0,75mm diduga diganti kayu murahan kelas 3 yang plafonnya sudah jebol, dan pada Jilid II membongkar dugaan suap media Rp 300 – 500 ribu agar tidak diberitakan, kini muncul babak baru.

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas diduga menghubungi awak media dan meminta agar pemberitaan terkait proyek Rp 1,2 Miliar tersebut tidak diperpanjang dan diputus sampai di sini saja.

Permintaan tersebut disampaikan oknum Kepsek melalui pesan singkat WhatsApp kepada tim Cakrabuana.id dengan bahasa daerah yang khas.

> “Sudahlah berita dak benar…kini Awak minta tolong Cak Mano la kiro-kiro putus la sampai sini Jangan belarut larut lagi,” tulis oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi Cakrabuana.id, Minggu (18/10/2026).

Pesan bernada meminta damai tersebut diduga sebagai upaya agar skandal revitalisasi SDN Kuto Tanjung yang RAB baja jadi kayu murahan itu tidak terus menjadi sorotan publik, Inspektorat Muratara, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

 

Sumber di internal sekolah menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik berat setelah pemberitaan Jilid I dan Jilid II viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp wali murid.

Kepanikan tersebut diduga karena yang bersangkutan khawatir keterlibatannya dalam menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB akan terbongkar.

Padahal secara regulasi DAK Fisik Pendidikan, Kepala Sekolah hanya sebagai penerima manfaat. Namun jika Kepsek ikut menandatangani BA 100% selesai sesuai RAB baja ringan, padahal fakta di lapangan adalah kayu murahan yang sudah melengkung, maka secara hukum patut diduga ikut bertanggung jawab.

 

Menanggapi permintaan oknum Kepsek yang meminta kasus “putus sampai sini jangan berlarut”, Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap komitmen pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cakrabuana.id tidak dapat menghentikan pemberitaan yang sudah menjadi kepentingan publik dan menyangkut keselamatan puluhan siswa SDN Kuto Tanjung yang belajar di bawah atap kayu lapuk yang terancam ambruk, serta menyangkut uang negara Rp 1,2 Miliar.

Namun sebagai media yang profesional dan berimbang, Cakrabuana.id membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya kepada oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung.

“Kami mempersilakan Bapak Kepsek memberikan Hak Jawab resmi berupa foto atau video bukti di atas plafon SDN Kuto Tanjung tersebut memang menggunakan Rangka Baja Ringan Galvanis C75 sesuai RAB, bukan kayu murahan. Jika terbukti baja ringan, kami akan tayangkan berita klarifikasi dan ralat. Hak Jawab akan kami muat utuh tanpa edit,” tegas Pimpinan Redaksi Cakrabuana.id.

Hingga berita Jilid III ini ditayangkan, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung belum memberikan Hak Jawab resmi berupa bukti foto rangka baja ringan di atas plafon. Ia hanya meminta kasus tersebut diputus sampai di sini.

Cakrabuana.id masih membuka ruang Hak Jawab hingga 2×24 jam ke depan sesuai amanat UU Pers.

Investigasi hCakrabuana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini