“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

0
0 views

“APH dan Dinas Terkait Tindak Tegas, Warga Soroti Angkutan BBM Non Subsidi Diduga Melebihi Kapasitas Jalan Kelas III C”

 

Muratara .Sumsel || Mediacakrabuana.id

Sejumlah masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti aktivitas kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang diduga melintas di ruas Jalan Simpang Kabu dengan muatan melebihi kapasitas jalan kelas III C.

Permintaan tersebut disampaikan karena masyarakat menilai kendaraan bertonase besar yang melintas berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Selain itu, aktivitas angkutan berat tersebut dinilai perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, ruas Jalan Simpang Kabu merupakan salah satu akses penting yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berharap adanya pengawasan serta penegakan aturan terhadap kendaraan yang melintas agar tidak melebihi batas kemampuan jalan.

“Masyarakat meminta APH, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap kendaraan pengangkut BBM non subsidi yang melintas di jalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan maupun batas muatan, maka diharapkan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klasifikasi jalan dan batas muatan kendaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan jalan oleh kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama APH dapat melakukan kajian dan pengawasan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi aset infrastruktur daerah dari kerusakan yang lebih parah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jalan Kelas III

Umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dengan ukuran dan muatan tertentu yang lebih rendah dibanding jalan kelas I dan II.

Jalan kelas III maksimal 8 ton, maka kendaraan yang melebihi batas tersebut tidak diperbolehkan melintas kecuali memiliki izin khusus dari pihak berwenang.

Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan melebihi daya angkut kendaraan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,

keluhan masyarakat Simpang Kabu, jika kendaraan tangki BBM non subsidi yang melintas memiliki berat total (kendaraan + muatan) melebihi batas yang ditetapkan untuk jalan tersebut atau melebihi rambu pembatas yang terpasang, maka masyarakat dapat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH untuk melakukan pemeriksaan tonase, dokumen kendaraan, serta kesesuaian dengan kelas jalan yang dilalui.
Dengan ini masyarakat meminta Dinas Perhubungan, Balai Jalan, Satlantas, dan APH memasang rambu pembatas tonase pada jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait, Dinas Perhubungan maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini