“BOBOL JILID II! Proyek Rp 1,2 Miliar SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas Jadi Sorotan, Oknum Kepsek Diduga Suap Media Biar Kasus RAB Baja Jadi Kayu Tak Tayang!”
MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID
Skandal dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 1,2 Miliar Tahun Anggaran 2025 terus berbuntut panjang dan semakin menyita perhatian publik.
Setelah sebelumnya tim Cakrabuana.id membongkar dugaan kuat praktik curang Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula tertulis Rangka Baja Ringan Galvanis Tipe C75 – 0,75mm justru diduga diganti dengan kayu murahan kelas 3 di lapangan, kini muncul dugaan baru yang lebih mencengangkan. Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kuto Tanjung diduga kuat mencoba menyuap sejumlah awak media agar kasus tersebut tidak diberitakan.
Informasi mengejutkan ini dihimpun tim Cakrabuana.id dari beberapa rekan jurnalis yang bertugas di wilayah Muratara pada Sabtu (17/10/2026).
Menurut keterangan sumber jurnalis yang namanya minta dirahasiakan demi keamanan, oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung tersebut diduga menghubungi beberapa media online dan oknum wartawan secara personal melalui pesan WhatsApp dan telepon, menawarkan sejumlah uang dengan istilah “uang transport”, “uang rokok”, atau “uang tutup mulut” agar pemberitaan terkait bobroknya proyek revitalisasi Rp 1,2 Miliar tersebut tidak diterbitkan.
“Betul bos, kami dihubungi. Katanya minta tolong jangan dinaikkan dulu beritanya, nanti ada uang rokoknya. Bahkan ada yang bilang sudah disiapkan amplop Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per media. Tapi kami tolak, kami wartawan idealis, tidak bisa disuap,” ungkap salah satu wartawan media online di Muratara yang mengaku dihubungi oknum tersebut.
Sumber lain menyebutkan, oknum Kepsek tersebut diduga panik setelah pemberitaan jilid I tentang RAB Baja Jadi Kayu Murahan viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Paniknya oknum tersebut diduga karena takut keterlibatannya dalam proyek tersebut ikut terbongkar. Padahal, secara aturan, Kepsek hanya sebagai penerima manfaat, namun dalam praktiknya di lapangan, tidak jarang Kepsek ikut cawe-cawe menentukan rekanan atau ikut menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB.
Tindakan oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung yang diduga mencoba menyuap media tersebut sangat disayangkan dan patut diduga melanggar hukum.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, jika uang suap tersebut berasal dari sisa mark-up proyek Rp 1,2 Miliar tersebut, maka yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal Suap dan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Ini sudah keterlaluan bos. Sudah bangunannya diduga dikorupsi, sekarang mau bungkam media pakai uang. Ini namanya kejahatan berlapis. Kami minta Bupati Muratara dan Kadisdik Muratara segera copot oknum Kepsek seperti ini, karena sudah merusak citra pendidikan,” tegas Ketua LSM Pemerhati Pendidikan Muratara.
Atas munculnya dugaan suap media tersebut, wali murid dan Komite Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas semakin geram. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak hanya memeriksa fisik bangunan yang RAB baja jadi kayu, tetapi juga memeriksa dugaan aliran dana suap kepada media.
“Kami minta Kejari periksa, dari mana uang oknum Kepsek mau menyuap wartawan? Kalau dari gaji pribadinya tidak mungkin. Patut diduga dari jatah fee proyek Rp 1,2 Miliar itu. Usut tuntas bos, jangan sampai siswa kami belajar di bawah atap kayu yang mau ambruk, sementara oknumnya enak-enakan bagi-bagi uang tutup mulut,” ujar Ketua Komite SDN Kuto Tanjung dengan nada kesal.
Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (17/10/2026) Pukul 20:30 WIB, Oknum Kepala Sekolah SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim Cakrabuana.id hanya centang dua, namun tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak diangkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum Kepsek suap media tersebut mengaku belum menerima laporan resmi dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Kami akan panggil Kepseknya, jika terbukti mencoba menyuap media, akan kami beri sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” singkat Kadisdik Muratara melalui pesan singkat.
Redaksi Cakrabuana.id menegaskan tetap berkomitmen pada jurnalisme investigasi yang independen dan tidak dapat diintervensi dengan uang dalam bentuk apapun. http://Cakrabuana.id juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada Oknum Kepsek SDN Kuto Tanjung Ulu Rawas sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
Gunadi | Biro Cakrabuana.id















