“Geger! SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya Muratara Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi: Oknum Anggota Polres Muratara & Pemilik SPBU Diduga Main Mata!”
MURATARA, Cakrabuana.id –
Dugaan praktik kotor penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, skandal yang terbongkar diduga jauh lebih besar dan terstruktur, melibatkan dugaan kerja sama antara oknum anggota Polres Muratara dengan pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya.
Informasi yang dihimpun Tim Cakrabuana.id di lapangan, praktik pengangsuran dan penampungan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite tersebut disinyalir telah berlangsung secara terstruktur dan masif demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis. BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, diduga kuat dialirkan ke tangan spekulan dan industri.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ada beberapa indikasi kuat yang menjadi sorotan dalam dugaan bisnis ilegal BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya ini:
1. Penyaluran Diduga Tak Tepat Sasaran:
BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum sesuai aturan BPH Migas, diduga kuat dialirkan ke pihak spekulan maupun industri dengan harga non-subsidi. Selisih harganya yang besar menjadi ladang keuntungan haram.
2. Modus Tangki Siluman dan Barcode Berulang:
Para pengangsu diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas besar di dalam bak mobil. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan barcode MyPertamina yang sama secara berulang-ulang. Praktik ini disinyalir mendapatkan “lampu hijau” dari oknum petugas SPBU 24.316.179 yang diduga sengaja meloloskan.
3. Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Diduga Sebagai Beking:
Ini yang paling mencengangkan bos. Muncul nama oknum anggota Polres Muratara yang diduga berperan sebagai pelindung (beking) serta pengatur kelancaran operasional pengangsuran BBM di area SPBU 24.316.179 Terusan. Oknum tersebut diduga yang mengatur agar mobil-mobil tangki siluman bisa leluasa mengisi tanpa harus antre lama dan aman dari razia.
4. Kongkalikong Pemilik SPBU Diduga Biarkan Praktik Ilegal:
Pihak pengelola/pemilik SPBU 24.316.179 diduga sengaja membiarkan atau bahkan memprioritaskan pengisian bagi para pengangsu BBM ketimbang melayani antrean kendaraan masyarakat umum. Akibatnya, antrean warga biasa menjadi mengular panjang.
Dampaknya: Antrean Mengular dan Solar Langka di Terusan Karang Jaya
Dampak langsung dari dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 24.316.179 ini sangat dirasakan oleh masyarakat.
Warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya dan sekitarnya mengeluh kerap terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi. Antrean panjang yang mengular hingga ratusan meter menjadi pemandangan sehari-hari. Nelayan tidak bisa melaut, petani tidak bisa mengoperasikan mesin, dan sopir angkutan umum harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan Solar subsidi.
“Rakyat kecil yang antre dari subuh sampai siang belum tentu dapat Solar bos, tapi mobil-mobil yang itu-itu saja dengan tangki besar bisa bolak-balik isi 3-4 kali sehari. Jelas ada yang tidak beres di SPBU 24.316.179 ini,” ungkap salah seorang warga Terusan Karang Jaya yang enggan disebutkan namanya karena takut.
Merespons temuan yang meresahkan ini, elemen masyarakat dan lembaga pengawas independen di Muratara mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas tanpa pandang bulu.
“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan rakyat kecil dan merugikan negara. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas oknum anggota yang terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi Polri tercoreng karena ulah oknum yang menjadi beking mafia BBM,” tegas perwakilan Lembaga Pengawas Publik Muratara kepada Cakrabuana.id.
Ia juga mendesak agar BPH Migas dan Pertamina memberikan sanksi paling berat.
“Kami juga mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk segera melakukan audit dan mencabut izin operasional SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. Lakukan pemblokiran alokasi hingga penutupan jika perlu agar memberikan efek jera. Ini sudah meresahkan,” tambahnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus penyelewengan energi nasional yang menjadi atensi Presiden ini. Selain sanksi etik dan pidana bagi oknum anggota, sanksi tegas berupa pemblokiran alokasi hingga penutupan SPBU juga didorong.
Masyarakat dan aktivis lokal di Muratara menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengaku telah mengantongi dan akan menyerahkan bukti-bukti pendukung secara resmi kepada Bid Propam Polda Sumsel serta PT Pertamina Patra Niaga.
Bukti yang dimaksud termasuk rekaman visual kendaraan yang diduga bertangki siluman yang bolak-balik mengisi di SPBU 24.316.179, catatan nomor polisi kendaraan yang terlibat, serta bukti penggunaan barcode berulang, guna memastikan proses hukum dan sanksi administratif berjalan transparan.
Masyarakat Muratara kini menanti taring penegakan hukum untuk menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan BBM subsidi yang menjadi hak rakyat kecil.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Cakrabuana.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Muratara melalui Kasi Humas, kepada pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, serta kepada pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan pada kamis (15/10/2026) Pukul 17:00 WIB (lebih dari 1×24 jam), pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (centang dua biru).
Cakrabuana.id tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak Polres Muratara, Pengelola SPBU 24.316.179 Terusan Karang Jaya, dan PT Pertamina sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
Andika | Biro Muratara – Cakrabuana.id















