“APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”.

0
5 views

“APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT”.

.OKU SELATAN || MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Ali Sopyan dengan tegas mengatakan APBD dan APBN Oku Selatan harus di telusuri . Ali sopya.ketua teamV pemburu fakta Rajawali news Grup memintak pihak jajaran KPK RI Dapat turun ke Pemkab. Oku Selatan Sumsel dan bertindak pengusutan Pengelolaan APBD Belum Optimal untuk Membiayai Belanja Daerah dan
Defisit APBD Melebihi Ketentuan
Pemkab OKU Selatan menyajikan Kas dan Kewajiban pada Neraca TA 2025
dengan perincian pada tabel 1.4 berikut

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 Nomor 48.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025
tanggal 25 Mei 2025 telah mengungkapkan permasalahan yaitu:

a. Penerbitan surat penyediaan dana belum sepenuhnya mempertimbangkan
ketersediaan dana;

b. Penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya (Restricted Cash);

c. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengalami defisit riil
sebesar Rp219.509.882.433,33 dan belum memiliki strategi menangani risiko
solvabilitas.
Atas permasalahan tersebut,

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU
Selatan agar memerintahkan:

a. TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian.

Pembayaran utang belanja; Kepala BPKAD Selaku BUD untuk memantau penggunaan Kas di Kas Daerah
yang dibatasi penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
dan menyusun pedoman tentang Strategi Manajemen Kas Daerah;

c. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku
Kuasa BUD mengawasi pencairan belanja dan pembiayaan sesuai dana
peruntukannya.
Berdasarkan kelemahan tersebut,Pemkab OKU Selatan telah menindaklanjuti
rekomendasi di antaranya Surat Perintah Bupati kepada Sekretaris Daerah selaku

Ketua TAPD untuk menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian
Pembayaran utang belanja. Sampai dengan Semester II Tahun 2025 tindak lanjut
rekomendasi tersebut belum sesuai.
Bupati OKU Selatan telah berupaya dalam penyelesaian utang belanja antara
lain melakukan perbaikan sesuai hal di atas. Namun, perbaikan tersebut belum
diupayakan secara komprehensif, sehingga masih terdapat beberapa kelemahan
dengan uraian sebagai berikut.

a. Defisit APBD Melebihi Ketentuan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan
tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM). RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh
dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
Hasil penelusuran pada dokumen RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025
yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2025 diketahui bahwa defisit
anggaran adalah sebesar Rp52.699.750.070,00, sedangkan berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
disebutkan bahwa indeks kapasitas fiskal Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025
termasuk dalam kategori sedang, dengan batas maksimal defisit APBD Tahun
2025 adalah sebesar 3,55% dari perkiraan pendapatan daerah.

Hasil perhitungan atas Besaran Batas Maksimal Defisit Anggaran untuk Tahun
2025 adalah sebagai berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini