Geger! Dana Desa Sumber Makmur Nibung Muratara Rp 294 Juta Diduga Raib: Anggaran Peternakan Rp 159 Juta (2024) & Rp 135 Juta (2025) Diduga Jadi Bancakan!

0
9 views

“Geger! Dana Desa Sumber Makmur Nibung Muratara Rp 294 Juta Diduga Raib: Anggaran Peternakan Rp 159 Juta (2024) & Rp 135 Juta (2025) Diduga Jadi Bancakan!”

 

MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, terkait pengelolaan anggaran jumbo untuk program Peningkatan Produksi Peternakan selama dua tahun berturut-turut yang diduga tidak jelas peruntukannya.

Berdasarkan data dokumen APBDes yang berhasil dihimpun Tim Cakrabuana.id, terdapat alokasi anggaran yang fantastis dan berulang untuk kegiatan yang sama persis, yakni Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2024: Rp 159.476.000
2. Tahun Anggaran 2025: Rp 135.000.000

Jika ditotal, selama dua tahun anggaran tersebut Desa Sumber Makmur telah menghabiskan dana sebesar *Rp 294.476.000* atau hampir *Rp 300 Juta* hanya untuk program peternakan. Namun, realisasi fisik di lapangan diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, bahkan diduga tidak terlihat wujudnya.

Hasil penelusuran lapangan dan laporan warga setempat, program peningkatan produksi peternakan yang seharusnya meliputi pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, pembangunan kandang, dan lain-lain tersebut diduga tidak terlihat wujud fisiknya secara jelas di Desa Sumber Makmur.

Warga Sumber Makmur mempertanyakan, ke mana perginya dana ratusan juta tersebut. Pasalnya, hingga saat ini warga mengaku tidak melihat adanya kandang komunal baru, alat produksi pengolahan pakan ternak, maupun populasi ternak bantuan yang signifikan yang dapat meningkatkan produksi peternakan di desa mereka.

“Anggaran 2024 Rp 159 juta lebih untuk kandang dan alat ternak, 2025 Rp 135 juta lagi untuk kegiatan yang sama. Total hampir 300 juta bos. Tapi kami masyarakat tidak lihat kandangnya di mana, alatnya apa, ternaknya mana. Kalau memang ada, harusnya desa kami sudah jadi sentra peternakan. Ini yang kami duga ada penyelewengan,” ujar salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang enggan disebutkan namanya karena takut adanya intimidasi.

Warga juga menilai, jika dana hampir Rp 300 juta itu benar-benar dibelikan sapi atau kambing, seharusnya sudah ada ratusan ekor ternak yang bergulir di masyarakat. Namun faktanya, warga mengaku tidak pernah menerima bantuan ternak tersebut.

Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sumber Makmur ini patut diduga dilakukan dengan modus kegiatan berulang (duplikasi kegiatan) dengan nomenklatur atau judul yang sama persis di dua tahun anggaran yang berbeda namun dengan nilai yang fantastis.

Modus duplikasi kegiatan ini diduga kuat menjadi celah untuk melakukan penyelewengan anggaran. Selain itu, muncul dugaan praktik mark-up (penggelembungan harga) pada pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan. Harga alat dan bahan pembuatan kandang diduga tidak sesuai dengan harga pasar dan RAB yang wajar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT dan Permendagri tentang pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan harus transparan, akuntabel, partisipatif, memiliki RAB yang jelas, dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya di atas kertas.

Atas temuan kejanggalan tersebut, masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Masyarakat secara tegas mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Muratara untuk segera melakukan audit khusus dan turun ke lapangan memeriksa penggunaan Dana Desa Sumber Makmur Tahun Anggaran 2024 dan 2025, khususnya pada pos Peningkatan Produksi Peternakan senilai total Rp 294 Juta tersebut.

2. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Sumber Makmur, karena nilainya sudah mencapai ratusan juta rupiah dan diduga merugikan keuangan negara.

3. Camat Nibung sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa untuk melakukan pembinaan dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka kepada Kepala Desa Sumber Makmur.

“Kami minta Inspektorat Muratara dan Kejari Lubuklinggau jangan tutup mata. Audit fisiknya, cocokkan RAB dengan fakta di lapangan. Periksa kandangnya ada atau tidak, alatnya ada atau tidak, nota pembeliannya asli atau tidak. Jika terbukti ada penyelewengan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Dana Desa yang harusnya untuk kesejahteraan rakyat malah jadi bancakan oknum,” tegas warga.

Masyarakat juga meminta agar transparansi APBDes benar-benar diterapkan. Papan informasi penggunaan Dana Desa harus dipasang secara rinci dan terbuka, bukan hanya global, agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

*Upaya Konfirmasi*

Demi menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers No 40 Tahun 1999, Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026) Pukul 14:00 WIB. Tim juga berupaya menghubungi Ketua BPD Desa Sumber Makmur dan Pendamping Desa Kecamatan Nibung.

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (17/10/2026) Pukul 20:00 WIB, pihak Kepala Desa Sumber Makmur belum memberikan tanggapan resmi meskipun pesan WhatsApp telah centang dua biru (dibaca).

Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Sumber Makmur, Perangkat Desa, dan BPD Desa Sumber Makmur sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Anaz Biro Muratara – Cakrabuana.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini