Diduga Kades Warungjeruk Kebal Hukum
Purwakarta, Jabar|| Mediacakrabuana.id
Lanjutan Berita sebelumnya berjudul Menguak”Desa Warung jeruk Pembangunan Rehab Desa Uang Dapur
Dalam pelaksanaan pembangunan desa menggunakan material besi Habib Bekasi sudah banyak sambungan dan berkarat.
Saat awak media ini bertanya kesalah satu warga yang tidak mau di sebutkan,betul matrial bekas belanja di Sukatani ujar warga 23 Oktober 2024.
Hal tersebut,di ungkapkan oleh kades warungjeruk menggunakan uang dapur dan anggaran dana desa tidak ada,apalagi anggaran Banprov tegas kades
Sementara,awak media konfirmasi melalui telepon WhatsApp ke Cepi Kasi Pemdes, mengatakan bahwa kami sudah turun kelapangan karena sulitnya kades tak pernah ketemu ungkap kasie pemdes
Akhirnya,kami konfirmasi terhadap pihak staff desa ,apa benar dalam pembangunan desa menggunakan uang dapur?…
Staff desa mengatakan dalam pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Banprov tahun 2024,ujar staff ke DPMD kasie pemdes
Dan di benarkan emang saat ini kades sulit ketemu,tegas staff desa warungjeruk Kec, Tegalwaru kab Purwakarta
Gabungan awak media ini,ke kantor DPMD 28/2/2025 menanyakan sudah sejauh mana dalam menyikapi pembangunan desa mengunakan matrial bekas tersebut 28/2/2025.
Salah satu staff pemdes mengatakan bahwa sudah di tindaklanjuti oleh irbansus Lukas staff pemdes.
Kalau di pemdes hanya bisa memberikan pembinaan saja,hal ini akan kami sikapi yang sudah lama juga ujar staff
Pelanggaran dana banprov dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 2 (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 direvisi oleh UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi dana bansos, pelaku dapat dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.
Selain itu, tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dapat dikenakan Pasal 43 ayat (1).
Pasal ini mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Herannya di Purwakarta, sudah memberikan informasi melalui media dengan alasan belum ada pengaduan maupun instansi dan APH Purwakarta,
( Tim)