TESYLIA, S. PD WALI KELAS X.10 SMA N 2 LAHAT DIDUGA ABAIKAN PASAL 60 PERMENPAN-RB 6/2024 PPPK DIPERPANJANG SESUAI PENILAIAN KERJA “MENYERAH TIDAK SANGGUP MENGAJAR MA”

LAHAT SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID

Pasal 60 dalam PermenPAN-RB 6/2024 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhanjb serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Penilaian kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK. Kinerja yang baik akan memastikan perpanjangan kontrak, sementara kinerja yang kurang memuaskan dapat menjadi alasan untuk tidak memperpanjang kontrak. Hal ini mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka.
Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu langkah pendidikan secara bersama-sama peserta didik lainnya.
Prinsip pendidikan inklusif adalah ABK penting mendapat pembelajaran di sekolah reguler, penolakan anak ABK di sekolah reguler adalah melanggar hak dan hukum.

Sekolah-sekolah umum harus siap dan terbuka untuk menerima dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pendidik atau guru juga akan dibekali wawasan mengenai pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
Semua sekolah wajib menerima siswa inklusif. Menolak, berarti melanggar undang-undang.
Pada saat Mentri Pendidikan Nasional Muhadjir Effendy pada tanggal 03-09-2019 dengan tegas mengatakan jika sekolah yang melanggar PERMENDIKNAS No 70 tahun 2009 izin sekolah akan dicabut.

Seluruh sekolah SMA dan SMK Negeri sekabupaten Lahat dibawah naungan Provinsi akan tetapi yg harus diingat kembali bahwa anak-anak yang dibina dan didik adalah anak-anak yg berada di kabupaten Lahat, dan tetap semuanya berlandaskan PERMENDIKNAS Nomor 70 tahun 2009 agar dikabupaten program layak anak belajar 12 tahun dapat terlaksana.
demi terciptanya kabupaten lahat menjadi salah satu kabupaten kota layak anak seperti program pemerintah,Seperti inilah yang diharapkan keluarga MA.

MA salah satu siswa SMA N 2 Lahat yang diduga dipaksakan keluar dari SMAN 2 Lahat beberapa waktu yang lalu berdasarkan diagnosa dokter Rina Adelia.dr,.SpMK,.MKes dokter terbaik se Asia MA bukanlah Autis bahkan saat ini MA diterima disalah satu sekolah Palembang dengan jalur umum bukan jalur ABK ,Hal ini sesuai pernyataan orang tua MA.

HU ayah dari MA 06-11-2024 mengatakan Dalam kejadian ini kami selaku orang tua dan keluarga sangat kecewa,anak kami dikeluarkan yang baru sekolah tiga bulan, itu adalah luka besar dihati kami apalagi sampai anak kami di Cap Autis oleh kepala sekolah.Seorang guru bahkan Wali kelas sampai mengatakan tidak sanggup mengajar dan mendidik anak kami lagi,pertanyaan saya dimana tugas mereka selaku guru yang katanya panutan yang bisa dicontoh atau ditiru,sedangkan anak kami baru bersekolah dalam waktu tiga bulan,karena dalam waktu tiga bulan itu, bagi kami adalah masa adaptasi untuk mendapatkan pembelajaran,disini juga kami tegaskan kembali anak kami bukan lah autis seperti yang mereka ucapkan dikarenakan kami mempunyai bukti hasil LAB yang telah diperiksa oleh dokter spesialis yang biasa menangani anak-anak autis dan berkebutuhan khusus.
itu jelas mencoreng nama baik daripada MA . Negara kita ini negara hukum, kita berbicara jangan sembarangan kalau belum bisa memahami dan menguasai ilmu tersebut,janganlah asal bicara.Sama-sama dokter saja tidak bisa menganalisa seseorang dengan hanya melihat ,suatu contoh seorang dokter gigi diberikan tugas untuk mengurus bagian penyakit dalam tentunya tidaklah bisa,dikarenakan itu bukan rana mereka.Siapapun yang yang berani mengatakan anak kami Autis tanpa ada pembuktian yang kuat saya selaku orang tua akan menuntut orang tersebut. Jangan mudah mengambil kesimpulan jika kita sendiri tidak paham,apa yg dimaksud dengan autis. Kami berani berbicara bahwa anak kami bukanlah autis dikarenakan kami ada bukti hasil pemeriksaan Lab yang diperiksa langsung dari Lab yg ada dinegara Amerika, dan hasil diagnosa dokter sepesialis yg menguasai hal tersebut.
Dan yg perlu kalian ingat!,Sebagai tenaga pengajar, Anak ABK pun punya hak yang sama dengan anak-anak lainnya, “jelasnya”

Tesylia, S. Pd. Nip 1989060620232120011 Wali Kelas MA, KelasX.10 saat dikomfirmasi oleh awak media ini 10-11-2024 Nomor 0852-6759-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban bahkan memblokir nomor awak media ini.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here