“Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi”
PRABUMULIH, Sumsel Mediacakrabuana.id
29 Juli 2026 – Sebuah video berdurasi sekitar 28 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp, termasuk grup Central Opinion Publik (COP), yang memuat percakapan seorang pria yang diduga mengatasnamakan perintah Wali Kota Prabumulih terkait pungutan sebesar Rp5.000 kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Subuh Eks Mapolsek Prabumulih Timur.
Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang pria yang diduga melakukan pemungutan mempertanyakan pihak yang disebut menyebarkan informasi mengenai pungutan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan pungutan apabila tidak ada perintah dari Wali Kota.
«”Siapo yang ngomong mak itu? Pertanggungjawabkan itu. Aku kalu bukan perintah Pak Wali dak galak aku. Siapo yang ngomong itu ku suruh panggil dengan Pak Wali. Jualan kamu di sini tinggal… 5 ribu,” demikian kutipan percakapan yang terdengar dalam video tersebut.»
Hingga berita ini ditulis, kebenaran isi video maupun konteks percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua LSM Watch Relation of Corruption (WRC), Pebrianto, meminta Wali Kota Prabumulih segera memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus mengusut tuntas apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan dirinya dalam praktik pungutan tersebut.
“Jika benar ada oknum yang mencatut atau mengatasnamakan perintah Wali Kota dalam melakukan pungutan kepada pedagang, maka hal tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi dalam video tersebut tidak benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Pebrianto.
Menurutnya, klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Prabumulih penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Wali Kota Prabumulih tidak tinggal diam. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang kepada publik dan mengusut siapa pihak yang mengatasnamakan perintah Wali Kota dalam persoalan ini. Jangan sampai isu ini berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
WRC menilai penjelasan resmi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan nama pejabat daerah untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.
( Tim/ Red)















