Muratara, Mediacakrabuana.id
Kelebihan Pembayaran Honorarium pada 35 SKPD Sebesar Rp356.793.000,00
Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Daerah
sebesar Rp1.106.142.335.810,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar
Rp991.935.920.228,00 atau 89,68% yang diantaranya direalisasikan untuk pembayaran
honorarium dengan realisasi sebesar Rp69.814.020.331,00. Hasil pemeriksaan terhadap
realisasi pembayaran honorarium menunjukkan terdapat ketidaksesuaian terhadap
ketentuan pembayaran honorarium pada 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
sebesar Rp356.793.000,00, dengan rincian sebagai berikut.
a. Pembayaran Honorarium Narasumber/Pembahas pada Dua SKPD tidak sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp135.522.500,00
Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan Belanja Jasa Kantor Tahun 2022
sebesar Rp77.289.558.770,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar
Rp69.814.020.331,00 atau 90,33% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya
merupakan realisasi Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,
Pembawa Acara, dan Panitia pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DPPKB) serta pada Dinas Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 3. Anggaran dan Realisasi Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, ( Red)*















