“Diduga Tak Bela Karyawan, Ketua Serikat Pekerja PT. Multi Indomandiri (MIM) Karawang Bungkam Soal Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Empat Bulan Belum Di Bayar,”

0
1 views

“Diduga Tak Bela Karyawan, Ketua Serikat Pekerja PT. Multi Indomandiri (MIM) Karawang Bungkam Soal Ganti Rugi Kecelakaan Kerja Empat Bulan Belum Di Bayar,”

Karawang Jabarr || Mediacakrabuana.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelum tim media konfirmasi Ke
.Anji Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM)

Assalamualaikum wr wb Pk.Anji
Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) untuk mendesak penyelesaian hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Pertanyaan kami Ketua Serikat Pekerja PT. MIM

1. Mengenai Status Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan (JKK)”Bagaimana status pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) korban di BPJS Ketenagakerjaan? Apakah pihak manajemen PT. MIM sudah melaporkan kasus ini secara resmi dalam batas waktu 2×24 jam sejak kejadian?””

2. Jika laporan sudah masuk, kendala apa yang membuat pencairan biaya pengobatan atau penggantian sistem reimbursement ini tertahan hingga 4 bulan?”

3. Mengenai Langkah Advokasi dan Sikap Serikat Pekerja”Langkah konkret apa yang sudah dan akan diambil oleh Serikat Pekerja dalam mengawal kasus ini agar korban segera mendapatkan haknya?”

4.”Apakah Serikat Pekerja bersedia memfasilitasi pertemuan bipartit khusus antara perwakilan keluarga korban, pengurus serikat, dan manajemen (HRD/Management) minggu ini?”

5 Mengenai Tanggung Jawab Sementara dari Perusahaan”Sesuai regulasi, biaya pengobatan awal seharusnya ditanggung oleh perusahaan terlebih dahulu atau menggunakan fasilitas PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Mengapa karyawan harus menanggung beban ini sendiri selama 4 bulan lebih belum di bayar ?””

6.Apakah serikat bisa mendesak perusahaan untuk memberikan dana talangan terlebih dahulu kepada korban demi meringankan beban finansialnya saat ini?”

7.Mengenai Kepastian Batas Waktu (Timeline) Penyelesaian”Kapan target waktu yang bisa serikat pekerja janjikan kepada kami untuk mendapatkan kejelasan atau surat komitmen resmi dari manajemen terkait penggantian biaya ini?””

8.Jika pihak manajemen tetap menunda atau lepas tangan, apa langkah hukum atau jalur tripartit (melibatkan Disnaker) yang akan ditempuh serikat untuk membela anggota kita?”

“Kami berharap pihak Serikat memberikan hak jawab tertulis dan dan silolusi nyata atas hak-hak karyawan tertunda dalam waktu cepat

Hormat

Mediacakrabuana.id

Sampai berita ini diterbitkan Anji Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) itidak membalas What’sApp apa lagi membalas secara resmi tertulis

.“Redaksi membuka Ruang bagi .Pk.Anji
Ketua Serikat Pekerja Internal PT. Multi Indomandiri (MIM) Dan Deriksi PT.Multi Indomandri ( MIM ) serta Disnaker Kabupaten Karawang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya di Mediacakrabuana.id

( Red / Tslm )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini