“Tak mengerti dan tidak memahami dengan tugas dan tupoksinya selaku Fungsi Pengawasan, KETUA DPRD Kabupaten Sarolangun, Bungkam dan Membisu.”

0
6 views

“Tak mengerti dan tidak memahami dengan tugas dan tupoksinya selaku Fungsi Pengawasan, KETUA DPRD Kabupaten Sarolangun, Bungkam dan Membisu.”

Sarolangun Jambi ||| Mediacakrabuana.id

Terkait dengan Amar putusan Mahkamah Agung RI Senin 27 Juli 2026 dengan Amar Putusan nya nomor: 178 K/TUN/2026 menolak memori kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun melalui Kuasa Hukum nya ERICK ABDULLAH. S.Ag, Mahkamah Agung RI,tetap memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG Nomor: 61/B/2025/PT.TUN.PLG, telah membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI.

MUHAMAD JANI, selaku Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun di nilai tidak mengerti/tidak paham dengan apa tugas dan tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sarolangun, pilih bungkam dan Membisu.

Yang seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran (budgeting), dan pengawasan.

Berdasarkan Undang-Undang, berikut adalah rincian fungsi dan tugas dari DPRD: Fungsi Utama DPRD Fungsi Pembentukan Perda: Menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah bersama kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota).

Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda serta penggunaan anggaran APBD agar tepat sasaran.Tugas dan Wewenang DPRDMembentuk Perda bersama kepala daerah.Membahas dan memberi persetujuan atas rancangan Perda tentang APBD.Mengawasi pelaksanaan kebijakan, Perda, dan APBD di daerah.Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah.

Tapi sangat di sayangkan, yang mana Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, dinilai tidak paham dan tidak mengerti apa tugas dan pungsinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun.

Saat di konfirmasikan oleh Awak Media ini melalui Via Pesan WhatsApp, Senin 10 Agustus Pukul 11,38 Wib, guna mempertanyakan tentang apa tanggapan dan tindak lanjut terkait dengan Putusan Mahkamah Agung RI, atas penolakan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun, yang putusan Mahkamah Agung tersebut, memperkuatkan Putusan PT.TUN.PLG, memerintahkan Bupati Sarolangun untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025, Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun Atas nama MULYADI. SE.

Pesan teesebut sudah di masuk centang dua, namun Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Amhmad Jani tidak menjawab pesan tersebut, beliau pilih Bungkam dan Membisu .

Yang patut dipertanyakan, dimana Fungsi pengawasan dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, terkait dengan permasalahan ini, yang seharusnya DPRD Kabupaten Sarolangun, sebagai penampung aspirasi masyarakat dan bisa untuk meredamkan dan mencegah konflik sosial yang bakal terjadi ditengah – tengah masyarakat, namun berbeda dengan Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, hanya pilih bungkam dan nembisu jika menanggapi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini