Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap INSTITUSI POLRI karena tidak mencerminkan sebagai Penegak Hukum Perlindungan dan Pengayoman masyarakat.

0
3 views

“Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap INSTITUSI POLRI karena tidak mencerminkan sebagai Penegak Hukum Perlindungan dan Pengayoman masyarakat.”

Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id

Tujuh bulan Laporan masyarakat mandek di meja penyidik, RESERSE KRIMINAL, Unit TIPIDTER, POLRES Sarolangun.

Adapun kronologi nya yaitu, Pelapor (DM) melaporkan ke Kantor Kepolisian Resor Sarolangun, terkait dengan tercemar nya sumur air bersih pelapor oleh limbah rumah tangga terlapor (JJ) yang juga beralamat di Tanjung Rambai RT 06, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Untuk memastikan tercemar atau tidak nya sumur air bersih milik pelapor, pelapor meminta uji laboratorium ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, ternyata hasil uji laboratorium tersebut menerangkan bahwa sumur air bersih milik pelapor terdampak pencemaran limbah rumah tangga terlapor,

Hingga saat ini sumur air bersih milik pelapor tidak layak lagi untuk di konsumsi untuk kebutuhan masak dan air minum akibat tercemar limbah tersebut, pelapor terpaksa membeli air galon untuk masak dan minum.

Di karenakan bahwa permasalahan tersebut masuk dalam delik aduan, pelapor langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Sarolangun,

Namun hingga saat ini laporan tersebut seolah – olah hilang dan tidak di tindak lanjuti oleh MUHAMAD DANU SAPUTRA selaku Penyidik Unit TIPIDTER yang dipimpin oleh IPDA GAGAH TEGAR DWITAMA. S.Tr.K selaku KANIT TIPIDTER POLRES SAROLANGUN.

Saat di hubungi oleh Pelapor (DM) melalui via Pesan WhatsApp, pelapor mempertanyakan, sudah sejauh mana proses tindak lanjut laporan saya ucap pelapor, Pesan teesebut sudah masuk, namun tidak di gubriskan nya.

Semenjak permasalahan tersebut di laporkan hingga saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan nya, ironisnya lagi selama 7 Bulan ini baru dua kali pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, pertama tanggal 20 Maret 2026 dan SP2HP yang kedua tanggal 28 Afril 2026, pelapor akan segera layangkan surat resmi ke KASUBDIT PROPAM POLDA JAMBI,

Padahal pelapor (DM) sudah menyerahkan bukti hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, dengan Nomor: 210/LHL2SRL/XII/2025 dan Nomor: 257/LHU/L2SRLXII/2025.
kepihak penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) POLRES Sarolangun Pada Pebruari 2026 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kejelasan nya.

Berdasarkan Perkapolri No. 14/2011 polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan pasal +1 Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 (Perkapolri No. 14/2011) tentang Kode Etik Profesi Polri, kewajiban polisi untuk menindaklanjuti laporan atau tidak menolak pengaduan masyarakat diatur secara tegas dalam Pasal 15 huruf a dan f, serta Pasal 10 huruf c dan Pasal 14 huruf a.Ringkasan Pasal Terkait Kewajiban dan Larangan:Pasal 15 (huruf a & f): Melarang anggota Polri menolak/mengabaikan laporan masyarakat dan mempersulit pelayanan.Pasal 14,
huruf a: Melarang pengabaian kepentingan pelapor/terlapor dalam penegakan hukum. Pasal 10
huruf c: Mewajibkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

Halini tentu sangat berdampak pada institusi POLRI yang lagi hangat menjadi sorotan publik, pelapor (DM) meminta kepada Kepala Bidang KABID PROPAM POLDA JAMBI) untuk menindak oknum Polisi yang seperti ini, agar marwah KEPOLISIAN di Republik Indonesia, terutama di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini